203/Pid.Sus/2015/PN Jth.
Putusan PN JANTHO Nomor 203/Pid.Sus/2015/PN Jth.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.SYAHRIR Bin H.AHMAD KHAILANI ADJIB
1. Menyatakan Terdakwa Drs.SYAHRIR Bin H.AHMAD KHAILANI ADJIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam Negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 49 kotak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas Merk JIP IE, kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar ; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 203/Pid.Sus/2015/PN Jth.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jantho yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Drs.SYAHRIR Bin H.AHMAD KHAILANI ADJIB
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 60 tahun / 24 Maret 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pocut Baren No.55 Desa/Kel.Keramat,
Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/ Pemilik PT.Putri Citra.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor 203/Pid.Sus/2015 /PN Jth, tanggal 20 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 203/Pid/2015/PN Jth, tanggal 20 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs.SYAHRIR Bin H.AHMAD KHAILANI ADJIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam Negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dari UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Pangan yang tidak memiliki izin edar berupa AMDK gelas merk gelas merk JIP IE, LED kemasan gelas serta kardus sebanyak 3 (tiga) jenis berupa AMDK gelas merk Jip Ie sebanyak 49 (empat puluh sembilan) karton.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang seringan-ringannya dengan alasan karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya di dalam tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya di dalam permohonan Terdakwa semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. H. Syahrir Bin H.Ahmad Khailani Adjib, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Pabrik/tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) gelas merk JIP IE yang beralamat di Jalan Malahayati KM. 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Sebagai Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa air minum dalam kemasan (AMDK) Gelas Merk Jip Ie, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 Kepala Balai Besar POM Banda Aceh mengeluarkan surat tugas nomor : PR.07.01.814.03.15.102 yang isinya memerintahkan untuk melakukan Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar;
- Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, berdasarkan surat tugas dimaksud, kemudian Petugas Balai Besar Pegawas Obat dan makanan (BBPOM) Banda Aceh didampingi oleh Petugas dari Kepolisian Daerah Aceh (Polsek Baitussalam) dan petugas Satpol PP dan WH Provinsi Aceh melakukan Operasi Gabungan Daerah dimana dalam operasi gabungan tersebut salah satunya dilakukan di Pabrik atau tempat prosuksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas merk JIP IE yang beralamat di jalan Malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
- Bahwa dalam operasi tersebut petugas Balai Besar POM Banda Aceh menemukan air minum dalam kemasan merk JIP IE tersebutyang merupakan produksi PT.Putri Citra tidak memiliki izin edar yaitu berupa 49 kotak, seal kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar, petugas juga menemukan bahwa di dalam bangunan yang dijadikan sebagai tempat produksi air minum dalam kemasan tersebut dijumpai aktifitas memproduksi seperti adanya mesin produksi aqua gelas dan adanya karyawan yang sedang bekerja sebanyak 5 orang ditemani oleh penanggungjawab pabrik bernama Jamaluddin ;
- Selanjutnya petugas menanyakan tentang kepemilikan pabrik tersebut kepada penanggungjawab pabrik dan diperoleh informasi bahwa pemilik pabrik tersebut adalah terdakwa Drs. H. Syahrir Bin H.Ahmad Khailani Adjib dimana pada saat dilakukan operasi gabungan tersebut terdakwa tidak berada di lokasi pabrik, sehingga ketika petugas menanyakan tentang dokumen kelengkapan perusahaan, penanggungjawab yaitu sdr. Jamaluddin tidak dapat memperlihatkan kepada petugas karena semua dokumen disimpan oleh terdakwa;
- Bahwa selama ini Balai Besar POM Banda Aceh sudah melakukan pembinaan melalui pengawasan rutin dan operasi gabungan terhadap PT Putri Citra diantaranya tahun 2013 dan tahun 2014 namun PT. Putri Citra sebagai perusahaaan yang memproduksi air minum dalam kemasan merk JIP IE tersebut masih melakukan kegiatan produksi padahal sudah diingatkan agar tidak melakukan produksi dulu dan segera mendaftarkan kembali tentang pangan olahan berupa air minum dalam kemasan tersebut untuk memeproleh izin edar, namun terdakwa masih memproduksi dan mengedarkan air minum dalam kemasan merk JIP IE tersebut;
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan di tempat produksi tersebut di bawa ke kantor Balai Besar POM Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) dari UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi 1: YUSMI ARTININGSIH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh didampingi oleh petugas dari Kepolisian Daerah Aceh (Polsek Baitussalam) dan petugas Satpol Pp dan Wh Provinsi Aceh melakukan Razia operasi gabungan daerah dimana dalam operasi gabungan tersebut salah satunya dilakukan dipabrik atau tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” yang beralamat dijalan malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa dalam operasi tersebut petugas Balai Besar POM Banda Aceh menemukan air minum dalam kemasan merk JIB IE tersebut yang merupakan produksi PT.Putri Citra tidak memiliki izin edar yaitu berupa 49 kotak, seal kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar, petugas juga menemukan bahwa didalam bangunan yang dijadikan sebagai tempat produksi air minum dalam kemasan tersebut dijumpai aktivitas memproduksi seperti adanya mesin produksi aqua gelas dan adanya karyawan yang sedang bekerja sebanyak 5 orang.
Bahwa kepada Terdakwa sudah pernah diingatkan sebelumnya agar air minum dalam kemasan jangan diproduksi sebelum surat izin keluar.
Bahwa nomor izin yang tertera dalam kemasan adalah nomor izin yang lama sedang izin yang baru belum keluar.
Bahwa bila lokasi pabrik dipindahkan ke tempat lain atau masa berlaku izin habis harus diperbaharui lagi.
Bahwa penanggung jawab pabrik bernama Jamaluddin sedangkan pemiliknya adalah Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi2: HARTATIK,S.FARM.,APT, di bacakan keterangannya pada BAP Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh didampingi oleh petugas dari Kepolisian Daerah Aceh (Polsek Baitussalam) dan petugas Satpol Pp dan Wh Provinsi Aceh melakukan Razia operasi gabungan daerah dimana dalam operasi gabungan tersebut salah satunya dilakukan dipabrik atau tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” yang beralamat dijalan malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa dalam operasi tersebut petugas Balai Besar POM Banda Aceh menemukan air minum dalam kemasan merk JIB IE tersebut yang merupakan produksi PT.Putri Citra tidak memiliki izin edar yaitu berupa 49 kotak, seal kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar, petugas juga menemukan bahwa didalam bangunan yang dijadikan sebagai tempat produksi air minum dalam kemasan tersebut dijumpai aktivitas memproduksi seperti adanya mesin produksi aqua gelas dan adanya karyawan yang sedang bekerja sebanyak 5 orang.
Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa bila lokasi pabrik dipindahkan ke tempat lain atau masa berlaku izin habis harus diperbaharui lagi.
Bahwa penanggung jawab pabrik bernama Jamaluddin sedangkan pemiliknya adalah Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Keterangan Ahli : EKO APRIANTO,S.Si.,APT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Inspektur pangan tingkat muda dengan Sertifikat kelulusan tahun 2013 dan lulus magang Inspeksi sarana Produksi Air Minum Dalam Kemasan yang diadakan oleh Badan POM dan Institut Pertanian Bogor bulan Desember 2013.
Berdasarkan Pasal 91 (ayat) 1 UU RI. Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor atau untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pelaku usaha wajib memiliki izin edar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor : 96/M-IND/PER/12/2011 tentang persyaratan teknis air minum dalam kemasan bahwa yang dimaksud dengan air minum dalam kemasan adalah air minum yang diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan dikemas serta aman untuk diminum.
Dalam peraturan Kepala Balai POM HK.03.1.5.12 11.09956 tahun 2011 tentang tata laksana pendaftaran pangan olahan adalah prosedur penilaian keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan adalah prosedur penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan untuk mendapat surat persetujuan pendaftaran berisi keterangan antara lain adalah nomor izin edar berupa numerik yang terdiri dari 12 digit dengan identitas MD (untuk produk pangan yang diolah didalam negri) atau ML ( untuk produk pangan yang diimpor dari luar negri).
Pada kemasan AMDK jip ie tercantum nomor izin BPOM RI MD249101001027 nomor izin ini sudah tidak berlaku dan harus diurus, izin ini sudah tidak berlaku dan harus diurus izin baru karena ada perubahan lokasi produksi, AMDK jip ie sudah pernah memiliki surat tanda persetujuan pendaftaran pangan olahan dari badan POM RI.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh didampingi oleh petugas dari Kepolisian Daerah Aceh (Polsek Baitussalam) dan Petugas Satpol Pp dan Wh Provinsi Aceh melakukan operasi gabungan daerah dimana dalam operasi gabungan tersebut salah satunya dilakukan dipabrik atau tempat produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” milik Terdakwa yang beralamat dijalan malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa dalam operasi tersebut petugas Balai Besar POM Banda Aceh menemukan air minum dalam kemasan merk JIB IE tersebut yang merupakan produksi PT.Putri Citra tidak memiliki izin edar yaitu berupa 49 kotak, seal kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar, petugas juga menemukan bahwa didalam bangunan yang dijadikan sebagai tempat produksi air minum dalam kemasan tersebut dijumpai aktivitas memproduksi seperti adanya mesin produksi aqua gelas dan adanya karyawan yang sedang bekerja sebanyak 5 orang.
Bahwa pabrik atau tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” Produksi PT PUTRI CITRA adalah milik Terdakwa dimana SIUP dan SITU di Jalan Malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tersebut belum ada karena sedang dalam proses pengurusan.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge );
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
49 kotak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas Merk JIP IE, kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh didampingi oleh petugas dari Kepolisian Daerah Aceh (Polsek Baitussalam) dan Petugas Satpol Pp dan Wh Provinsi Aceh melakukan operasi gabungan daerah dimana dalam operasi gabungan tersebut salah satunya dilakukan dipabrik atau tempat produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” milik Terdakwa yang beralamat dijalan malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa dalam operasi tersebut petugas Balai Besar POM Banda Aceh menemukan air minum dalam kemasan merk JIB IE tersebut yang merupakan produksi PT.Putri Citra tidak memiliki izin edar yaitu berupa 49 kotak, seal kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar, petugas juga menemukan bahwa didalam bangunan yang dijadikan sebagai tempat produksi air minum dalam kemasan tersebut dijumpai aktivitas memproduksi seperti adanya mesin produksi aqua gelas dan adanya karyawan yang sedang bekerja sebanyak 5 orang.
Bahwa pabrik atau tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” Produksi PT PUTRI CITRA adalah milik Terdakwa dimana SIUP dan SITU di Jalan Malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tersebut belum ada karena sedang dalam proses pengurusan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) dari UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan yaitu Drs. H. Syahrir Bin H.Ahmad Khailani Adjib, yang mana Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas perkara, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa atas nama Drs. H. Syahrir Bin H.Ahmad Khailani Adjib telah terpenuhi;
ad. 2. Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh didampingi oleh petugas dari Kepolisian Daerah Aceh (Polsek Baitussalam) dan Petugas Satpol Pp dan Wh Provinsi Aceh melakukan operasi gabungan daerah dimana dalam operasi gabungan tersebut salah satunya dilakukan dipabrik atau tempat produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” milik Terdakwa yang beralamat dijalan malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa dalam operasi tersebut petugas Balai Besar POM Banda Aceh menemukan air minum dalam kemasan merk JIB IE tersebut yang merupakan produksi PT.Putri Citra tidak memiliki izin edar yaitu berupa 49 kotak, seal kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar, petugas juga menemukan bahwa didalam bangunan yang dijadikan sebagai tempat produksi air minum dalam kemasan tersebut dijumpai aktivitas memproduksi seperti adanya mesin produksi aqua gelas dan adanya karyawan yang sedang bekerja sebanyak 5 orang.
Bahwa pabrik atau tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) gelas merk “JIB IE” Produksi PT PUTRI CITRA adalah milik Terdakwa dimana SIUP dan SITU di Jalan Malahayati KM 1,5 Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tersebut belum ada karena sedang dalam proses pengurusan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas unsur Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara
Pidana Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana namun menurut Majelis Hakim pidana yang tepat dijatuhkan adalah pidana bersyarat sebagaimana termuat dalam Pasal 14 huruf a KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung- jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 49 kotak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas Merk JIP IE, kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar adalah barang yang tidak memiliki izin edar yang dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi konsumen yang mengkonsumsi AMDK tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No.18 tahun 2012 menyebutkan bahwa : Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam Negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa Pasal 142 Undang-Undang No.18 tahun 2012 menyebutkan bahwa : Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam Negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
-
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mngulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sedang mengurus izin tempat produksi AMDK gelas merk JIP IE tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) dari UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 14 a KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Drs.SYAHRIR Bin H.AHMAD KHAILANI ADJIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam Negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa : 49 kotak Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) gelas Merk JIP IE, kemasan gelas sebanyak 3 kotak dan kotak karton untuk pengemasan sebanyak 66 lembar ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, pada hari Senin, tanggal 28 September 2015, oleh Sadri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Inda Rufiedi, S.H., dan Andriyansyah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tarmizi,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jantho, serta dihadiri oleh Evan Munandar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Inda Rufiedi, S.H. Sadri, S.H., M.H.
Andriyansyah, S.H Panitera pengganti,
Tarmizi,SH