42/Pid.Sus./2015/ PN.Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 42/Pid.Sus./2015/ PN.Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DULAH Bin JADRI
1. Menyatakan terdakwa DULAH Bin JADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju warna putih motif gambar tengkorak ; - 1 (satu) lembar celana jeans panjang ¾ garis merah muda, kantong saku belakang gambar dan popeye dan tulisan popeye ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih ; - 1 (satu) lembar baju warna bergaris merah ; - 1 (satu) lembar celana panjang jenis kain motif bunga ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna cream ; - 1 (satu) lembar BH warna cream ; Dikembalikan kepada saksi Siti Khadijah Binti Johansyah ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus./2015/ PN.Klk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara-perkara Pidana Khusus pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini di dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DULAH Bin JADRI ;
Tempat : Kadaung ;
Umur / tanggal lahir : 36 tahun / 04 Maret 1979 ;
Jenis kelamin : Laki –Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Maluen RT. II, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD Kelas II (tidak tamat) ;
Terdakwa telah ditangkap selanjutnya ditahan dengan surat perintah serta jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masing-masing oleh :
Ditahan Penyidik dengan surat perintah No. SP. Han/136/XII/2014/POLRES, tanggal 27 Desember 2014, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 ;
Perpanjangan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dengan surat perintah No. 01/Rt-2/01/2015, tanggal 06 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dengan surat perintah No. Print-697/Q.2.2/02/2015, tanggal 18 Pebruari 2015, terhitung sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan surat penetapan No. 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk, tanggal 03 Maret 2015, terhitung sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan tanggal 01 April 2015 ;
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan surat penetapan No. 48-b/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk, tanggal 17 Maret 2015, terhitung sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh penasihat hukum Sdr. ANWAR FIRDAUS, S.H., Advocat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Kasturi RT. VII Pulau Telo Kuala Kapuas, berdasarkan penetapan penunjukan penasihat hukum tertanggal 03 Maret 2015, Nomor 42/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas yang bersangkutan dengan perkara ini :
Telah mendengar pembacaan dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-15/Ep.2.2/KPUAS/0215 tertanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: :
Menyatakan terdakwa DULAH Bin JADRI bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat dan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan” melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 332 ayat (2) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DULAH Bin JADRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna putih motif gambar tengkorak ;
1 (satu) lembar celana jeans panjang ¾ garis merah muda, kantong saku belakang gambar dan popeye dan tulisan popeye ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar baju warna bergaris merah ;
1 (satu) lembar celana panjang jenis kain motif bunga ;
1 (satu) lembar celana dalam warna cream ;
1 (satu) lembar BH warna cream ;
Dirampas untuk dimusnahkan. ;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- ( duaribu limaratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Pansihat Hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan (pledoii) secara tertulis pada tanggal 05 Mei 2015 yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, dan terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan/pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut dipersidangan Penuntut Umum telah memberikan tanggapannya/ repliknya secara lisan bahwa ia tetap pada Tuntutannya semula, dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya/pledoiinya pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 02 Maret 2015, No. Reg.Perkara : PDM 15/Ep.2.2/KPUAS/0215 Terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan dengan Dakwaan Kumulatife sebagai berikut yaitu :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DULAH Bin JADRI, pada Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib dan pada Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban SITI KHADIJAH Binti JOHANSYAH untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan antara beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa yang kenalan dengan saksi korban Siti Khadijah Als Cima Binti Johansyah yang baru berusia 16 tahun (13 Nopember 1998), pada bulan September 2014 dimana sampai dengan rentang waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 16.00 Wib sewaktu saksi korban bersama dengan saksi Bambang, saksi Saifullah Als Iful, saksi Hatmah Wati Als Rini, saudara Awang dan terdakwa sedang minum frenta dan prof yang sebelumnya telah dicampur dengan alcohol di Jembatan Pulau Telo di Desa Maluen kemudian sekitar jam 16.00 Wib sebelum minuman habis terdakwa mengajak untuk berpindah tempat kerumah terdakwa di Desa Maluen tetapi saksi Hatmah Wati Als Rini tidak ikut dan pulang kerumah dan setelah berada dirumah terdakwa kemudian acara minum dilanjutkan tetapi saksi korban merasa kepalanya pusing akibat minuman sehingga terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa ;
Bahwa ketika saksi korban sedang berada didalam kamar terdakwa sedang berbaring lalu terdakwa masuk kedalam kamar membawa minuman dan menyerahkannya kepada saksi korban tapi saksi korban menolaknya lalu terdakwa keluar kamar namun terdakwa kembali masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mencoba melepas celana yang dikenakan saksi korban sehingga saksi korban pun menahan sambil memegang kancing celananya sehingga terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dengan berkata “saya akan tanggung jawab dan akan menikahi kamu” lalu terdakwa kembali berkata “nanti saya keluarkan diluar air maninya” sehingga saksi korban percaya dengan perkataan terdakwa dan akhirnya menuruti kemauan terdakwa untuk bersetubuh oleh karena terdakwa telah meyakinkan saksi korban sehingga persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dengan cara terdakwa membuka baju dan celananya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban yang ketika itu dalam posisi berbaring dan dengan posisi terdakwa berada diatas saksi korban lalu terdakwa menindih saksi korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras dengan dibantu tangan kiri terdakwa untuk memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa setelah kemaluannya masuk lalu terdakwa menggerak-gerakan pantatnya mau mundur berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasakan kenikmatan dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan sewaktu saksi korban menyadari ketika berhubungan badan ternyata air mani telah masuk kedalam kemaluannya lalu saksi berkata “kenapa dikeluarkan didalam ?” dan dijawab terdakwa “sudah terlanjur” dan setelah itu terdakwa pergi kekamar mandi dan meninggalkan saksi korban didalam kamar ;
Beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Kamis Tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib didalam Barak di Desa Sari Pulau, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas sewaktu saksi korban sedang berbaring didalam kamar bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa kembali menyakinkan saksi korban dengan berkata “saya tidak akan mengingkari perkataanku yang dahulu, saya akan menikahi kamu”, sehingga saksi korban merasa yakin dan percaya dan mau berhubungan dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sampai kelutut dan ketika terdakwa membuka baju dan celananya saksi korban melepas celana panjang dan celana dalamnya, kemudian dengan posisi terdakwa berada diatas terdakwa menindih saksi korban sambil memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan setelah kemaluannya masuk lalu terdakwa menggerak-gerakan pantatnya mau mundur berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasakan kenikmatan dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menyadari dan mengetahui saksi korban yang merupakan anak dari saksi Johansyah dan saksi Suyati yang berusia 16 tahun (13 Nopember 1998), sesuai dengan Surat Pencatatan Sipil No. AL 742.0009066 tanggal 20 Desember 2008 dan Kartu Keluarga No. 6203012112090015 tanggal 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Agus Jamaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kab. Kapuas dan ketika terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban tersebut dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dari saksi Johansyah dan saksi Suyati selaku orang tua kandung saksi korban ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 815/165/RSUD-Kps/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dhanny P.J.Santoso, Sp.Og selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas yang dalam pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang perempuan berusia lima belas tahun ;
Dari hasil pemeriksaan didapatkan :
Robekan lama pada selaput dara arah jam tujuh, sembilan dan sebelas, sampai kedasar, akibat persentuhan benda tumpul ;
Robekan lama pada selaput dara arah jam tiga dan dua belas, tidak sampai ke dasar, akibat persentuhan benda tumpul ;
Kesan : selaput dara tidak intak ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
D A N
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DULAH Bin JADRI, pada suatu waktu antara hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 22.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 dan hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan hari Jum?at tanggal 26 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dan antara beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa yang kenalan dengan saksi korban Siti Khadijah Als Cima Binti Johansyah yang baru berusia 16 tahun (13 Nopember 1998), pada bulan September 2014 dimana sampai dengan rentang waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah saksi korban pulang dari rumah terdakwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Johansyah selaku ayah kandung ternyata saksi korban menginap dirumah terdakwa sejak hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sampai akhirnya saksi Johansyah melakukan pencarian mengetahui dari saudara Awang selaku kawan dari saksi korban perihal keberadaan saksi korban telah bersama dengan terdakwa dirumah terdakwa tepatnya di Desa Maluen, Rt.02, Kec. Basarang, Kab. Kapuas sehingga saksi Johansyah mendatangi rumah terdakwa dan menemukan saksi korban pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wib lalu membawa pulang saksi korban kerumah ;
Selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 setelah terdakwa dan saksi korban menemukan barak yang sewaan tepatnya di Desa Sari Pulau, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas kemudian selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan hari Jum’at tanggal 26 Desember 2014 tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Johansyah selaku ayah kandung ternyata saksi korban telah dibawa terdakwa untuk bersama-sama menginap di barak tersebut sehingga saksi Johansyah kembali mencari keberadaan dari saksi korban dan akhirnya diketahui dari saksi Ali selaku ipar terdakwa yang sebelumnya menghubungi terdakwa dan dan menanyakan akan adanya keberadaan dari saksi korban ternyata telah bersama dengan terdakwa pada barak sewaan di Desa Sari Pulau, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas maka saksi Johansyah bersama dengan saksi Ali mendatangi terdakwa di barak tersebut lalu menjemput dan membawa pulang saksi korban hari Jum?at tanggal 26 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Johansyah merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ke-1. SITI KHADIJAH Binti JOHANSYAH :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri saksi ;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri, dimana pelakunya adalah terdakwa Dulah Bin Jadri ;
Bahwa sebelumnya saksi dan terdakwa awalnya di GPU berkenalan sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, saat saksi masih sekolah, dimana terdakwa mengaku bernama Dulah kemudian ketika mereka bertukar nomor Hp dan alamat ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014, sore hari sekira jam 15.00 Wib, saksi dijemput oleh saksi Bambang, kemudian saksi diajak serta dibawa menuju bawah jembatan Pulau Telo, dimana terdakwa kemudian datang ikut bergabung ;
Bahwa saat itu saksi Saifullah dan saksi Bambang ada beli minuman 1 (satu) botol alkohol campur dengan minumannya lain, dimana minuman tersebut diminum oleh 5 (lima) orang ;
Bahwa saksi juga ada dikasih minuman tersebut oleh saksi Bambang yang oleh saksi diminum sebanyak ¼ gelas, dimana setelah saksi habiskan minuman tersebut, kemudian saksi kepalanya terasa pusing ;
Bahwa ketika mau senja/magrib terdakwa mengajak kerumahnya dengan alasan supaya tidak ketahuan orang lain sehingga ketika saksi korban ikut berangkat kerumah terdakwa saksi korban yang merasa pusing kemudian diangkat oleh sdr. Awang ;
Bahwa saat saksi korban diajak pergi kerumah terdakwa, terdakwa tidak ada ijin atau sepengetahuan dari orang tua saksi korban ;
Bahwa saat saksi korban, sdr. Awang, saksi Saifulah, saksi Bambang dan terdakwa sudah berada dirumah terdakwa dan saksi korban masih merasa pusing akibat minuman lalu terdakwa menyuruh saksi untuk tidur didalam kamar terdakwa dan dituntun oleh terdakwa kemudian terdakwa keluar kamar ;
Bahwa saat saksi korban dalam kamar tersebut, terdakwa ada masuk kamar dengan membawa minuman dan saat mau diberikan saksi korban menolaknya, kemudian terdakwa keluar kamar, namun beberapa lama terdakwa masuk lagi dan memberikan saksi minuman tersebut sebanyak 1 (satu) gelas hingga kepala saksi korban makin terasa pusing ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi bersetubuh sambil mencium dan berkata “yang, aku lagi pengen” dan dijawab “jangan” lalu terdakwa berkata lagi “aku tanggung jawab dengan kamu” lalu cium bibir dan pipi saksi korban ;
Bahwa saat saksi korban kembali bilang “takut hamil” dijawab terdakwa “aku tanggung jawab” lalu saksi korban meminta agar terdakwa untuk mengeluarkan air maninya diluar kelamin dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melepas baju saksi dan mengangkat BH lalu memegang payudara sambil menciuminya dan ketika saksi korban melepas celana sampai kelutut, terdakwa sudah dalam keadaan telanjang ;
Bahwa kemudian saksi korban ditindih oleh terdakwa dari posisi atas dan saksi korban merasa ada yang masuk kedalam kelamin saksi korban dimana pada alat kelamin saksi terasa sakit ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sekitar kurang lebih 5 (lima) menit dimana air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi korban sehingga saksi korban menanyakan kepada terdakwa “kenapa dikeluarin didalam” yang dijawab oleh terdakwa “tidak ingat/lupa” ;
Bahwa saksi korban berada dirumah terdakwa selama 3 (tiga) hari dan selama itu terdakwa tidak pernah meminta ijin atau sepengetahuan dari keluarga saksi korban ;
Bahwa kemudian saksi korban dijemput oleh saksi Johansyah selaku ayah kandung dirumah terdakwa pada hari Sabtu, namun pada hari Selasa saksi korban dihubungi terdakwa dan diajak keluar untuk mencari barak penginapan ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa diantar oleh saksi Saifullah dan saksi Bambang ke daerah Sari Pulau dan akhirnya menemukan Barak yang rencananya akan digunakan selama 1 (satu) bulan ;
Bahwa terdakwa juga tidak pernah meminta ijin atau tanpa sepengetahuan dari keluarga saksi korban membawa saksi korban ke Sari Pulau ;
Bahwa saat berada di Barak pada malam ketiga terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban, pada waktu subuh sekitar jam 05.00 Wib, dimana saat itu terdakwa sebelumnya menyampaikan akan menikahi saksi korban, kemudian terdakwa membuka baju sampai kedada dan membuka celana saksi korban ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan posisi diatas saksi korban dan saat itu air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari berada dibarak saksi korban kemudian ayah korban yakni saksi Johansyah datang menjemput saksi ;
Bahwa selama 3 (tiga) hari berada dibarak saksi diberi uang oleh saksi Bambang untuk biaya makan ;
Bahwa saat saksi korban ada dirumah terdakwa maupun dibarak, mempunyai keinginan untuk pulang, namun takut dimarahi oleh ibu saksi korban, dan oleh terdakwa tidak pernah dianjurkan atau disarankan untuk pulang dimana terdakwa juga tidak pernah menemui orangtua saksi untuk memberitahu atau meminta ijin perihal keberadaan saksi ;
Bahwa setelah saksi berada dirumah saksi korban lalu menceritakan kepada ibu saksi korban perihal kejadian yang dialami saksi selama bersama dengan terdakwa ;
Bahwa saksi korban sebelumnya berhubungan badan dengan terdakwa pernah berhubungan badan dengan sdr. Rusdi ketika masih sekolah SMP ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ke-2 SUYATI Binti H. KURDI AYAT :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah ;
Bahwa saksi korban ada menceritakan mengenai hubungan badan dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama kali pada Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa, Desa Maluen, Rt.02, Kec. Basarang dan sebuah barak pada Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib di Desa Sari Pulau, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas ;
Bahwa saksi lalu memberitahukan kepada saksi Johansyah selaku ayah kandung saksi korban sehingga saksi Johansyah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian ;
Bahwa saksi tidak setuju saksi korban untuk dinikahi terdakwa karena terdakwa telah membawa lari anak saksi serta saksi sudah merasa malu atas kejadian ini ;
Bahwa tidak ada upaya terdakwa dengan pihak keluarga saksi korban untuk mengajak saksi korban menikah ;
Bahwa saksi mengetahui ada beberapa orang kampung menceritakan mengenai saksi korban ada dibawa terdakwa ;
Bahwa saksi Johansyah selaku ayah kandung saksi korban ada 2 (dua) kali menjemput saksi korban untuk diajak pulang kerumah ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban tidak ada hubungan pernikahan ;
Bahwa saksi korban masih berusia muda sekitar 16 tahun ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ke-3. JOHANSYAH Bin ISMAH (alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa saksi adalah ayah kandung korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah ;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban berada dirumah terdakwa di Desa maluen selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa saksi menjemput saksi korban hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014, namun pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 saksi korban pergi kembali dengan terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari saksi Ali selaku ipar terdakwa, saksi mengetahui keberadaan terdakwa serta saksi korban, selanjutnya saksi pergi ke Sari Pulau di sebuah barak pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2014 untuk menjemput saksi korban ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin dalam membawa saksi korban atau memberitahukan kepada saksi ;
Bahwa saksi korban tidak pernah menyampaikan kepada saksi akan dibawa terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi melaporkan kejadian kepihak berwenang ;
Bahwa saksi sebelumnya meminta terdakwa kalau ingin serius harus datang kerumah namun terdakwa pernah berkata “siapa yang berani tangkap saya” ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan kemana saja saksi korban pergi karena saksi bekerja di Palingkau dan baru pulang pada malam hari ;
Bahwa saksi tidak berkeinginan berdamai dengan terdakwa meskipun upaya damai dilakukan karena perbuatan terdakwa telah memalukan serta menyinggung kehormatan keluarga saksi ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban tidak pernah ada hubungan pernikahan;
Bahwa anak saksi masih berusia 16 (enambelas) tahun ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ke-4. HALIMAH als IMAH Binti HUSIN (alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa sebelumnya saksi ada bertemu dengan terdakwa dan saksi korban sekitar hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 ;
Bahwa terdakwa telah menyewa barak miliknya selama 1 (satu) bulan dengan uang sewa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saat terdakwa akan menyewa barak miliknya saksi, terdakwa mengaku bahwa yang akan menyewa adalah terdakwa dengan saksi korban yang merupakan istri terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui antara terdakwa dan saksi korban bukan merupakan suami istri ;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan surat nikah tapi ada menyuruh terdakwa untuk melapor kepada Ketua RT ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ke-5. ALI SYAHBANA Bin TIEL DILAH (alm) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa terdakwa pernah menikah namun sekarang sudah cerai (duda) ;
Bahwa saksi mengetahui kasus terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur setelah sebelumnya saksi dihubungi oleh saksi Johansyah selaku ayah kandung saksi korban Siti Khadijah als Cima yang menerangkan perihal adanya perbuatan terdakwa yang membawa saksi korban Siti Khadijah als Cima ;
Bahwa setelah itu sekitar jam 14.00 Wib saksi menuju rumah terdakwa namun karena saksi tidak bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi menghubungi terdakwa dan menanyakan perihal keberadaan terdakwa, dimana terdakwa menyampaikan kepada saksi yang bersangkutan sedang berada di Barak di wilayah Sari Pulau ;
Bahwa setelah saksi mengetahui keberadaan terdakwa di Barak diwilayah Sari Pulau, kemudian saksi menyampaikan informasi tersebut kepada saksi Johansyah kemudian saksi bersama saksi Johansyah menuju Barak di Sari Pulau, dimana ditempat tersebut hanya terdapat terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban masih anak-anak ;
Bahwa saat ditempat barak di Sari Pulau, saksi tidak ikut masuk kedalam barak hanya saksi Johansyah yang setelah saksi Johansyah bertemu dengan saksi korban Siti Khadijah als Cima lalu saksi korban dibawa pulang ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak pernah menikah lagi dan saksi korban bukan merupakan istri terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Johansyah tidak ada melakukan perbuatan kekerasan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ke-6. SAIFULLAH als IPUL Bin JAHRANI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban masih SMP ;
Bahwa terdakwa sudah pernah menikah, namun sepengetahuan saksi terdakwa dan saksi korban tidak ada hubungan perkawinan ;
Bahwa sebelumnya sekitar tanggal 16 Desember 2014 saksi berada di bawah Jembatan Pulau Telo dan ditempat tersebut saksi bertemu dengan saksi Bambang kemudian datang terdakwa, sdr. Awang, sdri. Rini dan saksi Korban, dimana saat itu saksi, saksi Bambang, terdakwa mengumpulkan uang untuk membeli minuman air mineral Prof serta Fresta yang dicampur dengan alkohol 70 %, lalu saksi Bambang, saksi korban, terdakwa, sdr. Awang, sdri. Rini, dan saksi melakukan acara minum-minuman yang mengandung alkohol tersebut, kemudian sebelum minuman tersebut habis menjelang maghrib terdakwa mengajak untuk pindah kerumah terdakwa dan disana kemudian saksi membeli lagi minuman namun saat ketempat terdakwa sdri. Rini tidak ikut ;
Bahwa saksi korban ada ikut minum sehingga terlihat mabuk dan tersandar ditiang jembatan ;
Bahwa saat berada dirumah terdakwa, saksi melihat saksi korban ada masuk kedalam kamar terdakwa, namun saksi tidak mengetahui adanya persetubuhan terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa sekitar bulan Desember 2014 saksi dan saksi Bambang ada mengantar saksi korban dan terdakwa yang ketika itu mencari Barak didaerah Sari Pulau, namun saksi hanya mengantar didepan gang saja ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ke-7. BAMBANG SUPRAPTO Bin SUPARDI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya namun saksi tidak ada disuruh membacanya dan saksi dalam kondisi dibawah tekanan ;
Bahwa sepengetahuan saksi usia saksi korban sekitar 16 tahun ;
Bahwa sebelumnya sekitar tanggal 16 Desember 2014 saksi dihubungi oleh saudara Awang untuk menjemput saksi korban didepan gang rumahnya untuk diantar menuju bawah Jembatan Pulau Telo ;
Bahwa setelah berada dijembatan dan bertemu saksi Saifullah, terdakwa, saudara Awang dan sdri Rini kemudian dilanjutkan dengan minum yang sebelumnya dicampur dengan Alkohol 70%. ;
Bahwa saksi yang membagi minuman tersebut dan menyerahkan minuman kepada saksi Saifullah, dan saat itu saksi korban juga ikut minum ;
Bahwa menjelang maghrib terdakwa mengajak untuk pindah kerumahnya sehingga saksi, saksi Saifullah, saudara Awang dan saksi korban berpindah minum sedangkan sdri. Rini tidak ikut ;
Bahwa saat menuju rumah terdakwa, kondisi saksi korban agak mabuk sehingga berjalannya mesti dipapah/dipegang dan setelah sampai dirumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam kamarnya ;
Bahwa saksi tidak melihat saksi korban minum lagi dirumah terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi Saifullah pulang yang disusul oleh sdr. Awang sedangkan saksi yang terakhir pulang ;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban tidak pulang sejak habis minum ;
Bahwa saksi ada mengantar terdakwa dan saksi korban keseberang untuk mencari Barak dimana saksi hanya mengantar sampai depan Barak dan saksi Saifullah hanya mengantar sampai depan gang ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada hubungan perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa saksi ada menemui saksi korban untuk memberikan makanan atau uang yang diminta saksi korban ;
Bahwa sepengetahuan saksi, keberadaan saksi korban dirumah terdakwa maupun di Barak di Sari Pulau tanpa sepengetahuan atau seijin dari orang tua saksi korban ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa DULAH Bin JADRI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya namun saksi tidak ada disuruh membacanya dan saksi dalam kondisi dibawah tekanan karena kakinya diinjak ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri saksi Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah ;
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terdakwa dan sdr. SAIFUL ;
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan apapun dengan sdri. Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah atau tidak pernah ada ikatan perkawinan ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi korban kurang lebih 5 (lima) bulan sebelum kejadian sekitar bulan September 2014 di GPU Jl. Kalimantan ketika terdakwa datang ke GPU sekitar jam 15.00 Wib dan sedang duduk santai bersama dengan kawan-kawan terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang kemudian sekitar jam 16.00 Wib saksi korban datang dengan kawannya lalu terdakwa mengajak kenalan ;
Bahwa terdakwa kembali bertemu kedua kalinya ketika terdakwa berada di Terminal Kapuas dan ketiga kalinya sekitar bulan Desember 2014 di bawah bawah Jembatan Pulau Telo ;
Bahwa awalnya dihubungi oleh saksi Bambang dengan berkata “coy, di jembatan kita minuman” sehingga terdakwa pergi ke bawah jembatan dan ketika terdakwa tiba sudah ada saudara Awang, saudari Rini, saksi saifullah, saksi bambang dan saksi korban kemudian terdakwa ikut minum ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang memberi minuman kepada saksi korban ;
Bahwa terdakwa ada melihat saksi korban bersandar pada tiang jembatan dan terlihat mabuk minuman lalu beberapa kali terjatuh dan diangkat oleh saudara Awang ;
Bahwa saksi Bambang ada mengajak untuk berpindah minum dirumah terdakwa dengan alasan takut ketahuan orang dan ketika berangkat saksi Rini tidak ikut kerumah terdakwa;
Bahwa saksi Bambang, saudara Awang, saksi Saifullah, terdakwa dan saksi korban dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor sedangkan terdakwa dengan 1 (satu) buah sepeda pancal dan ketika sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa suruh saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa untuk tiduran sendirian alasannya pusing akibat minum dan untuk kamar hanya tertutup kain terpal ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa gelas yang diminum saksi korban korban dan sewaktu berada dirumah terdakwa ternyata saksi korban tidak mau pulang kerumahnya dan menginap dirumah terdakwa selama 3 (tiga) hari tanpa ada ijin dari orang tua saksi korban ;
Bahwa untuk acara minum dirumah terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) jam ;
Bahwa sekitar jam 18.00 Wib terdakwa berhubungan masih kedalam kamar kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “sanggup bertanggung jawab” ;
Bahwa terdakwa ada cium pipi dan bibir saksi saksi korban kemudian membuka baju saksi korban hanya separo badan lalu saksi korban yang menurunkan celananya sendiri ;
Bahwa dengan posisi terdakwa dalam keadaan telanjang diatas saksi korban dan saat Kemaluan tegang lalu dimasukan kedalam kemaluan saksi korban kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) menit keluar sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa saat hari ketiga saksi korban berada dirumah terdakwa datang saksi Johansyah selaku ayah kandung saksi korban menjemput ;
Bahwa untuk hubungan badan yang kedua sekitar bulan Desember 2014 ketika sebelumnya saksi korban menemui terdakwa kerumah lalu saksi korban ajak terdakwa untuk sewa barak kemudian terdakwa dan saksi korban pergi ke Sari Pulau diantar saksi Bambang dan saksi Saifullah ;
Bahwa untuk sewa barak rencana 1 (satu) bulan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar kepada pemilik barak dengan uang milik saksi korban ;
Bahwa ketika hari ketiga dibarak Sari Pulau sekitar jam 05.00 Wib terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa memeluk saksi korban lalu mencium saksi korban ;
Bahwa saksi korban buka baju separuh badan terdakwa pegang payudara kemudian menciumnya lalu bibir dan setelah posisi terdakwa dalam keadaan telanjang diatas saksi korban kemudian saat kemaluan tegang lalu dimasukan kedalam kemaluan saksi korban kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) menit keluar sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa pagi harinya saksi Ali selaku ipar terdakwa ada menanyakan perihal keberadaan terdakwa dan terdakwa bilang terdakwa sedang bersama dengan saksi korban ;
Bahwa selanjutnya datang saksi Johansyah selaku ayah kandung saksi korban menjemput saksi korban dan ada menanyakan ”apa mau tanggung jawab” ;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban sudah putus sekolah dan usianya sekitar 16 tahun ;
Bahwa terdakwa ada dicari keluarga koban tapi tidak ketemu dan malam harinya terdakwa ditangkap anggota Polres Kapuas ;
Bahwa terdakwa membenarkan untuk gambar pakaian dan celana yang dikenakan saksi korban ketika melakukan hubungan badan baik saat berada dirumah terdakwa pada Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kec. Basarang, Kab. Kapuas maupun saat berada dibarak di Sari Pulau pada Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib bertempat di Desa Sari Pulau, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju warna putih motif gambar tengkorak, 1 (satu) lembar celana jeans panjang ¾ garis merah muda, kantong saku belakang gambar dan popeye dan tulisan popeye, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar baju warna bergaris merah, 1 (satu) lembar celana panjang jenis kain motif bunga, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar BH warna cream, dan bukti surat berupa fotocopy Surat Kutipan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil No. AL 742.0009066 tanggal 20 Desember 2008 dan Kartu Keluarga No. 6203012112090015 tanggal 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Agus Jamaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kab. Kapuas serta Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 815/165/RSUD-Kps/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dhanny P.J.Santoso, Sp.Og selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas, oleh karena pengajuan barang bukti dan bukti surat tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP, maka barang bukti dan bukti surat tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta yang terjadi ialah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban Siti Khadijah Binti Johansyah ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi SitiKhadijah Binti Johansyah tidak pernah ada hubungan atau ikatan perkawinan ; `
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan kepada korban SitiKhadijah Binti Johansyah, saat korban berusia 16 (enambelas tahun), sebagaimana Surat Kutipan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil No. AL 742.0009066 tanggal 20 Desember 2008 dan Kartu Keluarga No. 6203012112090015 tanggal 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Agus Jamaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kab. Kapuas ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban SitiKhadijah Binti Johansyah sebagaimana Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 815/165/RSUD-Kps/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dhanny P.J.Santoso, Sp.Og selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas, pada pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara arah jam tujuh, sembilan dan sebelas, sampai kedasar, akibat persentuhan benda tumpul dan robekan lama pada selaput dara arah jam tiga dan dua belas, tidak sampai ke dasar, akibat persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yang mana untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan serta telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan kumulatife yakni :
Pertama : Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Dan :
Kedua : Melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang Pertama terlebih dahulu yakni melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur Perbuatan Berlanjut (Voortgeztte-handeling) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
ad. 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada DULAH Bin JADRI, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa DULAH Bin JADRI tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan terdakwa mengakui bahwa ia sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam ad. 1 diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis “Setiap Orang” menunjuk kepada terdakwa DULAH Bin JADRI yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut dan apakah terdakwa tersebut benar melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut tergantung pada unsur-unsur lainnya ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur dengan sengaja dalam istilah hukum pidana disebut “DOLUS” sebagai lawan dari “CULPA” atau kelalaian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebutkan secara implisit apa sebenarnya yang dimaksud dengan kesengajaan tersebut, namun dalam praktek peradilan yang didasarkan pada yurisprudensi maupun doktrin istilah dengan sengaja selalu diartikan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibat dari perbuatan yang dilakukannya, dan lazimnya dipergunakan bentuk gradasi kesengajaan yaitu meliputi :
a. Kesengajaan sebagai maksud :
Bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan :
Kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan ;
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan :
Dimana gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa tentang unsur perbuatan materiilnya yakni “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban Siti Khadijah Binti Johansyah;
Menimbang, bahwa awalnya ketika sebelumnya pada bulan September 2014, terdakwa berkenalan dengan saksi korban Siti Khadijah Als Cima Binti Johansyah, selanjutnya dari perkenalan tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 16.00 Wib, saksi korban Siti Khadijah Als Cima Binti Johansyah ada berkumpul bersama dengan saksi Bambang, saksi Saifullah Als Iful, sdri. Hatmah Wati Als Rini, sdr. Awang dan terdakwa di Jembatan Pulau Telo di Desa Maluen, dimana ditempat tersebut kemudian mereka minum fanta dan prof yang sebelumnya telah dicampur dengan alcohol, dan saat menjelang magrib sebelum minuman habis terdakwa mengajak untuk berpindah tempat kerumah terdakwa di Desa Maluen, dimana sdri. Hatmah Wati Als Rini tidak ikut dan pulang kerumah dan dirumah terdakwa tersebut acara minum dilanjutkan, namun karena saksi korban yang tidak terbiasa merasa kepalanya pusing akibat minuman tersebut sehingga terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa ketika saksi korban sedang berada didalam kamar terdakwa sedang berbaring lalu terdakwa masuk kedalam kamar membawa minuman dan menyerahkannya kepada saksi korban tapi saksi korban menolaknya lalu terdakwa keluar kamar namun terdakwa kembali masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mencoba melepas celana yang dikenakan saksi korban sehingga saksi korban pun menahan sambil memegang kancing celananya sehingga terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dengan berkata “saya akan tanggung jawab dan akan menikahi kamu” lalu terdakwa kembali berkata “nanti saya keluarkan diluar air maninya” sehingga saksi korban percaya dengan perkataan terdakwa dan akhirnya menuruti kemauan terdakwa untuk bersetubuh oleh karena terdakwa telah meyakinkan saksi korban sehingga persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dengan cara terdakwa membuka baju dan celananya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban yang ketika itu dalam posisi berbaring dan dengan posisi terdakwa berada diatas saksi korban lalu terdakwa menindih saksi korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras dengan dibantu tangan kiri terdakwa untuk memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa setelah kemaluannya masuk lalu terdakwa menggerak-gerakan pantatnya mau mundur berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasakan kenikmatan dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan sewaktu saksi korban menyadari ketika berhubungan badan ternyata air mani telah masuk kedalam kemaluannya lalu saksi berkata “kenapa dikeluarkan didalam ?” dan dijawab terdakwa “sudah terlanjur” dan setelah itu terdakwa pergi kekamar mandi dan meninggalkan saksi korban didalam kamar ;
Menimbang, bahwa setelah selama 3 (tiga) hari berada di rumah terdakwa kemudian saksi korban Siti Khadijah als Cima dijemput orangtuanya yakni saksi Johansyah, namun setelah beberapa hari kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014, saksi korban ada berhubungan dengan terdakwa melalui handphone dimana saksi korban kemudian dijemput oleh terdakwa didepan gang rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban dengan ditemani oleh saksi Bambang serta saksi Saifullah, menuju wilayah Sari Pulau untuk mencari Barak, setelah terdakwa dan saksi korban bertemu dengan saksi Halimah selaku pemilik barak, kemudian terdakwa menyewa barak miliknya saksi Halimah selama 1 (satu) bulan dengan uang sewa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana saat itu terdakwa selaku penyewa mengaku sebagai pasangan suami isteri dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa setelah berada di barak tersebut, pada hari Kamis Tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib didalam Barak di Desa Sari Pulau, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas, saat saksi korban sedang berbaring didalam kamar bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa sambil menyampaikan kepada saksi korban dengan berkata “saya tidak akan mengingkari perkataanku yang dahulu, saya akan menikahi kamu”, sehingga saksi korban merasa yakin dan percaya kemudian bersedia berhubungan suami isteri lagi dengan terdakwa, setelah terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sampai kelutut kemudian terdakwa membuka baju dan celananya, kemudian dengan posisi terdakwa berada diatas terdakwa menindih saksi korban sambil memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan setelah kemaluannya masuk lalu terdakwa menggerak-gerakan pantatnya mau mundur berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasakan kenikmatan dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa yang sebelumnya melakukan persetubuhan dengan saksi korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah, diawali dengan adanya perkataan-perkataan dari terdakwa kepada saksi korban, bahwa dirinya (terdakwa) akan bertanggungjawab serta berkeinginan secara serius berhubungan dengan saksi korban dan akan menikahinya, menurut Majelis merupakan upaya terdakwa dalam melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah agar bersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa, karena senyatanya berdasarkan keterangan dari saksi Johansyah maupun saksi Suyati bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak ada yang kerumah saksi korban guna meminang saksi Siti Khadijah atau menyatakan keinginannya untuk berhubungan secara serius dengan korban ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan itu sendiri adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina), sebagaimana yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Arrest Hooge Raad Tanggal 5 Februari 1912, yang dikutip R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Terbitan Politeia Bogor yang menjelaskan bahwa persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 815/165/RSUD-Kps/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dhanny P.J.Santoso, Sp.Og selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas yang dalam pemeriksaan terhadap saksi korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah didapatkan robekan lama pada selaput dara arah jam tujuh, sembilan dan sebelas, sampai kedasar, akibat persentuhan benda tumpul dan robekan lama pada selaput dara arah jam tiga dan dua belas, tidak sampai ke dasar, akibat persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebelumnya diketahui bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dimana alat kelaminnya terdakwa telah masuk kedalam alat kelamin korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah, maka dengan demikian persetubuhan yang dilakukan oleh orang tersebut dan orang lain terbukti pula ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah, dimana saat itu berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa sendiri diketahui bahwa saksi korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah yang merupakan anak dari saksi Johansyah dan saksi Suyati masih berusia 16 tahun atau tergolong anak-anak karena saksi korban yang lahir pada tanggal 13 Nopember 1998, sesuai dengan Surat Pencatatan Sipil No. AL 742.0009066 tanggal 20 Desember 2008 dan Kartu Keluarga No. 6203012112090015 tanggal 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Agus Jamaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kab. Kapuas, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, masuk kategori anak sebagaimana disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan terhadap anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan terhadap anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain” sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Keduanya ;
Ad. 3. Unsur “Perbuatan Berlanjut (Voortgeztte-handeling)”, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah menjuctokan dengan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan Perbuatan Berlanjut (Voortgeztte-handeling) ;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa rumusan pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukumannya” ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai “satu perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat “Harus timbul dari satu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut perbuatan terdakwa melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 05.00 Wib, bertempat di Desa Maluen, Rt.02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, dan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah dengan cara yang sama, yang menurut Majelis hal tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan demikian unsur “Perbuatan yang berlanjut” telah terpenuhi pula oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama-nya, oleh karena itu haruslah dinyatakan bersalah dalam dakwaan Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan Penuntut Umum yang Kedua, yakni melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan ;
Unsur Perbuatan Berlanjut (Voortgeztte-handeling) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada pokoknya yang dimaksud dengan barang siapa sama dengan pengertian setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dakwaan pertama, sehingga oleh karena dalam uraian unsur pada dakwaan pertama telah dipertimbangkan serta telah terbukti maka Majelis akan mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan tersendiri pada unsur ini, dan pada unsur “barang siapa” pada dakwaan kedua telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur “Melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan” sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa sendiri diketahui bahwa kepergian saksi Siti Khadijah als Cima Binti Johansyah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 dan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2014 dari rumahnya memang atas dasar kemauan saksi korban, akan tetapi sebagaimana fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa saksi korban masih berusia 16 tahun dan kepergian saksi korban tidak sepengetahuan orangtuanya yakni saksi Johansyah serta saksi Suyati dan tanpa seijin mereka, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Perbuatan Berlanjut (Voortgeztte-handeling)”, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan kedua Penuntut Umum juga menjunctokan dengan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa sebagaimana telah diuraikan serta telah dipertimbangkan dalam dakwaan pertama, diketahui bahwa saksi korban Siti Khadijah Binti Johansyah telah berada dalam penguasaan terdakwa selama 3 (tiga) hari selama 2 (dua) kali yakni pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 dan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2014, sehingga terhadap unsur ini pun telah terbukti oleh perbuatan terdakwa yang secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan kedua ini telah terbukti pula, maka secara sah dan menyakinkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “Melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa seluruh dakwaan dari Penuntut Umum terbukti sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa, Majelis tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun pidana yang dijatuhkan, juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut Majelis kurang sependapat, oleh karena dirasakan terlalu berat untuk Terdakwa, sehingga Majelis akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam tuntutannya tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa sebelum hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan rusaknya masa depan saksi korban SITI KHADIJAH als CIMA Binti JOHANSYAH ;
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tercela, merusak tatanan dan nilai-nilai moral dalam masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa masih dapat diharapkan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan sebagaimana yang telah dimohonkan oleh Terdakwa yang memohon keringanan hukuman serta dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, maka hukuman atau pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan menurut Majelis sudah tepat dan adil serta memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, dan terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya memohonkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju warna putih motif gambar tengkorak, 1 (satu) lembar celana jeans panjang ¾ garis merah muda, kantong saku belakang gambar dan popeye dan tulisan popeye, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar baju warna bergaris merah, 1 (satu) lembar celana panjang jenis kain motif bunga, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar BH warna cream, dalam tuntutannya Penuntut Umum telah memohon agar terhadap barang bukti dimaksud dirampas untuk dimusnahkan, terhadap barang bukti dimaksud tersebut Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena menurut Majelis barang bukti tersebut sebagaimana fakta dipersidangan serta berdasarkan surat penetapan dari barang bukti tersebut disita diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan barang milik saksi korban Siti Khadijah Binti Johansyah, barang mana telah dilakukan penyitaan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka status barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi korban Siti Khadijah Binti Johansyah ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka terhadapnya harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat akan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan peraturan- peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DULAH Bin JADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna putih motif gambar tengkorak ;
1 (satu) lembar celana jeans panjang ¾ garis merah muda, kantong saku belakang gambar dan popeye dan tulisan popeye ;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar baju warna bergaris merah ;
1 (satu) lembar celana panjang jenis kain motif bunga ;
1 (satu) lembar celana dalam warna cream ;
1 (satu) lembar BH warna cream ;
Dikembalikan kepada saksi Siti Khadijah Binti Johansyah ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari SELASA tanggal 5 MEI 2015, oleh kami UNGGUL TRI ESTHI MULDJONO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. dan ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh DEDE ANDREAS, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ANDY A., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dihadapan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa .
Hakim Ketua,
t.t.d
UNGGUL TRI ESTHI MULDJONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
t.t.d t.t.d
LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
DEDE ANDREAS, S.H., M.H.