451/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 451/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BALI BIN MAT ALI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BALI BIN MAT ALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencabulan terhadap anak " ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 451/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BALI BIN MAT ALI
Tempat Lahir : Ulak Kembahang
Umur / Tanggal Lahir: 83 Tahun/ 2 Maret 1932
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Dusun I Desa Ulak kembahang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pencari Ikan
Pendidikan : SD
Terdakwa ditangkap berdasarkan berita acara penangkapan tertanggal 7 Juli 2015 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 September 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015 ;
Terdakwa persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, bernama H. Herman, SH., MH. Advocat/Pengacara dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Palembang Cabang OKI dan Ogan Ilir, yang beralamat di Jl, Letnan Muchtar Saleh No. 3 Terminal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hakim oleh Ketua Majelis Hakim No. 451/Pid.Sus/2015/PN.Kag, tertanggal 22 September 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 451/Pid.Sus/2015/PN. Kag tanggal 14 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca semua surat - surat dalam berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengarkan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 1 September 2015, Nomor. Reg.Perkara : PDM-204 / K / Epp. 2 / 09 / 2015 ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar majelis Hakim Menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BALI BIN MAT ALI bersalah melakukan tindak pidana ” Pencabulan terhadap anak ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BALI BIN MAT ALI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiar 3 9tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupia) dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan akan tetapi secara lisan dipersidangan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim akan memberikan hukuman yang seringan – ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BALI BIN MAT ALI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak–setidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juni 2015, bertempat di rumah terdakwa Bali Bin Mat Ali di Dusun I Desa Ulak Kembahang II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Meri Binti Hasim untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagimana disebutkan diatas bermula dari saksi Meri yang masih berusia 16 (enam belas) tahun disuruh ibu saksi Meri yakni saksi Zainab membeli ikan dengan terdakwa Bali, lalu saksi Meri langsung pergi menuju ke rumah terdakwa Bali dan sesampainya saksi Meri di rumah terdakwa Bali, saksi Meri langsung memanggil terdakwa Bali “ Nyek Bali beli iwak “, lalu terdakwa Bali keluar sambil berdiri didepan pintu rumah terdakwa Bali. Kemudian setelah bertemu saksi Meri, terdakwa Bali langsung menarik tangan kanan saksi Meri sambil berkata, “ Jangan tunjukan (cerita) dengan mak (ibu) mu kagek kito balen (ulang) lagi hari Rabu “, dan setelah itu terdakwa Bali langsung mengajak sambil menuntun saksi Meri ke dalam kamar dan sesampainya didalam kamar saksi Meri disuruh terdakwa Bali duduk disebelahnya sambil terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) lalu setelah memberikan uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) terdakwa Bali langsung mencium pipi saksi Meri sebanyak 3 (tiga) kali seketika saksi Meri langsung berteriak minta tolong dan tidak lama berselang datang warga dan oleh warga terdakwa Bali diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang - barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengadirkan 3 (tiga) orang saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
MERI BINTI HASIM ;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Ulak Kembahang II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi dengan cara terdakwa mencium pipi saksi ;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat ibu saksi yang bernama ZAINAB BINTI UMAR menyuruh saksi membeli ikan dengan terdakwa, lalu sekira jam 14.00 Wib, saksi langsung pergi ke rumah terdakwa yang waktu itu terdakwa ada di dalam rumahnya, sesampai dirumah terdakwa selanjutnya saksi memanggil terdakwa dengan memanggil Nyek Bali beli Ikan, lalu terdakwa keluar dan langsung menarik tangan kana saksi sambil berkata “ Jangan cerita dengan ibu kamu, nanti kita ulangi lagi hari Rabu “ dan waktu itu saksi hanya diam saja ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengajak saksi masuk ke dalam kamar, sesampai di dalam kamar terdakwa menyuruh saksi duduk di lantai, kemudian terdakwa duduk disamping saksi dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dan berkata untuk saksi membeli makanan dan uang tersebut saksi pegang dan waktu itu terdakwa langsung mencium pipi saksi sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi langsung mendorong terdakwa sambil berteriak minta tolong ;
Bahwa setelah saksi berteriak datanglah saksi Solha binti Abu, beserta orang-orang disekitar rumah terdakwa dan setelah itu saksi langsung berlari ke luar rumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa ada mengancam saksi dengan kata-kata jangan cerita dengan ibu saksi ;
Bahwa rumah terdakwa bentuk panggung (bertiang) yang jarak antara rumah saksi dan rumah terdakwa lebih kurang 100 (seratus) meter ;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) yang dihadapkan dipersidangan saksi masih mengenalnya dan uang tersebut adalah uang milik terdakwa, yang saat itu diberikan kepada saksi ;
Bahwa saksi saat ini baru berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa saksi baru satu kali melakukan perbuatan cabul terhadap saksi ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini antara saksi dan terdakwa belum ada penyelesaian secara kekeluargaan dan terdakwa juga belum pernah meminta maaf atas kejadian ini ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan menurut terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi dan waktu itu saksi mau merebut uang milik terdakwa secara paksa sehingga terjadilah tarik menarik, sehingga secara tidak sengaja tercium dengan pipi saksi itupun sebanyak 1 (satu) kali ;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
ZAINAB BINTI UMAR;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi yang bernama MERI BINTI HASIM dengan cara terdakwa mencium pipi anak saksi ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Ulak Kembahang II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada dirumah dan saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita anak saksi sendiri ;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi menyuruh anak saksi membeli ikan dengan terdakwa, lalu sekira jam 14.00 Wib, anak saksi langsung pergi ke rumah terdakwa yang waktu itu terdakwa ada di dalam rumahnya, sesampai dirumah terdakwa selanjutnya anak saksi memanggil terdakwa dengan memanggil Nyek Bali beli Ikan, lalu terdakwa keluar dan langsung menarik tangan kanan anak saksi sambil berkata “ Jangan cerita dengan ibu kamu, nanti kita ulangi lagi hari Rabu “ dan waktu itu anak saksi hanya diam saja ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengajak anak saksi masuk ke dalam kamar, sesampai di dalam kamar terdakwa menyuruh anak saksi duduk di lantai, kemudian terdakwa duduk disamping anak saksi dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dan berkata untuk Meri membeli makanan dan uang tersebut oleh anak saksi pegang dan waktu itu terdakwa langsung mencium pipi anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali kemudian anak saksi langsung mendorong terdakwa sambil berteriak minta tolong ;
Bahwa setelah anak saksi berteriak datanglah saksi Solha binti Abu, beserta orang-orang disekitar rumah terdakwa dan setelah itu anak saksi langsung berlari ke luar rumah terdakwa dan selanjutnya pulang kerumah dan bercerita dengan saksi kalau terdakwa telah berbuat tidak senonoh dengan cara mencium pipi anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa terdakwa ada mengancam anak saksi dengan kata-kata jangan cerita dengan saksi ;
Bahwa rumah terdakwa bentuk panggung (bertiang) yang jarak antara rumah saksi dan rumah terdakwa lebih kurang 100 (seratus) meter ;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) yang dihadapkan dipersidangan, saksi tidak mngetahuinya, namun menurut keterangan penyidik bahwa uang tersebut adalah yang diberikan terdakwa kepada anak saksi ;
Bahwa saksi baru satu kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi ;
Bahwa terdakwa merupakan tetangga saksi dan terdakwa sehari-harinya tinggal sendiri karena isterinya sudah tidak ada lagi sedangkan anak-anaknya sudah pada merantau semua dan tidak tinggal bersama dengan terdakwa ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini antara keluarga saksi dan terdakwa belum ada penyelesaian secara kekeluargaan dan terdakwa juga belum pernah meminta maaf atas kejadian ini ;
SOLHA BINTI ABU, ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang bernama MERI BINTI HASIM dengan cara terdakwa mencium pipi korban ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Ulak Kembahang II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi sedang berjalan di Jalan Desa Ulak Kembahang II untuk pergi ke warung, lalu tiba-tiba dari dalam rumah terdakwa saksi ada mendengar orang bertiak minta tolong dan setelah saksi mendengar teriakan minta tolong tersebut selanjutnya saksi lansgung masuk ke dalam rumah terdakwa, sesampainya didalam rumah terdakwa saksi langsung masuk ke dalam kamar terdakwa dan saksi melihat terdakwa sedang duduk dilantai disamping korban Meri dan waktu itu saksi melihat muka korban pucat pasi dan ketika itu juga korban langsung berlari keluar rumah terdakwa dan waktu itu saksi juga langsung turun dari rumah terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi masuk ke dalam kamar terdakwa, korban Meri masih berpakaian lengkap ;
Bahwa menurut keterangan korban pada saat saksi Tanya kenapa ia menjerit minta tolong karena terdakwa telah berbuat tidak senonoh terhadap korban dengan cara mencium pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa rumah terdakwa bentuk panggung (bertiang) yang jarak antara rumah korban dan rumah terdakwa lebih kurang 100 (seratus) meter ;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) yang dihadapkan dipersidangan, saksi tidak mengetahuinya, namun menurut keterangan penyidik bahwa uang tersebut adalah yang diberikan terdakwa kepada anak saksi ;
Bahwa saksi baru satu kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban ;
Bahwa terdakwa sehar-harinya tinggal sendiri dirumahnya, karena anak-anak terdakwa pada merantau semua ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini antara keluarga korban dan terdakwa belum ada penyelesaian secara kekeluargaan dan terdakwa juga belum pernah meminta maaf atas kejadian ini ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan menurut terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi dan waktu itu saksi mau merebut uang milik terdakwa secara paksa sehingga terjadilah tarik menarik, sehingga secara tidak sengaja tercium dengan pipi saksi itupun sebanyak 1 (satu) kali ;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ada masalah perbuatan cabul ;
Bahwa terdakwa sebelumnya kenal dengan saksi MERI BINTI HASIM karena masih tetangga yang jarak rumah terdakwa dengan rumah saksi MERI HASIM lebih kurang 100 (seratus) meter ;
Bahwa awal mula kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira 14.00 Wib saksi MERI BINTI HASIM datang ke rumah terdakwa mau membeli ikan dan pada saat itu saksi MERI BINTI HASIM langsung masuk kerumah terdakwa, lalu pada saat itu terdakwa memberi uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) kepada saksi MERI BINTI HASIM ;
Bahwa waktu itu terdakwa memang ada bilang ke saksi MERI BINTI HASIM agar kamu jangan bilang ke ibunya ;
Bahwa pada saat terdakwa memberi uang ke saksi MERI BINTI HASIM, ia langsung pegang dan merebut uang tersebut dari tangan terdakwa dan waktu itu terdakwa sempat mempertahankannya, sehingga terdakwa dan saksi MERI BINTI HASIM terjatuh ;
Bahwa pada saat terdakwa dan korban terjatuh terdakwa dan saksi MERI BINTI HASIM langsung bangun dan ketika itu terdakwa secara tidak sengaja tercium pipi saksi MERI BINTI HASIM dan seketika itu juga saksi MERI BINTI HASIM langsung menjerit minta tolong yang akhirnya datanglah warga masyarakat ke rumah terdakwa dan korban langsung berdiri dan keluar rumah terdakwa ;
Bahwa rumah terdakwa panggung dalam bentuk panggung bertiang ;
Bahwa waktu saksi MERI BINTI HASIM datang ke rumah terdakwa posisi terdakwa waktu itu ada di kamar karena waktu itu terdakwa dan korban langsung menyusul terdakwa ke kamar ;
Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban itupun karena factor ketidak sengajaan ;
Bahwa waktu kejadian di rumah cuma ada terdakwa karena terdakwa sehari-harinya tinggal sendiri karena isteri terdakwa tidak ada lagi dan anak-anak terdakwa sudah berkeluarga semua dan tidak lagi tinggal bersama terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) yang dihadapkan dipersidangan, terdakwa masih mengenalnya dan uang tersebut adalah uang yang akan terdakwa berikan kepada saksi MERI BINTI HASIM ;
Benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi maupun berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang barang bukti yang diajukan kepersidangan, telah terungkap fakta fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa dihadapkan ke persidangan ada masalah perbuatan cabul ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi MERI BINTI HASIM karena masih tetangga dengan terdakwa dimana jarak rumah saksi MERI HASIM dengan rumah terdakwa lebih kurang 100 (seratus) meter ;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira 14.00 Wib dimana saksi MERI BINTI HASIM masuk kedalam rumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli ikan akan tetapi saat itu terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) yang setelah diberikan uang lalu terdakwa mengatakan agar jangan memberitahukan kepada ibunya saksi ;
Bahwa saat diberikan uang lalu Meri langsung mengambil uang pemberian terdakwa akan tetapi terdakwa justru mempertahankan uang yang akan diberikannya sehingga antara terdakwa dengan Saksi Meri berebut uang yang mengakibatkan Meri dan terdakwa sama sama terjatuh namun ketika saksi Meri berdiri terdakwa langsung mencium pipi Merin ;
Bahwa akibat terdakwa mencium pipi saksi Meri, lalu Meri berteriak meminta tolong sehingga yang seketika itu warga masyarakat dating kerumahnya terdakwa akan tetapi saat warga dating lalu terdakwa melepaskan pegangan tangannya ;
Bahwa benar waktu saksi MERI BINTI HASIM datang ke rumah terdakwa posisi terdakwa waktu itu ada di kamar karena waktu itu terdakwa dan korban langsung menyusul terdakwa ke kamar ;
Bahwa benar terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban itupun karena faktor ketidak sengajaan ;
Bahwa benar saat kejadian terjadi hanya terdakwa saja yang berada didalam rumahnya sedangkan isterinya terdakwa sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar barang bukti berupa uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) yang dihadapkan dipersidangan, terdakwa masih mengenalnya dan uang tersebut adalah uang yang akan terdakwa berikan kepada saksi MERI BINTI HASIM ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, yang unsure - unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad.1. Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ barangsiapa” disini adalah subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi dalam hal ini yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa Tri Sutrisno Bin Dul Muksin yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi saksi dipersidangan, terbuktilah bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi Error in persona, dimana terdakwa adalah yang disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi korban Meri Binti Hasim yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juni tahun 2015 sekitar pukul 14.00 Wib saksi ada disuruh oleh orangtuannya yang bernama Zainab Binti Umar untuk membeli ikan di tempat terdakwa ;
Bahwa atas suruhan ibunya alu saksi pergi kerumah terdakwa yang sesampainnya dirumahnya terdakwa saksi korban Meri Binti Hasim membeli ikan akan tetapi saat hendak membeli ikan korban langsung ditarik tangannya oleh terdakwa sehingga korban terjatuh dan saat korban mencoba berdiri terdakwa langsung mencium pipi korban ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mencium pipi korban lalu korban berterik meminta tolong dan atas teriakan korban datanglah Solha binti Abu kerumah terdakwa dimana ketika dirumah terdakwa, solma melihat terdakwa duduk sambil tertunduk sehingga melihat kejadian itu solha akhirnya keluar karena merasa takut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan pula keterangan saksi Solha Binti Abu yang menerangkan bahwa saksi ada mendengar teriakan seorang wanita yang meminta tolong yang suara tersebut berasal dari rumahnya terdakwa. Bahwa setelah mendengar teriakan tersebut saksi Solha langsu menuju kerumahnya terdakwa akan tetapi sebelum masuk kerumahnya terdakwa saksi melihat korban Meri keluar dari rumah terdakwa dengan penuh rasa ketakutan yang kemudian Solha mencoba masuk kerumahnya terdakwa dan sesampainnya di dalam rumah Solha melihat Terdakwa tertunduk sehingga saksi Solha keluar dari rumahnya terdakwa ;
Menimbang, bahwa saat diperiksa didepan persidangan terdakwa telah mebenarkan kalau dirinya telah mencium pipi korban sebanyak satu kali sehingga berdasarkan pertimbangan hokum diatas maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
enimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan Majelis Hakim di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri terdakwa dan karenanya terdakwa haruslah di jatuhi hukuman ;
Menimbang bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak di temukan adanya alasan alasan yang menghapuskan kesalahan maupun yang meniadakan pemidanaan, maka kepada terdakwa haruslah di hukum setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang berupa : Uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah), yang mana barang bukti ini telah dibenarkan oleh saksi – saksi maupun oleh terdakwa maka mengenai barang bukti ini statusnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus di jatuhi pidana, maka ia juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana di pandang tepat dan adil terhadap diri terdakwa, perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat saksi Meri Bin Hasim trauma ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa sudah berusia lanjut ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 197 KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BALI BIN MAT ALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencabulan terhadap anak " ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, 6 Oktober 2015 oleh kami, IMAN BUDI PUTRA NOOR, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, FRANS EFFENDI MANURUNG, SH.,MH dan IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut diatas dan dibantu ABU BAKRI, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri IMAM HIDAYAT, SH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
FRANS EFFENDI MANURUNG, SH.,MH imAn budi putra noor, SH.,MH
IRMA HANI NASUTION, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH