773 / Pid. Sus / 2016 / PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 773 / Pid. Sus / 2016 / PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I KADEK AGUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Kadek Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Tanpa Hak membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - 5. Menetapkan barang bukti berupa : - satu buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung hitam dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtrail Nopol DK 7651 BP dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
---------------------
Nomor 773 / Pid. Sus / 2016 / PN Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : I Kadek Agus;
Tempat lahir : Pelisan;
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 6 Agustus 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Br. Dinas Pelisan Desa Tianyar Tengah Kec. Kubu Kab. Karangasem;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa I Kadek Agus ditahan dalam Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2016 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 2 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2016;
Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama IBM Sutedja Putra, SH, Ida Bagus Made Adnyana, SH dan Freity Suzana Kaseger, SH, dan Ida Ayu S Sukma Sari, SH masing-masing sebagai anggota POSBANKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia) Denpasar Bali berkantor di Jalan Patih Nambi IV No. 3 Ubung Kaja Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Register No. 2477/Daf/2016, pada tanggal 19 September 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 September 2016, Nomor 773 / Pid.Sus / 2016 / PN Dps, tentang Penunjukan Hakim Majelis ;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 5 September 2016, Nomor 773 / Pid.Sus / 2016 / PN Dps, tentang penetapan hari sidang ;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 4 Oktober 2016 No. Reg. Perk : PDM-0770 / Denpa / TPL / 09 / 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Kadek Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana: “membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau lipat stenless, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- satu buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtrail Nopol DK 7651 BP dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Tim Penasehat hukumnya didepan persidangan tanggal 10 Okober 2015 telah mengajukan Pledoinya / Nota pembelaan secara Tertulis yang pada pokoknya mohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringanya ;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / pembelaan dari terdakwa / Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutannya, demikian pula Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan Pledoi / Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa tersebut di
atas diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa I Kadek Agus pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2016,
sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016, atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2016, bertempat di Jalan. Popies II Legian Kuta Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam dearah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, ia terdakwa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari operasi cipkon (cipta kondisi) yang diadakan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta di seputaran jalan Popies II untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap identitas dari masyarakat yang sedang melewati jalan Popies II Kuta dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas terdakwa dan sepeda motor Yamaha Xtrail DK 7651 BP yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan dari bawah sadel sepeda motor Yamaha Xtrail DK 6751 BP yang dikendarai oleh terdakwa ditemukan satu buah pisau belati merk eiger beserta sarung berwarna hitam;
- Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan belati tersebut terdakwa mengakui sebagai milik terdakwa yang disimpan dibawah jok sepeda motor untuk jaga diri karena sebelumnya terdakwa pernah diancam oleh orang yang tidak dikenal dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam berupa pisau belati tersebut ;
Perbuatan Terdakwa I Kadek Agus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Tajam ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut ;
1. Saksi. M. Sja’rani, : dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dan rekan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2016 sekitar pukul 00.15 wita bertempat di jalan Popies II Legian Kuta Badung (sebelah timur Billabong) ;
- Bahwa ketika itu saksi dan rekan saksi berseragam preman sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap masyarakat yang melewati jalan Popies II dan ketika saksi melakukan pemeriksaan identitas dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya dan dibawah jok sepeda motornya (sepeda motor Yamaha x-trail DK 7651 BP, ditemukan sebuah pisau belati bersarung kain warna hitam, yang diakuinya sebegai miliknya dan dipergunakan untuk jaga diri;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti pisau belati tersebut yang saksi temukan saat itu dibawah jok sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa ;
- Bahwa menurut saksi senjata tersebut dapat dikatagorikan sebagai senjata tajam ;
- Bahwa kami selaku petugas setiap minggu sekali rutin melakukan pemeriksaan dan rahasia di tempat tersebut untuk menjaga keamanan masyarakat yang melewati dijalan tersebut karena di tempat tersebut sering terjadi copet dan penjambretan;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa, menurutnya dia membawa senjata tajam tersebut dipakainya untuk membuat layangan ;
- Bahwa ketika kami tanyakan mengenai ijin dia membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya ;
- Bahwa benar kendaraan sepeda motor yamaha x-trail tersebut yang dibawa terdakwa saat itu ;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan benar keterangan saksi dan tidak ada keberatan ;
2. Saksi. Solihin, : dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dan rekan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2016 sekitar pukul 00.15 wita bertempat di jalan Popies II Legian Kuta Badung (sebelah timur Billabong) ;
- Bahwa ketika itu saksi dan rekan saksi berseragam preman sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap masyarakat yang melewati jalan Popies II dan ketika saksi melakukan pemeriksaan identitas dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya dan dibawah jok sepeda motornya (sepeda motor Yamaha x-trail DK 7651 BP, ditemukan sebuah pisau belati bersarung kain warna hitam, yang diakuinya sebegai miliknya dan dipergunakan untuk jaga diri;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti pisau belati tersebut yang saksi temukan saat itu dibawah jok sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa ;
- Bahwa menurut saksi senjata tersebut dapat dikatagorikan sebagai senjata tajam ;
- Bahwa kami selaku petugas setiap minggu sekali rutin melakukan
pemeriksaan dan rahasia di tempat tersebut untuk menjaga keamanan masyarakat yang melewati dijalan tersebut karena di tempat tersebut sering terjadi copet dan penjambretan;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa, menurutnya dia membawa senjata tajam tersebut dipakainya untuk membuat layangan ;
- Bahwa ketika kami tanyakan mengenai ijin dia membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya ;
- Bahwa benar kendaraan sepeda motor yamaha x-trail tersebut yang dibawa terdakwa saat itu ;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang
menyatakan benar keterangan saksi dan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengaku senjata tajam tersebut miliknya sendiri ;
- Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa karena sebelumnya pernah diancam akan dipukul oleh seseorang dan untuk melindungi diri sendiri ;
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar pukul 00.15 wita bertempat di jalan Popies II Legian Kuta Badung;
- Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan oleh petugas polisi dibawah jok kendaraan yang terdakwa pakai saat itu ;
- Bahwa terdakwa mengaku melewati jalan tersebut, karena ketika itu habis menum bersama teman di Engine Room Legian dan ketika itu hendak pulang ke kos dan melewati jalan tersebut dan ternyata ada petugas melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa terdakwa mengaku pada saat membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa mengku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
- Bahwa terdakwa membenarkan kendaraan tersebut yang dipakainya pada saat petugas melakukan operasi ditempat tersebut;
- Bahwa terdakwa mengaku dan membenarkan senjata tajam tersebut yang ditemukan petugas polisi yang ada dibawah jok kendaraan yang dipakainya malam itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge untuk meringankan ataupun membantah dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- satu buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtrail Nopol DK 7651 BP dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I Kadek Agus pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2016, sekitar pukul 00.15 wita bertempat di Jalan. Popies II Legian Kuta Badung, telah diamankan petugas karean membawa senjata tajam jenis pisau belati merk eiger beserta sarung berwarna putih;
- Bahwa berawal dari operasi cipkon (cipta kondisi) yang diadakan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta di seputaran jalan Popies II untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap identitas dari masyarakat yang sedang melewati jalan Popies II Kuta dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas terdakwa dan sepeda motor Yamaha Xtrail DK 7651 BP yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan dari bawah sadel sepeda motor Yamaha Xtrail DK 6751 BP yang dikendarai oleh terdakwa ditemukan satu buah pisau belati merk eiger beserta sarung berwarna hitam;
- Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan belati tersebut terdakwa mengakui sebagai milik terdakwa yang disimpan dibawah jok sepeda motor untuk jaga diri karena sebelumnya terdakwa pernah diancam oleh orang yang tidak dikenal
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam berupa pisau belati tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan bersalah serta dapat dijatuhi pidana berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ? ; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu : didakwakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. No. 12 Tahun 1951, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Unsur “Barang siapa” ;
2. Unsur “Tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergukan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk" ;
Ad. 1.“Unsur Barang siapa” :
Menimbang, bahwa barang siapa menurut teori ilmu hukum adalah suatu badan atau orang (person) atau menunjuk kepada subjek hukum, disini adalah seseorang yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai subyak atau pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang atau subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dengan diajukannya terdakwa I Kadek Agus yang setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa seperti yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ia sendiri mengakuinya ;
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. “Unsur tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergukanakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk" :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” tanpa hak” adalah tidak memiliki kekuasaan, kewenangan, atau izin yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. ;
Bahwa melawan hukum adalah diartikan bertentangan dengan hukum ( Simons ), bertentangan dengan hak ( Subjektif Recht ) orang lain ( Noyon ) serta
tanpa kewenangan atau tanpa hak, hal ini tidak perlu bertentangan dengan hukum ( H.R ), sifat melawan hukum merupakan penilaian yang obyektif terhadap perbuatan ( Vide Prof. Sudarto, SH. Hukum Pidana I tahun 1990 cetakan ke II halaman 84 ) ;
Sedangkan melawan hukum menurut Prof. Mr. Roeslan Saleh, diartikan bertentangan dengan hukum ;
- Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memang
menunjuk ke jurusan “bertentangan dengan hukum” ;
- Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripada sesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadi dihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana ia justru menjadi essentialia-nya. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh dilakukan (vide : perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana dua pengertian dasar dalam hukum pidana, Prof. Mr. Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cetakan ke-3, Tahun 1983, halaman 66).
Bahwa definisi mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai di atas, maka perbuatan melawan hukum dimaksudkan baik perbuatan melawan hukum materiil maupun perbuatan melawan hukum formil ;
Bahwa melawan hukum dalam arti formil diartikan melawan hukum hanya hukum positif atau undang-undang saja, sedangkan melawan hukum materiil diartikan melawan hukum selain bertentangan dengan undang-undang, juga bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Kemudian Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan, bahwa benar terdakwa I Kadek Agus pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2016, bertempat di Jln. Popies II Legian Kuta Badung, ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa, atau menyimpan senjata tajam jenis pisau belati merk eiger beserta sarung berwarna hitam ;
Bahwa tindakan Terdakwa membawa, menguasai, mempunyai dan memiliki senjata tajam berupa senjata tajam jenis pisau belati merk eiger beserta sarung berwarna hitam tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam berupa senjata tajam jenis pisau
belati merk eiger beserta sarung berwarna hitam yang disimpan dibawah jok sepeda motor Yamaha X-trail DK 7651 BP untuk jaga diri karena sebelumnya terdakwa pernah diancam orang yang tidak dikenal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan oleh
Penuntut Umum dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, sehingga perbuatan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau steinless sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar bagi Terdakwa yang dapat menghapus pertanggung jawaban kepidanaannya, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ; -
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan,
namun bermaksud untuk merubah sikap, tingkah laku dan perbuatan terdakwa setelah menjalani pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun, Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena terdakwa membawa senjata tersebut hanya semata-mata untuk sebagai alat untuk menjaga diri karena sebelumnya pernah diancam oleh orang yang tidak dikenalnya, sehingga menurut Majelis tuntutan pidana tersebut terlalu berat dan tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang setimpal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal- Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa masih berusia muda dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Majelis mempertimbangkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka ia harus diperintahkan tetap berada dalam tahanan ( pasal 193 ayat 2 b KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang di ajukan dipersidangan yaitu berupa : satu buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung hitam, Majelis mempertimbangkan patut untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtrail Nopol DK 7651 BP dikembalikan yang dipakai terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya yang sah :
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 dan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I Kadek Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Tanpa Hak membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- satu buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtrail Nopol DK 7651 BP dikembalikan kepada terdakwa;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demkianlah diputuskan pada hari ini Senin, 24 Oktober 2016 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, oleh kami : I Wayan Sukanila, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, I Dewa Gede Suarditha, SH. MH. dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh I Made Arta Jaya Negara, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh Ni Luh Putu Ari Suparmi, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, I Dewa Gede Suarditha, SH. MH. Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi, SH.MH. | Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, SH. MH. |
Panitera Pengganti,
I Made Arta Jaya Negara, SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 773 / Pid.Sus / 2016 / PN Dps tertanggal 24 Oktober 2016 telah lampau sehingga putusan tersebut sejak tanggal 01 Nopember 2016 telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Panitera Pengganti,
I Made Arta Jaya Negara, SH.