14/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Bin HERY SUSANTO
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Bin HERY SUSANTO dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Bin HERY SUSANTO untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Bendel Berkas Pencairan Dana Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa terdiri dari : - 1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5265/LS/2012, tanggal 6 Desember 2012; - 1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 03.12.12 /89.15.2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 89/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 89 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 3 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 3 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 3 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012. - Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012. (SPP Langsung (LS). - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 3 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4-12-2012., 08.00 18,15 - 1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang diterima oleh ABDULLAH. - 10 (sepuluh) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012. - 1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 tahun 2012 , 2. 1 (satu) bendel Berkas Pencairan dana Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan terdiri dari : - 1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 4865/LS/2012, tanggal 21 Nopember 2012. - 1 (Satu) lembar disposisi Tanggal / Nomor : 20-11-.12 /82.05.2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 87/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 87 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 20 Nopember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 20 Nopember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 20 Nopember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor:87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012. - Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012. ( SPP Langsung ( LS)) - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 20 Nopember 2012. - 1 (Satu) lembar Kontrol, (tanpa paraf dan tanggal). - 1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, sebesar Rp.138.346.800,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh SUKARDI, SIP - 2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 tahun 2012 tahun anggaran 2012. - 1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 tahun 2012. 3. 1 (satu) bendel berkas Pencairan Dana Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, terdiri dari : - 1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5275/LS/2012, tanggal 7 Desember 2012; - 1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 04.12.12 /90.15.2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 90/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 90 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 4 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 4 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 4 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012. - Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012. ( SPP Langsung ( LS)) - 1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 4 Desember 2012. - 1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4 -12-2012. 10.00 - 1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, sebesar Rp.39.916.800,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh Drs. SYAFRUDDIN, M.Si - 2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012. - 1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 tahun 2012. 4. Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 129 / 821.29/BK DIKLAT /2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 6 Nopember 2012. (yang telah di legalisir). 5. Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 092 / 821.24/BK DIKLAT /2013 tentang Pembebasan sementara dari jabatan struktural An. HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 1 Nopember 2013 ( yang telah diligalisir). 6. Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862 / 04/BK DIKLAT /2014 tentang Pembebasan dari jabatan struktural An.sudara HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 7 Januari 2014 (yang telah diligalisir). 7. Perbup No.14 Tahun 2012 (foto copy). 8. Surat Keputusan Bupati No.1308 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Pengawasan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa. 9. Surat Kepala Badan No.138/337/BPM/2012. 10. Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1307 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan. 11. Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1305 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordisnasi Tingkat Kecamatan. 12. Peraturan Menpera Nomor 14 Tahun 2011. 13. DPPA Perubahan Tahun 2012. 14. 1 (satu) buah Buku Penyaluran Kas Bendahara. 15. 1 (satu) lembar surat Kuasa Nomor : 094/1256/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang; 16. 1 (satu) lembar Surat kepada Kepala Lingkungan Tentang Himbauan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga, Nomor : 835/1044/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (Selaku Lurah Kuang); 17. 1 (Satu) lembar Surat Pengantar ke Kepala Kesbangpolinmas Kab. Sumbawa Barat Nomor : 440/804/XI/2011 tanggal 15 November 2011 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang); 18. 1 (satu) lembar ke Bupati Sumbawa Barat Nomor : 660.11/383/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang); 19. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/288/Pemdes/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH); 20. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/529/Pemdes-AS/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH); 21. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 503/55/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH); 22. 1 (satu) lembar Surat “Mohon Perbaikan Kendaraaan Dinas Roda 4 (empat) yang di tandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tertanggal 11 maret 2013. 23. 1 (satu) lembar Surat Mohon menjadi penceramah yang ditandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si). 24. 1 (satu) lembar Surat perihal Pelaksanaaan malam takbiran yang ditanda tangani oleh Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN,M.Si) tertanggal 25 Agustus 2011. 25. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804 tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014, tertanggal 11 September 2013 yang ditanda tangani Wakil Bupati Sumbawa Barat MALA RAHMAN, beserta tujuh lembar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014. 26. 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Nomor: 910 / 473 /BPMPD/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani SYAMSUL KAMIL, ditujukan kepada HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Perihal : Penyelesaian Masalah. 27. 1 (satu) lembar Surat dari HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tertanggal 30 September 2013 Nomor : Lepas, Perihal : Penyelesaian masalah. 28. 1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 7 tahun 2012 tentang Penunjukan /Pengangkatan, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas Badan Kantor Pada Satuan Kerja Lingkup Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. ( yang telah dilegalisir) 29. 1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat. tanggal 20 Januari 2011 beserta satu lembar lampiran Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 januari 2011. 30. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 877/107.a/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011. 31. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat Nomor: 08 tahun 2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tahun anggaran 2013. 32. 1 (satu) bendel petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 001/821.29/BK.Diklat/2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, tanggal 3 Januari 2013; 33. 1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 46 Perubahan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpanan dan Pengurus Barang Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. (yang telah dilegalisir). 34. 1 (satu) Unit Printer warna hitam merk Canon Pixma MP287, No reg Barang Inventaris BPM PEMDES 12 15 09 12 02 06 03 05 03 003 35. Print Out Rekening Koran Periode 01-11-2012 s/d 30-11-2012 Periode 01-12-2012 s/d 31-12-2012 dan 01-01-2013 s/d 31-01-2013 Rek. Bendahara BPM dan PEMDES KSB No. Rekening. 017.21.00363.03-4 di PT Bank Nusa Tenggara Barat; 36. 1 (satu) buah buku Agenda Penomoran tahun 2012 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat; 37. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 16 Tahun 2012 tentang koordinasi wilayah pada program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran; 38. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 17.a Tahun 2012 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran; 39. 1 (satu) keping VCD yang berisi rekaman percakapan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Sumbawa Barat sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan pada tanggal 7 Januari 2015. 40. 1 (satu) lembar Foto berwarna ukuran 18 cm x 13 cm, (Foto Drs. MULYADI, NURDIN, SYAMSUL BAHRI dan nampak tiga lelaki lainnya. 41. 2 (dua) lembar ringkasan rincian laporan tahunan Bendahara BPM dan PEMDES Kab. Sumbawa Barat Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (SYAMSUL KAMIL); 42. 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA PT. Bank NTB dengan No rekening : 017-22-14046-01-1, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip; 43. 1 (satu) buah buku tabungan SUKSES PD.BPR Bank NTB Sumbawa Barat dengan No rekening : 01.004809/5207020406830002, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip; 44. 1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian mobil PT.Wahana Niaga Lombok Nomor : 13.00061 tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip; 45. 1 (satu) lembar surat pesanan mobil merk Evalia 1,5 XU MIT, Tipe XU MIT warna grey sebanyak 1 (satu) unit dari PT.Wahana Niaga Lombok Nomor 13-00061 tanggal 19 Maret 2013, pemesanan atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip dengan harga R. 195.300.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); 46. 1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank Muamalat Nomor : 431408 tanggal 25 Maret 2013, pengirim atas nama DILHAM kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 60.020.000,- (enam puluh juta dua puluh ribu rupiah); 47. 1 (satu) lebar formulir kiriman uang BNI tanggal 23 April 2013 pengirim HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran mobil; 48. 3 (tiga) lembar nota dari ASIGEN Audio Video variasi mobil senilai Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 49. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2014; 50. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2014; 51. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Januari 2013; 52. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Februari 2013; 53. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Maret 2013; 54. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan April 2013; 55. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Mei 2013; 56. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2013; 57. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2013; 58. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Agustus 2013; 59. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan September 2013; 60. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Oktober 2013; 61. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan November 2013; 62. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Desember 2013; 63. 1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 017/813/BKD/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang pengangkatan HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip menjadi Pegawai Negeri Sipil; 64. 1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan Putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 tanggal 29 April 2009 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Atas Nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip; 65. 1 (satu) bendel fotocopy berkas dokumen pembelian mobil Nissan Evalia 1,5 XV (yang telah dilegalisir cap stempel basah PT.Wahana Niaga Lombok) terdiri dari: - 1 (satu) lembar fotocopy invoice car sales doc. Nomor : SAIV/N/03/13/00015, Ref No : 13-00061 : Tax inv. No 010.000-13.00000928. Tax Inv Date : 26 Maret 2013 To : HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip (PH1301234); - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No Dokumen KW/N-DP/03/1300015, tanggal 27 April 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak kode dan no seri faktur pajak : 010.000-13.00000928, pembeli BKP/ penerima JKP, nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip : alamat Lingkungan Bugis kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 26 Maret 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima pembayaran no. 13-00099 tanggal 25 – 03 – 201; - Tanda terima pembayaran No. 13-00135 tanggal 23-04-2013; - Tanda terima pembayaran No. 13-00 136 tanggal 23-04-2013; - 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili nomor : 44/TKP/SKD/IV/2013 atas nama NS HERNI SULASTIEN S.KEP tertanggal 4 April 2013 yang ditandatangani RR. Wahyuningsih SH selaku Lurah Tanjung Karang; - 1 (satu) lembar fotocopy gosokan nomor mesin dan no rangka bertuliskan Evalia 1,5 XV MIT Grey; - 1 (satu) lembar fotocoy BEA BALIK NAMA DEBIT NOTE, Doc. No : ARDB/N/03/13/00013 : Ref No : 13-00061 tanggal 26 Maret 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy GATE PASS VEHICLE Doc. No : SAGP/N/04/13/000/24 tanggal 27 April 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy bukti penyerahan kendaraan No : 00368 tanggal 27 April 2013, BPK/N/04/13/00025; - 1 (satu) lembar Data Base Costumer Nissan untuk permohonan faktur, ERA & CR, tanggal 19 Maret 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan mobil No : 13.00061, tanggal 19-03-13; - 1 (satu) lembar fotocopy KTP Hendra Perdana Surya, SIP NIK 5207020406830002. Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain; - Uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar; - Uang Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terdiri dari uang pecahan 100.000 ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan 50.000 ribu sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar; Dirampas untuk negara untuk pembayaran uang Pengganti; - 1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 2113608, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 9 NSY. - 1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 3121519, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 5 NSY - 1 (satu) unit mobil denga identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram, beserta STNK dan kunci kontaknya - 1 (satu) buah BPKB mobil dengan identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram - 1 (satu) buah sepeda Dayung merk Polygon warna hitam lis hijau, kondisi : - Pegangan gir kecil bagian belakang lepas dari body. - Rem depan tidak ada. - Jok rusak (robek). Dirampas untuk negara, selanjutnya dilelang untuk membayar uang Pengganti kepada Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 14/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : HENDRA PERDANA SURYA Bin HERY SUSANTO
Tempat lahir : Alas
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun / 4 Juni 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 04 Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Staf di BPM PemDes Kabupaten Sumbawa Barat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Oktober 2014 s/d 1 Nopember 2014;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Nopember 2014 s/d 11 Desember 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, sejak tanggal, 12 Desember 2014 s/d tanggal, 10 Januari 2015;
Diperpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, sejak tanggal 11 Januari 2015 s/d tanggal 09 Februari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Februari 2015 s/d tanggal 28 Februari 2015;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 1 Maret 2015 s/d tanggal 30 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal, 20 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Diperpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal, 19 April 2015 s/d tanggal 17 Juni 2015;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d 17 Juli 2015;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 18 Juli 2015 s/d 16 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya:
Kamil Takwim, SH, Advokat, berkator di Jl. Hasanuddin No. 48 Sumbawa Besar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tindak Pidana Korupsi tentang hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRA PERDANA SURYA S.IP BIN HERY SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) sub a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA PERDANA SURYA S.IP BIN HERY SUSANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana Denda Sebesar Rp. 300.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 8 (delapan) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Berkas Pencairan Dana Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5265/LS/2012, tanggal 6 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 03.12.12 /89.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 89/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 89 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012. (SPP Langsung (LS).
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4-12-2012., 08.00 18,15
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang diterima oleh ABDULLAH.
10 (sepuluh) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 tahun 2012 ,
1 (satu) bendel Berkas Pencairan dana Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 4865/LS/2012, tanggal 21 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar disposisi Tanggal / Nomor : 20-11-.12 /82.05.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 87/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 87 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor:87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, (tanpa paraf dan tanggal).
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, sebesar Rp.138.346.800,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh SUKARDI, SIP
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 tahun 2012.
1 (satu) bendel berkas Pencairan Dana Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5275/LS/2012, tanggal 7 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 04.12.12 /90.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 90/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 90 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4 -12-2012. 10.00
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, sebesar Rp.39.916.800,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh Drs. SYAFRUDDIN, M.Si
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 tahun 2012.
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 129 / 821.29/BK DIKLAT /2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 6 Nopember 2012. (yang telah di legalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 092 / 821.24/BK DIKLAT /2013 tentang Pembebasan sementara dari jabatan struktural An. HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 1 Nopember 2013 ( yang telah diligalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862 / 04/BK DIKLAT /2014 tentang Pembebasan dari jabatan struktural An.sudara HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 7 Januari 2014 (yang telah diligalisir).
Perbup No.14 Tahun 2012 (foto copy).
Surat Keputusan Bupati No.1308 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Pengawasan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa.
Surat Kepala Badan No.138/337/BPM/2012.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1307 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1305 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordisnasi Tingkat Kecamatan.
Peraturan Menpera Nomor 14 Tahun 2011.
DPPA Perubahan Tahun 2012.
1 (satu) buah Buku Penyaluran Kas Bendahara.
1 (satu) lembar surat Kuasa Nomor : 094/1256/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang;
1 (satu) lembar Surat kepada Kepala Lingkungan Tentang Himbauan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga, Nomor : 835/1044/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (Selaku Lurah Kuang);
1 (Satu) lembar Surat Pengantar ke Kepala Kesbangpolinmas Kab. Sumbawa Barat Nomor : 440/804/XI/2011 tanggal 15 November 2011 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar ke Bupati Sumbawa Barat Nomor : 660.11/383/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/288/Pemdes/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/529/Pemdes-AS/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 503/55/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat “Mohon Perbaikan Kendaraaan Dinas Roda 4 (empat) yang di tandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tertanggal 11 maret 2013.
1 (satu) lembar Surat Mohon menjadi penceramah yang ditandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si).
1 (satu) lembar Surat perihal Pelaksanaaan malam takbiran yang ditanda tangani oleh Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN,M.Si) tertanggal 25 Agustus 2011.
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804 tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014, tertanggal 11 September 2013 yang ditanda tangani Wakil Bupati Sumbawa Barat MALA RAHMAN, beserta tujuh lembar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Nomor: 910 / 473 /BPMPD/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani SYAMSUL KAMIL, ditujukan kepada HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Perihal : Penyelesaian Masalah.
1 (satu) lembar Surat dari HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tertanggal 30 September 2013 Nomor : Lepas, Perihal : Penyelesaian masalah.
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 7 tahun 2012 tentang Penunjukan /Pengangkatan, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas Badan Kantor Pada Satuan Kerja Lingkup Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. ( yang telah dilegalisir)
1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat. tanggal 20 Januari 2011 beserta satu lembar lampiran Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 januari 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 877/107.a/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat Nomor: 08 tahun 2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tahun anggaran 2013.
1 (satu) bendel petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 001/821.29/BK.Diklat/2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, tanggal 3 Januari 2013;
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 46 Perubahan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpanan dan Pengurus Barang Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. (yang telah dilegalisir).
1 (satu) Unit Printer warna hitam merk Canon Pixma MP287 , No reg Barang Inventaris BPM PEMDES
-
-
12 15 09 12 02 06 03 05 03 003
-
Print Out Rekening Koran Periode 01-11-2012 s/d 30-11-2012 Periode 01-12-2012 s/d 31-12-2012 dan 01-01-2013 s/d 31-01-2013 Rek. Bendahara BPM dan PEMDES KSB No. Rekening. 017.21.00363.03-4 di PT Bank Nusa Tenggara Barat;
1 (satu) buah buku Agenda Penomoran tahun 2012 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 16 Tahun 2012 tentang koordinasi wilayah pada program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 17.a Tahun 2012 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) keping VCD yang berisi rekaman percakapan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Sumbawa Barat sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan pada tanggal 7 Januari 2015.
1 (satu) lembar Foto berwarna ukuran 18 cm x 13 cm, (Foto Drs. MULYADI, NURDIN, SYAMSUL BAHRI dan nampak tiga lelaki lainnya.
2 (dua) lembar ringkasan rincian laporan tahunan Bendahara BPM dan PEMDES Kab. Sumbawa Barat Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (SYAMSUL KAMIL);
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA PT. Bank NTB dengan No rekening : 017-22-14046-01-1, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) buah buku tabungan SUKSES PD.BPR Bank NTB Sumbawa Barat dengan No rekening : 01.004809/5207020406830002, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian mobil PT.Wahana Niaga Lombok Nomor : 13.00061 tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar surat pesanan mobil merk Evalia 1,5 XU MIT, Tipe XU MIT warna grey sebanyak 1 (satu) unit dari PT.Wahana Niaga Lombok Nomor 13-00061 tanggal 19 Maret 2013, pemesanan atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip dengan harga R. 195.300.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank Muamalat Nomor : 431408 tanggal 25 Maret 2013, pengirim atas nama DILHAM kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 60.020.000,- (enam puluh juta dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lebar formulir kiriman uang BNI tanggal 23 April 2013 pengirim HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran mobil;
3 (tiga) lembar nota dari ASIGEN Audio Video variasi mobil senilai Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Januari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Februari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Maret 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan April 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Mei 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Agustus 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan September 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Oktober 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan November 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 017/813/BKD/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang pengangkatan HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip menjadi Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan Putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 tanggal 29 April 2009 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Atas Nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) bendel fotocopy berkas dokumen pembelian mobil Nissan Evalia 1,5 XV (yang telah dilegalisir cap stempel basah PT.Wahana Niaga Lombok) terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy invoice car sales doc. Nomor : SAIV/N/03/13/00015, Ref No : 13-00061 : Tax inv. No 010.000-13.00000928. Tax Inv Date : 26 Maret 2013 To : HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip (PH1301234);
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No Dokumen KW/N-DP/03/1300015, tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak kode dan no seri faktur pajak : 010.000-13.00000928, pembeli BKP/ penerima JKP, nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip : alamat Lingkungan Bugis kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima pembayaran no. 13-00099 tanggal 25 – 03 – 201;
Tanda terima pembayaran No. 13-00135 tanggal 23-04-2013;
Tanda terima pembayaran No. 13-00 136 tanggal 23-04-2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili nomor : 44/TKP/SKD/IV/2013 atas nama NS HERNI SULASTIEN S.KEP tertanggal 4 April 2013 yang ditandatangani RR. Wahyuningsih SH selaku Lurah Tanjung Karang;
1 (satu) lembar fotocopy gosokan nomor mesin dan no rangka bertuliskan Evalia 1,5 XV MIT Grey;
1 (satu) lembar fotocoy BEA BALIK NAMA DEBIT NOTE, Doc. No : ARDB/N/03/13/00013 : Ref No : 13-00061 tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy GATE PASS VEHICLE Doc. No : SAGP/N/04/13/000/24 tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy bukti penyerahan kendaraan No : 00368 tanggal 27 April 2013, BPK/N/04/13/00025;
1 (satu) lembar Data Base Costumer Nissan untuk permohonan faktur, ERA & CR, tanggal 19 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan mobil No : 13.00061, tanggal 19-03-13;
1 (satu) lembar fotocopy KTP Hendra Perdana Surya, SIP NIK 5207020406830002.
Dikembalikan kepada Penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain An HADUN NURYADIN.
Uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar;
Uang Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terdiri dari uang pecahan 100.000 ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan 50.000 ribu sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar;
Dirampas untuk negara cq Kas Daerah Sumbawa Barat.
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 2113608, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 9 NSY.
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 3121519, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 5 NSY
1 (satu) unit mobil denga identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram, beserta STNK dan kunci kontaknya
1 (satu) buah BPKB mobil dengan identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram
1 (satu) buah sepeda Dayung merk Polygon warna hitam lis hijau, kondisi :
Pegangan gir kecil bagian belakang lepas dari body.
Rem depan tidak ada.
Jok rusak (robek).
Dirampas untuk negara dengan dilelang dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan apabila Terdakwa bersalah mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan : bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang diancam dengan Pasal 378 KUHPidana sehingga dakwaan Penuntut Umum obscuur libel (kabur);
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan:
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh Tuntutan Hukum;
Memulihgkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa seperti semula;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum, pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perk. No. PDS-01/SBSAR/02/2015, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tanggal 29 April 2009 dan selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi & Swadaya Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat / IV.a dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 129/821.29/BK DIKLAT/2012, tanggal 6 Nopember 2012, Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Daftar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 129/821.29/BK DIKLAT/2012, tanggal 6 Nopember 2012, Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat No Urut : 59, bersama-sama dengan saksi HADUN NURYADIN (Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari – hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan November tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat dengan alamat Jl. Bung Karno Komplek KTC Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2011, Menteri Negara Perumahan Rakyat Menerbitkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Bahwa pada tanggal 18 April 2012, Deputi Menteri Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat bersama dengan Bupati Sumbawa Barat dan Presiden Direktur PT. Newmont Nusa Tenggara menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pembangunan Rumah Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat (saksi Drs. SYAMSUL KAMIL) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 17.a Tahun 2012 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 menunjuk :
Ketua : SYAMSUL KAMIL
Sekretaris : Drs. M. AMIN
Anggota : 1. Drs. MULYADI
2. HENDRA PERDANA SURYA, SIP (Terdakwa)
3. HERI BUDIONO
4. DILHAM
5. RIA KURNIATI
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2012, Bupati Sumbawa Barat menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012. Pedoman tersebut mengatur antara lain penetapan keanggotaan dan tugas Kelompok Kerja (Pokja), tugas dan keanggotaan tim koordinasi tingkat kecamatan, Kelurahan / Desa serta pembiayaan tim koordinasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012, yang mana isinya antara lain pada bagian kedua mengenai Tim Koordinasi Kecamatan dalam Pasal 17 menerangkan :
Tim Koordinasi Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Mengkoordinasi seluruh Kepala Desa / Lurah dalam pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan tidak layak huni bagi MBR di tingkat Kecamatan.
Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan.
Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan kepada Pokja Kabupaten.
Sebagai Unit pengaduan masyarakat tentang penyaluran bantuan dan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan di desa / kelurahan.
Susunan Tim Koordinasi Kecamatan, terdiri dari :
Camat selaku Ketua;
Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris;
Kepala Seksi yang membidangi Kesra dan Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Camat selaku Anggota;
Dalam menjalan tugas dan fungsinya, pembiayaan Tim Koordinasi Kecamatan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012, yang mana isinya antara lain pada bagian kedua mengenai Tim Koordinasi Desa / Kelurahan dalam Pasal 18 menerangkan :
Tugas TK Desa / Kelurahan adalah sebagai berikut :
Mengkoordinasikan UPK, KSM, TPM dan melibatkan Kepala Dusun / Kepala Lingkungan dan Ketua RT dalam pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan di tingkat desa / kelurahan.
Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan dan pembangunan PSU di wilayahnya.
Memobilisasi dukungan partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan dan pembangunan PSU di wilayahnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan kepada Pokja Kabupaten melalui TK Kecamatan.
Susunan Tim Koordinasi Tingkat Desa / Kelurahan, terdiri dari :
Kepala Desa / Lurah selaku Ketua;
Sekretaris Desa / Sekretaris Keluarahan selaku Sekretaris;
Kepala Seksi Kesra dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Desa / Kelurahan selaku Anggota.
Kepala Dusun/Kepala Lingkungan selaku Anggota.
Ketua – ketua RT selaku Anggota.
Dalam menjalan tugas dan fungsinya, pembiayaan Tim Koordinasi Desa / Kelurahan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 4 September 2012 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumbawa Barat mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor : 1.22-01-01-24-01-5-2 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.
Nilai alokasi anggaran tersebut sebesar Rp. 1.993.968.695,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) termasuk didalamnya alokasi :
Honorarium Tim Koordinasi tingkat Kecamatan Rp. 39.916.800,-
Honorarium Tim Koordinasi tingkat Kelurahan Rp. 138.346.800,-
Honorarium Tim Koordinasi tingkat Desa Rp. 736.884.400,-
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, terbit Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012. Rincian alokasi honor sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, terbit Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012. Rincian alokasi honor sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, terbit Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012. Rincian alokasi honor masing – masing desa sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No 1 Tahun 2012 Tentang Penunjukkan / Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 menunjuk saksi Drs. M. Amin sebagai PPTK Bidang Pengembangan Partisipasi dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat dimana tugas dan tanggung jawab PPTK adalah :
| No. | Kecamatan | Vol | Sat | Besarnya Honor (Rp) | Ket |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. | 6. |
| 1. | Poto Tano 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | 4 (empat) bulan |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 2. | Seteluk 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 3. | Taliwang 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 4. | Brang Rea 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 5. | Brang Ene 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 6. | Jereweh 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 7. | Maluk 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 8. | Sekongkang 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- |
| No. | Kelurahan | Vol | Sat | Honor / Bulan (Rp) | Ket. |
| 1 | 2 | 3. | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Menala 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | 4 (empat) bulan |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 27 | Org | 160.900,- | |||
| 2. | Dalam 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 27 | Org | 160.900,- | |||
| 3. | Sampir 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 29 | Org | 160.900,- | |||
| 4. | Kuang 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 28 | Org | 160.900,- | |||
| 5. | Bugis 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 27 | Org | 160.900,- | |||
| 6. | Telaga Bertong 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 29 | Org | 160.900,- | |||
| 7. | Arab Kenangan 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 25 | Org | 160.900,- |
| No. | Kelurahan | Vol | Sat | Honor / Bulan (Rp) | Ket. |
| 1 | 2 | 3. | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Poto Tano 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | 4 (empat) bulan |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 2. | Tambak Sari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 3. | Kokar Lian 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 4. | Kiantar 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 5. | Tua Nanga 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 6. | Mantar 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 7. | Senayan 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 8. | Tebo | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 9. | Seteluk Atas | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 10. | Seteluk Tengah | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 11. | Tapir | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 12. | Rempe | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 13. | Desaloka | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 14. | Seran | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 15. | Ai Suning | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 16. | Lamusung | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 17. | Kelanir | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 18. | Meraran | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 19. | Labuhan Kertasari | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 20. | Batu Putih | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 21. | Banjar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 22. | Labuhan Lalar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 23. | Lalar Liang | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 24. | Seloto | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 25. | Sermong | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 26. | Tamekan | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 27. | Sapugara Bree | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 28. | Desaberu | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 29. | Tepas | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 30. | Tepas Sepakat | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 31. | Lamuntet | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 32. | Seminar Salit | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 33. | Moteng | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 34. | Bangkat Munteh | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 35. | Rarak Runges | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 36. | Dasan Anyar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 37. | Belo | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 38. | Beru | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 39. | Goa | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 40. | Benete | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 41. | Mantun | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 42. | Bukit Damai | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 43. | Pasir Putih | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 44. | Maluk | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 45. | Kemuning | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 46. | Sekongkang Atas | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 47. | Sekongkang Bawah | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 48. | Tongo | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 49. | Ai Kangkung | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 50. | Tatar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 51. | Talonang Baru | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 52. | Manemeng | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 53. | Mujahidin | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 54. | Kalimantong | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 55. | Mataiyang | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 56. | Lampok | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 57. | Mura | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- |
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa meskipun saksi Drs. M. AMIN telah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bidang Pengembangan Partisipasi dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat, namun dalam pelaksanaannya, saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat menilai saksi Drs. M. AMIN agak lamban dalam bekerja, sehingga saksi SYAMSUL KAMIL menyuruh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP dan saksi Drs. MULYADI (Kasubid PPM) untuk membantu Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Dan dalam pelaporannya, dilakukan oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP secara langsung kepada saksi SYAMSUL KAMIL.
Bahwa sekitar bulan November tahun 2012 Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP mempersiapkan Administrasi Pencairan langsung (LS) yaitu :
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; dan Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dengan cara :
Pada rapat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat yang dihadiri oleh Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, Tim Koordinasi Tingkat Desa, dan Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, dalam rapat tersebut Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan absensi rangkap di kertas kosong yang hanya terdapat kolom tanda tangan. Setelah didapat tanda tangan secara acak yang dibutuhkan, kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP mengetik ulang untuk memasukkan nama desa, kelurahan, kecamatan, ketua, sekretaris, anggota serta nominal uang yang diterima. Kemudian ketikan tersebut Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP cetak (print) ulang dikertas yang sudah ada tanda tangannya sehingga terlihat telah sesuai antara kolom dan tanda tangan. Lalu Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium masing – masing Tim Koordinasi, kemudian disalin sebagai tanda tangan yang menerima uang. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, dan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan dengan cara :
Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, kemudian disalin sebagai tanda tangan Yang menerima uang yaitu SUKARDI, SIP. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, kemudian disalin sebagai tanda tangan Yang menerima uang yaitu ABDULLAH. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, kemudian disalin sebagai tanda tangan Yang menerima uang yaitu Drs. SYAFRUDDIN, M. Si. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa setelah Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP mempersiapkan :
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan dan SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012;
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa dan SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012;
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa dan SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012;
Kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menyerahkan dokumen – dokumen tersebut kepada Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2012 Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi tanda terima tertanggal kosong bulan kosong tahun 2012 yang menerima uang (saksi SUKARDI, SP), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, terbilang Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, ada 7 (tujuh) kelurahan yang dibubuhi tanda tangan Ketua, sekretaris dan anggota serta dibawahnya juga terdapat tanda tangan yang menerima uang (SUKARDI, SP), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPP Langsung (LS) Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 20 Nopember 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (SPM-LS) Nomor : 87/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
SPP Langsung (LS) Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012 (Surat Pengantar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012 (Ringkasan Kegiatan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 87/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Lembar Kontrol.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 4865/LS/2012 sebesar Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Pada tanggal 22 Nopember 2012 uang masuk sebesar Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 6.917.340,- (enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 131.429.460,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2012 Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi tanda terima tertanggal (kosong) bulan (kosong) tahun 2012 yang menerima uang (ABDULLAH), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, terbilang Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, ada 57 (lima puluh tujuh) desa yang dibubuhi tanda tangan Ketua, sekretaris dan anggota serta dibawahnya juga terdapat tanda tangan yang menerima uang (ABDULLAH), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPP Langsung (LS) Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 3 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (SPM-LS) Nomor : 89/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
SPP Langsung (LS) Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012 (Surat Pengantar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012 (Ringkasan Kegiatan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 89/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Lembar Kontrol.
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 5265/LS/2012 sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012 uang masuk sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 44.198.136,- (empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp. 692.437.464,- (enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi tanda terima tertanggal (kosong) bulan (kosong) tahun 2012 yang menerima uang (Drs. Syarifuddin, M.Si), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, terbilang Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, ada 8 (delapan) kecamatan yang dibubuhi tanda tangan Ketua, sekretaris dan anggota serta dibawahnya juga terdapat tanda tangan yang menerima uang (Drs. SYARIFUDDIN, M.Si), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPP Langsung (LS) Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 4 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (SPM-LS) Nomor : 90/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
SPP Langsung (LS) Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012 (Surat Pengantar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012 (Ringkasan Kegiatan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 90/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Lembar Kontrol.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 5275/LS/2012 sebesar Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 uang masuk sebesar Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 5.987.520,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 33.929.280,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengetahui tugas pokok dan fungsi bendahara pengeluaran adalah :
Menerima, menyimpan, membayar, dan menatausahaan Keuangan (membuat laporan keuangan).
Bahwa pada kenyataannya saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya dimana seharusnya saksi HADUN NURYADIN membayarkan uang Honorarium kepada masing – masing Tim Koordinasi tingkat Kelurahan, Tim Koordinasi tingkat Desa, dan Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, melainkan pada tanggal 12 Desember 2012, saksi HADUN NURYADIN menyerahkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa sebesar Rp. 693.437.464,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bertempat diruangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat dengan sepengetahuan saksi SYAMSUL KAMIL selaku kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Saat itu Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP membuat tanda penerimaan uang tersebut di buku catatan (penyaluran dana) milik saksi HADUN NURYADIN.
Bahwa kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP melaporkan hal tersebut secara lisan kepada saksi SYAMSUL KAMIL selaku kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengatakan, ”Pak saya akan salurkan Honorarium Tim Koordinasi dan akan saya salurkan secara bertahap …”, kemudian disetujui oleh saksi SYAMSUL KAMIL dengan menjawab ”iya gak apa – apa”.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat melakukan penarikan rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang sebesar Rp. 1.057.517.486,- (satu milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dikarenakan tutup tahun sehingga saldo dalam rekening tersebut harus dalam keadaan kosong, namun pada kenyataannya sampai dengan akhir tahun anggaran 2012, saksi HADUN NURYADIN tidak membayarkan uang Honorarium kepada masing – masing Tim Koordinasi tingkat Kelurahan dan Tim Koordinasi tingkat Kecamatan sedangkan dalam pelaporan tahunan anggaran terserap hampir keseluruhan sebagaimana dalam laporan tahunan Bendahara tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi SYAMSUL KAMIL kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kolom :
Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah :
Belanja Langsung :
Belanja Pegawai :
Honorarium Non PNS – Honorarium Tim/Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan :
Dari alokasi anggaran Rp. 1.232.310.000,-
Teralisasi Rp. 1.232.061.200,- (99.88 %)
Selisih Rp. 248.800,-
Bahwa pada bulan Januari 2013, Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP kembali menanyakan kepada Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran mengenai uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan dan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan, kemudian pada tanggal 18 Januari 2013, saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat, menyerahkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan sebesar Rp. 33.929.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan sebesar Rp. 131.429.460,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP.
Bahwa saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat pernah menanyakan kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP “apakah semua honor – honor sudah disampaikan?”, dan dijawab oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP “sudah pak”.
Bahwa pada bulan Juli 2013 saksi SYAMSUL KAMIL mendapat sms dari Sdr. SAPRIL WIJOYO (Sekretaris Desa Pasir Putih Maluk) yang komplain bahwa dana Tim Koordinasi Tingkat Desa tidak tersalurkan kepada yang berhak. Kemudian saksi SYAMSUL KAMIL mengkonfirmasi hal tersebut kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP, dan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menjawab bahwa ada sebagian yang sudah disalurkan dan sisanya sudah habis untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Dr. KH. ZULKIFLI MUHADLI, SH, MM”, namun Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tidak dapat menunjukkan bukti penyalurannya.
Bahwa dari 7 (tujuh) kelurahan yaitu :
2 lurah yaitu Lurah Sampir dan Lurah Telaga Bertong menyatakan bahwa :
Masing – masing Tidak pernah menerima uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan dari pihak manapun terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
5 lurah yaitu Lurah Kuang, Lurah Dalam, Lurah Menala, Lurah Bugis dan Lurah Arab Kenangan menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk operasional Lurah dan tidak menandatangani bukti terkait penerimaan uang tersebut.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Lurah Kuang (SUKARDI, SIP) tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan.
Dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Kelurahan Jumlah Honorarium Sebelum Pajak (Rp) Pajak PPh Pasal 21 Jumlah Honorarium Setelah Pajak (Rp) Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) Kerugian Negara (Rp) Penerima 1 2 3 4 5 = 3 – 4 6 7 = 5 – 6 8 1 Sampir 20.131.600,- 1.006.580,- 19.125.020,- - 19.125.020 Abdul Munir, S.Pd. SD 2 Telaga Bertong 20.775.200,- 1.038.760,- 19.736.440,- - 19.736.440 Amiruddin Amka, S.pt. M. Si 3 Kuang 19.488.000,- 974.400,- 18.531.600,- 5.000.000, 13.531.600 Sukardi, S.IP 4 Dalam 19.488.000,- 974.400,- 18.531.600,- 5.000.000, 13.531.600 Nurdin 5 Menala 20.775.200,- 1.038.760,- 19.736.440,- 5.000.000, 14.736.440 Agus Sukurdin, BA 6 Bugis 19.488.000,- 974.400,- 18.531.600,- 5.000.000, 13.531.600 Syamsuddin 7 Arab Kenangan 18.200.800,- 910.040,- 17.290.760,- 5.000.000, 12.290.760 Muhammad Fauzi, AM. Apd Jumlah 138.346.800,- 6.917.340,- 131.429.460 25.000.000 106.429.460
Bahwa dari 57 (lima puluh tujuh) desa yaitu :
15 (lima belas) Desa yaitu Kepala Desa Kokar Lian, Kepala Desa Tebo, Kepala Desa Kelanir, Kepala Desa Tepas, Kepala Desa Batu Putih, Kepala Desa Beru, Kepala Desa Benete, Kepala Desa Pasir Putih, Kepala Desa Maluk, Kepala Desa Sekongkang Atas, Kepala Desa Sekongkang Bawah, Kepala Desa Tongo, Kepala Desa Tatar, Kepala Desa Ai Kangkung, dan Kepala Desa Talonang Baru menyatakan bahwa :
Masing – masing Tidak pernah menerima uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa dari pihak manapun terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
34 (tiga puluh empat) desa yaitu Kepala Desa Mantar, Kepala Desa Tambak Sari, Kepala Desa Kiantar, Kepala Desa Senayan, Kepala Desa Tua Nanga, Kepala Desa Poto Tano, Kepala Desa Loka, Kepala Desa Lamusung, Kepala Desa Seran, Kepala Desa Seteluk Atas, Kepala Desa Rempe, Kepala Desa Meraran, Kepala Desa Tapir, Kepala Desa Sapugara Bree, Kepala Desa Lamuntet, Kepala Desa Moteng, Kepala Desa Bangkat Munteh, Kepala Desa Rarak Ronges, Kepala Desa Desa Beru, Kepala Desa Tepas Sepakat, Kepala Desa Seminar Salit, Kepala Desa Manemeng, Kepala Desa Mujahidin, Kepala Desa Kalimantong, Kepala Desa Mataiyang, Kepala Desa Banjar, Kepala Desa Lalar Liang, Kepala Desa Seloto, Kepala Desa Sermong, Kepala Desa Tamekan, Kepala Desa Belo, Kepala Desa Goa, Kepala Desa Mantun, dan Kepala Desa Kemuning menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani di secarik kertas kosong.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
4 (empat) desa yaitu Kepala Desa Air Suning, Kepala Desa Seteluk Tengah, Kepala Desa Labuan Kertasari, dan Kepala Desa Labuan Lalar menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani kertas yang ada kolomnya namun tidak ada tulisan dan nominal uangnya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH) tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa.
2 (dua) desa yaitu Kepala Desa Lampok, dan Kepala Desa Mura Menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani kertas yang ada kolomnya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Kepala Desa Bukit Damai menyatakan bahwa :
Pernah bertemu dengan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP dijalan antara Desa Labuhan Lalar dengan Lalar Liang kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani kwitansi tanda terima.
Tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Kepala Desa Dasan Anyar menyatakan bahwa :
Sekitar bulan September 2013 pernah bertemu dengan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP di Bank NTB Taliwang, kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada saat itu tidak ada tanda terimanya.
Tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Desa Jumlah Honorarium Sebelum Pajak (Rp) Pajak PPh Pasal 21 Jumlah Honorarium Setelah Pajak (Rp) Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) Kerugian Negara
(Rp)
Penerima 1 2 3 4 5 = 3 – 4 6 7 = 5 – 6 8 1. Kokar Lian 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- M. Dahlan 2. Tebo 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Mustakim, S.AP 3. Kelanir 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Syaefullah, A.Md 4. Tepas 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Syamsuddin Aswin 5. Batu Putih 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Muslimin 6. Beru 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- - 11.609.752,- Abdul Rahman, S. Ag 7. Benete 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Sirajuddin 8. Pasir Putih 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- 9. Maluk 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Ratmaji 10. Sekongkang Atas 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Syarifuddin 11. Sekongkang Bawah 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Muhammad Galib bin M Sidik 12. Tongo 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Jabir HMS 13. Tatar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Lalu Namawi 14. Ai Kangkung 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Mustamir 15. Talonang Baru 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Suparjo 16 Bukit Damai 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 1.000.000,- 11.211.352,- Abdul Manan 17 Dasan Anyar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 2.000.000,- 10.211.352,- Syarifuddin Hasany 18. Mantar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Mustofa 19. Tambak Sari 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ahmad 20. Kiantar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Amiruddin, S. AP 21. Senayan 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Sudarli, S. AP 22. Tua Nanga 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Manawari, S. Pd 23. Poto Tano 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Umar Ibrahim 24. Loka 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Indermawan 25. Lamusung 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Dadang Irwansyah 26. Seran 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ramli Ade Putra 27. Seteluk Atas 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Muhammad Said 28. Rempe 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Abdul Wahab 29. Meraran 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Hariono 30. Tapir 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Muhammad Saleh 31. Sapugara Bree 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Sahedun Halim 32. Lamuntet 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syafruddin 33. Moteng 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Jayadi 34. Bangkat Munteh 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ariyanto 35. Rarak Ronges 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ruslan 36. Desa Beru 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Safanul Hakim 37. Tepas Sepakat 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ahmad 38. Seminar Salit 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- H. Abbas Riadi 39. Manemeng 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ibrahim 40 Mujahidin 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Firmansyah 41. Kalimantong 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ayubar 42. Mataiyang 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Hairul 43. Banjar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syaiful 44. Lalar Liang 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syamsul Hakim, S.IP 45. Seloto 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Jalaudin Fatawari 46. Sermong 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Ino 47. Tamekan 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- H. Tanu Sumawijaya 48. Belo 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Dedi Kuswanto 49. Goa 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Mashud Yusuf 50. Mantun 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syafiuddin 51. Kemuning 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Husni Thamrin 52. Air Suning 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 5.000.000,- 7.211.352,- Abdullah 53. Seteluk Tengah 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 5.000.000,- 7.211.352,- Jaya Putra 54. Labuan Kertasari 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 5.000.000,- 7.211.352,- Burhanuddin 55. Labuan Lalar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352, 5.000.000,- 7.211.352,- Khairul Razikin 56. Lampok 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352, 10.000.000,- 2.211.352,- Arifin 57. Mura 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352, 10.000.000,- 2.211.352,- Irhamuddin Jumlah 736.635.600,- 44.198.136,- 692.437.464,- 145.000.000,- 547.437.464,-
Bahwa dari 8 (delapan) kecamatan yaitu :
6 (enam) kecamatan yaitu Camat Sekongkang, Camat Maluk, Camat Brang Rea, Camat Talliwang, Camat Brang Ene, dan Camat Jereweh menyatakan bahwa :
Masing – masing tidak pernah menerima uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan dari pihak manapun terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) kecamatan yaitu Camat Seteluk dan Camat Poto Tano menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan.
Dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kecamatan Jumlah Honorarium Sebelum Pajak (Rp) Pajak PPh Pasal 21 Jumlah Honorarium Setelah Pajak (Rp) Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) Kerugian Negara (Rp) Penerima 1 2 3 4 5 = 3 – 4 6 7 = 5 – 6 8 1. Taliwang 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 2. Brang Rea 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 3. Brang Ene 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 4. Jereweh 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 5. Maluk 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 6. Sekongkang 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 7. Poto Tano 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- 3.000.000,- 1.241.160,- Hamzah M. Amin 8. Seteluk 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- 3.000.000,- 1.241.160, Drs. Syafruddin, M.Si Jumlah 39.916.800,- 5.987.520,- 33.929.280,- 6.000.000, 27.929.280,-
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP dengan menerima Uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, dari saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Realisasi SP2D yang dikeluarkan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat :
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan
Dikurangi potongan PPh Pasal 21 :
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan
Pengeluaran bersih dari Kas daerah (jumlah 1 – 2)
Realisasi pembayaran kepada Tim koordinasi
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan
Jumlah Kerugian Negara (jumlah 3 – 4)
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bersama – sama dengan saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyalurkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu :
| | Rp. |
| | 138.346.800,- |
| | 736.635.600,- |
| | 39.916.800,- |
| Jumlah pengeluaran bruto | 914.899.200,- |
| | |
| | 6.917.340,- |
| | 44.198.136,- |
| | 5.987.520,- |
| Jumlah potongan pajak | 57.102.996,- |
| | 857.796.204,- |
| | |
| | 25.000.000,- |
| | 145.000.000,- |
| | 6.000.000,- |
| Jumlah | 176.000.000,- |
| | 681.796.204,- |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa “ Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Dalam hal ini Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tidak mentaati ketentuan di atas, bahkan sebaliknya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tidak membuat bukti yang lengkap dan sah dengan :
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 :
ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Pasal 216 ayat (5) “Kelengkapan dokumen SPM – LS untuk penerbitan SP2D mencakup bukti – bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persayaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.”
Dalam hal ini terdakwa tidak mentaati ketentuan di atas, bahkan sebaliknya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP membuat kelengkapan dokumen SPM – LS yang tidak sah yaitu dengan :
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa;
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Bagian Kedua Tim Koordinasi kecamatan Pasal 17 ayat (2) :
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pembiayaan Tim Koordinasi Kecamatan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.”
dan Bagian Ketiga Tim Koordinasi Desa / Kelurahan Pasal 18 ayat (2) :
“Dalam menjalankan tugasnya, pembiayaan Tim Koordinasi Desa / Kelurahan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.”
Dalam hal ini terdakwa tidak mentaati ketentuan di atas, bahkan sebaliknya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menerima Uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, dari saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, namun tidak menyalurkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya sekitar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bersama – sama dengan saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyalurkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya, sehingga yang nyata – nyata memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bersama – sama dengan saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyalurkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara kurang lebih sebesar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, Kelurahan, dan Kecamatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 Nomor : LAPKKN-533/PW23/5/2014 tanggal 29 September 2014 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) sub a, b ayat (2) dan (3)UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
S U B S I D I A I R:
Bahwa ia terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tanggal 29 April 2009 dan selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi & Swadaya Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat / IV.a dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 129/821.29/BK DIKLAT/2012, tanggal 6 Nopember 2012, Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Daftar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 129/821.29/BK DIKLAT/2012, tanggal 6 Nopember 2012, Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat No Urut : 59, bersama-sama dengan saksi HADUN NURYADIN (Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari – hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan November tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat dengan alamat Jl. Bung Karno Komplek KTC Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat (saksi Drs. SYAMSUL KAMIL) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 17.a Tahun 2012 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 menunjuk :
Ketua : SYAMSUL KAMIL
Sekretaris : Drs. M. AMIN
Anggota : 1. Drs. MULYADI
2. HENDRA PERDANA SURYA, SIP (Terdakwa)
3. HERI BUDIONO
4. DILHAM
5. RIA KURNIATI
Dimana tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan tersebut adalah :
Melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumbawa Barat.
Melaporkan perkembangan penyelenggaraan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah kepada Kepala Badan.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 1 Agustus 2011, Menteri Negara Perumahan Rakyat Menerbitkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Bahwa pada tanggal 18 April 2012, Deputi Menteri Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat bersama dengan Bupati Sumbawa Barat dan Presiden Direktur PT. Newmont Nusa Tenggara menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pembangunan Rumah Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2012, Bupati Sumbawa Barat menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012. Pedoman tersebut mengatur antara lain penetapan keanggotaan dan tugas Kelompok Kerja (Pokja), tugas dan keanggotaan tim koordinasi tingkat kecamatan, Kelurahan / Desa serta pembiayaan tim koordinasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012, yang mana isinya antara lain pada bagian kedua mengenai Tim Koordinasi Kecamatan dalam Pasal 17 menerangkan :
Tim Koordinasi Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Mengkoordinasi seluruh Kepala Desa / Lurah dalam pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan tidak layak huni bagi MBR di tingkat Kecamatan.
Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan.
Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan kepada Pokja Kabupaten.
Sebagai Unit pengaduan masyarakat tentang penyaluran bantuan dan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan di desa / kelurahan.
Susunan Tim Koordinasi Kecamatan, terdiri dari :
Camat selaku Ketua;
Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris;
Kepala Seksi yang membidangi Kesra dan Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Camat selaku Anggota;
Dalam menjalan tugas dan fungsinya, pembiayaan Tim Koordinasi Kecamatan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012, yang mana isinya antara lain pada bagian kedua mengenai Tim Koordinasi Desa / Kelurahan dalam Pasal 18 menerangkan :
Tugas TK Desa / Kelurahan adalah sebagai berikut :
Mengkoordinasikan UPK, KSM, TPM dan melibatkan Kepala Dusun / Kepala Lingkungan dan Ketua RT dalam pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan di tingkat desa / kelurahan.
Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan dan pembangunan PSU di wilayahnya.
Memobilisasi dukungan partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan dan pembangunan PSU di wilayahnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan kepada Pokja Kabupaten melalui TK Kecamatan.
Susunan Tim Koordinasi Tingkat Desa / Kelurahan, terdiri dari :
Kepala Desa / Lurah selaku Ketua;
Sekretaris Desa / Sekretaris Keluarahan selaku Sekretaris;
Kepala Seksi Kesra dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Desa / Kelurahan selaku Anggota.
Kepala Dusun/Kepala Lingkungan selaku Anggota.
Ketua – ketua RT selaku Anggota.
Dalam menjalan tugas dan fungsinya, pembiayaan Tim Koordinasi Desa / Kelurahan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 4 September 2012 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumbawa Barat mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor : 1.22-01-01-24-01-5-2 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.
Nilai alokasi anggaran tersebut sebesar Rp. 1.993.968.695,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) termasuk didalamnya alokasi :
Honorarium Tim Koordinasi tingkat Kecamatan Rp. 39.916.800,-
Honorarium Tim Koordinasi tingkat Kelurahan Rp. 138.346.800,-
Honorarium Tim Koordinasi tingkat Desa Rp. 736.884.400,-
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, terbit Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012. Rincian alokasi honor sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, terbit Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012. Rincian alokasi honor sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2012, terbit Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012. Rincian alokasi honor masing – masing desa sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No 1 Tahun 2012 Tentang Penunjukkan / Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 menunjuk saksi Drs. M. Amin sebagai PPTK Bidang Pengembangan Partisipasi dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat dimana tugas dan tanggung jawab PPTK adalah :
| No. | Kecamatan | Vol | Sat | Besarnya Honor (Rp) | Ket |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. | 6. |
| 1. | Poto Tano 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | 4 (empat) bulan |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 2. | Seteluk 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 3. | Taliwang 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 4. | Brang Rea 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 5. | Brang Ene 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 6. | Jereweh 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 7. | Maluk 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- | |||
| 8. | Sekongkang 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 346.500,- | |
| 1 | Org | 277.200,- | |||
| 1 | Org | 207.900,- |
| No. | Kelurahan | Vol | Sat | Honor / Bulan (Rp) | Ket. |
| 1 | 2 | 3. | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Menala 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | 4 (empat) bulan |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 27 | Org | 160.900,- | |||
| 2. | Dalam 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 27 | Org | 160.900,- | |||
| 3. | Sampir 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 29 | Org | 160.900,- | |||
| 4. | Kuang 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 28 | Org | 160.900,- | |||
| 5. | Bugis 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 27 | Org | 160.900,- | |||
| 6. | Telaga Bertong 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 29 | Org | 160.900,- | |||
| 7. | Arab Kenangan 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 25 | Org | 160.900,- |
| No. | Kelurahan | Vol | Sat | Honor / Bulan (Rp) | Ket. |
| 1 | 2 | 3. | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Poto Tano 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | 4 (empat) bulan |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 2. | Tambak Sari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 3. | Kokar Lian 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 4. | Kiantar 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 5. | Tua Nanga 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 6. | Mantar 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 7. | Senayan 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota | 1 | Org | 300.500,- | |
| 1 | Org | 227.200,- | |||
| 17 | Org | 160.900,- | |||
| 8. | Tebo | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 9. | Seteluk Atas | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 10. | Seteluk Tengah | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 11. | Tapir | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 12. | Rempe | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 13. | Desaloka | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 14. | Seran | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 15. | Ai Suning | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 16. | Lamusung | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 17. | Kelanir | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 18. | Meraran | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 19. | Labuhan Kertasari | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 20. | Batu Putih | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 21. | Banjar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 22. | Labuhan Lalar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 23. | Lalar Liang | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 24. | Seloto | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 25. | Sermong | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 26. | Tamekan | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 27. | Sapugara Bree | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 28. | Desaberu | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 29. | Tepas | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 30. | Tepas Sepakat | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 31. | Lamuntet | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 32. | Seminar Salit | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 33. | Moteng | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 34. | Bangkat Munteh | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 35. | Rarak Runges | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 36. | Dasan Anyar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 37. | Belo | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 38. | Beru | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 39. | Goa | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 40. | Benete | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 41. | Mantun | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 42. | Bukit Damai | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 43. | Pasir Putih | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 44. | Maluk | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 45. | Kemuning | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 46. | Sekongkang Atas | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 47. | Sekongkang Bawah | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 48. | Tongo | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 49. | Ai Kangkung | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 50. | Tatar | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 51. | Talonang Baru | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 52. | Manemeng | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 53. | Mujahidin | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 54. | Kalimantong | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 55. | Mataiyang | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 56. | Lampok | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- | ||
| 57. | Mura | ||||
| 1. Ketua | 1 | Org | 300.500,- | ||
| 2. Sekretaris | 1 | Org | 227.200,- | ||
| 3. Anggota | 17 | Org | 160.900,- |
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa meskipun saksi Drs. M. AMIN telah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bidang Pengembangan Partisipasi dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat, namun dalam pelaksanaannya, saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat menilai saksi Drs. M. AMIN agak lamban dalam bekerja, sehingga saksi SYAMSUL KAMIL menyuruh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP dan saksi Drs. MULYADI (Kasubid PPM) untuk membantu Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Dan dalam pelaporannya, dilakukan oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP secara langsung kepada saksi SYAMSUL KAMIL.
Bahwa sekitar bulan November tahun 2012 Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP mempersiapkan Administrasi Pencairan langsung (LS) yaitu :
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; dan Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dengan cara :
Pada rapat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat yang dihadiri oleh Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, Tim Koordinasi Tingkat Desa, dan Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, dalam rapat tersebut Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan absensi rangkap di kertas kosong yang hanya terdapat kolom tanda tangan. Setelah didapat tanda tangan secara acak yang dibutuhkan, kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP mengetik ulang untuk memasukkan nama desa, kelurahan, kecamatan, ketua, sekretaris, anggota serta nominal uang yang diterima. Kemudian ketikan tersebut Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP cetak (print) ulang dikertas yang sudah ada tanda tangannya sehingga terlihat telah sesuai antara kolom dan tanda tangan. Lalu Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium masing – masing Tim Koordinasi, kemudian disalin sebagai tanda tangan yang menerima uang. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, dan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan dengan cara :
Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, kemudian disalin sebagai tanda tangan Yang menerima uang yaitu SUKARDI, SIP. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, kemudian disalin sebagai tanda tangan Yang menerima uang yaitu ABDULLAH. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP memindai (scanner) tanda tangan yang tertera di nomor satu dalam Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, kemudian disalin sebagai tanda tangan Yang menerima uang yaitu Drs. SYAFRUDDIN, M. Si. Selanjutnya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP meminta tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN sebagai Bendahara Pengeluaran (Lunas Dibayar) dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa setelah Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP mempersiapkan :
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan dan SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012;
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa dan SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012;
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012; Kuitansi untuk pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa dan SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012;
Kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menyerahkan dokumen – dokumen tersebut kepada Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2012 Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi tanda terima tertanggal kosong bulan kosong tahun 2012 yang menerima uang (saksi SUKARDI, SP), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, terbilang Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, ada 7 (tujuh) kelurahan yang dibubuhi tanda tangan Ketua, sekretaris dan anggota serta dibawahnya juga terdapat tanda tangan yang menerima uang (SUKARDI, SP), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPP Langsung (LS) Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 20 Nopember 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (SPM-LS) Nomor : 87/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
SPP Langsung (LS) Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012 (Surat Pengantar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 87/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012 (Ringkasan Kegiatan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 87/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Lembar Kontrol.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 4865/LS/2012 sebesar Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Pada tanggal 22 Nopember 2012 uang masuk sebesar Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 6.917.340,- (enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 131.429.460,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2012 Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi tanda terima tertanggal (kosong) bulan (kosong) tahun 2012 yang menerima uang (ABDULLAH), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, terbilang Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, ada 57 (lima puluh tujuh) desa yang dibubuhi tanda tangan Ketua, sekretaris dan anggota serta dibawahnya juga terdapat tanda tangan yang menerima uang (ABDULLAH), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPP Langsung (LS) Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 3 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (SPM-LS) Nomor : 89/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
SPP Langsung (LS) Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012 (Surat Pengantar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 89/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012 (Ringkasan Kegiatan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 89/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Lembar Kontrol.
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 5265/LS/2012 sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2012 uang masuk sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 44.198.136,- (empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp. 692.437.464,- (enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi tanda terima tertanggal (kosong) bulan (kosong) tahun 2012 yang menerima uang (Drs. Syarifuddin, M.Si), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, terbilang Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).
Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012, ada 8 (delapan) kecamatan yang dibubuhi tanda tangan Ketua, sekretaris dan anggota serta dibawahnya juga terdapat tanda tangan yang menerima uang (Drs. SYARIFUDDIN, M.Si), Lunas dibayar tanda tangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengetahui dan ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 Tahun 2012 tentang Penunjukkan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPP Langsung (LS) Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 4 Desember 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (SPM-LS) Nomor : 90/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012, yang ditandatangani oleh saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
SPP Langsung (LS) Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tertanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012 (Surat Pengantar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 90/SPP-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012 (Ringkasan Kegiatan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
SPP – LS Barang dan Jasa Nomor : 90/SPM-LS/BPM,PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan) yang ditandatangani oleh saksi Drs. M. AMIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran.
Lembar Kontrol.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 5275/LS/2012 sebesar Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 uang masuk sebesar Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 5.987.520,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 33.929.280,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengetahui tugas pokok dan fungsi bendahara pengeluaran adalah :
Menerima, menyimpan, membayar, dan menatausahaan Keuangan (membuat laporan keuangan).
Bahwa pada kenyataannya saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya dimana seharusnya saksi HADUN NURYADIN membayarkan uang Honorarium kepada masing – masing Tim Koordinasi tingkat Kelurahan, Tim Koordinasi tingkat Desa, dan Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, melainkan pada tanggal 12 Desember 2012, saksi HADUN NURYADIN menyerahkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa sebesar Rp. 693.437.464,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bertempat diruangan Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat dengan sepengetahuan saksi SYAMSUL KAMIL selaku kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Saat itu Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP membuat tanda penerimaan uang tersebut di buku catatan (penyaluran dana) milik saksi HADUN NURYADIN.
Bahwa kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP melaporkan hal tersebut secara lisan kepada saksi SYAMSUL KAMIL selaku kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengatakan, ”Pak saya akan salurkan Honorarium Tim Koordinasi dan akan saya salurkan secara bertahap …”, kemudian disetujui oleh saksi SYAMSUL KAMIL dengan menjawab ”iya gak apa – apa”.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat melakukan penarikan rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang sebesar Rp. 1.057.517.486,- (satu milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dikarenakan tutup tahun sehingga saldo dalam rekening tersebut harus dalam keadaan kosong, namun pada kenyataannya sampai dengan akhir tahun anggaran 2012, saksi HADUN NURYADIN tidak membayarkan uang Honorarium kepada masing – masing Tim Koordinasi tingkat Kelurahan dan Tim Koordinasi tingkat Kecamatan sedangkan dalam pelaporan tahunan anggaran terserap hampir keseluruhan sebagaimana dalam laporan tahunan Bendahara tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi SYAMSUL KAMIL kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kolom :
Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah :
Belanja Langsung :
Belanja Pegawai :
Honorarium Non PNS – Honorarium Tim/Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan :
Dari alokasi anggaran Rp. 1.232.310.000,-
Teralisasi Rp. 1.232.061.200,- (99.88 %)
Selisih Rp. 248.800,-
Bahwa pada bulan Januari 2013, Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP kembali menanyakan kepada Saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran mengenai uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan dan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan, kemudian pada tanggal 18 Januari 2013, saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat, menyerahkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan sebesar Rp. 33.929.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan sebesar Rp. 131.429.460,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP.
Bahwa saksi SYAMSUL KAMIL selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat pernah menanyakan kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP “apakah semua honor – honor sudah disampaikan?”, dan dijawab oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP “sudah pak”.
Bahwa pada bulan Juli 2013 saksi SYAMSUL KAMIL mendapat sms dari Sdr. SAPRIL WIJOYO (Sekretaris Desa Pasir Putih Maluk) yang komplain bahwa dana Tim Koordinasi Tingkat Desa tidak tersalurkan kepada yang berhak. Kemudian saksi SYAMSUL KAMIL mengkonfirmasi hal tersebut kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP, dan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menjawab bahwa ada sebagian yang sudah disalurkan dan sisanya sudah habis untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Dr. KH. ZULKIFLI MUHADLI, SH, MM”, namun Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tidak dapat menunjukkan bukti penyalurannya.
Bahwa dari 7 (tujuh) kelurahan yaitu :
2 lurah yaitu Lurah Sampir dan Lurah Telaga Bertong menyatakan bahwa :
Masing – masing Tidak pernah menerima uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan dari pihak manapun terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
5 lurah yaitu Lurah Kuang, Lurah Dalam, Lurah Menala, Lurah Bugis dan Lurah Arab Kenangan menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk operasional Lurah dan tidak menandatangani bukti terkait penerimaan uang tersebut.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Lurah Kuang (SUKARDI, SIP) tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan.
Dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Kelurahan Jumlah Honorarium Sebelum Pajak (Rp) Pajak PPh Pasal 21 Jumlah Honorarium Setelah Pajak (Rp) Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) Kerugian Negara (Rp) Penerima 1 2 3 4 5 = 3 – 4 6 7 = 5 – 6 8 1 Sampir 20.131.600,- 1.006.580,- 19.125.020,- - 19.125.020 Abdul Munir, S.Pd. SD 2 Telaga Bertong 20.775.200,- 1.038.760,- 19.736.440,- - 19.736.440 Amiruddin Amka, S.pt. M. Si 3 Kuang 19.488.000,- 974.400,- 18.531.600,- 5.000.000, 13.531.600 Sukardi, S.IP 4 Dalam 19.488.000,- 974.400,- 18.531.600,- 5.000.000, 13.531.600 Nurdin 5 Menala 20.775.200,- 1.038.760,- 19.736.440,- 5.000.000, 14.736.440 Agus Sukurdin, BA 6 Bugis 19.488.000,- 974.400,- 18.531.600,- 5.000.000, 13.531.600 Syamsuddin 7 Arab Kenangan 18.200.800,- 910.040,- 17.290.760,- 5.000.000, 12.290.760 Muhammad Fauzi, AM. Apd Jumlah 138.346.800,- 6.917.340,- 131.429.460 25.000.000 106.429.460
Bahwa dari 57 (lima puluh tujuh) desa yaitu :
15 (lima belas) Desa yaitu Kepala Desa Kokar Lian, Kepala Desa Tebo, Kepala Desa Kelanir, Kepala Desa Tepas, Kepala Desa Batu Putih, Kepala Desa Beru, Kepala Desa Benete, Kepala Desa Pasir Putih, Kepala Desa Maluk, Kepala Desa Sekongkang Atas, Kepala Desa Sekongkang Bawah, Kepala Desa Tongo, Kepala Desa Tatar, Kepala Desa Ai Kangkung, dan Kepala Desa Talonang Baru menyatakan bahwa :
Masing – masing Tidak pernah menerima uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa dari pihak manapun terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
34 (tiga puluh empat) desa yaitu Kepala Desa Mantar, Kepala Desa Tambak Sari, Kepala Desa Kiantar, Kepala Desa Senayan, Kepala Desa Tua Nanga, Kepala Desa Poto Tano, Kepala Desa Loka, Kepala Desa Lamusung, Kepala Desa Seran, Kepala Desa Seteluk Atas, Kepala Desa Rempe, Kepala Desa Meraran, Kepala Desa Tapir, Kepala Desa Sapugara Bree, Kepala Desa Lamuntet, Kepala Desa Moteng, Kepala Desa Bangkat Munteh, Kepala Desa Rarak Ronges, Kepala Desa Desa Beru, Kepala Desa Tepas Sepakat, Kepala Desa Seminar Salit, Kepala Desa Manemeng, Kepala Desa Mujahidin, Kepala Desa Kalimantong, Kepala Desa Mataiyang, Kepala Desa Banjar, Kepala Desa Lalar Liang, Kepala Desa Seloto, Kepala Desa Sermong, Kepala Desa Tamekan, Kepala Desa Belo, Kepala Desa Goa, Kepala Desa Mantun, dan Kepala Desa Kemuning menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani di secarik kertas kosong.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
4 (empat) desa yaitu Kepala Desa Air Suning, Kepala Desa Seteluk Tengah, Kepala Desa Labuan Kertasari, dan Kepala Desa Labuan Lalar menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani kertas yang ada kolomnya namun tidak ada tulisan dan nominal uangnya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH) tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa.
2 (dua) desa yaitu Kepala Desa Lampok, dan Kepala Desa Mura Menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani kertas yang ada kolomnya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Kepala Desa Bukit Damai menyatakan bahwa :
Pernah bertemu dengan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP dijalan antara Desa Labuhan Lalar dengan Lalar Liang kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan disuruh oleh Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP untuk menandatangani kwitansi tanda terima.
Tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Kepala Desa Dasan Anyar menyatakan bahwa :
Sekitar bulan September 2013 pernah bertemu dengan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP di Bank NTB Taliwang, kemudian Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada saat itu tidak ada tanda terimanya.
Tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Desa Jumlah Honorarium Sebelum Pajak (Rp) Pajak PPh Pasal 21 Jumlah Honorarium Setelah Pajak (Rp) Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) Kerugian Negara (Rp) Penerima 1 2 3 4 5 = 3 – 4 6 7 = 5 – 6 8 1. Kokar Lian 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- M. Dahlan 2. Tebo 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Mustakim, S.AP 3. Kelanir 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Syaefullah, A.Md 4. Tepas 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Syamsuddin Aswin 5. Batu Putih 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Muslimin 6. Beru 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- - 11.609.752,- Abdul Rahman, S. Ag 7. Benete 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Sirajuddin 8. Pasir Putih 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- 9. Maluk 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Ratmaji 10. Sekongkang Atas 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Syarifuddin 11. Sekongkang Bawah 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Muhammad Galib bin M Sidik 12. Tongo 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Jabir HMS 13. Tatar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Lalu Namawi 14. Ai Kangkung 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Mustamir 15. Talonang Baru 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- - 12.211.352,- Suparjo 16. Bukit Damai 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 1.000.000,- 11.211.352,- Abdul Manan 17. Dasan Anyar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 2.000.000,- 10.211.352,- Syarifuddin Hasany 18. Mantar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Mustofa 19. Tambak Sari 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ahmad 20. Kiantar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Amiruddin, S. AP 21. Senayan 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Sudarli, S. AP 22. Tua Nanga 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Manawari, S. Pd 23. Poto Tano 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Umar Ibrahim 24. Loka 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Indermawan 25. Lamusung 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Dadang Irwansyah 26. Seran 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ramli Ade Putra 27. Seteluk Atas 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Muhammad Said 28. Rempe 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Abdul Wahab 29. Meraran 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Hariono 30. Tapir 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Muhammad Saleh 31. Sapugara Bree 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Sahedun Halim 32. Lamuntet 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syafruddin 33. Moteng 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Jayadi 34. Bangkat Munteh 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ariyanto 35. Rarak Ronges 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ruslan 36. Desa Beru 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Safanul Hakim 37. Tepas Sepakat 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ahmad 38. Seminar Salit 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- H. Abbas Riadi 39. Manemeng 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ibrahim 40 Mujahidin 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Firmansyah 41. Kalimantong 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Ayubar 42. Mataiyang 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Hairul 43. Banjar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syaiful 44. Lalar Liang 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syamsul Hakim, S.IP 45. Seloto 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Jalaudin Fatawari 46. Sermong 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Ino 47. Tamekan 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- H. Tanu Sumawijaya 48. Belo 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Dedi Kuswanto 49. Goa 12.350.800,- 741.048,- 11.609.752,- 3.000.000,- 8.609.752,- Mashud Yusuf 50. Mantun 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Syafiuddin 51. Kemuning 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 3.000.000,- 9.211.352,- Husni Thamrin 52. Air Suning 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 5.000.000,- 7.211.352,- Abdullah 53. Seteluk Tengah 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 5.000.000,- 7.211.352,- Jaya Putra 54. Labuan Kertasari 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352,- 5.000.000,- 7.211.352,- Burhanuddin 55. Labuan Lalar 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352, 5.000.000,- 7.211.352,- Khairul Razikin 56. Lampok 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352, 10.000.000,- 2.211.352,- Arifin 57. Mura 12.990.800,- 779.448,- 12.211.352, 10.000.000,- 2.211.352,- Irhamuddin Jumlah 736.635.600,- 44.198.136,- 692.437.464,- 145.000.000,- 547.437.464,-
Bahwa dari 8 (delapan) kecamatan yaitu :
6 (enam) kecamatan yaitu Camat Sekongkang, Camat Maluk, Camat Brang Rea, Camat Talliwang, Camat Brang Ene, dan Camat Jereweh menyatakan bahwa :
Masing – masing tidak pernah menerima uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan dari pihak manapun terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) kecamatan yaitu Camat Seteluk dan Camat Poto Tano menyatakan bahwa :
Masing – masing telah menerima uang dari Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Masing – masing tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012.
Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan.
Dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kecamatan Jumlah Honorarium Sebelum Pajak (Rp) Pajak PPh Pasal 21 Jumlah Honorarium Setelah Pajak (Rp) Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) Kerugian Negara (Rp) Penerima 1 2 3 4 5 = 3 – 4 6 7 = 5 – 6 8 1. Taliwang 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 2. Brang Rea 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 3. Brang Ene 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 4. Jereweh 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 5. Maluk 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 6. Sekongkang 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- - 4.241.160,- - 7. Poto Tano 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- 3.000.000,- 1.241.160,- Hamzah M. Amin 8. Seteluk 4.989.600,- 748.440,- 4.241.160,- 3.000.000,- 1.241.160, Drs. Syafruddin, M.Si Jumlah 39.916.800,- 5.987.520,- 33.929.280,- 6.000.000, 27.929.280,-
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP dengan menerima Uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, dari saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Realisasi SP2D yang dikeluarkan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat :
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan
Dikurangi potongan PPh Pasal 21 :
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan
Pengeluaran bersih dari Kas daerah (jumlah 1 – 2)
Realisasi pembayaran kepada Tim koordinasi
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa
Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan
Jumlah Kerugian Negara (jumlah 3 – 4)
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bersama – sama dengan saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyalurkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu :
| | Rp. |
| | 138.346.800,- |
| | 736.635.600,- |
| | 39.916.800,- |
| Jumlah pengeluaran bruto | 914.899.200,- |
| | |
| | 6.917.340,- |
| | 44.198.136,- |
| | 5.987.520,- |
| Jumlah potongan pajak | 57.102.996,- |
| | 857.796.204,- |
| | |
| | 25.000.000,- |
| | 145.000.000,- |
| | 6.000.000,- |
| Jumlah | 176.000.000,- |
| | 681.796.204,- |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa “ Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Dalam hal ini Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tidak mentaati ketentuan di atas, bahkan sebaliknya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tidak membuat bukti yang lengkap dan sah dengan :
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 :
ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Pasal 216 ayat (5) “Kelengkapan dokumen SPM – LS untuk penerbitan SP2D mencakup bukti – bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persayaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.”
Dalam hal ini terdakwa tidak mentaati ketentuan di atas, bahkan sebaliknya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP membuat kelengkapan dokumen SPM – LS yang tidak sah yaitu dengan :
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1305 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan;
Memalsukan tanda tangan pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 Tahun 2012 Tahun Anggaran 2012 dan tanda tangan yang menerima uang di kuitansi Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa;
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Bagian Kedua Tim Koordinasi kecamatan Pasal 17 ayat (2) :
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pembiayaan Tim Koordinasi Kecamatan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.”
dan Bagian Ketiga Tim Koordinasi Desa / Kelurahan Pasal 18 ayat (2) :
“Dalam menjalankan tugasnya, pembiayaan Tim Koordinasi Desa / Kelurahan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat.”
Dalam hal ini terdakwa tidak mentaati ketentuan di atas, bahkan sebaliknya Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP menerima Uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, dari saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, namun tidak menyalurkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya sekitar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bersama – sama dengan saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyalurkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya, sehingga yang nyata – nyata memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP sebesar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP bersama – sama dengan saksi HADUN NURYADIN selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyalurkan uang Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa dan Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyalurkan sebagaimana mestinya telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara kurang lebih sebesar Rp. 681.796.204,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, Kelurahan, dan Kecamatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 Nomor : LAPKKN-533/PW23/5/2014 tanggal 29 September 2014 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) sub a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Drs. SYAMSUL KAMIL, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi dibuatkan BAP dan Keterangan Saksi benar semua;
Bahwa setelah di BAP Saksi baca dulu baru Saksi tandatangan;
Bahwa pernah ada bantuan stimulan perumahan tahun 2012 yang dilaksanakan Badan Perberdayaan Sumbawa Barat, anggaran tahun 2012 dan pelaksanaannya sampai tahun 2013;
Bahwa bantuan perumahan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, anggarannya berasal dari APBD/BPM Pemdes Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa jumlah keseluruhan 3.883 unit rumah terdiri dari 3000 rumah yang mendapatkan Anggaran dari Kemenpera dan masing-masing rumah mendapat Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan ditambah dari Angaran CSR sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga totalnya Rp. 11.000.000;
Bahwa Saksi selaku kepala BPM Pemdes mengetahui anggaran operasionalnya dari DPPA dari Kantor BPM Pemdes sebesar Rp. 1.975.000.000;
Bahwa yang merencanakan anggaran adalah bidang sosial budaya kemudian diakomodir Kasubbag Program Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa uang itu untuk operasional dan Honorarium;
Bahwa yang melaksanakan adalah sdr Terdakwa, saat itu sebagai pelaksana tugas Kasubdit;
Bahwa setelah itu kita buat pendataan rumah masyarakat miskin berjumlah Rp.1.975.000.000;
Bahwa yang menyusun dan merencanakan adalah Terdakwa sebagai Kasubid Partisipasi Masyarakat dan dibantu oleh : Kabid Sosial Budaya (Drs. M.Amin) dan Kasubbid Sosial Budaya (Drs. Mulyadi);
Bahwa mulai program perencanaan Januari 2012 program sudah disetujui;
Bahwa Dana APBN sudah turun tahun 2012 dan kalau dari Nwomont tahun 2013;
Bahwa uang itu turun ada tahapannya mulai dari perjalanan dinas;
Bahwa ada peraturan dari Bupati Sumbawa Barat dan SK peraturan untuk Honorarium tim, uang itu dicairakan tahun 2012 dan yang mencairkan Bendahara;
Bahwa Saksi ada mengeluarkan SK untuk kelancaran pekerjaan;
Bahwa Terdakwa pekerjaannya untuk verivikasi dan tahun 2012 belum semua diterima oleh masyarakat;;
Bahwa berkaitan dengan Honorarium Sekretaris dan anggota ada 50 desa;
Bahwa Saksi ada tandatangan kwitansi dan lampirannya;
Bahwa kwitansi penerima honor ada tandatangan sebelum uang itu cair sebagai syarat untuk cair dana;
Bahwa ada yang terima terlambat tahun 2013 dan seterusnya Saksi tidak ingat;
Bahwa yang menerima honorarium tidak sesuai dengan jumlahnya;
Bahwa banyak Kepala Desa yang datang ke Saksi tidak ada menerima honorarium;
Bahwa Sub itu semua dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa dalam daftar lampiran ada tandatangan kenyataannya di lapangan tidak ada terima uang dan tidak sampai uang kepada yang bersangkutan;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa katanya sudah selesai ternyata ada masalah;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang itu, katanya untuk pemilukada pemilihan Gubernur;
Bahwa tingkat kelurahan, Desa ada yang terima tapi tidak semuanya;
Bahwa tahun 2009 sampai dengan 2013 Saksi sebagai KPA ;
Bahwa untuk tahun anggaran ini tahun 2012 sdr. Amin sebagai KPA, Terdakwa tetap sebagai staf sdr Amin;
Bahwa yang berwenang membayar Honorarium kepada tim adalah Bendahara;
Bahwa dalam kegiatan itu ada dibentuk tim;
Kepala Desa/Lurah sebagai ketua Tim
Sekretaris Desa/Kwelurahan selaku sekretaris;
Kepala Seksi Kesra/selaku anggota;
Kasi Pembayaan Masyarakat selaku Anggota;
Kadus/Kepala Lingkungan sebagai anggota;
Ketua RT selaku anggota;
Bahwa Saksi tahu seharusnya yang menyerahkan uang Bendahara karena Saksi lalai untuk pengawasan itu;
Bahwa ada laporan dari Desa, ada komplin dan Saksi tanyakan kepada Terdakwa sudah selesai;
Bahwa masing-masing Desa seharusnya menerima Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa Saksi ada tandatangan kurang lebih 5 (lima) kali;
Bahwa Saksi ada melihat Terdakwa pernah membuat stiker dan Baliho;
Bahwa SK yang Saksi buat untuk ada yang tanggung jawab terhadap pelaksanaan itu;
Bahwa pembayaran itu tupoksi masing-masing dari badan pengawas masyarakat;
Bahwa Terdakwa ada melaporkan tentang pekerjaannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan :
Bahwa pada waktu itu ada perbedaan maka disusun oleh Terdakwa;
Terhadap keberatan tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Drs.M. AMIN Bin. A.KARIM, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa ada masalah Honorarium tim kelurahan bantuan stimulan perumahan tidak layak huni;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris, bertugas mendata/mencatat calon rumah yang tidak layak huni;
Bahwa rumah yang tidak layak huni ada sebanyak 3.883 unit rumah dan setiap unitnya mendapat bantuan Rp.11.000.000,00 (sebelas milyar rupiah);
Bahwa bantuan itu dari pusat mendapat Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) pe unit dan bantuan dari CSR 3000 unit rumah masing-masing Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa rumah yang direhap ada pada 57 desa dari 7 kelurahan dan 8 kecamatan;
Bahwa anggarannya dari APBN dan dari Newmont;
Bahwa yang menjadi masalah Honorarium jumlahnya sekitar Rp.1.9 milyar;
Bahwa ceritanya banyak kepala desa melaporkan bahwa honor belum terima dari Bendahara yang namanya Hadun Mulyadi;
Bahwa Terdakwa pada saat itu menjadi Kepala Bidang pengembangan partisipasi masyarakat dari Oktober 2012 Plt dari kepala Badan;
Bahwa Terdakwa diperbantukan diproyek stimulan perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah;
Bahwa tugas Terdakwa waktu itu membantu untuk menyiapkan dokumen-dokumen kegiatan seperti data rumah, nama-nama, alamat;
Bahwa pada saat tahun 2012 Saksi tidak sampai selesai karena Saksi dipindahkan ketempat lain;
Bahwa Saksi kenal dengan Mulyadi tugasnya ikut membantu proyek Stimulan perumahan;
Bahwa yang menjadi masalah honor karena semua uang honor tidak sampai kepada tim;
Bahwa ada 2 Kepala Desa protes kepada Saksi, dia bilang kapan dibagikan honor dan Saksi bilang belum cair;
Bahwa ada beberapa Desa yang dikasih hanya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa sakit dan Saksi temui orang tua Terdakwa karena ada kekurangan pembayaran honorarium. Setelah berebicara sama orang tua Terdakwa waktu itu dia siap mediasi ;
Bahwa Saksi tidak ada dapat honor dari bantuan ini;
Bahwa Saksi tahu uang honorarium dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa waktu itu ada prosedurnya lengkap dan Saksi periksa terus Saksi paraf;
Bahwa waktu rapat itu seluruh camat, Kelurahan, Desa dan ada yang tidak hadir;
Bahwa Saksi lupa mengenai pencairan karena banyak ada pencairan;
Bahwa waktu rapat ada koordinasi dengan camat dan lurah;
Bahwa waktu dana cair bulan Juli Saksi pindah ke bidang lain;
Bahwa Saksi pernah nanya kepada Bendahara katanya uang belum cair;
Bahwa mekanisme penyaluran yang diterapkan Bendahara yang membayar;
Bahwa setelah uang cair terus Saksi membuat surat untuk masing-masing penerima;
Bahwa sampai sekarang uang honor yang dipakai oleh Terdakwa belum dibayar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyetakan keterangan tersebut ada yang benar ada yang salah;
Saksi Drs. MULYADI Bin. GOLE, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa ada kasus tidak terbayarnya Honorarium 3 (tiga) Desa, Kelurahan dan Kecamatan, Saksi mengetahui dari kepala Desa;
Bahwa saat itu kejadiannya terjadi tahun 2013 dan Saksi sebagai Kepala Bidang;
Bahwa ada SMS yang masuk dan mempertanyakan dana honorairum tim;
Bahwa yang mendapat dana honor itu tidak terbayar seluruhnya;
Bahwa ada yang dibayar paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per Kepala Desa dan ada yang dibayar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saja;
Bahwa Terdakwa jawab memang ada tidak dibayarkan karena ada kebijakan pimpinan, yang pertama dibayar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan yang lain tahan dulu;
Bahwa uang itu menurut Terdakwa untuk tamu dan untuk anak Bupati kawin;
Bahwa uang itu sampai sekarang belum dikembalikan oleh Terdakwa. Saksi tidak pernah menerima dan ada Saksi pinjam Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk perjalanan Saksi ke Jakarta;
Bahwa setelah pulang dari Jakarta uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Saksi kembalikan setelah uang perjalanan dinas Saksi cair sekitar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa waktu itu APBD sudah selesai tinggal uang dari Kementrian;
Bahwa Saksi mengetahui dari SMS intinya ada protes dari seluruh kepala Desa mengenai Honorarium;
Bahwa sebenarnya bukan tugas Saksi tapi disuruh membantu;
membuat konsep MOU
membuat Draf peraturan Bupati kalau melibatkan APBD
memberikan klarifikasi kemedia intinya Saksi tukang konsep
waktu itu tidak ada membuat honorarium;
Bahwa Waktu Terdakwa sakit Saksi juga memproses kemajuan rumah itu, waktu itu ada dibatkan BAP Konfrontasi;
Bahwa Saksi tidak pernah ada koordinasi dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah dilapori oleh Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi datang dari Jakarta SPPD Saksi diurus setelah cair dipotong;
Bahwa Terdakwa pernah membelikan anak Saksi sepeda gunung dan Saksi minta tolong kepada Terdakwa, waktu itu dia bilang “pakai dana Saksi dulu dan terdakwa yang bayar”;
Bahwa pernah Terdakwa sekitar tahun 2012 dan Saksi tidak ada ikut tim sukses karena Saksi PNS;
Bahwa waktu itu benar ada kesepakatan dengan Terdakwa untuk membeli AC;
Bahwa Baliho itu dan poster sudah ada di meja yang bersangkutan kata Terdakwa untuk sumbangan saja;
Bahwa tidak benar dan Saksi tidak pernah memberikan untuk kemenangan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK;
Bahwa Saksi dengan kerja tidak ada masalah;
Bahwa Saksi adalah Kasubdid;
Bahwa ada proyek stimulan masyarakat miskin, untuk Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bantuan sebanyak 3.883 rumah;
Bahwa yang mendapat bantuan dari Kemenpora masing-masing rumah mendapat Rp. 6.000.000 dan ditambah dari Anggaran CSR sebesar Rp.5.000.000 sehingga total masing-masing mendapat Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah );
Bahwa kejadiannya APBD tahun 2012 dan Saksi menjadi kepala bidang tahun 2013;
Bahwa Terdakwa fungsinya sebagai pelaksana kegiatan rumah miskin;
Bahwa Terdakwa dalam stimulan sebagai Kasubdit;
Bahwa Terdakwa bilang dia bayar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebenarnya Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah)
Bahwa sisa uang itu kata Terdakwa untuk oleh-oleh dan beli sapi untuk kawin anak Bupati;
Bahwa uang itu Terdakwa yang pegang dan Saksi tahu dari pimpinan;
Bahwa Saksi pernah ada terima perintah dari atasan untuk mengecek ke lapangan;
Bahwa di lapangan sama Saksi ketemukan dengan keterangan Terdakwa yang dibayarkan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), Bahwa ada yang mengaku terima Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi tidak ada yang benar bohong semua;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi HADUN NURYADIN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi masuk di BPM-Pemdes bulan Februari 2012 sebagai Bendahara dengan SK Bupati;
Bahwa tugas Bendahara menerima dan membayar;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa program stimulan perumahan swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Bahwa Saksi sebagai bendahara tidak mengetahui berapa Anggaran stimulan perumahan swadaya baik dari Menpera dan dari CSR PT. NNT karena bantuan tersebut langsung diterimakan kepada masyarakat yang menerima;
Bahwa proses honorarium pencairan, SPJ dibuat dan ditandatangani oleh pejabat;
Bahwa SPP yang buat Saksi;
Bahwa Kwitansi tanda terima sesuai dengan SK Bupati, bukti tanda terima;
Bahwa Saksi pernah mencairkan Dana Honorarium tanggal 11 Desember 2012;
Bahwa ada 3 (tiga) SPP total keseluruhannya Saksi tidak ingat;
Bahwa setelah dana cair masuk atas nama BPM-Pemdes dan uang itu Saksi serahkan kepada Terdakwa, setelah uang itu Saksi serahkan kepada Terdakwa selanjutnya Saksi tidak mengetahui kemana alirannya;
Bahwa ada tandatangan buku tanda terima;
Bahwa Saksi mengetahui setelah dipemeriksa dari Inspektorat karena uang tidak sampai kepada yang berhak hanya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa uang itu seharusnya kepada nama-nama penerima tapi Saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa yang pertama Saksi serahkan kepada Terdakwa Rp. 693.437.464,-, pada tanggal 12 Desember 2012 dan yang kedua tanggal 31 Desember 2013 sejumlah hampir Rp. 1 Milyard;
Bahwa Pada tanggal 18 Januari 2013 Saksi menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 33.929.000 untuk honor tim tingkat Kecamatan dan Rp. 131.429.460 untuk honor tim tingkat kelurahan;
Bahwa setelah uang cair Saksi lapor ke Kaban (Kepala badan);
Bahwa ketiga uang itu diserahkan kepada Terdakwa dan ada tanda terima;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara tetap harus pada perintah Pimpinan;
Bahwa sampai saat ini Saksi tahu diserahkan kepada masing-masing Desa sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa mendapat tandatangan ditanda terima itu;
Bahwa mekanisme pencairan Dana sudah sesuai prosedur;
Bahwa pertanggung jawaban sesuai dengan SPJ saja dan sesuai penyaluran;
Bahwa karena Instruksi pimpinan Saksi serahkan saja uang itu kepada Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan:
Bahwa terkait ada uang kurang dipotong oleh Bendahara adalah salah;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MOH.SYAMSUL RIJAL,SP, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan pencairan dana Honorarium tim koordinasi rehab rumah bantuan stimulant tahun 2012;
Bahwa tugas Saksi sebagai (PPK) Pejabat Penatausahaan Keuangan sejak tanggal 12 Nopember 2012 sampai tanggal 31 Desember 2012 karena Saksi menggantikan Pak Joko yang pindah tgas lain SKPD;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
Meneliti kelengakapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh BendaharaPengelaran;
Menyiapkan SPM;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD tahunan;
Bahwa prosedur pencairan APBD PPK mengajukan kepada KPA, setelah itu PPK melakukan kelengkapan SPP-LS;
Bahwa pada tahun 2012 aplikasi Saksi minta tolong kepada Bendahara untuk membuatkan;
Bahwa pencairan Honorarium sudah dilakukan Saksi sebagai PPK sudah meneliti 2 (dua) pencairan tahun 2012, untuk kecamatan sejumlah Rp. 915.800.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta rupiah) dan untuk kelurahan dan Desa sejumlah Rp. 736.884.400,00 (tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empt ribu empat ratus rupiah);
Bahwa waktu pengajuan Saksi tahu tetapi waktu pencairan Saksi tidak tahu. Waktu Terdakwa membawa ke meja Saksi kalau lengkap PPTK langsung ke KPA Syamsul Kamil;
Bahwa waktu pencairan oleh Bendahara setelah ada tandatangan;
Bahwa perbedaan PPK kelengkapan Dokumen saja dan Bendahara membayar dan meng SPJ kan Saksi dan bendahara sama-sama memiliki catatan;
Bahwa yang membayar adalah Bendahara, PPTK secara tehnis Saksi tidak tahu;
Bahwa aturan itu sebelum tandatangan Dana cair;
Bahwa ada honor yang ditandatangan oleh Bupati;
Bahwa SPP yang menandatangani Bendahara dan PPK;
Bahwa masing-masing kwitansi yang tandatangan satu orang;
Bahwa Saksi tahu setelah Saksi pindah, ada Honor yang tidak dibayar;
Bahwa SPP secara keseluruhan Saksi tahu dan jumlah keseluruhannya Saksi tidak tahu;
Bahwa untuk Honorarium dana keseluruhan ditingkat kelurahan;
Bahwa honor Desa dan kecamatan Saksi ada paraf kalau sudah lengkap;
Bahwa ada staf-staf mengantar ke meja Saksi kalau sudah lengkap Saksi tandatangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan:
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhadapan langsung kepada Saksi;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SIRAJUDIN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai camat sekongkang;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan bantuan stimulan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang tidak mampu;
Bahwa seingat Saksi pada pertengahan atau akhir tahun 2012 pernah mendapat undangan koordinasi untuk membahas program bantuan masyarakat bedah rumah;
Bahwa di Kecamatan Sekongkang ada 7 Desa dan masing-masing Desa mendapat bantuan, bantuan tersebut langsung diterima di Rekening masing-masing masyarakat yang menerimanya dan pelaksanaanya didampingi oleh UPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani lembar daftar honorarium tim koordinasi dan tandatangan yang ada dilembar itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu karena Saksi tidak pernah menerima pemberitahuan atau penjelasan tentang tim koordinasi tingkat kecamatan;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa Saksi termasuk dalam tim koordinasi tingkat desa dan tetap mengawal bantuan stimulan perumahan tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi FIKRI RASYIDI, S.IP Bin H. ISMAIL, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan bantuan stimulan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang tidak mampu;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut Instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Lurah Arab Kenangan otomatis menjadi menjadi Tim Koordinasi pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan tidak layak huni;
Bahwa susunan tim koordinasi bantuan stimulant adalah :Lurah, Sekretaris Lurah (Seklur) dan 24 anggota terdiri dari Kasi Kesra, 3 (tiga) kepala lingkungan dan RT;
Bahwa bantuan stimulan bedah rumah sudah teralisasi;
Bahwa tugas Saksi sebagai seklur membantu dalam pembuatan Administrasi, melakukan survei dan mengontrol anggota team koordinasi tingkat luruah yang sudah terbentuk;
Bahwa dikelurahan Arab Kenangan mendapat 20 (dua puluh)unit rumah bantuan stimulan perumahan tidak layak huni;
Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh para RT mendata setiap warga yang layak mendapat bantuan MBR didampingi oleh KPM, terus diperivikasi dan Saksi serahkan kepada BPM Pemdes di tingkat Kabupaten;
Bahwa yang bersangkutan langsung menerima bantuan dana melalui rekening sendiri selanjutnya tien koordinasi melakukan monitoring dalam pembangunan rumah bagi yang menerima;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris Lurah (seklur) untuk tahun 2012 tidak ada honornya, tidak pernah menerima honorarium tingkat Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu tidak pernah rapat koordinasi yang menjelaskan tentang besaran honor yang diterima oleh tim koordinasi tingkat Desa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dalam daftar penerimaan honorarium dan itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan dia bekerja di Kantor badan Pemberdayaan masyarakat pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi SYAMSUDDIN Bin HAJI IBRAHIM, S.E., dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa masalah honoraium yang tidak dibayar oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Kiantar sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Februari 2013;
Bahwa Saksi tahu ada bantuan Stimulan bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Bahwa bantuan stimulan bedah rumah di Desa Kiantar sebanyak 45 (empat puluh lima) rumah sudah teralisasi ;
Bahwa tugas Saksi sebagai Pjs Desa Kiantar dalam pelaksanaan kegiatan program bantuan stimulan permahan tidak layak huni bagi MBR pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa Bahwa susunan tim koordinasi bantuan stimulant adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, 12 (dua belas) anggota terdiri dari Kaur pemerintahan Desa kaur usaha ekonomi, kadus 3 (tiga) orang dan 7 (tujuh) orang RT;
Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh para RT mendata setiap warga yang layak mendapat bantuan MBR didampingi oleh KPM terus diferipikasi dan Saksi serahkan kepada BPM Pemdes di tingkat Kabupaten;
Bahwa yang bersangkutan langsung menerima bantuan dana melalui rekening sendiri selanjutnya tim koordinasi melakukan monitoring dalam pembangunan rumah bagi yang menerima;
Bahwa SK. Bupati tersebut diberitahukan bahwa nanti ada honornya namun besarnya tidak disebutkan;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dalam daftar penerimaan honorarium dan itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan kerja di BPM Pemdes selalu berhubungan namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi tidak ada honorarium untuk tim;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SYAMSUDDIN,S.Pd, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa masalah honoraium yang tidak dibayar oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Lurah Bugis sejak bulan September 2011 sampai dengan bulan Januari 2013;
Bahwa Saksi tahu ada bantuan Stimulan bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Bahwa bantuan stimulan bedah rumah di Desa Kiantar sebanyak 33 (tiga puluh tiga) rumah sudah teralisasi;
Bahwa tugas Saksi sebagai Lurah Bugis dalam pelaksanaan kegiatan program bantuan stimulan permahan tidak layak huni bagi MBR pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa Bahwa susunan tim koordinasi bantuan stimulan adalah :Lurah, Seklur, 23 (dua puluh tiga) anggota terdiri dari Kasi Kesra 3 Kepala Lingkungan dan 20 RT;
Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh para RT mendata setiap warga yang layak mendapat bantuan MBR didampingi oleh KPM terus diveripikasi dan Saksi serahkan kepada BPM Pemdes di tingkat Kabupaten;
Bahwa yang bersangkutan langsung menerima bantuan dana melalui rekening sendiri selanjutnya tien koordinasi melakukan monitoring dalam pembangunan rumah bagi yang menerima;
Bahwa SK. Bupati tersebut diberitahukan bahwa nanti ada honornya namun besarnya tidak disebutkan
Bahwa Saksi pernah menerima uang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Terdakwa, katanya “uang operasional Lurah”;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dalam daftar penerimaan honorarium, dan itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena ada hubungan kerja di BPM Pemdes selalu berhubungan namun tidak ada hubungan keluarga;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD FAUZI,AM.Apd Bin MUHAMMAD SALEH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai Lurah Desember 2010 dan Saksi pernah mendengar ada bantuan rumah tidak layak huni;
Bahwa Saksi pernah dengar dari Kantor BPM-Pemdes yang Kepalanya namanya Syamsul Kamil;
Bahwa diwilayah Saksi ada 20 (dua puluh) rumah tidak layak huni;
Bahwa tugas Saksi sebagai Lurah Arab Kenangan dalam pelaksanaan kegiatan program bantuan stimulan permahan tidak layak huni bagi MBR pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa Bahwa susunan tim koordinasi bantuan stimulant adalah : Lurah, Seklur, 21 (dua puluh satu) anggota terdiri dari 3 Kepala Lingkungan dan 18 RT;
Bahwa bantuan rumah tidak layak huni sudah terealisasi karena bantuannya langsung masuk ke Rekening yang menerima;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa ke kantor Saksi mengantar uang Rp. 5.000.000 katanya untuk biaya operasional lurah;
Bahwa Saksi menjabat sebagai lurah tahun 2012 dan uang itu untuk biaya operasional lurah yang berhubungan dengan bedah rumah;
Bahwa selain uang Rp. 5.000.000 tidak ada uang lain yang Saksi terima;
Bahwa setelah kasus ini baru Saksi tahu ada honor untuk kelurahan;
Bahwa Terdakwa bilang uang itu untuk biaya operasional bedah rumah;
Bahwa bukti surat dalam daftar lapiran itu bukan tandatangan Saksi itu palsu;
Bahwa pernah ada petemuan di Kantor Camat satu kali tentang pembentukan UPK;
Bahwa dalam pembentukan bedah rumah panitia tim koordinasi dan Saksi memonitor bedah rumah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUKARDI,SE Bin. ABDULRAZAK, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa ada masalah bedah rumah karena ada penyimpangan honor tingkat Desa tidak dibayar. Saksi mengetahui dari penyidik setelah diperiksa waktu itu dalam tim Saksi sebagai sekretaris;
Bahwa ada dibentuk tim Ketuanya Pak Lurah dan sekretarisnya Saksi;
Bahwa bedah rumah diwilayah Saksi mendapat 33 (tiga puluh tiga) rumah;
Bahwa waktu itu Saksi belum tahu ada honornya;
Bahwa honor lurah Bugis Syamsudin ada menerima uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Saksi sekretaris tidak pernah menerima sama sekali uang honor;
Bahwa Saksi tidak tahu uang Rp.5.000.000 untuk apa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangan daftar lampiran yang ada di persidangan ini itu palsu;
Bahwa uang Rp.5.000.000,00 (lima jura rupiah) kata Pak Lurah uang operasional;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NURDIN,SPt Bin.H.HASBULLAH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa dulu Saksi pernah sebagai lurah dikelurahan Dalam;
Bahwa jumlah rumah di wilayah Saksi ada 49 (empat puluh Sembilan) rumah dan dananya dari PT.Newmont dan tidak ada dari APBD;
Bahwa Saksi pernah membentuk tim sehubungan dengan bedah rumah ada surat dari BPM. Tim teridiri dari Lurah, Sekretaris dan Anggota dari Kepala lingkungan;
Bahwa Saksi pernah terima uang dari Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya operasional sehubungan dengan Bedah Rumah, waktu terima uang tersebut tidak ada dibuatkan kwitansi;
Bahwa Saksi pernah mengikuti rapat di Kantor Camat sekali mengenai bedah rumah yang dipimpin oleh Kepala BPKM;
Bahwa Saksi mengetahui ada honor setelah tim Inspektorat turun;
Bahwa Saksi hanya tahu Terdakwa bekerja di BPMD;
Bahwa selain uang yang Rp.5.000.000 tidak ada uang yang lain;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangan daftar lampiran yang ada dipersidangan ini itu palsu;
Bahwa tim koordinasi ada SK nya, tetapi Bahwa Saksi tidak pernah lihat SK honorarium;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi I MADE BUDIARTHA,S.Sos, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada Bahwa sehubungan kegiatan bedah rumah dan waktu itu Saksi sebagai Camat Maluk;
Bahwa waktu itu ada bantuan dari Kemenpera dan PT Newmont;
Bahwa waktu itu pernah ada rapat masalah bedah rumah yang dipimpin oleh Bupati, dan yang hadir Camat dan dari Newmont;
Bahwa di daerah Saksi keseluruhan mendapat 109 rumah;
Bahwa Saksi tidak pernah membentuk tim dan waktu itu tim tehnis ada di BPKM dan Saksi tidak tahu Terdakwa ikut dalam tim itu;
Bahwa pada waktu itu tidak pernah membicarakan masalah honorarium;
Bahwa Ketua badan waktu itu namanya Syamsul Kamil;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang honorarium sama sekali;
Bahwa setelah muncul perkara ini baru Saksi tahu ada honorarium;
Bahwa 189 rumah untuk lima Desa diwilayah kami sudah terealisasi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa masalah bedah rumah;
Bahwa tandatangan yang ada di Daftar lampiran itu Saksi tidak tahu dan Saksi tidak pernah tandatangan;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali mengenai uang honorarium;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pak Bupati ada 2 sumber dana dari Kemenpera dan dari Newmont;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H.ABDUL MUTHALIB,S.PD, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa masalah bedah rumah. Waktu itu Saksi sebagai Sekretaris di Kecamatan Maluk;
Bahwa waktu itu tidak ada sosialisasi dan Saksi tidak tahu pelaksananya;
Bahwa Saksi tidak pernah terima uang dan tidak pernah tandatangan;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat undangan dari BPM;
Bahwa tandatangan di BAP bukan tandatangan Saksi dan Saksi tidak pernah terima honor;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris dari September 2009 sampai sekarang
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUSTAKIM,S.AP Bin HASAN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa masalah bedah rumah yang terjadi penyimpangan terhadap honorarium Kepala Desa;
Bahwa bantuan stimulan tahun 2012, sebagai pelaksana BPMBR Sumbawa Barat tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak pernah ada undangan rapat;
Bahwa Saksi ada membentuk tim perivikasi Ketuanya Saksi sendiri dan sekretaris Sulaiman;
Bahwa jumlah anggota tim terdiri 12 orang untuk dan rumah yang dibedah berjumlah 56 rumah;
Bahwa rumah sudah selesai tidak ada masalah;
Bahwa Saksi ada terima uang sebanyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di Kantor BPM Pemdes dikasih oleh Terdakwa;
Bahwa ceritanya Saksi dengar dari Kepala Desa yang lain katanya ada honor di BPM, terus Saksi datang ke BPM dan ketemu sama Terdakwa dan Saksi dikasih Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) katanya untuk honorarium;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali sebenarnya berapa honor Saksi;
Bahwa setelah terima uang Saksi langsung tandatangan dalam kertas kosong. Waktu itu semua Kepala Desa dapat honor setelah itu tandatangan 2 (dua) kali;
Bahwa waktu terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Saksi ambil Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Saksi serahkan kepada Sekretaris dan anggota;
Bahwa dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi;-
Bahwa waktu itu ada Terdakwa dan ada orang lain tapi Saksi lupa;
Bahwa Terdakwa bilang uang itu katanya honor Koordinasi Tingkat Desa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SULAIMAN Bin SYARIFUDIN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris Desa Tebo;
Bahwa Saksi tidak pernah ada undangan Sosialisasi dan Saksi ada membentuk tim;
Bahwa di Desa Tebo Kepala Desanya Mustakim dan Saksi sekretarisnya;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh penyidik ada honor stimulan;
Bahwa diwilayah Saksi ada 46 (empat puluh enam) rumah dari Kementerian dan Newmont;
Bahwa Saksi tidak pernah dapat honor panitia dan tidak pernah ketemu dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah ada rapat dan Saksi tidak pernah diundang;
Bahwa bukti surat dalam daftar lapiran itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui masalah honor dari penyidik;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MUHAMMAD SAID, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa karena ada masalah bedah rumah, ada penyimpangan honor tingkat Desa tidak dibayar;
Bahwa Saksi tahu dari penyidik setelah diperiksa waktu itu dalam tim Saksi sebagai Kepala Desa Tebo atas;
Bahwa bantuan bedah rumah dari Kemenpera dan Newmont;
Bahwa bedah rumah diwilayah Saksi mendapat 80 (delapan puluh) rumah;
Bahwa yang menjadi masalah honornya tidak dibayar;
Bahwa Saksi pernah sosialisasi masalah bedah rumah dan Saksi sebagai Ketua panitia bedah rumah;
Bahwa proyek itu mulai tahun 2012 dan Saksi ada terima uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sekitar tahun 2013;
Bahwa yang mengasi uang adalah Bendahara dari BKPM dan tidak ada terima kwitansi;
Bahwa dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi, itu palsu. Satu kalipun Saksi tidak pernah tandatangan;
Bahwa waktu Saksi datang ke kantor BKPM atas inisiatif sendiri dan kalau teman-teman Kades yang lain Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi SUDARLI,S.Ap Bin H.SANAPIAH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Desa Senayan Kecamatan Poto Tano dari tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tahu masalah bedah rumah di Poto Tano;
Bahwa jumlah rumah diwilayah Saksi 66 (enam puluh enam) rumah dan dananya Kemenpera dan dari PT.Newmont;
Bahwa Saksi pernah membentuk tim sehubungan dengan bedah rumah ada surat dari BPMD, tim teridiri dari Kepala Desa, Sekretaris dan Anggota dari Kepala Dusun;
Bahwa bedah rumah yang terdiri 66 rumah sudah terealisasi dan tidak ada masalah;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada honorarium dari BPMD;
Bahwa Saksi pernah terima honorarium sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dikasih Terdakwa pada tahun 2013. Kata Terdakwa uang itu untuk biaya operasional bedah rumah;
Bahwa dalam daftar lampiran itu Saksi tidak ada tandatangan dan itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa dulu pernah disebutkan ada honor tapi tidak tahu berapa jumlahnya. Setelah dipenyidik Saksi baru tahu jumlah honornya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ADNEN Bin BOLANG, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan kegiatan bedah rumah, kejadiannya tahun 2012;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Desa Mantang;
Bahwa pernah ada surat dari BPM Des masalah bedah rumah dan surat untuk pendataan;
Bahwa bantuan stimulant berasal dari Kemenpora dan PT Newmont;
Bahwa setahu Saksi masalah bedah rumah tidak ada masalah semua terealisasi;
Bahwa Kepala Desanya namanya Mustafa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang honorarium sama sekali;
Bahwa setelah muncul perkara ini baru Saksi tahu ada honorarium;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa masalah bedah rumah;
Bahwa tandatangan yang ada di Daftar lampiran itu Saksi tidak tahu dan Saksi tidak pernah tandatangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ENI NURAINI,S.Ip Binti LALU CONG, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah bedah rumah;
Bahwa waktu itu Saksi sebagai Kepala Desa Klanir;
Bahwa Saksi tidak ingat ada surat masuk dari BPM Pemdes;
Bahwa Saksi tidak tahu ada uang honorarium karena Saksi sakit lama;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Terdakwa tapi bukan masalah bedah rumah dan Saksi tidak tahu berapa jumlah rumah di daerah Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kwitansi dan tandatangan dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa waktu Saksi sakit tidak ada Saksi mendelegasikan kepada orang lain;
Bahwa Saksi pernah mendapat surat dari BPM Pemdes masalah bedah rumah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi M. RUSLI Bin MUSLIMIN MAKAWARI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai sekretaris Desa Kokahan;
Bahwa Saksi tidak pernah ada undangan Sosialisasi dan Saksi ada membentuk tim;
Bahwa di Desa Kokahan Kepala Desanya M. Dahlan dan Saksi sekretarisnya;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh penyidik ada honor stimulan;
Bahwa diwilayah Saksi ada 63 (enam puluh tiga) rumah;
Bahwa Saksi tidak tahu ada honorarium setelah dipenyidik Saksi baru tahu;
Bahwa masalah bedah rumah sudah selesai dan tidak ada masalah;
Bahwa setahu Saksi kepala desa Saksi tidak pernah terima uang;
Bahwa bukti surat dalam daftar lapiran itu bukan tandatangan Saksi ;
Bahwa masalah bedah rumah sudah dicek di lapangan betul sudah selesai;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MUNAWARI, Spd, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan ada masalah bedah rumah, ada penyimpangan honor tingkat Desa tidak dibayar;
Bahwa Saksi tahu dari penyidik setelah diperiksa waktu itu dalam tiem Saksi sebagai Kepala Desa Tua Nanga;
Bahwa bantuan stimulant bersumber dari Kemenpera dan PT. Newmont;
Bahwa bedah rumah tidak ada masalah sudah selesai;
Bahwa bedah rumah diwilayah Saksi mendapat 88 (delapan puluh delapan) rumah;
Bahwa yang menjadi masalah honornya tidak dibayar;
Bahwa Saksi pernah sosialisasi masalah bedah rumah dan Saksi sebagai Ketua panitia bedah rumah;
Bahwa proyek itu mulai tahun 2012 dan Saksi ada terima uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sekitar tahun 2013 untuk biaya operasional rapat untuk konsumsi;
Bahwa sekdes Saksi namanya Iwan Wiratmaja;
Bahwa dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi itu palsu;
Bahwa waktu bedah rumah Saksi ada 1(satu) kali rapat;
Bahwa uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) adalah uang untuk Kepala Desa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi AMIRUDIN, S.AP Bin NURDIN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Desa Kiantar dan Kepala Desanya bernama Syamsuddin;
Bahwa Saksi mengetahui masalah bedah rumah di Desa Kiantar;
Bahwa jumlah rumah diwilayah Saksi 66 (enam puluh enam) rumah dan dananya Kemenpera dan dari PT.Newmont;
Bahwa Saksi pernah membentuk tim sehubungan dengan bedah rumah ada Anggotanya 24 orang, teridiri dari Kepala Desa, Sekretaris dan Anggota dari Kepala Dusun;
Bahwa bedah rumah yang terdiri 66 rumah sudah terealisasi dan tidak ada masalah;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada honorarium dari BPMD;
Bahwa Saksi tidak tahu Kepala Desa Saksi terima honor;
Bahwa dalam daftar lampiran itu Saksi tidak ada tandatangan dan itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu kepala Desa yang lain berapa honornya;
Bahwa dulu pernah disebutkan ada honor tapi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa setelah disidik dipenyidik Saksi baru tahu jumlah honornya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi UMAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan kegiatan bedah rumah kejadiannya tahun 2012;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Desa Poto Tano;
Bahwa pernah ada surat dari BPM masalah bedah rumah dan surat untuk pendataan;
Bahwa waktu itu ada bantuan dari Kemenpera dan PT Newmont;
Bahwa setahu Saksi masalah bedah rumah sebanyak 102 (seratus dua rumah) tidak ada masalah semua terealisasi 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah honorariumnya tapi Saksi ada terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa kata Terdakwa uang itu untuk Kepala Desa saja nanti untuk anggota belum keluar;
Bahwa tandatangan yang ada di Daftar lampiran itu Saksi tidak tahu dan Saksi tidak pernah tandatangan;
Bahwa waktu bedah rumah sebanyak 102 rumah dan ada sosialisasi;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pak Bupati ada 2 sumber dana dari Kemenpera dan dari PT. Newmont;
Bahwa waktu sosialilsasi ada disebut honorarium untuk tim;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AHMAD Bin SALI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa waktu itu Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah bedah rumah;
Bahwa waktu itu Saksi sebagai Kepala Desa Tambak Sari;
Bahwa Saksi tidak ingat ada surat masuk dari BPM Pemdes;
Bahwa jumlah rumah di Desa Saksi 65 Rumah dasarnya sesuai pendataan di Lapangan;
Bahwa rumah sudah selesai 100% tidak ada masalah;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Terdakwa dan Saksi menanyakan honorarium katanya ada dan Saksi dikasih Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada Desember 2013, uang itu untuk koordinasi di lapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kwitansi, dan tandatangan dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa rumah sudah selesai 100% tidak ada masalah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DADANG IRWANSYAH BIN MUSTAR HM, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa ada masalah bedah rumah karena ada penyimpangan honor tingkat Desa tidak dibayar. Saksi mengetahui dari penyidik;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Desa Lemusung;
Bahwa bantuan dari Kemenpora dan Newmont stimulan bedah rumah;
Bahwa bedah rumah tidak ada masalah sudah selesai 100%;
Bahwa bedah rumah diwilayah Saksi mendapat 63 (enam puluh tiga) rumah;
Bahwa Saksi pernah sosialisasi masalah bedah rumah dan Saksi sebagai Ketua panitia bedah rumah dan berjumlah 18 anggota;
Bahwa proyek itu mulai tahun 2012 dan Saksi ada terima uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk biaya operasional kepala Desa. Uang itu Saksi terima di ruangan Terdakwa;
Bahwa waktu terima uang itu ada teman-teman kepala desa yang lain menerima uang;
Bahwa dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi, itu palsu;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa berapa sebenarnya honor yang Saksi terima, “kata Terdakwa uangnya habis”;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MUSTAFA Bin ZAKARIA, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Desanya Mantar;
Bahwa Saksi tahu masalah bedah rumah di Desa Mantar;
Bahwa jumlah rumah diwilayah Saksi 61 (enam puluh satu) rumah dan dananya Kemenpera dan dari PT.Newmont ;
Bahwa Saksi pernah membentuk tim sehubungan dengan bedah rumah ada Anggotanya 24 orang. Tim teridiri dari Kepala Desa, Sekretaris dan Anggota dari Kepala Dusun;
Bahwa bedah rumah yang terdiri 61 rumah sudah terealisasi dan tidak ada masalah;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada honorarium dari BPMD;
Bahwa Saksi ada terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), katanya honor Kepala Desa tahun 2012;
Bahwa Saksi terima uang dari Terdakwa di BPMD dan waktu itu tidak ada Syamsul Kamil;
Bahwa dalam daftar lampiran itu Saksi tidak ada tandatangan dan itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa dulu pernah disebutkan ada honor tapi tidak tahu berapa jumlahnya, setelah disidik dipenyidik Saksi baru tahu jumlah honornya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi INDERMAWAN Bin H. HAMID, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan kegiatan bedah rumah kejadiannya tahun 2012, waktu itu Saksi sebagai Kepala Desa Loka;
Bahwa pernah ada surat dari BPM masalah bedah rumah dan surat untuk pendataan;
Bahwa waktu itu ada bantuan dari Kemenpora dan PT Newmont ;
Bahwa setahu Saksi masalah bedah rumah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) rumah tidak ada masalah, semua terealisasi 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah honorariumnya tapi Saksi ada terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa di Kantor BPMD. Kata Terdakwa, “uang itu untuk Kepala Desa saja nanti untuk anggota belum keluar”;
Bahwa setelah terima uang Saksi ada tandatangan satu kali dalam kertas disuruh sama Terdakwa;
Bahwa tandatangan yang ada di Daftar lampiran itu Saksi tidak tahu dan Saksi tidak pernah tandatangan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pak Bupati ada 2 sumber dana dari Kemenpora dan dari Newmont;
Bahwa waktu sosialilsasi ada disebut honorarium untuk tim;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SYAMSUL Bin SAGUNI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah bedah rumah;
Bahwa waktu itu Saksi sebagai Sekretaris Desa Tambak Sari;
Bahwa jumlah rumah di Desa Saksi 65 Rumah dasarnya sesuai pendataan di Lapangan;
Bahwa rumah sudah selesai 100% tidak ada masalah;
Bahwa Saksi tidak pernah terima uang dan Saksi baru tahu waktu dipenyidikan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi RAMLI ADE PUTRA Bin H. MUHAMMAD, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah bedah rumah;
Bahwa waktu itu Saksi sebagai Kepala Desa Seran;
Bahwa jumlah rumah di Desa Saksi 61 Rumah dasarnya sesuai pendataan di Lapangan;
Bahwa rumah sudah selesai 100% tidak ada masalah;
Bahwa dana anggaran stimulan dari Kemenpera dan dari Newmont;
Bahwa Saksi ada terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa honorarium berhubungan rehab rumah;
Bahwa dalam BAP lampiran itu bukan tandatangan Saksi itu palsu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi MARDIAH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai pengurus barang di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa sejak bulan Januari tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa tugas Saksi menginvertarisir barang-barang inventaris Kantor yang pengadaannya melalui anggaran APBD maupun APBN dan tugas Saksi bertanggung jwab kepada Sekretaris Badan;
Bahwa AC yang terpasang diruang sosial budaya sebanyak 2 (dua) unit tidak termasuk barang yang terdaftar dalam Inventaris Kantor BPM Pemdes dan Saksi tidak tahu darimana;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dipasang dan yang beli AC itu Saksi sama sekali tidak tahu;
Bahwa yang menjabat kepala Badan saat itu adalah Syamsul Kamil;
Bahwa AC itu sudah ada di ruangan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi kurang mengerti Saksi Cuma mengisi KIB (Kartu inventaris barang);
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa masalah AC;
Bahwa selain AC ada barang lain berupa papan triplek 3 x 8 tidak tercatat sebagai barang inventaris;
Bahwa kalau membuat laporan kantor pertriwulan;
Bahwa semua barang yang ada termasuk inventaris;
Bahwa mulai ada AC di ruangan itu sejak tahun 2013;
Bahwa sekarang AC sudah tidak ada lagi sudah disita oleh penyidik;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi SRI AYU IDAYANI,SE.MM, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di DPPKD;
Bahwa tugas pokok Saksi sesuai keputusan Bupati No.11 tahun 2014 sebagai berikut:
Menerbitkan SP2D(surat perintah pencairan dana)
Menyiapakan SPD(surat pencairan dana)
Memverifikasi, evaluasi, dan analisis SPJ SKPD
Mewakili Bendahara umum Daerah dalam tugas lainnya
Melaksanakan tugas/fungsi Bendahara Umum Daerah apabila bendahara umum daerah berhalangan;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada bantuan Stimulan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak ikut sebagai tim dalam bantuan itu;
Bahwa kalau keuangan dan Aset Daerah Sumbawa Barat proses pencairan ada 4 yaitu ; SPP-UP (Uang persediaan), SPP-GU (Ganti Uang), SPP-TU (Tambah Uang) dan SPP-LS (Langsung) yang dipergunakan untuk pembayaran Gaji, lembur dan honor/vakasi;
Bahwa kalau proses pencairan bantuan stimulan yang penting berkas lengkap kami proses dan Bendahara mengajukan SPJ;
Bahwa untuk mengajukan stimulan waktu itu sudah sesuai prosedur yang dilampirkan SPM, SPP surat tanggung jawab,SK Honorarium;
Bahwa setelah uang itu cair tidak perlu dilaporkan ke Saksi lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa;
Bahwa tandatangan itu setelah ada honorarium;
Bahwa ya pernah oleh karena anggaranya yang dicairkan adalah honor maka menggunakan SPP-LS;
Bahwa SPP-LS barang dan jasa yang ditandatangani oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi DILHAM Bin MANJAWAKANG, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan masalah Korupsi bedah rumah;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah Staf Sekretariatan dan satu ruangan dengan Terdakwa di Kantor BPMKM;
Bahwa Saksi pernah buat spanduk disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ada transfer uang ke Bank Muamalaf disuruh oleh Bapak Terdakwa ke Wahana;
Bahwa karena Saksi sebagai tenaga honorer Saksi hanya membantu merapikan berkas –berkas bedah rumah;
Bahwa Saksi ada ikut tim tapi Saksi tidak ada SK dari Kepala Badan yait Pak Syamsul Kamil;
Bahwa Saksi pernah ikut sosialisasi yang memberi pengarahan Pak Kaban
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh menyerahkan uang kepada Kades, Camat dan Kepala Desa;
Bahwa di ruangan itu ada AC 2 (dua) buah merk Shap dan sekarang Ac sudah tidak ada lagi;
Bahwa Terdakwa ada pakai mobil tahun 2013 akhir dan mobil sekarang berada di rumah Hendra;
Bahwa Ac waktu itu tahun 2013 dan yang beli Saksi tidak tahu;
Bahwa sekarang Ac sudah tidak ada lagi;
Bahwa SK Saksi tahun 2012 tentang koordinasi dari kaban;
Bahwa Saksi pindah dari tahun 2012 dari Sosbud ke Sekretariat;
Bahwa stiker dan spanduk adalah untuk Pilkada;
Bahwa ada Terdakwa menyerahkan Amplop kepada Muliadi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi RIZKA EKA CAHAYATI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi sebagai seles Karyawan PT.Wahana Niaga Lombok(Sales Counter);
Bahwa Saksi tahu malasah pembelian mobil dengan perkara yang sekarang ini;
Bahwa Terdakwa ada beli mobil Nisan EVALIA seri 1,5 XL yang dibeli oleh sdr.Hendra (Terdakwa);
Bahwa harga mobil tersebut sebesar Rp. 195.300.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), Pembayarannya secara cash;
Bahwa pembayaran dilakukan : Tanggal 19 Maret 2013 tanda jadi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Tanggal 25 Maret 2013 pembayaran ke-2 ditransper melalui Bank Muamalat sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Tanggal 23 April 2013 pembayaran ke-3 transper melalui Bank BNI sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan uang tunai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu itu Terdakwa datang ke kantor sama keluarganya sekitar jam 10 pagi;
Bahwa mobil baru atas nama NS.Herni Sulastien,S.Kep dan beralamat di Jln.Arya Banjar Getas Bagik Kembar Rt.001 Kel.Tanjung Karang Permai Sekarbela Mataram dan yang membayar waktu itu Terdakwa pada PT. Wahana Niaga Lombok;
Bahwa serah terima Mobil tanggal 27 April 2013 dengan DR. 1252 AF;
Bahwa kalau beli dengan gaji Rp. 2.600.000,00 sebulan tidak mungkin;
Bahwa kalau nama di STNK otomatis dengan BPKB sama;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi FIRMANSYAH Bin DAMRAH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi tahu terkait masalah honorarium bedah rumah tahun 2012;
Bahwa Saksi sebagai Sekdes akhir tahun 2013 dan sebagai Plt Kepala Desa;
Bahwa Saksi sebagai Plt Kepala Desa Mujahidin pernah menerima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tahun 2013, Saksi terima uang di ruangan Terdakwa;
Bahwa waktu itu bulan Agustus 2012 dan Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa ada Saksi tanya kepada Terdakwa katanya Terdakwa uang ini honor tim dan kekuranganya menyusul;
Bahwa setelah terima uang ada Saksi tandatangan di kertas kosong;
Bahwa pas Saksi kesana dan ketemu Joni katanya honor sudah cair;
Bahwa kata terdakwa yang menangani proses bedah rumah yang Saksi tahu waktu pendataan;
Bahwa masalah bedah rumah tidak ada masalah sudah selesai Cuma honor tim yang belum dibayar;
Bahwa jumlah honor yang sebelumnya Saksi tidak tahu. Saksi tahu dari teman katanya ada honor untuk tim uangnya ada di Terdakwa;
Bahwa Cuma Saksi saja yang terima honor;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi Saksi tidak benar, yaitu waktu pendataan Saksi belum ada disana;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MUHAMMAD YAKUB Bin SANAPIAH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi waktu itu sebagai Sekretaris Desa Mataiyang tahun 2012;
Bahwa Saksi ada terima uang dari Kades sebanyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan kades memberi Saksi Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah ada tandatangan dalam tandaterima;
Bahwa tandatangan dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi ABDUL LATIF Bin ZAKARIA, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi tahu masalah Korupsi bedah rumah tahun 2012;
Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Sekretaris Desa Mura, Kepala Desa Saksi namanya Hirhamudin;
Bahwa pernah ada sosialisasi di Kantor Desa masalah bedah rumah dan Desa Saksi mendapat 82 rumah, sudah terealisasi dan sudah selesai;
Bahwa tim desa Saksi tidak pernah dapat honorarium;
Bahwa tandatangan yang ada dalam daftar lampiran itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa ada 2 (dua) kali sosialisasi dari Desa Masalah Bedah rumah;
Bahwa waktu sosialisasi tidak ada dibahas honorarium Cuma masalah bedah rumah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi JONI USMAN,SE Bin USMAN ZAINUDDIN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi tahu masalah Korupsi bedah rumah tahun 2012;
Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Sekretaris Desa lampok sejak 02 Februari 2012 sampai dengan bulan September 2013;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi dari BPM-Pemdes;
Bahwa Saksi pernah terima uang pertama Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan yang Kedua tahun 2013 sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa bedah rumah sudah terealisasi dan sudah selesai;
Bahwa Saksi tanya dikasi uang dan tidak ada tanda terima;
Bahwa Kepala Desa Saksi namanya Harifin;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa kerja di BPM-Pemdes ;
Bahwa Saksi sudah kenal dengan Terdakwa sebelum proyek;
Bahwa uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) itu untuk tim, dan ada 13 orang ;
Bahwa Kades waktu itu dapat Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratrus ribu rupiah);
Bahwa Saksi ada tandatangan waktu terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tetapi yang Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tidak ada tandatangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi IRHAMUDDIN Bin ABDURRAHMAN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi tahu terkait masalah honorarium bedah rumah tahun 2012, saat itu Saksi sebagai Kepala Desa Mura;
Bahwa didaerah Saksi ada mendapat rumah sebanyak 82 rumah dan sudah selesai dan tidak ada masalah;
Bahwa pernah ada sosialisasi di BPM-Pemdes tentang bedah rumah;
Bahwa Saksi lupa ada surat sosialisasi bedah rumah Anggaran dari APBN dan APBD dan Newmont;
Bahwa Saksi ada membentuk tim dan Ketuanya Kepala Desa;
Bahwa masalah honoraium Saksi tidak tahu tapi pernah ada terima uang dari Terdakwa: yakni :Pada bulan April 2013, sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Pada bulan Juli 2013, sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), jadi semuanya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang itu kata Terdakwa honor Kepala Desa;
Bahwa waktu Saksi terima uang tidak ada kwitansi Cuma tandatangan saja;
Bahwa waktu terima uang Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) Saksi bertiga dengan kepala Desa Pasir Putih dan Kepala Desa Lampok;
Bahwa tandatangan yang ada dalam daftar lampiran di BAP itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa waktu Saksi terima uang tandatangan Cuma satu lembar;
Bahwa diatas amplop ada tulisan insentip;
Bahwa Saksi terima uang di ruangan Terdakwa dari laci sudah ada amplopnya;
Bahwa Saksi tidak ada dimintai surat pertanggung jawaban tentang bedah rumah;
Bahwa uang yang Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) Saksi bagi dengan anggota, sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Saksi pakai sendiri;
Bahwa waktu itu ada koordinasi tapi masalah honor tidak disebut;
Bahwa waktu terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Saksi datang sendiri dan Saksi tahu dari teman-teman;
Bahwa kata teman-teman Sapri dan Joni katanya ada honor Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi SAPRIL WIJOYO,SH Bin DAMHURI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan berkaitan dengan kasus Terdakwa ini, keterangan Saksi di Penyidik Kejaksaan tersebut ada dibuatkan BAP, dan keterangan Saksi tersebut benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan masalah honorarium bedah rumah tahun 2012;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Desa Pasir Putih;
Bahwa didaerah Saksi ada mendapat rumah sebanyak 15 rumah dan sudah selesai dan tidak ada masalah;
Bahwa pernah ada sosialisasi di BPM-Pemdes tentang bedah rumah di Kantor Camat Maluk;
Bahwa waktu itu Kepala BPM-Pemdes ada disana yang namanya Syamsul Kamil sebagai Kepala Badan;
Bahwa Saksi ada membentuk tim dan Saksi menjadi ketua tim;
Bahwa masalah honoraium Saksi tidak tahu tapi pernah ada terima uang dari Terdakwa: yakni :Pada bulan April 2013, sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Pada bulan Juli 2013, sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), jadi semuanya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang itu kata Terdakwa honor Kepala Desa;
Bahwa waktu Saksi terima uang tidak ada kwitansi Cuma tandatangan saja;
Bahwa waktu terima uang Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) Saksi bertiga dengan kepala Desa Pasir Putih dan Kepala Desa Lampok;
Bahwa tandatangan yang ada dalam daftar lampiran di BAP itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa waktu Saksi terima uang tandatangan Cuma satu lembar;
Bahwa diatas amplop ada tulisan insentip;
Bahwa Saksi terima uang di ruangan Terdakwa dari laci sudah ada amplopnya;
Bahwa Saksi tidak ada dimintai surat pertanggung jawaban tentang bedah rumah;
Bahwa uang yang Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) Saksi bagi dengan anggota, sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Saksi pakai sendiri;
Bahwa waktu itu ada koordinasi tapi masalah honor tidak disebut;
Bahwa waktu terima uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Saksi datang sendiri dan Saksi tahu dari teman-teman;
Bahwa kata teman-teman Joni katanya ada honor Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli NGATNO, SE, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Ahli pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian berkaitan dengan kasus Terdakwa, ada dibuatkan BAP dan keterangan Ahli tersebut benar semua;
Bahwa pekerjaan Ahli PNS Auditor BPKP;
Bahwa kerugian nilai pengeluaran Kas Daerah sebagai pembayaran melalui perbankkan khusus Honorarium setelah dikurangi pajak dan selisih yang sifatnya pendukung untuk rumah tidak layak huni;
Bahwa tugas-tugas BPKP yaitu:
Melakukan koordinasi tugas-tugas bidang ke Investigasian diwilayah NTB
Melakukan pengendalian tugas-tugas keinvestigasian secara tehnis dan Adminitrasi;
Melakukan Review terhadap laporan hasil penugasan untuk menjamin kualitas dan mutu laporan;
Melaksanakan tugas-tgas lainnya sesuai mandat dari pimpinan perwakilan BPKP propinsi NTB;
Bahwa Ahli bersama tim melakukan pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dari tanggal 10 Juli 2014 sampai dengan 25 Juli 2014;
Bahwa berdasarkan bukti data yang diterima oleh Tim, Anggaran tingkat Desa, Tingkat Kelurahan dan Tingkat Kecamatan yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2012 melalui pelaksana anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa(BPMPD), yaitu:
Honorarium Tim tingkat kecamatan Rp. 39.916.800 ;
Honorarium Tim tingkat kelurahan Rp. 138.346.800;
Honorarium Tim tingkat Desa Rp. 736.884.400;
Bahwa jumlah keseluruhan Rp. 915.148.000;
Bahwa dipotong Pph. 21 sebesar Rp. 57.102.996,00 pengeluaran bersih kas daerah sebesar Rp. 858.045.004,00;
Bahwa setelah tim melakukan audit penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah);
Bahwa yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut yaitu PPK, KPA, Bendahara dan Sdr.Hendra karena diperintah oleh Kepala Dinas;
Bahwa uang itu tidak sampai kepada yang bersangkutan;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa pekerjaan itu adalah Kepala Badan, seharusnya yang mengerjakan sdr Amin;
Bahwa kami khusus mengaudit kasus pelaksanakan Pembayaran Honorarium tingkat Desa, tingkat Kelurahan dan kecamatan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli KOMANG WIBAWA, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Ahli pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian berkaitan dengan kasus Terdakwa ini;
Bahwa keterangan Ahli di Penyidik Kepolisian tersebut dan ada dibuatkan BAP dan benar semua;
Bahwa pekerjaan Ahli Polri (sebagai Pemeriksa Dokupal Forensik dan merangkap sebagai pamin);
Bahwa tugas Ahli melayani permintaan pemeriksaan Dokumen dan atau uang yang diduga palsu (pemeriksaan secara porensik);
Bahwa berdasarkan surat permintaan dari Kapolres Sumbawa Barat Ahli telah melakukan pemeriksaan :
Satu eksemplar dokmen untuk kelengkapan pencairan dana honorarium tim koordinasi tingkat desa yang ada tandatangan atas nama Abdullah;
Satu lembar kwitansi pencairan dana koordinasi tingkat desa yang ditandatangani oleh Abdullah;
Satu lembar kwitansi pencairan dana koordinasi tingkat desa yang ditandatangani oleh Sukardi,S.Ip;
Satu lembar kwitansi pencairan dana koordinasi tingkat desa yang ditandatangani oleh Drs.Syarifudin,Msi;
Bahwa pemeriksaan yang Ahli lakukan dengan cara menggunakan kaca pembesar, alat sinar Trawang, sinar ultraviolet, sinar infra merah, sinar samping, vidio spectral comperator 2000;
Bahwa tandatangan yang terdapat pada kelengkapan pencairan dana yang dikirim penyidik dengan kode C1, C2, C3 adalah bukan tandatangan basah dan pembuatannya/ percetakannya melibatkan alat psinter-scaner yang bersumber lebih satu tandatangan basah;
Bahwa terhadap C1, C2 dan C3 tidak dilakukan pemeriksaan perbandingan dengan tandatangan Abdullah pembanding karena C1, C2 dan C3 bukan tandatngan basah;
Bahwa produk printer bukan tandatangan basah;
Bahwa Suhardi tandatangan basah kita bisa diadakan pembanding;
Bahwa hasil tandatangan ada perbedaan artinya Non Identik adalah tandatangan yang dibuat oleh orang yang berbeda;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA Bin HERY SUSANTO, dipersidangan telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berdinas di BPM-Pemdes sejak tahun awal 2013;
Bahwa Terdakwa tahu ada bantuan Stimulan perumahan tidak layak huni, kegiatan dalam bantuan tersebut merupakan Stimulan perumahan yang melibatkan pihak ketiga;
Bahwa dalam bantuan itu setiap rumah dapat bantuan Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
Bahwa ada biaya operasionalnya dari pemerintah kemenpora dan dari Newmont;
Bahwa ada honor untuk tim yaitu Kecamatan, Kelurahan dan Pedesaan;
Bahwa honor setiap kecamatan, kelurahan dan Desa sudah ada menerima + Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Bendahara menyerahkan uang kepada Terdakwa secara Faktual bendahara minta tolong untuk membuat pencairan, jadi kami yang membuat tanda terima dan Bendahara yang membuat SPJ;
Bahwa dasar penerimaan berdasarkan SK Bupati ;
Bahwa berdasarkan SK Bupati kita serahkan ke Bendahara dan setelah Anggaran cair terus Terdakwa lapor ke badan;
Bahwa dari dulu biasa begitu Bendahara memberikan Kepala Bidang terus kita sampaikan kepada penerima;
Bahwa waktu itu Terdakwa koordinasi sama Muliadi karena waktu sudah mepet, caranya kita pakai daftar hadir karena mintanya banyak terus kita fotocopy;
Bahwa terima pakai tandatangan basah;
Bahwa ada 10 (sepuluh) Desa yang belum sempat kita kembalikan;
Bahwa sisa uang itu untuk Pilkada kemenangan Gubernur;
Bahwa ada beberapa Desa ke kantor minta honorarium;
Bahwa uang itu ada untuk menikahkan anak Bupati, selain untuk Pilkada ada sisa Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa pakai untuk kegiatan kantor beli Ac;
Bahwa untuk membeli mobil itu adalah uang orangtua Terdakwa ;
Bahwa untuk pembelian mobil uang muka Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) rupiah, angsuran I dan angsuran II pembelian mobil Terdakwa lupa;
Bahwa dalam bantuan stimulan Terdakwa sebagai Anggota tugas Terdakwa mempersiapkan data (PPTK) dan Terdakwa dapat perintah dari Kaban;
Bahwa Terdakwa yang membuat kwitansi dan tanda terima ;
Bahwa tandatangan-tandatangan itu Terdakwa dapat dalam rapat terus Terdakwa print;
Bahwa ada SK tim koordinasi dari camat dan ada SK honor, SK Terdakwa tidak sampai kepada kepala Badan;
Bahwa ada terima sebagaian honor masing-masing kecamatan, kelurahan dan Desa Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah yang seharusnya keseluruhan Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) tidak 100%;
Bahwa tingkat kelurahan Rp. 21 juta, tingkat Desa Rp. 151 juta dan tingkat kecamatan 34 juta, sisa uang itu untuk pemilukada yang mengatakan Mulyadi Gole. Uang honor untuk pemilukada;
Bahwa mobil atas nama adik kandung Terdakwa dan Terdakwa yang pesan ke Dealer;
Bahwa Terdakwa ada lapor kepada Syamsul Kamil pembagian uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Dia bilang “lanjutkan, bagus”;
Bahwa ada 10 (sepuluh) Desa yang Terdakwa tahan honornya karena kepala Desa tidak bisa menyelesaikan masalahnya;
Bahwa ada sisa uang disita dan ada di Brankas Kejaksaan;
Bahwa dasar Terdakwa SK Kepala Badan;
Bahwa waktu terima uang tidak ada SK;
Bahwa ya ada Terdakwa bilang kepada Pak Kaban ada uang ya Terdakwa terima aja;
Bahwa untuk membagikan uang bukan inisiatif Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa membagikan uang terus Terdakwa lapor ke Kaban;
Bahwa instruksi dari Mulyadi Gole terus Terdakwa bagikan Cuma secara lisan;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa diperintahkan oleh Kaban;
Bahwa setiap ada pengeluaran uang Mulyadi tahu dan Kepala Kaban tahu;
Bahwa beli kendaraan itu adalah uang orang tua Terdakwa;
Bahwa tandatangan disuruh oleh Mulyadi Gole dan tandatangan Terdakwa scen dan ada Terdakwa lapor kepada Kaban;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Saksi menguntungkan bernama NURDIN, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi adalah tim sekses Pilkada/Pilgub;
Bahwa Saksi bersama teman-teman sosialisasikan untuk menghadapi Pilgub;
Bahwa pada waktu pilgub itu Bendaharanya adalah Terdakwa ini dan Pak Mulyadi sebagai Ketua tim kemenangan Kiai Zulkipli;
Bahwa itu Saksi dipanggil oleh Mulyadi dirumah Pak Hery Bapaknya Terdakwa;
Bahwa waktu itu kita mencari suara kemenangan Kiai;
Bahwa setelah itu ada 5 sampai 6 perwakilan dari Desa;
Bahwa waktu itu banyak orang berkumpul untuk kemenangan tim pilkada Pak Kiai. Pada waktu itu ada dikasih uang untuk membuat Baliho sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional;
Bahwa waktu berkumpul untuk sosialisasi ada 6 Desa dan terdiri 20 orang dan ada gambar poto waktu kumpul, setelah itu ada pertemuan lain sosialisasi Pak Mulyadi sebagai kemenangan Kiai;
Bahwa pada saat itu Zulkipli masih sebagai Bupati Sumbawa Barat;
Bahwa waktu pertemuan dirumah Bapaknya Terdakwa ada penerimaan uang dalam amplop dan Baliho sama tikar untuk kemenangan Kiai Zulkipli;
Bahwa pada saat itu Zulkipli mencalonkan sebagai Gubernur;
Bahwa waktu itu ada 6 (enam) Desa yang hadir dari kecamatan Alas untuk membahas tim sukses dan mensukseskan Zulkipli;
Bahwa waktu itu yang memberikan sosialisasi adalah Terdakwa dengan Mulyadi, waktu itu semua terima uang masing-masing Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri 6 orang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa waktu kumpul tahun 2013 bulan dan tanggalnya Saksi lupa;
Bahwa waktu itu yang memberi amplop Terdakwa;
Bahwa pertemuan yang Saksi ikuti cuma sekali di rumahnya Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut:
1 (satu) Bendel Berkas Pencairan Dana Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5265/LS/2012, tanggal 6 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 03.12.12 /89.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 89/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 89 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012. (SPP Langsung (LS).
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4-12-2012., 08.00 18,15
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang diterima oleh ABDULLAH.
10 (sepuluh) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 tahun 2012 ,
1 (satu) bendel Berkas Pencairan dana Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 4865/LS/2012, tanggal 21 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar disposisi Tanggal / Nomor : 20-11-.12 /82.05.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 87/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 87 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor:87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, (tanpa paraf dan tanggal).
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, sebesar Rp.138.346.800,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh SUKARDI, SIP
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 tahun 2012.
1 (satu) bendel berkas Pencairan Dana Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5275/LS/2012, tanggal 7 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 04.12.12 /90.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 90/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 90 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4 -12-2012. 10.00
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, sebesar Rp.39.916.800,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh Drs. SYAFRUDDIN, M.Si
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 tahun 2012.
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 129 / 821.29/BK DIKLAT /2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 6 Nopember 2012. (yang telah di legalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 092 / 821.24/BK DIKLAT /2013 tentang Pembebasan sementara dari jabatan struktural An. HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 1 Nopember 2013 ( yang telah diligalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862 / 04/BK DIKLAT /2014 tentang Pembebasan dari jabatan struktural An.sudara HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 7 Januari 2014 (yang telah diligalisir).
Perbup No.14 Tahun 2012 (foto copy).
Surat Keputusan Bupati No.1308 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Pengawasan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa.
Surat Kepala Badan No.138/337/BPM/2012.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1307 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1305 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordisnasi Tingkat Kecamatan.
Peraturan Menpera Nomor 14 Tahun 2011.
DPPA Perubahan Tahun 2012.
1 (satu) buah Buku Penyaluran Kas Bendahara.
1 (satu) lembar surat Kuasa Nomor : 094/1256/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang;
1 (satu) lembar Surat kepada Kepala Lingkungan Tentang Himbauan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga, Nomor : 835/1044/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (Selaku Lurah Kuang);
1 (Satu) lembar Surat Pengantar ke Kepala Kesbangpolinmas Kab. Sumbawa Barat Nomor : 440/804/XI/2011 tanggal 15 November 2011 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar ke Bupati Sumbawa Barat Nomor : 660.11/383/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/288/Pemdes/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/529/Pemdes-AS/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 503/55/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat “Mohon Perbaikan Kendaraaan Dinas Roda 4 (empat) yang di tandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tertanggal 11 maret 2013.
1 (satu) lembar Surat Mohon menjadi penceramah yang ditandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si).
1 (satu) lembar Surat perihal Pelaksanaaan malam takbiran yang ditanda tangani oleh Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN,M.Si) tertanggal 25 Agustus 2011.
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804 tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014, tertanggal 11 September 2013 yang ditanda tangani Wakil Bupati Sumbawa Barat MALA RAHMAN, beserta tujuh lembar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Nomor: 910 / 473 /BPMPD/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani SYAMSUL KAMIL, ditujukan kepada HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Perihal : Penyelesaian Masalah.
1 (satu) lembar Surat dari HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tertanggal 30 September 2013 Nomor : Lepas, Perihal : Penyelesaian masalah.
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 7 tahun 2012 tentang Penunjukan /Pengangkatan, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas Badan Kantor Pada Satuan Kerja Lingkup Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. ( yang telah dilegalisir)
1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat. tanggal 20 Januari 2011 beserta satu lembar lampiran Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 januari 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 877/107.a/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat Nomor: 08 tahun 2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tahun anggaran 2013.
1 (satu) bendel petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 001/821.29/BK.Diklat/2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, tanggal 3 Januari 2013;
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 46 Perubahan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpanan dan Pengurus Barang Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. (yang telah dilegalisir).
1 (satu) Unit Printer warna hitam merk Canon Pixma MP287 , No reg Barang Inventaris BPM PEMDES
-
12 15 09 12 02 06 03 05 03 003
Print Out Rekening Koran Periode 01-11-2012 s/d 30-11-2012 Periode 01-12-2012 s/d 31-12-2012 dan 01-01-2013 s/d 31-01-2013 Rek. Bendahara BPM dan PEMDES KSB No. Rekening. 017.21.00363.03-4 di PT Bank Nusa Tenggara Barat;
1 (satu) buah buku Agenda Penomoran tahun 2012 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 16 Tahun 2012 tentang koordinasi wilayah pada program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 17.a Tahun 2012 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) keping VCD yang berisi rekaman percakapan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Sumbawa Barat sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan pada tanggal 7 Januari 2015.
1 (satu) lembar Foto berwarna ukuran 18 cm x 13 cm, (Foto Drs. MULYADI, NURDIN, SYAMSUL BAHRI dan nampak tiga lelaki lainnya.
2 (dua) lembar ringkasan rincian laporan tahunan Bendahara BPM dan PEMDES Kab. Sumbawa Barat Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (SYAMSUL KAMIL);
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA PT. Bank NTB dengan No rekening : 017-22-14046-01-1, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) buah buku tabungan SUKSES PD.BPR Bank NTB Sumbawa Barat dengan No rekening : 01.004809/5207020406830002, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian mobil PT.Wahana Niaga Lombok Nomor : 13.00061 tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar surat pesanan mobil merk Evalia 1,5 XU MIT, Tipe XU MIT warna grey sebanyak 1 (satu) unit dari PT.Wahana Niaga Lombok Nomor 13-00061 tanggal 19 Maret 2013, pemesanan atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip dengan harga R. 195.300.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank Muamalat Nomor : 431408 tanggal 25 Maret 2013, pengirim atas nama DILHAM kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 60.020.000,- (enam puluh juta dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lebar formulir kiriman uang BNI tanggal 23 April 2013 pengirim HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran mobil;
3 (tiga) lembar nota dari ASIGEN Audio Video variasi mobil senilai Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Januari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Februari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Maret 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan April 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Mei 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Agustus 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan September 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Oktober 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan November 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 017/813/BKD/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang pengangkatan HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip menjadi Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan Putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 tanggal 29 April 2009 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Atas Nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) bendel fotocopy berkas dokumen pembelian mobil Nissan Evalia 1,5 XV (yang telah dilegalisir cap stempel basah PT.Wahana Niaga Lombok) terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy invoice car sales doc. Nomor : SAIV/N/03/13/00015, Ref No : 13-00061 : Tax inv. No 010.000-13.00000928. Tax Inv Date : 26 Maret 2013 To : HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip (PH1301234);
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No Dokumen KW/N-DP/03/1300015, tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak kode dan no seri faktur pajak : 010.000-13.00000928, pembeli BKP/ penerima JKP, nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip : alamat Lingkungan Bugis kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima pembayaran no. 13-00099 tanggal 25 – 03 – 201;
Tanda terima pembayaran No. 13-00135 tanggal 23-04-2013;
Tanda terima pembayaran No. 13-00 136 tanggal 23-04-2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili nomor : 44/TKP/SKD/IV/2013 atas nama NS HERNI SULASTIEN S.KEP tertanggal 4 April 2013 yang ditandatangani RR. Wahyuningsih SH selaku Lurah Tanjung Karang;
1 (satu) lembar fotocopy gosokan nomor mesin dan no rangka bertuliskan Evalia 1,5 XV MIT Grey;
1 (satu) lembar fotocoy BEA BALIK NAMA DEBIT NOTE, Doc. No : ARDB/N/03/13/00013 : Ref No : 13-00061 tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy GATE PASS VEHICLE Doc. No : SAGP/N/04/13/000/24 tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy bukti penyerahan kendaraan No : 00368 tanggal 27 April 2013, BPK/N/04/13/00025;
1 (satu) lembar Data Base Costumer Nissan untuk permohonan faktur, ERA & CR, tanggal 19 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan mobil No : 13.00061, tanggal 19-03-13;
1 (satu) lembar fotocopy KTP Hendra Perdana Surya, SIP NIK 5207020406830002.
Uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar;
Uang Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terdiri dari uang pecahan 100.000 ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan 50.000 ribu sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar;
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 2113608, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 9 NSY.
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 3121519, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 5 NSY
1 (satu) unit mobil denga identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram, beserta STNK dan kunci kontaknya
1 (satu) buah BPKB mobil dengan identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram
1 (satu) buah sepeda Dayung merk Polygon warna hitam lis hijau, kondisi :
Pegangan gir kecil bagian belakang lepas dari body.
Rem depan tidak ada.
Jok rusak (robek).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar tahun 2012 ada proyek penyaluran bantuan Stimulant perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor : 1.22-01-01-24-01-5-2 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat dengan nilai alokasi anggaran tersebut sebesar Rp. 1.993.968.695,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa benar sumber dana untuk pelaksanaan Program bantuan Stimulan Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumbawa Barat bersumber dari APBN, APBD dan bantuan dari PT. New Month NTB;
Bahwa benar untuk menjalankan Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan No. 17.a Tahun 2012 Tentang Tim Tahun Anggaran 2012, saksi Syamsul Kamil telah mengangkat Pelaksana, yakni :
Ketua : Syamsul Kamil
Sekretaris : Drs. M. Amin
Anggota : Drs. Mulyadi, Hendra Perdana Surya, SIP
(Terdakwa), Heri Budiono, Dilham dan RIA
KURNIATI
Bahwa benar jumlah rumah yang harus direhablitasi pada kabupaten Sumbawa Barat adalah 3.883 unit, dengan besar bantuan dari Kemenpera masing-masing rumah mendapat Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan ditambah dari Anggaran PT. Newmonth NTB sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) masing-masing rumah, sehingga totalnya Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)/unit;
Bahwa benar ada dana untuk pembayaran honorarium tim Koordinator tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat sebagai berikut:
-
No. SK Tanggal Tingkat Besaran (Rp)/4 bulan SK No.1305 31 Okt 2012 Kecamatan Ketua : 346.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 207.900
SK No.1307 31 Okt 2012 Kelurahan Ketua : 300.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 160.900
SK No.1308 31 Okt 2012 Desa Ketua : 300.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 160.900
Bahwa benar Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat terkait dengan pembayaran honoraruin tingkat Kecamatan (SK No. 1305), tingkat Kelurahan (SK No. 1307) dan tingkat Desa (SK No. 1308) tidak pernah diberitahukan BPMDes Kabupaten Sumbawa Barat kepada tim Koordinator;
Bahwa benar honorarium yang harus dibayarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMPD) kepada tim koordinator proyek bantuan stimulant perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah:
Honorarium Tim tingkat kecamatan sejumlah Rp. 39.916.800,00 (tiga puluh Sembilan juta Sembilan retus enambelas ribu delapan ratus rupiah);
Honorarium Tim tingkat kelurahan sejumlah Rp. 138.346.800,00 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Honorarium Tim tingkat Desa sejumlah Rp. 736.884.400,00 (tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa benar saksi Syamsul Kamil menyuruh Terdakwa dan saksi Drs. Mulyadi (Kasubid PPM) untuk membantu Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut;
Bahwa benar untuk pencairan honorarium tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, para penerima honor harus menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium Pembayaran sebagai syarat untuk pencairan dana;
Bahwa benar pencairan dana pembayaran tim koordinasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa telah dicairkan Saksi Hadun Nuryadin sejumlah Rp. 857.796.204,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah)selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa setelah dikurangi pajak PPh 21;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan secara forensik tandatangan para penerima honor yang terdapat pada kelengkapan pencairan dana berupa Daftar Penerimaan Honorarium Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa adalah bukan tandatangan basah dan tandatangannya dibuat oleh orang yang berbeda;
Bahwa benar realisasi pembayaran honorarium yang dilakukan Terdakwa kepada tim koordinasi adalah sebagai berikut:
-
Tim Koordinasi Jumlah (Rp) Kecamatan 6.000.000 Kelurahan 25.000.000 Desa 145.000.000 Jumlah 176.000.000
Bahwa benar menurut audit BPKP propinsi NTB telah ada penyimpangan pembayaran honorarium yang mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah);
Bahwa benar Terdakwa pernah membeli mobil merk Nisan EVALIA seri 1,5 XL dengan harga Rp. 195.300.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), Pembayarannya secara cash, yakni pada Tanggal 19 Maret 2013 tanda jadi sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Tanggal 25 Maret 2013 pembayaran ke-2 ditransper melalui Bank Muamalat sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Tanggal 23 April 2013 pembayaran ke-3 transper melalui Bank BNI sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan uang tunai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa ada pemasangan AC di ruang kerja bagian Sosial Budaya BPM Des sebanyak 2 (dua) unit tidak termasuk barang yang terdaftar dalam Inventaris Kantor BPM Des, dan telah disita oleh Penyidik;
Bahwa benar pelaksanaan rehablitasi rumah di Kabupaten Sumbawa Besar telah selesai dan dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, maka Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majleis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoon sedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab secara hukum dari subjek hukum Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA Bin HERY SUSANTO yang diajukan ke persidangan ini, menurut hemat Majelis Hakim, Terdakwa tidak “cacad jiwanya atau terganggu jiwanya karena penyakit”, Terdakwa bukan “orang yang berusia di bawah 16 tahun”, tidak berada “dibawah pengaruh daya paksa”, Terdakwa tidak “karena melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman langsung seketika itu”, dan Terdakwa tidak karena “melakukan tindak pidana karena ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya fakta yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA Bin HERY SUSANTO adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa tahun 2012 ada proyek penyaluran bantuan Stimulant perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Sumbawa Barat yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor : 1.22-01-01-24-01-5-2 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp. 1.993.968.695,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan Drs. Syamsul Kamil, Drs. M. Amin Bin. A. Karim dan Drs. Mulyadi, jumlah rumah yang harus direhablitasi pada kabupaten Sumbawa Barat adalah 3.883 unit, dengan besar bantuan dari Kemenpera masing-masing rumah mendapat Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan ditambah dari Anggaran PT. Newmonth NTB sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) masing-masing rumah, sehingga totalnya Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)/unit;
Menimbang, bahwa untuk menjalankan Kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan No. 17.a Tahun 2012 Tentang Tim Tahun Anggaran 2012, saksi Syamsul Kamil telah mengangkat Pelaksana, yakni Syamsul Kamil (Ketua), Drs. M. Amin (sekretaris) dan Drs. Mulyadi, Hendra Perdana Surya, SIP (Terdakwa), Heri Budiono, Dilham, Ria Kurniati masing-masing sebagai anggota;
Menimbang, bahwa untuk pembayaran honorarium tim Koordinator tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat sebagai berikut:
-
No. SK Tanggal Tingkat Besaran (Rp)/4 bulan SK No.1305 31 Okt 2012 Kecamatan Ketua : 346.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 207.900
SK No.1307 31 Okt 2012 Kelurahan Ketua : 300.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 160.900
SK No.1308 31 Okt 2012 Desa Ketua : 300.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 160.900
Menimbang, bahwa seluruh honorarium yang harus dibayarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMPD) kepada tim koordinator proyek bantuan stimulant perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah: Honorarium Tim tingkat kecamatan sejumlah Rp. 39.916.800,00 (tiga puluh Sembilan juta Sembilan retus enambelas ribu delapan ratus rupiah), tingkat kelurahan sejumlah Rp. 138.346.800,00 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan tingkat Desa sejumlah Rp. 736.884.400,00 (tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan program Bantuan Stimulan tersebut, dari keterangan Syamsul Kamil yang dibenarkan Terdakwa, ternyata saksi Syamsul Kamil menyuruh Terdakwa Hendra Perdana Surya, S.IP dan saksi Drs. Mulyadi (Kasubid PPM) untuk membantu Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Hadun Nuryadin yang dibenarkan Terdakwa, dana pembayaran tim koordinasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa telah dicairkan Saksi Handum Nuryadin sejumlah Rp. 857.796.204,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah) selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa setelah dikurangi pajak PPh 21;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Syamsul Kamil yang dibenarkan Terdakwa, untuk meproses pencairan dana honor tim koordinasi kepada Bendahara, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tim Koordinator pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium, dan ternyata berdasarkan pemeriksaan secara forensik oleh Ahli Komang Wibawa “tandatangan para penerima honor yang terdapat pada alat bukti surat berupa Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi adalah bukan tandatangan basah dan tandatangannya dibuat oleh orang yang berbeda, hal ini juga dikuatkan para Saksi Penerima honor yang menytakan tidak pernah membubuhkan tandatangan pada Daftar Penerimaan Honorarium baik tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Para penerima Honor tim Koordinasi yang dibenarkan Terdakwa dan dikuatkan Ahli Ngatno, SE, ternyata Terdakwa yang telah menerima seluruh pembayaran dari bendahara Hadun Nuryadin, tetapi tidak merealisasikan 100% pembayaran kepada para Tim Koordinasi pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, dimana realisasi pembayaran honorarium yang dilakukan Terdakwa kepada tim koordinasi hanyalah sejumlah Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yakni pada tingkat kecamatan sejumlah Rp. 6000.000,00 (enam juta rupiah), pada tingkat Kelurahan sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tingkat Desa sejumlah Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat terkait dengan pembayaran honoraruin tingkat Kecamatan (SK No. 1305), tingkat Kelurahan (SK No. 1307) dan tingkat Desa (SK No. 1308) ternyata sebagaimana fakta persidangan tidak pernah diberitahukan BPMDes Kabupaten Sumbawa Barat kepada tim Koordinator sehingga tim coordinator tidak mengetahui bahwa mereka mempunyai Hak berupa honorarium;
Menimbang, bahwa menurut audit BPKP propinsi NTB terdapat sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) yang tidak disalurkan Terdakwa Pada Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk memproses pencairan honorarium tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Terdakwa telah memalsukan Tandatangan Penerima Honorarium pada Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi sehingga pencairan telah dilakukan oleh Saksi Hadun Nuryadin, dan Terdakwa hanya membayarkan sejumlah Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), dan sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) tidak dibayarkan sebagai hak dari Penerima honor yang masuk dalam Tim koordinasi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas menurut hemat Majelis hakim adalah adalah tindakan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum, dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, dan perbuatan ini haruslah dilakukan dengan cara melawan hukum, jika dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa elemen, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan demikian apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk pembayaran honorarium tim Koordinator tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat sebagai berikut:
-
No. SK Tanggal Tingkat Besaran (Rp)/4 bulan SK No.1305 31 Okt 2012 Kecamatan Ketua : 346.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 207.900
SK No.1307 31 Okt 2012 Kelurahan Ketua : 300.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 160.900
SK No.1308 31 Okt 2012 Desa Ketua : 300.500
Sekretaris : 277.200
Anggota/1 org : 160.900
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi Mardiah yang dibenarkan Terdakwa, telah ada pemasangan 2 (dua) unit AC di tahun 2013 yaitu di Bidang Pengembangan Partisipasi dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat yaitu pada ruangan Terdakwa, namun pemasangan 2 (dua) unit AC tersebut tidak termasuk daftar inventaris kantor;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dan Saksi Rizka Eka Cahayati, pada tahun 2013 berdasarkan keterangan saksi Rizka Eka Cahayati, Terdakwa memesan 1 (satu) unit mobil jenis Nissan Evalia dan dengan pembayaran Cash Tempo, yaitu pembayaran pertama sebagai tanda jadi yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian pembayaran kedua sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi DILHAM atas suruhan orang tua terdakwa dengan transfer ke PT. Wahana Niaga Lombok melalui bank Muamalat, kemudian pembayaran ketiga sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank BNI dan selanjutnya mobil tersebut dibuat atas nama adik Terdakwa (NS. Herni Sulastien S.Kep) dengan spesifikasi mobil sebagai berikut : No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B;
Menimbang, bahwa selain membeli mobil ternyata Terdakwa telah pula membeli 1 (satu) buah sepeda Dayung merk Polygon warna hitam lis hijau, serta pembelian Baliho dan untuk kepentingan Pemilihan Gubernur, dan terhadap pengeluaran dana honorarium diluar peruntukannya ternyata Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa barang-barang tersebut bersumber dari uangnya sendiri, dan tidak pernah mempertanggungjawabkan sisa honorarium yang belum terbayar, dengan demikan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menggunakan Sisa dana honorarium yang tidak dibayarkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas dapat disimpulkan dari sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) tidak dibayarkan sebagai hak dari Penerima honor yang masuk dalam Tim koordinasi melainkan telah digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan lain diluar pembayaran honorarium, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tindakan tanpa hakatau melawan hukum dijadikan Terdakwa sebagai sarana untuk menambah kekayaan Terdakwa sendiri, dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa seluruh honorarium yang harus dibayarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMPDes) kepada tim koordinator proyek bantuan stimulant perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah: Honorarium Tim tingkat kecamatan sejumlah Rp. 39.916.800,00 (tiga puluh Sembilan juta Sembilan retus enambelas ribu delapan ratus rupiah), tingkat kelurahan sejumlah Rp. 138.346.800,00 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah), dan tingkat Desa sejumlah Rp. 736.884.400,00 (tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Para penerima Honor tim Koordinasi yang dibenarkan Terdakwa dan dikuatkan Ahli Ngatno, SE, ternyata Terdakwa yang telah menerima seluruh pembayaran dari bendahara Hadun Nuryadin, tetapi tidak merealisasikan 100% pembayaran kepada para Tim Koordinasi pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, dimana realisasi pembayaran honorarium yang dilakukan Terdakwa kepada tim koordinasi hanyalah sejumlah Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yakni pada tingkat kecamatan sejumlah Rp. 6000.000,00 (enam juta rupiah), pada tingkat Kelurahan sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tingkat Desa sejumlah Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa menurut audit BPKP propinsi NTB terdapat sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) yang tidak disalurkan Terdakwa Pada Tim Koordinasi tim tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa karena sumber dana pembayaran honorarium tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa bersumber dari Uang Negara Cq. APBD Kabupaten Sumbawa Barat, Majelis berkesimpulan Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur pokok dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah pula dihubungkan dengan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, maka selanjutnya akan dibuktikan dalam pertimbangan berikutnya;
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ayat (1), selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
ayat (2)
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
ayat (3)
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Para penerima Honor tim Koordinasi yang dibenarkan Terdakwa dan dikuatkan Ahli Ngatno, SE, ternyata Terdakwa yang telah menerima seluruh pembayaran dari bendahara Hadun Nuryadin, tetapi tidak merealisasikan 100% pembayaran kepada para Tim Koordinasi pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, dimana realisasi pembayaran honorarium yang dilakukan Terdakwa kepada tim koordinasi hanyalah sejumlah Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yakni pada tingkat kecamatan sejumlah Rp. 6000.000,00 (enam juta rupiah), pada tingkat Kelurahan sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tingkat Desa sejumlah Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) tidak dibayarkan sebagai hak dari Penerima honor yang masuk dalam Tim koordinasi melainkan telah digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan lain diluar pembayaran honorarium, sebagaiman audit BPKP propinsi NTB negara telah dirugikan sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena uang sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) telah diperoleh Terdakwa secara melawan hukum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan akan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam hal mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang bahwa pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP disebutkan “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan saleh (KUHP dengan Penjelasannya, yayasan badan penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11 ) menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana. Penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan program Bantuan Stimulan tersebut, dari keterangan Syamsul Kamil yang dibenarkan Terdakwa, ternyata saksi Syamsul Kamil menyuruh Terdakwa Hendra Perdana Surya, S.IP dan saksi Drs. Mulyadi (Kasubid PPM) untuk membantu Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Hadun Nuryadin yang dibenarkan Terdakwa, dana pembayaran tim koordinasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa telah dicairkan Saksi Handum Nuryadin sejumlah Rp. 857.796.204,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus empat rupiah) selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa setelah dikurangi pajak PPh 21;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Syamsul Kamil yang dinbenarkan Terdakwa, untuk meproses pencairan dana honor tim koordinasi kepada Bendahara, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tim Koordinator pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus menandatangani Surat Keterangan Pembayaran, dan ternyata berdasarkan pemeriksaan secara forensik oleh Ahli Komang Wibawa “tandatangan para penerima honor yang terdapat pada alat bukti surat berupa Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi adalah bukan tandatangan basah dan tandatangannya dibuat oleh orang yang berbeda, hal ini juga dikuatkan para Saksi Penerima honor yang menytakan tidak pernah membubuhkan tandatangan pada Daftar Penerimaaan Honoraium Pembayaran;
Menimbang, bahwa saksi Hadun Nuryadin selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat mengetahui tugas pokok dan fungsi bendahara pengeluaran adalah Menerima, menyimpan, membayar, dan menatausahaan Keuangan (membuat laporan keuangan);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pencairan dana yang telah diajukan oleh Terdakwa dengan dokumen Palsu dan telah diproses oleh Saksi Hadun Nuryadin ternyata telah diserahkan kepada Terdakwa, dimana Untuk membagikannya kepada para penerima honorarium pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, tidak dilakukan oleh saksi Hadun Nuryadin selaku penanggungjawab bidang pembayaran;
Menimbang, bahwa semua pembayaran yang dilakukan Saksi Nuryadin dan proses pengajuan oleh Terdakwa, menurut keterangan Saksi Hadun Nuryadin, Saymsul Kamil yang dibenarkan Terdakwa, secara lisan telah dilaporkan Terdakwa kepada saksi Syamsul Kamil selaku kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengatakan, ”Pak saya akan salurkan Honorarium Tim Koordinasi dan akan saya salurkan secara bertahap …”, kemudian disetujui oleh saksi Syamsul Kamil dengan menjawab ”iya gak apa – apa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa, Saksi Hadun Nuryadin dan Syamsul Kamil dalam memproses pencairan dana honorarium dengan menggunakan dokumen Palsu, dengan demikian Majelis berkesimpulan dalam hal mereka yang melakukan dengan melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana rumusan pasal tersebut adalah “jika beberapa perbuatan berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat ancaman hukumannya;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (vortgezette handeling), menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat yaitu harus timbul dari suatu niat, perbuatan itu harus sama atau sama jenisnya, dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa Saksi Nuryadin telah memproses pembayaran honorarium yang diajukan Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2012 Saksi HADUN NURYADIN, untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat selanjutnya pada tanggal 21 Nopember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 4865/LS/2012 sebesar Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan pada tanggal 22 Nopember 2012 uang masuk sebesar Rp. 138.346.800,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 6.917.340,- (enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 131.429.460,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2012, untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat kemudian pada tanggal 6 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 5265/LS/2012 sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan pada tanggal 7 Desember 2012 uang masuk sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 44.198.136,- (empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp. 692.437.464,- (enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 untuk Honor Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian pada tanggal 7 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 5275/LS/2012 sebesar Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) dan tanggal 10 Desember 2012 uang masuk sebesar Rp. 39.916.800,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) ke rekening Bendahara BPM Pemdes 017.21.00363.03-4 pada bank NTB Cab. Taliwang dan dipotong PPh 21 sebesar Rp. 5.987.520,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 33.929.280,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Syamsul Kamil yang dinbenarkan Terdakwa, untuk meproses pencairan dana honor tim koordinasi kepada Bendahara, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tim Koordinator pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus menandatangani Daftar Penerimaan Honorarium, dan ternyata berdasarkan pemeriksaan secara forensik oleh Ahli Komang Wibawa “tandatangan para penerima honor yang terdapat pada alat bukti surat berupa Daftar Tanda Penerimaan Honorarium Tim Koordinasi adalah bukan tandatangan basah dan tandatangannya dibuat oleh orang yang berbeda, hal ini juga dikuatkan para Saksi Penerima honor yang menyatakan tidak pernah membubuhkan tandatangan pada Surat Keterangan Pembayaran;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Para penerima Honor tim Koordinasi yang dibenarkan Terdakwa dan dikuatkan Ahli Ngatno, SE, ternyata Terdakwa yang telah menerima seluruh pembayaran dari bendahara Hadun Nuryadin, tetapi tidak merealisasikan 100% pembayaran kepada para Tim Koordinasi pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, dimana realisasi pembayaran honorarium yang dilakukan Terdakwa kepada tim koordinasi hanyalah sejumlah Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yakni pada tingkat kecamatan sejumlah Rp. 6000.000,00 (enam juta rupiah), pada tingkat kKelurahan sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tingkat Desa sejumlah Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam perbuatan yang sejenis yakni telah memproses pencairan dana honorarium dengan menggunakan dokumen Palsu sejak 21 Nopember 2012 s/d 4 Desember 2012 serta tidak merealisasikan pembayaran kepada tim koordinasi;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur Perbuatan berlanjut telah pula terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan pembelaannya, pada pokoknya menyampaikan: bahwa perkara ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHPidana sehingga dakwaan harus dinyatakan obscuur libel;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam Perkara ini telah didakwa dengan perbuatan Terdakwa yang memalsukan Dokumen berupa Daftar Penerima Honorarium dan tidak membayar keseluruhan honorarium tim koordinasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa pada proyek bantuan stimulant perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sumber danaya dari negara Cq APBD Kabupaten Sumbawa Barat, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perkara ini adalah masuk dalam kualifikasi korupsi yang hartus diadili pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan “Nota pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa tidak beralasan hukum yang kuat, maka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka cukup adil Terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan memperhatikan pasal 222 KUHAP dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka telah terpenuhi menurut hukum melanggar Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana penjara, kepada Terdakwa dijatukan pula pidana Denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terungkap fakta yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesudah putusan ini Terdakwa harus ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka terhadapa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, berupa:
1 (satu) Bendel Berkas Pencairan Dana Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5265/LS/2012, tanggal 6 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 03.12.12 /89.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 89/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 89 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012. (SPP Langsung (LS).
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4-12-2012., 08.00 18,15
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang diterima oleh ABDULLAH.
10 (sepuluh) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 tahun 2012 ,
1 (satu) bendel Berkas Pencairan dana Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 4865/LS/2012, tanggal 21 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar disposisi Tanggal / Nomor : 20-11-.12 /82.05.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 87/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 87 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor:87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, (tanpa paraf dan tanggal).
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, sebesar Rp.138.346.800,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh SUKARDI, SIP
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 tahun 2012.
1 (satu) bendel berkas Pencairan Dana Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5275/LS/2012, tanggal 7 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 04.12.12 /90.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 90/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 90 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4 -12-2012. 10.00
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, sebesar Rp.39.916.800,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh Drs. SYAFRUDDIN, M.Si
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 tahun 2012.
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 129 / 821.29/BK DIKLAT /2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 6 Nopember 2012. (yang telah di legalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 092 / 821.24/BK DIKLAT /2013 tentang Pembebasan sementara dari jabatan struktural An. HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 1 Nopember 2013 ( yang telah diligalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862 / 04/BK DIKLAT /2014 tentang Pembebasan dari jabatan struktural An.sudara HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 7 Januari 2014 (yang telah diligalisir).
Perbup No.14 Tahun 2012 (foto copy).
Surat Keputusan Bupati No.1308 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Pengawasan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa.
Surat Kepala Badan No.138/337/BPM/2012.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1307 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1305 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordisnasi Tingkat Kecamatan.
Peraturan Menpera Nomor 14 Tahun 2011.
DPPA Perubahan Tahun 2012.
1 (satu) buah Buku Penyaluran Kas Bendahara.
1 (satu) lembar surat Kuasa Nomor : 094/1256/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang;
1 (satu) lembar Surat kepada Kepala Lingkungan Tentang Himbauan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga, Nomor : 835/1044/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (Selaku Lurah Kuang);
1 (Satu) lembar Surat Pengantar ke Kepala Kesbangpolinmas Kab. Sumbawa Barat Nomor : 440/804/XI/2011 tanggal 15 November 2011 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar ke Bupati Sumbawa Barat Nomor : 660.11/383/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/288/Pemdes/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/529/Pemdes-AS/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 503/55/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat “Mohon Perbaikan Kendaraaan Dinas Roda 4 (empat) yang di tandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tertanggal 11 maret 2013.
1 (satu) lembar Surat Mohon menjadi penceramah yang ditandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si).
1 (satu) lembar Surat perihal Pelaksanaaan malam takbiran yang ditanda tangani oleh Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN,M.Si) tertanggal 25 Agustus 2011.
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804 tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014, tertanggal 11 September 2013 yang ditanda tangani Wakil Bupati Sumbawa Barat MALA RAHMAN, beserta tujuh lembar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Nomor: 910 / 473 /BPMPD/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani SYAMSUL KAMIL, ditujukan kepada HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Perihal : Penyelesaian Masalah.
1 (satu) lembar Surat dari HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tertanggal 30 September 2013 Nomor : Lepas, Perihal : Penyelesaian masalah.
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 7 tahun 2012 tentang Penunjukan /Pengangkatan, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas Badan Kantor Pada Satuan Kerja Lingkup Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. ( yang telah dilegalisir)
1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat. tanggal 20 Januari 2011 beserta satu lembar lampiran Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 januari 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 877/107.a/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat Nomor: 08 tahun 2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tahun anggaran 2013.
1 (satu) bendel petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 001/821.29/BK.Diklat/2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, tanggal 3 Januari 2013;
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 46 Perubahan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpanan dan Pengurus Barang Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. (yang telah dilegalisir).
1 (satu) Unit Printer warna hitam merk Canon Pixma MP287, No reg Barang Inventaris BPM PEMDES
-
12 15 09 12 02 06 03 05 03 003
Print Out Rekening Koran Periode 01-11-2012 s/d 30-11-2012 Periode 01-12-2012 s/d 31-12-2012 dan 01-01-2013 s/d 31-01-2013 Rek. Bendahara BPM dan PEMDES KSB No. Rekening. 017.21.00363.03-4 di PT Bank Nusa Tenggara Barat;
1 (satu) buah buku Agenda Penomoran tahun 2012 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 16 Tahun 2012 tentang koordinasi wilayah pada program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 17.a Tahun 2012 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) keping VCD yang berisi rekaman percakapan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Sumbawa Barat sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan pada tanggal 7 Januari 2015.
1 (satu) lembar Foto berwarna ukuran 18 cm x 13 cm, (Foto Drs. MULYADI, NURDIN, SYAMSUL BAHRI dan nampak tiga lelaki lainnya.
2 (dua) lembar ringkasan rincian laporan tahunan Bendahara BPM dan PEMDES Kab. Sumbawa Barat Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (SYAMSUL KAMIL);
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA PT. Bank NTB dengan No rekening : 017-22-14046-01-1, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) buah buku tabungan SUKSES PD.BPR Bank NTB Sumbawa Barat dengan No rekening : 01.004809/5207020406830002, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian mobil PT.Wahana Niaga Lombok Nomor : 13.00061 tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar surat pesanan mobil merk Evalia 1,5 XU MIT, Tipe XU MIT warna grey sebanyak 1 (satu) unit dari PT.Wahana Niaga Lombok Nomor 13-00061 tanggal 19 Maret 2013, pemesanan atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip dengan harga R. 195.300.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank Muamalat Nomor : 431408 tanggal 25 Maret 2013, pengirim atas nama DILHAM kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 60.020.000,- (enam puluh juta dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lebar formulir kiriman uang BNI tanggal 23 April 2013 pengirim HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran mobil;
3 (tiga) lembar nota dari ASIGEN Audio Video variasi mobil senilai Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Januari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Februari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Maret 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan April 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Mei 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Agustus 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan September 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Oktober 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan November 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 017/813/BKD/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang pengangkatan HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip menjadi Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan Putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 tanggal 29 April 2009 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Atas Nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) bendel fotocopy berkas dokumen pembelian mobil Nissan Evalia 1,5 XV (yang telah dilegalisir cap stempel basah PT.Wahana Niaga Lombok) terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy invoice car sales doc. Nomor : SAIV/N/03/13/00015, Ref No : 13-00061 : Tax inv. No 010.000-13.00000928. Tax Inv Date : 26 Maret 2013 To : HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip (PH1301234);
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No Dokumen KW/N-DP/03/1300015, tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak kode dan no seri faktur pajak : 010.000-13.00000928, pembeli BKP/ penerima JKP, nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip : alamat Lingkungan Bugis kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima pembayaran no. 13-00099 tanggal 25 – 03 – 201;
Tanda terima pembayaran No. 13-00135 tanggal 23-04-2013;
Tanda terima pembayaran No. 13-00 136 tanggal 23-04-2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili nomor : 44/TKP/SKD/IV/2013 atas nama NS HERNI SULASTIEN S.KEP tertanggal 4 April 2013 yang ditandatangani RR. Wahyuningsih SH selaku Lurah Tanjung Karang;
1 (satu) lembar fotocopy gosokan nomor mesin dan no rangka bertuliskan Evalia 1,5 XV MIT Grey;
1 (satu) lembar fotocoy BEA BALIK NAMA DEBIT NOTE, Doc. No : ARDB/N/03/13/00013 : Ref No : 13-00061 tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy GATE PASS VEHICLE Doc. No : SAGP/N/04/13/000/24 tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy bukti penyerahan kendaraan No : 00368 tanggal 27 April 2013, BPK/N/04/13/00025;
1 (satu) lembar Data Base Costumer Nissan untuk permohonan faktur, ERA & CR, tanggal 19 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan mobil No : 13.00061, tanggal 19-03-13;
1 (satu) lembar fotocopy KTP Hendra Perdana Surya, SIP NIK 5207020406830002.
Karena masih akan dipergunakan dalam perkara yang berkaitan dengan perkara ini, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar;
Uang Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terdiri dari uang pecahan 100.000 ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan 50.000 ribu sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar;
Karena barang bukti tersebut diperoleh dari kejahatan, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara untuk pembayaran uang Pengganti;
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 2113608, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 9 NSY.
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 3121519, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 5 NSY
1 (satu) unit mobil denga identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram, beserta STNK dan kunci kontaknya
1 (satu) buah BPKB mobil dengan identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram
1 (satu) buah sepeda Dayung merk Polygon warna hitam lis hijau, kondisi :
Pegangan gir kecil bagian belakang lepas dari body.
Rem depan tidak ada.
Jok rusak (robek).
Karena barang bukti tersebut diperoleh dari kejahatan/uang honorarium dari tim koordinator, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara, selanjutnya dilelang untuk membayar uang Pengganti kepada Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Besar;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Bin HERY SUSANTO dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 5(lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Bin HERY SUSANTO untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp. 681.796.204,00 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu duaratus empat rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bendel Berkas Pencairan Dana Honor Tim Koordinasi Tingkat Desa terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5265/LS/2012, tanggal 6 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 03.12.12 /89.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 89/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 89 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 3 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 3 Desember 2012. (SPP Langsung (LS).
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 89/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 3 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4-12-2012., 08.00 18,15
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa, sebesar Rp. 736.635.600,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang diterima oleh ABDULLAH.
10 (sepuluh) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1308 tahun 2012 ,
1 (satu) bendel Berkas Pencairan dana Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 4865/LS/2012, tanggal 21 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar disposisi Tanggal / Nomor : 20-11-.12 /82.05.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 87/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 87 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor:87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 20 Nopember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 20 Nopember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 87/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 20 Nopember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, (tanpa paraf dan tanggal).
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan, sebesar Rp.138.346.800,- (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh SUKARDI, SIP
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat kelurahan Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1307 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1307 tahun 2012.
1 (satu) bendel berkas Pencairan Dana Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, terdiri dari :
1 (Satu) lembar Perintah Pencairan Dana Nomor 5275/LS/2012, tanggal 7 Desember 2012;
1 (Satu) lembar, Lembar disposisi Tanggal / Nomor : 04.12.12 /90.15.2012.
1 (Satu) lembar, Surat Perintah Membayar No. SPM : 90/SPM-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 90 / SPP-LS /BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, (rincian) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Ringkasan) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012 (Surat Pengantar) tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012, tanggal 4 Desember 2012.
Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tanggal 4 Desember 2012. ( SPP Langsung ( LS))
1 (Satu) lembar, Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor 90/SPP-LS/BPM, PEMDES/2012 tahun 2012, tanggal 4 Desember 2012.
1 (Satu) lembar Kontrol, tanggal 4 -12-2012. 10.00
1 (Satu) lembar, Kwitansi Pembayaran Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, sebesar Rp.39.916.800,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh Drs. SYAFRUDDIN, M.Si
2 (dua) lembar daftar Penerima Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa Badan Pemberdayaaan Msyarakat Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati 1308 tahun 2012 tahun anggaran 2012.
1 (Satu) bendel Foto Copy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 1305 tahun 2012.
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 129 / 821.29/BK DIKLAT /2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 6 Nopember 2012. (yang telah di legalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 092 / 821.24/BK DIKLAT /2013 tentang Pembebasan sementara dari jabatan struktural An. HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 1 Nopember 2013 ( yang telah diligalisir).
Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862 / 04/BK DIKLAT /2014 tentang Pembebasan dari jabatan struktural An.sudara HENDRA PERDANA SURYA, S.IP NIP 19830604 200803 1 002 Pangkat / Golongan Penata Muda TK I / III.b Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan swadaya Masyarakat Pada Badan Pemberdayaaan Masyarakat Dan pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Tanggal 7 Januari 2014 (yang telah diligalisir).
Perbup No.14 Tahun 2012 (foto copy).
Surat Keputusan Bupati No.1308 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Pengawasan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Desa.
Surat Kepala Badan No.138/337/BPM/2012.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1307 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordinasi Tingkat Kelurahan.
Surat Keputusan Bupati Sumbawa No.1305 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Koordisnasi Tingkat Kecamatan.
Peraturan Menpera Nomor 14 Tahun 2011.
DPPA Perubahan Tahun 2012.
1 (satu) buah Buku Penyaluran Kas Bendahara.
1 (satu) lembar surat Kuasa Nomor : 094/1256/XII/2009, tanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang;
1 (satu) lembar Surat kepada Kepala Lingkungan Tentang Himbauan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga, Nomor : 835/1044/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (Selaku Lurah Kuang);
1 (Satu) lembar Surat Pengantar ke Kepala Kesbangpolinmas Kab. Sumbawa Barat Nomor : 440/804/XI/2011 tanggal 15 November 2011 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar ke Bupati Sumbawa Barat Nomor : 660.11/383/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Sukardi, S.Ip (selaku Lurah Kuang);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/288/Pemdes/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak mampu nomor : 401/529/Pemdes-AS/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 503/55/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Suning (ABDULLAH);
1 (satu) lembar Surat “Mohon Perbaikan Kendaraaan Dinas Roda 4 (empat) yang di tandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si) tertanggal 11 maret 2013.
1 (satu) lembar Surat Mohon menjadi penceramah yang ditandatangani Camat seteluk (Drs. SYAFRUDDIN, M.Si).
1 (satu) lembar Surat perihal Pelaksanaaan malam takbiran yang ditanda tangani oleh Camat Seteluk (Drs. SYAFRUDDIN,M.Si) tertanggal 25 Agustus 2011.
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804 tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014, tertanggal 11 September 2013 yang ditanda tangani Wakil Bupati Sumbawa Barat MALA RAHMAN, beserta tujuh lembar Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 804tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Besarnya Honorarium Kelompok Kerja Desa Pada Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Nomor: 910 / 473 /BPMPD/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani SYAMSUL KAMIL, ditujukan kepada HENDRA PERDANA SURYA, S.IP Perihal : Penyelesaian Masalah.
1 (satu) lembar Surat dari HENDRA PERDANA SURYA, S.IP tertanggal 30 September 2013 Nomor : Lepas, Perihal : Penyelesaian masalah.
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 7 tahun 2012 tentang Penunjukan /Pengangkatan, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas Badan Kantor Pada Satuan Kerja Lingkup Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. ( yang telah dilegalisir)
1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat. tanggal 20 Januari 2011 beserta satu lembar lampiran Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor:002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 januari 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 877/107.a/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat Nomor: 08 tahun 2013 tentang Penunjukan/ Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Sumbawa Barat tahun anggaran 2013.
1 (satu) bendel petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 001/821.29/BK.Diklat/2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, tanggal 3 Januari 2013;
1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 46 Perubahan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpanan dan Pengurus Barang Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2012. (yang telah dilegalisir).
1 (satu) Unit Printer warna hitam merk Canon Pixma MP287, No reg Barang Inventaris BPM PEMDES
-
12 15 09 12 02 06 03 05 03 003
Print Out Rekening Koran Periode 01-11-2012 s/d 30-11-2012 Periode 01-12-2012 s/d 31-12-2012 dan 01-01-2013 s/d 31-01-2013 Rek. Bendahara BPM dan PEMDES KSB No. Rekening. 017.21.00363.03-4 di PT Bank Nusa Tenggara Barat;
1 (satu) buah buku Agenda Penomoran tahun 2012 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 16 Tahun 2012 tentang koordinasi wilayah pada program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat No. 17.a Tahun 2012 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012 beserta Lampiran;
1 (satu) keping VCD yang berisi rekaman percakapan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Sumbawa Barat sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan pada tanggal 7 Januari 2015.
1 (satu) lembar Foto berwarna ukuran 18 cm x 13 cm, (Foto Drs. MULYADI, NURDIN, SYAMSUL BAHRI dan nampak tiga lelaki lainnya.
2 (dua) lembar ringkasan rincian laporan tahunan Bendahara BPM dan PEMDES Kab. Sumbawa Barat Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (SYAMSUL KAMIL);
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA PT. Bank NTB dengan No rekening : 017-22-14046-01-1, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) buah buku tabungan SUKSES PD.BPR Bank NTB Sumbawa Barat dengan No rekening : 01.004809/5207020406830002, atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian mobil PT.Wahana Niaga Lombok Nomor : 13.00061 tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) lembar surat pesanan mobil merk Evalia 1,5 XU MIT, Tipe XU MIT warna grey sebanyak 1 (satu) unit dari PT.Wahana Niaga Lombok Nomor 13-00061 tanggal 19 Maret 2013, pemesanan atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip dengan harga R. 195.300.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang Bank Muamalat Nomor : 431408 tanggal 25 Maret 2013, pengirim atas nama DILHAM kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 60.020.000,- (enam puluh juta dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lebar formulir kiriman uang BNI tanggal 23 April 2013 pengirim HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip kepada PT.Wahana Niaga Lombok no rekening : 1240006052014 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran mobil;
3 (tiga) lembar nota dari ASIGEN Audio Video variasi mobil senilai Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Januari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Februari 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Maret 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan April 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Mei 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juni 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Juli 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Agustus 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan September 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Oktober 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan November 2013;
1 (satu) lembar slip gaji atas nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip bulan Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 017/813/BKD/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang pengangkatan HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip menjadi Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar fotocopyan yang telah dilegalisir Petikan Putusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 031/813.12/BKD/2009 tanggal 29 April 2009 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Atas Nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip;
1 (satu) bendel fotocopy berkas dokumen pembelian mobil Nissan Evalia 1,5 XV (yang telah dilegalisir cap stempel basah PT.Wahana Niaga Lombok) terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy invoice car sales doc. Nomor : SAIV/N/03/13/00015, Ref No : 13-00061 : Tax inv. No 010.000-13.00000928. Tax Inv Date : 26 Maret 2013 To : HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip (PH1301234);
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No Dokumen KW/N-DP/03/1300015, tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak kode dan no seri faktur pajak : 010.000-13.00000928, pembeli BKP/ penerima JKP, nama HENDRA PERDANA SURYA, S.Ip : alamat Lingkungan Bugis kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima pembayaran no. 13-00099 tanggal 25 – 03 – 201;
Tanda terima pembayaran No. 13-00135 tanggal 23-04-2013;
Tanda terima pembayaran No. 13-00 136 tanggal 23-04-2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili nomor : 44/TKP/SKD/IV/2013 atas nama NS HERNI SULASTIEN S.KEP tertanggal 4 April 2013 yang ditandatangani RR. Wahyuningsih SH selaku Lurah Tanjung Karang;
1 (satu) lembar fotocopy gosokan nomor mesin dan no rangka bertuliskan Evalia 1,5 XV MIT Grey;
1 (satu) lembar fotocoy BEA BALIK NAMA DEBIT NOTE, Doc. No : ARDB/N/03/13/00013 : Ref No : 13-00061 tanggal 26 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy GATE PASS VEHICLE Doc. No : SAGP/N/04/13/000/24 tanggal 27 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy bukti penyerahan kendaraan No : 00368 tanggal 27 April 2013, BPK/N/04/13/00025;
1 (satu) lembar Data Base Costumer Nissan untuk permohonan faktur, ERA & CR, tanggal 19 Maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan mobil No : 13.00061, tanggal 19-03-13;
1 (satu) lembar fotocopy KTP Hendra Perdana Surya, SIP NIK 5207020406830002.
Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar;
Uang Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terdiri dari uang pecahan 100.000 ribu 11 (sebelas) lembar dan pecahan 50.000 ribu sebanyak 38 (tiga puluh delapan ) lembar;
Dirampas untuk negara untuk pembayaran uang Pengganti;
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 2113608, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 9 NSY.
1 ( satu ) Unit AC ( Air Conditioner ) merk Sharp No. Seri : 3121519, tegangan 220 V – 50 HZ , Mode AH – AP 5 NSY
1 (satu) unit mobil denga identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram, beserta STNK dan kunci kontaknya
1 (satu) buah BPKB mobil dengan identitas No polisi DR 1252 AS merk Nissan, tipe Evalia X-V, warna abu – abu tua metal No Rangka : MHBK1CG1FDJ-009573, No Mesin : HR15-952289B, pemilik atas nama NS.HERNI SULASTIEN S.KEP alamat jalan Arya Banjar Getas Bagek Kembar Rt 001 kelurahan TJ.KR Permi Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram
1 (satu) buah sepeda Dayung merk Polygon warna hitam lis hijau, kondisi :
Pegangan gir kecil bagian belakang lepas dari body.
Rem depan tidak ada.
Jok rusak (robek).
Dirampas untuk negara, selanjutnya dilelang untuk membayar uang Pengganti kepada Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015, oleh kami, A. A. PUTU NGR RAJENDRA, SH.,M.Hum sebagai Ketua Majelis, WARI JUNIATI, SH.,MH dan EDWARD SAMOSIR, SH, Hakim dan Hakim Adhoc pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 6 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh I MADE SADIA, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dengan dihadiri oleh BAIQ IRA MAYASARI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim anggota, Hakim ketua,
WARI JUNIATI, SH.,MHA. A. PUTU NGR RAJENDRA, SH.,M.Hum
EDWARD SAMOSIR, SH
Panitera Pengganti,
I MADE SADIA, SH