1/Pid.Sus/2012/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 1/Pid.Sus/2012/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD SAHRIL alias RENO
MENGADILI : 1. Menyatakan, bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yaitu “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari” 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) ikat sapu lidi yang sudah diikat dengan tali rafia warna hitam ; - 1 (satu) buah kabel mono warna kuning ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ; Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari KAMIS tanggal 1 MARET 2012 oleh SUTAJI, SH. MH Ketua Pengadilan Negeri Lembata selaku Hakim Ketua Majelis, S. HARYANTO, SH dan FATRIA GUNAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dibantu oleh KIA VIKTORIANUS Panitera Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh HERDIAN RAHARDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid.Sus/2012/PN.LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD SAHRIL alias RENO ;
Tempat Lahir : Balauring ;
Umur/Tgl Lahir : 18 tahun/13 Oktober 1993 ;
Jenis Kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : Paket C setara SMU ;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada hari Juma’at tanggal 04 Nopember 2011 ;
Terdakwa tersebut di atas ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan penahanan oleh instansi/pejabat yang berwewenang pada masing-masing tingkat pemeriksaan sebagai berikut :
Penyidik berdasarkan Sprint Nomor : SP-Han/01/XI/2011/ Reskrim, Tanggal 05 Nopember 2011, ditahan di Polsek Omesuri tanggal 05 Nopember 2011 s/d 24 Nopember 2011 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Sprint Nomor : B-146/P.3.23/Epp.2/11/2011, Tanggal 18 Nopember 2011, ditahan di Polres Lembata sejak tanggal 25 Nopember 2011 s/d 03 Januari 2011 ;
Penunutut Umum berdasarkan Sprint Nomor : Print-305/P.3.23/Ep.1/12/2011, Tanggal 30 Desember 2011, ditahan sejak tanggal 30 Desember 2011 s/d 18 Januari 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Pid/2012/PN.LBT Tanggal 06 Januari 2012, ditahan sejak tanggal 06 Januari 2012 s/d 04 Pebruari 2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata berdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Pid/2012/PN.LBT Tanggal 31 Januari 2012, ditahan sejak tanggal 05 Pebruari 2012 s/d 04 April 2012 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan Perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut di atas ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yakni :
Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba Nomor : B-06/P.3.23/Ep.2/ 01/2012, tanggal 06 Januari 2012 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 01/Pen.Pid/2012/PN.LBT. perihal Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata Nomor :01/Pen.Pid/2012/PN.LBT, perihal Penetapan hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum (Pidana) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba tanggal 27 Februari 2012, NO. REG. PERKARA : PDM-01/P.3.23/Ep.2/12/2011 ;
Setelah mendengar pula Pembelaan atau Permohonan dari Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diatas diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM-01/P.3.23/Ep.2/12/2011, tanggal 06 Januari 2012 yakni sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO, pada hari Kamis tanggal 03 November 2011 sekitar pukul 10.30 wita atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau disuatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, terdakwa menyuruh istrinya yakni saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA untuk membersihkan rumah namun karena saat itu saksi korban sedang menyusui dan menidurkan anaknya sehingga perintah terdakwa tidak segera dilakukan oleh saksi korban dan hal tersebut membuat terdakwa emosi selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul pipi kiri dan telinga kanan saksi korban, selanjutnya dengan menggunakan kepalan tangan kiri terdakwa memukul saksi korban ke arah telinga kanan dan kepala bagian kanan, masih tidak puas melampiaskan emosinya maka terdakwa selanjutnya mengambil sapu lidi yang ada didalam kamar kemudian sapu lidi tersebut terdakwa pukulkan kepada saksi korban yakni masing-masing ke arah pantat, betis kaki kiri dan lengan tangan kanan, setelah itu terdakwa mengambil kabel yang ada diatas lemari lalu kabel tersebut terdakwa pukulkan kepada saksi korban yakni masing-masing kearah bagian belakang tubuh saksi korban dan tangan kiri, setelah itu terdakwa menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kaki kiri, dimana tendangan kaki kanan terdakwa mengenai telinga kiri dan samping telinga kanan saksi korban sedangkan kaki kiri terdakwa mengenai bagian belakang saksi korban hingga menyebabkan saksi korban jatuh diatas tempat tidur dan merasakan sakit pada badannya dan tidak dapat beraktifitas selama sekitar 1 (satu) minggu ;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA sebagaimana terurai diatas, menyebabkan saksi korban MEGA HANDAYANI alais MEGA mengalami luka memar dilengan tangan kanan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 533/SKP/Pusk..BU/2011 tanggal 28 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh GABRIEL P. BOLILERA, SKM yakni selaku Kepala Puskesmas Balauring ;
Bahwa ketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA, antara terdakwa dengan saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA masih berstatus sebagai suami istri berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 45/03/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh AHMAD YUSUF selaku Pegawai Pencatat Nikah ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, terdakwa menyuruh istrinya yakni saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA untuk membersihkan rumah namun karena saat itu saksi korban sedang menyusui dan menidurkan anaknya sehingga perintah terdakwa tidak segera dilakukan oleh saksi korban dan hal tersebut membuat terdakwa emosi selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul pipi kiri dan telinga kanan saksi korban, selanjutnya dengan menggunakan kepalan tangan kiri terdakwa memukul saksi korban ke arah telinga kanan dan kepala bagian kanan, masih tidak puas melampiaskan emosinya maka terdakwa selanjutnya mengambil sapu lidi yang ada didalam kamar kemudian sapu lidi tersebut terdakwa pukulkan kepada saksi korban yakni masing-masing ke arah pantat, betis kaki kiri dan lengan tangan kanan, setelah itu terdakwa mengambil kabel yang ada diatas lemari lalu kabel tersebut terdakwa pukulkan kepada saksi korban yakni masing-masing kearah bagian belakang tubuh saksi korban dan tangan kiri, setelah itu terdakwa menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kaki kiri, dimana tendangan kaki kanan terdakwa mengenai telinga kiri dan samping telinga kanan saksi korban sedangkan kaki kiri terdakwa mengenai bagian belakang saksi korban hingga menyebabkan saksi korban jatuh diatas tempat tidur, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Omesuri ;
Bahwa ketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA, antara terdakwa dengan saksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA masih berstatus sebagai suami istri berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 45/03/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh AHMAD YUSUF selaku Pegawai Pencatat Nikah ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penunut Umum mengajukan alat bukti berupa surat-surat dan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) ikat sapu lidi yang sudah diikat dengan tali rafia warna hitam ;
1 (satu) buah kabel mono warna kuning ;
Menimbang, bahwa setelah barang bukti tersebut diperiksa ternyata oleh penyidik telah disita secara sah dan memang ada hubungannya dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi dan menyempurnakan pembuktian terhadap dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan alat bukti lainnya berupa saksi-saksi :
1. Saksi MEGA HANDAYANI tidak dibawah sumpah karena terdakwa keberatan saksi memberikan keteranganya dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa kekerasan yang dimaksud adalah dengan cara terdakwa memukul saksi ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri atas nama MEGA HANDAYANI sedangkan pelakunya suami saksi atas nama MUHAMMAD SAHRIL alias RENO ;
Bahwa kejadiannya sebanyak tiga kali pertama pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita, yang kedua pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 20.00 wita dan ketiga hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita kejadianya dirumah terdakwa beralamat Desa Balauring, Kecamatan omesuri, Kabupaten Lembata ;
Bahwa pertama kali pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita terdakwa memukul dengan tangan kiri sebanyak satu kali mengenai bagian belakang kepala dan dengan tangan kanan sebanyak satu kali mengenai pipi kiri ;
Bahwa saat itu saksi mau berteriak minta tolong tetapi diancam, kalau kamu berteriak maka saya pukul lagi, karena takut saksi diam saja ;
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama malamnya sekitar jam 20.00 wita terdakwa memukul saksi dengan tangan kananya dan mengenai pipi kiri saksi sebanyak satu kali ;
Bahwa kejadian malam itu saksi mencium bau alkohol dari mulut terdakwa sebelum memukul saksi ;
Bahwa ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita awalnya terdakwa memukul saksi berulang kali dengan tangan kanan dan kiri, kemudian dengan menggunakan sapu lidi sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian belakang, bagian pantat, betis kaki kiri dan lengan kanan, terdakwa juga memukul menggunakan kabel warna kuning sebanyak 3 (tiga) kali dibagian belakang terdakwa juga menendang saksi dengan menggunakan kaki kanan dan kiri yang mengenai telinga kiri dan kanan ;
Bahwa setelah menendang saksi terdakwa juga menginjak kepala bagian belakang saksi ;
Bahwa setahu saksi sapu lidi dan kabel diambil dari atas lemari didalam kamar ;
Bahwa saksi dipukul pakai sapu dan kabel tidak ada bekas, tetapi dipukul dengan tangan ada bengkak memar dilengan tangan kanan saksi ;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa saat dipukul tersebut kira-kira setengah meter ;
Bahwa saksi dengan terdakwa adalah suami istri dan sudah dikaruniai seorang anak berumur 4 (empat) bulan ;
Bahwa alasan terdakwa memukul saksi pada hari Rabunya karena saat itu saksi mau tidis anak dengan bantal karena anak menangis, kemudian hari Kamisnya saksi dipukul karena saksi tidak membereskan rumah ;
Bahwa saat saksi dipukul oleh terdakwa saat itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ;
Bahwa terdakwa sering minum mabuk ;
Bahwa saksi dan terdakwa saat itu tinggal bersama dengan orang tua terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi sering dipukul oleh terdakwa tetapi sudah lama ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa sapu lidi dan kabel warna kuning yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul korban saat itu
Bahwa saksi masih mencintai terdakwa sebagai suaminya ;
Bahwa saksi tidak ada niat untuk menceraikan terdakwa sebagai suami saksi ;
Bahwa saksi pertama kali menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi pada hari Juma’at pagi tanggal 04 Nopember 2011 ;
Bahwa yang melapor ke polisi saksi diantar kakak sepupu saksi ;
Bahwa saksi korban merasakan sakit semua pada bagian tubuh akibat pukulan terdakwa tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan keterangan terdakwa menendang korban, namun terdakwa tidak pernah menendang dengan menggunakan kaki dan selebihnya benar semua ;
2. Saksi HAJA MARWIA DEA RAISalias WIA dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa kekerasan yang dimaksud adalah dengan cara terdakwa memukuli korban ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah anak kandung saksi sendiri atas nama MEGA HANDAYANI sedangkan terdakwanya menantu saksi atas nama MUHAMMAD SAHRIL alias RENO ;
Bahwa korban dengan terdakwa adalah suami istri yang sah menikah pada bulan Mei tahun 2011 dan sudah dikaruniai satu anak ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadianya namun saksi mengetahui dari cerita korban MEGA HANDAYANI ;
Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 04 Nopember 2011 sekitar jam 08.00 wita korban diantar mama mertua atas nama SARIPA datang kerumah saksi, saat itu saksi melihat ada luka memar dibagian lengan tangan kanan korban sehingga saksi langsung bertanya pada ibu SARIPA “kenapa MEGA punya lengan tangan kanan itu ada luka memar” namun tidak dijawab ;
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh ibu SARIPA untuk memanggil MEGA dan langsung menanyakan dihadapan saksi dan menjelaskan bahwa yang memukul korban adalah suaminya atas nama MUHAMMAD SAHRIL selanjutnya ibu SARIPA pulang ;
Bahwa tidak lama kemudian datang adik saksi atas nama HASBY melihat korban ada luka memar selanjutnya mengantar korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Omesuri ;
Bahwa saksi tidak tahu korban dipukul dengan cara bagaimana namun saat diintrogasi polisi korban menjawab dipukul terdakwa dengan menggunakan sapu lidi dan kabel ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali korban dipukul oleh terdakwa dan saksi juga tidak tahu apakah ada luka dibagian tubuh yang lainya ;
Bahwa setahu saksi dari cerita korban kejadiannya pertama pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita, yang kedua pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 20.00 wita dan ketiga hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita kejadianya dirumah orang tua terdakwa beralamat Desa Balauring, Kecamatan omesuri, Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut berupa sapu lidi dan kabel yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul korban saat kejadian karena saksi tahu saat terdakwa diperiksa oleh polisi mengakui barang bukti tersebut ;
Bahwa saksi tahu dari cerita korban merasakan sakit semua pada bagian tubuh akibat pukulan terdakwa tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
3. Saksi SARIPA SAIT dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa kekerasan yang dimaksud adalah dengan cara terdakwa memukuli korbanya ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah anak mantu saksi atas nama MEGA HANDAYANI sedangkan terdakwanya anak kandung saksi atas nama MUHAMMAD SAHRIL alias RENO ;
Bahwa setahu saksi dari cerita terdakwa kejadiannya pertama pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita, yang kedua pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 20.00 wita dan ketiga hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita kejadianya dirumah orang tua terdakwa beralamat Desa Balauring, Kecamatan omesuri, Kabupaten Lembata ;
Bahwa korban dengan terdakwa adalah suami istri yang sah menikah pada bulan Mei tahun 2011 dan sudah dikaruniai satu anak ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadianya, namun saksi mengetahui dari cerita terdakwa MUHAMMAD SAHRIl alias RENO
Bahwa setahu saksi terdakwa dan korban tinggal bersama orang tua korban dan baru 10 (sepuluh) hari sebelum kejadian terdakwa dan korban tinggal bersama saksi ;
Bahwa selama tinggal bersama saksi tersebut, saksi tidak mengetahui perbuatan terdakwa terhadap istrinya/korban ;
Bahwa saksi mengantar korban pulang kerumah ibunya pada hari Juma’at tanggal dan bulanya saksi lupa tahun 2011 ;
Bahwa saksi mengantar pulang korban atas permintaan ibu korban ;
Bahwa setelah saksi mengantar korban kerumah orang tua korban, selanjutnya bertemu dengan ibu korban atas nama HAJA MARWIA yang saat itu melihat lengan tangan kanan korban ada luka bengkak dan memar ;
Bahwa selanjutnya ibu HAJA MARWIA langsung bertanya kepada saksi dengan mengatakan “kenapa MEGA punya lengan tangan kanan itu ada luka memar” dan selanjutnya saksi bertanya kepada korban “kenapa kamu tidak kasih tahu mama” korban diam saja selanjutnya saksi pamit pulang karena ibu HAJA MARWIA marah-marah ;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi menanyakan kepada terdakwa mengapa lengan tangan kanan MEGA bengkak dan dijawab terdakwa dia pukul pakai sapu lidi dan kabel karena MEGA mau tindis anak dengan bantal ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali korban dipukul terdakwa dengan menggunakan sapu lidi dan kabel tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sapu lidi dan kabel tersebut karena pada saat disita oleh polisi terdakwa mengakui barang tersebut yang dipakai memukul korban ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah masih ada alat lain yang dipergunakan oleh terdakwa ;
Bahwa setahu saksi kelakuan terdakwa sebelum kejadian baik-baik saja ;
Bahwa setelah kejadian ini terdakwa dengan korban MEGA masih sebagai suami istri ;
Bahwa setelah kejadian tersebut MEGA masih menjalankan aktifitas seperti biasa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa yang menjadi korban adalah istrinya sendiri atas nama MEGA HANDAYANI sedangkan pelakunya terdakwa sendiri atas nama MUHAMMAD SAHRIL alias RENO ;
Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud adalah dengan cara memukul korban ;
Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMA tidak tamat karena saat itu istri terdakwa sudah hamil sehingga menikah ;
Bahwa saat menikah terdakwa masih SMA dan korban MEGA HANDAYANI di SMP kelas II ;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan korban tinggal bersama dirumah mertua terdakwa ;
Bahwa terdakwa bantu kerja dirumah dan jualan dipasar, kernek oto selama 2 bulan dan berhenti karena tidak sanggup lagi dan pulang kerumah orang tua dan keesokan harinya istri baru menyusul ;
Bahwa selama tinggal dirumah orang tua terdakwa tidak bekerja sedangkan istri bantu kerja didapur ;
Bahwa terdakwa tinggal bersama orang tua sekitar 10 (sepuluh) hari ;
Bahwa selama itu terdakwa pernah keluar malam untuk minum tuak bersama teman ketika istri pulang kerumah orang tuanya ;
Bahwa kejadian pemukulan pertama kali pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita didalam kamar terdakwa beralamat Desa Balauring, Kecamatan omesuri, Kabupaten Lembata, terdakwa dengan tangan kiri dan kanan menampar korban dengan cara mengayunkan tangan kiri mengenai telinga sebanyak 1 (satu) kali dan tangan kanan mengenai pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saat itu korban mengomel dan mau tindis anak dengan bantal karena anak menangis ;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan tempat yang sama malamnya sekitar jam 20.00 wita terdakwa menampar korban dengan cara mengayunkan tangan kananya dan mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita ditempat yang sama, terdakwa dengan cara menganyunkan tangan kirinya dalam keadaan terbuka dan mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan tangan kanan terdakwa mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa juga memukul korban dengan menggunakan sapu lidi berulang-ulang mengenai lengan tangan kanan korban dan betis ;
Bahwa terdakwa kembali memukul korban dengan tangan kananya menggunakan kabel mengenai tubuh korban bagian belakang 1(satu) kali, betis kanan 2 (dua) kali ;
Bahwa sapu lidi dan kabel terdakwa ambil dari atas lemari didalam kamar tersebut ;
Bahwa korban tidak melakukan perlawanan pada saat kejadian tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak dilengan tangan kanan ;
Bahwa saat kejadian tidak ada orang lain yang melihat, namun adik terdakwa atas nama NUR sedang mencuci pakaian diluar rumah dan tidak masuk kerumah ;
Bahwa penyebabnya adalah saat terdakwa berada didapur dan korban berada didalam kamar, terdakwa mendengar korban marah-marah sehingga terdakwa menanyakan kepada korban “mengomel apa” namun korban diam saja sehingga membuat terdakwa menjadi emosi ;
Bahwa saat kejadian pemukulan yang kedua kalinya terdakwa ada mengkonsumsi minuman keras yaitu arak namun tidak sampai mabuk sedangkan kejadian pertama dan ketiga terdakwa tidak mengkonsumsi arak ;
Bahwa terdakwa dengan korban adalah suami istri yang sah menikah pada hari Minggu 22 Mei 2011 di Balauring dan telah dikaruniai seorang anak ;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa sapu lidi dan kabel yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul korban saat kejadian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Hukum (Pidana) tertanggal 27 Februari 2012, NO. REG. PERKARA : PDM-01/P.3.23/Ep.2/12/2011, yang isi pada pokoknya adalah menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, maka Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan tersebut. Karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menghukum Terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) ikat sapu lidi dan 1 (satu) buah kabel mono warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Hukum (Pidana) yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tersebut tidak mengajukan Nota Pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai tanggung jawab atas keluarganya anak yang masih berumur 4 bulan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka Majelis Hakim mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu akan memformulasikan korelasi antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa, alat bukti lainnya serta barang bukti yang kemudian mengkonstatir adanya atau terdapatnya alat bukti minimal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP untuk dapat menyatakan seseorang Terdakwa terbukti bersalah. Dalam pada itu Majelis Hakim menyimpulkan fakta baik berupa fakta sosiologis maupun fakta hukum yakni sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan pertama kali pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita didalam kamar terdakwa beralamat Desa Balauring, Kecamatan omesuri, Kabupaten Lembata, terdakwa dengan tangan kiri dan kanan menampar korban, kedua pada hari, tanggal dan tempat yang sama malamnya sekitar jam 20.00 wita dengan cara terdakwa menampar korban, ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita ditempat yang sama, terdakwa memukul korban, selanjutnya terdakwa juga memukul korban dengan menggunakan sapu lidi berulang-ulang mengenai lengan tangan kanan korban dan betis, terdakwa juga memukul korban dengan menggunakan kabel berulang kali ;
Bahwa saat itu korban mengomel dan mau tindis anak dengan menggunakan bantal karena anak menangis sehingga mebuat terdakwa emosi ;
Bahwa sapu lidi dan kabel terdakwa ambil dari atas lemari didalam kamar tersebut ;
Bahwa korban tidak melakukan perlawanan pada saat kejadian tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak dilengan tangan kanan ;
Bahwa saat kejadian tidak ada orang lain yang melihat, namun adik terdakwa atas nama NUR sedang mencuci pakaian diluar rumah dan tidak masuk kerumah ;
Bahwa penyebabnya adalah saat terdakwa berada didapur dan korban berada didalam kamar, terdakwa mendengar korban marah-marah sehingga terdakwa menjadi emosi ;
Bahwa saat kejadian pemukulan yang kedua kalinya terdakwa ada mengkonsumsi minuman keras yaitu arak namun tidak sampai mabuk sedangkan kejadian pertama dan ketiga terdakwa tidak mengkonsumsi arak ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak memar pada lengan kanan dan masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari seperti biasanya ;
Bahwa terdakwa dengan korban adalah suami istri yang sah berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 45/03/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh AHMAD YUSUF selaku Pegawai Pencatat Nikah dan telah dikaruniai seorang anak berumur 4 (empat) bulan ;
Bahwa atas kejadian ini korban masih mencintai terdakwa sebagai suami dan tidak akan mengajukan gugat cerai setelah terdakwa selesai menjalani hukuman ;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa sapu lidi dan kabel yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memukul korban saat kejadian ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan Alternatif melakukan Tindak Pidana KESATU melanggar Pasal44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KEDUA melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta Hukum yang terbukti dipersidangan, dihubungkan dengan bentuk dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan KEDUA melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan KEDUA melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan KEDUA melanggar pasal44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dilakukan oleh Terdakwa, akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang didakwakan pada dakwaan KEDUA melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Add.1 Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” ialah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum, atau pelaku tindak pidana dan orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan orang bernama MUHAMMAD SAHRIL alias RENO yang setelah melalui pemeriksaan ditingkat penyidikan dan persidangan telah menunjukkan dan menerangkan jati dirinya dimana Terdakwa telah mampu menjawab secara jelas dan lancar pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dimana Terdakwa telah mampu bertanggungjawab secara hukum dan juga berdasarkan keterangan para saksi yaitu MEGA HANDAYANI,HAJA MARWIA dan SARIPA SAIT telah menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Add.2 Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan perbuatan kekerasan fisik adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah seperti memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan dimana pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 11.30 wita didalam kamar rumah orang tua terdakwa beralamat Desa Balauring, Kecamatan omesuri, Kabupaten Lembata, terdakwa menampar korban dengan tangan kiri mengenai telinga sebanyak 1 (satu) kali dan tangan kanan mengenai pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya pada malamnya sekitar jam 20.00 wita terdakwa menampar korban mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, dan ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2011 sekitar pukul 10.30 wita ditempat yang sama, terdakwa dengan tangan kirinya menamar dan mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan dengan tangan kanannya mengenai pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa juga memukul korban dengan menggunakan sapu lidi berulang-ulang mengenai lengan tangan kanan korban dan betis, terdakwa kembali memukul korban dengan tangan kananya menggunakan kabel yang diambil dari atas lemari mengenai tubuh korban bagian belakang 1(satu) kali, betis kanan 2 (dua) kali
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan dan menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban masih bisa menjalankan aktifitas kerja sehari-hari seperti biasanya dan diperkuat dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 533/SKP/Pusk.BU/2011 tanggal 28-11-2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh GABRIEL P. BOLILERA, SKM Kepala Puskesmas Balauring Kabupaten Lembata, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap diri korban, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang korban perempuan, berumur lima belas tahun dan luka memar di lengan tangan kanan akibat terkena benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas menurut Majelis Hakim unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari“ ini terpenuhi ;
Add.3 Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa yang berdasarkan pasal 2 ayat ( 1 ) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang termasuk lingkup rumah tangga adalah :
Suami, istri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan dimana saksi korban merupakan istri dari Terdakwa yang mana telah melangsungkan upacara perkawinan pada tanggal 22 Mei 2011 di Omesuri, Lembata sesuai dengan KUTIPAN AKTA NIKAH Nomor : 45/03/V/2011 ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut menurut Majelis Hakim unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan KEDUA telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan KEDUA tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah, sementara ternyata pula bahwa Terdakwa dinilai adalah mampu bertanggung jawab dalam arti pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat membenarkan ataupun memaafkan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tersebut harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan berat ringannya hukuman (Straf mat), maka akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban istrinya menderita luka memar pada lengan tangan kanan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatanya sehingga memperlancar jalanya persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penangkapan dan atau penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman penjara atau Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dikuatirkan Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya maka sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa ditetapkan berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam perkara ini maka Terdakwa tersebut harus pula dijatuhi hukuman membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ikat sapu lidi yang sudah diikat dengan tali rafia warna hitam dan 1 (satu) buah kabel mono warna kuning yang diajukan dipersidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Mengingat :
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAHRIL alias RENO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yaitu “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari”
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ikat sapu lidi yang sudah diikat dengan tali rafia warna hitam ;
1 (satu) buah kabel mono warna kuning ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari KAMIS tanggal 1 MARET 2012 oleh SUTAJI, SH. MH Ketua Pengadilan Negeri Lembata selaku Hakim Ketua Majelis, S. HARYANTO, SH dan FATRIA GUNAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dibantu oleh KIA VIKTORIANUS Panitera Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh HERDIAN RAHARDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Terdakwa ;
Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis
S. HARYANTO, SH SUTAJI, SH. MH
FATRIA GUNAWAN, SH
Panitera
KIA VIKTORIANUS