21/Pid.Sus/2017/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 21/Pid.Sus/2017/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALBER pgl. AL Bin BERMAWI MALIN BATUAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Bantuah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN; - STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN; - STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN; - SIM A an. ALBER; Dikembalikan kepada terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Bantuah; - R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol. Dikembalikan kepada saksi Defrianto; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.B/2017/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah;
Tempat lahir : Sumani;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 05 September 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Pisang berebus Kenagarian Sitiung
Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 November 2016 sampai dengan tanggal 15 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2016 sampai 24 Januari 2017;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 06 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro, sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro, sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 21/Pen.Pid/2017/PN Mrj, tanggal 30 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 21/Pen.Pid.B/2017/PN Mrj., tanggal 30 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALBER Pgl AL Bin BERMAWI MALIN BATUAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”, melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
SIM A an. ALBER;
Dikembalikan kepada terdakwa ALBER Pgl AL Bin BERMAWI MALIN BATUAH;
R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol.
Dikembalikan kepada saksi DEFRIANTO;
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah pula mendengar pembelaan/pledoi dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut diatas Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa ALBER Pgl AL Bin BERMAWI MALIN BATUAH pada hari Sabtu Tanggal 26 November 2016 sekira jam 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, di jalan lintas sumatera Jorong Bukit sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah mengemudikan kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Toyota Hilux pick up dengan Nomor Polisi BA 8207 VN dengan berpenumpang anak terdakwa bernama ALESIA TRIMAHARANI panggilan LISA, dimana kondisi pada saat itu keadaan jalan lebar dengan ukuran lebih kurang 10 ( sepuluh) meter, cuaca cerah di sore hari, arus lalu lintas sedang dan ditempat kejadian tidak ada pemukiman penduduk. Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, kendaraan yang terdakwa kemudikan datang dari arah Kiliran jao menuju arah Solok, saat memasuki tempat kejadian perkara tepatnya di jalan lintas sumatera Jorong Bukit sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, terdakwa melihat didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan ada kendaraan berupa mobil truck engkel dengan no.pol yang tidak terdakwa ingat lagi, kemudian terdakwa mengambil jalur kanan dengan tujuan hendak mendahului, pada saat itu kecepatan kendaraan hilux BA 8207 VN yang terdakwa kemudikan menurut terdakwa sekitar 30 s/d 40 ( tiga puluh sampai dengan empat puluh) KM/jam, hal ini karena sebelumnya terdakwa menurunkan versenellingnya dari versenelling IV (empat) pindah ke versenelling III (tiga) dan mengambil jalur kanan karena hendak mendahului kendaraan truck engkel tersebut, saat itu kendaraan truck engkel yang berada di depan kendaraan terdakwa berjarak sekitar 10 meter, namun saat terdakwa berada di jalur kanan untuk mendahului truck engkel tersebut, bertepatan dari arah yang berlawanan datang sepeda bermotor Yamaha mio tanpa no.pol yang kemudian diketahui dikendarai oleh DAFYANTI dengan membonceng NADA RINTAN, karena jarak yang sangat dekat, maka tabrakan tidak bisa terdakwa hindari lagi, sehingga mengakibatkan sepeda motor tersebut tertabrak oleh kendaraan terdakwa dan terseret ke luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, sepeda motor tersebut terseret sejauh lebih kurang sejauh 11 ( sebelas ) meter, kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa turun dari kendaraannya dan mengambil anak terdakwa bernama ALESIA TRIMAHARANI yang masih berumur 5,5 tahun dan selanjutnya mengamankan diri ke Polsek Tanjung Gadang, saat itu terdakwa tidak ada menolong korban karena takut dengan amuk massa yang berada ditempat kejadian perkara;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, sebelum kendaraan yang terdakwa kemudiakan mengambil jalur kanan, terdakwa ada memberikan tanda berupa lampu sen kanan, namun terdakwa tidak ada upaya memberilkan tanda isyarat berupa klason untuk keselamatan lalu-lintas dan tidak ada upaya melakukan pengereman karena kejadian tersebut di luar perkiraan terdakwa, karena terdakwa tidak menduga dari arah yang berlawanan akan datang sepeda motor, dalam hal ini seharusnya terdakwa harus memberikan tanda peringatan berupa klason sebelum pindah jalur atau mengambil jalur kanan, namun saat itu terdakwa lupa melakukannya, karena pada saat itu terdakwa dalam kondisi kalut dan panik, hal ini dikarenakan sebelumnya terdakwa mendapat telepon dari keluarga terdakwa yang menginformasikan bahwa ada keluarga terdakwa yang meninggal dunia di Sumani, Kab. Solok sehingga membuat terdakwa tergesa gesa dalam mengemudikan kendaraannya, serta sebelum sampai terjadinya kecelakaan tersebut ada pohon tumbang yang membuat kendaraan terdakwa terhenti selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, dan hal itu semakin membuat terdakwa menjadi gundah dan panik;
Bahwa seharusnya jika ada kendaraan yang ada di jalur jalan sebelah kanan, maka kendaraan tersebut haruslah diprioritaskan atau didahulukan, dan jalur itu adalah jalur jalan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, yang mana kendaraan apapun yang muncul dari arah tersebut harus diberi prioritas utama atau didahulukan, dalam hal ini posisi kendaraan sepeda motor Yamaha mio tanpa no.pol yang dikendarai DAFYANTI dengan membonceng NADA RINTAN yang datang dari arah yang berlawanan telah berada di jalur yang tepat yaitu dijalur kanan dan seharusnya diprioritaskan atau didahulukan oleh terdakwa, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadilah kecelakaan tersebut, dan juga berdasarkan hasil penyidikan dan sket lokasi tempat kejadian perkara diketahui bahwa kendaraan terdakwa yang berada di jalur kiri jalan berpindah ke jalur sebelah kanan jalan untuk mendahului kendaraan truck engkel padahal di tempat kejadian perkara terdapat rambu-rambu berupa marka garis tidak terputus yang berada di tengah jalan yang artinya tidak boleh mendahului atau pindah jalur karena berbahaya untuk keselamatan lalu-lintas;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan korban pengendara sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol bernama DAFIANTI mengalami luka berat dan meninggal dunia dan terhadap korban penumpang sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol bernama NADA RINTAN mengalami luka berat, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan surat Visum et Repertum atas nama DAFIANTI yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS TANJUNG GADANG, dengan Nomor: 509/VER-HC/2016, perihal Hasil pemeriksaan luar jenazah atas nama DEFIANTI, Tanggal 6 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh Dr.Hj IMELDA Nip 19831129 201001 2005, dengan kesimpulan yaitu : Pada pemeriksaan mayat perempuan umur delapan belas tahun ditemukan luka robek pada wajah, luka robek pada dagu, tangan dan paha sebelah kanan tampak ada tanda-tanda patah tulang, luka robek danlecet pada pergelangan kaki sebelah kanan, luka kecet dan luka memar pada lipatan paha sebelah kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian resor Sijunjung telah dilakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa :
R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
SIM A an. ALBER;
R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua:
Bahwa ia terdakwa ALBER Pgl AL Bin BERMAWI MALIN BATUAH pada hari Sabtu Tanggal 26 November 2016 sekira jam 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, di jalan lintas sumatera Jorong Bukit sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah mengemudikan kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Toyota Hilux pick up dengan Nomor Polisi BA 8207 VN dengan berpenumpang anak terdakwa bernama ALESIA TRIMAHARANI panggilan LISA, dimana kondisi pada saat itu keadaan jalan lebar dengan ukuran lebih kurang 10 ( sepuluh) meter, cuaca cerah di sore hari, arus lalu lintas sedang dan ditempat kejadian tidak ada pemukiman penduduk. Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, kendaraan yang terdakwa kemudikan datang dari arah Kiliran jao menuju arah Solok, saat memasuki tempat kejadian perkara tepatnya di jalan lintas sumatera Jorong Bukit sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, terdakwa melihat didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan ada kendaraan berupa mobil truck engkel dengan no.pol yang tidak terdakwa ingat lagi, kemudian terdakwa mengambil jalur kanan dengan tujuan hendak mendahului, pada saat itu kecepatan kendaraan hilux BA 8207 VN yang terdakwa kemudikan menurut terdakwa sekitar 30 s/d 40 ( tiga puluh sampai dengan empat puluh) KM/jam, hal ini karena sebelumnya terdakwa menurunkan versenellingnya dari versenelling IV (empat) pindah ke versenelling III (tiga) dan mengambil jalur kanan karena hendak mendahului kendaraan truck engkel tersebut, saat itu kendaraan truck engkel yang berada di depan kendaraan terdakwa berjarak sekitar 10 meter, namun saat terdakwa berada di jalur kanan untuk mendahului truck engkel tersebut, bertepatan dari arah yang berlawanan datang sepeda bermotor Yamaha mio tanpa no.pol yang kemudian diketahui dikendarai oleh DAFYANTI dengan membonceng NADA RINTAN, karena jarak yang sangat dekat, maka tabrakan tidak bisa terdakwa hindari lagi, sehingga mengakibatkan sepeda motor tersebut tertabrak oleh kendaraan terdakwa dan terseret ke luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, sepeda motor tersebut terseret sejauh lebih kurang sejauh 11 ( sebelas ) meter, kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa turun dari kendaraannya dan mengambil anak terdakwa bernama ALESIA TRIMAHARANI yang masih berumur 5,5 tahun dan selanjutnya mengamankan diri ke Polsek Tanjung Gadang, saat itu terdakwa tidak ada menolong korban karena takut dengan amuk massa yang berada ditempat kejadian perkara;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, sebelum kendaraan yang terdakwa kemudiakan mengambil jalur kanan, terdakwa ada memberikan tanda berupa lampu sen kanan, namun terdakwa tidak ada upaya memberilkan tanda isyarat berupa klason untuk keselamatan lalu-lintas dan tidak ada upaya melakukan pengereman karena kejadian tersebut di luar perkiraan terdakwa, karena terdakwa tidak menduga dari arah yang berlawanan akan datang sepeda motor, dalam hal ini seharusnya terdakwa harus memberikan tanda peringatan berupa klason sebelum pindah jalur atau mengambil jalur kanan, namun saat itu terdakwa lupa melakukannya, karena pada saat itu terdakwa dalam kondisi kalut dan panik, hal ini dikarenakan sebelumnya terdakwa mendapat telepon dari keluarga terdakwa yang menginformasikan bahwa ada keluarga terdakwa yang meninggal dunia di Sumani, Kab. Solok sehingga membuat terdakwa tergesa gesa dalam mengemudikan kendaraannya, serta sebelum sampai terjadinya kecelakaan tersebut ada pohon tumbang yang membuat kendaraan terdakwa terhenti selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, dan hal itu semakin membuat terdakwa menjadi gundah dan panik;
Bahwa seharusnya jika ada kendaraan yang ada di jalur jalan sebelah kanan, maka kendaraan tersebut haruslah diprioritaskan atau didahulukan, dan jalur itu adalah jalur jalan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, yang mana kendaraan apapun yang muncul dari arah tersebut harus diberi prioritas utama atau didahulukan, dalam hal ini posisi kendaraan sepeda motor Yamaha mio tanpa no.pol yang dikendarai DAFYANTI dengan membonceng NADA RINTAN yang datang dari arah yang berlawanan telah berada di jalur yang tepat yaitu dijalur kanan dan seharusnya diprioritaskan atau didahulukan oleh terdakwa, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadilah kecelakaan tersebut, dan juga berdasarkan hasil penyidikan dan sket lokasi tempat kejadian perkara diketahui bahwa kendaraan terdakwa yang berada di jalur kiri jalan berpindah ke jalur sebelah kanan jalan untuk mendahului kendaraan truck engkel padahal di tempat kejadian perkara terdapat rambu-rambu berupa marka garis tidak terputus yang berada di tengah jalan yang artinya tidak boleh mendahului atau pindah jalur karena berbahaya untuk keselamatan lalu-lintas;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan korban pengendara sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol bernama NADA RINTAN mengalami luka berat, dan berdasarkan surat Visum et Repertum atas nama NADA RINTAN yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS TANJUNG GADANG, dengan Nomor: 508/VER-HC /2016, perihal Hasil pemeriksaan luar jenazah atas nama DEFIANTI, Tanggal 6 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh Dr.Hj IMELDA Nip 19831129 201001 2005, dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan kurang sadar, dengan keadaan umum lemah, dari pengakuan masyarakat yang mengantar korban, korban adalah kecelakaan lalu lintas, korban tidak kooperatif untuk dilakukan anamnesa (pertanyaan yang berhubungan dengan perjalanan penyakitnya);
Pada korban ditemukan :
Bengkak dan luka memar pada kelopak mata kanan dengan ukuran satu setengah sentimeter kali satu sentimeter.
Luka lecet pada pada tangan sebelah kanan dengan ukuran tidak beraturan.
Terhadap korban dilakukan pemasangan infus, diberikan oksigen dan dibersihkan luka.
Korban dirujuk ke rumah sakit sijunjung.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan korban perempuan umur delapan belas tahun ditemukan Bengkak dan luka memar pada kelopak mata kanan dan Luka lecet pada pada tangan sebelah kanan akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menyebabkan halangan untuk sementara waktu dalam pekerjaan harian;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian resor Sijunjung telah dilakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa :
R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN
STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN
STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN
SIM A an. ALBER.
R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Adrianto Bin Yusmar; di persidangan menerangkan di bawah sumpah pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan membenarkan keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa terdakwa diajukan di Persidangan karena sehubungan kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu terdakwa mengemudikan Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa awalnya saat itu saksi mendapat kabar dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas kemudian saksi langsung pergi ke tempat kejadian tersebut, setelah saksi tiba di tempat kejadian ternyata korban sudah dibawa oleh masyarakat setempat ke Puskemas Tanjung Gadang kemudian saksi menyusul ke Puskesmas Tanjung Gadang;
Bahwa korban Dafianti adalah adik kandung saksi;
Bahwa saksi melihat keadaan korban Dafianti di Puskesmas Tanjung Gadang saat itu korban Dafianti sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi mendapat cerita bahwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi saat itu terdakwa mengemudikan mobilnya dari arah Muaro Bungo menuju Solok dan korban dari arah Solok menuju Kaliran Jao;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah saksi sendiri sebagai penumpang sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa no.pol mengalami luka berat dan saat ini mata kanan saksi masih lebam, bagian pinggul hasil dari ronsen mengalami patah tulang dan sampai saat ini saksi tidak bisa berdiri dan beraktifitas lagi dan badan masih terasa sangat sakit, terhadap teman saksi yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa no.pol nama Dafianti sampai saat ini saksi tidak tahu bagaimana keadaanya karena informasi dari orang tua saksi bahwa Dafianti masih dalam pengobatan Dafianti telah meninggal dunia sampai saat ini belum di beritahukan kepada korban Nada Rintan;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberikan ucapan bela sungkawa untuk keluarga korban berupa uang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi Misdarman Datuk Lipati; di persidangan menerangkan di bawah sumpah pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan dengan terdakwa maupun sebaliknya;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan membenarkan keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa terdakwa diajukan di Persidangan karena sehubungan kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu terdakwa mengemudikan Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa awalnya saat itu saksi mendapat kabar dari masyarakat bahwa keponakan saksi yang bernama Dafianti dan Nada Rintan mengalami kecelakaan kemudian saksi langsung pergi ke tempat kejadian tersebut dan setelah sesampainya di tempat kejadian tersebut saksi melihat korban Dafianti dan Nada Rintan sudah diatas mobil hendak di bawa ke Puskemas Tanjung Gadang;
Bahwa atas kejadian tersebut korban Dafianti telah meninggal dunia dan korban Nada Rintan waktu itu dalam keadaan koma dan sekarang ini masih merasakan sakit dibagian pinggang namun sudah bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Bahwa setelah kejadian tersebut ada pihak keluarga terdakwa datang kerumah keluarga korban untuk memberikan upacan bela sungkawa berupa uang sebesar Rp.14.000.000.00,-(empat belas juta rupiah);
Bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengalami rusak berat dan mobil yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan dibagian depan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi Riki Afriwaldi, S.H Pgl Riki Bin Saturudin; di persidangan menerangkan di bawah sumpah pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan dengan terdakwa maupun sebaliknya;
Bahwa saksi korban pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan membenarkan keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa terdakwa diajukan di Persidangan karena sehubungan kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu terdakwa mengemudikan Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa awalnya saat itu saksi berada di kantor kemudian tiba-tiba datang terdakwa melaporkan telah terjadi kecelakaan di daerah Bukit sebelah, kemudian saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian saksi telah melihat bekas tabrakan disebelah kanan dari arah Kiliran Jao menuju Solok berupa goresan di Jalan beton sepanjang kurang lebih 11 meter dan saksi menemukan sepeda motor mio warna biru tanpa plat nomor serta melihat korban Dafianti dan Nada Rintan;
Bahwa keadaan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Dafianti tersebut mengalami kerusakan berat sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan di bagian bemper depan;
Bahwa menurut saksi setelah melihat kondisi di tempat kejadian tersebut bahwa terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi;
Bahwa terdakwa mengendarai mobilnya dengan keadaan surat-surat lengkap;
Bahwa menurut saksi fisik mobil terdakwa bagus;
Bahwa ditempat kejadian ada marka jalan yang tidak putus putus yang artinya pengendara dilarang mendahului dan kondisi jalan saat itu bagus;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi Nada Rintan; di persidangan keterangan saksi tersebut dibacakan di bawah sumpah pada pokonya sebagai berikut:
Kecelakaan lalu-lintas yang saksi maksudkan adalah Kendaraan Toyota Hilux BA 8207 VN yang di kemudikan laki laki telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol dikendarai Dafianti dan saksi membonceng di belakangnya;
Kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira jam 15.20 wib di Jalan lintas sumatera Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa saksi saat itu sedang berada di atas sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol dikendarai Dafianti, dan saksi sedang melihat kesamping kiri dan tahunya telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu-lintas saksi sedang berada di atas sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol dikendarai Dafianti, sebelumnya kami datang dari arah tanjung Gadang menuju arah Tanjung lolo dengan tujuan pulang kerumah, sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol dikendarai Dafianti berkecepatan sedang dan sebelumnya saksi melihat dari arah yang berlawanan datang kendaraan truck no.pol tidak ingat dan selanjutnya saksi menoleh ke kiri, kemudian saksi merasakan tabrakan yang sangat keras dan saksi tidak ingat apa apa lagi alias tidak sadarkan diri, kemudian besok harinya saksi terbangun dan telah berada di Rumah sakit Kartika Docta Padang, setelah dironsen pihak rumah sakit menyarankan agar segera di operasi karena keinginan pihak keluarga agar di coba obat alternative maka saksi di bawa pulang oleh keluarga dan keluarga saksi membuat surat pernyataan untuk di bawa pulang;
Bahwa seingat saksi sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol yang saya tumpangi dikendarai Dafianti datang dari arah Solok menuju arah Kiliran jao dengan kecepatan sedang dan berjalan di jalur jalan sebelah kiri, kemudian dari arah yang berlawanan datang kendaraan truck identitas tidak ingat dan selanjutnya saksi menoleh ke kiri, tanpa saksi sadari sepeda motor yang di tumpangi yang jalan pada jalurnya tiba tiba di tabrakan oleh kendaraan yang saksi dengar jenis Hilix pick up BA 8207 VN dikemudikan seorang laki laki;
Menurut saksi peristiwa kecelakaan lalu-lintas tsb terjadi di jalur jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao atau jalur sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa No.pol yang saksi tumpangi di kendarai Dafianti;
Bahwa situasi lalu lintas di lokasi kecelakaan adalah tidak pada pemukiman penduduk, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah di siang hari, Jalan terbuat dari beton dan ukuran lebar yaotu 7 (tujuh) meter di tambah bahu jalan juga dari beton dengan ukuran 1,5 ( satu setengah metar ) baik yang berada di kiri maupun yang di kanan, jadi total jalan di TKP adalah sangat lebar;
Bahwa kecelakaan terjadi adalah karena kendaraan yang saksi dengar jenis Toyota hiliux dikemudikan seorang laki laki datang dari arah Kiliran jao menuju arah solok mengambil jalur kanan dan menabrak sepeda motor Yamaha mio tanpa warna biru tanpa no.pol dikendarai Dafianti dan saksi membonceng di belakangnya;
Bahwa kecelakaan terjadi di jalur jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, atau jalur sebelah kiri dari arah solok menuju arah kiliran jao atau jalur jalan sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa no.pol dikendarai Dafianti;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tsb adalah saksi sendiri sebagai penumpang sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa no.pol mengalami luka berat dan saat ini mata kanan saksi masih lebam, bagian pinggul hasil dari ronsen mengalami patah tulang dan sampai saat ini saksi tidak bisa berdiri dan beraktifitas lagi dan badan masih terasa sangat sakit, terhadap teman saksi yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa no.pol nama Dafianti sampai saat ini saksi tidak tahu bagaimana keadaanya karena informasi dari orang tua saksi bahwa Dafianti masih dalam pengobatan Dafianti telah meninggal dunia sampai saat ini belum di beritahukan kepada korban Nada Rintan;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara nama Dafianti yaitu teman akrab dan satu kampung di Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung gadang Kabupaten Sijunjung. Terhadap laki laki pengemudi kendaraan Toyota hilux tidak kenal sama sekali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah memberikan keterangan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa diajukan di Persidangan karena sehubungan kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu terdakwa mengemudikan Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saat itu terdakwa mengendarai mobilnya bersama anaknya yang masih berusia 5,5 tahun dari arah Dharmasraya menuju ke Solok karena ada keluarga terdakwa yang meninggal dunia dan ketika di tempat kejadian terdakwa melihat truck engkel kemudian terdakwa mengambil jalur kanan dengan tujuan hendak mendahului, namun saat terdakwa berada di jalur kanan bertepatan dari arah yang berlawanan datang sepeda bermotor Yamaha mio tanpa no.pol dikendarai oleh korban Dafianti yang saat itu membonceng Nada Rintan, karena jarak yang sangat dekat tabrakan tidak bisa terdakwa hindari akibatnya sepeda motor tertabrak dan terseret ke luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok;
Bahwa sebelum mengambil jalur kanan terdakwa ada memberikan tanda berupa lampu sen kanan, namun terdakwa tidak ada upaya memberilkan tanda isyarat berupa klason untuk keselamatan lalu-lintas dan tidak ada upaya melakukan pengereman karena kejadian tersebut di luar perkiraan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memberikan tanda peringatan berupa klason dan pengereman adalah karena terdakwa tidak menduga dari arah yang berlawanan akan datang sepeda motor
Bahwa terdakwa sudah sering melewati lokasi kecelakaan tersebut, namun saat lokasi kecelakaan tersebut pakai Cor beton baru sekali ini dan langsung terjadi kecelakaan;
Bahwa menurut terdakwa lokasi kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah sehabis tikungan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, dan tabrakan terjadi di jalur jalan sebelah kanan dan saat itu kondisi jalan sudah lurus. Kondisi jalan di lokasi kecelakaan tersebut menurut terdakwa lebar dengan ukuran lebih kurang 10 ( sepuluh) meter, cuaca saat kejadian cerah di sore hari, arus lalu lintas sedang, di tempat kejadian tidak ada pemukiman penduduk, namun terdakwa ingat sebelum kejadian ada pemukiman penduduk;
Bahwa seharusnya terdakwa harus memberikan tanda peringatan berupa klason sebelum pindah jalur atau mengambil jalur kanan, namun saat itu tidak terdakwa lakukan adalah karena lupa dan setelah mendapat telepon tentang ada keluarga yang meninggal dunia di Sumani solok membuat TERDAKWA tergesa gesa serta sebelum sampai di TKP ada pohon tumbang yang membuat kendaraan TERDAKWA terhenti lebih kurang 30 (tiga puluh) menit sehingga membuat TERDAKWA menjadi gundah / panik;
Bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan terdakwa adalah pengendara sepeda motor Yamaha mio tanpa no.pol nama Dafianti telah meninggal dunia dan penumpangnya nama Nada Rintan luka berat, kondisi kendaraan hilux pic up BA 8207 VN mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kanan, bemper lepas, radiator pecah, lampu sebelah kanan pecahg, kaca reben retak, cup mesin penyot/peot, kondisi sepeda motor Yamaha mio tanpa nomor hancur akibat tabrakan, setelah terjadi tabrakan sepeda motor tersebut terseret sebelum masuk ke kolong kendaraan hilux yang terdakwa kemudikan, namun terdakwa tidak ingat berapa jauh terseret, setelah melihat gambar baru saya sadari bahwa sepeda motor tersebut terseret sejauh sekira 05 (lima) meter, kemudian posisi akhir sepeda motor beserta pengendaranya dan kendaraan hilux yang terdakwa kemudikan berada di luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, karena luar bahu jalan lebih rendah dari pada jalan sebab jalan coran beton;
Bahwa menurut terdakwa penyebab kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah tidak memberikan tanda peringatan berupa klason sebelum mengambil jalur kanan, kurang hati hati mengambil jalur kanan dan tidak memberikan prioritas kepada sepeda motor yang jalan pada jalurnya karena terdakwa tidak menduga sepeda motor tsb datang dari arah yang berlawanan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa turun dari kendaraan dan mengambil anak terdakwa nama Alesia Trimaharani (5,5 tahun) dan mengamankan diri ke Polsek tanjung gadang, saat itu terdakwa tidak ada menolong korban adalah karena takut dengan amuk massa;
Bahwa komponen kendaraan semuanya berfungsi dengan baik seperti STNK , SIM A ,KIUR masih hidup masa berlakunya;
Bahwa Setelah terjadinya kecelakaan lalu-lintas tersebut terdakwa merasa sedih dan turut berduka cita karena Kendaraan Hilux BA 8207 VN yang terdakwa kemudikan telah menabrak Sepeda motor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut keluarga terdakwa mendatangi keluarga korban untuk memberikan ucapan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut berupa uang sebesar Rp.14.000.000.00,-(empat belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa;
R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
SIM A an. ALBER;
R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol;
Menimbang, bahwa penuntut umum dipersidangan telah membacakan Visum et repertum yang pada pokonya sebagai berikut;
Visum et Repertum atas nama Dafianti dari Puskesmas Tanjung Gadang Nomor: 509/VER-HC/XI/2016 Tanggal 06 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh Dr.Hj Imelda Nip 19831129 201001 2005, dengan kesimpulan yaitu : Pada pemeriksaan mayat perempuan umur delapan belas tahun ditemukan luka robek pada wajah, luka robek pada dagu, tangan dan paha sebelah kanan tampak ada tanda-tanda patah tulang, luka robek danlecet pada pergelangan kaki sebelah kanan, luka kecet dan luka memar pada lipatan paha sebelah kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat;
Visum et Repertum atas nama Nada Rintan dari Puskesmas Tanjung Gadang Nomor: 508/VER-HC/XI/2016 Tanggal 06 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh Dr.Hj Imelda Nip 19831129 201001 2005, Kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan umur delapan belas tahun ditemukan Bengkak dan luka memar pada kelopak mata kanan dan Luka lecet pada pada tangan sebelah kanan akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menyebabkan halangan untuk sementara waktu dalam pekerjaan harian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan fakta-fakta hukum yang diperoleh sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah diajukan di Persidangan karena sehubungan kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu terdakwa mengemudikan Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa awalnya saat sebelum kejadian tersebut terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah mengendarai mobilnya bersama anaknya yang masih berusia 5,5 tahun dari arah Dharmasraya menuju ke Solok karena ada keluarga terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah yang meninggal dunia dan ketika di tempat kejadian terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah melihat truck engkel kemudian terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah mengambil jalur kanan tujuan hendak mendahului, namun saat terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah berada di jalur kanan bertepatan dari arah yang berlawanan datang sepeda bermotor Yamaha mio tanpa no.pol dikendarai oleh korban Dafianti yang saat itu membonceng Nada Rintan, karena jarak yang sangat dekat tabrakan tidak bisa terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah hindari akibatnya sepeda motor tertabrak dan terseret ke luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok;
Bahwa sebelum mengambil jalur kanan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah ada memberikan tanda berupa lampu sen kanan, namun terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah tidak ada upaya memberikan tanda isyarat berupa klason untuk keselamatan lalu-lintas dan tidak ada upaya melakukan pengereman karena kejadian tersebut di luar perkiraan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah;
Bahwa terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah tidak memberikan tanda peringatan berupa klason dan pengereman adalah karena terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah tidak menduga dari arah yang berlawanan akan datang sepeda motor;
Bahwa terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah sudah sering melewati lokasi kecelakaan tersebut, namun saat lokasi kecelakaan tersebut pakai Cor beton baru sekali ini dan langsung terjadi kecelakaan;
Bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah adalah pengendara sepeda motor Yamaha mio tanpa no.pol nama Dafianti telah meninggal dunia dan penumpangnya nama Nada Rintan luka berat, kondisi kendaraan hilux pic up BA 8207 VN mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kanan, bemper lepas, radiator pecah, lampu sebelah kanan pecahg, kaca reben retak, cup mesin penyot/peot, kondisi sepeda motor Yamaha mio tanpa nomor hancur akibat tabrakan, setelah terjadi tabrakan sepeda motor tersebut terseret sebelum masuk ke kolong kendaraan hilux yang terdakwa kemudikan, namun terdakwa tidak ingat berapa jauh terseret, setelah melihat gambar baru saya sadari bahwa sepeda motor tersebut terseret sejauh sekira 05 (lima) meter, kemudian posisi akhir sepeda motor beserta pengendaranya dan kendaraan hilux yang terdakwa kemudikan berada di luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, karena luar bahu jalan lebih rendah dari pada jalan sebab jalan coran beton;
Bahwa atas kecelakaan tersebut mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami kerusakan di bagian bemper depan dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengalami rusak berat;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut keluarga terdakwa mendatangi keluarga korban untuk memberikan ucapan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut berupa uang sebesar Rp.14.000.000.00,-(empat belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu Kesatu Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dengan demikian maka Mejelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan tersebut satu persatu;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa untuk dikwalifikasi sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan atas kesalahannya maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan dalam persidangan dengan alat bukti sedangkan dalam unsur ini Majelis Hakim terlebih dahulu mengedepankan unsur “setiap orang” mengacu pada jati diri pelaku pidana apakah identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan terdakwa yang dihadirkan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa pembuktian identitas Pelaku Pidana tersebut untuk memastikan tidak terjadinya error in persona, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya, maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagalmana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 1 ke 8 dan Pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. dalam hal ini misalnya kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, terungkap fakta kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, terjadi kecelakaan Lalu lintas antara mobil Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kelalaiannya dimaksudkan sebagai suatu perbuatan yang teradi dikarenakan salahnya atau kena kealpaannya atau karena kurang hati-hatinnya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik Culpa;
Menimbang, bahwa kesalahan atau kelalaian atau Culpa menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat yaitu:
Pelaku melakukan suatu perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, terungkap fakta kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, terjadi kecelakaan Lalu lintas antara mobil Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Menimbang, bahwa awalnya saat sebelum kejadian tersebut terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah mengendarai mobilnya bersama anaknya yang masih berusia 5,5 tahun dari arah Dharmasraya menuju ke Solok karena ada keluarga terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah yang meninggal dunia dan ketika di tempat kejadian terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah melihat truck engkel kemudian terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah mengambil jalur kanan tujuan hendak mendahului, namun saat terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah berada di jalur kanan bertepatan dari arah yang berlawanan datang sepeda bermotor Yamaha mio tanpa no.pol dikendarai oleh korban Dafianti yang saat itu membonceng Nada Rintan, karena jarak yang sangat dekat tabrakan tidak bisa terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah hindari akibatnya sepeda motor tertabrak dan terseret ke luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok;
Menimbang, bahwa sebelum mengambil jalur kanan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah ada memberikan tanda berupa lampu sen kanan, namun terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah tidak ada upaya memberikan tanda isyarat berupa klason untuk keselamatan lalu-lintas dan tidak ada upaya melakukan pengereman karena kejadian tersebut di luar perkiraan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah;
Menimbang, bahwa terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah tidak memberikan tanda peringatan berupa klason dan pengereman adalah karena terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah tidak menduga dari arah yang berlawanan akan datang sepeda motor;
Menimbang, bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah adalah pengendara sepeda motor Yamaha mio tanpa no.pol nama Dafianti telah meninggal dunia dan penumpangnya nama Nada Rintan luka berat, kondisi kendaraan hilux pic up BA 8207 VN mengalami rusak berat pada bagian depan sebelah kanan, bemper lepas, radiator pecah, lampu sebelah kanan pecahg, kaca reben retak, cup mesin penyot/peot, kondisi sepeda motor Yamaha mio tanpa nomor hancur akibat tabrakan, setelah terjadi tabrakan sepeda motor tersebut terseret sebelum masuk ke kolong kendaraan hilux yang terdakwa kemudikan, namun terdakwa tidak ingat berapa jauh terseret, setelah melihat gambar baru saya sadari bahwa sepeda motor tersebut terseret sejauh sekira 05 (lima) meter, kemudian posisi akhir sepeda motor beserta pengendaranya dan kendaraan hilux yang terdakwa kemudikan berada di luar bahu jalan sebelah kanan dari arah kiliran jao menuju arah Solok, karena luar bahu jalan lebih rendah dari pada jalan sebab jalan coran beton;
Menimbang, bahwa atas kecelakaan tersebut mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami kerusakan di bagian bemper depan dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengalami rusak berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi ketika di jalan tikungan terdakwa hendak mendahului truck yang ada di depannya dan hendak melambung truck yang ada di depan tiba-tiab ada sepeda motor yang di kendarai oleh korban yang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan mobilnya yang kemudian terjadi benturan antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah lalai mengemudikan mobilnya karena terdakwa telah mendahului mobil truck yang ada di depannya yang saat itu di jalan tikungan yang saat itu terdakwa tidak mengetahui apakah ada kendaraan yang berlawanan yang melaju di depannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian telah terpenuhi;
Ad 4. Unsur menyebabkan Orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, terungkap fakta kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, terjadi kecelakaan Lalu lintas antara mobil Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Menimbang, bahwa atas kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Dafianti meninggal dunia yang berdasarkan Visum et Repertum atas nama Dafianti dari Puskesmas Tanjung Gadang Nomor: 509/VER-HC/XI/2016 Tanggal 06 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh Dr.Hj Imelda Nip 19831129 201001 2005, dengan kesimpulan yaitu : Pada pemeriksaan mayat perempuan umur delapan belas tahun ditemukan luka robek pada wajah, luka robek pada dagu, tangan dan paha sebelah kanan tampak ada tanda-tanda patah tulang, luka robek danlecet pada pergelangan kaki sebelah kanan, luka kecet dan luka memar pada lipatan paha sebelah kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas seluruh unsure dari dakwaan kesatu Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif maka Majelis Hakim akan mem pertimbangkan Dakwaan selanjutnya yaitu Kedua Pasal Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsure-unsurnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut pada dasarnya tidaklah jauh beda dengan dakwaan Kesatu yang mana perbedaan tersebut hanyalah terletak pada akibat dari perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena unsure “setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam dakwaan Kesatu maka Majelis Hakim menilai bahwa unsure tersebut dalam dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga dengan demikian maka unsure “setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjunya akan mempertibangkan dakwaan Kedua berikutnya yaitu;
Ad 4. Unsur menyebabkan Orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain mengalamu luka berat dapat dimaksudkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang luka berat;
Menimbang, bahwa luka berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 90 KUHP yaitu:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut;
Untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
Kehilangan salah satu pancaindera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
Gugurnya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, terungkap fakta kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 16.00. Wib bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Jorong Bukit sebelah kenagarian Tanjung lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, terjadi kecelakaan Lalu lintas antara mobil Toyota Hilux Nopol BA 8207 VN yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak sepeda motor Yamaha mio warna biru yang dikendarai oleh Defianti dengan membonceng Nada Rintan;
Menimbang, bahwa atas kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Nada Rintan mengalami luka-luka yang sebagaimana dalam Visum et Repertum atas nama Nada Rintan dari Puskesmas Tanjung Gadang Nomor: 508/VER-HC/XI/2016 Tanggal 06 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh Dr.Hj Imelda Nip 19831129 201001 2005, Kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan umur delapan belas tahun ditemukan Bengkak dan luka memar pada kelopak mata kanan dan Luka lecet pada pada tangan sebelah kanan akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menyebabkan halangan untuk sementara waktu dalam pekerjaan harian;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur – unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kesatu dan Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kedua yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat akan menjatuhkan pidana selaras dengan nilai keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN, STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN, STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN, SIM A an. ALBER, berdasarkan fakta di persidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ALBER Pgl AL Bin BERMAWI MALIN BATUAH dan barang bukti berupa R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol sesuai fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut milik korban Dafianti dimana korban Dafianti telah meninggal dunia maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarganya yaitu Defrianto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban dan keluarga terdakwa telah memberikan bantuan berupa uang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU dan Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Batuah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Bantuah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
R4 Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STNK Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
STUK/KIUR Toyota hilux pick up BA 8207 VN;
SIM A an. ALBER;
Dikembalikan kepada terdakwa Alber Pgl Al Bin Bermawi Malin Bantuah;
R2 Yamaha mio warna biru tanpa No.pol.
Dikembalikan kepada saksi Defrianto;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari RABU tanggal 15 MARET 2017 oleh kami : KAMIJON, S.H. sebagai Hakim Ketua, SATRIO BUDIONO S.H., M.HUM. dan AGUS PURWANTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari KAMIS, tanggal 16 Maret 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ARLIS BAIRTA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri oleh ABDUL HADI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SATRIO BUDIONO S.H., M.HUM. | HAKIM KETUA, KAMIJON, S.H. |
| AGUS PURWANTO, SH. MH. | |
| PANITERA PENGGANTI, ARLIS BAIRTA, S.H. | |