404/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 404/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
DANIEL HUTAPEA X PT. BANK DKI,Cs
MENGADILI Dalam EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Penggugat untuk Membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 816. 000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
PERKARA NOMOR : 404/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara antara :
DANIEL HUTAPEA, Selaku Pribadi, swasta yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.44 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada KEMAL FADILLAH,SH, BENNY ARENS NIEW LATTU,SH, ADYTIA TRI WARDHANA,SH, YAKUB,SH, FREDERIKSON SIMARMATA,SH, GRAHA KARTIKANA KABAN,SH.MH, dan DENNY HARTONO,SH , Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “FA & ASSOCIATES” yang beralamat kantor di Jalan Raya Kodau No.66 Jatiasih Pondok Gede Bekasi berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 01 Agustus 2016 , yang selanjutnya disebut sebagai : --------------- PENGGUGAT :
M e l a w a n
PT. BANK DKI, Beralamat di Jalan Ir.H.Juanda III No.7-9 Jakarta Pusat 10120, yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT –I:
Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kantor wilayah DJKN Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun (dh.Jalan Prapatan) Nomor 10 Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai : ---------------------- TERGUGAT- II ;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar pihak Penggugat dan Tergugat serta saksi-saksi ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 2 Agustus 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Agustus 2016 dibawah Register No.404/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengemukakan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Kronologi dan Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan dengan Serifikat Hak Milik No. 1080 yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 44, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atas nama Daniel Hutapea (“SHM No. 1080”) berdasarkan Surat ukur No. 09010300089/1998 seluas 893 M2 (delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi).
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013, tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dijadikan sebagai jaminan atas adanya Perjanjian Kredit antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur berdasarkan Akta No. 100 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH (“Perjanjian Kredit No. 100”).
Bahwa secara yuridis, Penggugat selaku pribadi dan selaku pemilik atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 adalah memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur. Perjanjian Kredit No. 100 antara antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan pribadi Penggugat, terutama terkait kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080.
Bahwa Penggugat selaku pribadi dan selaku pemilik tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 serta selaku penjamin PT Idee Murni Pratama atas fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit No. 100, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang ditindaklanjuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 13/2013 tertanggal 28 Februari 2013 yang dibuat dihadapan PPAT Yualita Widyadhari (“APHT No. 13/2013”).
Bahwa berdasarkan APHT No. 13/2013 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2298/2013 atas nama Perseroan Terbatas PT Bank DKI (in casu Tergugat I).
Bahwa secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I mengirimkan surat nomor 2268/GPA/VI/2016 perihal; Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan tertanggal 28 Juni 2016 (“Surat Perintah Pengosongan I”) yang pada pokoknya memberitahukan bahwa:
Tergugat I telah mengambil alih SHM No. 1080 milik Penggugat melalui lelang eksekusi yang bertempat di kantor Tergugat II berdasarkan Risalah Lelang No. 121/2016 tertanggal 20 Juni 2016; dan
Tergugat I akan melakukan eksekusi pengosongan tanah dan/atau bangunan dalam waktu 1X24 jam.
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, Tergugat I kembali mengirimkan surat No. 2324/GPA/VII/2016 perihal Pemberitahuan ke-II Pelaksanaan Pengosongan (“Surat Perintah Pengosongan II”). Dalam Surat Perintah Pengosongan II tersebut, Tergugat I tetap meminta Penggugat mengosongkan tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 milik Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari;
Bahwa setelah Penggugat secara pribadi dan selaku pemilik SHM No. 1080 menelusuri informasi terkait hal tersebut, ternyata Tergugat I telah mengajukan permohonan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 1080, dengan menggunakan jasa Tergugat II.
Bahwa Penggugat secara pribadi selanjutnya meminta dokumen-dokumen proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat dari PT Idee Murni Pratama. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, proses lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan terkait lelang eksekusi Hak Tanggungan. Pemberitahuan Lelang ternyata hanya dikirimkan kepada PT Idee Murni Pratama selaku debitur, dan tidak dipernah disampaikan kepada Penggugat secara pribadi dan selaku penjamin serta selaku Pemberi Hak Tanggungan.
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil hukum di atas, Penggugat dan Para Tergugat memiliki hubungan hukum yang saling berkaitan. Akibat tindakan Para Tergugat tersebut, Penggugat secara pribadi dan selaku pemilik tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 telah mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Para Tergugat Telah Melakukan Lelang Eksekusi Atas SHM No. 1080 milik Penggugat tanpa Pemberitahuan Resmi Kepada Penggugat selaku Pemilik SHM No. 1080
Bahwa Para Tergugat secara jelas dan terang telah melakukan proses eksekusi tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 milik Penggugat tanpa adanya pemberitahuan kepada Penggugat.
Tergugat I secara jelas dan terang telah mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Tergugat II tanpa didahului dengan proses yang seharusnya dilakukan. Dalam hal ini, Tergugat I tidak pernah mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada Penggugat selaku pribadi dan selaku pemilik SHM No. 1080. Tergugat I hanya memberikan informasi tentang rencana lelang kepada PT Idee Murni Pratama selaku debitur.
Bahwa Tergugat I dengan sewenang-wenang dan tanpa sepengetahuan atau tanpa pemberitahuan apapun kepada Penggugat tentang akan diajukannya permohonan lelang eksekusi terhadap jaminan milik Penggugat berupa SHM No. 1080. Tergugat I baru memberitahukan lelang setelah adanya pemenang lelang dan meminta Penggugat mengosongkan tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 milik Penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, sangat jelas dan terang bahwa Para Tergugat telah melakukan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 1080 tanpa diawali dengan pemberitahuan kepada Penggugat. Dengan demikian, mohon agar lelang eksekusi berdasarkan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016 dinyatakan batal.
Tergugat I Bertindak Selaku Penjual sekaligus sebagai Pembeli dengan menentukan nilai limit sendiri tanpa sepengetahuan Penggugat Selaku Pemilik SHM No.1080
Bahwa Tergugat I secara sepihak telah menentukan nilai limit tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dari Penggugat selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080. Penentuan nilai limit oleh Tergugat I sangat jelas mengandung konflik kepentingan dan seolah-olah dibuat untuk kepentingan Tergugat I sendiri. Hal tersebut terbukti dengan masuknya Tergugat I selaku pembeli SHM No. 1080, padahal di sisi lain Tergugat I bertindak selaku penjual.
Bahwa mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 (PMK No. 106/2013) Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 (PMK No. 93/2010) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, seharusnya apabila Tergugat I selaku kreditur ikut sebagai peserta lelang, maka nilai limit harus ditetapkan berdasarkan penilaian dari Penilai.
Pasal 36 PMK No. 106/2013:
“(1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan:
a. penilaian oleh Penilai; atau
b. penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
(3) Penaksir/Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno.
(4) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang, badan hukum/badan usaha swasta yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang.
(5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari Penilai.”
Bahwa Tergugat I dalam menetapkan nilai limit, tanpa berdasarkan hasil laporan penilaian dari Penilai merupakan tindakan yang secara jelas mengandung unsur konflik kepentingan. Bagaimana mungkin Tergugat I yang bertindak selaku penjual, bertindak selaku pembeli dan bertindak selaku pihak yang menentukan nilai limit sebagai acuan harga lelang.
Bahwa berdasarkan dasar dan alasan hukum tersebut, penentuan nilai limit oleh Tergugat I selaku penjual sekaligus selaku pembeli bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya lelang tersebut harus dibatalkan dan terbukti Tergugat I selaku pembeli merupakan pembeli yang tidak beritikad baik.
Para Tergugat Memproses Lelang Eksekusi tanpa adanya Akta Notaris Sebagaimana yang Dipersyaratkan Dalam Pasal 70 PMK No. 93/2010
Bahwa Para Tergugat secara jelas telah melakukan proses lelang ekseksui dengan tidak memperhatikan ketentuan PMK No. 93/2010, terutama terkait dengan keharusan adanya Akta Notaris yang berisi pernyataan Tergugat I selaku pembeli bertindak untuk atas nama pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang.
Bahwa keharusan adanya Akta Notaris tersebut tidak dapat dikesampingkan karena Tergugat I selaku kreditur bertindak untuk membeli agunan yang dijualnya sendiri. Hal tersebut sesuai ketentaun Pasal 70 PMK No. 93/2010 yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang.”
Bahwa Penggugat mensomir Para Tergugat terkait dengan adanya Akta Notaris yang berisi pernyataan bahwa Tergugat I bertindak untuk atas nama pihak lain dalam melakukan pembelian agunan yang dilelang. Dalam hal Para Tergugat tidak dapat membuktikan adanya Akta tersebut, maka sudah sepatutnya lelang eksekusi berdasarkan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016 harus dibatalkan.
Para Tergugat Telah Membatasi Akses Penggugat selaku Pemilik SHM No. 1080 Untuk Memperoleh Risalah Lelang
Bahwa Penggugat telah meminta kepada Para Tergugat untuk memberikan salinan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016, akan tetapi Para Tergugat tidak pernah memenuhi permintaan Penggugat tersebut.
Bahwa Tergugat I tidak pernah menanggapi permintaan Penggugat selaku pemilik sah tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 untuk memberikan salinan risalah lelang. Permintaan Penggugat tersebut berdasarkan Surat No. 040/FAAS/2016 perihal Permohonan Salinan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016. Risalah Lelang tersebut sangat penting bagi Penggugat selaku pemilik sah tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080. Tergugat I seharusnya memberikan salinan risalah lelang tersebut kepada Penggugat sebagai laporan telah dilakukannya lelang eksekusi atas aset Penggugat.
Bahwa Tergugat II secara terang dan jelas telah menolak permintaan Penggugat selaku pemilik sah tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 untuk memberikan Risalah Lelang. Permintaan Penggugat tersebut sesuai dengan Surat No. 039/FAAS/2016 perihal: Permohonan Salinan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016. Padahal, secara yuridis Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan untuk memperoleh salinan Risalah Lelang.
Bahwa Tergugat I telah salah menerapkan dan mempergunakan aturan dalam menolak permintaan salinan Risalah Lelang dari Penggugat. Berdasarkan surat Tergugat I No. S-1143/WKN.07/KNL.05/2016 perihal Permintaan Salinan Risalah Lelang, Tergugat II mendasarkan pada ketentuan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Juklak Lelang. Padahal PMK No. 27/PMK.06/2016 tersebut terbit setelah adanya permohonan lelang dari Tergugat I, yang mana dalam aturan peralihan disebutkan bahwa:
Pasal 98 PMK No. 27/PMK.06/2016:
“Permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nmor 106/PMK.06/2013.”
Bahwa bagaimana mungkin Para Tergugat tidak bersedia memberikan salinan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016 kepada Penggugat, padahal Penggugat secara pribadi bukanlah debitur tetapi selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 yang dilelang oleh Para Tergugat;
Bahwa tindakan Para Tergugat yang tidak bersedia memberikan salinan risalah lelang merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subyektif Penggugat selaku pemilik sah tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080.
Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Penggugat
Bahwa sebagaimana yang telah Penggugat uraikan pada bagian I s/d V di atas, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang secara nyata telah merugikan Penggugat.
Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang kami kutip bunyinya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan atas kelalaian atau kurang hati-hatinya”
Bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut:
melanggar hak subyektif orang lain yaitu melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang;
bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yaitu kewajiban yang berdasarkan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis;
bertentangan dengan kaedah kesusilaan, yaitu bertentangan dengan norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma hukum; dan/atau
bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang berlaku di masyarakat terhadap diri dan orang lain.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum diartikan tidak saja perbuatan yang melanggar aturan – aturan hukum tertulis, tetapi juga pelanggaran terhadap aturan yang tidak tertulis. Jadi perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku maupun bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan kepatutan yang ada dalam masyarakat.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yuridis di atas, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. Para Tergugat telah melanggar undang-undang, peraturan pemerintah dan telah melanggar hak subyektif Penggugat.
Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat Telah Menimbulkan Kerugian Materiil Dan Immateriil Kepada Penggugat
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun secara immateriil.
Bahwa adapun kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil karena Para Tergugat telah menjual tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 1080 yaitu sesuai dengan harga tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 pada saat lelang dilakukan oleh para Tergugat adalah sekitar Rp. 150.000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
Kerugian immateriil karena Penggugat merasa tertekan dan nama baiknya tercemar karena adanya perintah pengosongan dari Tergugat I. Apabila diniai dengan uang maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah).
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang Penggugat sampaikan di atas, jelas dan tidak terbantahkan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil dan kerugian immateriil. Dengan demikian, patut dan berdasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Permohonan Provisi
Bahwa fakta hukum yang tidak dapat terbantahkan adalah tanah dan bangunan milik Penggugat telah dilelang oleh Para Tergugat, maka untuk mencegah agar Tergugat I selaku penjual sekaligus pembeli melakukan eksekusi dan balik nama tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 1080, maka Penggugat mohon agar Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melarang dan memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan eksekusi dan balik nama atas SHM No. 1080 milik Penggugat.
Bahwa permohonan provisi Penggugat sangat beralasan dan sangat mendesak untuk dilakukan tindakan karena Tergugat I saat ini telah memberikan Surat Perintah Pengosongan I dan Surat Perintah Pengosongan II. Permohonan Provisi Penggugat juga tidak menyangkut pokok perkara. Hal tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
No.1079 K/Sip.1972 tanggal 7 Mei 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan :
“Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima”;
No.279 K/Sip/1976 tanggal 5 Juli 1977 yang kaidah hukumnya menyatakan :
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak”.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka telah cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo untuk mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat.
Mohon Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Bahwa untuk menjamin gugatan a-quo serta untuk mencegah pelaksanaan putusan gugatan a-quo bersifat sia-sia, dan adanya dugaan Para Tergugat akan mengalihkan asetnya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 227 HIR terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta milik Para Tergugat.
Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta-harta milik Tergugat yang jumlah dan perinciannya akan Penggugat sampaikan kemudian dalam proses persidangan a-quo, dan karenanya Penggugat meresevir haknya untuk dapat menyampaikan perincian tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad)
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini berdasar alat bukti yang memenuhi syarat Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh sebab itu cukup beralasan apabila Penggugat mohon agar Putusan yang dijatuhkan berkaitan dengan Gugatan Penggugat ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Berdasarkan alasan-alasan seperti yang telah Penggugat kemukakan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a-quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Melarang dan memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan eksekusi dan balik nama atas SHM No. 1080 milik Penggugat.
Menyatakan Putusan dalam Provisi dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
DALAM PERMOHONAN SITA JAMINAN
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset-aset Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat, dengan rincian seagai berikut:
Kerugian Materiil karena Para Tergugat telah menjual tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 1080 yaitu sesuai dengan harga tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080 pada saat lelang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
Kerugian immateriil karena Penggugat merasa tertekan dan nama baiknya tercemar karena adanya perintah pengosongan dari Tergugat I. Apabila dinilai dengan uang maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah).
Menyatakan batal lelang eksekusi yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 1080 berdasarkan Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir Kuasa bernama Kemal Fadillah,SH dan Benny Arens Niwe Lattu.SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “ FA & ASSOSIATES “ berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2016 , sedangkan pihak Tergugat – I hadir kuasanya bernama Jaka J.Aristan, SH. Karyawan PT Bank DKI. Berkantor di Gedung Bank DKI Cabang Matraman Lt. 8 Jl Matraman Raya No.138 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2016, dan Tergugat – II hadir Kuasanya bernama Senja Petrasya,SH, Pelaksanan pada KPKLN Jakarta V, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 September 2016, dan berdasarkan PERMAH Nomor 1 Tahun 2016, Mejelis Hakim telah menyarankan agar pihak-pihak yang berperkara terlebih dahulu menyelesaikan secara damai melalui proses mediasi oleh seorang mediator, untuk itu Majelis Hakim telah menunjuk Bapak ...... sebagai mediator untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara namun tidak berhasil sehingga pemeriksaan persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil batahannya Tergugtat- I mengajukan jawabannya sebagai berikut :
1. Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I.
2. Bahwa dasar TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam Eksepsi ini adalah:
A. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa mohon menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa di dalam gugatannya, PENGGUGAT tidak menjelaskan secara utuh kejadian atau peristiwa hukum yang mendasari gugatan, sehingga membuat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 449 menjelaskan, bahwa eksepsi Gugatan Kabur atas alasan tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, adalah posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (recht ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Atau bisa juga, dasar hukum jelas, namun tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijk ground), dimana dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan harus dianggap tidak jelas atau tidak tertentu (een duidlijk en bepaalde condlusie).
2. Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT oleh karena dalil-dalil PENGGUGAT dalam surat gugatan didasari pada suatu kebohongan dan penyesatan fakta yang terjadi sebenarnya serta tidak berdasar hukum.
3. Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam posita angka 14 surat gugatan yang menyebutkan :
“Bahwa berdasarkan alasan tersebut, sangat jelas dan terang bahwa Para Tergugat telah melakukan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan mlik Penggugat dengan SHM No. 1080 tanpa diawali dengan pemberitahuan kepada Penggugat ...”
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut di atas sangatlah tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta hukum yang terjadi sebenarnya serta didasarkan pada suatu kebohongan;
4. Bahwa selain hal tersebut di atas, mohon kiranya menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, bahwa sangatlah jelas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak jelas dasar hukumnya serta tidak menjelaskan fakta hukum sebenarnya. Menjadi pertanyaan TERGUGAT I “APA TUJUAN DARI PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN FAKTA HUKUM YANG SEBENARNYA?”. Bahwa dalil ini akan TERGUGAT I buktikan pada saat pembuktian. namun demikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, dapat TERGUGAT I sampaikan bahwa fakta hukum dimaksud yang tidak disampaikan oleh PENGGUGAT diantaranya mengenai hubungan hukum sebenarnya, peristiwa penandatanganan perubahan perjanjian kredit antara PT IDEE MURNI PRATAMA yang diwakili oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, peristiwa pemberian Personal Guarantee (Penanggungan perorangan), serta peristiwa alasan mengapa TERGUGAT I melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dan meminta pengosongan objek sengketa (vide Surat Gugatan tanggal 2 Agustus 2016 dalam dalil PENGGUGAT angka 6 halaman 3 yang menyebutkan: bahwa secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan..”)
Bahwa bersama ini pula, TERGUGAT I mensomir PENGGUGAT untuk menjelaskan seluruh peritiwa hukum yang terjadi tanpa kebohongan dan penyesatan.
5. Bahwa kiranya dapat TERGUGAT I sampaikan peristiwa hukum singkat yang terjadi sebenarnya sebagai berikut:
a. Bahwa TERGUGAT I telah memberikan fasilitas kredit modal kerja konstruksi kepada PT IDEE MURNI PRATAMA yang dalam hal ini diwakili oleh PENGGUGAT selaku Direktur Utama sebesar Rp. 127.000.000.000,- (Seratus dua puluh tujuh milyar rupiah) dengan jangka waktu selama 27 (dua puluh tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 28 Februari 2013 s.d. 27 Mei 2015 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 23 Februari 2013 yang dibuat secara Notaril oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH;
b. Bahwa atas kredit yang diterimanya, PT IDEE MURNI PRATAMA telah menyerahkan jaminan yang salah satunya berupa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1080/ Menteng seluas 893 m2 atas nama Daniel Hutapea (PENGGUGAT) yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 44, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
c. Bahwa selanjutnya, terhadap jaminan kredit PT IDEE MURNI PRATAMA yang salah satunya adalah SHM No. 1080/Menteng tersebut telah dipasang Hak Tanggungan peringkat pertama atas nama TERGUGAT I sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 2298/2013 tanggal 2298/2013 tanggal 17 Juni 2013;
d. Bahwa terhadap Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 tersebut terdapat perubahan-perubahan ataupun penambahan klausal di dalamnya, dimana hal tersebut telah disepakati oleh PT Idee Mumi Pratama yang dalam hal ini diwakili oleh PENGGUGAT selaku direktur Utama dan juga TERGUGAT sebagaimana dituangkan dalam Addendum Perjanjian sebagai berikut:
- Addendum Perjanjian Kredit No. 105 tanggal 25 April 2013;
- Addendum ke-II (ke-dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja no. 28/KMK/GKK- KLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
e. Bahwa Addendum-Addendum tersebut di atas dibuat oleh karena PT IDEE MURNI PRATAMA tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT I, yang mana dalam Addendum Perjanjian Kredit No. 105 tanggal 25 April 2013 intinya TERGUGAT I menyetujui permohonan PT IDEE MURNI PRATAMA yang meminta perpanjangan jangka penyerahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi syarat penarikan kredit;
Selanjutnya, Addendum ke II Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 28/KMK/GKK- KLP/2014 tanggal 28 November 2014 intinya menyebutkan bahwa pembayaran kewajiban pokok dilakukan sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2015 dan pelunasan kewajiban melalui penjualan jaminan kredit berupa:
1) Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 44 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1080/Menteng.
2) Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jaksa No. 11 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
f. Bahwa namun demikian, meskipun telah diberikan kesempatan- kesempatan oleh TERGUGAT I, PT IDEE MURNIPRATAMA yang diwakili oleh PENGGUGAT tidak juga menunjukan itikad baiknya untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada TERGUGAT I, maka sebagai upaya penyelesaian kredit PT IDEE MURNI PRATAMA yang telah mecet, TERGUGAT I melakukan lelang eksekusi atas aset milik PENGGUGAT yang dijadikan jaminan kedit pada TERGUGAT I.
g. Bahwa sebelum pelaksanaan lelang eksekusi atas aset milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, TERGUGAT I telah memberitahukan hal tersebut kepada PENGGUGAT sebagaimana surat TERGUGAT I No. 2062/GPA/VI/20I6 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Melalui E-Auction.
6. Bahwa dari uraian singkat TERGUGAT I di atas, sudah terlihat jelas bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan tidak didasari pada fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dengan demikian sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan PENGGUGAT.
B. GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUMLITIS CONSORTIUM)
1. Bahwa mohon kiranya menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan PENGGUGAT mengingat pihak yang digugat oleh PENGGUGAT dalam perkara ini tidak lengkap (Exception Plurium Litis Consortium);
2. Bahwa seharusnya dalam perkara a quo PENGGUGAT memasukan pula sebagai pihak yaitu PT Idee Murni Pratama selaku debitur dari TERGUGAT I.
3. Bahwa alasan TERGUGAT I memasukan PT Idee Murni Pratama tersebut sebagai pihak dikarenakan pihak tersebut sangat berkepentingan dalam perkara a quo mengingat dalam surat gugatan baik dalam posita maupun petitum, PENGGUGAT mempennasalahkan mengenai perbuatan hukum PARA TERGUGAT terkait lelang atas jaminan kredit an. debitur PT Idee Murni Pratama.
4. Bahwa di dalam posita angka 2 surat gugatan, PENGGUGAT telah jelas menyebutkan adanya pihak lain yang terkait dalam permasalahan perkara a quo yaitu PT Idee Mumi Pratama, dimana dalam dalilnya tersebut PENGGUGAT menyebutkan:
“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013, tanah dan bangunan milik PENGGUGAT tersebut dijadikan sebagai jaminan atas adanya Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur berdasarkan akta No. 100 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH”.
Bahwa dari dalil PENGGUGAT di atas sudah sangat jelas bahwa ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas permasalahan dalam perkara a quo dan pihak tersebut sudah seharusnya diikutsertakan dalam perkara a quo sehingga menjadi jelas siapakah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Bahwa mohon kiranya menjadi perhatian Mejelis Hakim perkara a quo bahwa apabila sekarang PENGGUGAT mempermasalahkan Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan di atas Sertipikat Hak Milik No. 1080/Menteng seluas 893 m2 yang dijaminkan oleh PT Idee Murni Pratama selaku debitur TERGUGAT I, maka sudah seharusnya PENGGUGAT memasukan PT Idee Mumi Pratama sebagai pihak dalam gugatannya.
6. Bahwa TERGUGAT I telah melaksanakan semua proses pemberian kredit terhadap debitur dan telah melaksanakan eksekusi hak tanggungan an. debitur PT Idee Murni Pratama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila sekarang PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka seharusnya PENGGUGAT mengikutsertakan PT Idee Murni Pratama sebagai Tergugat atau sebagai pihak di dalam gugatannya;
7. Bahwa dengan tidak diikutsertakannya pihak PT Idee Muri Pratama. sementara dasar gugatan yang diajukan oleh PENGGUG AT adalah perbuatan melawan hukum yang sesungguhnya melibatkan nama PT Idee Murni Pratama di atas, maka membuat gugatan PENGGUGAT menjadi tidak lengkap (Exception Plurium Litis Consortium) dan untuk itu kiranya patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
C. GUGATAN PENGGUGAT SAMA DENGAN PERKARA YANG SAAT INI SEDANG DIPERIKSA DALAM TINGKAT BANDING DI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA (EXCEPTIO LITIS PENDENTIS)
1. Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan PENGGUGAT oleh karena pokok gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini sama dengan perkara saat ini diperiksa dalam tingkat banding;
2. Bahwa terhadap inti permasalahan dalam perkara ini, PENGGUGAT sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst dan atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakrta Pusat pada tanggal 14 Maret 2016,
Selanjutnya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada tanggal 14 Maret 2016 telah memberikan putusan, yang isinya :
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi yang diajukan Pelawan
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh eksepsi yang diajukan Para Terlawan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik.
2. Menolak Perlawan Pelawan untuk seluruhnya;
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah).
3. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut PENGGUGAT telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2016, dan untuk selanjutnya telah menyerahkan Memori Banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 April 2016 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding No. 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst Jo. No. 38 / Srt.Pdt.Bdg 2016/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2016;
4. Bahwa oleh karena objek perkara yang digugat oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sama dengan perkara yang sedang dilakukan upaya hukum banding oleh PENGGUGAT dan masih dalam pemeriksaan tingkat banding, oleh karenanya gugatan yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under jducial consideration).
5. Bahwa dengan demikian demi kepastian hukum dan guna menghindari timbulnya putusan yang saling bertentangan dalam perkara yang sama, maka sudah sepatutnya gugatan yang diajukan untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
1. Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I;
2. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan oleh TERGUGAT I dalam eksepsi tersebut di atas, mohon kiranya dianggap telah termasuk dan menjadi bagian dalam pokok perkara ini;
3. Bahwa untuk mempeijelas, maka TERGUGAT I perlu mempertegas kembali atas peristiwa hukum yang sebenamya sebagai berikut:
a. Bahwa TERGUGAT I telah memberikan fasilitas kredit kepada PT IDEE MURNI PRATAMA yang dalam hal ini diwakili oleh PENGGUGAT selaku Direktur Utama sebesar Rp. 127.000.000.000,- (Seratus dua puluh tujuh milyar rupiah) yang tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 23 Februari 2013 yang dibuat secara Notaril oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH, hal mana juga diakui oleh PENGGUGAT pada positanya;
Bahwa jangka waktu pembayaran kredit yang disepakati antara TERGUGAT I dengan PT Idee Murni Pratama adalah selama 27 (dua puluh tujuh) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan berakhir tanggal 27 Mei 2015, sedangkan untuk jangka waktu penarikan kredit adalah selama 15 (lima belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit ini ditandatangani dan akan berakhir sampai dengan tanggal 27 Mei 2014.
b. Bahwa guna menjamin pembayaran kembali atas fasilitas kredit yang diterimanya, PT Idee Murni Pratama telah menyerahkan jaminan kepada TERGUGAT I dimana barang yang dijadikan jaminan merupakan aset milik PENGGUGAT, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 1080/Menteng seluas 893 m2 atas nama Daniel Hutapea yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 44, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (objek perkara);
c. Bahwa terhadap terhadap Jaminan Kredit tersebut telah dijaminkan kepada Tergugat telah dilakukan Pemasangan Hak Tanggungan, sebagaimana tercantum dalam :
Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) Nomor No.2298/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Pusat Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 13/2013 tanggal 28 Februari 2013;
Bahwa Sertipikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga merupakan suatu Akta yang otentik yang mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut "UUHT"), yang berbunyi: " Sertipikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ", yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hukum positif yang berlaku di Indonesia;
Dengan demikian dalam hal Debitur (in casu Penggugat) wanprestasi/ingkar janji maka TERGUGAT I berhak untuk melakukan eksekusi/penjualan atas Jaminan Kredit, sebagai penyelesaian kewajiban Penggugat terhadap Tergugat;
d. Bahwa terhadap Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 tersebut terdapat perubahan-perubahan ataupun penambahan klausal di dalamnya, dimana hal tersebut telah disepakati oleh PT Idee Mumi Pratama yang dalam hal ini diwakili oleh PENGGUGAT selaku direktur Utama dan juga TERGUGAT sebagaimana dituangkan dalam Addendum Perjanjian sebagai berikut:
- Addendum Perjanjian Kredit No. 105 tanggal 25 April 2013;
- Addendum ke-II (ke-dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja no. 28/KMK/GKK- KLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014;
e. Bahwa Addendum-Addendum tersebut di atas dibuat oleh karena PT IDEE MURNI PRATAMA tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT I, yang mana dalam Addendum Perjanjian Kredit No. 105 tanggal 25 April 2013 intinya TERGUGAT I menyetujui permohonan PT DEE MURNI PRATAMA yang meminta perpanjangan jangka penyerahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi syarat penarikan kredit;
Selanjutnya, Addendum ke II Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 28/KMK/GKK- KLP/2014 tanggal 28 November 2014 intinya menyebutkan bahwa pembayaran kewajiban pokok dilakukan sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2015 dan pelunasan kewajiban melalui penjualan jaminan kredit berupa:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 44 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1080/Menteng;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jaksa No. 11 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
f. Bahwa PT IDEE MURNI PRATAMA yang diwakili oleh PENGGUGAT tidak juga menunjukan itikad baiknya untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada TERGUGAT I, meskipun telah diberikan peringatan-peringatan sebagai berikut:
- Surat No. 1700/GKK/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Surat Peringatan I;
- Surat No. 1812/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Surat Peringatan II.
- Surat No. 228/GKK/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 perihal Surat Peringatan III.
g. Bahwa dikarenakan tetap tidak ada itikad baik dari PT IDEE MURNI PRATAMA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya meskipun telah diberikan berbagai kesempatan oleh TERGUGAT I, maka sebagai upaya penyelesaian kredit PT IDEE MURNI PRATAMA yang telah mecet, TERGUGAT I melakukan lelang eksekusi atas aset milik PENGGUGAT yang dijadikan jaminan kedit pada TERGUGAT I;
h. Bahwa sebelum pelaksanaan lelang eksekusi atas aset milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, TERGUGAT I telah memberitahukan hal tersebut kepada PENGGUGAT sebagaimana surat TERGUGAT I No. 2063 /GPA/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Melalui E-Auction.
4. Bahwa TERGUGAT I menolak tegas dalil PENGGUGAT pada angka 3 halaman 3 yang menyebutkan :
“Bahwa secara yuridis, Penggugat selaku pribadi dan selaku pemilik atas tanah dan bangunan dengan SHm No. 1080 adalah memiliki kedudukan hakum yang berbeda dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur. Perjanjian Kredit No. 100 antara Tergugat I selaku kredit dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur adalah perbuatan hukum yang terpisah denga pribadi Penggugat, terutama terkait kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM No. 1080.
Bahwa mohon kiranya dapat TERGUGAT I sampaikan untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa kedudukan PENGGUGAT dalam PT IDEE MURNI PRATAMA adalah sebagai Direktur Utama dan juga sebagai pemegang saham Mayoritas.
Bahwa selanjutnya, terkait dengan fasilitas kredit yang diterima oleh PT IDEE MURNI PRATAMA, PENGGUGAT telah memberikan personal guarantee kepada TERGUGAT, dimana didalamnya menyebutkan : “PENGGUGAT menanggung pembayaran kembali setiap hutang PT IDEE MURNI PRATAMA kepada TERGUGAT I sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar hutang PT IDEE MURNI PRATAMA kepada TERGUGAT I.
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT I tambahkan untuk menjadi pertambangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 97 ayat (2)Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), beban tanggung jawab perusahaan ditanggung oleh Pemegang Saham ataupun Direksi.
Bahwa berdasarkan penjelasan TERGUGAT I di atas mengenai kedudukan PENGGUGAT dalam PT IDEE MURNI PRATAMA yang dihubungkan dengan UUPT dan juga kedudukan PENGGUGAT sebagai Penanggung dalam Personal Guarantee, maka tindakan/pebuatan PENGGUGAT tersebuT bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang satu kesatuan, dengan demikian sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak dalil PENGGUGAT tersebut.
5. Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada posita angka 6, 7,8 dan 9 gugatan yang intinya menyebutkan “PENGGUGAT tidak mengetahui mengenai akan dilakukannya lelang terhadap aset miliknya”.
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT I sampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa dalam Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 antara TERGUGAT I dengan PT Idee Mumi Pratama, PENGGUGAT baik sebagai pribadi maupun Direktur Utama telah menjaminkan asetnya kepada TERGUGAT I atas kredit yang telah diterima oleh PT Idee Mumi Pratama.
Bahwa didalam Perjanjian Kredit tersebut telah memuat Hak dan Kewajiban masing- masing pihak dimana kewajiban PT Idee Murni Pratama adalah membayar angsuran kepada TERGUGAT I atas fasilitas kredit yang diterimanya, maka seharusnya PENGGUGAT yang notabanenya sebagai Direktur Utama PT Idee Murni Pratama dan juga selaku Penjamin telah mengetahui akibat hukum apabila PT Idee Murni Pratama cidera janji/Wanprestasi dan atau tidak mampu lagi membayar hutangnya maka jaminan kredit yang telah diserahkan kepada TERGUGAT I akan dilelang guna pelunasan seluruh hutang PT Idee Murni Pratama kepada TERGUGAT I.
Bahwa mohon menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo terhadap dalil PENGGUGAT pada posita angka 8 dan 9 surat gugatan yang intinya menyebutkan: Bahwa setelah PENGGUGAT secara pribadi dan selaku pemlik menelusuri informasi mengenai perintah pengosongan dari TERGUGAT I, selanjutnya PENGGUGAT meminta dokumen-dokumen dari PT IDEE MURNI PRATAMA dan diketahui bahwa TERGUGAT I telah mengajukan lelang atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT dengan SHM No. 1080.
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT di atas merupakan suatu alasan yang dibuat-buat dan didasarkan pada suatu kebohongan karena bagaimana mungkin PENGGUGAT tidak mengetahui bahwa atas asetnya yang dijadikan jaminan kredit pada TERGUGAT I akan dilakukan lelang guna pelunasan hutang PT IDEE MURNI PRATAMA mengingat:
- PENGGUGAT merupakan Direktur Utama dan juga pemegang saham PT IDEE MURNI PRATAMA.
- Surat-surat yang dikirimkan oleh TERGUGAT I kepada PT IDEE MURNI PRATAMA selalu dengan Up Daniel Hutapea (PENGGUGAT).
Bahwa dengan demikian sangatlah tidak beralasan dalil PENGGUGAT yang menyebutkan tidak mengetahui atas aset mliiknya akan dilakukan lelang akibat tidak cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh PT IDEE MURNI PRATAMA selaku debitur terhadap Perjanjian Kredit yang telah dibuat dengan TERGUGAT I.
6. Bahwa kredit atas nama PT Idee Murni Pratama pada TERGUGAT I telah masuk dalam kategori macet dikarenakan tidak dilakukannya pembayaran PT Idee Murni Pratama kepada TERGUGAT I meskipun telah berulang kali diberikan kesempatan untuk dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana surat TERGUGAT I kepada PT Idee Murni Pratama sebagai berikut:
a. Surat No. 1700/GKK/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Surat Peringatan I.
b. Surat No. 1812/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Surat Peringatan II.
c. Surat No. 228/GKK/II/2015 tanggal02 Februari 2015 perihal Surat Peringatan III
Bahwa dikarenakan tidak ada itikad baik dari PT Idee Murai Pratama untuk melaksanakan kewajibannya, maka sebagai upaya penyelesaian kredit atas nama PT Idee Murni Pratama yang telah macet, TERGUGATI melakukan lelang atas jaminan kredit PT Idee Murni Pratama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang menyebutkan:
’’Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari basil penjualan tersebut”.
7. Bahwa sebelum TERGUGAT I melakukan lelang agunan/jaminan kredit PT Idee Murni Pratama, TERGUGAT I telah menginformasikan kepada debitur yaitu PT Idee Murni Pratama dan juga kepada PENGGUGAT selaku pemilik aset sebagaimana surat TERGUGAT I sebagai berikut:
a. Surat No. 1402/GPA/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan;
b. Surat No. 2062/GPA/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Melalui E-Auction.
c. Surat No. 2063/GPA/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Melalui E-Auction.
8. Bahwa mohon Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk menolak dalil PENGGUGAT pada posita angka 15 yang menyebutkan : ”Bahwa Tergugat I secara sepihak telah menentukan nilai limit tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dari Penggugat... ”, karena dalil PENGGUGAT tersebut sangatlah tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa “Penetapan Limit Lelang menjadi tanggungjawab Penjual”, yang dalam hal ini adalah TERGUGAT I selaku pemegang Hak Tanggungan;
Bahwa dengan demikian Pelaksanaan Lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II telah sesuai dengan apa diamanatkan dalam Pasal 43 jo. Pasal 44 jo. Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada posita angka 17 dan 18 yang intinya menyebutkan “Penetapan Limit Lelang tidak berdasarkan hasil laporan penilai”, TERGUGAT I mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnya tersebut.
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT I pertegas kembali, bahwa atas aset milik PENGGUGAT yang menjadi jaminan kredit PT Idee Murni Pratama pada TERGUGAT I yaitu SHM No. 1080/Menteng telah dilakukan lelang sebanyak 8 (delapan) kali yaitu :
-
Tahapan Nilai Limit Lelang Tanggal Lelang Hasil Lelang Lelang I Rp 105.000.000.000,- 24 Juni 2015 Tidak ada peminat Lelang II Rp 105.000.000.000,- 16 Oktober 2015 Tidak ada peminat Lelang III Rp 105.000.000.000,- 5 November 2015 Tidak ada peminat Lelang IV Rp 104.000.000.000,- 26 November 2015 Tidak ada peminat Lelang V Rp 100.000.000.000,- 10 Desember 2015 Tidak ada peminat Lelang VI Rp 95.000.000.000,- 23 Desember 2015 Tidak ada peminat Lelang VII Rp 95.000.000.000,- 29 Januari 2016 Tidak ada peminat Lelang VIII Rp 95.000.000.000,- 4 Mei 2016 Tidak ada peminat
Bahwa selama TERGUGAT I melakukan proses lelang tersebut di atas, PENGGUGAT yang bertindak dalam jabatannya mewakili PT Idee Murni Pratama dan sebagai pemilik SHM No. 1080/Menteng, dengan segala cara dengan itikad baik berusaha untuk menghalang-halangi lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT I.
10. Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan oleh PT Idee Murni Pratama maupun PENGGUGAT untuk menyelesaikan kewajibannya, maka TERGUGAT I mengambil langkah terakhir yaitu pengambilalihan aset PENGGUGAT yang menjadi jaminan kredit PT Idee Murni Pratama dengan lelang melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan ketentuan Pasal 12A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 78 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK. 06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa berdasarkan ketentuan tesebut, maka lelang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016 melalui E-Auction dengan limit lelang sebesar Rp. 85.000.000.000,- (delapan puluh lilma milyar rupiah) sebagaimana Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016.
11. Bahwa dengan demikian lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
12. Bahwa menanggapi dalil PENGGUGAT pada posita angka 19 surat gugatan yang menyebutkan “PARA TERGUGAT dalam melakukan proses lelang dengan tidak memperhatikan ketentuan PMK No. 93/2010, terutama terkait dengan keharusan adanya Akta Notar is yang berisi pernyataan TERGUGAT I selaku pembeli”, TERGUGAT I akan membuktikannya dalam acara pembuktian.
13. Bahwa selanjutnya, mengenai permintaan Risalah Lelang oleh PENGGUGAT yang tidak dipenuhi oleh TERGUGAT I, hal tersebut sangatlah beralasan mengingat dalam Pasal 94 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa Pihak yang dapat memperoleh Risalah lelang adalah :
a. Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
b. Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
c. Pengawas Lelang ( Superi.ntenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas; atau;
d. Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangatlah tidak beralasan dalil PENGGUGAT yang menyebutkan perbuatan TERGUGAT I yang tidak memberikan Risalah Lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
14. Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada posita angka 28 s/d 32 yang intinya menyebutkan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut sangatlah tidak beralasan menurut hukum, karena telah jelas bahwa apa yang dilakukan oleh TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan justru PENGGUGAT-Lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak beritikad baik dengan masih/tetap menempati tanah bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 44, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sebagaimana SHM No. 1080/Menteng, padahal telah jelas-jelas terhadap SHM tersebut telah di lelang oleh TERGUGAT I bersama dengan TERGUGAT II sebagaimana Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016.
15. Bahwa TERGUGAT I menolak keras provisi PENGGUGAT yang memohon: " Melarang dan Memerintahkan TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk tidak terbatas pada permohonan eksekusi dan balik nama atas SHM No. 1080/Meneteng";
Bahwa hal tersebut sungguh suatu permintaan yang tidak masuk akal dan mencederai Perjanjian Kredit yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
Bahwa sebagaimana telah disepakati oleh dan antara PENGGUGAT dengan PT Idee Mumi Pratama pada Pasal 2 butir 6 halaman 8 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 13/2013 tanggal 28 Februari 2013, yang berbunyi:
"Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas oleh Pihak Pertama (PT Idee Murni Pratama), Pihak Kedua (TERGUGATI) selakupemegang Hak tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama (PT Idee Murni Pratama) menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tangungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian".
16. Bahwa TERGUGAT I juga dengan tegas menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik TERGUGAT yang dimohonkan oleh PENGGUGAT.
Bahwa untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, kiranya dapat TERGUGAT I sampaikan bahwa M Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 289 menjelaskan, “bahwa penyitaan merupakan hukuman dan perampasan harta kekayaan tergugat sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyitaan sebagai tindakan yang bersifat eksepsional, harus benar-benar dilakukan secara cermat berdasarkan alasanyang kuat”.
Bahwa selanjutnya, permintaan sita jaminan / conservatoir beslag diatur dalam pasal 227 HIR maupun pasal 720 Rv, dimana alasan pokok permintaan sita jaminan yaitu adanya kekhawatiran untuk menggelapkan atau mengasingkan atas obiek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung dan hal tersebut harus dibuktikan oleh PENGGUGAT.
17. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sita jaminan di atas, maka jelas sudah bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah nyata-nyata tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak memenuhi syarat-syarat penyitaan, maka sudah cukup dan patut bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
18. Bahwa untuk lain dan selebihnya TERGUGAT I tidak akan menanggapi dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka TERGUGAT I menolak dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya, karena seandainyapun benar adalah irrelevant dan akan TERGUGAT I sampaikan dalam acara pembuktian.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan dan menerima seluruh Eksepsi TERGUGAT I.
2. Menyatakan menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
3. Menghukum PENGUGAT untuk membayar biaya perkara.
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH. beserta Addendum- addendumnya.
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang beritikad tidak baik.
4. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT telah sesuai dan sah menurut hukum.
6. Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016.
7. Menolak permohonan Provisi PENGGUGAT.
8. Menolak permohonan PENGGUGAT untuk meletetakkan sita jaminan terhadap aset milik TERGUGAT I.
9. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai pendapat yang lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat- II mengajukan jawabannya tertanggal 15 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya dan Tergugat II tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Tergugat II.
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Mohon Dikeluarkan Sebagai Pihak :
Bahwa Tergugat I dalam mengajukan permohonan lelangnya kepada Tergugat II telah membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kanti Widodo selaku PGS Pemimpin Grup Pengelola Aset Khusus Nomor S-1952/GPA/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I akan bertanggung jawab apabila timbul gugatan yang diajukan oleh pihak manapun berkenaan dengan lelang atas objek jaminan Hak Tanggungan.
Bahwa selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut PMK Lelang), apabila di kemudian hari timbul gugatan perdata maupun pidana maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada penjual/pemilik barang dalam hal ini adalah Tergugat I. Hal ini sesuai dengan pasal 17 ayat (2) dan (3) PMK Lelang, menyatakan bahwa :
(2)Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang Lelang oleh Penjual.
(3) Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa tanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata maupun pidana terhadap pelaksanaan lelang sepenuhnya berada pada pemilik barang / kreditur in casu Tergugat I, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak / Plurium Litis Consortium
Bahwa setelah Tergugat II membaca dengan seksama dalil gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya, ternyata masih terdapat pihak-pihak yang harus ditarik/diikutsertakan dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya halaman 3 angka 2 menyatakan “bahwa pada tanggal 28 Februari 2013, tanah dan bangunan milik Penggugat dijadikan sebagai jaminan atas adanya perjanjian kredit antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur berdasarkan Akta No. 100 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H.”
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas, sudah seharusnya PT Idee Murni Pratama selaku debitur diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, dikarenakan PT Idee Murni Pratama selaku debitur merupakan pihak yang telah mengikatkan melalui perjanjian kredit dengan Tergugat I selaku kreditur dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 893 m2, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1080 atas nama Daniel Hutapea in casu Penggugat.
Bahwa selain itu, berdasarkan dalil angka 3.3 diatas, proses perjanjian kredit antara PT Idee Murni Pratama dengan Tergugat I yang telah tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 100 tanggal 28 Februari 2013 dibuat atas perantara / di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H. dan berdasarkan atas objek a quo Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2298/2013 atas nama PT Perseroan Terbatas PT Bank DKI. Hal ini juga telah diakui secara tegas oleh Penggugat pada gugatannya halaman 3 angka 5 yang menyatakan “Bahwa berdasarkan APHT No. 13/2013 tersebut, Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2298/2013 atas nama PT Perseroan Terbatas PT Bank DKI.
Bahwa sudah seharusnya Notaris Yualita Widyadhari, S.H. dan Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, karena Notaris Yualita Widyadhari, S.H. merupakan pejabat yang mengikatkan PT Idee Murni Pratama dengan Tergugat I dalam akta perjanjian kredit Nomor 100 tanggal 28 Februari 2013, sedangkan Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat merupakan pihak yang mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2298/2013 atas nama PT Perseroan Terbatas PT Bank DKI.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dikarenakan PT Idee Murni Pratama, Notaris Yualita Widyadhari, S.H. dan Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat tidak ditarik atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, maka menjadikan gugatan a quo tidak sempurna sehingga sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Error In Persona
Bahwa ternyata di dalam posita gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menyebutkan dan menjelaskan adanya hubungan hukum ataupun suatu peristiwa hukum tertentu yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi Penggugat untuk mengajukan petitum/tuntutannya terutama yang ditujukan kepada Tergugat II.
Bahwa Tergugat II hanyalah sebagai perantara lelang yang diajukan oleh PT Bank DKI selaku Kreditur dikarenakan adanya wanprestasi dari Debitur PT Idee Murni Pratama.
Bahwa Penggugat selaku Direktur Utama PT Idee Murni Pratama telah menyerahkan objek sengketa a quo untuk menjadi jaminan atas adanya perjanjian kredit antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwasannya antara Penggugat dengan Tergugat II tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum sama sekali yang menyangkut pokok permasalahan dalam gugatan a quo atau dengan kata lain hubungan hukum Penggugat hanya sebatas dengan PT Idee Murni Pratama, sehingga jelas gugatan Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan gugatan yang tidak jelas/kabur dan salah alamat.
Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4 K/RUP/1958 Tahun 1958 yang menyebutkan bahwa, “untuk dapat menggugat di Pengadilan Negeri maka syarat mutlaknya harus ada perselisihan hukum antara pihak yang berperkara” dan Keputusan MARI No. 294 K/SIP/1971 tanggal 7 Juli 1971, yang mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”.
Bahwa dengan tidak adanya keterkaitan atau pun perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat salah alamat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel
Bahwa setelah Tergugat II membaca secara cermat keseluruhan dalil gugatan Penggugat, ternyata gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa proses pelelangan objek sengketa a quo tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, jelas bahwa aturan/dasar hukum yang dijadikan acuan terkait lelang oleh Penggugat sangat tidak relevan dan tidak berdasar.
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dijadikan dasar gugatan oleh Penggugat tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II sebagaimana tercantum dalam Risalang Lelang Nomor RL-121/2016 tanggal 16 Juni 2016 didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bukan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana yang telah didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa dalil diatas sesuai dengan BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 99 dan Pasal 100 PMK Lelang yang berbunyi :
Pasal 99 : “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal 100 : “Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, jelas bahwasannya pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat II atas objek sengketa a quo adalah setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu setelah 3 (tiga) bulan sejak PMK Lelang diundangkan, dimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 diundangkan pada tanggal 22 Februari 2016.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, jelas bahwa aturan/dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Penggugat dalam gugatannya sudah tidak berlaku dan sudah tidak relevan, sehingga gugatan Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasar dan kabur.
Bahwa dengan demikian dikarenakan peraturan/dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Penggugat sudah tidak berlaku dan sudah tidak relevan, maka gugatan Penggugat yang demikian jelas-jelas merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM PROVISI
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap objek sengketa a quo.
Bahwa sebagaimana telah ditegaskan oleh Penggugat dalam gugatannya halaman 9 angka 37, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg. Nomor 1070K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973 dengan tegas menyatakan “bahwa tuntutan provisi yang tercantum dalam Pasal 180 HIR, hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima”.
Bahwa sudah jelas sesuai dengan ketentuan tersebut tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat tidak diterima dan harus ditolak dikarenakan tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat sudah terkait dengan permasalahan dalam pokok perkara.
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dinyatakan dengan tegas bahwa “setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA Nomor 3 Tahun 2000 yang menyebutkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”. Dengan demikian jelas bahwa jika tanpa disertai uang jaminan yang sama nilainya dengan Objek Gugatan, pelaksanaan putusan serta merta dan provisional tidak boleh dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa pokok permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah sehubungan dengan pelelangan eksekusi hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan di atasnya yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan dari Tergugat I, berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 893 m2, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1080 atas nama Daniel Hutapea yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 44, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Objek Sengketa).
Bahwa Tergugat II hanyalah sebagai perantara lelang yang diajukan oleh PT Bank DKI selaku Kreditur in casu dikarenakan adanya wanprestasi dari Debitur PT Idee Murni Pratama.
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan, Daniel Hutapea in casu Penggugat selaku Direktur Utama PT Idee Murni Pratama telah mengadakan hubungan hukum dengan Tergugat I selaku kreditur melalui perjanjian kredit Nomor 100 dengan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan (objek sengketa) milik Penggugat sebagai jaminan.
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan, terhadap rencana pelelangan objek sengketa a quo Penggugat yang bertindak selaku Direktur Utama PT Idee Murni Pratama (Debitur) sebelumnya telah mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan registrasi perkara Nomor 338/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. yang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Maret 2016 dengan amar yang pada pokoknya menyatakan Pelawan bukan pelawan yang baik, serta menolak perlawan pelawan untuk seluruhnya.
Bahwa dalam pertimbangan putusan perkara perdata Nomor 338/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. tanggal 14 Maret 2016 tersebut, dalam pertimbangannya halaman 48 paragraf 7 majelis hakim menyatakan :
“Menimbang, bahwa tujuan Pelawan mengajukan perlawanan ini hanya menghambat lelang yang dilakukan oleh Terlawan I, maka terbukti bahwa Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar, karenanya Petitum angka 2 (dua) Perlawanan Pelawan haruslah ditolak dan dinyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, jelas Penggugat yang bertindak selaku Direktur Utama PT Idee Murni Pratama (Debitur) bukanlah pelawan yang baik dan benar.
Bahwa selain itu, tindakan Penggugat jelas mempunyai keterkaitan serta tidak dapat dipisahkan dengan segala tindakan PT Idee Murni Pratama dikarenakan Penggugat adalah Direktur Utama PT Idee Murni Pratama. Sehingga dengan demikian dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Penggugat selaku pribadi dan selaku pemilik objek sengketa a quo adalah memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan PT Idee Murni Pratama selaku Debitur sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo .
Bahwa pelelangan eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo adalah atas permintaan PT Bank DKI (Persero) in casu Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa sebagaimana ditegaskan pada pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dinyatakan dengan tegas bahwa:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Bahwa selain itu dijelaskan pula pada penjelasan Pasal 14 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya ketentuan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan sehingga apabila Debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, apabila Debitur cedera janji Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan guna pelunasan piutangnya berwenang untuk melelang objek jaminan (objek sengketa) atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut PMK Lelang), apabila di kemudian hari timbul gugatan perdata maupun pidana maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada penjual/pemilik barang dalam hal ini adalah Tergugat I. Hal ini sesuai dengan pasal 17 ayat (2) dan (3) PMK Lelang, menyatakan bahwa :
(2)Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang Lelang oleh Penjual.
(3) Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Tergugat I melakukan eksekusi lelang objek a quo melalui Tergugat II adalah perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat serta merupakan Perbuatan Melawan hukum.
Bahwa pelaksanaan lelang objek sengketa a quo atas permintaan dari Tergugat I sesuai dengan surat permohonan lelangnya Nomor 1951/GPA/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 Perihal Permohonan Lelang Ulang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan menggunakan E-mail(Closed Bidding) dan Permohonan Pengantar SKPT.
Bahwa Tergugat II berdasarkan PMK Lelang, atas permintaan dari Tergugat I yang sekaligus melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya berwenang untuk melaksanakan pelelangan atas objek sengketa a quo. Hal ini sesuai dengan pasal 13 PMK Lelang, menyebutkan bahwa :
“Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”
Bahwa jelas Tergugat II atas permintaan dari Tergugat I berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut di atas, mempunyai wewenang untuk melaksanakan lelang serta tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya.
Bahwa berdasarkan permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I yang sekaligus melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya, Tergugat II melalui surat Nomor S-1024/WKN.07/KNL.05/2016 tanggal 2 Juni 2016 telah memberitahukan kepada Tergugat I mengenai jadwal lelang atas pelelangan objek perkara a quo yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 dengan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Tergugat I.
Bahwa berdasarkan dalil angka 14 di atas, Tergugat II melalui surat Nomor S-1024/WKN.07/KNL.05/2016 tanggal 2 Juni 2016 telah menetapkan jadwal pelaksanaan pelelangan atas objek sengketa a quo pada pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016.
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan kembali, bahwa pelaksaan lelang objek sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam risalah lelang Nomor RL-121/2016 tanggal 16 Juni 2016 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hal ini sesuai dengan BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 99 dan Pasal 100 PMK Lelang yang berbunyi :
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, jelas penetapan jadwal yang dilakukan oleh Tergugat II atas objek sengketa a quo adalah setelah berlakunya PMK Lelang yaitu setelah 3 (tiga) bulan sejak PMK Lelang diundangkan, dimana PMK Lelang sendiri diundangkan pada tanggal 22 Februari 2016.
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat pada halaman 7 angka 25 yang menyatakan Tergugat II telah salah menerapkan dan mempergunakan aturan dalam menolak permintaan salinan risalah lelang dari Penggugat adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya di tolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa terhadap rencana pelelangan ulang tersebut, Tergugat I telah melakukan pengumuman melalui Surat Kabar Rakyat Merdeka yang terbit di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 sebagai Pengumuman Lelang Ulang. Pengumuman lelang juga telah di unggah pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id pada tanggal 9 Juni 2016. Pelaksanaan lelang diberitahukan oleh Tergugat I kepada PT Idee Murni Pratama selaku Debitur Up. Daniel Hutapea in casu Penggugat dengan surat Nomor 2062/GPA/VII/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan E-Auction.
Bahwa selain itu pula obyek sengketa telah dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.194/VI/JP/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa atas Sertifikat Hak Milik atas nama Daniel Hutapea telah dibebani Hak Tanggungan Tingkat Pertama oleh PT Bank DKI in casu Tergugat I dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2298/2013 tanggal 17 Juni 2013 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 13 /2013 tanggal 28 Februari 2013.
Bahwa selain itu pula objek sengketa telah dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.194/VI/JP/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa atas objek sengketa telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT Bank DKI in casu Tergugat I.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan terkait lelang eksekusi hak tanggungan, karena pemberitahuan lelang hanya dikirim kepada PT Idee Murni Pratama selaku debitur dan tidak pernah disampaikan kepada Penggugat secara pribadi dan selaku penjamin sehingga Risalah Lelang No. 121/2016 tanggal 20 Juni 2016 mohon utntuk dibatalkan.
Bahwa perlu Tergugat II pertanyakan terlebih dahulu, peraturan manakah yang telah dilanggar oleh Tergugat II ? Justru faktanya Penggugatlah yang telah keliru menyatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II berdasarkan peraturan yang jelas-jelas sudah tidak berlaku lagi atau sudah tidak dijadikan dasar pelaksaanan pelelangan objek sengketa a quo. Hal ini sebagaimana dalil Penggugat pada halaman 5 angka 10 yang berbunyi bahwa mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang…”
Bahwa selain itu, Pelaksanaan lelang a quo telah diberitahukan secara patut oleh Tergugat I kepada PT Idee Murni Pratama selaku Debitur Up. Daniel Hutapea in casu Penggugat dengan surat Nomor 2062/GPA/VII/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan E-Auction.
Bahwa berdasarkan dalil diatas, dikarenakan dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Penggugat dalam dalil gugatannya sudah tidak berlaku dan juga tidak relevan lagi, serta pelaksanaan lelang a quo juga telah diberitahukan secara patut oleh Tergugat I kepada PT Idee Murni Pratama selaku Debitur Up. Daniel Hutapea in casu Penggugat maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I bertindak selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli dengan menentukan nilai limit sendiri tanpa sepengetahuan selaku Pemilik objek sengketa a quo serta Tergugat I membeli lelang tanpa akta notaris adalah bertentangan dengan hukum.
Bahwa berdasarkan PMK Lelang, Tergugat I selaku kreditor dibenarkan/atau diperbolehkan membeli objek lelang melalui proses lelang. Hal ini diatur dalam PMK Lelang Pasal 78 yang berbunyi :
| Pasal 99 : | “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” |
| Pasal 100 : | “Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan” |
(1) Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, bank ditetapkan sebagai Pembeli.
Bahwa Tergugat I yang bertindak sebagai pembeli lelang dan juga telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas objek sengketa a quo, dalam hal ini diwakili oleh Afri Kurniati selaku kuasa Tergugat I telah melampirkan akta pernyataan Nomor 02 tanggal 1 Juni 2016 yang dibuat Notaris Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. sebagaimana diamanatkan pasal 78 PMK Lelang tersebut di atas.
Bahwa selain itu, sebelum pelaksanaan lelang Tergugat I juga telah menetapkan nilai limit terhadap objek sengketa a quo sebagaimana Surat Pernyataan Limit Lelang Aset Jaminan No. 1955/GPA/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 yaitu sebesar Rp. 85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) yang didasarkan atas penilaian penilai independen KJPP Kampianus Roman, S.E. No. 031/KJPP-KR/LPR-DKI/III/2016 tanggal 7 Maret 2016.
Bahwa penetapan harga limit yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut telah sesuai dengan PMK Lelang Pasal 44 yang berbunyi :
(1)Penjual menetapkan Nilai Limit, berdasarkan: a. penilaian oleh Penilai; atau b. penaksiran oleh Penaksir.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
(3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal, dari Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik atau kuno.
(4) Penetapan Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
Bahwa dalam putusan perkara perdata Nomor 338/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. tanggal 14 Maret 2016, dalam pertimbangannya halaman 48 paragraf 3 dan 5 majelis hakim menyatakan :
“Menimbang, bahwa sebagaimana dalam bukti Plw-10, kuasa Pelawan berkirim surat kepada Terlawan I, dan mengakui tentang nilai limit harga lelang ditetapkan oleh Terlawan I ataupun oleh ahli, dengan demikian jika harga limit sudah ditetapkan oleh ahli, tentu harganya juga tidak akan meleset jauh”.
“Menimbang, bahwa tuntutan pelawan untuk dilibatkan dalam penentuan harga limit barang yang akan dilelang tidak diperjanjikan terlebih dahulu antara Pelawan dengan Terlawan I, lagi pula tidak umum dilakukan hal demikian dalam dunia perbankan, karena untuk menentukan harga limit barang yang akan dilelang sudah ada ahlinya sebagaimana diakui oleh Pelawan di atas”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I bertindak selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli dengan menentukan nilai limit sendiri tanpa sepengetahuan selaku Pemilik objek sengketa a quo serta Tergugat I membeli lelang tanpa akta notaris adalah bertentangan dengan hukum, merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang telah melakukan pelelangan atas objek sengketa a quo merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar oleh karena itu sudah sepatutnya dikesampingkan.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat dan menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat secara tanggung renteng berupa kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Bahwa dalil/alasan tersebut adalah tidak benar dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena jelas tidak ada satupun perbuatan dari Tergugat II yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Bahwa selain itu dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1970 No. 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 dengan tegas dinyatakan bahwa “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak memberikan perincian yang jelas atas ganti rugi yang dituntutnya serta tidak dapat membuktikannya, maka dengan demikian sudah sepatutnya dalil Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa selanjutnya untuk menjamin adanya kepastian hukum dari pelaksanaan lelang tersebut, telah dikeluarkan Risalah Lelang Nomor RL-121/2016 tanggal 16 Juni 2016, sebagai akta otentik sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna.
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement), Staatsblaad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56, jo. Instruksi Lelang (Vendu Instructie), Staasblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staasblad 1930:85 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa karena pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka tindakan hukum yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta V adalah sah menurut hukum dan oleh karenanya Risalah Lelang RL-121/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan (Buku II Mahkamah Agung halaman 149 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan disebutkan bahwa lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas tidak ada satupun tindakan Tergugat II yang merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnya dalil dan alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak permohonan Penggugat untuk meletakan sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat.
Bahwa terhadap Barang Milik Negara atau yang dikuasai oleh negara tidak boleh diletakkan sita jaminan dan permohonan sita jaminan terhadap barang a quo harus ditolak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB VIII mengenai Larangan Penyitaan Uang Dan Barang Milik Negara/Daerah Dan/Atau Yang Dikuasai Negara/Daerah Pasal 50, yang berbunyi :
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Bahwa terhadap barang yang sedang diagunkan tidak boleh diletakkan sita jaminan dan permohonan sita jaminan terhadap barang a quo harus ditolak, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985 yang berbunyi sebagai berikut: “Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank, tidak dapat dikenakan sita jaminan / conservatoir beslag”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat atas harta milik Tergugat II.
Maka, Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi-eksepsi Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Provisi :
Menyatakan menolak permohonan provisi Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan Risalah Lelang Nomor RL-121/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menolak permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
Foto copy Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta No.100 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari SH, tertanggal 28 Februari 2013, yang diberi tanda : --- P – 1 ;
Dipending dan tidak diberikan lagi ;
Foto copy Surat No.2324/GPA/VII/2016 Perihal Pemberitahuan Kedua Pelaksanaan Pengosongan, yang diberi tanda : --------- P – 3 ;
Foto copy Risalah lelang No.121/2016 Tanggal 20 Juni 2016, yang diberi tanda : --------------------------------------------------------------- P – 4 ;
Foto copy Putusan No.338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, Perlawanan Terhadap Pra lelang, yang diberi tanda : ------------------------------- P – 5 ;
Bahwa Foto copy surat-surat bukti tersebut telah diberi materai cukup, namun tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Tergugat I menyerahkan surat-surat bukti sebagai berikut :
Foto copy Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari,SH, yang diberi tanda :---------------------------------------------- T.1 – 1 ;
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.1080/Menteng tanggal 4 Maret 1999 atas nama Daniel Hutapea, yang diberi tanda :---------- T.1 – 2 ;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No.2298/2013, tanggal 17 Juli 2013, yang diberi tanda :-------------------------------------- T.1 – 3 ;
Foto copy Surat PT.Idee Murni Pratama kepada Tergugat I No.138/IMMA/III/2013, tanggal 20 Maret 2013 Perihal Permohonan Pengecualian (Exception) syarat Penarikan Kredit atas nama PT. Idee Murni Pratama, yang diberi tanda :------------------------------------------------------------------------- T.1 – 4 ;
Foto copy Surat dari Tergugat – I kepada PT. Idee Murni Pratama No.292/GKK/IV/2014 tanggal 15 April 2013 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit atas nama PT. Idee Murni Pratama , yang diberi tanda :-------------------------------- T.1 – 5 ;
Foto copy Akta Addendum Perjanjian Kredit No.105 tanggal 25 April 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari,SH, yang diberi tanda :------------------------ T.1 – 6 ;
Foto copy Surat dari PT. Idee Murni Pratama kepada Tergugat I No.105/IMMA/V/14 , tanggal 14 Mei 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Acalibility Asli ijin Mendirikan Bangunan belum terbit, yang diberi tanda :------------------------------------- T.1 – 7 ;
Foto copy Surat PT.Idee Murni Pratama kepada Tergugat I No.160/IMMA/VI/14 tanggal 09 Juni 2014 perihal Permohonan Perubahan Masa Penarikan dan Jangka Waktu Penyerahan Ijin Mendirikan Bangunan, yang diberi tanda :---------- T.1 – 8 ;
Foto copy Surat PT. Idee Murni Pratama kepada Tergugat I No.219/IMMA/X/2014, tanggal 5 September 2014 perihal Permohonan Mendapatkan Kebijaksanaan Keringanan atas Jangka Waktu Pelunasan, yang diberi tanda :---------- T.1 – 9 ;
Foto copy Addendum Ke II (dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.28/KMK/GKK-KLP/XI/2014, tanggal 28 November 2014, yang diberi tanda :-------------------------------------------- T.1 – 10 ;
Foto copy Surat Tergugat I kepada PT. Idee Murni Pratama No.1700/GKK/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014 perihal Surat Peringatan I , yang diberi tanda :----------------- T.1 – 11 ;
Foto copy Surat Tergugat I kepada PT.Idee Murni Pratama No.1812/GKK/XII/2014, tanggal 31 Desember 2014, yang diberi tanda :--------------------------------------------------- T.1 – 12 ;
Foto copy Surat Tergugat I kepada PT. Idee Murni Pratama No. 228/GKK/II/2015, tanggal 2 Februiari 2015 perihal Surat Peringatan III, yang diberi tanda :------------------------- T.1 – 13 ;
Foto copy Surat Tergugat I kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Tergugat-II) No.1951/GPA/VI/2016, tanggal 2 Juni 2016 perihal Permohonan Lelang Ulang Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dengan menggunakan E-mail (Clossed Bedding) dan Permohonan Pengantar SKPT, yang diberi tanda :--------------------------------------------------- T.1 – 14 ;
Foto copy Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Tergugat II) kepada Tergugat I No.S-1024/WKN.07/KNL.05/2016, tanggal 02 Juni 2016 perihal Penetapan Hari Lelang, yang diberi tanda :------------ T.1 – 15 ;
Foto copy Surat Tergugat I kepada Penggugat No.2063/GPA/VI/2016, tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan melalui E-Auction, yang diberi tanda :------------------- T.1 – 16 ;
Foto copy Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman,SE No.031/KJPP-KR/LPR-DKI/III/2016, tanggal 7 Juni 2016, yang diberi tanda :------------------------------------ T.1 – 17 ;
Foto copy Risalah Lelang No.121/2016, tanggal 20 Juni 2016, yang diberi tanda :------------------------------------------------------------ T.1 – 18 ;
Foto copy Akta No.103 tanggal 28 Februari 2013 tentang Perjanjian Penanggungan, yang diberi tanda :----------------------- T.1 – 19 ;
Foto copy Akta Penyerahan No.02 tanggal 01 Juni 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,Sh, yang diberi tanda :---------------------------- T.1 – 20 ;
Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Maret 2016, yang diberi tanda :---------------------------------------------------- T.1 – 21 ;
Foto copy Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.338/Pdt.G/2015/PN.Jk.Pst, Jo.No.38/Srt.Pdt.Bdg/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Juni 2016, yang diberi tanda :-------------------------------------------- T.1 – 22 ;
Foto copy surat-surat bukti tersebut telah disesuaikan dengan surat aslinya dan diberi materai cukup, kecuali surat-surat bukti bertanda : T.1-7, T.-11, T.1-12, T.1-13, T.1-14, T.1-16, T.1-19, T.1-20 dan T.1-21 yang hanya berupa berupa copy dari copy;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Tergugat II menyerahkan surat-surat bukti sebagai berikut :
Foto copy Risalah Lelang Nomor RL-121/2016, tanggal 16 Juni 2016, yang diberi tanda :-------------------------------------------- T.II – 1a ;
Foto copy Akta Pernyataan Nomor : 02 tanggal 01 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Insinyur Nanette Cahyanie Handari adi Warsito, yang diberi tanda :-------------------------------------------- T.II – 1b ;
Foto copy Surat Pernyataan Nomor S-1952/GPA/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016, yang diberi tanda :------------------------------------- T.II – 2 ;
Foto copy Surat Nomor 1951/GPA/VI/2016, tanggal 2 Juni 2016 Perihal Permohonan Lelang Ulang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dengan menggunakan E-mail (Closed Bidding) dan permohonan Pengantar SKPT, yang diberi tanda----------------------------------------------------------------------- T.II – 3 ;
Foto copy Surat Pernyataan Limit Lelang Aset Jaminan Nomor 1955/GPA/VI/2016, tanggal 2 Juni 2016, yang diberi tanda :------------------------------------------------------------------------- T.II – 4a ;
Foto copy Laporan Penilaian Penilai Independen KJPP Kampianus Roman,SH No.031/KJPP-KR/LPR-DKI/III/2016, tanggal 7 Maret 2016, yang diberi tanda :---------------------------- T.II – 4b ;
Foto copy Surat Nomor S-1024/WKN.07/KNL.05/2016, tanggal 2 Juni 2016 hal Penetapan Hari/Tanggal Lelang., yang diberi tanda :------------------------------------------------------------------------- T.II – 5 ;
Foto copy Surat Peringatan 1 nomor 1700/GKK/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014, yang diberi tanda :--------------------- T.II – 6a ;
Foto copy Surat Peringatan II No.1812/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang diberi tanda :--------------------- T.II – 6b ;
Foto copy Surat Peringatan III Nomor 228/GKK/II/2015 , tanggal 2 Februari 2015, yang diberi tanda :------------------------- T.II – 6c ;
Foto copy Surat Nomor 2062/GPA/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Melalui E-Auction, yang diberi-------------------------------------------------------------- tanda : T.II – 7 ;
Foto copy Pengumuman melalui surat Kabar Rakyat Merdeka yang terbit pada tanggal 9 Juni 2016 sebagai pengumuman Lelang Ulang, yang diberi tanda :---------------------------------------------- T.II – 8 ;
Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.194/VI/JP/2016, tanggal 15 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang diberi tanda :--------------------------------------------------- T.II – 9a ;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No.2298/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang diberi tanda :------------------------------------- T.II – 9b ;
Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan No.13/2013, tanggal 28 Februari 2013, yang diberi tanda :------------------------ T.II – 9c ;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Maret 2016, yang diberi tanda :--------------------------------------------------- T.II – 10 ;
Foto copy Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang diberi tanda :--- T.II – 11 ;
Foto copy surat-surat bukti tersebut telah disesuaikan dengan surat aslinya dan diberi materai cukup, kecuali surat-surat bukti bertanda T.II – 4b, T.II-6a, T.II-6b, T.II-6c, T.II-7, T.II-9b, T.II-10 dan T.II-11 yang hanya berupa foto copy tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat dan Para Tergugat mengajukan Kesimpulannya masing-masing dan kemudian mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya Putusan ini, maka ditunjuk hal-hal yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara yang dianggap termuat pula dalam Putusan ini ;
PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi masing-masing sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I ;
Gugatan Kabur ( Obscuur Libel ) dengan alasan pada pokoknya :
Bahwa dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara utuh kejadian atau peristiwa hukum yang mendasari gugatan, seperti dalam posita angka 14 yang menyebutkan “ Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, sangat jelas dan terang para Tergugat telah melakukan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan milik Penggugat SHM No. 1080 tanpa diawali dengan pemberitahuan kepada Penggugat “, dalil tersebut sangat tidak jelas dan tidak berdasar fakta hukum yang terjadi sebenarnya serta didasarkan pada suatu kebohongan;
Gugatan Kurang Pihak (Ekseptio Plurium Litis Consortium)
Bahwa seharusnya dalam perkara a quo Penggugat memasukan sebagai pihak yaitu PT Idee Murni Pratama selaku debitur dari Tergugat I karena PT Idee Murni Pratama sangat berkepentingan dalam perkara a quo karena dalam surat gugatan, baik posita maupun petitum Penggugat mempermasalahkan perbuatan hukum para Tergugat terkait lelang atas jaminan kredit atas nama debitur PT Idee Murni Pratama;
Bahwa tergugat I telah melaksanakan semua proses pemberian kredit terhadap debitur dan telah melaksanakan eksekusi hak tanggungan atas nama debitur PT Idee Murni Pratama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan hukum maka seharusnya Penggugat mengikutsertakan PT Idee Murni Pratama sebagai Tergugat atau sebagai pihak dalam perkara ini, dengan tidak diikutsertakannya PT Idee Murni Pratama dalam perkara ini maka membuat gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap (ekseptio plurium litis consortium);
Gugatan penggugat sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (ekseptio litis pendentis).
Bahwa inti permasalahan dalam perkara ini, oleh Penggugat sebelumnya telah menggugat Tergugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No.338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, dimana atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Maret 2016, yang diktum putusannya intinya : Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik, dan menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut oleh Penggugat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena obyek perkara yang digugat oleh Penggugat dalam perkaara ini adalah sama dengan perkara yang sedang dilakukan upaya hukum banding maka gugatan yang diajukan penggugat dalam perkara ini masih tergantung atau masih berlansung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consederation), dengan demikian demi kepastian hukum dan menghindari putusan yang saling bertentangan maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi tergugat II :
Eksepsi mohon dikeluarkan sebagai pihak;
Bahwa Tergugat I dalam mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II menyatakan Tergugat I akan bertanggung jawab apabila timbul gugatan perdata yang diajukan oleh pihak manapun berkenaan dengan lelang atas obyek jaminan hak tanggungan. Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 disebutkan apabila dikemudian hari timbul gugatan perdata maupun pidana maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada penjual/pemilik barang, dalam hal ini Tergugat I
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa dalam gugatan disebutkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 tanah dan bangunan milik Penggugat dijadikan sebagai jaminan atas adanya perjanjian kredit antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur berdasarkan Akta No.100 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari,SH. dan berdasarkan atas obyek a quo Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat telah mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.2298/2013 atas nama PT Bank DKI, Karena PT Idee Murni Pratama adalah pihak yang telah mengikatkan melalui perjanjian kredit dengan Tergugat I dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan SHM No.1080 atas nama Daniel Hutapea in casu Penggugat, dan Notaris Yualita Widyadhari, SH. merupakan pejabat yang telah mengikatkan PT Idee Murni Pratama dengan Tergugat I dalam Akta Perjanjian Kredit No.100, dan Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat adalah pihak yang mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan atas nama PT BangDKI, maka PT Idee Murni Pratama dan Notaris Yualita Widyadhari, SH. serta Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo. Dengan tidak ditarik atau diikutsetakannya PT Idee Murni Pratama dan Notaris Yualita Widyadhari serta Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat sebagai pihak dalam perkara a quo maka menjadikan gugatan a quo tidak sempurna sehingga sudah sepatutnya gugtan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Eror in Persona.
Bahwa Penggugat telah menyerahkan obyek sengketa a quo untuk menjadi jaminan perrjanjian kredit antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur, sedangkan Tergugat II hanyalah sebagai perantaraa lelang yang diajukanoleh PT Bank DKI selaku kreditur dikarenakan adanya wanprestasi dari deebitur PT Idee Murni Pratama, sehingga jelas antara Penggugat dengan Tergugat II tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum sama sekali yang menyangkut pokok permasalahan dalam gugatan a quo, sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat II adalah gugatan yang tidak jelas/kabur dan salah alamat;
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel.
Bahwa Penggugat mendalilkan proses pelelangan obyek senggketa a quo tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.07/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013, hal ini jelas bahwa aturan/dasar hukum yang dijadikan acuan terkait lelang oleh Penggugat sangat tidak relevan dan tidak berdasar, karena aturan yang dijadikan dasar gugatan Penggugat ttersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka gugatan Penggugat jelas merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut bukanlah menyangkut kompetensi/Kewenangan mengadili Pengadilan baik kewenangan relatif maupun kewenangan absolut, oleh karena itu berdasarkan Pasal 136 HIR eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Tentang eksepsi Gugatan kabur,
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur karena tidak menjelaskan secara utuh kejadian atau peristiwa hukum yang mendasari gugatan, dan dalil gugatan didasari suatu kebohongan dan penyesatan fakta yang terjadi sebenarnya, dan aturan/dasar hukum yang dijadikan acuan terkait lelang oleh Penggugat sangat tidak relevan dan tidak berdasar karena aturan yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan telah jelas disebutkan antara lain:
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.1080 yang terletak di Jl. Imam Bonjol No.44 Menteng Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai jaminan atas perjanjian kredit antara Tergugat I sebagai debitur dengan PT Idee Murni Pratama sebagai debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100. dimana Penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan PT Idee Murni Pratama terutama terkait kepemilikan tanah dan bangunan SHM No.1080.
Bahwa Penggugat selaku pemilik tanah dan bangunan tersebut serta selaku penjamin PT Idee Murni Pratama atas fasilitas kredit berdasarkan perjanjian kredit No.100. yang kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang ditindak lanjuti dengan Akta pemberian Hak Tanggungan No.13/2013 tanggal 28 Februari 2013, dimana berdasarkan APHT terseebut Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakata Pusat telah mengeluarkan sertifikat hak tanggungan No.2298/2013 atas nama PT Bank DKI (in casu Tergugat II),
Bahwa tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I mengirim surat Peberitahuan Pengosongan kepada penggugat ter tanggal 28 Juni 2016, dan memberitahu Tergugat I telah mengambil alih tanah dan bangunan SHM No.1080 milik Penggugat melalui lelang eksekusi dengan menggunakan jasa Tergugat II.
Bahwa Tergugat mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Tergugat II tanpa didahului dengan proses yang seharusnya dilakukan yaitu tidak pernah mengirim pemberitahuan secara resmi kepada Penggugat selaku pemilik tanah dan bangunan mengenai akan diajukannya permohonan lelang;
Bahwa Tergugat I secara sepihak telah menentukan limit tanpa adanya korordinasi dan persetujuan dari penggugat selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan SHM No. 1080, padahal mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK No.93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, seharusnya apabila Tergugat I selaku kreditur ikit sebagai peserta lelang maka nilai limit harus ditetapkan berdasarkan penilaian dari penilai;
Bahwa perbuatan para Tergugat tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateril kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut, menurut pendapat Majelis, gugatan Penggugat sudah cukup jelas, sedangkan soal apakah benar peristiwa hukum yang mendasari gugatan dan dalil gugatan didasari suatu kebohongan dan penyesatan fakta yang terjadisebenarnya dan aturan/dasar hukum yang dijadikan acuan terkait lelang oleh Penggugat tidak relevan dan tidak berdasar karena aturan yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, hal itu menurut Majelis sudah menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan dipersidangan;
Dengan demikian maka dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur Libel) tidak beralasan,
Tentang Eksepsi Gugatan Kurang Pihak.
Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1080 yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 44 Menteng Jakarta Pusat, tanah dan bangunan tersebut kemudian dijadikan jaminan atas adanya Perjanjian Kredit antara Tergugat I selaku kreditur dengan PT Idee Murni Pratama selaku debitur, namun tanpa peberitahuan dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik serta selaku penjamin PT Idee Murni Pratama, Tergugat I dengan sewenang-wenang telah mengajukan permohonan lelang eksekusi terhadap jaminan milik Penggugat berupa tanah dan bangunan SHM No. 1080, kepada tergugat II, Tergugat I baru memberitahukan kepada Penggugat setelah ada pemenang lelang dan meminta Penggugat mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat yang dijadikan jaminan atas perjanjian kredit antara PT Idee Murni Pratama dengan Tergugat I;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat menyangkut tanah dan bangunan SHM No. 1080 milik Penggugat yang dijadikan jaminan kredit oleh PT Idee Murni Pratama kepada PT Bank DKI in casu Tergugat I atas fasilitas kredit yang telah diberikan Tergugat I kepada PT Idee Murni Pratama yang tertuang dalam Perjanjian Kredit No 100 tanggal 23 Februari 2013, dan karena PT Idee Murni Pratama tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I berdasarkan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan PT Ideee Murni Pratama, sehingga tanah dan bangunan tersebut telah di eksekusi lelang oleh Tergugat I dengan menggunakan jasa Tergugat II, maka sudah seharusnya PT Idee Murni Pratama yang telah menggunakan Sertifikat tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai jaminan atas pinjaman kreditnya kepada Tergugat I tersebut ikut digugat atau dijadikan pihak dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan tidak ditariknya PT Idee Murni Pratama sebagai pihak dalam gugatan perkara ini oleh Penggugat, maka gugatan Penggugat tersebut kurang pihak dan dapat dikwalifikasi sebagai gugatan yang tidak sempurna dan cacat formil karenanya gugatan Penggugat tersebut beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi Tergugat I dan Tergugat II bahwa gugatan Penggugat kurang pihak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Dalam POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan dimuka;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dipertimbangkan diatas dikabulkan, maka tanpa mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok perkara, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara;
Memperhatikan : Pasal 136 HIR, serta Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Dalam EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk Membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, pada Hari SENIN, Tanggal 22 MEI 2017, oleh kami : FRANGKI TAMBUWUN,SH.MH, sebagai Hakim Ketua, JHON HALASAN BUTAR-BUTAR, SH.MH. dan EMILIA DJAJASUBAGJA, SH.MH. masing-masing sebagai Anggota; Putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada Hari SELASA, Tanggal 23 MEI 2017, dengan dibantu A.DINDIN JUNAEDI,SH. Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat tanpa dihadiri oleh Tergugat II ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
JHON H BUTAR-BUTAR, SH.MH FRANGKI TAMBUWUN,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
EMILIA DJAJASUBAGJA, SH.MH
A.DINDIN JUNAEDI,SH
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Biaya Panggilan Rp. 700.000,-
Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya Materai Rp. 6.000,-
= J u m l a h = Rp. 816.000,-