12/ PDT / 2018/ PT AMB.
Putusan PT AMBON Nomor 12/ PDT / 2018/ PT AMB.
HJ. SAIDAH WASAHUA, Sebagai Pembanding semula Tergugat I ; M E L A W A N : 1. MOCHAMAD S HERMANTO, sebagai Terbanding I semula Penggugat ; 2. NY. NISFA MASAWOY, 3. MUHAMMAD REZA MASAWOY ,
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat-I/Pembanding - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 87/Pdt.G/2017/PN Amb, tanggal 14 Desember 2017,yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi : Dalam Provisi : - Menolak Provisi dari Penggugat Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I, dan Tergugat-II Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan penggugat Dalam Rekonpensi : 1. Menyatakan SHM No. 2951 atas tanah objek sengketa mengandung cacat hukum 2. Menyatakan SHM No. 2951 atas tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat-I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam ditingkat peradilan banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 12/ PDT / 2018/ PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HJ. SAIDAH WASAHUA, Bertempat tinggal di Jn, Veteran No. 3 RT 02 RW 17 Kompleks IAIN Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ,Selanjutnya disebut Sebagai Pembanding semula Tergugat I ;
L A W A N
MOCHAMAD S HERMANTO, Bertempat tinggal di Jl. Veteran No 1 RT 02 RW 17 Kompleks IAIN Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Dalam hal ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada LATIF LAHANE, SH., MUHAMAD IRWAN MANSUR, SH, dan BAIIMAN PATTIASINA, SH, Advokad dan Penasihat Hukum, dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum LAHANE dan Rekan, beralamat di Jalan Dr. Sitanala RT. 002 / RW. 003 Kampung Waringin, Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sesuai dengan Surat Kuasa tertanggal 20 April 2017 Nomor : 07/SK-Prdt/LDR/IV/2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 353/2017 tertanggal 02 Mei 2017, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat ;
NY. NISFA MASAWOY, Bertempat tinggal di Desa Batu Merah, RT 02 RW 002 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ;
MUHAMMAD REZA MASAWOY ,Bertempat tinggal di Desa Batu Merah RT 02 RW 002, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ;
Dalam hal ini Tergugat II/Terbanding-II dan Tergugat-III/Terbanding-III diwakili oleh Kuasa Hukumnya : MUHAMAD SAID, SH, Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum MUHAMMAD SAID, SH & Rekan yang berkedudukan di Jl. Kebun Cengkeh Kompleks BTN Manusiwa Blok J. No. 1 RT. 004 RW. 021 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/KA-MS/SK.Pdt/V/2017 tertanggal 08 Mei 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 402/2017 tertanggal 16 Mei 2017, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II dan Terbanding III semula Tergugat II dan Tergugat III ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
- Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor :12/PDT/2018/PT.AMB, tanggal 16 Maret 2018 Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
2. Berkas Perkara Putusan Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb., tanggal 13 Desember 2017, serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding-I dengan Surat Gugatannya tanggal 20 Februari 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 20 Februari 2017 dibawah Nomor Register Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb, telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah menurut hukum atas sebidang tanah pekarangan yang di atasnya ada berdiri rumah berdinding kayu papan dan beratap rumbia ( Daun sagu), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2951, Surat Ukur Nomor: 00359/Bt Merah/2008,05 Agustus 2008;
2. Bahwa Tanah yang merupakan hak Milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak
Milik Nomor : 2951 tersebut, adalah seluas, 256M² (Dua ratus Lima Puluh enam Meter persegi) yang terletak di Jl, Veteren No 3 Rt 02 RW 17, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau- Kota Ambon. Dengan Batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kali / Sungai ;
- Sebelah Timur berbatas dengan jembatan Jodoh ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Penggugat ;
dan selanjutnya tanah dimaksud di sebut sebagai Objek Sengketa ;
3. Bahwa sebidang tanah Pekarangan yang di atasnya ada berdiri sebuah rumah berdinding papan dan beratap rumbia ( daun Sagu ) yang merupakan objek sengketa, diperoleh atau didapat atas pembelian Penggugat dari Achmad Masawoy pada tahun 2003, berdasarkan Kuasa menjual dari tergugat II dan kemudian Penjualan atas objek Sengketa tersebut juga dapat disetujui oleh tergugat II ;
4. Bahwa Kemudian Tanah Milik Pengugat ( Objek Sengketa) seperti yang disebutkan pada poin 2 (dua) di atas, telah di jual kembali oleh tergugat II dan Tergugat III Kepada Tergugat I pada Bulan November, tahun 2016 yang tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa dan kemuadian Tergugat I pada bulan Januari 2017 telah membangun Fondasi Permanen di atas Objek Sengketa tersebut ;
5. Bahwa walaupun Penggugat berulangkali mencegah tergugat I atas kegiatan membuat fondasi pemanen tersebut, baik secara lisan maupun tertulis yang merupakan somasi untuk menghentikan kegiatan, namun tergugat I tidak menghiraukan. Selain itu juga Penggugat melaporkan tindakan tergugat I tersebut kepada RT dan RW setempat dan Kemudian RT dan RW memerintahkan agar tergugat I menghentikan kegiatan di atas objek sengketa, namun juga tergugat I tidak menghiraukan teguran tersebut ;
6. Bahwa oleh karena upaya penyelesaian yang dilakukan oleh penggugat secara baik-baik, untuk agar tergugat I keluar untuk meninggalkan objek sengketa serta menghentikan kegiatan tidak berhasil, sehingga penggugat melaporkan tindakan tergugat I tersebut mulai dari Ketua RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga) setempat, dan pihak Kepolisian Polres Pulau Ambon dan PP. Lease, jugapun tidak berhasil, dengan terpaksa penggugat dapat mengajukan tindakan ini ke Pengadilan Negeri Ambon, untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang seadil-adilnya atas hak penggugat terhadap objek sengketa dan dapat memerintahkan tergugat I agar segera keluar meninggalkan objek sengketa ;
7. Bahwa dengan adanya Tergugat II dan III, menjual objek sengketa kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I memasuki, menguasai dan menempati serta menbangun Fondasi permanen di atas objek sengketa yang tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum, maka dapat di katakana bahwa Tergugat I, II dan III atau para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak ;
8. Bahwa oleh karena perbuatan dan atau tindakan para Tergugat sebagaimana dijelaskan dalam Gugatan ini, maka perbuatan atau tindakan para tergugat tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan atau tindakan melawan hukum dan melawan hak yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, sehingga dengan demikian tergugat I atau siapa saja, yang menempati objek sengketa harus dihukum untuk meninggalkan atau mengosongkan dan keluar dari objek sengketa segera dan seketika serta mengangkat dan memindahkan segala Harta benda miliknya yang berada dalam objek sengketa dengan biaya sendiri dan kemudian menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, aman dan baik seperti semula, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada penggugat ;
9. Bahwa mengingat objek sengketa dalam penguasaan tergugat I dan untuk mencegah tergugat I melakukan segala sesuatu atas objek sengketa sehingga tidak sesuai dengan keadaan semula, maupun mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain baik karena jual beli, hibah, gadai, sewa menyewa, kontrak atau perbuatan hukum lainnya berakibat objek sengketa dikuasai oleh orang lain, maka mohon pengadilan berkenan meletaka Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag ) atas objek sengketa ;
10.Bahwa gugatan penggugat ini, didasarkan pada bukti-bukti dan Faktafakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka penggugat mohon agar Pengadilan berkenan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Perlawanan maupun upaya hukum lainnya ;
11.Bahwa mencegah dan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum oleh tergugat, mohon perkenaan Pengadilan untuk membebani para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 100,000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari bila para tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini ;
Berdasarkan Alasan-alasan yang Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon melalui Mejelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Untuk Mencegah tergugat melakukan segala sesuatu seperti membuat Fondasi permanen di atas Objek sengketa, sehingga tidak sesuai dengan keadaan semula, maupun mengalihkan objek sengketa kepada Pihak lain karena Jual beli, hibah, gadai, sewa menyewa, kontrak atau perbuatan hukum lainnya berakibat objek sengketa dikuasai oleh orang lain, Maka mohon Pengadilan berkenaan meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa ;
DALAM POKOK PERKARA
A. Primer :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Objek Sengketa adalah Hak Milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 2951, Surat Ukuran Nomor: 00395/Bt Merah/2008, tanggal, 05 Agustus 2008 ;
3. Menyatakan Perbuatan dan Tindakkan tergugat II dan III menjual Objek sengketa Kepada tergugat I, sehingga tergugat I memasuki, menempati dan menguasai serta membuat Fondasi Permanen diatas Objek Sengketa adalah Perbuatan yang tidak Sah yang melawan Hukum dan Melawan Hak ;
4. Membatalkan semua perbuatan Hukum yang berupa Jual Beli atau apa saja yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III atau para tergugat terhadap objek sengketa ;
5. Memerintahkan kepada tergugat I atau siapa saja yang ada di atas objek sengketa untuk segera keluar dan mengangkat segala harta benda miliknya dari objek sengketa dengan biaya sendiri, dan kemudian segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan baik, aman dan lestari bila perlu meminta petugas keamanan ;
6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag ) adalah sah dan Berharga;
7. Menghukum Tergugat I, II dan III atau para tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom ) sebesar Rp 100 000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
8. Memerintahkan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Perlawanan maupun upaya Hukum Lainnya ;
9. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
B.Subsider
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa menerima dan memperhatikan salinan putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 14 Desember 2017 Nomor : 87/Pdt.G/2017/PN Amb., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) ;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 2951, Surat Ukuran Nomor: 00395/Bt Merah/2008, tanggal 05 Agustus 2008 ;
4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang ada diatas obyek sengketa untuk mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada penggugat dengan segera ;
5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi I, II dan IIIuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.309.000,- (dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Desember 2017 Nomor : 87/Pdt.G/2017/PN Amb., kepada Hj. Saidah Wasahua sebagai Tergugat-I, Ny.Nifsa Masawoy sebagai Tergugat-II, Muhamad Reza Masawoy sebagai Tergugat-III, yang tidak hadir ketika putusan dibacakan, telah diberitahukan oleh B.Paihaly., Jurusita Pengadilan Negeri Ambon masing masing dengan Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 87/Pdt.G/2017/PN.Amb., masing masing pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2018 ;
Memperhatikan secara berturut turut :
Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 3 / Banding / Pdt.G / 2018 / PN.Amb., dibuat oleh LA JAMAL.SH., Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan HASAN UMAGAP,SH., Kuasa Hukum Pembanding dahulu Tergugat-I pada tanggal 31 Januari 2018 telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb, telah memberitahukan dengan cara seksama kepada :
MOCHAMAD S. HERMANTO, sebagai Terbanding-I/Penggugat, pada tanggal 8 Februari 2018 ;
MUHAMMAD SAID,SH.,selaku Kuasa Hukum dari Terbanding-II / Tergugat-II, pada tanggal 7 Februari 2018 ;
MUHAMMAD SAID,SH., selaku Kuasa Hukum dari Terbanding-III / Tergugat-III pada tanggal 7 Februari 2018;
Tanda Terima Memori Banding Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb dibuat oleh LA JAMAL.SH., Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan HASAN UMAGAP,SH., Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat pada tanggal 20 Februari 2018 telah menyerahkan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb., tanggal 14 Desember 2017;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb, yang dijalankan oleh LORINA PESULIMA,SH., selaku Jurusita Pengganti, menerangkan telah menyerahkan salinan memori banding kepada :
MOCHAMAD S. HERMANTO, sebagai Terbanding-I/Penggugat, pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2018;
MUHAMMAD SAID,SH.,selaku Kuasa Hukum dari Terbanding-II/Tergugat-II, pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018;
MUHAMMAD SAID,SH.,selaku Kuasa Hukum dari Terbanding-III/Tergugat-III pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018;
Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb dibuat oleh LA JAMAL.SH., Panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan MOCHAMAD S. HERMANTO, sebagai Terbanding-I/Penggugat, pada Hari Kamis, tanggal 8 Maret 2018 telah menyerahkan kontra memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Amb, yang dijalankan oleh LORINA PESULIMA,SH., selaku Jurusita Pengganti, menerangkan telah menyerahkan salinan memori banding kepada :
HASAN UMAGAP,SH., Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat-I, pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018;
Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 87 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb, yang dijalankan oleh LORINA PESULIMA,SH., selaku Jurusita Pengganti, menerangkan telah memberitahukan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding yang kepada :
HASAN UMAGAP,SH., Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat-I, pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018 ;
MOCHAMAD S. HERMANTO, sebagai Terbanding-I/Penggugat, pada Hari Selasa, tanggal 13 Maret 2018 ;
MUHAMMAD SAID,SH.,selaku Kuasa Hukum dari Terbanding-II/Tergugat-II, pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018 ;
MUHAMMAD SAID,SH.,selaku Kuasa Hukum dari Terbanding-III/Tergugat-III pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat-I, telah dajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun keberatan keberatan yang dikemukakan Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat, di dalam memori bandingnya pada pokoknya dapat disarikan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat tersebut Kurang pihak;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon keliru dan salah yang memberi pertimbangan, bahwa untuk digugatnya seseorang sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Penggugat ;
Pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim tersebut keliru dan melanggar prinsip prinsip hukum acara perdata, karena kewenangan Penggugat untuk menarik siapa yang akan digugat tetap terikat pada batasan batasan yang ditentukan dalam teori dan hukum acara perdata;
Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas(Obscuur Libel) ;
Pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon karena Penggugat/Terbanding-I dalam posita gugatannya tidak menjelaskan siapa pemilik tanah obyek sengketa sebelum Penggugat/Terbanding-I membeli dari Achmad Masawoy, sehingga meskipun posita yang tidak jelas dan kabur setelah pembuktian menjadi jelas, keadaan ini tidak menghilangkan kekaburan dan ketidakjelasan dari posita gugatan ;
II. Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan pemelikan tanah sengketa sebelumnya telah beralih kepada Penggugat/Terbanding-I dikarenakan telah membelinya dari Ahmad Masawoy sebagai kuasa dari Tergugat-II/Terbanding-II, dan dengan tidak adanya pencabutan surat kuasa oleh Tergugat-II/Terbanding-II dari Ahmad Masawoy, maka Tergugat-II/Terbanding-II tidak mempunyai alas hak untuk mengalihkan tanah sengketa tanpa persetujuan dariPenggugat/Terbanding-I sebagai pemilik yang sah, adalah merupakan pertimbangan yang sangat keliru yang tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan ;
Dalam Rekonpensi;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2951 milik Tergugat Rekonpensi / Penggugat.Konpensi / Terbanding-I tidak cacad hukum, dan kemudian menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat-I Konpensi / Pembanding, adalah merupakan pertimbangan yang keliru, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah salah dalam menilai fakta fakta hukum materiil yang terungkap dalam persidangan,khususnya bukti P.1 ;
Menimbang, bahwa dalam kontra memorinya terhadap keberatan keberatan baik dalam eksepsi, dalam pokok perkara maupun dalam rekonpensi dari Tergugat-I/Pembanding dalam memorinya, Pengugat/Terbanding-I mengatakan keberatan keberatan tersebut tidak beralasan hukum dan patut ditolak, sebaliknya pertimbangan hukum Majelis Hakim sudah tepat dan benar menurut hukum dan patut dipertahankan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan dan mempelajari keberatan keberatan dalam memori banding Tergugat-I/Pembanding dan tanggapan Kontra memori Penggugat/Terbanding-I sebagaimana tersebut di atas, serta pertimbangan hukum putusan yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Ambon, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberi pertimbangan sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
DALAM PROVISI :
Menimbang,bahwa mempelajari pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Ambon terhadap tuntutan Provisi Penggugat/Terbanding-I, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan tersebut dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa demikian pula setelah mempelajari pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Ambon terhadap eksepsi yang diajukan Tergugat-I/Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan tersebut dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili perkara a.quo di tingkat banding ;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa sesuai bukti P.1 s/d P.8, dan T.II.III.1 s/d T.II.3, serta bukti TI.1 s/d TI.5, status tanah objek sengketa, yang diperjualbelikan antara Penggugat/Terbanding-I dengan Achmad Sanowy selaku kuasa dari Tergugat-II/Terbanding-II dan kemudian diperjual belikan antara Tergugat-I/Pembanding dengan Tergugat-III/Terbanding-III, sebagai fakta hukum adalah tanah warisan peninggalan dari suami Tergugat-II/Terbanding-II bernama Almarhum Ali Masawoy, dalam kualitas masih berstatus boedel warisan, dan keberadaan tanah sengketa sebagai tanah warisan peninggalan dari suami Tergugat-II/Terbanding-II bernama Almarhum Ali Masawoy dengan titel berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 37 /PDT/1998/PN.AB, tanggal 19 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 43/PDT/2002/PT.MAL, tanggal 22 Januari 2003 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2290 K/PDT/2003, tanggal 2 Agustus 2006 ;
Menimbang,bahwa dalam pada itu, sesuai bukti P.1 berupa surat kuasa tertanggal 4 Desember 2000 dari Ny. UMI MASAWOY, Ny. NURIN MASAWOY, Ny. Fatma MASAWOY dan Ny. NISPAH MASAWOY yakni Tergugat-II/Terbanding-II kepada AHMAD MASAWOY yang memberi kuasa untuk mengkontrakkan, menjual atas tanah-tanah atau dusun serta menanda tangani akta jual beli serta surat-surat sewa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah tercatat register dari tahun 1814, sebagai sebuah fakta hukum yang tidak terbantahkan, serta dan sesuai bukti T.II.III.1 s/d T.II.3, bahwa ketika surat kuasa diberikan dan ketika dilakukan transaksi jual beli antara Achmad Masawoy kepada Penggugat/Terbanding tanah sengketa dalam perkara a.quo berstatus obyek sengketa yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 19 Oktober 1998, dan dari Tingkat Kasasi pada tanggal 2 Agustus 2006, dan pihak pihak yang bersengketa dalam putusan pengadilan di atas, Tergugat-II/Terbanding-I sebagai Penggugat dan salah satu Tergugatnya adalah Achmad Masawoy, penerima kuasa dari Tergugat-II/Terbanding-I ;
Menimbang, bahwa disatu pihak, kapasitas Tergugat-II/Terbanding-II selaku janda dari alm. Ali Masawoy bertindak memberi kuasa kepada Achmad Masawoy, seorang diri, sedang sebagai fakta hukum yang tidak dibantah, bahwa Tergugat-II/Terbanding-II memiliki 2 (dua) orang anak keturunan alm. Ali Masawoy yaitu Tergugat-III/Terbanding-III dan Afrizal Masawoy, tidak diikutkan menandatangani surat kuasa dan jika kedua anak tersebut pada masa itu masih dibawah umur, menurut hukum harusnya ada penetapan wali dari Pengadilan Negeri menunjuk Tergugat-II/Terbanding-II sebagai wali, dan dipihak lain keberadaan tanah sengketa dalam perkara aquo berstatus tanah sengketa,belum ada keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan siapa pemiliknya ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti P.2 yakni surat keterangan jual beli, tanggal 2 Januari 2017, Tergugat-II/Terbanding-II dan Penggugat/Terbanding-I membuat Surat Keterangan Jual beli untuk menguatkan jual beli tahun 2003, namun pada tanggal 3 Juli 2017 Tergugat-II/Terbanding-II membuat Surat Pencabutan Keterangan Jual Beli yang dibuat pada tanggal 2 Januari 2017 tersebut, akan tetapi terlepas dari dua tindakan hukum yang dilakukan Tergugat-II/Terbanding-II di atas, bahwa ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUHPdt menyatakan, para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal dan ketentuan Pasal 832 ayat (1) KUHPdt menyatakan menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama;
Menimbang, bahwa berhubung ternyata tanah objek sengketa dalam perkara aquo, adalah tanah warisan peninggalan dari alm. Ali Masawoy yaitu suami dari Tergugat-II/Terbanding-II bapak dari Tergugat-III/Terbanding-III dan Afrizal Masawoy, maka menurut ketentuan di atas kepemilikan tanah sengketa masih kepemilikan bersama para ahli waris, sehingga ketentuan hukum mengharuskan jual beli tanah objek sengketa harus dilakukan dan atau persetujuan bersama ahli waris atau berdasarkan penetapan wali jika ada ahli waris yang masih dibawah umur sebagai orang yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan, dan ketentuan Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berhubung ketika transaksi jual beli dilakukan, tanah objek sengketa dalam perkara aquo masih berstatus tanah yang sedang dipersengketakan hak kepemilikannya, dan transaksi jual beli terjadi tanpa tanda tangan keseluruhan para ahli waris sebagai pemiliknya, maka berdasarkan Pasal 1471 KUHPdt, jual beli tersebut batal, dan dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat dengan alat alat bukti yang diajukannya tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga petitum gugatan dalam gugatan penggugat dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak, maka Penggugat/ Terbanding-I sebagai pihak yang kalah, dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan dalam peradilan tingkat banding sebesar sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa lahirnya gugatan rekonpensi dalam perkara aquo adalah karena adanya gugatan konpensi dan yang menjadi sengketa pokok dalam gugatan rekonpesi berkaitan serta berhubungan hukum dengan apa yang disengketakan dalam gugatan konpensi, sehingga gugatan rekonpensi beralasan dan dibenarkan dalam Hukum Acara Perdata diperiksa secara bersamaan, untuk itu guna menghindari uraian pertimbangan yang tumpang tindih dan berulang ulang serta untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam gugatan rekonpensi aquo, maka segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi, menjadi satu kesatuan dengan pertimbangan dalam rekonpensi, dan dianggap telah dimuat dan disalin kembali dalam pertimbangan gugatan rekonpensi a.quo, akan tetapi yang belum dipertimbangkan dalam konpensi, selanjutnya dalam rekonpensi dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berhubung tanah sengketa dalam perkara aquo sebagaimana dipertimbangkan dalam konpensi adalah tanah warisan peninggalan dari alm. Ali Masawoy (suami dari Tergugat-II/Terbanding-II bapak dari Tergugat-III/Terbanding-III dan Afrizal Masawoy), maka menurut ketentuan hukum, kepemilikan tanah sengketa masih kepemilikan bersama para ahli waris, sedangkan Tanah sengketa dalam perkara aquo dijual kepada Penggugat/Terbanding-I oleh Achmad Masawoy sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa dari Tergugat-II/Terbanding-II, dengan tanpa melibatkan kedua orang anaknya yaitu Tergugat-III/Terbanding-III dan Afrizal Masawoy, sehingga menurut ketentuan hukum yakni ketentuan Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, titel perolehan kepemilikan dari Tergugat.dr / Penggugat.dk /Terbanding-I adalah cacat formil dan Jual beli yang dilakukan batal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Tergugat-I/Pembanding berhasil membuktikan dalil dalil gugatan rekonpensi yang diajukannya sehingga tuntutan yang meminta agar Sertifikat Hak Milik Nomor 2951 atas tanah objek sengketa dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya sebagaimana diminta dalam petitum point 1 dan 2 dinyatakan dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti T.I.1 sampai dengan TI.5, ternyata perbuatan hukum yang sama atas tanah abjek sengketa sesuai bukti T.I.1 sampai dengan TI.5, bahwa ternyata Tergugat-III /Terbanding-III pada tanggal 3 Oktober 2016 menjual kembali tanah objek sengketa kepada Tergugat-I/Pembanding, dan Tergugat-III /Terbanding-III bertindak melakukan transaksi jual beli tanpa mengikutsertakan Afrizal Masawoy selaku ahli waris pemilik bersama tanah objek sengketa, dalam pada itu keikutsertaan penyebutan Tergugat-II/Terbanding-II dalam bukti T.I-5 yakni Surat Perjanjian Jual Beli, tidak tegas dan tidak nyata kepentingan hukumnya diwakili oleh Tergugat-III/Terbanding-III, atas dasar pemberian kuasa, karena didalam surat jual beli tersebut tidak disebut Tergugat-III/Terbanding-III bertindak selaku kuasa hukum dari Tergugat-II/Terbanding-II berdasarkan adanya surat kuasa, sehingga Majelis Hakim Tinggi menyimpulkan transaksi jual beli yang dituangkan dalam surat perjanjian jual beli, tanggal 3 Oktober 2016 tidak mewakili kepentingan para ahli waris atas tanah objek sengketa, sehingga menurut ketentuan hukum, yakni ketentuan Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, titel perolehan kepemilikan dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat-I Konpensi /Terbanding-I adalah cacat formil dan Jual beli yang dilakukan batal, dan jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan kepada keadaan semula sebelum terjadi transaksi “jual beli” tersebut, sehingga petitum Penggugat Rekonpensi/Tergugat-I Konpensi /Pembanding yang meminta agar jual beli antara Penggugat Rekonpensi /Tergugat-I Konpensi /Pembanding dengan Tergugat-III/Terbanding-III atas tanah objek sengketa berdasarkan :
a. Kwitansi Pembayaran tanggal 19 September 2008;
b. Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Januari 2009;
c. Kwitansi Pembayaran tanggal 01 Juni 2009;
d. Kwitansi Pembayaran tanggal 06 Nopember 2016;
Yang tertulis pihak menyerahkan uang adalah M. Syahril Wasahua in casu anak kayang mndung Penggugat.dr (selaku pihak pembeli), dan pihak penerima/pihak penjual sekaligus yang mendantangan Kwitansi adalah Moh. Reza Masawoy in casu Tergugat-III.dk dan Ibu Nisba Masawoy ;
e. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 03 Oktober 2016, yang ditandatangani oleh Mohammad Reza Masawoy selaku penjual in casu Tergugat.dk dan Saida Wasahua in casu Penggugat.dr ;
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebaimana diminta dalam petitum point 3 dinyatakan ditolak, dan ditolaknya petitum 3 tersebut memberi konsekuensi terhadap tuntutan yang meminta Penggugat.dr / Tergugat-I.dk agar dinyatakan Pembeli yang beritikad baik dan karenanya berhak/selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah objek sengketa, serta berhak menempatinya sebagaimana diminta pada petitum point 4 dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa bertolak dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan dalam pokok perkara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 87/Pdt.G/2017/PN Amb, tanggal 14 Desember 2017, yang dimohonkan banding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya sebagian gugatan dalam rekonpensi, maka Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding-I sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan dan di peradilan tingkat banding sebesar sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 832 ayat (1), Pasal 833 ayat (1) dan Pasal 1471 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPdt), Pasal RBg /Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar jawa dan Madura, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat-I/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 87/Pdt.G/2017/PN Amb, tanggal 14 Desember 2017,yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konpensi :
Dalam Provisi :
Menolak Provisi dari Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I, dan Tergugat-II;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan penggugat;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan SHM No. 2951 atas tanah objek sengketa mengandung cacat hukum;
Menyatakan SHM No. 2951 atas tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat-I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam ditingkat peradilan banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu, tanggal 25 April 2018, oleh kami ASLI GINTING,S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, selaku Hakim Ketua Majelis, Dr.BERLIAN NAPITUPULU,SH.M.Hum dan TOGAR, S.H.M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 12/Pdt/2018/PT AMB., tanggal 16 Maret 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 Mei 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh DANIEL MORIOLKOSSU,S.H.,MH.,., Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pembanding-I / Tergugat-I,Penggugat / Terbanding-I, Tergugat-II / Terbanding-II, Tergugat-III / Terbanding-III, maupun masing masing kuasa hukumnya;
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
Dr.BERLIAN NAPITUPULU,SH.M.Hum. ASLI GINTING, SH.MH . ttd
TOGAR, S.H.M.H.,
Panitera Pengganti
ttd
DANIEL N. MORIOLKOSSU,S.H.,MH
Perincian Biaya :
Biaya Meterai Rp. 6.000,00
Biaya Leges Rp. 5.000,00
Biaya Proses Rp. 139.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00 ( Seratus lima piluh ribu rupiah )
Salinan Sesuai Aslinya
PANITERA PENGADILAN TINGGI AMBON;
Keitel von Emster, SH.
NIP. 19620202 198603 1 006