17/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
1. SALEH SIKNUN, SE 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO 3. CHAIDIR DJAFAR, SE., Msi 4. ORIGENES NAUW 5. AMOS HENDRIK MAY 6. DARIUS HARRA, S.Pd 7. MICHAEL Y.B. FARNIEUBUN, ST 8. OBETH A. RUMBRUREN
Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura No. 61/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan status barang bukti pada amar No. 6 angka 18, angka 19, angka 20 dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing diri para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa-terdakwa: 1. SALEH SIKNUN, SE. 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO. 3. CHAIDIR DJAFAR. 4. ORIGENES NAUW, SPd. 5. AMOS HENDRIK MAY. 6. DARIUS HARRA, SPd. 7. MICHAEL YB FARNIEUBUN. 8. OBETH A. RUMBRUREN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa-terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum 3. Menyatakan Terdakwa-terdakwa: 1. SALEH SIKNUN, SE. 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO. 3. CHAIDIR DJAFAR. 4. ORIGENES NAUW, SPd. 5. AMOS HENDRIK MAY. 6. DARIUS HARRA, SPd. 7. MICHAEL YB FARNIEUBUN. 8. OBETH A. RUMBRUREN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-terdakwa: 1. SALEH SIKNUN, SE. 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO. 3. CHAIDIR DJAFAR. 4. ORIGENES NAUW, SPd. 5. AMOS HENDRIK MAY. 6. DARIUS HARRA, SPd. 7. MICHAEL YB FARNIEUBUN. 8. OBETH A. RUMBRUREN tersebut, tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto copy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010 2. Foto copy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 3. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010 4. Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010 5. Foto copy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) 6. Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) 7. Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi: - Uang masuk sebesar Rp. 25. 000. 000. 000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah - Uang keluar sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,- (lima belas milyar rupiah) - Uang keluar sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,- (tujuh milyar rupiah) 8. Uang Tunai sebesar Rp. 1. 633. 051. 026. - (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) 9. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4. 000. 000. 000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4. 000. 000. 000,- (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari 10. Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,- (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5. 000. 000. 000,- (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa: Deby Debora Pangemanan dkk. 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2014/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : SALEH SIKNUN,SE
Tempat Lahir : Fakfak
Umur / tanggal lahir :37 tahun /15 Februari 1976
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan :Indonesia
Tempat tinggal :Jl.Warahmade Kelurahan Danaweria
Fakfak.
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota DPRD Papua Barat
Pendidikan : S-1 (tamat)
2. Nama Lengkap : Ir. EKO TAVIP MARYANTO
Tempat lahir : Tegal
Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 25 Maret 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal :Jl.Wortel Kelurahan Mariat Pantai Aimas Kabupaten Sorong.
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota DPRD Papua Barat
Pendidikan : S-1 (Tamat)
3. Nama Lengkap : CHAIDIR DJAFAR, SE, MSi
Tempat Lahir : Banemo, Halmahera
Umur/Tgl Lahir : 57 Tahun / 08 November 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Pahlawan Kelurahan Sanggeng
Manokwari
Pekerjaan :Anggota DPRPB (Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Barat)
Pendidikan : S-2 tamat.
4. Nama Lengkap : ORIGENES NAUW, S.Pd
Tempat Lahir : Aitinyo
Umur/Tgl Lahir : 50 Tahun/ 27 April 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Tempat Tinggal :Jl. Palapa Reremi II-Manokwari
Pekerjaan :Anggota DPRDB (Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Barat)
Pendidikan : Strata satu
5. Nama Lengkap : AMOS HENDRIK MAY
Tempat Lahir : Jayapura
Umur/Tgl Lahir : 61 Tahun/ 17 Mei 1952
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Tempat Tinggal :Jl. Swafen Perkebunan Puncak
Remewi Manokwari.
Pekerjaan :Anggota DPRDB (Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Barat)
Pendidikan : SMA
6. Nama Lengkap : DARIUS HARRA SPd
Tempat lahir : Kambuaya
Umur / tanggal lahir : 63 tahun / 20 April 1950
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal :Jl. Merdeka Manokwari
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Anggota DPRD Papua Barat
Pendidikan : S-1 (tamat)
7.Nama Lengkap : MICHAEL Y.B. FARNIEUBUN, ST
Tempat Lahir :Fakfak
Umur / tanggal lahir :40 tahun / 1 Mei 1973
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan :Indonesia
Tempat tinggal :Jl. KH. Dewantara Fakfak
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Anggota DPRD Papua Barat
Pendidikan : S-1 (tamat)
8. Nama Lengkap : OBETH A. RUMBRUREN
Tempat Lahir :Manokwari
Umur / tanggal lahir :43 tahun / 5 April 1961
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan :Indonesia
Tempat tinggal :Jl. Trikora Arfai I Manokwari
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Anggota DPRD Papua Barat
Pendidikan : Diploma Dua
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Oleh Penyidik tidak ditahan;
Oleh Penuntut Umum :
1. Terdakwa SALEH SIKNUN ditahan dengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 November 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
2. Terdakwa Ir. EKO TAVIP MARYANTO ditahan dengan jenis penahananKota sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 05 November 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
3. Terdakwa CHAIDIR DJAFAR, SE, MSi ditahandengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 05 November 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
4. Terdakwa ORIGENES NAUW, SPd ditahandengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
5. Terdakwa AMOS HENDRIK MAY ditahandengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 05 November 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
6. Terdakwa DARIUS HARRA, SPd ditahandengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
7. Terdakwa MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST ditahan dengan jenis penahananKota sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 05 November 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
8. Terdakwa OBETH. A. RUMBRUREN ditahan dengan jenis penahananKota sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 05 November 2013 di Kota Manokwari, Papua Barat;
Oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura Terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII ditahan dengan jenis penahanan kota di Kota Manokwari Papua Barat sejak tanggal 31 Oktober 2013, sampai dengantanggal 29 November 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura Terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII ditahandengan jenis penahanan kota di Kota Manokwari Papua Barat sejak tanggal 30 November 2013sampai dengan tanggal 27 Januari 2014;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya PETRUS P. ELL,S.H., RAHMAN RAMLI, S.H., SEMY B.A. LATUNUSSA, S.H.M.H., ADOLF WARAMORI, S.H., JOHANIS H. MATURBONGS, S.H, DAVID SOUMOKIL, S.H, dan MANA UAGA, S.H.,Advokat dan Konsultan Hukum dan Asisten pada “PIETER ELL, S.H, & REKAN” yang berdomisli di Jalan Sosial No. 31 Padang Bulan Abepura Kota Jayapura dan di Lantai 7 Gedung Putera Jalan Gunung Sahari No. 39 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 05 Nopember 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/TIPIKOR/PHI pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : W30.VI/33/HK.02.04/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 22 April 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pen.Pid.Sus-TPK/Hari Sidang/2014/PT JAP. tanggal ----------------- 2014;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 61/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 10 Pebruari 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk. PDS–14,21,28,33,37,38,39,51/MANOK/10/ 2013 tanggal 31 Oktober 2013, yang pada pokok selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ISALEH SIKNUN, SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 – 2014 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat /terdakwa dalam penuntutan terpisah), ROBERTH MELIANUS NAUW (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE, SH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat / terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma)/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta 31 (tiga puluh satu) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni : Ir. MAX A. HEHANUSSA; Drs. ANTHON DUWITH; JEANE NAOMI KARUBABOY; AMINADAB ASMURUF, SIP, MSI; EMELIA SIMORANGKIR; SALIHIN, SH; SIUS DOWANSIBA, SE; GOLIAT DOWANSIBA, SPd; H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos; HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut; A. FITRI NYILI, SE; ABDUL HAKIM ACHMAD; ROYKE VEKY TUWO; HARIANTO, ST; Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG; IZAK K. BAHAMBA;SILAS KAAF; MAXSI N. AHOREN, Amd, KP, SE; M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos; YONAS JOHN FATHIE,SE; ELSIANA R. KALEMBANG, SH; HERMINCE I.A. BARANSANO; H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP; ALBERTINA MANSIM; Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK,SH, Ir. YACOB MAIPAUW, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY serta DEBY DEBORA PANGEMANAN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan September di tahun 2010 dan suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010 dan 2011, bertempat di kantor DPRD Papua Barat dan kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 272/KMA/SK/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya para terdakwa bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 menyampaikan keluhan kepada YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tentang tidak adanya dana yang diterima untuk memenuhi kebutuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat terpilih seperti :
- kebutuhan pengembalian biaya legislative tahun 2009;
- biaya kontrak rumah anggota DPRD Provinsi Papua Barat karena rumah dinas belum siap dipakai ;
- biaya transportasi sehubungan dengan sebagian besar anggota DPRD Provinsi Papua Barat tidak mendapat kendaraan dinas ;
- Kebutuhan untuk memenuhi konstituen masing-masing bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru 2010;
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, JIMMY DEMIANUS IJIE, SH, terdakwa SALEH SIKNUN,SE, ROBERTH MELIANUS NAUW dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya;
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat kemudian, mengundang saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk bertemu di ruangannya guna membahas keluhan para terdakwa dan seluruh anggota DPRD Papua Barat untuk bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Dari pertemuan tersebut disepakati kemudian bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyatakan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
- Bahwa PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris & PPAT Catherina Situmorang, SH tanggal 18 Mei 2009, Nomor : 09, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dalam ketentuan Pasal 10 mengenai permodalannya disebutkan :
Ayat (1) : Modal dasar PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Ayat (2) : Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Ayat (3) : Modal dasar PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Modal disetor Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 99% (Sembilan puluh Sembilan persen) atau sama dengan Rp. 24.750.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
bahwa dalam pasal 11, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 disebutkan : Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD;
- Bahwa maksud dan tujuan dari pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah : mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk terdakwa SALEH SIKNUN,SE, serta seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut;
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW, MAMAD SUHADI dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor : 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan;
c. Dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak;
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/937/ GPB/2010, tanggal 17 September 2010, H. MAMAD SUHADI kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi;
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh MAMAD SUHADI kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada para terdakwa dan anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 6.975.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 terdakwa I SALEH SIKNUN,SE menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ketua DPRPB (YOSEF JOHAN AURI) di rumahnya dan juga menerima titipan dana untuk JIMMY DEMIANUS IJIE, SH, Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK, SH, Ir. YACOB MAIPAUW, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, kemudian terdakwa I SALEH SIKNUN,SE mengantarkan uang titipan milik terdakwa II ke rumah terdakwa II di Bakaro, sedangkan Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK, SH, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, mengambil uang tersebut di rumah terdakwa I di Jl. Ekonomi Reremi sementara Ir. YACOB MAIPAUW,tidak datang mengambil uang tersebut;
- Bahwa pada tanggal yang sama terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, SE, MSI menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk ANDI FITRI NYILI, SE, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut dan H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP namun untuk langsung diserahkan oleh terdakwa III di rumah ketua DPRPB karena H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP tiba sebelum terdakwa I meninggalkan rumah Ketua DPRPB, sedangkan untuk ANDI FITRI NYILI, SE dan HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut diserahkan pada tanggal 17 September 2013 di rumah terdakwa I di Jl. Pahlawan Kelurahan Sanggeng Manokwari;
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk terdakwa VII MICHAEL Y.B FARNIEUBUN ST dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN. Uang bagian milik terdakwa VII diserahkan di rumah terdakwa II sedangkan uang milik terdakwa VIII diserahkan di rumah Ketua DPRPB;
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, sedangkan terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd mengambil uang bagiannya di rumah DEBY DEBORA PANGEMANAN;
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penyerahan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh YOSEF YOHAN AURI, bersama ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada para terdakwa dan anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh ljuta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 20 September 2010 terdakwa I SALEH SIKNUN,SE menerima lagi dari ketua DPRPB yakni YOSEF JOHAN AURY di rumahnya sebesar Rp. 150.000.000,- dan juga menerima titipan dana untuk, kemudian terdakwa I mengantarkan uang titipan milik JIMMY DEMIANUS IJIE, SH ke rumah JIMMY DEMIANUS IJIE, SH di Bakaro, sedangkan Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK, SH, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY mengambil uang tersebut di rumah terdakwa I di Jl. Ekonomi Reremi sementara Ir. YACOB MAIPAUW datang mengambil uang tersebut sekaligus tahap I dan tahap II di rumah terdakwa I;
- Bahwa pada tanggal yang sama terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, SE, MSI menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk ANDI FITRI NYILI, SE, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut dan H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP namun untuk langsung diserahkan oleh terdakwa III di rumah ketua DPRPB karena H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP tiba sebelum terdakwa I meninggalkan rumah Ketua DPRPB, sedangkan untuk ANDI FITRI NYILI, SE dan HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut diserahkan pada tanggal 17 September 2013 di rumah terdakwa I di Jl. Pahlawan Kelurahan Sanggeng Manokwari;
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk terdakwa VII MICHAEL Y.B FARNIEUBUN ST dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN. Uang bagian milik terdakwa VII diserahkan di rumah terdakwa II sedangkan uang milik terdakwa VIII diserahkan di rumah Ketua DPRPB;
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY menerima uang pembagian tersebut sejumlah 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, sedangkan terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd mengambil uang bagiannya di rumah DEBY DEBORA PANGEMANAN;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, IR. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011;
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011, MAMAD SUHADI kemudian menghadap IR. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya dan saat itu telah ada YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW;
Selanjutnya MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekira pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh YOSEF YOHAN AURI.
- Bahwa selanjutnya YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, saksi DEDY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 135.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 1. 375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 11 Februari 2011 para terdakwa menerima uang masing-masing sebesar Rp.135.000.000,-dari ketua DPRPB bertempat di rumah wakli ketua DPRPB yang belum ditempati
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa setiap Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan yang terdiri atas :
a. Uang representasi ;
b.Tunjangan Keluarga
c.Tunjangan Beras
b.Uang paket ;
c.Tunjangan jabatan ;
d. Tunjangan Panitia Musyawarah ;
e. Tunjangan Komisi ;
f.Tunjangan Panitia Anggaran ;
g.Tunjangan Badan Kehormatan ;
h.Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
Selain itu berdasarkan ketentuan Perubahan Pasal 1 angka 15 a dan 15 b dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan juga bahwa setiap Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat didaerah pemilihannya dan Dana Operasional untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-sehari, masing-masing setiap bulannya.
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh para terdakwa selaku Anggota DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp.22.000.000.000,00,(dua puluh dua milyar rupiah) yang merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORIGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 IR. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, Msi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTON DUWIT 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 IR. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBOA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 DRS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 IR. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 IR. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 IR. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMADSANUSI
RAHANGNINMAS
450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSIANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXSI N. AHOREN 450.000.000,00
-
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan :
Ayat (2) : Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 10 A, pasal 20 pasal 22 dan pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Dimana dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bunyinya sebagai berikut :
Ayat (3) : Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan no-permanen ;
Ayat (5): Investasi permanen sebagaimana dimaksud ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Bahwa dengan digunakannya dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) oleh para terdakwa bersama seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004 , dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) dan MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma). Sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi.
- Akibat perbuatan terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRURENtelah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 4.080.000.000,00 (empat milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu
Perbuatan terdakwa terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Baratyang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 – 2014 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat /terdakwa dalam penuntutan terpisah), ROBERTH MELIANUS NAUW (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE, SH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ terdakwa dalam penuntutan terpisah), Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat / terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma)/ terdakwa dalam penuntutan terpisah ), serta 38 (tiga puluh delapan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni: Ir. MAX A. HEHANUSSA; Drs. ANTHON DUWITH; JEANE NAOMI KARUBABOY; AMINADAB ASMURUF, SIP, MSI; EMELIA SIMORANGKIR; SALIHIN, SH; SIUS DOWANSIBA, SE; GOLIAT DOWANSIBA, SPd; H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos; HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut; A. FITRI NYILI, SE; ABDUL HAKIM ACHMAD; ROYKE VEKY TUWO; HARIANTO, ST; Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG; IZAK K. BAHAMBA; SILAS KAAF; MAXSI N. AHOREN, Amd, KP, SE; M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos; ELSIANA R. KALEMBANG, SH; HERMINCE I.A. BARANSANO; H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP; ALBERTINA MANSIM; Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK,SH, Ir. YACOB MAIPAUW, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan September di tahun 2010 dan suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010 dan 2011, bertempat di kantor DPRD Papua Barat dan kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 272/KMA/SK/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 291 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 292 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan berdasarkan ketentuan ayat (2) nya ditegaskan fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsinya tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 293 ayat (1) Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur ;
b. membahas dan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur ;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja provinsi ;
d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian ;
e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur ;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah ;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi ;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi ;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah ;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan pasal 300 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, Anggota DPRD memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemeintahan demokrasi ;
g. menaati tata tertib dan kode etik ;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi ;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ;
k. memberikan pertanggungjawaban secara moralitas dan politis kepada kontituen didaerah pemilihannya.
- Bahwa Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 September 2007 telah menetapkan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) dengan maksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah : mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa.
Dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk :
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan ;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen ;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa;
d. meningkatkan PAD.
- Bahwa awalnya para terdakwa bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 menyampaikan keluhan kepada YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tentang tidak adanya dana yang diterima untuk memenuhi kebutuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat terpilih seperti :
- kebutuhan pengembalian biaya legislative tahun 2009,
- biaya kontrak rumah anggota DPRD Provinsi Papua Barat karena rumah dinas belum siap dipakai ;
- biaya transportasi sehubungan dengan sebagian besar anggota DPRD Provinsi Papua Barat tidak mendapat kendaraan dinas ;
- Kebutuhan untuk memenuhi konstituen masing-masing bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru 2010.
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, para terdakwa ROBERTH MELIANUS NAUW dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya.
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat kemudian, mengundang saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk bertemu di ruangannya guna membahas keluhan para terdakwa dan seluruh anggota DPRD Papua Barat untuk bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
Dari pertemuan tersebut disepakati kemudian bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyatakan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD).
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk para terdakwa serta seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor :49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut.
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW, MAMAD SUHADI dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat.
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain :
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor : 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan;
c. Dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor :900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak.
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/937/ GPB/2010, tanggal 17 September 2010, MAMAD SUHADI kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi.
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh MAMAD SUHADI kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir).
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada para terdakwa dan anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.6.975.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 terdakwa SALEH SIKNUN,SE menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ketua DPRPB (YOSEF JOHAN AURI) di rumahnya dan juga menerima titipan dana untuk JIMMY DEMIANUS IJIE, SH, Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK, SH, Ir. YACOB MAIPAUW, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, kemudian terdakwa I mengantarkan uang titipan milik terdakwa II ke rumah terdakwa II di Bakaro, sedangkan Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK, SH, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, mengambil uang tersebut di rumah terdakwa I di Jl. Ekonomi Reremi sementara Ir. YACOB MAIPAUW,tidak datang mengambil uang tersebut.
- Bahwa pada tanggal yang sama terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, SE, MSI menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk ANDI FITRI NYILI, SE, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut dan H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP namun untuk langsung diserahkan oleh terdakwa III di rumah ketua DPRPB karena H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP tiba sebelum terdakwa I meninggalkan rumah Ketua DPRPB, sedangkan untuk ANDI FITRI NYILI, SE dan HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut diserahkan pada tanggal 17 September 2013 di rumah terdakwa I di Jl. Pahlawan Kelurahan Sanggeng Manokwari
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk terdakwa VII MICHAEL Y.B FARNIEUBUN ST dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN. Uang bagian milik terdakwa VII diserahkan di rumah terdakwa II sedangkan uang milik terdakwa VIII diserahkan di rumah Ketua DPRPB
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, sedangkan terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd mengambil uang bagiannya di rumah DEBY DEBORA PANGEMANAN,
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penyerahan uang tunai sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir).
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh YOSEF YOHAN AURI, bersama ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada para terdakwa dan anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 50.000.000,- (lima puluh ljuta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 20 September 2010 terdakwa I SALEH SIKNUN,SE menerima lagi dari ketua DPRPB yakni YOSEF JOHAN AURY di rumahnya sebesar Rp. 150.000.000,- dan juga menerima titipan dana untuk, kemudian terdakwa I mengantarkan uang titipan milik JIMMY DEMIANUS IJIE, SH ke rumah JIMMY DEMIANUS IJIE, SH di Bakaro, sedangkan Drs. BARNABAS SEDIK, ANDY EFFENDY SIMANJUNTAK, SH, IMANUEL YENU, LAURANTIUS REN EL, FERRY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY mengambil uang tersebut di rumah terdakwa I di Jl. Ekonomi Reremi sementara Ir. YACOB MAIPAUW datang mengambil uang tersebut sekaligus tahap I dan tahap II di rumah terdakwa I;
- Bahwa pada tanggal yang sama terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, SE, MSI menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk ANDI FITRI NYILI, SE, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut dan H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP namun untuk langsung diserahkan oleh terdakwa III di rumah ketua DPRPB karena H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP tiba sebelum terdakwa I meninggalkan rumah Ketua DPRPB, sedangkan untuk ANDI FITRI NYILI, SE dan HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut diserahkan pada tanggal 17 September 2013 di rumah terdakwa I di Jl. Pahlawan Kelurahan Sanggeng Manokwari;
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO menerima uang pembagian tersebut sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, dan terdakwa I menerima titipan uang untuk terdakwa VII MICHAEL Y.B FARNIEUBUN ST dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN. Uang bagian milik terdakwa VII diserahkan di rumah terdakwa II sedangkan uang milik terdakwa VIII diserahkan di rumah Ketua DPRPB;
- Bahwa pada tanggal yang sama juga terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY menerima uang pembagian tersebut sejumlah 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)dari Ketua DPRPB an YOSEF JOHAN AURI di rumah Ketua DPRPB di Bumi Marina Manokwari, sedangkan terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd mengambil uang bagiannya di rumah DEBY DEBORA PANGEMANAN;
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, IR. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/persetujuan YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor :900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011;
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011, MAMAD SUHADI kemudian menghadap IR. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya dan saat itu telah ada YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW;
Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekira pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh YOSEF YOHAN AURI;
- Bahwa selanjutnya YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian :
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp. 135.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp. 1. 375.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 11 Februari 2011 para terdakwa menerima uang masing-masing sebesar Rp.135.000.000,-dari ketua DPRPB di rumah salah satu wakil ketua DPRPB yang belum ditempati;
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh para terdakwa selaku Anggota DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah ) yang merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARRA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 IR. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTON DUWIT 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 IR. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 DRS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 IR. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 IR. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 IR. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 M.SANUSI RAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
- Bahwa dengan digunakannya dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) oleh terdakwa YOSEF YOHAN AURI bersama-sama dengan seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004, IR. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma). Sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi;
- Akibat perbuatan terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 4.080.000.000,00 (empat milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya masing-masing sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya masing-masing dalam jumlah itu;
Perbuatan terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I SALEH SIKNUN, SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, S.Pd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, S.Pd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRURENselaku penyelenggara Negara yang melaksanakan fungsi legislative yakni sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014, pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa para terdakwa bersama dengan anggota DPRD Papua Barat mengajukan keluhan tentang tidak adanya dana bagi anggota DPRD Papua Barat untuk kepentingan pengembalian biaya legislative tahun 2009, biaya kontrak rumah anggota DPRD Provinsi Papua Barat karena rumah dinas belum siap dipakai ; pengganti biaya transportasi sehubungan dengan sebagian besar anggota DPRD Provinsi Papua Barat tidak mendapat kendaraan dinas dan kebutuhan untuk memenuhi konstituen masing-masing bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru 2010, kepada YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW (masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Papua Barat);
- Bahwa keluhan para terdakwa anggota DPRD Papua Barat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW dengan melakukan pembicaraan dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), dan selanjutnya pada tanggal 17 September 2010, YOSEF YOHAN AURI mengetahui/menyetujui tindakan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang mengajukan surat peminjaman dana milik Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) melalui surat No. 900/937/GPB/2010, yang ditujukan kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari yang adalah BUMD milik Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat;
- Bahwa tindakan YOSEF YOHAN AURI tersebut dilakukan lagi pada tanggal 09 Februari 2011, dengan mengetahui/menyetujui Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang mengajukan surat peminjaman dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari melalui surat No. 900/185/SETDA-PB/2011;
- Bahwa dengan dasar pengajuan kedua surat tersebut, mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk memenuhi permintaan YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya;
- Bahwa para terdakwa selaku anggota DPRD Papua Barat, berdasarkan ketentuan pasal 300 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, Anggota DPRD memiliki kewajiban antara lain : mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Bahwa setelah diterimanya dana tunai sejumlah Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) oleh YOSEF YOHAN AURI selanjutnya terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN mendapat bagian masing-masing sebanyak Rp. 510.000.000,00 (limaratus sepuluh juta rupiah)dan seluruh anggota DPRD Papua Barat, dengan rincian pembagian selengkapnya sebagai berikut :
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTON DUWIT 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 D SERS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 M. SANUSIRAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
Perbuatan terdakwa I SALEH SIKNUN,SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, ST, terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
~~~~~ Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 61/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 10 Pebruari 2014, yang amar selengkapnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ISALEH SIKNUN, SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRUREN tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
Menghukum para terdakwa : ISALEH SIKNUN, SE, terdakwa II Ir. EKO TAVIP MARYANTO, terdakwa III CHAIDIR DJAFAR, terdakwa IV ORIGENES NAUW, SPd, terdakwa V AMOS HENDRIK MAY, terdakwa VI DARIUS HARRA, SPd, terdakwa VII MICHAEL YB FARNIEUBUN, dan terdakwa VIII OBETH A. RUMBRURENoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masingselama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor :900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor :900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi :
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor :035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa DEBY DEBORA PANGEMANAN, dkk;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
~~~~~ Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura nomor 61/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 10 Pebruari 2014, para Terdakwa/Penasihat Hukum, Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, masing-masing pada tanggal 14 Pebruari 2014 dan tanggal 17 Pebruari 2014, pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 24 Pebruari 2014 dan Penuntut Umum pada tanggal 25 Pebruari 2014 dan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
~~~~~ Menimbang, bahwa para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Memorti Banding tertanggal 24 Prebruari 2014 dan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Pebruari 2014, Memori banding tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Pebruari 2014dan kepada para Terdakwa / Penasehat hukum para terdakwa pada tnggal 03 Maret 2014.
~~~~~ Menimbang, bahwa para Terdakwa /Penasehat Hukum para mengajukn Kontra Memori banding yang diterima 17 Maret 2014 dan telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tnggal 20 Maret 20134 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. ;
~~~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W30-U1/864/HK.07/IV/2014 tanggal 7 April 2014 dimana Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 61/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 10 Pebruari 2014, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
~~~~~ Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
~~~~~ Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri kelas IA Nomor 61/Tipikor/2013/PN-Jpr, memori banding, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama dimana Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidaer ;
~~~~~ Menimbang bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memori banding yang pada dasarnya berpendapat bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek jera, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding sependapat dengan Penuntut Umum dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam memutus perkara ini ;
~~~~~ Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbang Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama terhadap dakwaan subsider, Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding dapat menyetujui atau sependapat yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah kecuali pidana yang dijatuhkan haruslah ditambah / diperberat dengan alasan:
bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja dan sadar tidak ada paksaan
bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal yang sangat mendesak harus dilakukan karena telah merugikan keuangan negara, memiskinkan masyarakat, menghambat kemajuan pembangunan dan merusak sendi-sendi perekonomian, dengan pemberian hukuman yang berat untuk memberikan efek jera dan sekaligus sebagai bagian proses pembelajaran bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memori banding yang pada dasarnya berpendapat bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek jera akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasehat Hukum dalam memori banding huruf B angka (1) yang pada dasarnya berpendapat bahwa perkara ini merupakan masalah keperdataan yaitu pinjam memimjam, tidak tepat dan harus dikesampingkan karena kalaupun dilihat tentang syarat sahnya sebuah perjanjian salah satunya sebab tidak terlarang artinya dalam perkara ini sangat jelas obyek yang diperjanjikan adalah uang negara (APBD) yang dipisahkan pada Perusahan Daerah (PT Padoma) tidak boleh dipinjamkan dan harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah yang mengatur PT Padoma tersebut ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasehat Hukum dalam memori banding huruf B angka (2) tidak tepat juga haruslah dikesampingkan, Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat dengan keterangan ahli Prof Dr Ahmadi Miru, SH, MH yang berpendapat bahwa perkara ini adalah perkara perdata, sebab objek yang diperjanjikan itu berupa uang negara (APBD) yang sudah jelas peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain sebagaimana telah ditetapkan dan pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara ;
Menimbang, bahwa keberatan penasehat Hukum dalam memori banding huruf B angka (3) juga haruslah dikesampingkan dan ditolak sebab jaminan tunjangan perumahan telah ada dalam pos tersendiri yang dikelola Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan besarnya sesuai dengan Keputusan Gubernur bahkan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia penggunaan anggaran perumahan tersebut menjadi temuan, jadi sesungguhnya pinjam meminjam ini hanya akal-akalan saja ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasehat Hukum dalam memori banding huruf B angka (4) sesungguhnya kewenangan Terdakwa sebagai anggota DPRPB sudah pasti bersama–sama dengan Gubernur menetapkan APBD dan melakukan pengawasan pelaksanaan APBD agar pengelolaan dan penggunaan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya. Memang benar orang yang tidak mempunyai wewenang tidak mungkin turut serta menyalahgunakan wewenang, tetapi dalam perkara ini sangat jelas Terdakwa berkedudukan sebagai anggota DPRPB, jelas mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan pelaksanaan APBD dan Peraturan Daerah lainnya agar sesuai dengan peruntukannya, apabila tidak melakukan pengawasan dengan benar maka sesungguhnya hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasehat Hukum dalam memori banding huruf B angka (5) sesungguhnya sebagai anggota DPRPB, Majelis memiliki keyakinan bahwa Terdakwa sangat mengetahui bahwa dalam Peraturan Daerah tentang APBD penggunaan anggarannya haruslah berbasis program kerja tidak ada anggaran pinjam memimjam karena itu keberatan Penasehat Hukum patutlah dikesampingkan dan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura, Memori Banding, serta surat-surat lain yang berhubungan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama di mana para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbang Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama terhadap dakwaan kesatu subsidair Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding dapat menyetujui dan menerima yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah kecuali pidana yang dijatuhkan haruslah ditambah dan diperberat, demikian juga dengan biaya perkara harus diperbaiki dengan alasan:
- Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja tidak ada paksaan dimana sesungguhnya para Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat memahami dan mengetahui bahwa sebagai lembaga yang sangat menentukan pada waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak ada anggaran yang dapat dipinjamkan;
- Bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa telah semakin merajalela, menghambat pembangunan kesejahteraan rakyat serta sudah menjadi musuh bersama semua bangsa dan negara di dunia;
Bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal yang sangat mendesak harus dilakukan karena telah secara signifikan merugikan keuangan negara, memiskinkan masyarakat, menghambat kemajuan pembangunan dan merusak sendi-sendi perekonomian, dan sebagai kejahatan luar biasa maka pemberantasannya juga harus luar biasa salah satunya dengan pemberian hukuman yang berat untuk memberikan efek jera dan sekaligus sebagai bagian proses pembelajaran bagi masyarakat ;
Bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa berdampak pada terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas di Indonesia dan secara khusus serta terutama masyarakat di Propinsi Papua Barat yang kondisi ekonomi, kesejahteraan dan pendidikannya mayoritas masih sangat terbatas, di samping itu tindak pidana korupsi ini terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik para Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan para Terdakwa, sehingga para Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa sebagai wakil rakyat yang nota bene adalah anggota DPRD Provinsi Papua Barat telah melakukan perbuatan tercela dan tidak bermartabat serta tidak sesuai dengan kedudukan dan jabatannya sebagai wakil rakyat yang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan masyarakat Provinsi Papua Barat yang diwakilinya ;
Para Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Para Terdakwa tidak merasa bersalah ;
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kerugian pada keuangan negara ;
Para Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 61/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebankan kepada masing-masing diri Terdakwa, sehingga amar putusan a quo adalah sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka masing-masing atas diri mereka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ini ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura No. 61/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan status barang bukti pada amar No. 6 angka 18, angka 19, angka 20 dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing diri para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa-terdakwa: 1.SALEH SIKNUN, SE. 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO. 3. CHAIDIR DJAFAR. 4. ORIGENES NAUW, SPd. 5. AMOS HENDRIK MAY. 6. DARIUS HARRA, SPd. 7. MICHAEL YB FARNIEUBUN. 8. OBETH A. RUMBRUREN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa-terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa-terdakwa: 1.SALEH SIKNUN, SE. 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO. 3. CHAIDIR DJAFAR. 4. ORIGENES NAUW, SPd. 5. AMOS HENDRIK MAY. 6. DARIUS HARRA, SPd. 7. MICHAEL YB FARNIEUBUN. 8. OBETH A. RUMBRUREN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-terdakwa: 1.SALEH SIKNUN, SE. 2. Ir. EKO TAVIP MARYANTO. 3. CHAIDIR DJAFAR. 4. ORIGENES NAUW, SPd. 5. AMOS HENDRIK MAY. 6. DARIUS HARRA, SPd. 7. MICHAEL YB FARNIEUBUN. 8. OBETH A. RUMBRUREN tersebut, tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010 ;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010 ;
Foto copy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) ;
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) ;
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah ;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ;
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) ;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa: Deby Debora Pangemanan dkk. ;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Senin, tanggal 19 Mei 2014, oleh kami CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. sebagai Ketua Sidang, AHMAD SEMMA, SH, dan JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, SH, MH. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Rabu tanggal 21 Mei 2014, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh MARIA SABONO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan tanpa dihadiri oleh: Penuntut Umum, Paran Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
AHMAD SEMMA, SH. CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH.
t.t.d..
JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
MARIA SABONO, SH.
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI DENGAN ASLINYA.
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
WAKIL PANITERA,
ADNAN USMAN, SH.
NIP : 19540809 198002 1002