487/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 487/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI - JPU: SUWARTI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya; - 1 (satu) buah tas warna coklat Agar Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 487/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI
Tempat : Tinggiran II Luar
Umur /Tgl. Lahir : 41 Tahun / 01 Januari 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tinggiran II Luar Rt. 015 Kec. Tamban
Kab. Barito Kuala
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (jaga malam)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 26 Februari 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Banjarmasin oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 487/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 16 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 487/Pen/Pid/2015/PN.Bjm tanggal 16 April
2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI bersalah melakukan tindak pidana “telah secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt tahun 1951, dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan sarungnya;
1 (satu) buah tas warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena terdakwa merasa bersalah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
---------Bahwa terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI, pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Pebruari 2015 bertempat di atas Tb. Rimau yang sedang lego jangkar di Perairan Sungai Barito Kec. Alalak Kab. Barito Kuala atau yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Banjarmasin berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal atau berdomisili lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika petugas kepolisian jajaran Dit Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi Bambang Darminto dan saksi Slamet Setiawan sedang melakukan operasi pekat di perairan Sungai Barito, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan diatas kapal Tb. Rimau yang sedang lego jangkar di Perairan Sungai Barito Kec. Alalak Kab. Barito Kuala, ditemukan terdakwa yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya, pisau mana disimpan terdakwa dalam tas warna coklat miliknya, dimana pada saat ditanyakan tentang ijin dari senjata tajam tersebut terdakwa tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya serta 1 (satu) buah tas warna coklat segera diamankan ke Kantor Pol Air Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan barang pusaka.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAMBANG DARMINTO Bin JOKO DWIYANTO dibawah SUMPAH pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan di persidangan ini, karena telah mengamankan seseoarang yang membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekitar pukul 05,05 wita di atas kapal Tb. Rimau yang sedang tambat di perairan Sungai Barito Alalak Kab. Barito Kuala;
Bahwa jenis senjata tajam yang saksi amankan tersebut adalah pisau dengan sarungnya;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa bawa dari rumahnya;
Bahwa orang yang saya amankan tersebut bernama NURHADI Als HADI Bin SYAMSURI;
Bahwa posisi Terdakwa pada saat saya amankan sedang jaga di kapal Tb. Rimau yang sedang tambat;
Bahwa awalnya sehingga Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekira pukul 05.00 wita saya dengan Saudara SLAMET bersama gakkum Ditpolair Polda Kalsel sedang melakukan operasi preman di perairan Sungai Barito tepatnya diatas Tb. Rimau dan melakukan pemeriksaan terhadap penjaga malam di kapal tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap klotok yang dibawa terdakwa dan menemukan tas warna coklat miliknya didalam tas tersebut ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan sarungnya, dari keterangan terdakwa senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polair Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SLAMET SETIAWAN Bin JASMIRAN dibawah SUMPAH pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan di persidangan ini, karena telah mengamankan seseoarang yang membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekitar pukul 05,05 wita di atas kapal Tb. Rimau yang sedang tambat di perairan Sungai Barito Alalak Kab. Barito Kuala;
Bahwa jenis senjata tajam yang saksi amankan tersebut adalah pisau dengan sarungnya;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa bawa dari rumahnya;
Bahwa orang yang saya amankan tersebut bernama NURHADI Als HADI Bin SYAMSURI;
Bahwa posisi Terdakwa pada saat saya amankan sedang jaga di kapal Tb. Rimau yang sedang tambat;
Bahwa awalnya sehingga Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekira pukul 05.00 wita saya dengan Saudara BAMBANG bersama gakkum Ditpolair Polda Kalsel sedang melakukan operasi preman di perairan Sungai Barito tepatnya diatas Tb. Rimau dan melakukan pemeriksaan terhadap penjaga malam di kapal tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap klotok yang dibawa terdakwa dan menemukan tas warna coklat miliknya didalam tas tersebut ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan sarungnya, dari keterangan terdakwa senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polair Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut adalah benar
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 wita dari rumah yang beralamat di Desa Tinggiran II Luar Rt.015 Desa Tinggiran II Luar Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petuas polisi pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekira pukul 05.00 wita di atas kapal Tb. Rimau yang sedang tambat di perairan Sungai Barito Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa jenis senjata tajam jenis pisau dengan sarungnya tersebut adalah milik saya yang saya letakan didalam tas yang berada di klotok belakang Tb. Rimau yang dijaga;
Bahwa pekerjaan terdakwa jaga malama;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap oleh petugas kepolisian sendirian;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam dengan sarungnya;
1 (satu) buah tas warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI, pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Pebruari 2015 bertempat di atas Tb. Rimau yang sedang lego jangkar di Perairan Sungai Barito Kec. Alalak Kab. Barito Kuala atau yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Banjarmasin berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal atau berdomisili lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk;
- Bahwa berawal ketika petugas kepolisian jajaran Dit Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi Bambang Darminto dan saksi Slamet Setiawan sedang melakukan operasi pekat di perairan Sungai Barito, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan diatas kapal Tb. Rimau yang sedang lego jangkar di Perairan Sungai Barito Kec. Alalak Kab. Barito Kuala, ditemukan terdakwa yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya, pisau mana disimpan terdakwa dalam tas warna coklat miliknya, dimana pada saat ditanyakan tentang ijin dari senjata tajam tersebut terdakwa tidak memilikinya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya serta 1 (satu) buah tas warna coklat segera diamankan ke Kantor Pol Air Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan barang pusaka.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Membawa, menyimpan, menguasai serta memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin ;
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hokum;
Ad.2. Unsur Membawa, menyimpan, menguasai serta memiliki senjata penikam atau penusuk tanpa dilengkapi dengan surat ijin :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyatalah :
- Bahwa terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI, pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Pebruari 2015 bertempat di atas Tb. Rimau yang sedang lego jangkar di Perairan Sungai Barito Kec. Alalak Kab. Barito Kuala atau yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Banjarmasin berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal atau berdomisili lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk;
- Bahwa berawal ketika petugas kepolisian jajaran Dit Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi Bambang Darminto dan saksi Slamet Setiawan sedang melakukan operasi pekat di perairan Sungai Barito, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan diatas kapal Tb. Rimau yang sedang lego jangkar di Perairan Sungai Barito Kec. Alalak Kab. Barito Kuala, ditemukan terdakwa yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya, pisau mana disimpan terdakwa dalam tas warna coklat miliknya, dimana pada saat ditanyakan tentang ijin dari senjata tajam tersebut terdakwa tidak memilikinya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya serta 1 (satu) buah tas warna coklat segera diamankan ke Kantor Pol Air Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan barang pusaka.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad. 2 oleh karena itu harus dinyatakan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU no.12/Drt tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam dengan sarungnya dan 1 (satu) buah tas warna coklat yang telah ditemukan dan dikhawatirkan akan dibawa terdakwa kembali, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di muka persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt tahun 1951 dan Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NURHADI Alias HADI Bin SYAMSURI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya;
1 (satu) buah tas warna coklat
Agar Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2015, oleh, DARSONO SYARIF RIANOM, SH, sebagai Hakim Ketua. AFANDI WIDARIJANTO, SH, dan GATOT SARWADI, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh SUWARTI, SH, Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
1. AFANDI WIDARIJANTO, SH DARSONO SYARIF RIANOM, SH
ttd
2. GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti
ttd
R U S L I