568/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 568/PID/2014/PT-MDN
HENDRA FRANDSISKUS MANULANG
PERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 568/PID/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRA FRANSISKUS MANULLANG;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/08 Juni 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Griya Perumnas Martubung Jl. Kerapu VI Blok E No 38 Kel Tangkahan Kec Medan Labuhan;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 568/PID/2014/PT.MDN, dan berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan tanggal 18 Februari 2014 nomor : PDM-36/Epp.2/02/2014, yang berbunyi sebagai berikut :
Primair;
Bahwa Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jl Marelan 7 Gg Rahayu Baru Komplek Rahayu Residence No.9 Kel Tanah 600 Kec Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, adalah laki-laki yang beristri berbuat zina perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang dan saksi Endang Arlianita Saragih tiba di rumah saksi Endang Arlianita Saragih, lalu Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang masuk kedalam kamar mandi untuk mandi, kemudian Terdakwa dan saksi duduk dilantai menonton acara televisi di ruang tamu dengan posisi Terdakwa berbaring kemudian Terdakwa menyuruh saksi berbaring disamping Terdakwa, Terdakwa mencium saksi dan dibalas oleh saksi sambil Terdakwa mengatakan kepada saksi “ayo kita berhubungan badan” lalu saksi mengatakan “nanti kalau sudah kita lakukan hubungan badan nanti aku abang tinggalin” lalu jawab Terdakwa “enggak” lalu Terdakwa membuka celana dan baju Terdakwa kemudian Terdakwa membuka celana tidur dan celana dalam saksi, Selanjutnya Terdakwa melebarkan kedua kaki saksi dan memasukkan batang kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan pinggul Terdakwa sekitar 15 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi. Kemudian saksi dan Terdakwa tidur diruang tamu dan sekitar pukul 01.00 Wib pintu rumah diketuk oleh warga bersama dengan suami saksi, pada saat itu Kepling Ediyanto menanyakan kepada saksi Endang Arlianita Saragih “kau kenal sama dia (sambil menunjuk suami saksi) “lalu dijawab saksi “dia suami saya” lalu suami saksi bertanya “siapa laki-laki itu” (sambil menunjuk Terdakwa) lalu saksi menjawab “teman” lalu suami saksi bertanya kepada Terdakwa “Kenapa tidur bersama istri ku” lalu Terdakwa menjawab “saya simpati kepada dia” kemudian Terdakwa dan saksi dibawa ke Kantor Lurah tanah 600 dan diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a KUHPidana;
Membaca surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa supaya dijatuhi pidana sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berbuat Zina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 KUHP ayat 1 ke 1e huruf b KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 452/Pid.B/2014/PN.Mdn, tanggal 18 Juni 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina” dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaanselama 8 (delapan) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,- (seribu rupiah);
Telah membaca :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 25 Juni 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 452/Pid.B/2014/PN.Mdn, tanggal 18 Juni 2014;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 15 September 2014, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan masing-masing tanggal 4 Juli 2014 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permintaan banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan dari Penuntut Umum dalam mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa terlepas dari tidak adanya memori banding tersebut, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 452/Pid.B/2014/PN.Mdn, tanggal 18 Juni 2014, beserta bukti-buktinya maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa namum menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dalam hal penjatuhan pidana bersyarat terhadap Terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan karena hanya didasarkan pada keterangan isteri Terdakwa yang telah memaafkan Terdakwa atas perbuatannya karena Terdakwa adalah suami sah dan bapak dari anak-anaknya;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi yang menjadi pertimbangan Hakim tingkat pertama hanya kepentingan isteri dan anak-anak Terdakwa saja, padahal yang sesungguhnya yang sangat dipermalukan juga M. Ridhoi Purba, SE selaku suami dari Endang Arlianita Saragih (yang melakukan perbuatan zina dengan Terdakwa);
Menimbang, bahwa dari berita acara Penyidik ternyata yang membuat pengaduan atau laporan Polisi adalah saksi M. Ridhoi Purba, SE (suami dari Endang Arlianita Saragih), dan ternyata dalam putusan Hakim tingkat pertama tidak dipertimbangkan sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pelapor dalam perkara ini, dan pidana bersyarat tersebut juga tidak memberikan efek jera bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan zina yang dilakukan Terdakwa dengan Endang Arlianita Saragih di rumah M. Ridhoi Purba, SE dan isterinya Endang Arlianita Saragih komplek perumahan Rahayu Residence No.9, jalan Marelan 7 Gg. Rahayu Baru, Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, yang mana perbuatan Terdakwa telah diketahui oleh Kepala Lingkungan dan anggota masyarakat pada saat Terdakwa masih didalam rumah ditangkap oleh anggota masyarakat dan suami Endang Arlianita Saragih;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut jelas perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kegoncangan hukum dalam masyarakat karena mereka merasa tempat tinggal mereka telah tercemar disebabkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terhadap putusan Hakim tingkat pertama tersebut perlu diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana pada amar putusan yang lamanya pidana yang dijatuhkan akan disebut dalam amar putusan tanpa pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pidana yang akan dijatuhkan nanti benar-benar akan memberikan rasa keadilan bagi saksi pelapor (suami Endang Arlianita Saragih) dan adil pula bagi masyarakat dan sekaligus tututan hukumpun terpenuhi, juga pidana tersebut pantas untuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut diharapkan akan memulihkan atau menyeimbangkan kembali kegoncangan yang terjadi dalam masyarakat karena ulah/ perbuatan Terdakwa dan Endang Arlianita Saragih, dengan demikian kehidupan masyarakat akan tenang kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 284 ayat (1) ke-1e huruf a KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 452/Pid.B/2014/PN.Mdn, tanggal 18 Juni 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hendra Fransiskus Manullang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina” dalam dakawaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, BANTU GINTING, SH., dan HERU PRAMONO, SH.MHum., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 568/PID/2014/PT.MDN tanggal 9 Oktober 2014 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta SAIFUL AKHYAR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. BANTU GINTING, SH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. HERU PRAMONO, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SAIFUL AKHYAR, SH.