156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
I. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH dan Pemohon Kasasi II: PT. BANK CIMB NIAGA, TBK. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, yang diwakili oleh General Manager Chalit Tayjasant, berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No. 3, Jakarta 10110, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Salim Radjiman, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di The H Tower Lantai 19, Suite E, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C. 20-21, Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2013, sebagai Pemohon Kasasi I dahulu Kreditur Separatis/Pemohon PKPU;
PT. BANK CIMB NIAGA, TBK., yang diwakili oleh Wakil Presiden Direktur Daniel James Rompas dan oleh Direktur Lydia Wulan Tumbelaka, berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada Achmad Khadafi Munir, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Equity Tower Building Lantai 17 Ruang C, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2013, sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Kreditur Konkuren/Pemohon PKPU;
t e r h a d a p
PT. SARIPARI PERTIWI ABADI, yang diwakili oleh Direktur Utama Hadi Surya, berkedudukan di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dwi Yuniar, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Wisma Laena Building Lantai 2 No. 216, Jalan Abdullah Syafi’ie No. 7, Lapangan Ros Tebet (Casablanca), Jakarta Selatan 12860, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Debitur dalam PKPU/Termohon PKPU;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya sebagai berikut:
1. Laporan Hakim Pengawas tertanggal 4 November 2013:
a. Pada tanggal 24 Oktober 2013 dimana Debitur telah menyampaikan rencana perdamaian kepada para Kreditur;
b. Pada rapat tanggal 28 Oktober 2013, Investor Ocean Investments Pte., Ltd., secara resmi menyatakan mundur sebagai calon investor;
c. Pada tanggal 01 November 2013 kuasa dari CIMB Niaga, telah mengajukan Surat No. 378/CIM.109/DMP.K/XI/13 tertanggal 01 November 2013, perihal Permohonan untuk dilaksanakannya Pasal 281 ayat 20 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
d. Pada tanggal 04 November 2013 telah dilakukan rapat Kreditur dengan acara pemaparan rencana perdamaian;
e. Pada rapat tanggal 04 November 2013 kuasa CIMB Niaga telah pula mengajukan Surat tertanggal 4 November 2013 No. 379/CIMB.110/ DMP.K/XI/13 perihal Permohonan untuk dilakukan Penaksiran atas nilai seluruh objek jaminan yang dijaminkan oleh PT. Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) & agar objek jaminan dikeluarkan dari Proposal Perdamaian;
- Bahwa atas permohonan CIMB Niaga tersebut, Debitur menyatakan menyetujui permohonan tersebut, hingga dalam proses pemungutan suara CIMB Niaga tidak disertakan;
- Bahwa CIMB Niaga berpendapat bahwa seharusnya tetap CIMB Niaga ikut serta dalam proses pemungutan suara karena belum ada pembayaran secara tunai dari Debitur;
- Bahwa atas permohonan tersebut Hakim Pengawas belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan masih memending permohonan tersebut;
- Bahwa pada saat diteliti Kreditur Separatis Bangkok Bank tidak hadir kuasanya dan yang hadir tidak dilengkapi dengan surat kuasa/surat tugas hingga tidak dapat mengikuti proses pemungutan suara;
f. Pada tanggal 04 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan proses pemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:
Kreditur Separatis;
- Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditur sementara PT. Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah sebanyak
5 Kreditur;
- Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalam voting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara sebanyak 40797 (suara) dengan persentase 100 %;
- Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan menyetujui rencana perdamaian 0 Kreditur presentasi 0 % dengan jumlah suara sebanyak 0 dengan persentase 0 % setuju;
- Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidak menyetujui rencana perdamaian 4 Kreditur presentasi 100 % dengan jumlah suara sebanyak 40797 dengan persentase 100 %;
Kreditur Konkuren;
- Jumlah Kreditur Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalam voting adalah 71 Kreditur dengan jumlah suara sebanyak 10959 suara dengan persentase 100 %;
- Jumlah Kreditur Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dan menyetujui rencana perdamaian adalah 62 Kreditor dengan presentasi
87 % dengan jumlah suara sebanyak 4053 suara dengan persentase
37 %;
- Jumlah Kreditur Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidak menyetujui rencana perdamian adalah 9 Kreditur dengan presentse 13 % dengan jumlah suara sebanyak 6906 suara dengan persentase
63 %;
Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan hasil voting tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian tidak dapat terealisasi, oleh karenanya secara Yuridis dan de facto Debitur berada dalam keadaan pailit, namun demikian kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutusnya;
2. Laporan Hakim Pengawas tertanggal 26 November 2013:
- Pada tanggal 26 November 2013 Hakim Pengawas telah menerima laporan dari Tim Pengurus PT. Sari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) berkaitan dengan perubahan suara Kreditur Separatis dan Konkuren yang telah melaksanakan voting atas Rencana Perdamaian pada tanggal 04 November 2013 sebagaimana laporan Hakim Pengawas: Bapak Dwi Sugiarto, SH., MH., kepada Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 25/
Pdt-Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 26/Pdt-Sus/PAILIT/ 2013/PN.NIAGA.JKT.PST.;
- Bahwa dalam rapat Kreditur pada tanggal 26 November 2013 Tim Pengurus telah menjelaskan kepada Hakim Pengawas dan peserta rapat berkaitan dengan Kreditur Separatis dan Konkuren yang telah menyampaikan perubahan suara dari hasil voting tertanggal 4 November 2013 yaitu:
- Kreditur Separatis:
1. PT. Bank DBS Indonesia;
2. PT. Bank Danamon Indonesia;
3. PT. Rabobank International Indonesia;
- Kreditur Konkuren:
1. PT. IFS Capital Indonesia;
2. PT. Asuransi Ramayana Tbk.;
pada Rapat Kreditur tersebut para Kreditur Separatis yang hadir dan menyampaikan kepada Hakim Pengawas serta para peserta rapat yang hadir bahwa benar telah dilakukan perubahan suara voting yang semula tidak setuju dengan rencana perdamian sesuai dengan berita acara tertanggal 4 November 2013 (terlampir) menjadi setuju dengan rencana perdamaian. Dan hal tersebut telah disampaikan pernyataan setuju untuk rencana perdamaian kepada Tim Pengurus;
Bahwa atas hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kreditur Separatis: - PT. Bank DBS Indonesia, PT. Bank Danamon Indonesia, dan PT. Rabobank International Indonesia. Dan oleh Kreditur Konkuren yaitu PT. IFS Capital Indonesia dan PT. Asuransi Ramayana, Tbk.;
Dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Tim pengurus tertanggal 26 November 2013 tersebut dengan demikian perolehan suara atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur: PT. Sari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah sebagai berikut:
Kreditur Separatis:
Kreditur Separatis yang setuju adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditur atau sama dengan 75 % (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan total tagihan Rp272.833.240.746,37 yang mewakili sebanyak 27.283 suara atau 67 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Separatis;
Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu) Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan total tagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyak 13514 suara atau 33 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Separatis yang hadir dan yang memberikan suara;
Kreditur Konkuren:
Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64 Kreditur atau 90 % dari seluruh jumlah Kreditur Konkuren dengan total tagihan Rp85.710.278.808,56 yang mewakili sebanyak 8571 suara atau 78 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Konkuren yang hadir dan memberikan suara;
Kreditur Konkuren yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 7 Kreditur atau 10 % dari seluruh jumlah Kreditur Konkuren dengan total tagihan sebesar Rp23.875.769.114,03 yang mewakili sebanyak 2388 suara atau 22 % dari jumlah tagihan Kreditur Konkuren yang hadir;
- Bahwa pada Rapat Kreditur tertanggal 26 November 2013, Kuasa dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk., telah menyampaikan bahwa telah berkirim surat melalui bagian umum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perihal Permohonan Perlindungan hukum dalam perkara PKPU Nomor 25/PDT. SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor 26/PDT.SUS/PAILIT/ 2013/PN.NIAGA.JKT.PST.;
- Bahwa dengan telah disetujuinya Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU yaitu PT. Sari Pari Pertiwi Abadi tertanggal
04 November 2013 berserta revisi Rencana Perdamaian tertanggal
26 November 2013 (terlampir), sehingga ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan pada kenyataannya PT. Sari Pertiwi Abadi masih berjalan aktif (masih beroperasi) sehingga perjanjian perdamaian dapat terjamin pelaksanaannya, maka Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Yth. Hakim Pemutus untuk dapat mengesahkan Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Namun demikian sepenuhnya kami serahkan Keputusan tersebut kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemutus;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pendapat Pengurus dan para Kreditur, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pendapat Pengurus:
- Bahwa pemungutan suara pada rapat Kreditur tanggal 4 November 2013 atas usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU telah tidak disetujui oleh semua Kreditur Separatis yang hadir dalam rapat tersebut dan juga telah tidak disetujui oleh 9 Kreditur Konkuren dari 71 Kreditur Konkuren yang hadir dan mempunyai hak suara, dengan jumlah suara yang tidak setujui sebesar 63 % dari keseluruhan jumlah tagihan Kreditur Konkuren;
- Bahwa didalam persidangan Majelis Hakim Pemutus tertanggal 26 November 2013, para Kreditur yang telah menolak usulan perdamaian yang ditawarkan oleh Debitur PKPU tersebut di atas, telah menyatakan mencabut pernyataan menolaknya dan menyetujui usulan perdamaian yang ditawarkan oleh Debitur PKPU, para Kreditur tersebut sebagai berikut:
Kreditur Separatis:
PT. Bank DBS Indonesia;
PT. Bank Danamon Indonesia;
PT. Rabobank Internasional Indonesia;
Kreditur Konkuren:
PT. IFS Capital Indonesia;
PT. Asuransi Ramayana, Tbk.;
Bahwa perubahan pernyataan tersebut di atas juga telah disampaikan didalam rapat Kreditur bersama Hakim Pegawas;
Bahwa berdasarkan perubahan suara tersebut, maka usulan perdamaian Debitur PKPU telah disetujui oleh 3 Kreditur Separatis atau sama dengan 75 % dari keseluruhan jumlah tagihan semua Kreditur Separatis;
2. Pendapat para Kreditur Separatis:
- Bahwa Kreditur Separatis “PT. Bank DBS Indonesia“ menyatakan di depan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadi menyetujui usulan Perdamaian tersebut;
- Bahwa Kreditur Separatis “PT. Bank Danamon Indonesia“ menyatakan di depan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadi menyetujui usulan Perdamaian tersebut;
- Bahwa Kreditur Separatis “PT. Rabobank Internasional Indonesia“ menyatakan di depan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadi menyetujui usulan Perdamaian tersebut;
- Bahwa Kreditur Separatis “PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.“ di persidangan menyatakan berkeberatan atas perubahan suara yang dilakukan oleh tiga Kreditur Separatis dan dua Kreditur Konkuren, dan keberatan tersebut juga telah diuraikan didalam surat yang dikirimkan kepada Majelis Hakim Pemutus yang isinya sebagai berikut:
1. Surat-surat yang diajukan oleh 3 (tiga) Kreditur Separatis mengenai perubahan suara tersebut haruslah ditolak karena tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
2. Tetap mengakui perhitungan hasil suara yang terdapat dalam berita Acara Pengambilan Suara Kreditur Konkuren & Kreditur Separatis tanggal 4 November 2013 karena sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Pendapat para Kreditur Konkuren:
- Bahwa Kreditur Konkuren “PT. IFS Capital Indonesia“ menyatakan di depan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadi menyetujui usulan Perdamaian tersebut;
- Bahwa Kreditur Konkuren “PT. Asuransi Ramayana, Tbk.“ menyatakan di depan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadi menyetujui usulan Perdamaian tersebut;
- Bahwa para Kreditur Konkuren menyatakan, agar Majelis Hakim didalam memberi putusan memperhatikan kepentingan para Kreditur Konkuren yang jumlahnya lebih banyak daripada jumlah Kreditur Separatis, dan dalam hal ini juga harus menjadi pertimbangan, yang menolak hanya tinggal PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.;
Menimbang, bahwa selanjutnya semua pihak mohon putusan;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 25/
PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 2 Desember 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Perjanjian Perdamaian dalam proses PKPU No. 25/PDT.SUS/ PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. disahkan menurut hukum;
Menetapkan biaya perkara menjadi beban proses PKPU sebesar Rp5.738.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon pada tanggal 2 Desember 2013, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kreditur Separatis dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 55 Kas/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 25/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst. jo. Nomor: 26/Pdt.Sus-Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Termohon pada tanggal 2 Desember 2013, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kreditur Konkuren dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 56 Kas/Pdt.Sus-PKPU/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 25/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 26/Pdt.Sus-Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitur dalam PKPU pada tanggal 11 Desember 2013, kemudian Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitur dalam PKPU mengajukan kontra memori kasasi yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II dalam memori kasasi tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I:
I. PERMOHONAN KASASI TELAH DIAJUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 285 AYAT (4) JO. PASAL 11 AYAT (2) JO. PASAL 12 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ("UU KEPAILITAN DAN PKPU");
Bahwa Pemohon Kasasi telah menyatakan kasasi terhadap putusan
No. 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibacakan pada tanggal 2 Desember 2013 dan telah mendaftarkannya di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2013. Pada saat yang bersamaan Pemohon Kasasi juga telah menyampaikan memori kasasi, sebagaimana tercatat dalam tanda terima permohonan kasasi pada tanggal 10 Desember 2013. Dengan demikian tata cara pengajuan permohonan kasasi dan penyampaian Memori Kasasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (2) jo. Pasal 12 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;
Pasal 285 ayat 4:
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian;
Pasal 11 ayat 2:
Pasal 11:
(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan
pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung;
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit;
II. BUNYI PUTUSAN PENGESAHAN PERDAMAIAN NO. 25/PDT.SUS/PKPU/ 2013/PN.NIAGA.JKT.PST.;
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Desember 2013 telah memutuskan perkara permohonan pengesahan atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi dengan Putusan No. 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibacakan pada tanggal 2 Desember 2013 dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menyatakan Perjanjian Perdamaian dalam proses PKPU No. 25/PDT. SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. disahkan menurut hukum;
2. Menetapkan biaya perkara menjadi beban proses PKPU sebesar Rp5.738.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
III. KEBERATAN-KEBERATAN PEMOHON KASASI ATAS PUTUSAN PENGESAHAN PERDAMAIAN NO. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA. JKT.PST.;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan keberatan terhadap pertimbangan-
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan persetujuan rencana perdamaian dan pengesahan perdamaian (“Judex Facti”) dalam perkara PKPU No. 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibacakan pada tanggal 2 Desember 2013 karena Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum khususnya terhadap Pasal 285 ayat (2) huruf (b) dan (c) jo. Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU dengan uraian-uraian sebagaimana disebut dibawah ini:
JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM KARENA TELAH MEMPERPANJANG WAKTU PERPANJANGAN PKPU TETAP YANG SEHARUSNYA BERAKHIR PADA TANGGAL 6 NOVEMBER 2013 (TANGGAL 5 NOVEMBER 2013 MERUPAKAN TANGGAL MERAH) TANPA DASAR HUKUM SAMA SEKALI, SERTA TIDAK MEMUTUSKAN TERMOHON KASASI DALAM PAILIT BERDASARKAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA TANGGAL
4 NOVEMBER 2013;
Bahwa Judex Facti telah memberikan PKPU sementara kepada
Termohon Kasasi berikut perpanjangannya berdasarkan hasil
pemungutan suara dalam rapat-rapat kreditur, yaitu sebagai berikut:
- PKPU sementara terhadap Termohon Kasasi sejak tanggal
3 Juni 2013 hingga 18 Juli 2013, yaitu selama 45 hari;
- Perpanjangan pertama yaitu PKPU tetap selama 50 hari yaitu dari
tanggal 18 Juli 2013 hingga 5 September 2013, diberikan oleh
Judex Facti kepada Termohon Kasasi melalui putusan
tertanggal 17 Juli 2013. Meskipun persyaratan untuk pemberian
perpanjangan PKPU berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi, yaitu pemberian perpanjangan ini diberikan berdasarkan pemungutan suara yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juli 2013 dengan hasil 100% (seratus persen) dari jumlah kreditur separatis yang hadir memberikan suara tidak setuju terhadap pemberian PKPU tetap dan 100 % (seratus persen) dari jumlah kreditur konkuren yang hadir memberikan suara setuju terhadap pemberian PKPU tetap;
- Perpanjangan kedua yaitu PKPU tetap selama 60 hari dari tanggal
5 September 2013 hingga tanggal 5 November 2013, diberikan
berdasarkan putusan Judex Facti tertanggal 5 September 2013.
Pemberian perpanjangan PKPU, tetap ini diberikan Judex Facti
berdasarkan pemungutan suara yang diselenggarakan pada
tanggal 4 September 2013, meskipun persyaratan untuk
pemberian perpanjangan PKPU berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi, yaitu dengan hasil 90 %
(sembilan puluh persen) kreditur separatis yang hadir menyatakan
menolak memberikan perpanjangan PKPU tetap, serta 20 % (dua
puluh persen) kreditur konkuren yang hadir menyatakan menolak
memberikan perpanjangan PKPU tetap;
2. Bahwa pada rentang waktu perpanjangan PKPU kedua pada tanggal
5 September 2013 hingga tanggal 5 November 2013, tepatnya pada
tanggal 4 November 2013, Pengurus PT. Saripari Pertiwi Abadi
("PT. SPA'') in casu Termohon Kasasi menyelenggarakan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Suara Kreditur Konkuren & Kreditur Separatis PT. SPA tertanggal 4 November 2013 dan yang juga telah dilaporkan oleh Hakim Pengawas kepada Judex Facti, diperoleh hasil pemungutan suara sebagai berikut (vide halaman 2 dan 3 putusan No. 25/Pdt.Sus/ PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.):
- Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir
dan memberikan suara menyetujui rencana perdamaian yaitu
sebesar 0 % (nol persen);
- Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir
dan memberikan suara tidak menyetujui rencana perdamaian yaitu
sebesar 100 % (seratus persen);
- Jumlah Kreditur Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir
dan memberikan suara menyetujui rencana perdamaian yaitu
sebesar 37 % (tiga puluh tujuh persen);
- Jumlah Kreditur Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir
dan memberikan suara tidak menyetujui rencana perdamaian yaitu
sebesar 67 % (enam puluh tujuh persen);
3. Bahwa lebih lanjut berdasarkan uraian butir (2) di atas, maka ketentuan UU Kepailitan dan PKPU untuk dapat memberikan persetujuan terhadap rencana perdamaian menjadi tidak terpenuhi karena kreditur separatis dan kreditur konkuren bersama-sama memberikan suara tidak setuju terhadap rencana perdamaian. Hasil pemungutan suara tersebut juga telah disampaikan oleh Hakim Pengawas kepada Judex Facti sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU maka Judex Facti harus menyatakan Termohon Kasasi Pailit, rekomendasi Hakim Pengawas sebagaimana tercantum pada halaman 3 putusan No. 25/Pdt.Sus/ PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. halaman 3 sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan hasil voting tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
rencana perdamaian tidak dapat terealisasi, oleh karenanya secara
Yuridis dan de facto Debitur berada dalam keadaan pailit."
Ketentuan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU selengkapnya:
Pasal 289:
Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitur Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1);
4. Bahwa akan tetapi setelah Hakim Pengawas menyampaikan laporan atas penolakan kreditur separatis dan kreditur konkuren terhadap rencana perdamaian, Judex Facti justru tidak menyatakan Termohon Kasasi Pailit segera setelah Judex Facti menerima laporan dari Hakim Pengawas mengenai telah ditolaknya rencana perdamaian;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU, setelah menerima laporan dari Hakim Pengawas pada tanggal 4 November 2013 (vide halaman 1 Putusan No. 25/Pdt.Sus/PKPU/ 2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.) mengenai ditolaknya rencana perdamaian, Judex Facti harus segera menyatakan Termohon Kasasi Pailit setelah Judex Facti menerima laporan dari Hakim Pengawas yaitu pada tanggal 4 November 2013. Dengan demikian Judex Facti harus menyatakan Termohon Kasasi Pailit pada tanggal 4 November 2013;
6. Bahwa tentang ketentuan Pasal 283 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
mengenai adanya ketentuan yang mengatur waktu "tunggu" bagi
Pengadilan/Judex Facti sebelum mengambil putusan pengesahan perdamaian yaitu selama 8 (delapan) hari, tidak dapat terpenuhi oleh
kreditur-kreditur yang mengajukan perubahan suara tersebut;
7. Bahwa Pasal 283 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU hanya mengatur
mengenai perbaikan atas berita acara rapat yaitu dalam jangka waktu
8 (delapan) hari setelah pemungutan suara, dengan alasan telah terdapat kekeliruan oleh Hakim Pengawas (vide Pasal 283 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU). Kalaupun perubahan suara yang diajukan oleh keempat kreditur berupa perbaikan atas berita acara rapat -quod non- maka perubahan suara yang diajukan oleh keempat kreditur tersebut yaitu PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., PT. Bank DBS Indonesia, PT. Bank Rabobank International Indonesia, PT. IFS Capital Indonesia, PT. Asuransi Ramayana, Tbk. telah melewati jangka waktu yang diperkenankan oleh UU Kepailitan dan PKPU yaitu selambat-Iambatnya pada tanggal 12 November 20013, sementara perubahan suara yang diajukan oleh para kreditur tersebut diajukan pada tanggal 19 November 2013, yaitu 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara. Selengkapnya Pasal 283 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
Pasal 283:
(1) Debitur dan Kreditur yang memberi suara mendukung rencana
perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak;
8. Bahwa akan tetapi tanpa berdasar hukum, Judex Facti melakukan penundaan pembacaan putusan pailit yang seharusnya dijatuhkan oleh Judex Facti pada tanggal 4 November 2013 atau selambat-Iambatnya pada tanggal 12 November 2013 apabila ternyata ada pengajuan perubahan terhadap berita acara pemungutan suara. Judex Facti melakukan penundaan pembacaan putusan pailit yaitu masing-masing pada tanggal 12 November 2013, 19 November 2013, hingga tanggal 26 November 2013;
9. Bahwa dengan demikian terbukti secara hukum bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum dengan tidak menyatakan Termohon Kasasi Pailit berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU tersebut;
JUDEX FACTI TERBUKTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN PENERAPAN ATAU PELANGGARAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN PENGUNDURAN PEMBACAAN PUTUSAN PAILIT TERHADAP TERMOHON KASASI SERTA TIDAK MENYATAKAN TERMOHON KASASI PAILIT, YANG BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 289 UU KEPAILITAN DAN PKPU, JUDEX FACTI SETELAH MENERIMA LAPORAN DARI HAKIM PENGAWAS HARUS MENYATAKAN TERMOHON KASASI PAILIT;
B. BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU
MELANGGAR HUKUM KHUSUSNYA DALAM PERTIMBANGAN YANG
MENYATAKAN MENERIMA REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS
UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN SUARA DARI TIDAK SETUJU
MENJADI SETUJU YANG DIAJUKAN OLEH KREDITUR YAITU
PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK., PT. BANK DBS INDONESIA, PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA, PT. IFS CAPITAL INDONESIA, PT. ASURANSI RAMAYANA TBK.;
1. Bahwa lebih lanjut Judex Facti telah melakukan kesalahan
penerapan atau pelanggaran hukum dengan menerima rekomendasi
Hakim Pengawas untuk menerima perubahan suara dari tiga kreditur separatis dan dua kreditur konkuren atas suara yang telah kreditur-
kreditur tersebut berikan pada tanggal 4 November 2013 yaitu
perubahan suara dari penolakan rencana perdamaian menjadi
menerima rencana perdamaian. Perubahan suara tersebut diajukan
pada tanggal 19 November 2013, kreditur-kreditur yang mengajukan
perubahan suara tersebut yaitu:
a. Kreditur Separatis:
- PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. melalui surat No. B.046/SA& RM-CB/1113 tanggal 19 November 2013;
- PT. Bank DBS Indonesia melalui surat No. 008/XI/13/SHM-II tanggal 19 November 2013;
- PT. Bank Rabobank International Indonesia melalui surat
No. DNC/106/13/XI/607 tanggal 19 November 2013;
b. Kreditur Konkuren:
- PT. IFS Capital Indonesia melalui surat No. 023/L&C-IFSI/XI/ 2013 tanggal 19 November 2013;
- PT. Asuransi Ramayana, Tbk. melalui surat No. 02094/SPKB/ SPA-RMY.;
2. Bahwa pertimbangan Judex Facti dengan diterimanya perubahan
suara yang diajukan kelima kreditur tersebut di atas tanpa sama
sekali memiliki dasar hukum dan tidak berdasarkan pada rasa
keadilan, dengan dasar sebagai berikut:
a. Perubahan suara terhadap suara yang telah diberikan secara sah
dalam pemungutan suara, tidak diatur dalam UU Kepailitan dan
PKPU. Kalaupun perubahan suara yang diajukan oleh keempat
kreditor berupa perbaikan atas berita acara rapat -quod non-
maka perubahan suara yang diajukan oleh keempat kreditur
tersebut yaitu PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., PT. Bank DBS
Indonesia, PT. Bank Rabobank International Indonesia, PT. IFS
Capital Indonesia, PT. Asuransi Ramayana, Tbk. telah melewati jangka waktu yang diperkenankan oleh UU Kepailitan dan PKPU
yaitu dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pemungutan
suara, dengan alasan telah terdapat kekeliruan oleh Hakim
Pengawas (vide Pasal 283 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU).
Dengan kata lain perubahan suara selambat-Iambatnya pada
tanggal 12 November 2013, sementara perubahan suara yang
diajukan oleh para kreditur tersebut diajukan pada tanggal
19 November 2013, yaitu 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara;
b. Judex Facti telah memberikan pertimbangannya sendiri padahal Judex Facti telah mengetahui jika UU Kepailitan dan PKPU tidak
mengatur mengenai sah atau tidaknya perubahan suara tersebut,
sebagaimana pertimbangan pada halaman (8) putusan
No. 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., selengkapnya pertimbangan Judex Facti:
"Menimbang, bahwa UU No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU tidak mengatur mengenai sah atau tidaknya
perubahan suara tersebut";
Akan tetapi Judex Facti malahan mengambil pertimbangan
sendiri berdasarkan penjelasan UU Kepailitan dan PKPU dengan
mempertimbangkan asas tercapainya perdamaian serta
perlindungan terhadap kreditur. Pertimbangan Judex Facti
sebagaimana tercantum pada halaman 8 UU Kepailitan dan PKPU
sebagai berikut:
''Menimbang, bahwa dari penjelasan umum UU No. 37 Tahun
2004, dapat dilihat, tujuan dari dibentuknya undang-undang ini
adalah demi perlindungan terhadap Debitur dan para
Krediturnya, yang berarti untuk dapat memberi perlindungan
terhadap lebih banyak Kreditur";
''Menimbang, bahwa maksud dan tujuan diberikannya PKPU
terhadap Debitur adalah agar antara Debitur dan para
Krediturnya tercapai perdamaian";
Judex Facti dalam pertimbangan tersebut di atas tidak mem-pertimbangkan asas-asas lain dalam UU Kepailitan dan PKPU yaitu asas keadilan dan asas kelangsungan usaha:
- Asas keadilan, dimana UU Kepailitan dan PKPU mencegah
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan, dimana Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak segera memutus Termohon Kasasi dalam pailit, namun memperpanjang masa PKPU tetap dengan jalan menunda-nunda pembacaan putusan sebagaimana uraian di atas, dalam hal ini Judex Facti telah berpihak semata-mata hanya kepada kepentingan Termohon Kasasi, tanpa memperhatikan kepentingan Pemohon Kasasi. Selengkapnya bunyi penjelasan UU Kepailitan dan PKPU:
“Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan”;
- Asas kelangsungan usaha, dimana Termohon Kasasi merupakan perusahaan yang sangat diragukan prospeknya, dimana Termohon Kasasi pada tahun 2012 faktanya telah sebanyak dua kali diajukan pailit oleh krediturnya; Apabila memang Termohon Kasasi merupakan perusahaan yang prospektif maka tentunya Termohon Kasasi tidak akan dituntut pailit oleh para krediturnya;
Selengkapnya ketentuan penjelasan UU Kepailitan dan PKPU;
Asas kelangsungan usaha dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan;
3. Bahwa lebih lanjut pertimbangan Judex Facti tersebut di atas
bertentangan dengan nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai hukum tersebut yaitu ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam UU Kepailitan dan PKPU. Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa Termohon Kasasi telah melakukan ketidakjujuran dalam mengajukan rencana perdamaian dalam setiap rapat kreditur diantaranya yaitu:
- Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan sumber dana untuk pembayaran kewajibannya, termasuk rig-rig yang selalu diajukan oleh Termohon Kasasi yang tidak dapat dijamin pengoperasiannya oleh Termohon Kasasi;
- Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan kualitas suatu
rencana perdamaian yang komprehensif yang dapat memberikan
keyakinan kepada Pemohon Kasasi serta kreditur lainnya
bahwa pembayaran kewajiban-kewajiban Termohon Kasasi akan terjamin;
4. Bahwa dengan demikian terbuki jika Judex Facti telah melakukan
kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum karena telah
tidak mempertimbangkan asas keseimbangan dan kelangsungan
usaha. Sebagaimana penjelasan UU Kepailitan dan PKPU, yaitu
terpenuhinya asas keseimbangan dalam Kepailitan dan PKPU,
selengkapnya bunyi penjelasan UU Kepailitan dan PKPU:
Asas Keseimbangan;
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan
perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitur yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditur yang tidak beritikad baik;
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR HUKUM KARENA TELAH MENERIMA REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS ATAS PERUBAHAN SUARA PADA PEMUNGUTAN SUARA TANGGAL 4 NOVEMBER 2013 TANPA JUDEX FACTI MEMBERIKAN DASAR HUKUM SAMA SEKALI;
C. JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM KHUSUSNYA DENGAN MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM RENCANA PERDAMAIAN TERTANGGAL 4 NOVEMBER 2013 YANG DIREVISI TANGGAL
26 NOVEMBER 2013 TANPA MEMPERTIMBANGKAN BAHWA RENCANA PERDAMAIAN TIDAK CUKUP TERJAMIN SERTA ADANYA UPAYA YANG TIDAK JUJUR DARI TERMOHON KASASI DALAM PROSES PKPU;
1. Bahwa sebagaimana uraian butir (B) di atas, lebih lanjut Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum karena berdasarkan fakta terhadap kondisi Termohon Kasasi, Judex Facti sudah sepatutnya menolak pengesahan rencana perdamaian karena perdamaian tidak cukup terjamin serta dengan adanya perubahan suara yang secara mendadak sebagaimana uraian (B) di atas merupakan bentuk upaya tidak jujur dari Termohon Kasasi;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan
PKPU, Judex Facti wajib menolak untuk mengesahkan rencana
perdamaian apabila diantaranya pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin serta apabila terdapat upaya-upaya yang tidak jujur oleh Termohon Kasasi, selengkapnya Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU:
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a. harta Debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak
untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang
disetujui dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini;
dan/atau
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya;
3. Bahwa rencana perdamaian tertanggal 4 November 2013 yang direvisi pada tanggal 26 November 2013 sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai suatu rencana perdamaian yang layak untuk disahkan sebagai sebuah perjanjian perdamaian karena tidak memenuhi bentuk-bentuk lajimnya suatu perjanjian;
4. Bahwa rencana perdamaian tertanggal 4 November 2013 yang direvisi pada tanggal 26 November 2013 yang telah disahkan Judex Facti pada tanggal 2 Desember 2013 jelas mengandung ketentuan-
ketentuan yang membuat pelaksanaan perdamaian tidak terjamin antara lain yaitu:
a. Termohon Kasasi tidak dapat menjelaskan dan menjamin sumber dana untuk pembayaran kembali hutang-hutang Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi serta kreditur lain. Pada rencana perdamaian tertanggal 3 September 2013 misalnya, Termohon Kasasi mengungkapkan langkah-langkah utama untuk pelunasan utang diantaranya yaitu penataan ulang dan efisiensi biaya dalam pengelolaan Perseroan, penagihan secara intensif atas piutang perseroan, pemanfaatan aset-aset perusahaan yang masih bernilai, penyewaan atau penjualan aset perseroan yang tidak produktif;
Tindakan-tindakan yang diajukan Termohon Kasasi tersebut
merupakan upaya-upaya yang lajim dilakukan oleh perusahaan-
perusahaan yang terlilit utang yang sama sekali menjamin
kepastian pelaksanaan pelunasan utang-utang Termohon
Kasasi dan lebih kepada gambaran-gambaran serta asumsi yang
tidak pasti;
b. Rencana perdamaian tertanggal 4 November 2013 yang diajukan
Termohon Kasasi pada halaman 1 menyebutkan:
"Bahwa dengan memburuknya kondisi keuangan Perseroan, Perseroan tetap memiliki harapan untuk memenuhi tanggung jawab terhadap para Kreditur";
Berdasarkan uraian Termohon Kasasi dalam rencana perdamaian tersebut, ternyata bahwa Termohon Kasasi masih sangat ragu untuk dapat menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur karena kondisi keuangan Termohon Kasasi yang begitu buruk;
BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR KETENTUAN HUKUM DENGAN TIDAK MEMPER-TIMBANGKAN TERJAMINNYA PERDAMAIAN SERTA ADANYA UPAYA YANG TIDAK JUJUR DARI TERMOHON KASASI YANG DENGAN DEMIKIAN MENIMBULKAN TIDAK TERCAPAINYA TUJUAN PKPU YAITU UNTUK PENYELESAIAN UTANG PIUTANG SECARA DAMAI;
D. JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR HUKUM KARENA TELAH TIDAK MEMPER-TIMBANGKAN SUARA PEMOHON KASASI SEBAGAI SUARA TIDAK SETUJU TERHADAP RENCANA PERDAMAIAN;
1. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar
hukum dengan tidak mempertimbangkan suara Pemohon Kasasi
sebagai suara tidak setuju atas rencana perdamaian;
2. Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti menyebutkan hanya Bank ClMB Niaga sebagai kreditur yang tidak menyetujui rencana perdamaian berdasarkan laporan Hakim Pengawas, sebagaimana tercantum dalam halaman 4 dan halaman 8 putusan No. 25/Pdt.Sus/ PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai berikut:
halaman 4:
"Kreditur separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak
1 (satu) Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan total tagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyak 13514 suara atau 33 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Separatis yang hadir dan yang memberikan suara;
halaman 8 paragraf akhir:
"sedangkan yang menyatakan keberatan terhadap perubahan- perubahan suara menjadi setuju tersebut hanya Krediur Separatis ''PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.";
3. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut telah bertentangan
hukum, ketidak hadiran atau dianggap tidak hadirnya Pemohon
Kasasi dalam pemungutan suara tanggal 4 November 2013 harus
dipertimbangkan sebagai suara tidak setuju berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2 a) UU Kepailltan dan PKPU;
4. Bahwa Pemohon Kasasi yang dalam pemungutan suara tersebut
sebagaimana uraian butir (A angka 2) di atas oleh Pengurus dicatat sebagai kreditur yang tidak hadir dan tidak menggunakan hak suaranya, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2 a) UU Kepailitan dan PKPU, maka Pengurus harus menyatakan suara Pemohon Kasasi sebagai suara tidak setuju atau tidak menyetujui rencana perdamaian, selengkapnya ketentuan Pasal 160 ayat (2 a) UU Kepailitan dan PKPU:
Pasal 160:
(2) Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi oleh:
a. Kreditur yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara;
b. Kreditur yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II:
A. JUDEX FACTI DALAM PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN TELAH
MENGESAMPINGKAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA TANGGAL 4
NOVEMBER 2013 SEHINGGA JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM
MENERAPKAN HUKUM DAN MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
1. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dan keberatan dengan
pertimbangan Judex Facti pada halaman 7 sampai dengan
halaman 8 yang terdapat dalam Putusan Pengesahan Perdamaian
karena tidak sesuai dengan UU Kepailitan & PKPU;
Adapun pertimbangan Judex Facti adalah sebagai berikut:
"Bahwa pada hari persidangan Majelis Hakim Pemutus yang telah
ditetapkan, 3 Kreditur Separatis yaitu "PT. Bank DBS Indonesia,
PT. Bank Danamon Indonesia dan PT. Rabobank Internasional Indonesia", serta Kreditur Konkuren yaitu "PT. IFS Capital Indonesia
dan PT. Asuransi Ramayana, Tbk." menyatakan mengubah suaranya deri menolak menjadi menyetujui usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU." (Vide Putusan Pengesahan Perdamaian halaman 7 paragraph 7);
"Bahwa perubahan suara tersebut berdasarkan laporan Hakim Pengawas telah diakomodasi melalui rapat Kreditur tertanggal 26 November 2013, dan para Kreditur tersebut tetap menyatakan
perubahan tersebut menjadi menyetujui." (Vide Putusan Pengesahan Perdamaian halaman 7 paragraph 8);
"Bahwa didalam laporannya tertanggal 26 November 2013 Hakim Pengawas telah merekomendasikan agar perubahan suara yang menjadi setuju tersebut dianggap sah dan usulan perdamaian dapat disahkan menurut hukum, karena telah memenuhi syarat yang ditentukan didalam Pasal 281 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.” (Vide Putusan Pengesahan Perdamaian halaman 8 paragraph 2);
2. Bahwa Judex Facti telah memenunda beberapa kali persidangan dengan maksud yang tidak jelas sehingga dapat diduga bahwa terjadi perpanjangan waktu PKPU terselubung sehingga memberikan ruang dan kesempatan bagi Termohon Kasasi melakukan pendekatan dan negosiasi dengan hanya beberapa Kreditur Separatis;
Bahwa dalam masa penundaan tersebut Judex Facti telah melakukan kesalahan dengan menunjuk Hakim Pengawas yang baru karena seharusnya Judex Facti hanya tinggal memutus perkara tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 289 UU Kepailitan & PKPU sehingga tidaklah dibutuhkan lagi adanya hakim pengawas baru karena hakim pengawas yang sebelumnya (yang mengikuti Pemungutan Suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi) telah memberikan rekomendasi bahwa secara Yuridis dan de facto maka Termohon Kasasi (PT. Saripari Pertiwi Abadi) dalam keadaan pailit, (Vide Putusan Pengesahan Perdamaian paragraph 4 halaman 3);
Pasal 289 UU Kepailitan & PKPU, menyebutkan:
“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitur Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)”;
3. Bahwa Putusan Judex Facti tersebut di atas didasarkan atas Laporan Hakim Pengawas kedua tertanggal 26 November 2013, yang mana laporan tersebut bukanlah laporan atas hasil pemungutan suara terhadap rencana perdamaian;
4. Bahwa selain itu tidaklah benar apabila dikatakan tanggal 26 November 2013 telah dilangsungkan Rapat Kreditur, karena pada faktanya pada tanggal 26 November 2013 setelah persidangan pembacaan putusan hasil voting kembali ditunda oleh Majelis Hakim untuk ke-4 (empat) kalinya, Debitur secara tiba-tiba mengumpulkan hanya beberapa Kreditur Separatis dan beberapa Kreditur Konkuren saja untuk dipertemukan dengan Hakim Pengawas yang baru;
Bagaimana mungkin dilakukan rapat kreditur kembali karena telah
dilakukan pemungutan suara dengan hasil final dan mengikat secara hukum;
Rapat kreditur yang diadakan pada tanggal 26 November 2013 setelah diadakannya pemungutan suara dengan hanya dihadiri oleh beberapa kreditur adalah melanggar seluruh ketentuan dalam UU Kepailitan & PKPU sehingga Rapat Kreditur tersebut adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidaklah dapat untuk dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti dalam membuat putusan;
5. Bahwa adapun hasil pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang sah adalah hasil pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal
4 November 2013, yang dilakukan di Hotel Menara Peninsula, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh seluruh Kreditur (Separatis & Konkuren), Debitur, Tim Pengurus PT. Saripari Pertiwi
Abadi (dalam PKPU), dan Hakim Pengawas terdahulu Bapak Dwi Sugiarto, SH., MH., dengan hasil Pemungutan Suara (voting) Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut:
- Kreditur Konkuren yang tidak setuju dengan rencana perdamaian adalah sejumlah 6906 suara atau 63%; dan
- Kreditur Separatis yang tidak setuju dengan rencana perdamaian adalah sejumlah 40797 suara atau 100%;
Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) yang dilakukan pada tanggal 4 November 2013, adalah pemungutan suara yang sah. Oleh karena itu hasil dari pemungutan suara tersebut mengikat secara hukum;
6. Bahwa adapun salinan Berita Acara Hasil Pemungutan suara (voting) Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) tanggal
4 November 2013 telah tersedia di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; (Iampiran 2)
7. Bahwa Hakim Pengawas terdahulu juga telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta hasil Rapat Kreditur tertanggal
4 November 2013 yang mengagendakan pemungutan suara dengan hasil sebagaimana butir 5 tersebut di atas, dimana dalam rekomendasinya hakim pengawas terdahulu dinyatakan bahwa secara Yuridis dan de facto maka Termohon Kasasi (PT. Saripari Pertiwi Abadi) dalam keadaan pailit karena hasil pemungatan suara lebih dari 60 persen menolak rencana perdamaian;
8. Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) sebagaimana yang dimaksud dalam butir 5 dan butir 6 di atas, maka Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU;
Adapun bunyi dari Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU adalah sebagai berikut:
"Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditur Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk
Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditur Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; danpersetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut";
9. Selanjutnya sesuai Pasal 289 UU Kepailitan & PKPU, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menyatakan PT. Saripari Pertiwi Abadi (selaku Termohon Kasasi) pailit dengan segala akibat hukumnya; dan
10. Bahwa dengan merujuk pada Berita Acara Pengambilan Suara Kreditur Konkuren & Kreditur Separatis tanggal 4 November 2013 dalam pemungutan suara rencana perdamaian yang dibuat oleh Tim Pengurus PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU), maka Rencana Perdamaian
PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) tidak dapat diterima;
Adapun dengan telah tersedianya salinan Berita Acara Hasil Pemungutan Suara (voting) Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka hal itu berarti Hakim Pengawas telah membuat laporan kepada Majelis Hakim tentang Hasil Pemungutan Suara (voting) Rencana Perdamaian. Dan sesuai Pasal 289 UU Kepailitan & PKPU, maka Pengadilan harus menyatakan Debitur Pailit dengan segala akibat hukumnya;
11. Bahwa perubahan suara yang diajukan oleh 3 (tiga) Kreditur Separatis pada tanggal 26 November 2013 tidaklah memiliki kekuatan hukum, dan tidak layak untuk dipertimbangkan. Justru hasil suara yang terdapat dalam Berita Acara Pengambilan Suara Kreditur Konkuren & Kreditur Separatis tanggal 4 November 2013-lah yang sah dan memiliki kekuatan hukum, hal senyata-nyatanya telah diatur sebagaimana dalam Pasal 282 UU Kepallitan & PKPU;
12. Bahwa oleh karena itu, Laporan Hakim Pengawas tertanggal
26 November 2013 tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dalam Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. dalam mengesahkan perdamaian;
13. Bahwa selain itu kami juga menolak pertimbangan Judex Facti yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur mengenai sah atau tidaknya perubahan
suara tersebut." (Vide Putusan Pengesahan Perdamaian halaman 8 paragraph 4);
karena seakan-akan Majelis Hakim hanya mencari celah hukum dari UU Kepailltan & PKPU untuk dijadikan pertimbangan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian;
14. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/ 2013/PN.NIAGA.JKT.PST. konsisten dalam menerapkan UU Kepailitan & PKPU, maka seharusnya Majelis Hakim menjalankan ketentuan-ketentuan yang secara tegas telah diatur dalam UU Kepailitan & PKPU, yaitu dengan cara:
i. Menyatakan bahwa hasil pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang dilakukan pada tanggal 4 November 2013 adalah pemungutan suara yang sah dan mengikat secara hukum; dan
ii. Menyatakan Debitur (Termohon Kasasi) Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Pasal 289 UU Kepailltan & PKPU;
15. Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum yang fatal dan melanggar hukum yang berlaku khususnya Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 289 UU Kepailitan & PKPU. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti yang mengesahkan rencana perdamaian haruslah ditolak;
TERBUKTI BAHWA DENGAN TIDAK MENGAKUI HASIL PEMUNGUTAN SUARA TANGGAL 4 NOVEMBER 2013 SERTA MENUNJUK HAKIM PENGAWAS YANG BARU DAN MENGAKUI RAPAT KREDITUR SETELAH DILAKUKANNYA PEMUNGUTAN SUARA, JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DAN MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU YANG MENGAKIBATKAN DEBITUR MENJADI TIDAK PAILIT. OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX
FACTI YANG TANPA DASAR HUKUM MENGESAHKAN RENCANA PERDAMAIAN HARUSLAH DITOLAK;
B. JUDEX FACTI LALAI DALAM MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG TELAH DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN TIDAK MENGAKUI HASIL PEMUNGUTAN SUARA TANGGAL 4 NOVEMBER 2013;
16. Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. baru mengucapkan putusan pengesahan perdamaian pada persidangan yang dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2013;
17. Padahal berdasarkan amar putusan butir 4 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara PKPU No. 25/ PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 26/PDT.SUS/PAILIT/ 2013/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 5 September 2013, mengenai Perpanjangan PKPU Tetap ke-II, seharusnya Majelis Hakim mengucapkan putusan pada tanggal 4 November 2013;
Adapun amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 26/PDT.SUS/PAlLIT/2013/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 5 September 2013, mengenai Perpanjangan PKPU Tetap ke-II, berbunyi sebagai berikut:
"MEMUTUSKAN:
Mengabulkan permohonan Debitur untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap ke-2 kepada Debitur (Termohon PKPU) selama 60 hari kalender terhitung sejek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berakhir;
Menunjuk Sdr. Dwi Sugiarto, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku Hakim Pengawas;
Mengangkat:
Andrey Sitanggang, SH., MH., SE., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-87, berkantor di JI. Pramuka Raya No. 53, Jakarta Pusat 10440;
Sdr. Ronald Simanjuntak Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-73, tertanggal 19 November 2008 berkantor di Ronal Hulman & Partners, beralamat di JI. Raya Kodam No. 06, Sumur Batu, Jakarta Pusat;
Sdr. John Herman Pigalao, SH., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: C.HT.05.15-71, berkantor di RH & Associates Law Office beralamat di Ruko ITC Cempaka Mas Blok F No. 18 Jalan Letjen Soeprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
Ferry Gustaf Panggabean, SH., Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-23, berkantor di RH & Associates Law Office beralamat di Ruko ITC Cempaka Mas Blok P No. 18 Jalan Letjen Soeprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
Sebagai Tim Pengurus guna mengurus harta Termohon sebagai Debitur selama PKPU tetap berlangsung; dan
Menetapkan bahwa sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Senin tanggal 4 November 2013, bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat lantai 3 Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat;
Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitur dan para Kreditur untuk hadir pada sidang pada hari Senin, tanggal 4 November 2013;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; dan
Menangguhkan biaya beracara dalam proses PKPU ini sampai dengan masa PKPU berakhir";
(selanjutnya disebut dengan "Putusan Perpanjangan PKPU Tetap
ke-2") (Iampiran 3);
18. Bahwa pada tanggal 4 November 2013, juga telah dilakukan Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) yang bertempat di Hotel Menara Peninsula, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh seluruh Kreditur (Separatis & Konkuren), Debitur, Tim Pengurus PT. Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) dan Hakim Pengawas;
19. Adapun hasil pemungutan suara tersebut, sebagaimana yang dimuat dalam Berita Acara Pengambilan Suara Kreditur Konkuren & Kreditur Separatis dalam pemungutan suara rencana perdamaian tanggal
4 November 2013 yang dibuat oleh Tim Pengurus PT. Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU), adalah sebagai berikut:
- Kreditur Konkuren yang tidak setuju dengan rencana perdamaian adalah sejumlah 6906 suara atau 63%; dan
- Kreditur Separatis yang tidak setuju dengan rencana perdamaian adalah sejumlah 40797 suara atau 100%;
20. Bahwa sesuai dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap ke-2, khususnya pada amar putusan butir 4, maka seharusnya Majelis Hakim pada tanggal 4 November 2013 mengadakan sidang Permusyarawatan Majelis Hakim dan membacakan putusan mengenai hasil pemungutan suara rencana perdamaian, dimana hasil dari voting tersebut adalah penolakan terhadap rencana perdamaian Debitur;
21. Bahwa Majelis Hakim Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 26/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.NIAGA. JKT.PST. malah menunda putusan mangenai hasil pemungutan suara rencana perdamaian sebanyak 4 (empat) kali tanpa dasar dan alasan yang jelas, penundaan tersebut terjadi pada:
i. Hari Senin tanggal 4 November 2013;
ii. Hari Selasa tanggal 12 November 2013;
iii. Hari Selasa tanggal 19 November 2013; dan terakhir
iv. Hari Selasa tanggal 26 November 2013;
Hal ini berarti Majelis Hakim telah menunda sebanyak 4 (empat) kali sidang pembacaan putusan mengenai hasil pemungutan suara rencana perdamaian, tanpa ada alasan yang sah secara hukum;
22. Bahwa ditundanya sidang pembacaan putusan mengenai hasil pemungutan suara rencana perdamaian sebanyak 4 (empat) kali, telah menimbulkan dugaan dari kreditur lainnya bahwa Majelis Hakim telah melakukan praktek perpanjangan PKPU secara terselubung;
23. Bahwa pembacaan Putusan Pengesahan Perdamaian yang diucapkan pada tanggal 2 Desember 2013 tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 230 UU Kepailitan & PKPU, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 230 UU Kepailitan & PKPU:
“Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena Kreditur tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu
tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitur Pailit paling lambat pada hari berikutnya;
(2) Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat kabar harian dimana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diumumkan berdasarkan Pasal 226”;
24. Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 230 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, maka ketika pada tanggal 4 November 2013 (vide butir 4 amar Putusan Perpanjangan PKPU Tetap ke-2) belum
tercapai persetujuan rencana perdamaian (karena berdasarkan hasil voting, Rencana Perdamaian Termohon Kasasi tidak dapat diterima), maka seharusnya Majelis Hakim menyatakan Debitur Pailit paling lambat pada hari berikutnya, yaitu pada tanggal 5 November 2013;
Selain itu Termohon Kasasi juga tidak mengajukan perpanjangan PKPU Tetap, sehingga penundaan pembacaan Putusan Pengesahan Perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan
syarat yang telah ditentukan oleh Pasal 230 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU;
Sehingga dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 230 UU Kepailitan & PKPU, maka Termohon Kasasi (PT. Saripari Pertiwi Abadi) demi hukum menjadi pailit dengan segala akibat hukumnya;
25. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Majelis Hakim Perkara PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo.
No. 26/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Pasal 230 UU
Kepailitan & PKPU, dan oleh karenanya maka Putusan Pengesahan Perdamaian tanggal 2 Desember 2013 harus dibatalkan;
TERBUKTI MAJELIS HAKIM PERKARA PKPU No. 25/PDT.SUS/PKPU/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 26/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. TELAH LALAI DALAM MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. OLEH KARENA ITU, PUTUSAN PENGESAHAN PERDAMAIAN TANGGAL 2 DESEMBER 2013 HARUS DIBATALKAN;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan dariPemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa terhadap Putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III, tidak terbuka untuk upaya hukum;
- Bahwa putusan a quo merujuk pada atau berdasarkan Perdamaian sebagaimana diatur dalam Bab III, khususnya Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sehingga berlakulah ketentuan Pasal 293 (1) tersebut yang tidak membuka adanya upaya hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/
PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 2 Desember 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH dan Pemohon Kasasi II: PT. BANK CIMB NIAGA, TBK. tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II ditolak, Pemohon Kasasi I dan II harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH dan Pemohon Kasasi II: PT. BANK CIMB NIAGA, TBK. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan II/Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren/para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., dan H. Soltoni Mohdally, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dihadiri oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
ttd./
H. Soltoni Mohdally, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………....... Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ……………...... Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi...... Rp4.989.000,00
Jumlah ............................ Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002