712/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 712/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMAD IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHAMD (alm)
PENJARA DAN DENDA
NO : 712/PID.Sus/2016/PN.Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : MOCHAMAD IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHMAD (alm) Tempat lahir : Tulungagung Umur/tgl.lahir : 36 Tahun / 29 Juli 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Desa Simo Rt. 1/Rw. 2, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung Agama : Islam Pekerjaan : Penjual celana pendek
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN :
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 November 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017 .
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 7 Desember 2016 Nomor 712/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 7 Desember 2016 Nomor 712/Pid.Sus/2016/PN.Gpr tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa MOCHAMAD IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHMAD (alm) beserta seluruh lampirannya .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHMAD (alm) bersalah melakukan tindak pidana “karena kelaleannya mengakibatkan matinya orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHMAD (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah untuk tetap ditahan ;
Denda Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash No.Pol. AG 5736 RR ;
1 (satu) lembar STNK ;
1 (satu) SIM C ;
dikembalikan kepada yang berhak .
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Telah mendengar pledoi secara lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 30 November 2016 No. Reg Perkara : PDM-277/KDIRI/11/2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
bahwa Ia terdakwa Mochamad Irvai als Rivai bin Jawahir Rochmad (alm),pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2016,sekitar jam 10.20 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Juni 2016,bertempat dijalan Raya Kediri-Tulungagung di Desa Ngadi,Kecamatan Mojo,Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
berawal dari terdakwa Mochamad Irvai als Rivai bin Jawahir Rochmad (alm),mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash No.Pol.AG-5736-RR yang membawa obrok kayu berupa terpal yang berisikan celana pendek dari arah selatan menuju kearah utara dengan kecepatan 60 km/jam,dimana kedaaan jalan beraspal,jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi,cuaca cerah,siang hari sehingga pandangan terdakwa Mochamad Irvai als Rivai bin Jawahir Rochmad (alm) jelas melihat kedepan, dan dari arah berlawan ada kendaraan mobil panther yang dikemudikan oleh saksi Mingan No.Pol.AG-806-RJ yang dari arah utara menuju selatan dan dibelakang ada korban Sumali yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol.AG-3985-YAC,,dimana mobil panther yang dikemudikan oleh saksi Mingan No.Pol.AG-806-RJ berjalan kesebelah kanan untuk berhenti,seharusnya terdakwa Mochamad Irvai als Rivai bin Jawahir Rochmad (alm),mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash No.Pol.AG-5736-RR mengurangi laju kendaraan tetapi tidak dilakukan untuk menghindari mobil panther tersebut terlaiu mengambil kekanan dan dari arah belakang mobil panther tersebut ada korban Sumali yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol.AG-3985-YAC,,karena terlalu dekat terdakwa Mochamad Irvai als Rivai bin Jawahir Rochmad (alm),menjadi gugup,kaget, tidak sempat menghindar,tidak mengurangi laju kendaraan,mengerem,membunyikan klakson,sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash No.Pol.AG-5736-RR,akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban Sumalil yang mengakibatkan meninggal dunia,sebagaimana Visum Et Repertum (jenazah) dari Rumah Sakit Daerah Gambiran Nomor:445/419.80/2016 tertanggal 11 Juni 2016,yang ditandatangani oleh dr.Lintang Jatu P: -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Mingan
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 WIB di jalan Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ;
Bahwa saksi pada waktu itu mengendarai mobil dan dari belakang mendengar suara “brak” ;
Bahwa saksi kemudian turun dari mobil dan saksi mengetahui terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash dari arah selatan dan dari arah utara sepeda motor Honda Beat ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem sebelum mendengar suara “brak” dan cuaca pada waktu itu cerah ;
Bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa masuk jalur sepeda motor Honda Beat ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan .
Wiwit Kristiana
Bahwa saksi diberitahui kalau bapak saksi dalam keadaan kristis di Rumah Sakit Gambiran akibat kecelakan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2006 siang hari ;
Bahwa bapak saksi yang bernama Sumali akhirnya meninggal dunia pada sore harinya ;
Bahwa bapak saksi sebelum kecelakaan lalu lintas dalam keadan sehat ;
Bahwa terdakwa pernah ke rumah saksi untuk meminta maaf dan memberi santunan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan .
Mashudi
Bahwa saksi sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi dalam BAP di kepolisian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Mulyatri Puguh Sunawoco
Bahwa saksi sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi dalam BAP di kepolisian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 10.20 WIB mengendarai sepeda motor Suzuki Smash dari arah selatan kearah utara ;
Bahwa saat sampai di jalan raya Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dari arah berlawanan mobil Panther berbelok ke arah kanan sehingga terdakwa terkejut dan berusaha menghindari mobil Panther ke arah kanan ;
Bahwa pada saat terdakwa menghindar ke arah kanan muncul sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sumali sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Sumali ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar kurang lebih 50 km/jam s.d. 60 km/jam ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Sumali meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil visum et repertum nomer : 445/ /419.80/2016 tertanggal 11 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Lintang Jatu P, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dengan kesimpulan :
Jenazah laki-laki umur antara lima puluh tahun hingga enam puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh dua sentimeter, warna kulit sawo matang, rambut beruban, panjang rata-rata lima sentimeter, jenazah memakai sweter lengan panjang warna abu-abu, memakai celana pendek warna biru muda, ditutupi selimut warna hijau, ditemukan lebab mayat pada leher bagian belakang, punggung, pantat dan paha bagian belakang, belum ditemukan kaku mayat pada seluruh sendi tubuh, tidak ditemukan tanda-tanda pembusukan ;
Pada pemeriksan luar didapatkan bengkak pada kepala belakang, mulut bekas mengeluarkan darah, memar pada pangkal telinga, luka lecet di bawah lutut kanan ;
Kerusakan tersebut diduga karena persentuhan dengan benda tumpul ;
Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) .
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash No.Pol. AG 5736 RR ;
1 (satu) lembar STNK ;
1 (satu) SIM C ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang ada, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 10.20 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan sekitar kurang lebih 50 km/jam s.d. 60 km/jam dan ketika sampai di jalan raya Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dari arah berlawanan mobil Panther berbelok ke arah kanan sehingga terdakwa terkejut dan berusaha menghindari mobil Panther ke arah kanan ;
Bahwa pada saat terdakwa menghindar ke arah kanan muncul sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sumali sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Sumali ;
Bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa ketika menabrak sepeda motor yang dikendarai Sumali berada di jalur sepeda motor yang dikendarai Sumali ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Sumali meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia .
Ad.1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan MOCHAMAD IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHMAD (alm) yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah benar diri terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang ini adalah diri terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 10.20 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan sekitar kurang lebih 50 km/jam s.d. 60 km/jam dan ketika sampai di jalan raya Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dari arah berlawanan mobil Panther berbelok ke arah kanan sehingga terdakwa terkejut dan berusaha menghindari mobil Panther ke arah kanan ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menghindar ke arah kanan muncul sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sumali sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Sumali, bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa ketika menabrak sepeda motor yang dikendarai Sumali berada di jalur sepeda motor yang dikendarai Sumali ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat yang bernama Sumali meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum nomer : 445/ /419.80/2016 tertanggal 11 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Lintang Jatu P, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas maka dapat disimpulkan yaitu sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Sumali berada di jalur sepeda motor yang dikendarai Sumali akibat terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya, dengan demikian Majelis berpendapat unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternative kedua Penuntut Umum tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa disamping terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi hukuman pidana denda atau kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan Sumali meninggal dunia ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa masih berusia muda ;
Terdakwa mengakui terbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi .
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No.8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MOCHAMAD IRVAI als. RIVAI bin JAWAHIR ROCHAMD (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash No.Pol. AG 5736 RR;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Suzuki Smash No.Pol-AG-5736-RR atas nama MOCH HERWANTO alamat Desa Simo RT.01 RW.02, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung ; 1 (satu) SIM C atas nama Sdr.Moch Irvai ;
dikembalikan kepada terdakwa Mochamad Irvai .
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 oleh kami : AGUNG SUHENDRO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, D. HERJUNA WISNU GAUTAMA, S.H., M.Kn dan GUNTUR P. WIJAYA, S.H. M.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh LILIK YULIATI, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ICHWAN KABALMAY, S.H., Jaksa Penuntut umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
D. HERJUNA WISNU GAUTAMA, S.H., M.H. AGUNG SUHENDRO, S.H., M.H.
GUNTUR P. WIJAYA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
LILIK YULIATI, S.H.M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .