38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTOYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUTOYOdengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaSUTOYOdengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 2. Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 038/KEP/TAHUN 2014 tanggal 05 Juli 2014 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 3. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 4. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/02/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelam Permai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 5. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/03/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 6. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/04/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Dedai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 7. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/05/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 8. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/06/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 9. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/07/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 10. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/08/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 11. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/09/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 12. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/10/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 13. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/11/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempunak Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 14. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/12/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sepauk Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 15. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/13/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Serawai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 16. Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/14/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ambalau Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 17. Surat Keputusan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/ PANWASLU/STG/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Se- Kabupaten Sintang Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 18. Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014 19. Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/861/KEP-BKD/2013 tanggal 4 September 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014 20. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014. 21. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 031/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014. 22. 1 (satu) buah Buku Pajak Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014 23. 1 (satu) bundel fotocopi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LS) Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014. 24. 1 (satu) buah fotocopi Buku Kas Umum Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014. 25. Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 September 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ) dan F. SUBAN selaku Ketua Panwascam Ambalau (mewakili Panwascam se Kabupaten Sintang) 26. Foto copy Berita Acara Penyerahan Dana / Uang tanggal 01 Oktober 2014 sejumlah Rp. 525.757.596,-antara Sutoyo kepada F. Suban. 27. Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sejumlah Rp. 525.757.596,- untuk pembayaran Operasional PPL dan Panwaslucam yang belum dibayarkan tahun 2014, Kecamatan se Kabupaten Sintang. 28. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 168 tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 33.750.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d Mei 2014. 29. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 738 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.500.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Agustus s/d September 2014. 30. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 841 tanpa tanggal sebesar Rp. 20.250.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Oktober s/d Desember 2014. 31. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN. 32. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 009/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN 33. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 173 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014. 34. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 733 tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014. 35. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 742 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014. 36. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM 37. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 012/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM 38. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 175 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014. 39. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 734 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014. 40. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 743 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014. 41. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI. 42. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 011/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI. 43. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 174 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014. 44. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 735 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014. 45. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 744 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014. 46. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS. 47. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 013/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS. 48. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 176 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014. 49. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 736 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014. 50. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 745 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014. 51. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY. 52. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 014/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY. 53. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 103 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 54. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN. 55. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 102 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 56. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/TPK/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM. 57. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 101 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 58. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/I/2014 tanggal 12 Januari 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN. 59. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 100 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 60. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/I/2014 tanggal 11 Januari 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT. 61. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 104 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 62. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ASMIDI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO. 63. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 105 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 64. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 14 Januari 2014 antara BUSAU. S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN. 65. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 106 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 66. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM. 67. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 107 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 68. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky. Hilir/I//2014 tanggal 06 Januari 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA. 69. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 109 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 70. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG. 71. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 108 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 72. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 01/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 11 Januari 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN. 73. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 112 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 74. SuratPerjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara YUNUS (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO. 75. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 110 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 76. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ambalau) dan TORIYANTO EKEH. 77. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 111 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 78. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/I//2014 tanggal 12 Januari 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN. 79. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 113 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOHANES untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014. 80. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES 81. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 558 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 82. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 572 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 83. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN. 84. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 586 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 85. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 559 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 86. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 573 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 87. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Tpk/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM. 88. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 587 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 89. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 560 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 90. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 574 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 91. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 6 /SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN. 92. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 588 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 93. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 561 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 94. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 575 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 95. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ASMISI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO. 96. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 589 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 97. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 562 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 98. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 576 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 99. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 03 Juni 2014 antara BUSAU, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN. 100. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 590 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 101. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 563 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 102. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 577 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 103. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 09 Juni 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM. 104. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 591 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 105. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 564 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 106. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 578 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 107. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hilir/I//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA. 108. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 592 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 109. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 565 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 110. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 579 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 111. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN (tanpa nomor) 112. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 593 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 113. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 566 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 114. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 580 sebesar Rp. 2.400.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 115. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 08 /SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/VI//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG. 116. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 117. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 557 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 118. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 571 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 119. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/VI//2014 tanggal 02 Juni 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT. 120. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 121. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 567 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 122. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 581 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 123. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan TORIYANTO EKEH. 124. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 595 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 125. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 568 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 126. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 582 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 127. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 8 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN. 128. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 596 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 129. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 569 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 130. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 583 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 131. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara YUNUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO. 132. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 597 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 133. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 570 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal. 134. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 584 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal. 135. Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES MAING. 136. 1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 598 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal. 137. (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BUSAU, S.Sos dkk 138. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sintang dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk. 139. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Serawai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BRURY MARANTIKA, SE dkk. 140. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sepauk dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sepauk bulan Januari s/d Agustus 2014 An. JIDAN dkk 141. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SULAIMAN HIWIN, S.Sos dkk 142. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Dedai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Dedai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KHOIRUL FUAT, SP dkk. 143. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Tempunak dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Tempunak bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ANDI TAUFIKURRACHMAN dkk. 144. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ambalau dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ambalau bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ALEXANDER, SE dkk. 145. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YAKOBUS ENDI KUMALA, S.Sos dkk. 146. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SUJONO dkk. 147. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KAHURIK dkk. 148. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUNUS dkk. 149. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUSNAN, S.Sos. M.Si dkk. 150. 1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ASMIDI, S.Kom dkk. 151. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat. 152. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan April s/d Oktober 2014. 153. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Monitoring Panwaskab ke-Kecamatan (14 Kecamatan). 154. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas dalam Rangka Mengawasi Pendistribusian Logistik Pemilu Legislatif ke Kecamatan ( 14 Kecamatan). 155. 1 (satu) bundel Tanda terima gaji dan tunjangan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 kecamatan bulan April s/d Agustus 2014. 156. 1(satu) bundel bukti pembayan Langganan Listrik Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014. 157. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Langganan air bersih/PAM/Galon Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014. 158. 1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 846 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk belanja Listrik Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014. 159. 1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 847 sebesar Rp. 3.040.000,- belanja Telkom Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014. 160. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja deposit pulsa untukn Panwaslu Se- Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Agustus 2014. 161. 1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan gedung kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014. 162. 1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan Halaman kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014. 163. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014. 164. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Kecamatan 14 kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014. 165. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir bulan Juli s/d Agustus 2014. 166. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 187 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014. 167. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 845 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014. 168. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 746 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Juli s/d Desember 2014. 169. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 737 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan April s/d Juni 2014. 170. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 720 belanja ATK sebesar Rp. 48.150.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk keperluan Pengawasan Pemilu Lapangan kecamatan Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai bulan Juli s/d Agustus 2014. 171. 1 (satu) bundel bukti Pembayaran Nomor : 244 tanggal 08 Mei 2014 Belanja Bahan ATK Untuk Keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Februari 2014. 172. 1 (satu) bundel bukti Pembayaran Belanja Bahan/ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014. 173. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 38 tanggal 04 April 2014 belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014. 174. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 42 tanpa tanggal untuk pembayaran Honorarium Panitia POKJA Pengawasan bulan Januari s/d Maret 2014 An. ASEP SOPIANDI dkk. 175. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Konsumsi Rapat-rapat untuk Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014 176. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja pengaadaan Fotocopy bahan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d September 2014 kepada Toko “Anugerah” AJUNG. 177. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014. 178. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014. 179. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Pembuatan Dokumentasi Kegiatan Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014. 180. 1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 44.400.000,- untuk pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. DARMADI, SH dkk 181. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk 182. 1 (satu) bundel bukti pembayaran (tanpa nomor) tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk 183. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 153 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 47.600.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk 184. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 518 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk 185. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal) pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk 186. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk 187. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 359 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.320.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. T. K. FELIPUS, S.Sos dkk 188. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember. 189. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung / Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember 2014 An. DARMADI, SH dkk 190. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 840 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 5.760.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Panwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014. 191. 1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014. 192. 1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dlam Provinsi Kalimatan Barat bulan Maret s/d Desember 2014. 193. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatan bulan Januari s/d Februari 2014. 194. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014. 195. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014 Sebesar Rp 9.120.000,- untuk pembayaran Honorarium/Uang Kehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014. 196. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember. 197. 1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran nomor : 529 tanggal 10 Oktober 2014 untuk pembayaran Konsumsi Rapat untuk Panwaslu Kecamatan Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014. 198. 1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu bulan Januari s/d Maret 2014. 199. 1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya Konsumsi sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang kepada RM. “Tari Minang” Hj. HARTETY bulan April s/d Desember 2014. 200. 1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Agustus s/d Desember 2014. 201. 1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014. 202. 1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi / Uang Makan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Oktober s/d Desember 2014. 203. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Maret 2014. 204. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslcam 12 Kecamatan bulan Januari s/d Maret 2014. 205. 1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 9.900.000,- Konsumsi Sekretariat Panwaslu Kabuten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor). 206. 1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 4.350.000,- Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor). 207. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 172 (tanpa tanggal) untuk pembayaran belanja sewa peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014. 208. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Sewa Komputer Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014. 209. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 171 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014. 210. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa meubelair dan sarana kerja Panwaslu Kabupaten Sintang kepada Tk. “Duta Melawi” CHARLIE ANDREW bulan Juni s/d Desember 2014. 211. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014. 212. 1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014. 213. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014. 214. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014. 215. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014. 216. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014. 217. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Koordinasi Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014. 218. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 808 tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 11.880.000,- Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. SAHURI, S.Ag. M.Pd dkk. 219. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 836 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran Transport rapat Kegiatan Kerjasama Pengawasan pemilu tahun 2014 an. SAHURI, dkk. 220. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 170 tanggal 25 April 2014 untuk pembayaran belanja Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang 2014. 221. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat di Kabupaten Sintang untuk Bulan Januari s/d Oktober 2014. 222. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014 An. SAHURI, S.Ag., M.Pd dkk. 223. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport PPL 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014. 224. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 365 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran Paket Rapat Full Board Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014. 225. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 532 tanpa tanggal sebesar Rp. 1.900.000,- untuk pembayaran honorarium Panitia Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014. 226. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 7.200.000,- untuk pembayaran Honorarium Narasumber Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014. 227. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 355 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 5.600.000,- untuk pembayaran Honorarium Moderator Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014. 228. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 337 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 9.240.000,- untuk pembayaran Uang Saku Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014. 229. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.620.000,- untuk pembayaran Uang Transpor Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014 An. SUBAN dkk. 230. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor untuk pembayaran keperluan kegiatan Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014. 231. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Saku Rapat Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014. 232. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 779 tanggal 30 Oktober 2014 belanja konsumsi rapat di kantor Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014. 233. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 778 tanggal 30 Oktober 2014 belanja Pesanan ATK untuk keperluan kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014. 234. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 782 (tanpa tanggal) Transport Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014. 235. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 781 (tanpa tanggal) Penyusunan Laporan kegiatan Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014. 236. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 834 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran pengadaan Fotocopy kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014. 237. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 833 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran konsumsi kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014. 238. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 832 tanggal 19 Desember 2014 untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014. 239. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 831 tanggal 19 desember 2014 untuk belanja bahan ATK untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014. 240. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk keperluan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014. 241. 1 (satu) bundel bukti pembayaran kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja bahan ATK kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang Mei s/d Oktober 2014. 242. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 813 tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran Honorarium Tim Penanganan Pelanggaran Panwaslu di Kabupaten Sintang bulan September s/d Oktober 2014. 243. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 749 tanggal 27 Oktober 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi untuk Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014. 244. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014. 245. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran/Pengadaan Fotocopy untuk kegiatan penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014. 246. Asli Keputusan Ketua Panitia Pengawasan Pemililhan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Panitia Kelompok Kerja Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. 247. Asli Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/001/SEKR/PANWASLU/STG/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleanis Servisce dan Teknisi Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. 248. Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pelikihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/PANWASLU/STG/VI2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. 249. Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: SK/012/SEKR/PANWASLU/STG/IV/2014 tanggal 07 April 2014 tentang Pembentukkan Tim Penanganan Pelanggaran Pemilu Di Kabupaten Sintang Tahun 2014. 250. 1 (satu) bundel Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium Tenaga Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Desember 2014. 251. 1 (satu) bundel Daftar Honorarium Pokja Gerakan Sejuta Relawan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014. 252. 1 (satu) bundel Daftar Hadir Tenaga Pendukung Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014. 253. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat Fasilitas Sentra Gakumdu tahun 2014. 254. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 508 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja Perlengkapan Komputer untuk Kegitan Sentra Gakumdu di Kabupaten Sintang 2014. 255. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 509 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 3.360.000,- unutk pembayaran Konsumsi Rapat-rapat di Kantor Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014. 256. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 512 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000,- untuk pembayaran belanja Perjalanan Dinas di dalam Kota Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014 an. 257. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 511 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran Penyusunan Laporan Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014. 258. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 510 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Pengadaan Fotocopy Kegiatan Sentra di Kabupaten Sintang tahun 2014. 259. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 507 tanggal 23 Agustus 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja ATK Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014. 260. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 beserta daftar rekapitulasi data SP2D Tahun 2014. 261. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 (DIPA- REVISI 8). 262. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang. 263. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang. 264. Berita Acara Penyerahan Uang tanggal 14 Februari 2015 sebanyak Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SAOL MALA dan SAHURI. 265. Daftar Hadir Rapat Panwaslu tanggal 14 Februari 2015 266. Kwitansi tanggal 14 Februari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh SAHURI untuk pembayaran sisa akhir hasil kegiatan di Panwaslu Kabupaten Sintang. 267. Kwitansi tanggal 22 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman Sdr. Filipus. 268. Kwitansi tanggal 15 Januari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman sementara; Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Saol Mala 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
No.38/Pid.Sus.TPK/2018/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUTOYO
Tempat lahir : Ponorogo (Jawa Timur)
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 1 Januari 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt. 007, Rw. 002, Desa Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang
Agama : Islam
Pekerjaan : Bendahara Pembantu Panwas Sintang
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2018 s/d 12 September 2018;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sintang (Pertama), sejak tanggal 13 September 2018 s/d 12 Oktober 2018;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sintang (Kedua), sejak tanggal 13 Oktober 2018 s/d 11 November 2018;
Majelis Hakim Tipikor, sejak tanggal 5 November 2018 s/d 4 Desember 2018;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 5 Desember 2018 s/d 2 Februari 2019;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 3 Februari 2019 s/d 4 Maret 2019;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 5 Maret 2019 s/d 3 April 2019;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUTOYOselama 6 (E N A M) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ;
Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 327.124.002,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu dua Rupiah) jika terdakwa SUTOYO tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa SUTOYO tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama4 (Empat) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 038/KEP/TAHUN 2014 tanggal 05 Juli 2014 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/02/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelam Permai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/03/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/04/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Dedai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/05/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/06/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/07/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/08/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/09/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/10/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/11/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempunak Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/12/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sepauk Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/13/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Serawai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/14/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ambalau Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/ PANWASLU/STG/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Se- Kabupaten Sintang Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/861/KEP-BKD/2013 tanggal 4 September 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 031/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
1 (satu) buah Buku Pajak Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014
1 (satu) bundel fotocopi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LS) Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) buah fotocopi Buku Kas Umum Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 September 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ) dan F. SUBAN selaku Ketua Panwascam Ambalau (mewakili Panwascam se Kabupaten Sintang)
Foto copy Berita Acara Penyerahan Dana / Uang tanggal 01 Oktober 2014 sejumlah Rp. 525.757.596,-antara Sutoyo kepada F. Suban.
Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sejumlah Rp. 525.757.596,- untuk pembayaran Operasional PPL dan Panwaslucam yang belum dibayarkan tahun 2014, Kecamatan se Kabupaten Sintang.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 168 tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 33.750.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 738 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.500.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Agustus s/d September 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 841 tanpa tanggal sebesar Rp. 20.250.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Oktober s/d Desember 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 009/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 173 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 733 tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 742 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 012/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 175 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 734 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 743 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 011/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 174 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 735 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 744 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 013/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 176 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 736 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 745 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 014/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 103 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 102 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/TPK/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 101 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/I/2014 tanggal 12 Januari 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 100 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/I/2014 tanggal 11 Januari 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 104 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
SuratPerjanjian Sewa Bangunan No.03/SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ASMIDI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 105 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 14 Januari 2014 antara BUSAU. S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 106 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 107 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky. Hilir/I//2014 tanggal 06 Januari 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 109 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 108 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 01/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 11 Januari 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 112 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
SuratPerjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara YUNUS (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 110 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ambalau) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 111 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/I//2014 tanggal 12 Januari 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 113 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOHANES untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 558 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 572 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 586 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 559 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 573 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Tpk/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 587 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 560 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 574 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 6 /SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 588 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 561 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 575 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ASMISI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 589 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 562 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 576 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 03 Juni 2014 antara BUSAU, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 590 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 563 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 577 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 09 Juni 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 591 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 564 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 578 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hilir/I//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 592 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 565 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 579 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN (tanpa nomor)
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 593 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 566 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 580 sebesar Rp. 2.400.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 08 /SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/VI//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 557 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 571 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/VI//2014 tanggal 02 Juni 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 567 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 581 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 595 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 568 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 582 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 8 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 596 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 569 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 583 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara YUNUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 597 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 570 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 584 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES MAING.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 598 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
(satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BUSAU, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sintang dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Serawai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BRURY MARANTIKA, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sepauk dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sepauk bulan Januari s/d Agustus 2014 An. JIDAN dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SULAIMAN HIWIN, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Dedai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Dedai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KHOIRUL FUAT, SP dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Tempunak dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Tempunak bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ANDI TAUFIKURRACHMAN dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ambalau dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ambalau bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ALEXANDER, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YAKOBUS ENDI KUMALA, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SUJONO dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KAHURIK dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUNUS dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUSNAN, S.Sos. M.Si dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ASMIDI, S.Kom dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan April s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Monitoring Panwaskab ke-Kecamatan (14 Kecamatan).
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas dalam Rangka Mengawasi Pendistribusian Logistik Pemilu Legislatif ke Kecamatan ( 14 Kecamatan).
1 (satu) bundel Tanda terima gaji dan tunjangan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 kecamatan bulan April s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayan Langganan Listrik Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Langganan air bersih/PAM/Galon Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 846 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk belanja Listrik Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 847 sebesar Rp. 3.040.000,- belanja Telkom Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja deposit pulsa untukn Panwaslu Se- Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan gedung kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan Halaman kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Kecamatan 14 kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 187 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 845 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 746 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Juli s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 737 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan April s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 720 belanja ATK sebesar Rp. 48.150.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk keperluan Pengawasan Pemilu Lapangan kecamatan Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Nomor : 244 tanggal 08 Mei 2014 Belanja Bahan ATK Untuk Keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Belanja Bahan/ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 38 tanggal 04 April 2014 belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 42 tanpa tanggal untuk pembayaran Honorarium Panitia POKJA Pengawasan bulan Januari s/d Maret 2014 An. ASEP SOPIANDI dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Konsumsi Rapat-rapat untuk Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja pengaadaan Fotocopy bahan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d September 2014 kepada Toko “Anugerah” AJUNG.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Pembuatan Dokumentasi Kegiatan Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 44.400.000,- untuk pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran (tanpa nomor) tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 153 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 47.600.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 518 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal) pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 359 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.320.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. T. K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung / Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 840 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 5.760.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Panwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dlam Provinsi Kalimatan Barat bulan Maret s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatan bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014 Sebesar Rp 9.120.000,- untuk pembayaran Honorarium/Uang Kehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember.
1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran nomor : 529 tanggal 10 Oktober 2014 untuk pembayaran Konsumsi Rapat untuk Panwaslu Kecamatan Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya Konsumsi sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang kepada RM. “Tari Minang” Hj. HARTETY bulan April s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Agustus s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi / Uang Makan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Oktober s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslcam 12 Kecamatan bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 9.900.000,- Konsumsi Sekretariat Panwaslu Kabuten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 4.350.000,- Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 172 (tanpa tanggal) untuk pembayaran belanja sewa peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Sewa Komputer Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 171 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa meubelair dan sarana kerja Panwaslu Kabupaten Sintang kepada Tk. “Duta Melawi” CHARLIE ANDREW bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Koordinasi Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 808 tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 11.880.000,- Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. SAHURI, S.Ag. M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 836 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran Transport rapat Kegiatan Kerjasama Pengawasan pemilu tahun 2014 an. SAHURI, dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 170 tanggal 25 April 2014 untuk pembayaran belanja Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat di Kabupaten Sintang untuk Bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014 An. SAHURI, S.Ag., M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport PPL 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 365 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran Paket Rapat Full Board Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 532 tanpa tanggal sebesar Rp. 1.900.000,- untuk pembayaran honorarium Panitia Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 7.200.000,- untuk pembayaran Honorarium Narasumber Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 355 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 5.600.000,- untuk pembayaran Honorarium Moderator Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 337 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 9.240.000,- untuk pembayaran Uang Saku Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.620.000,- untuk pembayaran Uang Transpor Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014 An. SUBAN dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor untuk pembayaran keperluan kegiatan Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Saku Rapat Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 779 tanggal 30 Oktober 2014 belanja konsumsi rapat di kantor Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 778 tanggal 30 Oktober 2014 belanja Pesanan ATK untuk keperluan kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 782 (tanpa tanggal) Transport Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 781 (tanpa tanggal) Penyusunan Laporan kegiatan Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 834 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran pengadaan Fotocopy kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 833 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran konsumsi kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 832 tanggal 19 Desember 2014 untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 831 tanggal 19 desember 2014 untuk belanja bahan ATK untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk keperluan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja bahan ATK kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang Mei s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 813 tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran Honorarium Tim Penanganan Pelanggaran Panwaslu di Kabupaten Sintang bulan September s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 749 tanggal 27 Oktober 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi untuk Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran/Pengadaan Fotocopy untuk kegiatan penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
Asli Keputusan Ketua Panitia Pengawasan Pemililhan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Panitia Kelompok Kerja Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Asli Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/001/SEKR/PANWASLU/STG/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleanis Servisce dan Teknisi Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pelikihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/PANWASLU/STG/VI2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: SK/012/SEKR/PANWASLU/STG/IV/2014 tanggal 07 April 2014 tentang Pembentukkan Tim Penanganan Pelanggaran Pemilu Di Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) bundel Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium Tenaga Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel Daftar Honorarium Pokja Gerakan Sejuta Relawan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel Daftar Hadir Tenaga Pendukung Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat Fasilitas Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 508 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja Perlengkapan Komputer untuk Kegitan Sentra Gakumdu di Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 509 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 3.360.000,- unutk pembayaran Konsumsi Rapat-rapat di Kantor Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 512 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000,- untuk pembayaran belanja Perjalanan Dinas di dalam Kota Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014 an.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 511 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran Penyusunan Laporan Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 510 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Pengadaan Fotocopy Kegiatan Sentra di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 507 tanggal 23 Agustus 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja ATK Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 beserta daftar rekapitulasi data SP2D Tahun 2014.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 (DIPA- REVISI 8).
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Berita Acara Penyerahan Uang tanggal 14 Februari 2015 sebanyak Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SAOL MALA dan SAHURI.
Daftar Hadir Rapat Panwaslu tanggal 14 Februari 2015
Kwitansi tanggal 14 Februari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh SAHURI untuk pembayaran sisa akhir hasil kegiatan di Panwaslu Kabupaten Sintang.
Kwitansi tanggal 22 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman Sdr. Filipus.
Kwitansi tanggal 15 Januari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman sementara;
Dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara SAOL MALA
Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima dari siapapun terkait dengan pencairan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014;
Bahwa Terdakwa menyangkal semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan :
Agar majelis Hakim mempertimbangkan kembali tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan yang tidak terbukti menerima aliran dana tersebut;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum, pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum secara lisan, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDS-05/STANG/FT.1/1118 tanggal 1 November 2018, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SUTOYO sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan SAHURI dan SAOL MALA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Pebruari 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan dalam tahun 2015, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.337.124.002,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu dua rupiah),perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 mendapat anggaran sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014, dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tersebut, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan surat Keputusan Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan : Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 yaitu :
| No. | Kegiatan | Anggaran |
| 1 | Fasilitasi Pelaksanaan Supervisi dan Pelaporan | Rp. 327.544.000,00 |
| 2 | Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu di Kab/Kota | Rp. 92.590.000,00 |
| 3 | Kerjasama dengan OMS dan Perguruan Tinggi | Rp. 52.320.000,00 |
| 4 | Fasilitasi Sentra Gakumdu | Rp. 9.260.000,00 |
| 5 | Penanganan Pelanggaran Pemilu | Rp. 88.100.000,00 |
| 6 | Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu | Rp. 6.930.000,00 |
| 7 | Honorarium Kabupaten/Kota | Rp. 365.592.000,00 |
| 8 | Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran | Rp. 590.224.000,00 |
| 9 | Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu | Rp. 111.380.000,00 |
| 10 | Fasilitas Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang | Rp. 20.880.000,00 |
| 11 | Sentra Gakkumdu Kab/Kota | Rp. 6.040.000,00 |
| 12 | Honorarium Panwaslu Kecamatan | Rp. 554.400.000,00 |
| 13 | Operasional Panwascam | Rp. 848.400.000,00 |
| 14 | Honorarium PPL | Rp. 3.444.000.000,00 |
| 15 | Operasional PPL (Operasional dan ATK) | Rp. 1.894.200.000,00 |
| TOTAL | Rp. 8.411.860.000,00 | |
-
NO NAMA JABATAN / KEDUDUKAN KEDUDUKAN DALAM PENGELOLA KEUANGAN 1. SAOL MALA. SE
NIP. 19690410 199203 1 011
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Pejabat Pembuat Komitmen Panwaslu Kabupaten Sintang 2. SUTOYO
NIP. 19810101 200901 1 101
Staff Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Sintang
Dalam Pengelolaan Anggaran Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dialokasikan dana sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, mempunyai tugas sebagaimana pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN meliputi :
Menerima dan menyimpan UP (Uang Persediaan).
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP (Uang Persediaan).
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara.
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara.
Menatausahakan transasksi UP.
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP.
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Bahwa anggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang Tahun 2014 yang dialokasikan sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); hanya terealisasi sebesar Rp. 8.114.226.000,- (delapan milyar seratus empat belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan mempunyai selisih sebesar Rp.297.634.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) merupakan pajak yang dipotong oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat atas honor Panwaslu Kecamatan dan honor PPL.
Bahwa Anggaran Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebesar Rp. 8.114.226.000,- (delapan milyar seratus empat belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara administrasi telah dipertanggungjawabkan, namun terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 pada saat itu bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURItidak dapat membuktikan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan “dengan benar” penggunaan anggaran tersebut dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.337.124.002 dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa gedung/kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sintang dialokasikan sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah), oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI menyatakan anggaran tersebut telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) termasuk kewajiban pajaksebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) pelaksanaan pertanggungjawaban adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/SWG/Sekr/PanwasluKab.Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Zainal Abidin sebagai pemilik rumah/yang menyewakan rumah, telah melakukan perjanjian sewa rumah berlokasi di Jalan Diponegoro Kabupaten Sintang dan disebutkan rumah yang disewa tersebut digunakan sebagai Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan masa sewa 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2014, biaya sewa sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Dilanjutkan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah untuk kedua kalinya terhadap “rumah yang sama” dengan Perjanjian Nomor : 009 / SWG / Sekr / Panwaslu Kab.Stg / III / 2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Zainal Abidin sebagai pemilik rumah/yang menyewakan rumah, yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kabupaten Sintang untuk kedua kalinya dan digunakan sebagai Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan masa sewa 1 Juli 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan biaya sewa sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pertanggungjawaban terhadap Penyewaan Rumah sebanyak dua kali dengan pembayaran sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) merupakan “fiktif dan akal-akalan yang direkayasa”olehSAOL MALA dengan cara dibuatkan perjanjian seolah-olah telah terjadi sewa-menyewa rumah antara SAOL MALA dan Zainal Abidin sebagai pemilik rumah, padahal Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tersebut masih ada beban kewajiban yang harus dikeluarkan dari anggaran berupa pembayaran pajak sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah), sehingga kalau dihitung sewa menyewa rumah tersebut dikurangi kewajiban pembayaran pajak maka sisa bersih alokasi untuk sewa rumah tinggal sebesar Rp.72.900.000 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), disinilah letaknya tidak masuk akal pertanggungjawaban sewa rumah tersebut.
Bahwa terhadap pembayaran sewa rumah fiktif sebanyak dua kali sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) yang dilakukan oleh SAOL MALA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Panwaslu Kabupaten Sintang merupakan rekayasa SAOL MALA untuk melengkapi data dukung pertanggungjawaban pengeluaran anggaran untuk penyewaan rumah, padahal rumah yang disebut disewa dari Zainal Abidintersebut sama sekali tidak ada, demikian juga pemilik rumah yang disebut bernama Zainal Abidinjuga tidak benar . Pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh SAOL MALA tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
-
-
No Nomor Bukti / Dokumen Pembayaran Tanggal
Pembayaran
Periode
Penyewaan Rumah
Jumlah
Biaya Sewa
1. 168 25 April 2014 Januari 2014 s/d Mei 2014 Rp. 33.750.000. 2. 729 21 Oktober 2014 Juni 2014 s/d Juli 2014 Rp. 13.500.000. 3. 738 22 Oktober 2014 Agustus 2014 s/d September 2014 Rp. 13.500.000. 4. 841 9 Desember 2014 Oktober 2014 s/d Desember 2014 Rp. 20.250.000. Jumlah Rp. 81.000.000.
-
Bahwa gedung/kantor yang dipergunakan Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sintang yang disebut oleh SAOL MALA disewa dari Zainal Abidin sebanyak dua kali dalam setahun adalah “tidak benar” karena gedung/kantor yang ditempati tersebut sebenarnya milik Negara/Pemerintah Kabupaten Sintang dan tidak disewakan/dibebankan pembayaran kepada Panwaslu Kabupaten Sintang, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung/Kantor Milik Pemerintah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 011/1669/V-C.DPPKA tanggal 27 Juni 2013 antara Drs. H. Zulkifli HA, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang sebagai (Pihak Kesatu) dengan R. Eduard Sitohang selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagai (Pihak Kedua), dimana dalam perjanjian pinjam pakai gedung/kantor milik Pemerintah Kabupaten Sintang tersebut dinyatakan : Bangunan Bekas Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Sintang (samping Rumah Dinas Dokter Puskesmas Tanjung Puri Sintang) tersebut dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Bahwa bangunan tersebut diatas merupakan aset/barang milik Pemerintah Kabupaten Sintang dan tercatat dalam buku Inventaris Barang milik Pemerintah Kabupaten Sintang dibawah penggunaan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Bahwa bangunan tersebut dipinjampakaikan kepada Panitia Pengawas Pemillihan Umum Kabupaten Sintang sebagai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Bahwa bangunan tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Sintang.
Bahwa biaya atas pemakaian listrik, telpon dan air selama pemakaian gedung tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Bahwa perjanjian pinjam pakai ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dan apabila tidak menggunakan bangunan tersebut bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum maka dapat menyerahkan Pinjam Pakai ini sebelum waktu yang ditentukan di atas.
Bahwa terhadap uang Rp.72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI adalah perbuatan merugikan Keuangan Negara.
Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa meubelair dan sarana kerja diantaranya meja kerja, meja rapat, kursi, lemari kayu, AC split, brankas dan telepon/fax yang ditetapkan dalam pengadaannya dengan cara sewa dan tidak dilakukan dengan cara pembelian, pagu dananya dialokasikan sebesarRp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Akan tetapi oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang meubelair dan sarana kerja dimaksud malahdibelinya hanya sebagian saja dari Toko Duta Melawi milik Charlie Andrew dengan perincian :
-
-
No Nomor Bukti Uraian Barang Jumlah 1 16 Januari 2014 Pembelian 30 unit kursi merk Futura dan 1 unit meja rapat oval Rp.11.500.000,- 2 22 Januari 2014 Pembelian meja setengah biro dan lemari dua pintu Rp. 2.090.000,- Jumlah Rp.13.590.000,-
-
Dari sisa pembelian 30 unit kursi merk Futura dan 1 unit meja rapat oval sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian meja setengah biro dan lemari dua pintu sebesar Rp.2.090.000,- keseluruhan sebesar Rp.13.590.000,- ditambah kewajiban membayar pajak sebesar Rp. 1.300.000,- (2% dari anggaran yang salah/melebihi pagu sebesar Rp. 65.000.000,-) kemudian dikurangidari anggaran yang dialokasikan sebelumnya sejumlah Rp.60.000.000,- sehingga uang tersebut tersisa sebesar Rp.45.110.000,- (empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah) namun SAOL MALA bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa uang tersebut.
Malah pertanggungjawaban sewa meubelair dan sarana kerja sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut, oleh SAOL MALA merekayasa dengan cara seolah-olah adanya perjanjian sewa-menyewa meubelair dan sarana kerja dengan pihak Charlie Andrew (pemilik Toko Duta Melawi) dibuatlah perjanjian nomor : 14/SPK-MBLR/Sekr/PanwasluKab.Stg/III/2014 tanggal 7 Januari 2014.
Dari alokasi anggaran yang semula telah ditetapkan sebesar Rp.60.000.000.- dikurangi dengan pembelian meubelair dan sarana kerja oleh SAOL MALA sebesar Rp.13.590.000,- sisa seharusnya sebesar Rp.46.410.000,- (empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian dikurangi kewajiban membayar pajak sebesar Rp.1.200.000,- (perhitungan 2% dari Rp. 60.000.000,-), sehingga sisa besih Rp.45.210.000,-.
Akan tetapi perhitungan kewajiban membayar pajak yang dilakukan oleh SAOL MALA malah diperhitungkan dari anggaran yang melebihi pagu versi SAOL MALA sebesar Rp. 65.000.000.-, dan membuat pertanggungjawaban atas anggaran yang melebihi pagu versi SAOL MALA dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Nomor Bukti Tanggal Periode Jumlah 1 170 Maret 2014 Januari – Mei Rp. 25.000.000,- 2 730 21 Oktober 2014 Juni – Juli Rp. 10.000.000,- 3 739 22 Oktober 2014 Juli – Agustus Rp. 10.000.000,- 4 842 19 Desember 2014 September – Desember Rp. 20.000.000,- Jumlah Rp. 65.000.000,-
-
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut merupakan pertanggungjawaban rekayasa yang dilakukan oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI. Dengan demikian terdapat selisih antara nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai penggunaan anggaran secara riil sebesar Rp.45.110.000,- (empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), merupakan kerugian keuangan Negara.
Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 dialokasikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) dari jumlah anggaran yang ada tersebut, dikurangi beban pajak sebesar Rp. 8.960.000,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga sisa dana sebesar Rp.215.040.000,- (dua ratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah), diperuntukkan pada :
-
-
No URAIAN TGL. KUITANSI JUMLAH 1 Pembayaran rental mobil an. Simon Petrus 22 April 2014 Rp. 1.000.000. 2 Uang panjar sewa mobil tanggal 23 s.d. 28 April 2014 an. Simon Petrus 22 April 2014 Rp. 1.000.000. 3 Pembayaran mobil rental (2 buah)
an. Simon Petrus
23 April 2014 Rp. 1.600.000. 4 Pembayaran sopir mobil rental an. Simon 25 April 2014 Rp. 1.000.000. 5 Uang panjar tambahan untuk rental mobil 25 April 2014 Rp. 1.000.000. 6 Rental mobil Eduard Sitohang
ke Kayan Hulu dan Kayan Hilir
2 Juli 2014 Rp. 1.500.000. 7 Pembayaran rental mobil
tanggal 9 s.d. 10 Juli 2014 an. Imam Asrori
9 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 8 Pembelian bensin dan rental
an. Simon Petrus
11 Juli 2014 Rp. 800.000. 9 Pembayaran servis kendaraan mobil
an. Sahuri
11 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 10 Rental mobil 2 hari an. Eduard Sitohang 12 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 11 Rental 2 mobil innova selama 3 hari
an. Simon Petrus
16 Juli 2014 Rp. 3.000.000. 12 Pembayaran sopir ditambah penginapan 16 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 13 Pembayaran sewa kendaraan selama 3 hari an. Sahuri - Rp. 1.500.000. Jumlah Rp.16.400.000.
-
Dari sisa Rp.215.040.000. (dua ratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah) dikurangi dengan 13 (tiga belas) item pembiayaan sewa kendaraan operasional yang riil sebesar Rp.16.400.000. (enam belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga tersisa sebesar Rp.198.640.000. (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Selain dari pengeluaran tersebut di atas, masih ada lagi pengeluaraan riil berupa Sewa Kendaraan Operasional anggota Panwaslu Kabupaten Sintang yang diserahkan langsung oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 kepada 3 (tiga) orang anggota Panwaslu masing-masing atas nama :
-
-
No. NAMA PENERIMA UANG TANGGAL DITERIMA JUMLAH 1. IMAM SARORI 16 Agustus 2014 Rp.32.106.666,- 2. SAHURI 16 Agustus 2014 Rp.32.106.666,- 3. RAYMUNDUS EDUARD SITOHANG 5 Desember 2014 Rp.32.106.666,- Total Keseluruhan Rp. 96.319.998.
-
Total sisa dana keseluruhan dalam kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional anggota Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 sebesar Rp.198.640.000. (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dikurangi sewa kendaraan operasional yang diserahkan langsung oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 kepada 3 (tiga) anggota Panwaslu tersebut sebesar Rp. 96.319.998. (sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sehingga sisa bersih anggaran kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 menjadi Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah).
Dari sisa anggaran Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 setelah dikurangi sebagaimana peruntukannya menjadi Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah).
Pertanggungjawaban sisa dana Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah) Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 tersebut, oleh SAOL MALA membuat pertanggungjawaban administrasi seolah-olah telah habis digunakan dengan cara “merekayasa” perjanjian sewa menyewa mobil antara SAOL MALA dengan : Maria Johniarty Deasy, Tombes Kadokai Philipus, Lianti dan Kiam, berdasarkan :
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 014/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara MARIA JOHNIARTI DEASY selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Hilux KB 9775 EA untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 013/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara TOMBES KADOKAI PHILIPUS selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 011/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara LIANTI selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Suzuki Ertiga KB 1775 EC untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 012/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara KIAM selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Avanza KB 1526 EA untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Dari 8 (delapan) surat perjanjian sewa menyewa terhadap 4 (empat) unit mobil tersebut, dengan sewa masing-masing per unit sebesar Rp.7.000.000. (tujuh juta rupiah) dikalikan dengan 4 (empat) unit, jumlahnya menjadi Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dikalikan lagi dengan 9 (sembilan) bulan lamanya pemakaian mobil. Sehingga biaya penyewaan seluruhnya menjadi Rp.252.000.000. (dua ratus lima puluh dua juta rupiah). Padahal dana yang teralokasi/tersisa untuk kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 hanya ada/tersisa sebesar Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah).
Dengan demikian kalau pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian sewa menyewa terhadap 4 (empat) unit mobil yang digunakan selama 9 (sembilan) bulan, biaya keseluruhan sebesar Rp.252.000.000. (dua ratus lima puluh dua juta rupiah). Apabila diperhitungkan dengan sisa dana yang ada tinggal Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah) sangatlah tidak mungkin dan tidak masuk akal, terjadinya perbedaan pertanggungjawaban anggaran sebesar “Rp. 150.320.002.” namun pertanggungjawaban administrasi yang dilakukan oleh SAOL MALA, bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, berdasarkan data dukung/bukti kuitansi yang direkayasa, dapat dirinci sebagai berikut :
-
-
No Jenis Mobil Pemilik Nomor Bukti Tanggal Periode Pembayaran Jumlah 1 Toyota Hilux
KB 9775 EA
Maria Johniarty Deasy 176 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 736 - Mei s/d Juni Rp.14.000.000. 745 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. 2 Toyota Avanza Veloz
KB 1660 ED
Tombes Kadokai Philipus 177 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 735 - Mei s/d Juni 2014 Rp.14.000.000. 744 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. 3 Toyota Avanza KB 1526 EA Kiam 173 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 733 21 Oktober 2014 Mei s/d Juni 2014 Rp.14.000.000. 742 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. 4 Suzuki Ertiga KB 1775 EC Lianti 175 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 734 - Mei s/d Juni 2014 Rp.14.000.000. 743 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. Jumlah Rp.224.000.000.
-
Pertanggungjawaban rekayasa administrasi anggaran kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 yang dilakukan oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI, menimbulkan “kerugian keuangan Negara” sebesar Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah) merupakan selisih antara alokasi dana/pagu yang riil dengan pertanggungjawaban yang direkayasa dengan perincian sebagai berikut :
1. Alokasi PAGU ANGGARAN sebesar......... Rp. 224.000.000,-
2. dikurangi beban pajak sebesar.......................... Rp. 8.960.000,-
sehingga sisa sebesar.........................................Rp. 215.040.000,-
3. dikurangi dengan 13 (tiga belas) item pembiayaan sewa
kendaraan operasional yang riil sebesar.......... Rp. 16.400.000.-
sehingga tersisa sebesar...................................Rp. 198.640.000.-
4. dikurangi sewa kendaraan operasional
diserahkan langsung oleh SUTOYO kepada 3 (tiga)
anggota Panwaslu tersebut sebesar....................Rp. 96.319.998.-
sehingga sisa keseluruhan atau sisa bersih anggaran
yang harus dipetanggungjawabkan sebesar..... Rp. 102.320.002.
Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa peralatan perkantoran dengan nilai sebesarRp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus rupiah) diantaranya komputer PC, printer dan sewa perelatan perkantoran lainnya yang ditetapkan dalam pengadaannya dengan cara sewa dan tidak dilakukan dengan cara pembelian. Akan tetapi oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang peralatan perkantoran yang dimaksud hanya dibeli sebagian saja berupa :
-
-
No Tanggal kuitansi Jenis Printer Jumlah 1 26 Maret 2014 Printer 397 Rp. 1.500.000,- 2 16 Mei 2014 Printer 397 Rp. 1.500.000,- Jumlah Rp. 3.000.000,-
-
Dari sisa pembelian printer 2 unit jenis Printer 397 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditambah kewajiban membayar pajak sebesar Rp. 1.456.000,- (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), kemudian dikurangi dari anggaran pagu yang telah dialokasikan sebesar Rp.64.800.000,- sehingga tersisa menjadi Rp.60.344.000,- (enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) namun SAOL MALA bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa uang tersebut. Faktanya Panwaslu Kabupaten Sintang tidak pernah melakukan sewa peralatan perkantoran melainkan menggunakan laptop/komputer pribadi.
Malah SAOL MALA mempertanggungjawabkan sewa peralatan dan perkantoran sebesar Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dengan cara merekayasa seolah-olah ada perjanjian sewa-menyewa antara SUTISLAN selaku Pimpinan Macro Komputer dengan SAOL MALA (pemesan barang peralatan perkantoran) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dengan nomor : 020/Sekr/Panwaslu/Stg/III/2014 tanggal 3 Maret 2014.
Dengan demikian selisih antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan nilai realisasi riil penggunaan anggaran tersebut merupakan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.344.000,- (enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Pelaksanaan kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp. 1.894.200.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan pada 2 (dua) kegiatan yaitu :
Untuk Transport PPL sebesar Rp. 1.377.600.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
Untuk ATK sebesar Rp. 516.600.000,- (lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya penggunaan anggaran tersebut dirinci sebagai berikut:
UNTUK TRANSPORT PPL:
-
-
No Kecamatan Nomor Bukti Jml PPL Jumlah Jan-Peb Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Dedai 130 218 440 706 60 Rp. 96.000.000,- 2 Kelam Permai 131 219 441 707 48 Rp. 76.800.000,- 3 Ketungau Hilir 132 220 442 708 51 Rp. 81.600.000,- 4 Ketungau Hulu 133 221 443 709 54 Rp. 86.400.000,- 5 Ambalau 134 222 444 710 39 Rp. 62.400.000,- 6 Binjai Hulu 135 223 445 711 33 Rp. 52.800.000,- 7 Sepauk 136 224 446 712 99 Rp. 158.400.000,- 8 Kayan Hilir 137 225 447 713 78 Rp. 124.800.000,- 9 Ketungau Tengah 138 226 448 714 60 Rp. 96.000.000,- 10 Sintang 139 227 440 715 45 Rp. 72.000.000,- 11 Sungai Tebelian 140 246 450 716 63 Rp. 100.800.000,- 12 Tempunak 141 247 451 717 72 Rp. 115.200.000,- 13 Serawai 142 248 452 718 72 Rp. 115.200.000,- 14 Kayan Hulu 143 249 453 719 87 Rp. 139.200.000,- Jumlah 861 Rp.1.377.600.000,-
-
- UNTUK ATK PPL :
-
No Kecamatan Nomor SPTB Jumlah Jan-
Feb
Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Sintang, Kelam Permai,
Binjai Hulu, Sungai Tebelian, Dedai, Tempunak
07 14 23 31 Rp. 192.600.000,- 2 Ketungau Hilir 07 14 23 31 Rp. 30.600.000,- 3 Kayan Hulu 07 14 23 31 Rp. 52.290.000,- 4 Ketungau Tengah 07 14 23 31 Rp. 36.000.000,- 5 Kayan Hilir 07 14 23 31 Rp. 46.800.000,- 6 Ambalau 07 14 23 31 Rp. 23.400.000,- 7 Sepauk 07 14 23 31 Rp. 59.400.000,- 8 Ketungau Hulu 07 14 23 31 Rp. 32.400.000,- 9 Serawai 07 14 23 31 Rp. 43.200.000,- Jumlah Rp. 516.600.000,-
Pertanggungjawaban kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 alokasi anggaran untuk biaya transportasi PPL dan biaya ATK sebesar Rp. 1.894.200.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), oleh SAOL MALA bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 merekayasa pertanggungjawaban administrasinya dengan cara membuat “seolah-olah biaya transportasi PPL dan biaya ATK tersebut telah sesuai peruntukkannya” dengan uraian sebagai berikut :
UNTUK TRANSPORT PPL SEBESAR Rp. 1.377.600.000. :
-
-
No Kecamatan Nomor SPTB Jml PPL Jumlah Jan-
Feb
Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Dedai 07 14 23 31 60 Rp. 96.000.000,- 2 Kelam Permai 07 14 23 31 48 Rp. 76.800.000,- 3 Ketungau Hilir 07 14 23 31 51 Rp. 81.600.000,- 4 Ketungau Hulu 07 14 23 31 54 Rp. 86.400.000,- 5 Ambalau 07 14 23 31 39 Rp. 62.400.000,- 6 Binjai Hulu 07 14 23 31 33 Rp. 52.800.000,- 7 Sepauk 07 14 23 31 99 Rp. 158.400.000,- 8 Kayan Hilir 07 14 23 31 78 Rp. 124.800.000,- 9 Ketungau Tengah 07 14 23 31 60 Rp. 96.000.000,- 10 Sintang 07 14 23 31 45 Rp. 72.000.000,- 11 Sungai Tebelian 07 14 23 31 63 Rp. 100.800.000,- 12 Tempunak 07 14 23 31 72 Rp. 115.200.000,- 13 Serawai 07 14 23 31 72 Rp. 115.200.000,- 14 Kayan Hulu 07 14 23 31 87 Rp. 139.200.000,- Jumlah 861 Rp. 1.377.600.000,-
-
UNTUK ATK PPL SEBESAR Rp. 517.920.000. :
-
-
No Kecamatan Nomor Bukti Jumlah PPL Jumlah Jan-
Peb
Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Sintang, Kelam Permai Binjai Hulu, Sungai Tebelian, Dedai, Tempunak 144 229 238 496 720 Rp. 192.600.000,- 2 Ketungau Hilir 145 237 237 497 521 Rp. 30.600.000,- 3 Kayan Hulu 146 230 239 498 722 Rp. 51.570.000,- 4 Ketungau Tengah 147 231 240 499 723 Rp. 36.000.000,- 5 Kayan Hilir 148 232 241 500 724 Rp. 46.800.000,- 6 Ambalau 149 233 241 501 725 Rp. 25.350.000,- 7 Sepauk 150 234 243 502 726 Rp. 59.400.000,- 8 Ketungau Hulu 151 235 244 503 727 Rp. 32.400.000,- 9 Serawai 152 236 245 504 728 Rp. 43.200.000,- Jumlah Rp. 517.920.000,-
-
Apabila diperhitungkan biaya transportasi PPL dan biaya ATK yang direkayasa oleh SAOL MALA bersama-sama SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tabel tersebut diatas, jumlahnya menjadi Rp. 1.895.520.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian dikurangi dari pagu anggaran riil sebesar Rp. 1.894.200.000,- maka terdapat selisih kelebihan sebesar Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), disinilah letaknya pertanggungjawaban anggaran yang salah dan tidak dapat diterima.
Selanjutnya terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 membuat pertanggungjawaban dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 dan SAOL MALA selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Sekretariat.
Kemudian SAOL MALA selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Sekretariat malah melakukan pembayaran dukungan operasional berupa biaya transportasi PPL dan biaya ATK kepada 14 (empat belas) Kecamatan, dan lebih anehnya lagi tidak seluruhnya direalisasikan, akan tetapi dibatasi hanya direalisasikan/dicairkan sebesar Rp. 837.750.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kecamatan Jumlah PPL Jumlah 1 Kelam Permai 48 Rp. 43.650.000,- 2 Sepauk 99 Rp. 89.100.000,- 3 Ketungau Hilir 51 Rp. 45.900.000,- 4 Ketungau Tengah 60 Rp. 66.000.000,- 5 Ketungau Hulu 54 Rp. 59.400.000,- 6 Dedai 60 Rp. 54.000.000,- 7 Kayan Hilir 78 Rp. 70.200.000,- 8 Kayan Hulu 87 Rp. 95.700.000,- 9 Serawai 72 Rp. 79.200.000,- 10 Ambalau 39 Rp. 42.900.000,- 11 Sungai Tebelian 63 Rp. 56.700.000,- 12 Binjai Hulu 33 Rp. 29.700.000,- 13 Sintang 45 Rp. 40.500.000,- 14 Tempunak 72 Rp. 64.800.000,- Jumlah 861 Rp. 837.750.000,-
Dari uraian atau rincian tersebut diatas, ditemukan pertanggungjawaban yang merugikan keuangan negara yaitu selisih antara alokasi pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1.894.200.000,- dikurangi dengan pengeluaran riil yang diserahkan langsung oleh SAOL MALA kepada 14 (empat belas) Kecamatan berupa biaya transportasi PPL dan biaya ATK sebesar Rp. 837.750.000,- (delapan tiga tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.056.450.000,- (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 sebesar Rp. 1.056.450.000,- (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan F. SUBAN selaku Koordinator Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang, menyisihkan atau mengambil sebagian dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) untuk dibagi-bagikan kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang dengan cara dibuatnya Kesepakatan Bersama tertanggal 03 September 2014, metode pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati yaitu untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang sebesar 65% (enam puluh lima persen) sedangkan untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Setelah mereka sepakati sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 untuk dibagi-bagikan sesuai presentasi yang telah ditetapkan, kemudian terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 menyerahkan uang pembagian tersebut kepada F. SUBAN sebesar Rp. 525.757.596,- (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan bukti tanda terima berupa kuitansi tertanggal 1 Oktober 2014 ditandatangani oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 dan F. SUBAN selaku Koordinator Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang dan Berita Acara Penyerahan Dana tertanggal 1 Oktober 2014 ditandatangani oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 dan F. SUBAN dan diketahui oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat.
Kemudian uang sebesar Rp. 525.757.596,- (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dibagikan F. SUBAN sebagian kepada :
-
No. Nama Penerima Jabatan Penerima Jumlah Uang 1. Hermias Ketua Panwaslu Kec. Dedai Rp. 35.000.000,- 2. Zakarias Akianto Anggota Panwaslu Kec. Sungai Tebelian Rp. 25.000.000,- 3. Domna Ketua Panwaslu Kec. Sintang Rp. 15.000.000,- 3. Mulyadi Sartono Ketua Panwaslu Kec. Binjai Rp. 20.100.000,- 4. Nahum Sanggang Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Hulu Rp. 15.000.000,- 5. Parisma Simamora Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Tengah Rp. 20.000.000,- 6. Darius Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu Rp. 15.000.000,- Jumlah Rp. 145.000.000
Selanjutnya SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat telah menyerahkan uang kepada EDUARD SITOHANG sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK, uang tersebut diserahkan menurut SAOL MALA digunakan untuk biaya pengamanan pusat/operasional PPL padahal didalam “Petunjuk Operasional Kegiatan (POK} Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 berupa biaya pengamanan pusat/operasional PPL tidak dialokasikan. Dengan demikian pengeluaran biaya tersebut “tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan” sekalipun bukti kuitansi ada ditandatangani oleh RAYMANDUS EDUARD SITOHANG.
Pada tanggal 13 Pebruari 2015 SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TOMBES KADOKAI PHILIPUS yang bersumber dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK. Uang tersebut diserahkan menurut SAOL MALA digunakan untuk pembayaran biaya sewa kendaraan/mobil milik TOMBES KADOKAI PHILIPUS, padahal sewa kendaraan/mobil milik TOMBES KADOKAI PHILIPUS sebelumnya telah dibayar lunas, tujuan SAOL MALA untuk menutupi pertanggungjawaban pengeluaran anggaran riil kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) tahun 2014 yang telah dialokasikan sebelumnya. Kemudian SAOL MALA membuat seolah-olah biaya transportasi PPL tersebut ada tambahan pembiayaan yang belum diserahkan kepada TOMBES KADOKAI PHILIPUS sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga pada saat pertanggungjawaban nantinya biaya transportasi PPL dan biaya ATK telah dinyatakan sesuai dengan peruntukkannya.
Pada tanggal 14 Pebruari 2015 SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sebagaimana Berita Acara Penyerahan kepada SAHURI uang tersebut bersumber dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK yang seharusnya dipertanggungjawabkan sebagaimana peruntukkannya. Akan tetapiSAHURI menerima pembagian dari SAOL MALA sesuai Kesepakan Mereka Bersama tertanggal 03 September 2014 sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Pertanggungjawaban rekayasa administrasi anggaran kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 dari alokasi anggaran untuk biaya transportasi PPL dan biaya ATK yang dilakukan oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI, menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.056.450.000,- (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan .
Bahwa perbuatan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan :
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) berbunyi :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b , Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Pasal 12 ayat (2) berbunyi :
“Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
(1) Pasal 51 ayat (1) berbunyi :
“Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA”.
(2) Pasal 51 ayat (2) SPBy sebagaimana pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
Lampiran Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor : 864-KEP Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum :
(1) Bab I Huruf E Prinsip Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Keuangan, “Prinsi-prinsip dalam penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan meliputi :
Legal, yaitu administrasi pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Akuntabel, yaitu penyelenggaraan administrasi pertanggungjawaban keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan;
Transparan, yaitu pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
Proporsional, yaitu pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Bab III Huruf F poin b “Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP.
Bahwa perbuatan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018.
Perbuatan Terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SUTOYO sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan SAHURI dan SAOL MALA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Pebruari 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan dalam tahun 2015, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.337.124.002,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu dua rupiah),perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 mendapat anggaran sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014, dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Anggaran 1 Fasilitasi Pelaksanaan Supervisi dan Pelaporan Rp. 327.544.000,00 2 Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu di Kab/Kota Rp. 92.590.000,00 3 Kerjasama dengan OMS dan Perguruan Tinggi Rp. 52.320.000,00 4 Fasilitasi Sentra Gakumdu Rp. 9.260.000,00 5 Penanganan Pelanggaran Pemilu Rp. 88.100.000,00 6 Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu Rp. 6.930.000,00 7 Honorarium Kabupaten/Kota Rp. 365.592.000,00 8 Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran Rp. 590.224.000,00 9 Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Rp. 111.380.000,00 10 Fasilitas Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang Rp. 20.880.000,00 11 Sentra Gakkumdu Kab/Kota Rp. 6.040.000,00 12 Honorarium Panwaslu Kecamatan Rp. 554.400.000,00 13 Operasional Panwascam Rp. 848.400.000,00 14 Honorarium PPL Rp. 3.444.000.000,00 15 Operasional PPL (Operasional dan ATK) Rp. 1.894.200.000,00 TOTAL Rp. 8.411.860.000,00
Bahwa dalam kegiatan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tersebut, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan surat Keputusan Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan : Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 yaitu :
-
NO NAMA JABATAN / KEDUDUKAN KEDUDUKAN DALAM PENGELOLA KEUANGAN 1. SAOL MALA. SE
NIP. 19690410 199203 1 011
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Pejabat Pembuat Komitmen Panwaslu Kabupaten Sintang 2. SUTOYO
NIP. 19810101 200901 1 101
Staff Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Sintang
Dalam Pengelolaan Anggaran Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dialokasikan dana sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, mempunyai tugas sebagaimana pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN meliputi :
Menerima dan menyimpan UP (Uang Persediaan).
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP (Uang Persediaan).
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara.
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara.
Menatausahakan transasksi UP.
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP.
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Bahwa anggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang Tahun 2014 yang dialokasikan sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); hanya terealisasi sebesar Rp. 8.114.226.000,- (delapan milyar seratus empat belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan mempunyai selisih sebesar Rp.297.634.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) merupakan pajak yangdipotong oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat atas honor Panwaslu Kecamatan dan honor PPL.
Bahwa Anggaran Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebesar Rp. 8.114.226.000,- (delapan milyar seratus empat belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara administrasi telah dipertanggungjawabkan, namun terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 pada saat itu bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURItidak dapat membuktikan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan “dengan benar” penggunaan anggaran tersebutdengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesarRp.1.337.124.002dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa gedung/kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sintang dialokasikan sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah), oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI menyatakan anggaran tersebut telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) termasuk kewajiban pajaksebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) pelaksanaan pertanggungjawaban adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/SWG/Sekr/PanwasluKab.Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Zainal Abidin sebagai pemilik rumah/yang menyewakan rumah, telah melakukan perjanjian sewa rumah berlokasi di Jalan Diponegoro Kabupaten Sintang dan disebutkan rumah yang disewa tersebut digunakan sebagai Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan masa sewa 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2014, biaya sewa sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Dilanjutkan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah untuk kedua kalinya terhadap “rumah yang sama” dengan Perjanjian Nomor : 009 / SWG / Sekr / Panwaslu Kab.Stg / III / 2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Zainal Abidin sebagai pemilik rumah/yang menyewakan rumah, yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kabupaten Sintang untuk kedua kalinya dan digunakan sebagai Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan masa sewa 1 Juli 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan biaya sewa sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pertanggungjawaban terhadap Penyewaan Rumah sebanyak dua kali dengan pembayaran sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) merupakan “fiktif dan akal-akalan yang direkayasa”olehSAOL MALA dengan cara dibuatkan perjanjian seolah-olah telah terjadi sewa-menyewa rumah antara SAOL MALA dan Zainal Abidin sebagai pemilik rumah, padahal Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tersebut masih ada beban kewajiban yang harus dikeluarkan dari anggaran berupa pembayaran pajak sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah), sehingga kalau dihitung sewa menyewa rumah tersebut dikurangi kewajiban pembayaran pajak maka sisa bersih alokasi untuk sewa rumah tinggal sebesar Rp.72.900.000 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), disinilah letaknya tidak masuk akal pertanggungjawaban sewa rumah tersebut.
Bahwa terhadap pembayaran sewa rumah fiktif sebanyak dua kali sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) yang dilakukan oleh SAOL MALA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Panwaslu Kabupaten Sintang merupakan rekayasa SAOL MALA untuk melengkapi data dukung pertanggungjawaban pengeluaran anggaran untuk penyewaan rumah, padahal rumah yang disebut disewa dari Zainal Abidintersebutsama sekali tidak ada, demikian juga pemilik rumah yang disebut bernama Zainal Abidinjuga tidak benar . Pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh SAOL MALA tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
-
-
No Nomor Bukti / Dokumen Pembayaran Tanggal
Pembayaran
Periode
Penyewaan Rumah
Jumlah
Biaya Sewa
1. 168 25 April 2014 Januari 2014 s/d Mei 2014 Rp. 33.750.000. 2. 729 21 Oktober 2014 Juni 2014 s/d Juli 2014 Rp. 13.500.000. 3. 738 22 Oktober 2014 Agustus 2014 s/d September 2014 Rp. 13.500.000. 4. 841 9 Desember 2014 Oktober 2014 s/d Desember 2014 Rp. 20.250.000. Jumlah Rp. 81.000.000.
-
Bahwa gedung/kantor yang dipergunakan Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sintang yang disebut oleh SAOL MALA disewa dari Zainal Abidin sebanyak dua kali dalam setahun adalah “tidak benar” karena gedung/kantor yang ditempati tersebut sebenarnya milik Negara/Pemerintah Kabupaten Sintang dan tidak disewakan/dibebankan pembayaran kepada Panwaslu Kabupaten Sintang, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung/Kantor Milik Pemerintah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 011/1669/V-C.DPPKA tanggal 27 Juni 2013 antara Drs. H. Zulkifli HA, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang sebagai (Pihak Kesatu) dengan R. Eduard Sitohang selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagai (Pihak Kedua), dimana dalam perjanjian pinjam pakai gedung/kantor milik Pemerintah Kabupaten Sintang tersebut dinyatakan : Bangunan Bekas Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Sintang (samping Rumah Dinas Dokter Puskesmas Tanjung Puri Sintang) tersebut dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Bahwa bangunan tersebut diatas merupakan aset/barang milik Pemerintah Kabupaten Sintang dan tercatat dalam buku Inventaris Barang milik Pemerintah Kabupaten Sintang dibawah penggunaan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Bahwa bangunan tersebutdipinjampakaikan kepada Panitia Pengawas Pemillihan Umum Kabupaten Sintang sebagai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Bahwa bangunan tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Sintang.
Bahwa biaya atas pemakaian listrik, telpon dan air selama pemakaian gedung tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Bahwa perjanjian pinjam pakai ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dan apabila tidak menggunakan bangunan tersebut bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum maka dapat menyerahkan Pinjam Pakai ini sebelum waktu yang ditentukan di atas.
Bahwa terhadap uang Rp.72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI adalah perbuatan merugikan Keuangan Negara.
Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa meubelair dan sarana kerja diantaranya meja kerja, meja rapat, kursi, lemari kayu, AC split, brankas dan telepon/fax yang ditetapkan dalam pengadaannya dengan cara sewadan tidak dilakukan dengancara pembelian, pagu dananya dialokasikan sebesarRp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Akan tetapi oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang meubelair dan sarana kerja dimaksud malahdibelinya hanya sebagian saja dari Toko Duta Melawi milik Charlie Andrew dengan perincian :
-
-
No Nomor Bukti Uraian Barang Jumlah 1 16 Januari 2014 Pembelian 30 unit kursi merk Futura dan 1 unit meja rapat oval Rp.11.500.000,- 2 22 Januari 2014 Pembelian meja setengah biro dan lemari dua pintu Rp. 2.090.000,- Jumlah Rp.13.590.000,-
-
Dari sisa pembelian 30 unit kursi merk Futura dan 1 unit meja rapat oval sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian meja setengah biro dan lemari dua pintu sebesar Rp.2.090.000,- keseluruhan sebesar Rp.13.590.000,- ditambah kewajiban membayar pajak sebesar Rp. 1.300.000,- (2% dari anggaran yang salah/melebihi pagu sebesar Rp. 65.000.000,-) kemudian dikurangidari anggaran yang dialokasikan sebelumnya sejumlah Rp.60.000.000,- sehingga uang tersebut tersisa sebesarRp.45.110.000,- (empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah) namun SAOL MALA bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa uang tersebut.
Malah pertanggungjawaban sewa meubelair dan sarana kerja sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut, oleh SAOL MALA merekayasa dengan cara seolah-olah adanya perjanjian sewa-menyewa meubelair dan sarana kerja dengan pihak Charlie Andrew (pemilik Toko Duta Melawi) dibuatlah perjanjian nomor : 14/SPK-MBLR/Sekr/PanwasluKab.Stg/III/2014 tanggal 7 Januari 2014.
Dari alokasi anggaran yang semula telah ditetapkan sebesar Rp.60.000.000.- dikurangi dengan pembelian meubelair dan sarana kerja oleh SAOL MALA sebesar Rp.13.590.000,- sisa seharusnya sebesar Rp.46.410.000,- (empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian dikurangi kewajiban membayar pajak sebesar Rp.1.200.000,- (perhitungan 2% dari Rp. 60.000.000,-), sehingga sisa besih Rp.45.210.000,-.
Akan tetapi perhitungan kewajiban membayar pajak yang dilakukan oleh SAOL MALA malah diperhitungkan dari anggaran yang melebihi pagu versi SAOL MALA sebesar Rp. 65.000.000.-, dan membuat pertanggungjawaban atas anggaran yang melebihi pagu versi SAOL MALA dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Nomor Bukti Tanggal Periode Jumlah 1 170 Maret 2014 Januari – Mei Rp. 25.000.000,- 2 730 21 Oktober 2014 Juni – Juli Rp. 10.000.000,- 3 739 22 Oktober 2014 Juli – Agustus Rp. 10.000.000,- 4 842 19 Desember 2014 September – Desember Rp. 20.000.000,- Jumlah Rp. 65.000.000,-
-
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut merupakan pertanggungjawaban rekayasa yang dilakukan oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI. Dengan demikian terdapat selisih antara nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai penggunaan anggaran secara riil sebesar Rp.45.110.000,- (empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), merupakan kerugian keuangan Negara.
Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 dialokasikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) dari jumlah anggaran yang ada tersebut, dikurangibeban pajak sebesar Rp. 8.960.000,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga sisa dana sebesar Rp.215.040.000,- (dua ratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah), diperuntukkan pada :
-
-
No URAIAN TGL. KUITANSI JUMLAH 1 Pembayaran rental mobil an. Simon Petrus 22 April 2014 Rp. 1.000.000. 2 Uang panjar sewa mobil tanggal 23 s.d. 28 April 2014 an. Simon Petrus 22 April 2014 Rp. 1.000.000. 3 Pembayaran mobil rental (2 buah)
an. Simon Petrus
23 April 2014 Rp. 1.600.000. 4 Pembayaran sopir mobil rental an. Simon 25 April 2014 Rp. 1.000.000. 5 Uang panjar tambahan untuk rental mobil 25 April 2014 Rp. 1.000.000. 6 Rental mobil Eduard Sitohang
ke Kayan Hulu dan Kayan Hilir
2 Juli 2014 Rp. 1.500.000. 7 Pembayaran rental mobil
tanggal 9 s.d. 10 Juli 2014 an. Imam Asrori
9 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 8 Pembelian bensin dan rental
an. Simon Petrus
11 Juli 2014 Rp. 800.000. 9 Pembayaran servis kendaraan mobil
an. Sahuri
11 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 10 Rental mobil 2 hari an. Eduard Sitohang 12 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 11 Rental 2 mobil innova selama 3 hari
an. Simon Petrus
16 Juli 2014 Rp. 3.000.000. 12 Pembayaran sopir ditambah penginapan 16 Juli 2014 Rp. 1.000.000. 13 Pembayaran sewa kendaraan selama 3 hari an. Sahuri - Rp. 1.500.000. Jumlah Rp.16.400.000.
-
Dari sisa Rp.215.040.000. (dua ratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah) dikurangi dengan 13 (tiga belas) item pembiayaan sewa kendaraan operasional yang riil sebesar Rp.16.400.000. (enam belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga tersisa sebesar Rp.198.640.000. (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Selain dari pengeluaran tersebut di atas, masih ada lagi pengeluaraan riil berupa Sewa Kendaraan Operasional anggota Panwaslu Kabupaten Sintang yang diserahkan langsungoleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 kepada 3 (tiga) orang anggota Panwaslu masing-masing atas nama :
-
-
No. NAMA PENERIMA UANG TANGGAL DITERIMA JUMLAH 1. IMAM SARORI 16 Agustus 2014 Rp.32.106.666,- 2. SAHURI 16 Agustus 2014 Rp.32.106.666,- 3. RAYMUNDUS EDUARD SITOHANG 5 Desember 2014 Rp.32.106.666,- Total Keseluruhan Rp. 96.319.998.
-
Total sisa dana keseluruhan dalam kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional anggota Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 sebesar Rp.198.640.000. (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dikurangisewa kendaraan operasional yang diserahkan langsung oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 kepada 3 (tiga) anggota Panwaslu tersebut sebesar Rp. 96.319.998. (sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sehingga sisa bersih anggaran kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 menjadi Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah).
Dari sisa anggaran Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 setelah dikurangi sebagaimana peruntukannya menjadi Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah).
Pertanggungjawaban sisa dana Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah) Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 tersebut, oleh SAOL MALA membuat pertanggungjawaban administrasi seolah-olah telah habis digunakan dengan cara “merekayasa” perjanjian sewa menyewa mobil antara SAOL MALA dengan : Maria Johniarty Deasy, Tombes Kadokai Philipus, Lianti dan Kiam, berdasarkan :
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 014/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara MARIA JOHNIARTI DEASY selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Hilux KB 9775 EA untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 013/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara TOMBES KADOKAI PHILIPUS selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 011/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara LIANTI selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Suzuki Ertiga KB 1775 EC untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan Nomor : 012/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara KIAM selaku pemilik mobil dan SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Avanza KB 1526 EA untuk kegiatan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang dengan biaya sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) /bulan selama 9 (sembilan) bulan dari Januari 2014 sampai dengan September 2014.
Dari 8 (delapan) surat perjanjian sewa menyewa terhadap 4 (empat) unit mobil tersebut, dengan sewa masing-masing per unit sebesar Rp.7.000.000. (tujuh juta rupiah) dikalikan dengan 4 (empat) unit, jumlahnya menjadi Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dikalikan lagi dengan 9 (sembilan) bulan lamanya pemakaian mobil. Sehingga biaya penyewaan seluruhnya menjadi Rp.252.000.000. (dua ratus lima puluh dua juta rupiah). Padahaldana yang teralokasi/tersisa untuk kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 hanya ada/tersisa sebesar Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah).
Dengan demikian kalau pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian sewa menyewa terhadap 4 (empat) unit mobil yang digunakan selama 9 (sembilan) bulan, biaya keseluruhan sebesar Rp.252.000.000. (dua ratus lima puluh dua juta rupiah). Apabila diperhitungkan dengan sisa dana yang ada tinggal Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah) sangatlah tidak mungkin dan tidak masuk akal, terjadinya perbedaan pertanggungjawaban anggaran sebesar “Rp. 150.320.002.” namun pertanggungjawaban administrasi yang dilakukan oleh SAOL MALA, bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, berdasarkan data dukung/bukti kuitansi yang direkayasa, dapat dirinci sebagai berikut :
-
-
No Jenis Mobil Pemilik Nomor Bukti Tanggal Periode Pembayaran Jumlah 1 Toyota Hilux
KB 9775 EA
Maria Johniarty Deasy 176 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 736 - Mei s/d Juni Rp.14.000.000. 745 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. 2 Toyota Avanza Veloz
KB 1660 ED
Tombes Kadokai Philipus 177 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 735 - Mei s/d Juni 2014 Rp.14.000.000. 744 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. 3 Toyota Avanza KB 1526 EA Kiam 173 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 733 21 Oktober 2014 Mei s/d Juni 2014 Rp.14.000.000. 742 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. 4 Suzuki Ertiga KB 1775 EC Lianti 175 30 April 2014 Januari s/d April 2014 Rp.28.000.000. 734 - Mei s/d Juni 2014 Rp.14.000.000. 743 23 Oktober 2014 Juli s/d Agustus 2014 Rp.14.000.000. Jumlah Rp.224.000.000.
-
Pertanggungjawaban rekayasa administrasi anggaran kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 yang dilakukan oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI, menimbulkan “kerugian keuangan Negara” sebesar Rp.102.320.002. (seratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu dua rupiah) merupakan selisih antara alokasi dana/pagu yang riil dengan pertanggungjawaban yang direkayasa dengan perincian sebagai berikut :
1. Alokasi PAGU ANGGARAN sebesar......... Rp. 224.000.000,-
2. dikurangi beban pajak sebesar.......................... Rp. 8.960.000,-
sehingga sisa sebesar.........................................Rp. 215.040.000,-
3. dikurangi dengan 13 (tiga belas) item pembiayaan sewa
kendaraan operasional yang riil sebesar.......... Rp. 16.400.000.-
sehingga tersisa sebesar.................................. Rp. 198.640.000.-
4. dikurangi sewa kendaraan operasional
diserahkan langsung oleh SUTOYO kepada 3 (tiga)
anggota Panwaslu tersebut sebesar...................Rp. 96.319.998.-
sehingga sisa keseluruhan atau sisa bersih anggaran
yang harus dipetanggungjawabkan sebesar..... Rp. 102.320.002.
Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa peralatan perkantoran dengan nilai sebesarRp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus rupiah) diantaranya komputer PC, printer dan sewa perelatan perkantoran lainnya yang ditetapkan dalam pengadaannya dengan cara sewadan tidakdilakukan dengan cara pembelian. Akan tetapi oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang peralatan perkantoran yang dimaksud hanya dibeli sebagian saja berupa :
-
-
No Tanggal kuitansi Jenis Printer Jumlah 1 26 Maret 2014 Printer 397 Rp. 1.500.000,- 2 16 Mei 2014 Printer 397 Rp. 1.500.000,- Jumlah Rp. 3.000.000,-
-
Dari sisa pembelian printer 2 unit jenis Printer 397 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditambah kewajiban membayar pajak sebesar Rp. 1.456.000,- (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), kemudian dikurangi dari anggaran pagu yang telah dialokasikan sebesar Rp.64.800.000,- sehingga tersisa menjadi Rp.60.344.000,- (enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) namun SAOL MALA bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014, tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa uang tersebut. Faktanya Panwaslu Kabupaten Sintang tidak pernah melakukan sewa peralatan perkantoran melainkan menggunakan laptop/komputer pribadi.
Malah SAOL MALA mempertanggungjawabkan sewa peralatan dan perkantoran sebesar Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dengan cara merekayasa seolah-olah ada perjanjian sewa-menyewa antara SUTISLAN selaku Pimpinan Macro Komputer dengan SAOL MALA (pemesan barang peralatan perkantoran) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dengan nomor : 020/Sekr/Panwaslu/Stg/III/2014 tanggal 3 Maret 2014.
Dengan demikian selisih antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan nilai realisasi riil penggunaan anggaran tersebut merupakan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.60.344.000,- (enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Pelaksanaan kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp. 1.894.200.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan pada 2 (dua) kegiatan yaitu :
Untuk Transport PPL sebesar Rp. 1.377.600.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
Untuk ATK sebesar Rp. 516.600.000,- (lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya penggunaan anggaran tersebut dirinci sebagai berikut:
UNTUK TRANSPORT PPL:
-
-
No Kecamatan Nomor Bukti Jml PPL Jumlah Jan-Peb Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Dedai 130 218 440 706 60 Rp. 96.000.000,- 2 Kelam Permai 131 219 441 707 48 Rp. 76.800.000,- 3 Ketungau Hilir 132 220 442 708 51 Rp. 81.600.000,- 4 Ketungau Hulu 133 221 443 709 54 Rp. 86.400.000,- 5 Ambalau 134 222 444 710 39 Rp. 62.400.000,- 6 Binjai Hulu 135 223 445 711 33 Rp. 52.800.000,- 7 Sepauk 136 224 446 712 99 Rp. 158.400.000,- 8 Kayan Hilir 137 225 447 713 78 Rp. 124.800.000,- 9 Ketungau Tengah 138 226 448 714 60 Rp. 96.000.000,- 10 Sintang 139 227 440 715 45 Rp. 72.000.000,- 11 Sungai Tebelian 140 246 450 716 63 Rp. 100.800.000,- 12 Tempunak 141 247 451 717 72 Rp. 115.200.000,- 13 Serawai 142 248 452 718 72 Rp. 115.200.000,- 14 Kayan Hulu 143 249 453 719 87 Rp. 139.200.000,- Jumlah 861 Rp.1.377.600.000,-
-
- UNTUK ATK PPL :
-
No Kecamatan Nomor SPTB Jumlah Jan-
Feb
Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Sintang, Kelam Permai,
Binjai Hulu, Sungai Tebelian, Dedai, Tempunak
07 14 23 31 Rp. 192.600.000,- 2 Ketungau Hilir 07 14 23 31 Rp. 30.600.000,- 3 Kayan Hulu 07 14 23 31 Rp. 52.290.000,- 4 Ketungau Tengah 07 14 23 31 Rp. 36.000.000,- 5 Kayan Hilir 07 14 23 31 Rp. 46.800.000,- 6 Ambalau 07 14 23 31 Rp. 23.400.000,- 7 Sepauk 07 14 23 31 Rp. 59.400.000,- 8 Ketungau Hulu 07 14 23 31 Rp. 32.400.000,- 9 Serawai 07 14 23 31 Rp. 43.200.000,- Jumlah Rp. 516.600.000,-
Pertanggungjawaban kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 alokasi anggaran untuk biaya transportasi PPL dan biaya ATK sebesar Rp. 1.894.200.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), oleh SAOL MALA bersama-sama dengan SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014merekayasa pertanggungjawaban administrasinya dengan cara membuat “seolah-olah biaya transportasi PPL dan biaya ATK tersebut telah sesuai peruntukkannya” dengan uraian sebagai berikut :
UNTUK TRANSPORT PPL SEBESAR Rp. 1.377.600.000. :
-
-
No Kecamatan Nomor SPTB Jml PPL Jumlah Jan-
Feb
Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Dedai 07 14 23 31 60 Rp. 96.000.000,- 2 Kelam Permai 07 14 23 31 48 Rp. 76.800.000,- 3 Ketungau Hilir 07 14 23 31 51 Rp. 81.600.000,- 4 Ketungau Hulu 07 14 23 31 54 Rp. 86.400.000,- 5 Ambalau 07 14 23 31 39 Rp. 62.400.000,- 6 Binjai Hulu 07 14 23 31 33 Rp. 52.800.000,- 7 Sepauk 07 14 23 31 99 Rp. 158.400.000,- 8 Kayan Hilir 07 14 23 31 78 Rp. 124.800.000,- 9 Ketungau Tengah 07 14 23 31 60 Rp. 96.000.000,- 10 Sintang 07 14 23 31 45 Rp. 72.000.000,- 11 Sungai Tebelian 07 14 23 31 63 Rp. 100.800.000,- 12 Tempunak 07 14 23 31 72 Rp. 115.200.000,- 13 Serawai 07 14 23 31 72 Rp. 115.200.000,- 14 Kayan Hulu 07 14 23 31 87 Rp. 139.200.000,- Jumlah 861 Rp. 1.377.600.000,-
-
UNTUK ATK PPL SEBESAR Rp. 517.920.000. :
-
-
No Kecamatan Nomor Bukti Jumlah PPL Jumlah Jan-
Peb
Mar- Apr Mei- Jun Jul-
Agus
1 Sintang, Kelam Permai Binjai Hulu, Sungai Tebelian, Dedai, Tempunak 144 229 238 496 720 Rp. 192.600.000,- 2 Ketungau Hilir 145 237 237 497 521 Rp. 30.600.000,- 3 Kayan Hulu 146 230 239 498 722 Rp. 51.570.000,- 4 Ketungau Tengah 147 231 240 499 723 Rp. 36.000.000,- 5 Kayan Hilir 148 232 241 500 724 Rp. 46.800.000,- 6 Ambalau 149 233 241 501 725 Rp. 25.350.000,- 7 Sepauk 150 234 243 502 726 Rp. 59.400.000,- 8 Ketungau Hulu 151 235 244 503 727 Rp. 32.400.000,- 9 Serawai 152 236 245 504 728 Rp. 43.200.000,- Jumlah Rp. 517.920.000,-
-
Apabila diperhitungkan biaya transportasi PPL dan biaya ATK yang direkayasa oleh SAOL MALA bersama-sama SAHURI dan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tabel tersebut diatas, jumlahnya menjadi Rp. 1.895.520.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian dikurangi dari pagu anggaran riil sebesar Rp. 1.894.200.000,- maka terdapat selisih kelebihan sebesar Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), disinilah letaknya pertanggungjawaban anggaran yang salah dan tidak dapat diterima.
Selanjutnya terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 membuat pertanggungjawaban dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 dan SAOL MALA selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Sekretariat.
Kemudian SAOL MALA selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Sekretariat malah melakukan pembayaran dukungan operasional berupa biaya transportasi PPL dan biaya ATK kepada 14 (empat belas) Kecamatan, dan lebih anehnya lagi tidak seluruhnya direalisasikan, akan tetapi dibatasi hanya direalisasikan/dicairkan sebesar Rp. 837.750.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kecamatan Jumlah PPL Jumlah 1 Kelam Permai 48 Rp. 43.650.000,- 2 Sepauk 99 Rp. 89.100.000,- 3 Ketungau Hilir 51 Rp. 45.900.000,- 4 Ketungau Tengah 60 Rp. 66.000.000,- 5 Ketungau Hulu 54 Rp. 59.400.000,- 6 Dedai 60 Rp. 54.000.000,- 7 Kayan Hilir 78 Rp. 70.200.000,- 8 Kayan Hulu 87 Rp. 95.700.000,- 9 Serawai 72 Rp. 79.200.000,- 10 Ambalau 39 Rp. 42.900.000,- 11 Sungai Tebelian 63 Rp. 56.700.000,- 12 Binjai Hulu 33 Rp. 29.700.000,- 13 Sintang 45 Rp. 40.500.000,- 14 Tempunak 72 Rp. 64.800.000,- Jumlah 861 Rp. 837.750.000,-
Dari uraian atau rincian tersebut diatas, ditemukan pertanggungjawaban yang merugikan keuangan negara yaituselisih antara alokasi pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1.894.200.000,- dikurangi dengan pengeluaran riil yang diserahkan langsung oleh SAOL MALA kepada 14 (empat belas) Kecamatan berupa biaya transportasi PPL dan biaya ATK sebesar Rp. 837.750.000,- (delapan tiga tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.056.450.000,- (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 sebesar Rp. 1.056.450.000,- (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan F. SUBAN selaku Koordinator Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang, menyisihkan atau mengambil sebagian dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) untuk dibagi-bagikan kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang dengan cara dibuatnya Kesepakatan Bersama tertanggal 03 September 2014, metode pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati yaitu untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang sebesar 65% (enam puluh lima persen) sedangkan untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Setelah mereka sepakati sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 untuk dibagi-bagikan sesuai presentasi yang telah ditetapkan, kemudian terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 menyerahkan uang pembagian tersebut kepada F. SUBAN sebesar Rp. 525.757.596,- (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan bukti tanda terima berupa kuitansi tertanggal 1 Oktober 2014 ditandatangani oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 dan F. SUBAN selaku Koordinator Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sintang dan Berita Acara Penyerahan Dana tertanggal 1 Oktober 2014 ditandatangani oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 dan F. SUBAN dan diketahui oleh SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat.
Kemudian uang sebesar Rp. 525.757.596,- (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dibagikan F. SUBAN sebagian kepada :
-
No. Nama Penerima Jabatan Penerima Jumlah Uang 1. Hermias Ketua Panwaslu Kec. Dedai Rp. 35.000.000,- 2. Zakarias Akianto Anggota Panwaslu Kec. Sungai Tebelian Rp. 25.000.000,- 3. Domna Ketua Panwaslu Kec. Sintang Rp. 15.000.000,- 3. Mulyadi Sartono Ketua Panwaslu Kec. Binjai Rp. 20.100.000,- 4. Nahum Sanggang Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Hulu Rp. 15.000.000,- 5. Parisma Simamora Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Tengah Rp. 20.000.000,- 6. Darius Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu Rp. 15.000.000,- Jumlah Rp. 145.000.000
Selanjutnya SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat telah menyerahkan uang kepada EDUARD SITOHANG sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK, uang tersebut diserahkan menurut SAOL MALA digunakan untuk biaya pengamanan pusat/operasional PPL padahal didalam “Petunjuk Operasional Kegiatan (POK} Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 berupa biaya pengamanan pusat/operasional PPL tidak dialokasikan. Dengan demikian pengeluaran biaya tersebut “tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan” sekalipun bukti kuitansi ada ditandatangani oleh RAYMANDUS EDUARD SITOHANG.
Pada tanggal 13 Pebruari 2015 SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TOMBES KADOKAI PHILIPUS yang bersumber dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK. Uang tersebut diserahkan menurut SAOL MALA digunakan untuk pembayaran biaya sewa kendaraan/mobil milik TOMBES KADOKAI PHILIPUS, padahal sewa kendaraan/mobil milik TOMBES KADOKAI PHILIPUS sebelumnya telah dibayar lunas, tujuan SAOL MALA untuk menutupi pertanggungjawaban pengeluaran anggaran riil kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) tahun 2014 yang telah dialokasikan sebelumnya. Kemudian SAOL MALA membuat seolah-olah biaya transportasi PPL tersebut ada tambahan pembiayaan yang belum diserahkan kepada TOMBES KADOKAI PHILIPUS sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga pada saat pertanggungjawaban nantinya biaya transportasi PPL dan biaya ATK telah dinyatakan sesuai dengan peruntukkannya.
Pada tanggal 14 Pebruari 2015 SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sebagaimana Berita Acara Penyerahan kepada SAHURI uang tersebut bersumber dari sisa anggaran biaya transportasi PPL dan biaya ATK yang seharusnya dipertanggungjawabkan sebagaimana peruntukkannya. Akan tetapiSAHURI menerima pembagian dari SAOL MALA sesuai Kesepakan Mereka Bersama tertanggal 03 September 2014 sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Pertanggungjawaban rekayasa administrasi anggaran kegiatan operasional Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 dari alokasi anggaran untuk biaya transportasi PPL dan biaya ATK yang dilakukan oleh terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAOL MALA dan SAHURI, menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.056.450.000,- (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan .
Bahwa perbuatan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan :
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) berbunyi :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b , Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Pasal 12 ayat (2) berbunyi :
“Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
(1) Pasal 51 ayat (1) berbunyi :
“Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA”.
(2) Pasal 51 ayat (2) SPBy sebagaimana pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
Lampiran Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor : 864-KEP Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum :
(1) Bab I Huruf E Prinsip Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Keuangan, “Prinsi-prinsip dalam penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan meliputi :
Legal, yaitu administrasi pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Akuntabel, yaitu penyelenggaraan administrasi pertanggungjawaban keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan;
Transparan, yaitu pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
Proporsional, yaitu pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Bab III Huruf F poin b “Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP.
Bahwa perbuatan terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018.
Perbuatan Terdakwa SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiRAYMANDUS EDUARD SITOHANG, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi memberikan keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.;
Bahwa Saksi menerangkan dalam Panwaslu Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan diangkat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN2013 tanggal 13 Juni 2013 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 222/Bawaslu/KB/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 Tentang Penambahan Tugas dalam rangka Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan tugas selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yaitu mengkoordinasikan seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Saksi menerangkan struktur Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu:
Ketua : RAYMONDUS EDUARD SITOHANG (Saksi sendiri)
Anggota : IMAM ASRORI
Anggota : SAHURI , S.Ag
Bahwa kesekretariatan Panwaslu Kab. Sintang, yaitu:
Kepala Sekretariat : SAOL MALA
Bendahara : SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang berdasar DIPA Revisi 7 kurang lebih sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan pagu anggarannya berasal dari APBN (DIPA Bawaslu RI).
Bahwa Saksi menerangkan ada menerima uang kehormatan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) perbulan.
Bahwa Saksi menerangkan pencairan anggaran kegiatan Panwaslu Kabupaten Sintang dengan sistem TUP, akan tetapi secara formal Saksi selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang tidak pernah menerima laporan terkait pencairan maupun penggunaan anggaran oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang. Bahwa kami selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang tidak pernah diberikan DIPA Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014 dan DIPA Panwaslu Kabupaten Sintang kami pertanyakan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada saat Rapat Koordinasi di Bawaslu Provinsi pada tanggal 27 Juni 2014.
Bahwa Saksi menerangkan yang mengelola anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 sesuai dengan tupoksinya dikelola di Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang yang dikepalai oleh Sdr. SAOL MALA.
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu terkait apakah anggaran telah tereaslisasi semua sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) karena Saksi tidak pernah menerima DIPA dan laporan penggunaan anggaran dari Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang, sehingga kami Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang berkirim surat kepada Sdr. SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat yang pertama pada tanggal 30 Mei 2014 dan yang kedua pada tanggal 23 Desember 2014 yang pada pokoknya mempertanyakan pertanggungjawaban Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang, akan tetapi tidak ada tanggapan.
Bahwa Saksi menerangkan sesuai dengan tupoksinya Panwaslu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan mengawasi tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan setiap kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dibiayai, akan tetapi apakah pembiayaannya sesuai anggaran yang tercantum dalam petunjuk operasional kegiatan (POK) Saksi tidak tahu persis.
Bahwa Saksi menerangkan untuk penggunaan anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dipertanggungjawabkan dan dikirim ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Saksi tidak tahu, karena pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkansetelah Saksi menerima DIPA Revisi 5 dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 27 Juni 2014, Saksi baru mengetahui ada itemanggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti sewa gedung, karena gedung yang digunakan sebagai Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang tersebut pinjam pakai dari Pemda Sintang, sewa kendaraan roda 4 (empat) untuk Komisioner sepengetahuan Saksi itu tidak pernah ada, sewa komputer PC sebanyak 2 (dua) unit tidak pernah dibayarkan kepada pemilik PC tersebut, sewa meubelair kantor tidak pernah dibayarkan kepada pemilik meubelair, kemudian ada juga kegiatan kerjasama dengan OMS/perguruan tinggi dan gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu yang seingat Saksi kegiatan tersebut tidak ada/tidak dilaksanakan.
Bahwa Saksi menerangkan nilai anggaran untuk item-item yang tidak dilaksanakan yaitu :
Sewa gedung, 6.750.000,- x 12 bulan = Rp. 81.000.000,-
Sewa kendaraan 4 unit x 8 bulan x 7.000.000,-= Rp. 224.000.000,-
Sewa Komputer PC 4 unit x 12 bulan x 950.000,= Rp. 45.600.000,-
Sewa Meubelair 1 paket x 12 bulan x5.000.000,-Rp. 60.000.000,-
Kerjasama dengan OMS/ perguruan tinggi Rp. 52.320.000,-
Gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu Rp. 92.590.000,-
Jumlah Rp. 555.510.000,-
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui tentang kesepakatan pembagian sisa anggaran kurang lebih sebesar 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) setelah menerima fotocopy surat kesepakatan bersama tanggal 3 September 2014 dari Sdr. F. SUBAN (almarhum).
Bahwa Saksi menerangkanisi Surat Kesepakatan Bersama pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sisa anggaran sebesar 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) akan dibayarkan dengan ketentuan 65 % untuk Panwaslu Kecamatan dan 35 % untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa sisa anggaran tersebut diatas diluar anggaran bulan Agustus tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui berasal dari sisa anggaran mana saja dana yang dibagikan berdasarkan surat kesepakatan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu uang pembagian tersebut dipergunakan untuk apa oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Saksi pribadi tidak pernah mendapat bagian dari uang tersebut sedangkan untuk komisioner lainnya Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menerangkan pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kabupaten Sintang dalam Pembahasan Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan karena Saksi diberitahu oleh Sdr. SAHURI pada tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, bahwa ada rapat di hotel Sakura Sintang dikamar nomor 117 dan pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait Surat Panwaslu Kecamatan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tertanggal 8 Mei 2014 tentang Mohon Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan.
Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 yaitu Kepala Sekretariat yaitu Sdr. SAOL MALA;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui rapat di Hotel Sakura;
Saksi SAKSI IMAM ASRORI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi menerangkan dalam Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Sintang pada divisi Pengawasan;
Bahwa Saksi menerangkan dasar Saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Sintang pada divisi Pengawasan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Propinsi Kalimantan Barat nomor dan tanggal Surat Keputusannya tersebut sudah lupa.
Bahwa Saksi menerangkan tugas Saksi sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Sintang pada divisi Pengawasan yaitu melakukan tahapan pengawasan pada pemilihan umum Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, mulai dari tahap pendaftaran calon, penetapan calon, tahapan masa kampanye, tahapan masa tenang, tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil suara, penetepan calon terpilih.
Bahwa Saksi menerangkan selaku anggota Panwaslu Kabupaten Sintang pada divisi Pengawasan pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, tidak tahu karena tidak menerima dipa, dimana yang wajib mengetahui dan mempunyai dipa tersebut adalah anggota komisioner pada divisi adminitrasi yaitu saudara SAHURI dan ketua komisioner yaitu saudara Edward Sitohang, dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan Panwaslu Kabupaten Sintang di kelola oleh bagian Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan selaku anggota Panwaslu Kabupaten Sintang pada divisi Pengawasan tidak mempunyai atau memiliki buku petunjuk teknis atau pedoman Pengelolaan Keuangan nomor 864KEP Tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan selaku anggota komisioner pada Panwaslu Kabupaten tidak pernah melakukan rapat-rapat bersama komisioner lain dengan bagian kesekretariatan membahas pengelolaan dana panwaslu Kabupaten Sintang karena yang bertanggung jawab tentang pengelolaan dan penggunaan dana tersebut adalah kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang adalah SAOL MALA dan yang menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan struktur Panwaslu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 yaitu Ketua EDUARD SITOHANG (merangkap divisi hukum), Anggota IMAM ASRORI (divisi pengawasan) dan SAHURI (divisi administrasi Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang), Kepala Sekretariat SAOL MALA (selaku PPK) dan Bendahara SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan berkaitan dengan Anggaran PANWASLU KAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp 8.411.860.000.
Bahwa Saksi menerangkan sumber dana anggaran PANWASLU KAB SINTANG sebesar Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari APBN.
Bahwa Saksi menerangkan anggaran sebesar Rp.8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional kegiatan PANWASLU KAB SINTANG Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang meliputi untuk membayar Honorarium PANWASLU KABUPATEN SINTANG, PANWASLU CAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), kegiatan koordinasi PANWAS KABUPATEN SINTANG, PANWASCAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), ATK PANWASLU KAB SINTANG, PANWASLU CAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawas Lapangan), untuk persewaan Gedung, Sewa Pengelola Data, Pembayaran Air (PDAM), dan Listrik, kegiatan Bimtek PANWASCAM dan PPL, Koordinasi SENTRAL GAKGUMDU, Gerakan Sejuta Relawaan, Rakor tahapan Pemilu, pembayaran tenaga Kontrak.
Bahwa Saksi menerangkanselaku anggota komisioner tidak tahu berapa kali POK (petunjuk operasional kegiatan) dilakukan RIVISI karena tidak diberikan tembusan oleh bagian kesekretriatan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu berkaitan dengan anggaran yang dicairkan untuk kegiatan PANWASLU KAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 karena yang mengetahui proses dan pengelolaan dan penggunaan dana tersebut adalah kesekretariatan.
Bahwa Saksi menerangkanselaku anggota komisioner mengetahui berkaitan hal itu namun apakah itu uang lebih atau uang yang belum dibayarkan ke Panwas Cam se Kabupaten Sintang Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menerangkan pencairan anggaran sisa kurang lebih sebesar Rp.808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) Saksi tidak tahu karena proses pencairan dilakukan kepala Sekretariat dan bendahara pembantu pengeluaran panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan selaku anggota komisioner tidak tahu tentang penyerahan uang kepada PANWASLU CAM Seluruh Kabupaten Sintang yaitu pada tanggal 01 Oktober 2014 yang mana saudara Sutoyo langsung menyerahkan uang sebesar Rp.525.757.596 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator PANWASLU KECAMATAN Se Kabupaten Sintang dan proses penunjukkan Koordinator.
Bahwa Saksi selaku anggota komisioner mengetahui penyerahan sisa anggaran selisih kurang lebih sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dari SUTOYO menyerahkan uang bersama kwintasi kepada saudara SAOL MALA kemudian SAOL MALA serahkan kepada komisioner yaitu saudara SAHURI.S.Ag.,M.P karena Saksi hadir disitu dan menyaksikan penyerahan uang tersebut pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan uang tersebut diserahkan SAHURI.S. Ag.,M.P untuk membayar kekurangan komisioner yang belum dibayar atau dihitung karena saudara SAHURI Sebagai Anggota Komisioner divisi Administrasi.
Bahwa Saksi menerangkan sampai saat ini Saksi tidak pernah menerima dana yang didapat dari SAHURI berkaitan dengan kegiatan komisioner yang belum dibayar.
Bahwa Saksi menerangkan selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung di serahkan oleh Sutoyo kepada Saksi kurang lebih sebesar Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan penyerahan tersebut tidak sekaligus atau diberikan tidak pasti sesuai dengan proses pencairan.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menyewa mobil atau rental mobil karena Saksi pakai mobil pribadi.
Bahwa Saksi menerangkan yang membuat bukti-bukti sewa mobil tersebut adalah kesekretariat.
Bahwa Saksi menerangkan tidak diperbolehkan karena melanggar prosedur pencairan.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi dasar Saksi selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang menerima uang sewa mobil kurang lebih sebesar Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) yaitu dikarenakan di sintang tidak ada rental mobil yang resmi maka Saksi pakai mobil pribadi.
Bahwa Saksi menerangkan bendahara Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang ada beberapa nama yang sudah tidak ingat lagi.
Bahwa Saksi menerangkan untuk nama–nama ketua Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang yaitu :
1. Kecamatan Sintang DONMA ,S.sos
2 Kecamatan Dedai Hermias
3 Kecamatan Ketungau Hilir Lambai Sugiarto
4 Kecamatan Ketungau Hulu Nahum Sanggang
5 Kecamatan Ambalua F.Suban
6 Kecamatan Binjai Hulu Mulyadi Sartono
7 Kecamatan Sepauk Ladja
9 Kecamatan Kayan Hilir Herkunalus
10 Kecamatan Ketunga tengah Parisma Simamora
11 Kecamatan Sungai Tebelian Timotius
12 Kecamatan Serawai Andres Suhaidi
13 Kecamatan Kayan Hulu Darius
14 Kecamatan Tempunak P.Jaung dur
Bahwa Saksi menerangkan selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang tidak pernah diminta keterangan atau memberikan keterangan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau Auditor lainnya berkaitan dengan penggunaan atau pengelolaan anggaran PANWASLUKAB Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak pernah memotong dana untuk atribut Panwas;
SaksiFAHRUJI, S.Sos., M.si, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi sebagai kepala Kesekretarian BAWASLU Propinsi Kalimantan Barat Sejak tanggal 15 November 2013 sampai dengan 01 Juni 2016.
Bahwa dasar Saksi Kepala Sekretaritan BAWASLU Propinsi Kalimantan Barat yaitu berdasarkan keputusan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Nomor 117-KEP/BAWASLU/Tahun 2013 tanggal 13 November 2013.
Bahwa tugas Saksi selaku Kepala Sekretariat BAWASLU Propinsi Kalimantan Barat yaitu memfasilitasi kesekretaritan pada Badan pengawas pemilihan umum Propinsi Kalimantan Barat, tata usaha teknik pengawasan penyelenggaran pemilu, hukum humas antar lembaga, yang sebagaiamana diatur dalam peraturan Sekjen BAWASLU RI nomor 2 tahun 2013 Tentang Organisasi dan tata kerja sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi , Sekretrariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten /Kota dan Sekretariat dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan peraturan Sekjen BAWASLU RI nomor 1 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengangkatan,Pemberhentiandan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Pronpinsi Kabupaten /Kota dan Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Bahwa berkaitan dengan berbagai kegiatan sesuai dengan uraian tugas tersebut sedangkan berkaitan dengan tata usaha meliputi admintrasi surat menyurat, keuangan, perencanan, berkaitan dengan teknik pengawasan penyelenggaraan pemilu meliputi pengawasan terhadap berbagai tahapan pemilu dan pilkada, hukum meliputi penindakan pelanggaran pemilu,kajian dan humas hubungan dan kerja sama antar lembaga.
Bahwa mekanisme penggunaan Dana yang berasal dari Dana APBN yaitu sesuai dengan keputusan Sekjen BAWASLU RI Nomor 864- KEP-tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sesuai Tingkat (Propinsi ,Kabupaten dan Kecamatan) untuk Kabupaten PPK Kabupaten Mengajukan Permohonan Kepada PPSPM (Pejabat pembuat surat perintah membayar) selanjuntnya PPSPM melakukan Pemeriksaan dan Pengujian SPM beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh PPK Kabupaten berupa rincian penggunaan dana yang di tandatangani oleh PPK Kabupaten dibantu oleh bendahara pembantu pengeluaran, surat pernyataan dari PPK Kabupaten dan surat permohonan itu sendiri, kemudian PPSPM melakukan pengujian dan ke absahan bukti pendukung dalam hal memenuhi ketentuan PPSPM menerbitkan atau mendatang tangani SPM (Surat perintah membayar) guna pencairan dana ke Kabupaten sementara seluruh bukti pengeluaran ada di Kabupaten sebagai dasar pengujian dan penerbitan ada di Kabupaten dengan PPK sebagai Verifikator, penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui system aplikasi dan dapat saya jelaskan secara teknis dilakukan kasubag administrasi (atas nama SOPIA).
Bahwa berkaitan PANWASKAB Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara detail tidak mengetahui akan tetapi secara umum di setiap kegiatan PANWASKAB di Propinsi Kalimantan Barat sama yaitu dalam hal kegiatan pengawasan,rapat-rapat koordinasi dan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan baik di Kabupaten maupun di Propinsi.
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekretariat BAWASLU Propinsi Kalimantan Barat berkaitan anggaran PANWASKAB Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 saya tidak ingat lagi namun sesuai data yang di anggaran sesuai SP2D jumlah yaitu 7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa PANWASKAB Kabupaten Sintang melakukan pengajuan anggaran atau penarikan ke Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 Kali pengajuan sesuai dengan data Rekapitulasi Data Transfer kepada PANWASKAB Sintang dari Bulan Maret 2014 sampai dengan Desember Tahun 2014.
Bahwa berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran secara rinci Saksi lupa akan tetapi Saksi menanda tangani surat yang terkait dengan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku contohnya permohonan transfer uang gaji /honorarium anggata PPL se-Propinsi Kalimantan Barat,Permohonan Transfer uang TUP 14 Kab/kota Bawaslu Prov Kalbar,Permohonan transfer HONOR PPL sejumlah 1.987, Desa/Kelurahan 14 Kab/kota Se Prov. Kalbar Periode Juni 2014.
Bahwa berkaitan surat pertanggung-jawaban anggaran pada PANWASKAB Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah di sampaikan ke BAWASLU Propinsi Kalimantan Barat akan tetapi secara detailnya saya tidak tahu. Yang tahu pastinya yaitu kepala seketariat PANWASKAB Sintang dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kabupaten Sintang dan dapat saya jelaskan bahwa surat pertanggung-jawaban tersebut di buat dua rangkap atau tiga rangkap serta satu rangkap asli surat pertanggung-jawaban tersebut ada di BAWASLU Propinsi dan sekarang dokumen-dokumen asli tersebut ada di salah satu file Kabinet atau dilemari arsip di Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa dokumen surat pertanggung-jawaban anggaran pada PANWASKAB Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 ada disimpan dan pada saat itu sudah terarsip di kantor BAWASLU Propinsi Kalimatan Barat.
Bahwa yang menyimpan berkaitan dengan Surat pertangung jawaban PANWASKAB Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang telah di sampaikan ke BAWASLU Propinsi Kalimantan Barat yaitu Saudari SOPIA pada saat itu sebagai Kasubag Administrasi dan umum dan keuangan.
Bahwa Saksi tidak tahu adanya kesepakatan berkaitan dengan adanya sisa anggaran Sebesar Rp. 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) akan tetapi setelah adanya surat kesepakatan tersebut dibuat baru Saksi mengetahui atau ditunjukkan oleh Saudara SAOL MALA dimana pada saat itu menurut informasi yang menyiapkan surat kesepakatan yaitu saudara Philipus (sebagai staf panwas kesekretariatan di Kabupaten Sintang).
Bahwa saudara SAOL MALA menjelaskan kepada Saksi bahwa surat kesepakatan bersama dengan Panwascam se-Kabupaten Sintang berkaitan dengan adanya sisa anggaran Sebesar Rp. 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dibuat karena berdasarkan desakan dari Panwascam se-Kabupaten Sintang untuk segera dicairkan
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiDOMNA, S. Sos, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi memberikan keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa Saksi dalam Panitia Pengawasaan Pemilu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi selaku Ketua Panwaslu Cam Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan selaku Ketua Panwaslu Sintang Keputusan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan nomor SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agutsus 2013 tentang Penetapan anggota Panitian Pengawas Pemilihan umum Kecamatan sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Saksi sebagai ketua Panwaslu Cam Sintang berdasarkan Rapat Pleno dari tiga anggota Panwaslu Cam.
Bahwa Saksi menerangkan tugas Saksi selaku Ketua Panwaslucam sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan umum baik Pileg dan Pilpres tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan struktur Panwaslu Sintang sebagai berikut:
Ketua : DOMNA.S.sos.
Anggota : DIAN ASTINA.
Anggota : Silwabus Tefbana.
Sekrtaris : MAT. PARANG .S.sos (PNS kelurahan akcaya I).
Bendahara : MARTA (PNS Kecamatan Sintang).
Bahwa Saksi menerangkan untuk anggaran atau berapa pagu anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi tidak tahu akan tetapi untuk anggaran yang dianggarkan pada panwaslu Kecamatan Sintang pada kegiatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 seingat Saksi yaitu sebesar Rp. 278.550.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan rincian Anggaran Panwaslu Cam Sintang;
Bahwa Saksi menerangkan anggaran Panwaslu Kab.Sintang dan Panwaslu Cam Sintang pada kegiatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Bahwa Saksi menerangkan bahwasannyaSaksi menerima dan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.250.000 sebelum di potong pajak penghasilan selama 9 bulan sesuai dengan masa Kerja.
Bahwa Saksi menerangkan berkaitan dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tahu tentang Petunjuk operasional Kegiatan untuk Panwaslu Cam sintang.
Bahwa Saksi menerangkan berkaitan proses pencairan anggaran Panwaslu Cam Sintang Saksi selaku Ketua Panwaslu Cam Sintang tidak tahu yang tahu yaitu saudara MAT PARANG.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi kepala Kesekretariatan Panwaslu Kab. Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu SAOL MALA.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kab.Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu Saudara SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan Panwaslu Cam Sintang berkantor di jalan Akcaya I di Kelurahan Sintang dan gedung tersebut sudah di sewa oleh Kantor Kelurahan artinya numpang dengan pihak kelurahan berkaiatan uang sewa yang dianggarkan oleh Panwaslu Cam Sintang Saksi kurang tahu persis karena yang mengelola keuangan adalah MAT PARANG selaku KepalaSekretariatan Panwaslu Cam Sintang dan sebagai Lurah Akcaya I Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan berkiatan sewa laptop/computer tersebut tidak menyewa karena mengunakan peralatan Kantor Kelurahaan berkaitan uang sewa yang dianggarkan oleh Panwaslu Cam Sintang Saksi kurang tahu persis karena yang mengelola keuangan adalah MAT PARANG selaku KepalaSekretariatan Panwaslu Cam Sintang dan sebagai Lurah Akcaya I Sintang selama masa kerja sebesar Rp.850.000,-
Bahwa Saksi menerangkan selaku Ketua Panwaslu Cam Sintang tidak pernah tahu kesekretariatan membeli ATK untuk PPL atau menyerahkan ATK Kepada PPL di 15 Desa Kecamatan Sintang untuk kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui adanya kesepekatan antara Panwaslu Kab.Sintang dengan Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) karena Saksi mendapatkan bagian itu.
Bahwa Saksi menerangkan yang menanda tangani surat antara kepala Kesekretariatan PANWASLU KABUPATEN SINTANG dengan Panwaslu CAM se Kabupaten Sintang berkaitan dana selisih atau sisa sebesar Rp 808.585.188,-(delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) yaitu saudara F. SUBAN.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui yang diterima Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang sebesar Rp. 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan siapa yang menerima dari Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Cam se Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan selaku ketua panwaslu CAM Sintang menerima dana dari selisih kurang lebih Rp. 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dari Saudara F. SUBAN kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanpa ada kwitansi karena Saksi langsung menerima dari F. Suban kemudian Saksi bagikan kepada 2 anggota Saksi yaitu DIAN ASTINA, S.sos untuk jumlahnya Saksi lupa dan tanpa adanya kwintasi dan saudara SILWANUS dan jumlahnya Saksi juga lupa dan tanpa adanya kwintasi.
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada Saksi bagikan atau berikan kepada orang lain selain nama DIAN ASTINA dan SILWANUS dari dana yang Saksi terima sebesar Rp.15.000.000 (lima belas lima juta rupiah).Bahwa Saksi menerangkan pertanggung-jawaban anggaran atau penggunaan atau pengelolaan pada Panwaslu CAM Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dibuat laporan pertanggung jawaban oleh sekretaris Panwaslu CAM Sintang dan di kirim ke Panwaslu Kab.Sintang.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
SaksiDIAN ASTINA, S.Pd, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa Saksi dalam kegiatan Panitia Pengawasaan Pemilu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi selaku Anggota Panwaslu Cam Sintang.
Bahwa dasar Saksi selaku anggota Panwaslu Sintang yaitu berdasarkan Keputusan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan nomor SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agutsus 2013 tentang Penetapan anggota Panitian Pengawas Pemilihan umum Kecamatan sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota Panwaslucam sintang Pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu pada divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan umum baik Pileg dan Pilpres tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan struktur Panwalu kecamatan Sintang sebagai berikut:
Ketua : DOMNA.S.sos (Divisi organisasi dan SDM).
Anggota : DIAN ASTINA (Divisi pengawasan dan hubunganantara Lembaga).
Anggota : Silwabus Tefbana (Penindakan danhukum).
Sekretaris : MAT. PARANG .S.sos (PNS kelurahanakcaya I).
Bendahara : MARTA (PNS Kecamatan Sintang).
Bahwa Saksi menerangkan untuk anggaran atau berapa pagu anggaran pada pada Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi tidak tahu dan untuk anggaran yang dianggarkan pada panwaslu Kecamatan Sintang pada kegiatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi juga tidak tahu karena yang mengurus masalah keuangan pada saat itu saudara DOMNA selaku Ketua Panwaslucam Sintang dan saudara MAT PARANG selaku Kepala Kesekretariat Panwaslucam Singang dan Saksi tidak pernah dilihatkan RAB atau POK.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut melakukan tes perekrutan panitia pengawas lapangan (PPL) karena pada waktu pembentukan telah di bentuk oleh saudara DOMNA dan saudara SILIWANUS dan Saksi tidak pernah di libatkan.
Bahwa Saksi selaku anggota panwaslu cam sintang tidak tahu apakah benar-benar dilakukan seleksi perekrutan anggota PPL atau tidak.
Bahwa Saksi menerangkan anggaran Panwaslu Kab sintang dan Panwaslu Cam Sintang pada kegiatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Bahwa Saksi menerangkan menerima dan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) di potong PPN menjadi Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selama 9 bulan sesuai dengan masa Kerja.
Bahwa Saksi menerangkan berkaitan dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), Saksi tidak tahu tentang Petunjuk operasional Kegiatan untuk Panwaslu Cam sintang.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Rincian Anggaran pada Panwaslu CAM Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan berkaitan proses pencairan anggaran Panwaslu Cam Sintang Saksi selaku anngota Panwaslu Cam Sintang tidak tahu dan yang mengetahuinya yaitu saudara MAT PARANG.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi kepala Kesekretariatan Panwaslu Kab.Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu SAOL MALA.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kab. Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu Saudara SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan Panwaslu Cam Sintang berkantor di jalan Akcaya I di Kelurahan Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan berkiatan sewa laptop/computer Saksi tidak tahu akan tetapi Saksi menggunakan laptop sendiri dan Saksi tidak pernah menerima uang sewa laptop tersebut.
Bahwa Saksi selaku anggota Panwaslu Cam sintang tidak pernah tahu pihak kesekretariatan membeli ATK untuk PPL atau menyerahkan ATK Kepada PPL di 15 Desa Kecamatan sintang untuk kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui adanya kesepekatan antara Panwaslu Kab.Sintang dengan Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu yang menanda tangani surat antar kepala Kesekretariatan PANWASLU KABUPATEN SINTANG dengan Panwaslu CAM se Kabupaten Sintang berkaitan dana selisih atau sisa sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) karena pada saat itu Saksi sudah cuti melahirkan pada bulan Agustus 2014.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui yang diterima Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang sebesar Rp. 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan siapa yang menerima dari Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Cam se Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima uang selisih dari saudara Ketua Panwaslu cam Sintang yaitu DOMNA,S.Sos.
Bahwa pertanggung-jawaban anggaran atau penggunaan atau pengelolaan pada Panwaslu CAM Sintang pada kegiatan pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dibuat laporan pertanggung jawaban oleh sekretaris Panwaslu CAM Sintang dan di kirim ke Panwaslu Kab. Sintang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
SaksiSILWANUS TEFBANA, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang.
Bahwa Saksi diangkat sebagai anggota Panwaslu Kec. Sintangberdasarkan Keputusan Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013..
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sintangadalah mengawasi tahapan pemilu dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
Bahwa struktur Panwaslu Kec. Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014:
Ketua : DOMNA
Anggota : DIAN ASTITI dan Saksi sendiri ( SILWANUS)
Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Sintang :
Kepala Sekretariat : MAT PARANG
Bendahara : MARTA
Bahwa anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang berdasarkan informasi beberapa anggota Panwaslu Kecamatan lain sekitar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), sedangkan untuk anggaran Panwaslu Kecamatan Sintang Saksi tidak tahu.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran Panwaslu Kecamatan Sintang, yaitu anggaran dicairkan oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang, kemudian anggaran diserahkan kepada sekretariat Panwaslu Kecamatan Sintang dalam bentuk tunai secara bertahap untuk ditampung dan dikelola sekretariat Panwaslu Kecamatan Sintang.
Bahwa menurut Saksi anggaran untuk Panwaslu Kecamatan Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah terealisasi semuanya 100%.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sintang anatara lain melakukan Perekrutan anggota PPL (Pengawas pemilu lapangan ) pada setiap Desa yang masuk wilayah dalam Kecamatan Sintang, Pelantikan PPL, melakukan pengawasan tahapan pemilu, pencobolosan, dan lain-lain.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat atau membaca POK (Dipa) Panwaslu Kabupaten Sintang dan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Sintang
Bahwa gedung yang dipergunakan sebagai kantor Panwaslu Kabupaten Sintang adalah milik Pemda Kabupaten Sintang dan Saksi tidak tahu penggunaan gedung tersebut dibebani biaya sewa atau tidak.
Bahwa yang mengelola anggaranPanwasluKabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014adalah Kepala SekretariatPanwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendaharanya Sdr. SUTOYO.
Bahwa setiap penggunaan atau pengelolaan dana kegiatan Panwaslu Kecamatan Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 telah dibuat laporan pertanggung-jawabannya oleh Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sintang dan laporannya telah dikirim ke Sekretariat PANWASLU Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi tahu ada sisa anggaran Panwaslu kecamatan se Kabupaten Sintang kurang lebih sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)dari informasi teman-teman Panwaslu dari Kecamatan lain yang memegang DIPA.
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh uang sisa anggaran berasal dari pos anggaran kegiatan salah satunya terkait anggaran perjalanan dinas.
Bahwa Sepengetahuan Saksi uang sisa anggaran tersebut dibagi kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintang, namun untuk jumlah besaran pembagiannya Saksi tidak tahu. Khusus untuk Panwaslu Kecamatan Sintang mendapat Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupaiah) dan saat itu diterima oleh Ibu DOMNA selaku ketua Panwaslu Kecamatan Sintang.
Bahwa uang sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut dibagi berdua dengan Saksi dengan rincian Ibu DOMNA mendapat Rp. 8.000.000,- dan Saksi sendiri mendapat Rp. 7.000.000,-.
Bahwa Saksi sebagai Panwaslu Kecamatan Sintang menerima uang kehormatan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.
Bahwa mekanisme perekrutan dan penetapan PPL awalnya diumumkan dengan memasang baliho, kemudian calon PPL diseleksi Panwas lalu dilakukan penetapan PPL dan jumlah PPL di Kecamatan Sintang sebanyak 42 orang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiMOHAMAD, SH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Baratberdasarkan surat keputusan Bawaslu Ri nomor 115–Kep Tahun 2013 tanggal 11 Februari 2013 dan ditunjuk sebagai koorrdinator hukum dan penanganan serta pelanggaran berdasarkan berita acara pleno anggota Bawaslu prop nomor dan tanggal tidak ingat lagi
Bahwa tugas Saksi selaku anggota Bawaslu prop dan menjadi Koordinator divisi hukum dan penangan serta pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu melakukan pengawasan seluruh tahapan, tahapan pemuthiran data, tahapan kampanye ,tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan suara , melakukan pengawasan pada tahapan pelanggaran dan atau menindak lanjuti
Bahwa struktur Panwaslu Sintang sebagai berikut:
Ketua : RUHERMANSYAH
Anggota : KRISANTUS HERI SISWANTO
Anggota : MOHAMAD, SH.
Kepala Sekretariats :FAHRUJI (Mulai setelah tahapan penyelengaran
Bahwa Pemilu 2014 s/d sekitar tahun 2015, Bendaharanya BENEDIKTA
Bahwa untuk anggaran atau berapa pagu anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 saya tidak tahu.karena yang mengelolaan keuangan dan adminitrasi menjadi tanggung jawab kesekretratitan Bawaslu Prop Kalimantan Barat.
Bahwa anggaran Panwaslu Kab sintang dan Panwaslu Cam Sintang pada kegiatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
Bahwa kegiatan Bawaslu Provinsi Kalbar antara lain melakukan perekutan anggota Panwaslu kota /Kabupaten Se-Kalbar,melakukan bimbingan teknis (Bimtek) anggota Panwaslu Kota /Kabupaten se-Kalbar,melakukan pengawasan pemutahiran data pemilih,melakukan pengawasan calon,pengawasan pengiriman kotak suara baik sebelum pencoblosan maupun sesudah pencoblosan .
Bahwa berkaitan dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tahu tidak tahu karena yang berkaitan teknis administrasi keuangan yang mengelola adalah bagian kesekretriatan yaitu dipegang oleh Kasubag HA2AL dan Kasubag TP3 yang memegang pelaksana teknis kegiatan.
Bahwa berkaitan rivisi POK pada tingkat propinsi mengetahui karena disampaikan oleh Ketua namun secara detailnya apa yang dirivisi Saksi tidak tahu dan berkaitan Rivisi POK tingkat Kabupaten tidak mengetahuinya.
Bahwa yang menjadi kepala Kesekretriatan Bawaslu Prop Kalimantan pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu FAHRUJI,S.sos,M.si.
Bahwa yang menjadi Bendahara Bawaslu Propinsi Kalimatan Barat pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu Saudara BENEDIKTA kemudian di koreksi oleh bagian Kasubag Sumber Daya Manusia oleh SOFIA.
Bahwa berkaitan dengan proses pencairan anggaran dari Bawaslu prop Kalimantan barat ke panwaslu Kab.Sintang pada Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksi tidak tahu karena bukan bidang Saksi.
Bahwa Saksi selaku anggota Bawaslu prop Kalimantan Barat tidak tahu adanya kesepakatan antara Panwaslu Kab.Sintang dengan Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan rapat dengan anggota komisioner lainnya dengan bagian kesekretariatan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
SaksiMULYADI SARTONO, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu
Bahwa saksi diangkat sebagai Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/07/PAWANSLU/ STG/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013, sedangkan sebagai Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada pemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenDi Kabupaten Sintang Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor dan tanggal saya tidak ingat di Tahun 2014. Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Panwaslu Kecamtan Binjai Hulu berdasarkan rapat Pleno dari tiga anggota Panwascam kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
Bahwa Tugas saksi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014yaitu mengawasi jalan pemilihan umum baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.
Bahwa syarat untuk menjadi Panwaslu yaitu Pendidikan terakhir minimal SMA, usia minimal 25 tahun, berdomisili di Kecamatan masing-masing dibuktikan dengan KTP, tidak terlibat dengan Partai politik dan tidak pernah dipidana.
Bahwa struktur Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu :
Ketua : MULYADI SARTONO
Anggota : AMINUDIN
Anggota : SUSANTO
Bahwa Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu
Sekretaris : ASMIDI
Bendahara : FATDELI
Bahwa struktur Panwaslu Kabupaten Sintang :
Ketua : RAYMONDUS EDUARD SITOHANG
Anggota : IMAM ASRORI
Anggota : SAHURI , S.Ag
Bahwa Kesekretariatan Panwaslu Kab. Sintang
Ketua Sekretariat : SAOL MALA
Bendahara : SUTOYO.
Bahwa yang mengelola anggaranPanwasluKabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014adalah Kepala SekretariatPanwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendaharanya Sdr. SUTOYO serta Sdr. PHILIPUS. Sedangkan untuk anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang saya tidak tahu.
Bahwa yang mengelola berkaitan anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 adalah kesekretariatan Panwaslu kecamatan Binjai Hulu yaitu saudara ASMIDI dan saudara FATDELI.
Bahwa berkaitan dengan Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 berdasarkan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebesarRp. 117. 250.000,- (seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ada revisi Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu (Revisi ke 5 POK) tanggal 19 Mei 2014 sebesar Rp. 69.100.000,- (enam puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa semua anggaran Panwaslu di Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sudah terealisasi semua (100%) sesuai dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu (POK) yang di keluarkan oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang
Bahwa kegiatan yang dilakukan Panwaslu Binjai Hulu melakukan Perekrutan anggota PPL (Pengawas pemilu lapangan ) pada setiap Desa yang masuk wilayah Kecamatan Binjai Hulu, Melakukan bimbing teknis atau bimtek pada PPL , melakukan pengawasan pemufakiran data pemilih,melakukan pengawasan calon , pengawasaan rekapitulasi data pemilih, pengawasan kontak suara, pengawasan pengiriman kontak suara baik sebelum pencoblosan maupun sesudah pencoblosan.
Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 dibiaya sesuai dengan petunjuk operasional yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Sintang, akan tetapi anggaran secara rinci saksi lupa dan dokumennya saksi tidak memegangya.
Bahwa proses pencairan anggaran setahu saya bahwa anggaran dari Panwaslu Kabupaten Sintang di serahkan melalui Kesekretariatan Panwaslu Kecamatandan Bendahara Panwaslu Kecamatan namun pada saat mau pencairan sekretaritan memberitahu kepada saya tentang pencairan yang akan di cairakan untuk kegiatan Panwascam Kecamatan Binjai Hulu Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa setiap kegiatan Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dibuat dan diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa saksi tidak pernah melihat atau membaca Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Panwaslu Kabupaten Sintang
Bahwa setelah melihat dan membaca Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Revisi 5 dan DIPA Revisi 8 Kabupaten Sintang yang ditunjukan oleh Penyidik Kejari Sintang terdapat ketidaksesuain/ perbedaan yaitu Konpensasi kerja Staf Sekretariat yang seharusnya sesuai POK Revisi 5 untuk 4 orang, akan tetapi sesuai Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu hanya untuk 1 orang dan satuan biaya rapat, pengelolaan data, sewa gedung, perjalanan dinas, transportasi koordianasi, Transport PPL terdapat selisih biaya antara POK Revisi 5 dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu.
Bahwa sepengetahuan saksi Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pernah direvisi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa gedung yang dipergunakan sebagai kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu adalah menyewa milik masyarakat Kecamatan Binjai Hulu, sedangkan Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang milik Pemda Sintang bekas gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sintang sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Sakura Sintang yaitu sekitar bulan Agustus dan September 2014. Yang dibahas dalam tersebut adalah pembahasan pengembalian anggaran kecamatan yang dipotong oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa berkaitan dengan sisa anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 saksi tidak tahu, akan tetapi yang saksiketahui ada uang pemotongan anggaran beberapa kegiatan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintangdengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil perhitungan dari 14 (empat belas) kecamatan yang dilakukan oleh Sdr. SUTOYO (bendahara Panwaslu Kab. Sintang) pada saat rapat di Hotel Sakura Sintang.
Bahwa yang dilakukan oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang terhadap sisa anggaran sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) adalah membuat kesepakatan bersama dengan beberapa ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sintang yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dengan Sdr. SUBAN (Almarhum) selaku yang mewakili Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintang.
Bahwa isi pokok Surat Kesepakatan tersebut adalah uang sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) akan dibayar oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan pembagian 65 % untuk Panwaslu Kecamatan sedangkan 35 % untuk sekretariat Panwaslu Kabupaten.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu mendapat bagian kurang lebih Rp. 20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah) yang diterima oleh saksi sendiri dari Sdr. SUBAN.
Bahwa uang sebesar Rp. 20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah), kemudian saksi bagi dengan anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu dengan rincian saksi mendapat bagian kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000,- sedangkan anggota saksi yaitu AMINUDIN dan SUSANTO masing-masing mendapat kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000,-, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.600.000,- saksi kasihkan kepada Sdr. MARKUS (ketua Panwaslu Kelam Permai) sebesar Rp.1.000.000,-, Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu sebesar Rp. 2.000.000,- , Sdr. SUBAN sebesar Rp. 700.000,- dan sisanya untuk makan.
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekretariat yaitu Sdr. SAOL MALA, Bendahara di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintangyaitu Sdr. SUTOYO dan Sdr. PHILIPUS selaku staf administrasi.
Bahwa sebagai Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu saksi ada menerima uang kehormatan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiANDREAS SUHAIDI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi dalam Panitia Pengawasaan Pemilu Kecamatan Serawai Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Serawai.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panwaslu Kecamatan Serawai pada pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/13/PAWANSLU/ STG/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013. Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Serawai berdasarkan rapat Pleno dari tiga anggota Panwascam kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Bahwa tugas Saksi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan SerawaiPemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014yaitu mengawasi jalan pemilihan umum baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014
Bahwa syarat untuk menjadi Panwaslu yaitu Pendidikan terakhir minimal SMA, Usia minimal 25 tahun, berdomisili di Kecamatan masing-masing dibuktikan dengan KTP, tidak terlibat dengan Partai politik dan tidak pernah dipidana.
Bahwa struktur Panwaslu Kecamatan Serawai:
Ketua : ANDREAS SUHAIDI
Anggota : SUPRIANTO
Anggota : SYAHRIL
Bahwa Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Serawai, yaitu:
Sekretaris :BROERY MARANTIKA
Bendahara : SITI AISAH
Bahwa yang mengelola anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014adalah Kepala SekretariatPanwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendaharanya Sdr. SUTOYO. Sedangkan untuk anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang saya tidak tahu
Bahwa yang mengelola berkaitan anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 adalah kesekretariatan Panwaslu kecamatan Serawai yaitu BROERY MARANTIKA dan SITI AISAH.
Bahwa Anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 berdasarkan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebesarRp. 226.450.000,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa semua anggaran Panwaslu di Kecamatan Serawai pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sudah terealisasi semua (100%) sesuai dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai yang di keluarkan oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kec. Serawai antara lain melakukan Perekrutan anggota PPL (Pengawas pemilu lapangan ) pada setiap Desa yang masuk wilayah Kecamatan Serawai, Melakukan bimbing teknis (bimtek) pada PPL, melakukan pengawasan pemufakiran data pemilih,melakukan pengawasan calon, pengawasaan rekapitulasi data pemilih, pengawasan kontak suara, pengawasan pengiriman kontak suara baik sebelum pencoblosan maupun sesudah pencoblosan.
Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Serawai pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 dibiayai sesuai dengan petunjuk operasional/ Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa proses pencairan anggaran setahu saya anggaran dari Panwaslu Kabupaten Sintang di serahkan melalui Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan,kemudian Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menginformasikan kepada Komisioner Panwascam bahwa anggarannya sudah cair.
Bahwa setiap kegiatan Panwaslu Kecamatan Serawai pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dibuat dan diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi pernah melihat dan membaca DIPA Revisi 5 yaitu pada bulan Juli 2014 Saksi menemukan DIPA Revisi 5 ditempat sampah di ruangan Sekretariat Panwaslu Kabupaten, kemudian DIPA tersebut Saksi bawa pulang lalu Saksi cocokkan dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai dan ternyata berbeda.
Bahwa gedung yang dipergunakan sebagai kantor Panwaslu Kecamatan Serawai adalah milik pemerintah Kecamatan Serawai, sedangkan Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang milik Pemda Sintang bekas gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
Bahwa gedung yang dipergunakan sebagai kantor Panwaslu Kecamatan Serawai ada dibebani biaya sewa dan di urus oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Serawai, sedangkan untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sintang sebanyak 1 (satu) kali di Hotel Sakura Sintang yaitu sekitar bulan Agustus 2014. Yang dibahas dalam tersebut adalah pembahasan anggaran sewa kendaraan dan uang transport.
Bahwa berkaitan dengan sisa anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Saksimengetahuiterdapat uang kekurangan pembayaran Panwascam se Kabupaten Sintangsehubungan adanya selisih dari Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil perhitungan dari 14 (empat belas) kecamatan yang dilakukan oleh Sdr. SUTOYO (bendahara Panwaslu Kab. Sintang) pada saat rapat di Hotel Sakura Sintang.
Bahwa yang dilakukan oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang terhadap uang sisa anggaran tersebut adalah membuat kesepakatan bersama dengan beberapa ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sintang yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dengan Sdr. SUBAN (Almarhum) selaku yang mewakili Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintang.
Bahwa isi pokok Surat Kesepakatan tersebut adalah uang sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) akan dibayar oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan pembagian 65 % untuk Panwaslu Kecamatan sedangkan 35 % untuk sekretariat Panwaslu Kabupaten.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Serawai tidak pernah mendapat bagian dari uang tersebut.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang adalah Kepala Sekretariat yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendahara di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintangyaitu Sdr. SUTOYO.
Bahwa sebagai Panwaslu Kecamatan Serawai ada menerima uang kehormatan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiTOMBES KADOKAN PHILIPUS, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi menerangkan diangkat sebagai Staf Administrasi di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat Dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014.
Bahwa Saksi menerangkan tugasnya sebagai di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang adalah menyiapkan administrasi kegiatan anggota Panwaslu Kabupaten Sintang dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan struktur Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 yaitu :
Ketua : EDUAR SITOHANG
Anggota : IMAM ASRORI dan SAHURI
Kepala Sekretariat : SAOL MALA
Staf Administrasi : TK PHILIPUS (Saksi sendiri)
Bendahara : SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan besarnya anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang Saksi tidak tahu dan pagu anggaran berasal dari APBN.
Bahwa Saksi menerangkan mekanisme pencairan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang Saksi tidak tahu karena terkait pencairan anggaran itu merupakan tugas Kepala Sekretariat dan bendahara.
Bahwa Saksi menerangkan kegiatan Panwaslu Kabupaten Sintang secara garis besar yaitu :
Mengawasai seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Sintang
Koordinasi dengan Instansi terkait
Menyelesaikan temuan laporan pelanggaran pemilu.
Bahwa Saksi menerangkan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 telah terealisasi 100 %.
Bahwa Saksi menerangkan ada pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Sewa Kendaraan, karena pada saat Saksi menandatangani perjanjian/kontrak sewa kendaraan pada awal Tahun 2014 melihat ada 4 (empat) perjanjian/kontrak sewa kendaraan atas nama Saksi sendiri (PHILIPUS), DESY, KIAM dan LANTI untuk 4 (empat) unit mobil, namun kenyataannya pada tahun 2014 kendaraan yang dipakai untuk operasional Panwaslu Kabupaten Sintang hanya 2 (dua) unit yaitu mobil Toyota Avanza KB1660 ED milik Saksi sendiri dan mobil Toyota Hilux milik Sdr. DESY.
Bahwa Saksi menerangkan yang bertandatangan dalam perjanjian / kontrak sewa kendaraan adalah SAOL MALA (Kepala Sekretariat/ Pejabat Pembuat Komitmen), SUTOYO (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Saksi sendiri (Penyedia Barang) dan nilai kontrak dan nilai kontrak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kurang lebih sebesar Rp. 93.000.000,- (embilan puluh tiga juta rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan gedung yang dipergunakan sebagai kantor Panwaslu Kabupaten Sintang adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu gedung bekas Puskemas Tanjung Puri Sintang dan Saksi tidak tahu dibebani biaya sewa atau tidak.
Bahwa Saksi menerangkan dalam setiap pengajuan pencairan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 kebijakan dari Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendahara yaitu Sdr. SUTOYO.
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui dan mendengar terkait uang sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) merupakan selisih anggaran antara Petunjuk Operasinal Kegiatan (DIPA) dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan pada saat ada rapat Panwaslu Kab. Sintang dengan Panwascam di Hotel Sakura Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan selisih anggaran tersebut berasal dari kegiatan seperti Sewa peralatan pengolah data dan pengadaan ATK untuk di Panwaslu Kecamatan. Dengan adanya selisih anggaran tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintang. Selanjutnya perwakilan dari seluruh Panwaslu Kecamatan yaitu Sdr. SUBAN (Alm), Parisma Simamora dan Lambai Sugiarto menyuruh Saksi mengetik Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 September 2014 yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Sdr. SAOL MALA dan Panwascam se Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Sdr. F. SUBAN (Panwascam Ambalau) yang isi pokoknya bahwa uang sebesar Rp. 808.585.188,- (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) akan dibayar oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dengan pembagian 65 % untuk Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintang sedangkan 35 % untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan perhitungan sisa anggaran tersebut adalah Panwaslu Kecamatan dari 10 (sepuluh) kecamatan yang hadir pada saat rapat Hotel Sakura Sintang dan yang menentukan pembagian sisa anggaran tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menerangkan uang tersebut dibagikan 1 (satu) minggu kemudian setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama, Saksi mengetahui adanya pembagian karena Saksi melihat Sdr. F. SUBAN (Alm) menemui bendahara yaitu Sdr. SUTOYO di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang untuk mengambil uang pembagian tersebut seingat Saksi pada bulan September 2014.
Bahwa Saksi menerangkan yang mengetahui penggunaan uang tersebut adalah Sdr. SAOL MALA dan Sdr. SUTOYO dan Saksi tidak mendapat bagian dari uang tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan pernah membuat Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 atas perintah Sdr. SAOL MALA berdasarkan memo pada tanggal 3 Maret 2014, pada saat itu Sdr. SAOL MALA menyerahkan memo yang telah dilampiri contoh draf Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan dan petunjuk dalam memo yaitu “ mohon dipisah per kecamatan “. (sebagaimana bukti terlampir).
Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014adalah Sdr. SAOL MALA (Kepala Sekretariat) dan Sdr. SUTOYO (Bendahara di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang).
Bahwa Saksi menerangkan sebagai Staf Administrasi di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima honorarium yaitu sebesar Rp. 480.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan semua keterangan Saksi tidak benar;
Saksi LANTI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa kaitan Saksi pada pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 pernah ditunjuk sebagai ketua TPS (Tempat Pemungutan Suara) di TPS 32 di Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, sedangkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Saksi tidak tidak ditunjuk.
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, namun untuk nomor dan tanggalnya Saksi tidak ingat.
Bahwa benar, Saksi pernah menyewakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon KB 1775 EC milik Saksi kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebanyak 1 (satu) kali sebelum Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sekitar bulan April 2014 selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran sewa kendaraan dilakukan pada saat Sdr. PHILIPUS (staf pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang) mengambil mobil Saksi dan yang menyerahkan uang sewa juga Sdr. PHILIPUS.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang adalah Sdr. SAOL MALA.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat tertanggal 03 Januari 2014 perihal Jawaban Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kab. Sintang.
Bahwa setelah Saksi melihat Surat tertanggal 03 Januari 2014 perihal Jawaban Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kab. Sintang dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/2014 tanggal 6 Januari 2014 yang ditunjukkan oleh Penyidik, bahwa tandatangan yang tertera bukan tandatangan Saksi atau dipalsukan, alasannya tandatangan yang tertera dalam surat-surat tersebut sangat berbeda dengan tandatangan Saksi yang sebenarnya dan saya tidak tahu siapa yang memalsukan tandatangan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti pembayaran atau menerima pembayaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang ditunjukkan oleh Penyidik, alasannya tandatangan yang yang tertera dalam bukti pembayaran tersebut bukan tandatangan Saksi atau dipalsukan dan Saksi tegaskan bahwa Saksi menyewakan mobil Saksi kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang hanya 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari sebagaimana keterangan Saksi diatas.
Bahwa Saksi merasa keberatan atas penggunaan nama Saksi dalam pencairan anggaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, agar permasalahan ini diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa yang bertanggungjawab atas adanya pencairan anggaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang yang diduga fiktif pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014, yaitu Sdr. SAOL MALA (Kepala Sekretariat).
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi BENEDICTA VICTORIA, SE, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Bendahara Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu RI Nomor 18/KEP/2014 tanggal 06 Februari 2014 tentang Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa tugas Saksi menerima, mentransfer, melaporkan, mengarsipkan, melaporkan pertanggungjawaban ke KPPN, terkait anggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa struktur Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Sintang Tahun 2014:
Ketua : RUHERMANSYAH (merangkap anggota).
Anggota : MOHAMAD dan KRISANTUS HERU SISWANTO.
Bahwa Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat :
Kepala Sekretariat : FAHRUJI, S.Sos. (merangkap sebagai KPA).
Bendahara : BENEDICTA.
Kasubag Administrasi :SOPIA.
Bahwa struktur Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 saya tidak tahu, sedangkan untuk Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang :
Kepala Sekretariat : SAOL MALA, SE. (merangkap sebagai PPK)
Bendahara : SUTOYO.
Bahwa berkaitan dengan Anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 berapa besarnya Saksi tidak tahu dan anggarannya berasal dari APBN .
Bahwa mekanisme pencairan kegiatan, Panwaslu Kabupaten Sintang mengajukan perencanaan kegiatan kepada KPA (Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Kalbar), kemudian dari KPA di teruskan ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), selanjutnya dari PPSPM diteruskan ke KPPN, setelah pihak KPPN menyetujui lalu dicairkan/ditransfer ke rekening Bawaslu Provinsi Kalbar, kemudian KPA dan bendahara pengeluaran menandatangani cek sesuai pengajuan SPM, kemudian bendahara pengeluaran ke Bank untuk mentransferkan ke rekening Panwaslu Kabupaten/ Kota.
Bahwa Sdr. Sutoyo tidak pernah berkordinasi dengan Saksi terkait pencairan anggaran untuk Panwaslu Kab. Sintang Tahun 2014, namun setahu Saksi saudara Sutoyo selalu berkordinasi dengan staf pengelola keuangan.
Bahwa yang mengelola anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 adalah Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu saudara SAOL MALA dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu saudara SUTOYO.
Bahwa terkait laporan pertanggungjawaban dari Panwaslu Kabupaten Sintang saya tidak tahu apakah sudah diserahkan ke Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Kalbar atau belum, karena hal tersebut adalah tanggung jawab Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selaku Kasubag Administrasi.
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selaku Kasubag Administrasi adalah Sdr. SOPIA, SE.
Bahwa anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang ada dilakukan revisi, sepengetahuan saya sebanyak 4 (empat) kali revisi dan saya tidak tahu kegiatan apa yang direvisi .
Bahwa Saksi tidak tahu karena apa anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 dilakukan revisi, karena yang melakukan revisi yaitu dibagian perencanaan bersama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi (KPA) yaitu saudara Fahruji dan Saksi hanya menerima revisi yang ke empat.
Bahwa seingat Saksi anggaran Panwaslu Kab. Sintang tidak terealisasi semua karena masih ada pengembalian ke Kas Negara dari Panwaslu Kabupaten Sintang untuk anggaran yang diajukan pada tanggal 1 April 2014 sebesar Rp.1.111.894.000,- (satu milyar seratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang tidak terealisasi semuanya sehingga Panwaslu Kabupaten Sintang ada mengembalikan uang sebesar Rp.165.560,- (seratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan dapat Saksi jelaskan pengajuan anggaran lainnya yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Sintang telah terserap semuanya berdasarkan laporan yang telah saya terima dari staf Pengelola Keuangan, lalu untuk yang tidak terserap tersebut telah Saksi setorkan ke Kas Negara.
Bahwa setiap melakukan pengajuan untuk pencairan Saksi tidak tahu apakah saudara Sutoyo ada membuat surat pertanggung jawaban penggunaan anggaranatau tidak dan dapat Saksi jelaskan berdasarkan rincian tambahan uang muka (TUP) nihil yang saya terima dari saudari Maryadiana tidak ada disebutkan penggunaan uang tersebut digunakan untuk apa saja dan yang mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa saja yaitu pihak dari Panwaslu Kabupaten Sintang dan saudari Maryadiana.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengelolaan Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 adalah pihak Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi ada menerima honorarium sebesar Rp. 800.000,- per bulan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi SOPIA, ST, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kasub Bag Administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Baratberdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor : 047/ KEP/ TAHUN 2014 tanggal 19 Februari 2014, sedangkan sebagai PPSPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 041/KEP/TAHUN 2014 tanggal 4 April 2014 tentang Pengangkatan PPSPM Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kasub Bag Administrasi yaitu memfasilitasi pelayanan kantor Bawaslu seperti persuratan dan tugas saya sebagai PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) yaitu menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti pendukung, membuat dan menandatangani SPM.
Bahwa menguji kebenaran SPP dan bukti pendukung maksudnya menguji kebenaran mata anggaran atau akun yang dibebankan pada DIPA .
Bahwa sepengetahuan Saksi Anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 sekitar Rp. 9.210.035.000,-. dan anggarannya berasal dari APBN .
Bahwa mekanisme pencairan kegiatan melalui sistem TUP, yaitu Panwaslu Kabupaten Sintang mengajukan perencanaan kegiatan kepada KPA (Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Kalbar), kemudian dari KPA di teruskan ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), selanjutnya dari PPSPM diteruskan ke KPPN, setelah pihak KPPN menyetujui lalu dicairkan/ ditransfer ke rekening Bawaslu Provinsi Kalbar, kemudian KPA dan bendahara pengeluaran menandatangani cek sesuai pengajuan SPM, kemudian bendahara pengeluaran ke Bank untuk mentransferkan ke rekening Panwaslu Kabupaten/ Kota.
Bahwa yang mengelola anggaranPanwasluKabupaten Sintang pada pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014adalah Pejabat Pembuat Komitmen/ Kepala SekretariatPanwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Sdr. SUTOYO.
Bahwa Panwaslu Kabupaten Sintang ada membuat laporan pertanggungjawaban dan dikirim ke Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa yang Saksi ketahui anggaran di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat ada 8 (delapan) kali revisi.
Bahwa sepengetahuan Saksi anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang tidak terealisasi semua
Bahwa kegiatan dan pengelolaan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang ada dilakukan evaluasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dilaksanakan per 3 (tiga) bulan
Bahwa Panwaslu Kabupaten Sintang ada mengajukan pencairan anggaran untuk sewa gedung kantor. Nilai anggaran sesuai Dipa sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 12 (dua belas bulan) dengan total anggaran sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Bahwa Panwaslu Kabupaten Sintang ada mengajukan pencairan anggaran untuk sewa kendaraan untuk 4 (empat) unit kendaraan roda 4. Nilai anggaran sesuai DIPA sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 8 (delapan) bulan) dengan total anggaran sebesar Rp224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa untuk pencairan anggaran sewa meubelair/sarana kerja Panwaslu dan sewa peralatan perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang Saksi tidak ingat.
Bahwa Saksi membuat dan menandatangani SPM untuk pencairan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang sebanyak 17 (tujuh belas) kali dari bulan April 2014 sampai dengan Desember 2014
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. SAOL MALA dan Bendahara Pembantu Pengeluaran yaitu Sdr. SUTOYO
Bahwa Saksi sebagai Kasub Bag Administrasi menerima honorarium sebesar Rp500.000,- per bulan dan honor sebagai PPSPM sebesar Rp. 1.780.000,- per bulan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
SaksiSAOL MALA, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi dalam Panitia Pengawasaan Pemilu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa dasar Saksi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu berdasarkan sk Bupati Nomor saya tidak ingat lagi dan tanggalnya Saksi lupa dan dapat Saksi jelaskan bahwa pada saat itu Bupati yang mengeluarkan SK Saksi selaku kepala Sekretariat adalah Saudara Drs. MILTON CROSBY,M.si.
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Sekretariat adalah pengadministrasian keuangan Panwaslu Kabupaten Sintang dan tugas Saksi sebagai PPK adalah mengetahui pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kesekretariatan PANWASLU KAB Sintang melakukan pembagian tugas di sekretariat, melakukan koordinasi dengan komisioner, melakukan rencana dan penarikan dipa, menanda tangani pencairan dana, pada kegiatan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekretariat bertanggung jawab atas segala sesuatu berkaitan dengan pengeluaran keuangan, karena Saksi selaku kepala sekretariat baik pengeluaran itu benar atau salah yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Sutoyo dan yang dibuat oleh Saudara TK. FILIPUS karena saudara TK FILIPUS pada saat itu sebagai sfat adiminitrasi keuangan yang Terdakwa percayakan kepadanya saudara FILIPUS
Bahwa Saksi selaku Kepala Sekretariat tidak mempunyai atau memiliki buku petunjuk teknis atau pedoman Pengelolaan Keuangan nomor -864-KEP Tahun 2014.
Bahwa dasar atau pedoman pengelolaan anggaran di Panwaslu Kabupaten Sintang hanya bendasarkan pada pedoman dipa yang Terdakwa peroleh dari Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat dan berkaitan dengan teknis pencairan dan prosedur pertanggung jawaban pengelolaan Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa tidak memiliki buku pedoman tentang pengelolaan keuangan Panwaslu Kabupaten Sintang
Bahwa Struktur Kesekretaritan PANWASKAB Sintang Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014:
Kepala Sekretariatan : SAOL MALA
Bendahara Pengeluaran Pembantu : SUTOYO
Staf Adimistrasi : TK. FILIPUS
Tenaga Pendukung atau Asisten : Darmadi, Asep Supiandi, Fhelyisimus Ready, Fefilia,Dorow srican , Theo, Wansyah, Yustina, Yunita.
Bahwa Anggaran PANWASLU KAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai RIVISI 5 tanggal; 28 April 2014 sebesar Rp 9.210.035.000 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan RIVISI 6 (enam) tetap sedangkan revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah), dengan demikian ada selisih berkaitan anggaran RIVISI 6 dan 7 sebesar Rp. 798.175.000 (tujuh ratus delapan puluh delapan seratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa sumber dana anggaran PANWASLU KAB SINTANG sebesar Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah) bersumber dari APBN.
Bahwa anggaran sebesar Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional kegiatan PANWASLU KAB SINTANG Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang meliputi untuk membayar Honorarium PANWASLU KABUPATEN SINTANG, PANWASLU CAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang , PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), kegiatan koordinasi PANWAS KABUPATEN SINTANG, PANWASCAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang , PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), ATK PANWASLU KAB SINTANG , PANWASLU CAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang , PPL (Panitia Pengawas Lapangan), untuk persewaan Gedung , Sewa Pengelola Data, Pembayaran Air (PDAM), dan Listrik, kegiatan Bimtek PANWASCAM dan PPL., Koordinasi SENTRAL GAKGUMDU, Gerakan Sejuta Relawaan , Rakor tahapan Pemilu, pembayaran tenaga Kontrak.
Bahwa POK (petunjuk operasional kegiatan) dilakukan RIVISI sebanyak 7 (tujuh) kali perbedaan yaitu pada RIVISI 5 dalam hal jumlah masa kerja PANWASCAM dan PPL yaitu ada 9 Bulan dan pada RIVISI 7 jumlah Masa Kerja yaitu 8 Delapan bulan dan anggaran RIVISI 7 Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah) sedangkan RIVISI 5 sebesar Rp. 9.210.035.000 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dengan demikan ada selisih anggaran sebesar Rp. 798.175.000 (tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta seratus tujuh lima ribu rupiah).dan saya sebagai PPK mencairkan anggaran dalam penggunaan ANGGARAN PANWASKAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 di dasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan REVISI ke 7 (tujuh).
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak punya RIVISI Petunjuk Operasional kegaiatan (POK) RIVISI KE 8 untuk anggaran PANWASLU KAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa untuk pertanggung jawaban Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp 81.000.000 sebenarnya sewa gedung untuk kantor Panwaslu Kab.Sintang adalah meminjam gedung milik pemerintah daerah namun sewa gedung tersebut tetap di SPJ kan dengan membuat kontrak menggunakan alamat rumah di dekat Kantor yang di pinjamkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang sedang uang terserah tersebut Saksi gunakan untuk operasional (makan minum hari-hari di kantor dan memfasilitasi rekan-rekan panwaslucam yang datang ke kantor) kemudian untuk sewa kendaraan roda empat untuk empat unit selama sebesar Rp. 224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) tetap Saksi SPJ kan dengan membuat Kontrak kendaraan yang ditanda tangani atas nama pemilik nya yaitu Saudara FILIPUS, Saudara KIAM, Saudara LANTI, Saudara DESY setelah dipotong pajak Saksi serahkan kepada anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu kepada Edward Sitohang, Imam Asrori, Sahuri dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Saksi sendiri dan untuk pemilik mobil yaitu Saudara FILIPUS, Saudara KIAM, Saudara LANTI, Saudara DESY di kasih Fee sebesar 10 persen serta yang mengurus mobil serta SP tersebut adalah saudara FILIPUS kemudian untuk sewa mebeluir sebesar Rp.60.000.0000 saya SPJ kan Juga akan tetapi sewa mebeluir tersebut Saksi belikan berapa unit dan dari sisa anggaran tersebut digunakan untuk operasional hari-hari kantor (makan minum sehari atau memfasilitasi panwaslucam yang datang ke kantor) kemudian Sewa gedung untuk Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintang Rp.1.000.000x 8 bln dengan jumlah Rp 112.000.000 saya SPJ Kan juga untuk sewa gedung kantor di kecamatan adapun ada berapa sewa gedung kantor yang meminjam memilik pemerintah atau milik rumah pribadi anggota Panwaslucam namun SPJ tersebut dibuatk kontrak perjanjian sewa rumah, kemudian untuk sewa laptop atau computer Panwaslucam sebesar Rp112.000.000 Saksi SPJ kan yang mana sebenar laptop atau computer Panwaslucam tersebut ada berapa milik pribadi anggota Panwaslucam akan tetapi pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan dasar perjanjian sewa computer atau laptop, kemudian untuk ATK dan transoport PPL sebesar Rp 1.894.200.000 dipergunakan untuk transport PPL sebesar Rp. 200.000 x 287x3orang x 8 bulan sebesar Rp. 1.377.600.000 dan untuk Transport PPL apakah semua menerima nya semua saya tidak tahu karena uang tersebut saya serahkan kesekretariat Kecamatan Se Kabupaten Sintang sedangkan sisanya sebesar Rp 516.600.000 untuk kebutuhan ATK PPL akan tetapi pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan fisik yang ada dan banyak memakai nota kwaintasi FIKTIF (sebenar ATK tersebut dibeli tidak sebanyak yang ada dalam nota kwintasi tersebut namun dibeli sesuai kebutuhan PPL).
Bahwa Saksi selaku kepala sekretariat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahu berkaitan adanya kesepakatan melalui kepala Kesekretariatn PANWASLU KABUPATEN SINTANG yaitu Saksi sendiri, akan tetapi sebenarnya itu dana yang harus disalurkan ke anggota PPL dan berkaitan dengan surat yang Saksi tanda tangani tersebut pada waktu itu Saksi sudah dirumah kemudian saudara TK FILIPUS datang kerumah Saksi untuk meminta tanda tangan Saksi dan pada saat TK FILIPUS datang kerumah Saksi tidak pernah membaca isi suratnya, namun Saksi hanya menanda tangani dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari saudara TK FILIPUS akan tetapi pada saat itu kurang sehat
Bahwa pencaiaran anggaran sisa kurang lebih sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan serahkan kepada PANWASLU CAM Seluruh Kabupaten Sintang yaitu pada tanggal 01 Oktober 2014 yang mana Sdr. SUTOYO langsung menyerahkan uang sebesar Rp 525.757.596 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator PANWASLU KECAMATAN Se Kabupaten Sintang dan proses penunjukkan Koordinator (Sesuai dengan berita acara penyerahan Dana /Uang) dilakukan oleh PANWASLU CAM se Kabupaten Sintang. Dan sisa anggaran selisih kurang lebih sebesar Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) Sdr. SUTOYO menyerahkan uang bersama kwintasi kepada Saksi kemudian Saksi serahkan kepada komisioner yaitu saudara SAHURI .S.Ag.,M.P dan di hadiri oleh Imam Asrori,S.Hut.MM
Bahwa sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) yang dibagi-bagi kepada PANWASLU CAM Seluruh Kabupaten Sintang dan PANWASLU KAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 didapat atau diperoleh dari selisih sisa operasional PANWASLU CAM dana PPL dan ATK PPL yang belum dibayarkan.
Bahwa dasar Saksi selaku kepala sekretariat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengeluaran mencairkan uang sebesar Rp. 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) karena ada beberapa dana yang belum terbayarkan kepada PPL di tingkat desa dan berdasarkan surat Kesepakatan bersama tanggal 03 September 2014
Bahwa Saksi selaku kepala sekretariat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah mencairkan semua anggaran yang telah di anggarankan dan menanda tangani semua surat surat atau dokumen untuk mencairkan anggaran tersebut.
Bahwa Saksi pernah membuat memo tertanggal 3 Maret 2014 kepada Sdr. TK Fhilipus untuk membuat pemisahan perkecamatan dalam rangka pemisahan POK sesuai dipa.
bahwa benar Saksi menyerahkan uang kepada Sdr. SAHURI selaku komisioner Panwaslu Kab. Sintang sebesar Rp 210 .000.000,- dan saat penyerahan Saksi membuat berita acara penyerahan uang
Bahwa yang membuat Kwintasi dan membawa uang tersebut adalah Sdr. SUTOYO dan pada saat penyerahan uang tersebut yang menyaksikan adalah saudara SUTOYO, IMAM ASORI, dan Saksi sendiri serta Sdr. SAHURI
Bahwa benar yang menandatangani surat-surat bukti pembayaran berkaitan gedung, sewa kendaraaan, sewa laptop, ATK PPL dan transport PPL serta sewa Mebelur adalah Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dimana pada saat menanda tangani sudah jadi semua dokumen dan sudah terbayarkan semua karena sudah ada cap Lunas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiSAHURI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi dalam Panwaslu Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN2013 tanggal 13 Juni 2013 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 222/Bawaslu/KB/V/2014tanggal 09 Mei 2014 Tentang Penambahan Tugas dalam rangka Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa tugas Saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Sintang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yaitu mengawasi tahapan Pemilu.
Bahwa struktur Panwaslu Kabupaten Sintang :
Ketua : RAYMONDUS EDUARD SITOHANG
Anggota : IMAM ASRORI
Anggota : SAHURI (Saksi sendiri)
Kesekretariatan Panwaslu Kab. Sintang
Kepala Sekretariat : SAOL MALA
Bendahara Pengeluaran Pembantu : SUTOYO
Staf Sekretariat : T.K. FHILIPUS
Bahwa anggaran Panwaslu Kabupaten Sintangberdasarkan DIPA Revisi 7 kurang lebih sebesar Rp. 8.411.860.000,- (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan pagu anggarannya berasal dari APBN (DIPA Bawaslu RI)
Bahwa Saksi ada menerima uang kehormatan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga ribu rupiah) perbulan;
Bahwa Saksi tidak tahu berkaitan dengan proses pencairan anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014,karena proses pencairan merupakan tugas Bagian Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa yang mengelola anggaran PanwasluKabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 yaitu Sdr. SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat, Sdr. SUTOYO selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Sdr. FHILIPUS.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang telah tereaslisasi semua sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau tidak, karena Saksi tidak pernah menerima DIPA dan laporan penggunaan anggaran dari Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang, sehingga Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang berkirim surat kepada Sdr. SAOL MALA selaku Kepala Sekretariat yang pertama pada tanggal 30 Mei 2014 dan yang kedua pada tanggal 23 Desember 2014 yang pada pokoknya mempertanyakan pertanggung jawaban Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang, akan tetapi tidak ada tanggapan.
Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan PanwasluKabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dibiayai, akan tetapi apakah pembiayaannya sesuai anggaran yang tercantum dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Saksii tidak tahu persis
Bahwa Terdawa tidak tahu apakah penggunaaan anggaran sudah dipertanggung jawabkan atau belum, karena pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa Saksi selaku anggota komisioner tidak mengetahui adanya sisa anggaran panwaslu kabupaten sintang sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)
Bahwa Saksi selaku anggota komisioner tidak tahu terkait penyerahan uang sebesar Rp 525.757.596 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) untuk Panwaslu Kecamatanse Kabupaten Sintang pada tanggal 01 Oktober 2014 yang diserahkan oleh Sdr. SUTOYO kepada Sdr. FRANSISKUS SUBAN (Alm)
Bahwa Saksi selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sisa anggaran pada pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh rupiah) dari SAOL MALA, dimana pada saat penyerahan uang tersebut ada di saksikan SUTOYO dan anggota Komisioner Panwaslu Kabuapten Sintang yang lain yaitu IMAM ASRORI
Bahwa Saksi menerima uang sisa anggaran pada akhir tahun 2014 setelah kegiatan selesai untuk tanggal dan bulannya lupa.
Bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Berita Acara Penyerahan tanggal 14 Februari 2015yang ditunjukkan oleh Penyidik mirip dengan tanda tangan Saksi, karena seingat Saksi kertas yang Saksi tandatangani adalah kertas buram bukan kertas folio. Sedangkan yang dikwitansi tanggal 14 Februari 2015 bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa uang sebesar Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh rupiah) Saksi direalisasikan kepada anggota Panwaslu Kabupaten Sintang yang lain yaitu Sdr. IMAM ASRORI sebesar Rp. 100.000.000,-, Saksi sendiri sebesar Rp. Rp. 105.000.000,-, Sdr. EDUARD SITOHANG sebesar Rp. 5.000.000,-., beberapa hari kemudian Sdr. SUTOYO dan Sdr. FHILIPUS meminta sejumlah uang kepada Saksi untuk keperluan kantor kemudian Saksi dan Sdr. IMAM ASRORI memberi uang kepada SUTOYO masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dan kepada Sdr. FHILIPUS masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,-
Bahwa alasan Saksi mau menerima uang sebesar Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh rupiah), karena uang tersebut merupakan uang kegiatan komisioner yang belum dibayarkan.
bahwa pada saat penyerahan uang kepada Imam Ansori sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta) , Edo sebesar Rp .15.000.000 (lima juta) tidak ada bukti kwintasi hanya langsung Saksi serahkan sendiri dan tidak ada Saksi yang mengetahui atau melihat pada saat penyerahan uang tersebut, sedangkan pada saat Saksi menyerahkan uang kepada SUTOYO dan TK FILIPUS ada Saksi yaitu saudara IMAM ASRORI
Bahwa uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Saksi pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa Saksi selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung di serahkan oleh SUTOYO kepada Saksi dengan total kurang lebih sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dan penyerahan tersebut tidak sekaligus atau diberikan tidak pasti sesuai dengan proses pencairan
Bahwa Saksi tidak pernah menyewa mobil atau rental mobil karena Saksi pakai mobil pribadi
Bahwa yang membuat bukti-bukti sewa mobil tersebut adalah bagian Kesekretariatan.
Bahwa dasar Saksi menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,-, karena ada fasilitas kendaraan untuk komisioner Panwaslu, maka Saksi menerima uang tersebut karena keperluan operasional kendaraan yang Saksi pakai yaitu mobil pribadi.
Bahwa gedung yang dipergunakan sebagai Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, karena Saksi bersama anggota Panwaslu Kabupaten Sintang yang lain melakukan survey gedung tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu penggunaan gedung untuk Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang tersebut tidak dibebani biaya sewa, karena gedung tersebut statusnya pinjam pakai.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bernama LILIK PRASETYO, S.E, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa Ahli mengetahui dimintai keterangan sehubungan dengan pemberian keterangan Ahli terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan Keluarga dengan tersangka SAHURI.
Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli pada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sintang, saya telah mendapatkan Surat Tugas sebagai Ahli dari Kepala BPKP Perwakilan Provinsi kalimantan Barat Nomor ST-273/PW14/5/2018 tanggal 30 Mei 2018.
Bahwa Ahli saat ini bertugas sebagai auditor pada perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat sebagai Auditor pertama dengan Pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III/B. Dan riwayat pekerjaan dan pendidikan pelatihan Ahli yaitu :
Riwayat pekerjaan Ahli di BPKP adalah sebagai berikut:
Diangakat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Utama BPKP pusat tahun 2014.
Diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
Sebagai Auditor Pertama di perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah di bidang akuntansi dan auditing berdasarkan Sertivikasi Auditor Pertama Nomor : SERT-11399/JFA-AI/01/XI/2015 tanggal 13 Feberuari 2015. Penghitungan kerugian negara termasuk dalam jenis audit dengan tujuan tertentu.
Bahwa Riwayat Pendidikan dan Pelatihan yang pernah Ahli ikuti adalah:
Diklat pembentukan Jabatan Fungsional Auditor Ahli (2014).
Diklat Fraud Control Plan (2016).
Audit investigatif (2017).
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa (2018).
Training on Building Capacity and Dissemination Of The Guidelines Of Sharing Information Related To Money Laundering and Forest Crimes For Lau Enforcement Officer, UNODC (2015).
Workshop Peningkatan Kapasitas/Kompetensi SDM Keangkutan negaraan BPKP (2015).
Workshop peningkata Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat (2018).
Bahwa Ahli sebagai Auditor dilingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat saya pernah ditugaskan dalam pelaksanaan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana yang ditangani oleh Instansi Penyidik lainnya, sebagai berikut:
Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Penerimaan Negara pada Permintaan Sertifikasi Tanah PT. Riau Agrotama Plantation Sebanyak 500 Bidang Tahun 2011/2012 dan Penggunaan Anggaran PRONA Tahun 2011/2012 untuk Sertifikasi Tanah Permintaan PT. Riau Agrotama Plantation pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu:
Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Peralatan Kedokteran dan Kesehatan RSUD Sambas Tahun 2011.
Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Peralatan Rumah Sakit pendidikan Universitas Tanjungpura (APBN-P) Tahun Anggaran 2013.
Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hand Tractor pada Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012.
Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengkayaan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang Seluas 950 Hektar di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBN kementrian Kehutanan Tahun Anggaran 2013.
Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Meja Kursi Belajar Siswa SMAS/SMKS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Ahli menerangkan BPKP berwenang menghitung besarnya kerugian keuangan Negara atas permintaan instansi penyidik, hal ini berdasrkan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pasal 28 huruf e menyatakan bahwa Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan Ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang sebagian atau seluruh keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara dan perekonomian negara, sebagai berikut:
Bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah dan berada dalam penguasaan, penurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Bahwa Ahli menerangkan bahwasannya Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan permintaan untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada Pengelolaan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Sintang Tahun 2014 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Nomor B-2424/Q.1.12/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal Permohonan Audit Perhitungan Kerugian Negara.
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negera disimpulkan bahwa keruagian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana kegiatan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Sintang Tahun 2014 pada pelaksanaan 2 kegiatan yaitu Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa gedung/kantor, sewa meubelair dan sarana kerja, sewa kendaraan operasional dan sewa peralatan perkantoran dan Kegiatan Operasional PPL berupa dukungan operasional PLL (transport dan ATK) sebesar Rp.1.337.124.002,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu dua rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan sesuai fakta-fakta yang didapati yaitu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemiihan Umum Presiden dn Wakil Presiden Tahun 2014,Nomor SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018.
Bahwa Ahli menerangkan untuk mencapai tujuan penugasan, prosedur audit dalam rangka pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Meneliti dan menganalisis resume hasil ppenyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang.
Mengumpulkan, menelaah, menganalisis dan mengevaluasi
Bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 untuk memperoleh keyakinan bahwa sumber dana kegiatan Panitia pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemiihan Umum Presiden dn Wakil Presiden Tahun 2014 merupakan lingkup keuangan negara.
Bahwa Surat keputusan penunjukan pejabat pengelola anggaran kegiatan, untuk menentukan uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaksanaan kegiatan dan memperoleh keyakinan bahwa setiap langkah pelaksanaan kegiatan telah diotoritaskan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa Bukti-bukti pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2014 oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sintang.
Bahwa Bukti-bukti pembayaran sebenarnya (riil) terkait Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa gedung/kantor, sewa meubelair dan sarana kerja, sewa kendaraan operasional, sewa peralatan perkantoran dan Kegiatan Operasional PPL berupa dukungan operasional PPL (transport dan ATK).
Bahwa Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran dan bukti-bukti pencairan dana kegiatan serta jumlah pajak-pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran:
Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Menguraikan fakta-fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh untuk meyakini penyimpangan.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan perhitungan dan menentukan besarnya kerugian keuangan negara.
Melakukan pemaparan (ekspose) hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang.
Bahwa Ahli menerangkan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa menghitung besarnya realisasi anggaran 2014 yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Sintang pada pelaksanaan 2 kegiatan yaitu Kegiatan Penyelenggaraan Operasi dan Perkantoran berupa sewa gedung/kantor, sewa meubelair dan sarana kerja, sewa kendaraan operasional dan sewa peralatan perkantoran dan Kegiatan Operasional PPL berupa dukungan operasional PPL (transprt dan ATK).
Menghitung jumlah dana yang dikeluarkan dalam pelaksaan kegiatan sebenarnya.
Mengurangkan realisasi anggaran tahun 2014 yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Sintang pada pelaksanaan 2 kegiatan yaitu Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran berupa sewa gedung/kantor, sewa meubleair dan sarana kerja, sewa kendaraan operasional dan sewa peralatan perkantoran dan kegiatan Operasional PPL berupa dukungan Operasional PPL (transport dan ATK) dengan jumlah dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Bahwa Ahli menerangkan Pengelolaan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemiihan Umum Presiden dn Wakil Presiden Tahun 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemiliha Umum Republik Indonesia Nomor 864-KEP Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa Ahli menerangkan menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2014 menerangkan bahwa tugas dan tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bahwa Ahli menerangkan metode pengelolaan keuangan Dana Kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemiihan Umum Presiden dn Wakil Presiden Tahun 2014 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b “Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Pasal 12 ayat (2) “belanja atas beban anggaran belanja negara dillakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tanggak 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
Pasal 14 ayat (1) huruf f “dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf h, PPK menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan alat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Pasal 51 ayat (1) “bendahara pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oelh PPK atas nama KPA”;
Pasal 51 ayat (2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
Lampiran Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemiliha Umum Republik Indonesia Nomor 864-KEP Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bab I Huruf E: Prinsip Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Keuangan, Prinsip-prinsip dalam Penyelenggaraan pertanggungjawabaan keuangan, meliput;
Legal, yaitu administrasi pertanggungjawaban keuangan dilaksanakn sesuai ketentuan peraturan perunang-undangan;
Akuntabel, yaitu penyelenggaraan administrrasi pertanggungjawaban keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan;
Transparan, yaitu pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
Proporsional, yaitu pertanggung jawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya.
Bab III Huruf C: Pejabat Pembuat Komitmen, “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaaan bukti mengenai hak tagih kepada negara”.
Bab III Huruf F point b: “Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber UP/TUP;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUTOYO, dipersidangan telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam Panitia Pengawasaan Pemilu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 selaku Bendahara Pembantu pada Kesekretariatan Panwaslu Kab Sintang.
Bahwa dasar Terdakwa selaku Bendahara Pembantu pada Kesekretariatan Panwaskab Sintang yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor dan tanggal tidak ingat.
Bahwa tugas Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kesekretariatan Panwaslu Kab SintangPemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu mengajukan TUP (Tambahan Uang Persediaan), menerima dan menyimpan UP (Uang persedian) /Tambahan uang Persedian, melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP/TUP berdasarkan perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP, menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk di bayarkan, melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban Negara, menyetorkan pemotongan /pemungutan kewajiban kepada Negara Ke Kas Negara, menata usahakan tranTerdakwa UP (uang persedian), menyelenggarakan pembukuan tranTerdakwa UP (uang persedian) dan mengelola rekening tempat penyimpanan UP (uang persediaan);
Bahwa selaku bendahara pengeluaran pembantu Terdakwa bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang Terdakwa kelola dan Terdakwa bertanggung jawab serta harus menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada Bendahara Pengeluraan;
Bahwa Struktur Kesekretaritan Panwaskab SIntang Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014:
Kepala Sekretariatan : SAOL MALA
Bendahara Pengeluaran Pembantu : SUTOYO
Staf Adimistrasi : TK. FILIPUS
Tenaga Pendukung atau Asisten : Darmadi, Asep Supiandi, Fhelyisimus Ready, Fefilia,Dorow srican , Theo, Wansyah, Yustina, Yunita
Bahwa berkaitan dengan Anggaran Panwaslu Kab Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai RIVISI 5 tanggal; 28 April 2014 sebesar Rp 9.210.035.000 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan RIVISI 6 (enam) tetap sedangkan revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah), dengan demikian ada selisih berkaitan anggaran RIVISI 6 dan 7 sebesar Rp. 798.175.000 (tujuh ratus delapan puluh delapan seratus tujuh puluh lima rupiah)
Bahwa sumber dana anggaran Panwaslu Kab. Sintang sebesar Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah) berasal dari APBN
Bahwa anggaran sebesar Rp8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional kegiatan Panwaslu Kabupaten Sintang yang meliputi untuk membayar Honorarium Panwaslu Kabupaten Sintang, Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), kegiatan koordinasi Panwas Kabupaten Sintang, PANWASCAM Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawas Lapangan), ATK Panwaslu Kab Sintang, Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawas Lapangan), untuk persewaan Gedung, Sewa Pengelola Data, Pembayaran Air (PDAM), dan Listrik, kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL., Koordinasi Sentral Gakgumdu, Gerakan Sejuta Relawaan , Rakor tahapan Pemilu, pembayaran tenaga Kontrak;
Bahwa POK (petunjuk operasional kegiatan) dilakukan RIVISI sebanyak 7 (tujuh) kali perbedaan yaitu pada RIVISI 5 dalam hal jumlah masa kerja Panwascam dan PPL yaitu ada 9 Bulan dan pada Rivisi 7 jumlah Masa Kerja yaitu 8 Delapan bulan dan anggaran RIVISI 7 Rp 8.411.860.000 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah) sedangkan RIVISI 5 sebesar Rp. 9.210.035.000 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dengan demikan ada selisih anggaran sebesar Rp. 798.175.000 (tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta seratus tujuh lima ribu rupiah).dan saya mencairkan anggaran dalam penggunaan ANGGARAN PANWASKAB SINTANG pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 di dasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan REVISI ke 7 (tujuh)
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak punya REVISI Petunjuk Operasional kegaiatan (POK) RIVISI KE 8 untuk anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Bahwa semua anggaran sudah di cairkan dan di realisasikan sesuai dengan petunjuk operasional kegiatan dan sudah dipertanggung jawabkan, akan tetapi ada berapa pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan- undangan meliputi :
Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang Rp81.000.000,00
Sewa Kendaraan Rp224.000.000,00
Sewa Meublir Rp60.000.000,00
Sewa gedung untuk Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintang Rp.1.000.000x 8 bln = Rp112.000.000,00
Sewa Laptop Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Rp1.000.000 x 8 bulan = Rp112.000.000,00
Atk PPL dan transpor PPL yang harus dibayarkan Rp275.000,00 akan tetapi hanya dibayarkan untuk 5 Kecamatan yaitu Ambalua, Serawai Kayan Hulu Ketungau tengah, dan Ketuang Hulu dibayarkan Sebesar Rp200.000,00 dimana jumlah Desa keseluruhan 108 dan jumlah PPL 3 orang Setiap Desa selama 8 bulan jadi ada selisih ( Rp75.000,00 x 3 x 108 x 8 = Rp194.400.000,00;
Sedangkan untuk 9 Kecamatan yaitu Sintang, Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Kelam Permai, Dedai, Kayan Hilir, Sungai Tebelian, Sepauk, Tempunak dibayarkan Sebesar Rp150.000,00, dimana jumlah Desa Keseluruhan untuk 9 kecamatan 179 Desa dan jumlah PPL tiap desa 3 orang selama 8 bulan jadi ada selisih sebesar Rp125.000,00 x 179 x 3 x 8 = Rp570.000.000 dan 764.400.000, 00 sehingga Jumlah Rp1.353.400.000
Bahwa untuk pertanggungjawaban Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabuoaten Sintang sebesar Rp81.000.000 sebenarnya gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang adalah meminjam gedung milik pemerintah daerah, namun anggaran sewa gedung tersebut tetap di SPJ kan dengan membuat kontrak menggunakan alamat rumah di dekat Kantor yang dipinjamkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang, kemudian uang anggaran sewa gedung tersebut Terdakwa gunakan untuk operasional (makan minum sehari-hari di kantor dan memfasilitasi rekan2 panwaslucam yang datang ke kantor), Sewa kendaraan roda empat untuk 4 (empat) unit sebesar Rp. 224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) tetap saya SPJ kan dengan membuat Kontrak sewa kendaraan yang ditanda tangani atas nama pemiliknya yaitu Sdr. FILIPUS, Sdr. KIAM, Sdr. LANTI danSdri. DESY, selanjutnya uang anggaran sewa kendaraan setelah dipotong pajak Terdakwa serahkan kepada anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. EDWARD SITOHANG, IMAM ASRORI, SAHURI dan SAOL MALA dan untuk pemilik mobil yaitu Sdr. FILIPUS, Sdr. KIAM, Sdr. LANTI danSdri. DESY di kasih Fee sebesar 10 %dan membuat SPJ tersebut adalah Sdr. FILIPUS.Sewa Meubelair sebesar Rp.60.000.0000,- saya SPJ kan, akan tetapi sewa meubeluir tersebut Terdakwa belikan berapa unit dan dari sisa anggaran tersebut digunakan untuk operasional sehari-hari kantor (makan minum sehari atau memfasilitasi panwaslucam yang datang ke kantor).Sewa gedung untuk Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintangsebesar Rp.1.000.000x 8 bln dengan jumlah Rp 112.000.000,-, untuk sewa gedung kantor di kecamatan ada berapa gedung untuk kantor yang meminjam milik pemerintah atau milik rumah pribadi anggota Panwaslucam, namun tetap di SPJ dengan membuat kontrak perjanjian sewa rumah, Sewa laptop atau computer Panwaslucam sebesar Rp112.000.000,- , Terdakwa SPJ kan, padahal sebenarnya laptop atau computer Panwaslucam tersebut ada berapa milik pribadi anggota Panwaslucam, akan tetapi pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan dasar perjanjian sewa computer atau laptop. ATK dan transoport PPL sebesar Rp 1.894.200.000,-, dipergunakan untuk transport PPL sebesar Rp. 200.000 x 287x3orang x 8 bulan sebesar Rp. 1.377.600.000,- dan untuk Transport PPL Terdakwa tidak tahu apakah semua menerima atau tidak, karena uang tersebut Terdakwa serahkan kesekretariat Kecamatan Se Kabupaten Sintang, sedangkan sisanya sebesar Rp 516.600.000 untuk kebutuhan ATK PPL, akan tetapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan fisik yang ada dan banyak memakai nota kwintasi FIKTIF (sebenarnya ATK tersebut dibeli tidak sebanyak yang ada dalam nota kwintasi tersebut namun dibeli sesuai kebutuhan PPL).
Bahwa Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pembantu mengetahui adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan Perwakilan dari Panwascam se Kabupaten Sintang, akan tetapi dalam proses pembuatan kesepakatan Terdakwa tidak tahu;
Bahwa pencairan sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) yaitu pada tanggal 01 Oktober 2014 yang mana Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 525.757.596 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) kepada F. SUBAN selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang melalui Kepala Sekretariat yaitu SAOL MALA dan proses penunjukkan Koordinator (Sesuai dengan berita acara penyerahan Dana /Uang) dilakukan oleh Panwaslu Cam seKabupaten Sintang. Sedangkan sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersangka serahkan kepada Kepala Sekretriat yaitu SAOL MALA dan berkaitan dengan pembagian sepenuhnya Terdakwa tidak tahu persis.
Bahwa uang sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 808.585.188 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 didapat atau diperoleh dari selisih sisa operasional Panwaslu Cam seperti Dana PPL dan ATK PPL yang belum dibayarkan
Bahwa dasar Terdakwa selaku bendahara pembantu pengeluaran mencairkan uang sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) adanya perintah secara lisan dari kepala Sekretariat yaitu SAOL MALA dan berdasarkan surat Kesepakatan bersama tanggal 03 September 2014.
Bahwa Terdakwa selaku bendahara Pembantu Panwaslu Kabupaten Sintang telah mencairkan semua anggaran yang telah di anggarankan dan menanda tangani semua surat surat atau dokumen untuk mencairkan anggaran tersebut
Bahwa yang memerintahkan proses pencairan anggaran/dana Panwaslu Kabupaten Sintang berkaitan dengan kegiatan Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang, Sewa Kendaraan, Sewa Meublir, Sewa gedung untuk Kantor Panwaslu Kecamatan di 14 Kecamatan, Sewa Laptop Kantor Panwaslu Kecamatan di 14 Kecamatan, ATK PPL dan transpor PPL adalah Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Saudara SAOL MALA dan yang menanda tangani proses pencairan tersebut adalah Sdr. SAOL MALA selakui Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa sendiri selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa membayarkan dana ATK PPL dan Transport PPL sebesar Rp 200.000,- dan Rp 150.000,- adalah Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Sdr. SAOL MALA.
Bahwa setahu Terdakwa yang membuat POK yaitu Sdr. FILIPUS sebagai staf administrasi pada Kesekretaritan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Bahwa benar Terdakwa melihat dan menyaksikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang menyerahkan uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Febuari 2015 yang merupakan uang sisa akhir kegiatan Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014 dan yang hadir pada saat penyerahan yaitu Terdakwa sendiri, Saol Mala, Imam Asori dan Sahuri.
Bahwa benar pada saat penyerahan uang tersebut ada berita acara penyerahan uang yang dibuat oleh Kepala Sekretariat yaitu Sdr. Saol Mala dan Terdakwa juga membuat kwitansi atas penyerahan uang tersebut.
Bahwa benar yang menandatangani surat-surat bukti pembayaran berkaitan sewa gedung, sewa kendaraaan, Sewa Meubelair, sewa laptop, ATK PPL dan transport PPL adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Panwaslu Kabupaten Sintang dan Terdakwa juga yang membayarkannya dan memberikan tanda lunas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 038/KEP/TAHUN 2014 tanggal 05 Juli 2014 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/02/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelam Permai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/03/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/04/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Dedai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/05/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/06/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/07/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/08/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/09/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/10/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/11/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempunak Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/12/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sepauk Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/13/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Serawai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/14/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ambalau Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/ PANWASLU/STG/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Se- Kabupaten Sintang Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/861/KEP-BKD/2013 tanggal 4 September 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 031/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
1 (satu) buah Buku Pajak Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014
1 (satu) bundel fotocopi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LS) Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) buah fotocopi Buku Kas Umum Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 September 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ) dan F. SUBAN selaku Ketua Panwascam Ambalau (mewakili Panwascam se Kabupaten Sintang)
Foto copy Berita Acara Penyerahan Dana / Uang tanggal 01 Oktober 2014 sejumlah Rp. 525.757.596,-antara Sutoyo kepada F. Suban.
Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sejumlah Rp. 525.757.596,- untuk pembayaran Operasional PPL dan Panwaslucam yang belum dibayarkan tahun 2014, Kecamatan se Kabupaten Sintang.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 168 tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 33.750.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 738 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.500.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Agustus s/d September 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 841 tanpa tanggal sebesar Rp. 20.250.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Oktober s/d Desember 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 009/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 173 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 733 tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 742 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 012/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 175 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 734 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 743 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 011/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 174 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 735 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 744 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 013/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 176 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 736 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 745 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 014/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 103 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 102 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/TPK/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 101 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/I/2014 tanggal 12 Januari 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 100 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/I/2014 tanggal 11 Januari 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 104 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ASMIDI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 105 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 14 Januari 2014 antara BUSAU. S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 106 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 107 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky. Hilir/I//2014 tanggal 06 Januari 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 109 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 108 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 01/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 11 Januari 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 112 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
SuratPerjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara YUNUS (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 110 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ambalau) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 111 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/I//2014 tanggal 12 Januari 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 113 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOHANES untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 558 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 572 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 586 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 559 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 573 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Tpk/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 587 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 560 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 574 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 6 /SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 588 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 561 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 575 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ASMISI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 589 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 562 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 576 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 03 Juni 2014 antara BUSAU, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 590 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 563 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 577 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 09 Juni 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 591 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 564 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 578 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hilir/I//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 592 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 565 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 579 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN (tanpa nomor)
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 593 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 566 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 580 sebesar Rp. 2.400.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 08 /SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/VI//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 557 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 571 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/VI//2014 tanggal 02 Juni 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 567 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 581 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 595 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 568 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 582 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 8 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 596 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 569 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 583 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara YUNUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 597 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 570 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 584 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES MAING.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 598 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
(satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BUSAU, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sintang dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Serawai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BRURY MARANTIKA, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sepauk dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sepauk bulan Januari s/d Agustus 2014 An. JIDAN dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SULAIMAN HIWIN, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Dedai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Dedai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KHOIRUL FUAT, SP dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Tempunak dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Tempunak bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ANDI TAUFIKURRACHMAN dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ambalau dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ambalau bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ALEXANDER, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YAKOBUS ENDI KUMALA, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SUJONO dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KAHURIK dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUNUS dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUSNAN, S.Sos. M.Si dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ASMIDI, S.Kom dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan April s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Monitoring Panwaskab ke-Kecamatan (14 Kecamatan).
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas dalam Rangka Mengawasi Pendistribusian Logistik Pemilu Legislatif ke Kecamatan ( 14 Kecamatan).
1 (satu) bundel Tanda terima gaji dan tunjangan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 kecamatan bulan April s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayan Langganan Listrik Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Langganan air bersih/PAM/Galon Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 846 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk belanja Listrik Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 847 sebesar Rp. 3.040.000,- belanja Telkom Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja deposit pulsa untukn Panwaslu Se- Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan gedung kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan Halaman kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Kecamatan 14 kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 187 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 845 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 746 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Juli s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 737 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan April s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 720 belanja ATK sebesar Rp. 48.150.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk keperluan Pengawasan Pemilu Lapangan kecamatan Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Nomor : 244 tanggal 08 Mei 2014 Belanja Bahan ATK Untuk Keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Belanja Bahan/ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 38 tanggal 04 April 2014 belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 42 tanpa tanggal untuk pembayaran Honorarium Panitia POKJA Pengawasan bulan Januari s/d Maret 2014 An. ASEP SOPIANDI dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Konsumsi Rapat-rapat untuk Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja pengaadaan Fotocopy bahan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d September 2014 kepada Toko “Anugerah” AJUNG.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Pembuatan Dokumentasi Kegiatan Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 44.400.000,- untuk pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran (tanpa nomor) tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 153 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 47.600.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 518 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal) pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 359 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.320.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. T. K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung / Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 840 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 5.760.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Panwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dlam Provinsi Kalimatan Barat bulan Maret s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatan bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014 Sebesar Rp 9.120.000,- untuk pembayaran Honorarium/Uang Kehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember.
1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran nomor : 529 tanggal 10 Oktober 2014 untuk pembayaran Konsumsi Rapat untuk Panwaslu Kecamatan Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya Konsumsi sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang kepada RM. “Tari Minang” Hj. HARTETY bulan April s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Agustus s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi / Uang Makan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Oktober s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslcam 12 Kecamatan bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 9.900.000,- Konsumsi Sekretariat Panwaslu Kabuten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 4.350.000,- Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 172 (tanpa tanggal) untuk pembayaran belanja sewa peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Sewa Komputer Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 171 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa meubelair dan sarana kerja Panwaslu Kabupaten Sintang kepada Tk. “Duta Melawi” CHARLIE ANDREW bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Koordinasi Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 808 tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 11.880.000,- Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. SAHURI, S.Ag. M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 836 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran Transport rapat Kegiatan Kerjasama Pengawasan pemilu tahun 2014 an. SAHURI, dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 170 tanggal 25 April 2014 untuk pembayaran belanja Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat di Kabupaten Sintang untuk Bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014 An. SAHURI, S.Ag., M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport PPL 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 365 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran Paket Rapat Full Board Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 532 tanpa tanggal sebesar Rp. 1.900.000,- untuk pembayaran honorarium Panitia Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 7.200.000,- untuk pembayaran Honorarium Narasumber Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 355 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 5.600.000,- untuk pembayaran Honorarium Moderator Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 337 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 9.240.000,- untuk pembayaran Uang Saku Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.620.000,- untuk pembayaran Uang Transpor Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014 An. SUBAN dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor untuk pembayaran keperluan kegiatan Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Saku Rapat Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 779 tanggal 30 Oktober 2014 belanja konsumsi rapat di kantor Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 778 tanggal 30 Oktober 2014 belanja Pesanan ATK untuk keperluan kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 782 (tanpa tanggal) Transport Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 781 (tanpa tanggal) Penyusunan Laporan kegiatan Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 834 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran pengadaan Fotocopy kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 833 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran konsumsi kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 832 tanggal 19 Desember 2014 untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 831 tanggal 19 desember 2014 untuk belanja bahan ATK untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk keperluan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja bahan ATK kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang Mei s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 813 tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran Honorarium Tim Penanganan Pelanggaran Panwaslu di Kabupaten Sintang bulan September s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 749 tanggal 27 Oktober 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi untuk Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran/Pengadaan Fotocopy untuk kegiatan penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
Asli Keputusan Ketua Panitia Pengawasan Pemililhan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Panitia Kelompok Kerja Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Asli Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/001/SEKR/PANWASLU/STG/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleanis Servisce dan Teknisi Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pelikihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/PANWASLU/STG/VI2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: SK/012/SEKR/PANWASLU/STG/IV/2014 tanggal 07 April 2014 tentang Pembentukkan Tim Penanganan Pelanggaran Pemilu Di Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) bundel Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium Tenaga Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel Daftar Honorarium Pokja Gerakan Sejuta Relawan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel Daftar Hadir Tenaga Pendukung Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat Fasilitas Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 508 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja Perlengkapan Komputer untuk Kegitan Sentra Gakumdu di Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 509 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 3.360.000,- unutk pembayaran Konsumsi Rapat-rapat di Kantor Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 512 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000,- untuk pembayaran belanja Perjalanan Dinas di dalam Kota Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014 an.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 511 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran Penyusunan Laporan Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 510 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Pengadaan Fotocopy Kegiatan Sentra di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 507 tanggal 23 Agustus 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja ATK Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 beserta daftar rekapitulasi data SP2D Tahun 2014.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 (DIPA- REVISI 8).
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Berita Acara Penyerahan Uang tanggal 14 Februari 2015 sebanyak Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SAOL MALA dan SAHURI.
Daftar Hadir Rapat Panwaslu tanggal 14 Februari 2015
Kwitansi tanggal 14 Februari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh SAHURI untuk pembayaran sisa akhir hasil kegiatan di Panwaslu Kabupaten Sintang.
Kwitansi tanggal 22 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman Sdr. Filipus.
Kwitansi tanggal 15 Januari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman sementara;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anggaran Panwaslu Kab Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai RIVISI 5 tanggal; 28 April 2014 sebesar Rp 9.210.035.000,00 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan RIVISI 6 (enam) tetap sedangkan revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah), yang bersumber dari APBN;
Bahwa anggaran sebesar Rp8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk operasional kegiatan Panwaslu Kab Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang meliputi untuk membayar Honorarium Panwaslu Kabupaten Sintang, Panwaslu Cam Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), kegiatan koordinasi Panwas Kabupaten Sintang, Panwascam Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawasa Lapangan), ATK Panwaslu Kab Sintang, Panwaslu Cam Kecamatan Se Kabupaten Sintang, PPL (Panitia Pengawas Lapangan), untuk persewaan Gedung, Sewa Pengelola Data, Pembayaran Air (PDAM), dan Listrik, kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL, Koordinasi Sentral Gakgumdu, Gerakan Sejuta Relawaan, Rakor tahapan Pemilu, pembayaran tenaga Kontrak;
Bahwa mekanisme penggunaan Dana yang berasal dari Dana APBN yaitu sesuai dengan keputusan Sekjen BAWASLU RI Nomor 864- KEP-tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sesuai Tingkat (Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan) yakni untuk Kabupaten PPK Kabupaten Mengajukan Permohonan Kepada PPSPM (Pejabat pembuat surat perintah membayar) selanjuntnya PPSPM melakukan Pemeriksaan dan Pengujian SPM beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh PPK Kabupaten berupa rincian penggunaan dana yang di tandatangani oleh PPK Kabupaten dibantu oleh bendahara pembantu pengeluaran, surat pernyataan dari PPK Kabupaten dan surat permohonan itu sendiri, kemudian PPSPM melakukan pengujian dan ke absahan bukti pendukung dalam hal memenuhi ketentuan PPSPM menerbitkan atau mendatang tangani SPM (Surat perintah membayar) guna pencairan dana ke Kabupaten sementara seluruh bukti pengeluaran ada di Kabupaten sebagai dasar pengujian dan penerbitan ada di Kabupaten dengan PPK sebagai Verifikator, penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui system aplikasi yang secara teknis dilakukan kasubag administrasi;
Bahwa Panwaskab Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah mencairkan sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sebanyak 19 Kali pengajuan sesuai dengan data Rekapitulasi Data Transfer kepada Panwaskab Sintang dari Bulan Maret 2014 sampai dengan Desember Tahun 2014;
Bahwa struktur Panwaslu Kabupaten Sintang dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu: Raymondus Eduard Sitohang sebagai ketua, Imam Asrori dan Sahuri,S.Ag masing-masing sebagai anggota;
Bahwa struktur Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu: Saol Mala sebagai Kepala Kesekretariatan dan Terdakwa sebagai bendahara;
Bahwa yang mengelola anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Sintang Tahun 2014 adalah Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang yang dikepalai oleh Saksi Saol Mala;
Bahwa Panwaslu Kabupaten Sintang ada mengajukan pencairan anggaran untuk sewa gedung kantor. Nilai anggaran sesuai DIPA sebesar Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 12 (dua belas bulan) dengan total anggaran sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
Bahwa Panwaslu Kabupaten Sintang ada mengajukan pencairan anggaran untuk sewa kendaraan untuk 4 (empat) unit kendaraan roda 4. Nilai anggaran sesuai DIPA sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 8 (delapan) bulan) dengan total anggaran sebesar Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa untuk sewa kendaraan roda empat untuk empat unit sebesar Rp224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) tetap sicairkan dengan membuat Kontrak kendaraan yang ditanda tangani atas nama pemiliknya yaitu Saksi FILIPUS, Saudara KIAM, Saudara LANTI, Saudara DESY setelah dipotong pajak, selanjutnya Saksi Saol Mala menyerahkan uangnya kepada anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu kepada Edward Sitohang, Imam Asrori, Sahuri dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu Saksi Saol Mala sensiri, untuk pemilik mobil yaitu Saudara FILIPUS, Saudara KIAM, Saudara LANTI, Saudara DESY di kasih Fee masing-masing sebesar 10%;
Bahwa untuk sewa mebeluir sebesar Rp.60.000.0000,00 diSPJ kan Juga oleh Saksi Saol Mala digunakan untuk operasional sehari-hari kantor, makan minum sehari atau memfasilitasi panwaslucam yang datang ke kantor;
Bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang diangkat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang pada pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN2013 tanggal 13 Juni 2013 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat No. 222/Bawaslu/KB/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 Tentang Penambahan Tugas dalam rangka Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang menerima uang kehormatan sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa nama–nama ketua Panwaslu Cam Se Kabupaten Sintang yaitu:
1. Kecamatan Sintang DONMA ,S.sos
2 Kecamatan Dedai Hermias
3 Kecamatan Ketungau Hilir Lambai Sugiarto
4 Kecamatan Ketungau HuluNahum Sanggang
5 Kecamatan Ambalua F.Suban
6 Kecamatan Binjai Hulu Mulyadi Sartono
7 Kecamatan Sepauk Ladja
9 Kecamatan Kayan Hilir Herkunalus
10 Kecamatan Ketunga tengah Parisma Simamora
11 Kecamatan Sungai Tebelian Timotius
12 Kecamatan Serawai Andres Suhaidi
13 Kecamatan Kayan Hulu Darius
14 Kecamatan Tempunak P.Jaung dur
Bahwa dalam rangkan pelaksanaan kegiatan Panwas Sintang, ada item anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan sebenarnya, sebagai berikut:
Sewa gedung, 6.750.000,- x 12 bulan = Rp. 81.000.000,-
Sewa kendaraan 4 unit x 8 bulan x 7.000.000,- = Rp. 224.000.000,-
Sewa Komputer PC 4 unit x 12 bulan x 950.000, = Rp. 45.600.000,-
Sewa Meubelair 1 paket x 12 bulan x5.000.000,- = Rp. 60.000.000,-
Kerjasama dengan OMS/ perguruan tinggi = Rp. 52.320.000,-
Gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu = Rp. 92.590.000,-
Jumlah Rp. 555.510.000,-
Bahwa Saksi Lanti tidak pernah membuat surat tertanggal 03 Januari 2014 perihal Jawaban Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kab. Sintang dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil No. 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan tidak pernah menandatangani bukti pembayaran atau menerima pembayaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014 sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Saksi Lanti pernah menyewakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon KB 1775 EC milik Saksi kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebanyak 1 (satu) kali sebelum Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sekitar bulan April 2014 selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang dibayarkan Saksi Tombes Kadokan Philipus;
Bahwa Saksi Imam Asrori adalah anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang menerima uang sewa mobil kurang lebih sebesar Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) karena di Sintang tidak ada rental mobil yang resmi, dan bukti-bukti sewa mobil tersebut dibuat kesekretariatan;
Bahwa awal Tahun 2014 melihat ada 4 (empat) perjanjian/kontrak sewa kendaraan atas nama Saksi sendiri (PHILIPUS), DESY, KIAM dan LANTI untuk 4 (empat) unit mobil, namun kenyataannya pada tahun 2014 kendaraan yang dipakai untuk operasional Panwaslu Kabupaten Sintang hanya 2 (dua) unit yaitu mobil Toyota Avanza KB1660 ED milik Saksi sendiri dan mobil Toyota Hilux milik Sdr. DESY;
Bahwa yang bertandatangan dalam perjanjian/kontrak sewa kendaraan adalah Saol Mala (Kepala Sekretariat/ Pejabat Pembuat Komitmen), Terdakwa (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Saksi Tombes Kadokan Philipus selaku Penyedia Barang, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sebesar Rp93.000.000,00 (embilan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa kantor Panwaslu Kab.Sintang adalah meminjam gedung milik pemerintah daerah namun sewa gedung tersebut tetap di SPJ kan dengan untuk Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), selanjutnya digunakan Saksi Saol Mala untuk operasional, makan minum sehari-hari di kantor dan memfasilitasi rekan-rekan panwaslucam yang datang ke kantor);
Bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kabupaten Sintang yang diberitahukan Saksi Sahuri pada tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, dikamar nomor 117 membahas Surat Panwaslu Kecamatan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tertanggal 8 Mei 2014 tentang Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan, dalam rapat tersebut disepakati sisa anggaran Panwaslu 2014 Kabupaten Sintang sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) akan dibayarkan dengan ketentuan 65% untuk Panwaslu Kecamatan dan 35% untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang;
Bahwa uang Sisa Anggaran sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) berasal dari kegiatan seperti Sewa peralatan pengolah data dan pengadaan ATK untuk di Panwaslu Kecamatan;
Bahwa sisa sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) telah diserahkan Terdakwa kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang pada tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa dari anggaran sisa Rp 808.585.188,00 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) telah diserahkan Terdakwa sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Saol Mala kemudian diserahkan pada Saksi Sahuri .S.Ag.,M.P;
Bahwa alasan Sahuri mau menerima uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh rupiah), karena uang tersebut merupakan uang kegiatan komisioner yang belum dibayarkan;
Bahwa SaksiSahuri selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung di serahkan oleh Terdakwa kepada Saksi dengan total kurang lebih sebesar Rp40.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) karena ada fasilitas kendaraan untuk komisioner Panwaslu, maka Saksi menerima uang tersebut karena keperluan operasional kendaraan yang Saksi pakai yaitu mobil pribadi, tidak pernah menyewa mobil atau rental dan bukti-bukti sewa mobil tersebut dibuat bagian Kesekretariatan;
Bahwa uang sisa anggaran Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sintang, F. Suban telah membagikan kepada Saksi Domna dari Kecamatan Sintang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupaiah), kemudian dibagi berdua, Saksi Domna mendapat Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Saksi Silwanus Tefbana mendapat Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa dari sisa anggaran Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu mendapat bagian kurang lebih Rp20.100.000,00 (dua puluh juta seratus ribu rupiah) yang diterima oleh saksi MULYADI SARTONO dari Sdr. SUBAN, selanjutnya Saksi MULYADI SARTONO mendapat Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), Aminudin dan Susanto masing-masing mendapat Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Markus (ketua Panwaslu Kelam Permai), sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan untuk F. SUBAN sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan;
Bahwa Saksi Fahruji, S.Sos., M.si adalah kepala Kesekretarian Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat Sejak tanggal 15 November 2013 sampai dengan 01 Juni 2016, berdasarkan keputusan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Nomor 117-KEP/BAWASLU/Tahun 2013 tanggal 13 November 2013;
Bahwa pagu anggaran pada Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebesar Rp278.550.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan rincian Anggaran Panwaslu Cam Sintang;
Bahwa struktur Panwaslu Sintang, sebagai berikut:
Ketua : DOMNA.S.sos.
Anggota : DIAN ASTINA.
Anggota : Silwabus Tefbana.
Sekrtaris : MAT. PARANG .S.sos (PNS kelurahan akcaya I).
Bendahara : MARTA (PNS Kecamatan Sintang).
Bahwa Saksi Domna, S. Sos menerima dan mendapatkan honorarium sebesar Rp1.250.000,00 sebelum dipotong pajak penghasilan selama 9 bulan sesuai dengan masa Kerja;
Bahwa Saksi Silwanus Tefbana sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang, diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang No. SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013;
Bahwa Saksi Silwanus Tefbana sebagai Panwaslu Kecamatan Sintang menerima uang kehormatan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa Panwascam Sintang tidak menyewa laptop/computer tetapi menggunakan peralatan Kantor Kelurahaan, dan Saksi Dian Astina, Spd memakai laptopnya sendiri;
Bahwa Saksi Dian Astina, S.Pd menerima dan mendapatkan honorarium perbulan setelah dipotong PPN sebesar Rp950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 9 bulan;
Bahwa struktur Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu :
Ketua : MULYADI SARTONO
Anggota : AMINUDIN
Anggota : SUSANTO
Bahwa Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu
Sekretaris : ASMIDI
Bendahara : FATDELI
Bahwa Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebesarRp117.250.000,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ada revisi Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu (Revisi ke 5 POK) tanggal 19 Mei 2014 sebesar Rp69.100.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Bahwa semua anggaran Panwaslu di Kecamatan Binjai Hulu pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 sudah terealisasi semua (100%) sesuai dengan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu (POK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang;
Bahwa saksi Mulyadi Sartono sebagai ketua Panwascam Binjai Hulu menerima uang kehormatan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa struktur Panwaslu Kecamatan Serawai:
Ketua : ANDREAS SUHAIDI
Anggota : SUPRIANTO
Anggota : SYAHRIL
Bahwa Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Serawai, yaitu:
Sekretaris : BROERY MARANTIKA
Bendahara : SITI AISAH
Bahwa Anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 berdasarkan Rincian Anggaran Panwaslu Kecamatan Serawai yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp226.450.000,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah digunakan 100%.
Bahwa Andreas Suhaidi sebagai Panwaslu Kecamatan Serawai ada menerima uang kehormatan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa Saksi Tombes Kadokan Philipus diangkat sebagai Staf Administrasi di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang No. 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat Dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014;
Bahwa Saksi Tombes Kadokan Philipus sebagai Staf Administrasi di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima honorarium yaitu sebesar Rp480.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa Saksi Saol Mala dalam Panitia Pengawasaan Pemilu Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa Sewa gedung untuk Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintang Rp.1.000.000x 8 bln dengan jumlah Rp 112.000.000 si SPJ kan Saksi Saol Mala, dibuatkan kontrak perjanjian sewa rumah;
Bahwa untuk sewa laptop atau computer Panwaslucam sebesar Rp112.000.000 Saksi Saol Mala SPJ kan yang mana sebenar laptop atau computer Panwaslucam tersebut ada berapa milik pribadi anggota Panwaslucam akan tetapi pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan dasar perjanjian sewa computer atau laptop;
Bahwa untuk ATK dan transoport PPL sebesar Rp1.894.200.000 dipergunakan untuk transport PPL sebesar Rp200.000 x 287x3orang x 8 bulan sebesar Rp1.377.600.000 yang diserahkan Saksi Saol Mala kepada kesekretariat Kecamatan Se Kabupaten Sintang;
Bahwa pertanggungjawaban sisa anggaran untuk dan transport sebesar sebesar Rp516.600.000 tidak sebanyak yang ada dalam nota kwintasi tersebut namun dibeli sesuai kebutuhan PPL, banyak memakai nota kwaintasi Fiktif;
Bahwa semua anggaran sudah di cairkan dan di realisasikan sesuai dengan petunjuk operasional kegiatan dan sudah dipertanggung jawabkan, akan tetapi ada berapa pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan- undangan meliputi :
Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang Rp81.000.000,00
Sewa Kendaraan Rp224.000.000,00
Sewa Meublir Rp60.000.000,00
Sewa gedung untuk Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintang Rp.1.000.000x 8 bln = Rp112.000.000,00
Sewa Laptop Kantor Panwaslu Cam 14 Kecamatan Rp1.000.000 x 8 bulan = Rp112.000.000,00
Atk PPL dan transpor PPL yang harus dibayarkan Rp275.000,00 akan tetapi hanya dibayarkan untuk 5 Kecamatan yaitu Ambalua, Serawai Kayan Hulu Ketungau tengah, dan Ketuang Hulu dibayarkan Sebesar Rp200.000,00 dimana jumlah Desa keseluruhan 108 dan jumlah PPL 3 orang Setiap Desa selama 8 bulan jadi ada selisih ( Rp75.000,00 x 3 x 108 x 8 = Rp194.400.000,00;
Sedangkan untuk 9 Kecamatan yaitu Sintang, Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Kelam Permai, Dedai, Kayan Hilir, Sungai Tebelian, Sepauk, Tempunak dibayarkan Sebesar Rp150.000,00, dimana jumlah Desa Keseluruhan untuk 9 kecamatan 179 Desa dan jumlah PPL tiap desa 3 orang selama 8 bulan jadi ada selisih sebesar Rp125.000,00 x 179 x 3 x 8 = Rp570.000.000 dan 764.400.000, 00 sehingga Jumlah Rp1.353.400.000
Bahwa Panwaslu Kab. Sintang ada mengembalikan uang sebesar Rp165.560,- (seratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) karena anggaran tidak terealisasi semuanya;
Bahwa Saksi Sahuri ada menerima uang kehormatan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga ribu rupiah) perbulan;
Bahwa Saksi Mohamad, SH diangkat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan surat keputusan Bawaslu Ri nomor 115–Kep Tahun 2013 tanggal 11 Februari 2013 dan ditunjuk sebagai kordinator hukum dan penanganan serta pelanggaran;
Bahwa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai berikut :
-
No Kegiatan Realisasi Anggaran Realisasi Penggunaan Pajak Kerugian Negara 1 Sewa Gedung / Kantor 81.000.000,- - 81.000.000,- 72.900.000,- 2 Sewa Meubelair dan Sarana Kerja 60.000.000,- 13.590.000,- 1.300.000,- 45.110.000,- 3 Sewa Kenderaan Operasional 224.000.000,- 112.719.998,- 8.960.000,- 102.320.002,- 4 Sewa Peralatan Perkantoran 64.800.000,- 3.000.000,- 1.456.000,- 60.344.000,- 5 Operasional PPL (Transport ATK) 1.894.200.000,- 837.750.000,- - 1.056.450.000,- Total 2.324.000.000 967.059.998 19.816.000 1.337.124.002
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang,bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoonsedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, danmampu bertanggungjawab, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, sesuai RIVISI 5 tanggal 28 April 2014 sebesar Rp9.210.035.000,00 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan RIVISI 6 (enam) tetap sedangkan revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah), yang bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, telah diangkat sebagai Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu: Saksi Raymondus Eduard Sitohang sebagai ketua, Imam Asrori dan Sahuri,S.Ag masing-masing sebagai anggota, dan Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang yang bertanggungjawab mengelola anggaran, yakni Saol Mala sebagai Kepala Kesekretariatan dan Sutoyo sebagai bendahara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dikecamatan yang ada di Kabupaten Sintang telah pula diangkat Panwas Cam, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama Kecamatan Ketua Panwascam 1 Sintang DONMA ,S.sos 2 Dedai Hermias 3 Ketungau Hilir Lambai Sugiarto 4 Ketungau Hulu Nahum Sanggang 5 Ambalua F.Suban 6 Binjai Hulu Mulyadi Sartono 7 Sepauk Ladja 8 Kayan Hilir Herkunalus 9 Ketunga tengah Parisma Simamora 10 Sungai Tebelian Timotius 11 Serawai Andres Suhaidi 12 Kayan Hulu Darius 13 Tempunak P.Jaung dur
Menimbang, bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 mendapat anggaran sebesar Rp. 8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014, dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Anggaran |
| 1 | Fasilitasi Pelaksanaan Supervisi dan Pelaporan | Rp. 327.544.000,00 |
| 2 | Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu di Kab/Kota | Rp. 92.590.000,00 |
| 3 | Kerjasama dengan OMS dan Perguruan Tinggi | Rp. 52.320.000,00 |
| 4 | Fasilitasi Sentra Gakumdu | Rp. 9.260.000,00 |
| 5 | Penanganan Pelanggaran Pemilu | Rp. 88.100.000,00 |
| 6 | Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu | Rp. 6.930.000,00 |
| 7 | Honorarium Kabupaten/Kota | Rp. 365.592.000,00 |
| 8 | Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran | Rp. 590.224.000,00 |
| 9 | Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu | Rp. 111.380.000,00 |
| 10 | Fasilitas Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang | Rp. 20.880.000,00 |
| 11 | Sentra Gakkumdu Kab/Kota | Rp. 6.040.000,00 |
| 12 | Honorarium Panwaslu Kecamatan | Rp. 554.400.000,00 |
| 13 | Operasional Panwascam | Rp. 848.400.000,00 |
| 14 | Honorarium PPL | Rp. 3.444.000.000,00 |
| 15 | Operasional PPL (Operasional dan ATK) | Rp. 1.894.200.000,00 |
| TOTAL | Rp. 8.411.860.000,00 | |
Menimbang, bahwa mekanisme penggunaan dana yang berasal dari Dana APBN yaitu sesuai dengan keputusan Sekjen Bawaslu RI Nomor 864- KEP-tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sesuai Tingkat (Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan) yakni untuk Kabupaten PPK Kabupaten Mengajukan Permohonan Kepada PPSPM (Pejabat pembuat surat perintah membayar) selanjuntnya PPSPM melakukan Pemeriksaan dan Pengujian SPM beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh PPK Kabupaten berupa rincian penggunaan dana yang di tandatangani oleh PPK Kabupaten dibantu oleh bendahara pembantu pengeluaran, surat pernyataan dari PPK Kabupaten dan surat permohonan itu sendiri, kemudian PPSPM melakukan pengujian dan ke absahan bukti pendukung dalam hal memenuhi ketentuan PPSPM menerbitkan atau mendatang tangani SPM (Surat perintah membayar) guna pencairan dana ke Kabupaten;
Menimbang, bahwa anggaran yang dialokasikan pada Panwaskab Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sebanyak 19 Kali pengajuan sesuai dengan data Rekapitulasi Data Transfer kepada Panwaskab Sintang dari Bulan Maret 2014 sampai dengan Desember Tahun 2014;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dalam Penggunaan anggaran ditemukan ada item anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan sejumlah Rp555.510.000,00 (lima ratus lima pulh lima juta limaratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk sewa gedung selama 12 bulan @ Rp6.750.000,00 dengan total sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
untuk sewa kendaraan 4 unit x 8 bulan x 7.000.000,- dipertanggungjawabkan sebesar Rp224.000.000,00 (duartus duapuluh empat juta rupiah), ternyata realisasi hanya Rp. 112.719.998
untuk Sewa Komputer PC 4 unit x 12 bulan x 950.000, sejumlah Rp. 45.600.000,00 (empat puluh lima juta enamratus ribu rupiah)
untuk Sewa Meubelair 1 paket x 12 bulan x5.000.000,00 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Kerjasama dengan OMS/ perguruan tinggi sejumlah Rp52.320.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
Gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu, sejumlah Rp92.590.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selaras dengan pertimbangan tersebut, bahwa pertanggungjawaban terhadap item pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan yang sebenarnya, sebagaimana fakta sebagai berikut:
Bahwa untuk sewa gedung kantor, nilai anggaran sebesar Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 12 (dua belas bulan) dengan total anggaran sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah, ternyata Panwaslu Kab.Sintang hanya meminjam gedung milik pemerintah daerah (gedung bekas Puskemas Tanjung Puri Sintang) namun sewa gedung tersebut tetap di SPJ kan dengan untuk Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), selanjutnya uang sewa gedung tersebut telah digunakan Saksi Saol Mala untuk operasional, makan minum sehari-hari di kantor dan memfasilitasi rekan-rekan panwaslucam yang datang ke kantor);
Bahwa untuk sewa kendaraan roda empat untuk 4 (empat) unit sebesar Rp224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) telah dicairkan dengan membuat Kontrak kendaraan yang ditandatangani atas nama pemiliknya yaitu Saksi Filipus, Kiam, Lanti, dan Desy setelah dipotong pajak, selanjutnya uang sewa mobil tersebut diserahkan Saksi Saol Mala kepada anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu kepada Edward Sitohang, SE, Imam Asrori dan Sahuri dan duntuk Saksi Saol Mala sensiri, sedangkan pemilik mobil hanya diberikan Fee masing-masing sebesar 10%;
Bahwa untuk sewa mebeluir sebesar Rp.60.000.0000,00 diSPJ kan Juga oleh Saksi Saol Mala, tetapi uang tersebut digunakan untuk operasional sehari-hari kantor, makan minum sehari dan memfasilitasi panwaslucam yang datang ke kantor;
Bahwa untuk sewa laptop atau computer Panwaslucam sebesar Rp112.000.000 telah dicairkan Saksi Saol Mala, ternyata laptop atau computer Panwaslucam tersebut ada berapa milik pribadi anggota Panwaslucam akan tetapi pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan dasar perjanjian sewa computer atau laptop;
Bahwa Panwascan Sintang tidak menyewa laptop/computer tetapi mengunakan peralatan Kantor Kelurahaan, dan Saksi Dian Astina, Spd memakai laptopnya sendiri;
Bahwa untuk ATK dan transoport PPL sebesar Rp1.894.200.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan yang dipergunakan untuk transport PPL sebesar Rp200.000 x 287x3orang x 8 bulan sebesar Rp1.377.600.000,00 (satu milyar tigaratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan Saksi Saol Mala kepada kesekretariat Kecamatan Se Kabupaten Sintang, dan sisa anggaran untuk dan transport sebesar sebesar Rp516.600.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah)telah dibuatkan pertanggungjawaban memakai nota kwaintasi Fiktif;
Bahwa Saksi Lanti tidak pernah membuat surat tertanggal 03 Januari 2014 perihal Jawaban Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kab. Sintang dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/2014 tanggal 6 Januari 2014, dan tidak pernah menandatangani bukti pembayaran atau menerima pembayaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014 sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), karena Saksi Lanti hanya menyewakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon KB 1775 EC miliknya kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebanyak 1 (satu) kali sebelum Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sekitar bulan April 2014 selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang dibayaran Saksi Tombes Kadokan Philipus;
Bahwa Terdakwa Sutoyo komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung diserahkan oleh Terdakwa sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), sedangkan kendaraan yang dipakai Saksi Sahuri adalah mobil pribadinya dan bukti-bukti sewa mobil tersebut dibuat bagian Kesekretariatan;
Bahwa Saksi Imam Asrori selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang menerima uang sewa mobil sebesar Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) karena di Sintang tidak ada rental mobil yang resmi, dan yang membuat bukti-bukti sewa mobil tersebut adalah kesekretariatan;
Menimbang, bahwa selain adanya item program pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pertanggungjawabannya telah dibuat fiktif, sebagaimana fakta persidangan bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang, SE pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kabupaten Sintang yang diberitahukan Saksi Sahuri pada tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, di kamar nomor 117 untuk membahas Surat Panwaslu Kecamatan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tertanggal 8 Mei 2014 terkait Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan, dan ternyata yang dibahas adalah adanya sisa anggaran Panwaslu 2014 Kabupaten Sintang sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), yang berasal dari kegiatan seperti Sewa peralatan pengolah data dan pengadaan ATK untuk di Panwaslu Kecamatan, dan terhadap sisa anggaran tersebut disepakati akan dibayarkan dengan ketentuan 65% untuk Panwaslu Kecamatan dan 35% untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang, selanjutnya disepakati dengan surat Kesepakatan bersama tanggal 03 September 2014;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama tanggal 3 September 2014, Terdakwa selaku bendahara Kesekretariatan Panwas Kabupaten Sintang, pada tanggal 01 Oktober 2014 telah menyerahkan uang kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah), selanjutnya Fransiskus Suban membagikan, sebagai berikut:
Kepada Saksi Domna dari Panwascan Sintang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupaiah) kemudian uang tersebut dibagi berdua, Saksi Domna mendapatkan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Saksi Silwanus Tefbana mendapat Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu mendapat bagian sebesar Rp20.100.000,00(dua puluh juta seratus ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Mulyadi Sartono, selanjutnya Saksi Mulyadi Sartono mendapat Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), Aminudin dan Susanto masing-masing mendapat Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Markus (ketua Panwaslu Kelam Permai), menerima sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa untuk Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan
Fransiskus Subanmendapatkan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisanya untuk makan;
Menimbang, bahwa dari anggaran sisa sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) telah diserahkan Terdakwa kepada Saksi Saol Mala kemudian Saksi Saol Mala menyerahkan kepada Saksi Sahuri dengan kuitansi;
Menimbang, bahwa semua anggaran dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), namun ada sejumlah Rp1.337.124.002,00 yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya tetapi justru telah disalahgunakan untuk kepentingan sendiri oleh Saksi Saol Mala, Saksi Sahuri dan Terdakwa, dengan mempertanggungjawabkannya secara fiktif (bukti pengeluaran tidak senyatanya), sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai berikut :
| No | Kegiatan | Realisasi Anggaran | Realisasi Penggunaan | Pajak | Kerugian Negara |
| 1 | Sewa Gedung / Kantor | 81.000.000,- | - | 81.000.000,- | 72.900.000,- |
| 2 | Sewa Meubelair dan Sarana Kerja | 60.000.000,- | 13.590.000,- | 1.300.000,- | 45.110.000,- |
| 3 | Sewa Kenderaan Operasional | 224.000.000,- | 112.719.998,- | 8.960.000,- | 102.320.002,- |
| 4 | Sewa Peralatan Perkantoran | 64.800.000,- | 3.000.000,- | 1.456.000,- | 60.344.000,- |
| 5 | Operasional PPL (Transport ATK) | 1.894.200.000,- | 837.750.000,- | - | 1.056.450.000,- |
| Total | 2.324.000.000 | 967.059.998 | 19.816.000 | 1.337.124.002 | |
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa yang telah membuat pertanggungjawaban pengeluaran secara fiktif, menyerahkan uang kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah), dan uang sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Saol Mala kemudian Saksi Saol Mala menyerahkan kepada Saksi Sahuri tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum merupakan perbuata penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Bendahara, perbuatan mana Terdakwa adalah orang yang berhak berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan, karena sisa anggaran yang tidak terpakai haruslah dikembalikan kepada negara, dan Terdakwa harus menyadari itu sepenuhnya sebagai bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang,bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yakni pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang,bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan primair telah terpenuhi menurut hukum, maka uraian pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primair di atas, diambil alih sebagai uraian pertimbangan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian unsur setiap orang dalam uraian dakwaan subsidair harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur kedua, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur ketiga dengan alasan untuk mempermudah menentukanapakah dengan disalahgunakannya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun tujuan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila :
Dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya ;
Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010, hal 51-53);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa eleman yang bersifat alternatif, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, maka apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, sesuai RIVISI 5 tanggal 28 April 2014 sebesar Rp9.210.035.000,00 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan RIVISI 6 (enam) tetap sedangkan revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah), yang bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, telah diangkat sebagai Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu: Saksi Raymondus Eduard Sitohang sebagai ketua, Imam Asrori dan Sahuri,S.Ag masing-masing sebagai anggota, dan Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang yang bertanggungjawab mengelola anggaran, yakni Saol Mala sebagai Kepala Kesekretariatan dan Sutoyo sebagai bendahara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dikecamatan yang ada di Kabupaten Sintang telah pula diangkat Panwas Cam, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama Kecamatan Ketua Panwascam 1 Sintang DONMA ,S.sos 2 Dedai Hermias 3 Ketungau Hilir Lambai Sugiarto 4 Ketungau Hulu Nahum Sanggang 5 Ambalua F.Suban 6 Binjai Hulu Mulyadi Sartono 7 Sepauk Ladja 8 Kayan Hilir Herkunalus 9 Ketunga tengah Parisma Simamora 10 Sungai Tebelian Timotius 11 Serawai Andres Suhaidi 12 Kayan Hulu Darius 13 Tempunak P.Jaung dur
Menimbang, bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang pada kegiatan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 mendapat anggaran sebesar Rp. 8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014, dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Anggaran |
| 1 | Fasilitasi Pelaksanaan Supervisi dan Pelaporan | Rp. 327.544.000,00 |
| 2 | Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu di Kab/Kota | Rp. 92.590.000,00 |
| 3 | Kerjasama dengan OMS dan Perguruan Tinggi | Rp. 52.320.000,00 |
| 4 | Fasilitasi Sentra Gakumdu | Rp. 9.260.000,00 |
| 5 | Penanganan Pelanggaran Pemilu | Rp. 88.100.000,00 |
| 6 | Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu | Rp. 6.930.000,00 |
| 7 | Honorarium Kabupaten/Kota | Rp. 365.592.000,00 |
| 8 | Penyelenggaraan Operasional dan Perkantoran | Rp. 590.224.000,00 |
| 9 | Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu | Rp. 111.380.000,00 |
| 10 | Fasilitas Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang | Rp. 20.880.000,00 |
| 11 | Sentra Gakkumdu Kab/Kota | Rp. 6.040.000,00 |
| 12 | Honorarium Panwaslu Kecamatan | Rp. 554.400.000,00 |
| 13 | Operasional Panwascam | Rp. 848.400.000,00 |
| 14 | Honorarium PPL | Rp. 3.444.000.000,00 |
| 15 | Operasional PPL (Operasional dan ATK) | Rp. 1.894.200.000,00 |
| TOTAL | Rp. 8.411.860.000,00 | |
Menimbang, bahwa mekanisme penggunaan dana yang berasal dari Dana APBN yaitu sesuai dengan keputusan Sekjen Bawaslu RI Nomor 864- KEP-tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sesuai Tingkat (Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan) yakni untuk Kabupaten PPK Kabupaten Mengajukan Permohonan Kepada PPSPM (Pejabat pembuat surat perintah membayar) selanjuntnya PPSPM melakukan Pemeriksaan dan Pengujian SPM beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh PPK Kabupaten berupa rincian penggunaan dana yang di tandatangani oleh PPK Kabupaten dibantu oleh bendahara pembantu pengeluaran, surat pernyataan dari PPK Kabupaten dan surat permohonan itu sendiri, kemudian PPSPM melakukan pengujian dan ke absahan bukti pendukung dalam hal memenuhi ketentuan PPSPM menerbitkan atau mendatang tangani SPM (Surat perintah membayar) guna pencairan dana ke Kabupaten;
Menimbang, bahwa anggaran yang dialokasikan pada Panwaskab Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sebanyak 19 Kali pengajuan sesuai dengan data Rekapitulasi Data Transfer kepada Panwaskab Sintang dari Bulan Maret 2014 sampai dengan Desember Tahun 2014;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dalam Penggunaan anggaran ditemukan ada item anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan sejumlah Rp555.510.000,00 (lima ratus lima pulh lima juta limaratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk sewa gedung selama 12 bulan @ Rp6.750.000,00 dengan total sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
untuk sewa kendaraan 4 unit x 8 bulan x 7.000.000,- dipertanggungjawabkan sebesar Rp224.000.000,00 (duartus duapuluh empat juta rupiah), ternyata realisasi hanya Rp. 112.719.998
untuk Sewa Komputer PC 4 unit x 12 bulan x 950.000, sejumlah Rp. 45.600.000,00 (empat puluh lima juta enamratus ribu rupiah)
untuk Sewa Meubelair 1 paket x 12 bulan x5.000.000,00 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Kerjasama dengan OMS/ perguruan tinggi sejumlah Rp52.320.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
Gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu, sejumlah Rp92.590.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selaras dengan pertimbangan tersebut, bahwa pertanggungjawaban terhadap item pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan yang sebenarnya, sebagaimana fakta sebagai berikut:
Bahwa untuk sewa gedung kantor, nilai anggaran sebesar Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 12 (dua belas bulan) dengan total anggaran sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah, ternyata Panwaslu Kab.Sintang hanya meminjam gedung milik pemerintah daerah (gedung bekas Puskemas Tanjung Puri Sintang) namun sewa gedung tersebut tetap di SPJ kan dengan untuk Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), selanjutnya uang sewa gedung tersebut telah digunakan Saksi Saol Mala untuk operasional, makan minum sehari-hari di kantor dan memfasilitasi rekan-rekan panwaslucam yang datang ke kantor);
Bahwa untuk sewa kendaraan roda empat untuk 4 (empat) unit sebesar Rp224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) telah dicairkan dengan membuat Kontrak kendaraan yang ditandatangani atas nama pemiliknya yaitu Saksi Filipus, Kiam, Lanti, dan Desy setelah dipotong pajak, selanjutnya uang sewa mobil tersebut diserahkan Saksi Saol Mala kepada anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu kepada Edward Sitohang, SE, Imam Asrori dan Sahuri dan duntuk Saksi Saol Mala sensiri, sedangkan pemilik mobil hanya diberikan Fee masing-masing sebesar 10%;
Bahwa untuk sewa mebeluir sebesar Rp.60.000.0000,00 di SPJ kan Juga oleh Saksi Saol Mala, tetapi uang tersebut digunakan untuk operasional sehari-hari kantor, makan minum sehari dan memfasilitasi panwaslucam yang datang ke kantor;
Bahwa untuk sewa laptop atau computer Panwaslucam sebesar Rp112.000.000 telah dicairkan Saksi Saol Mala, ternyata laptop atau computer Panwaslucam tersebut ada berapa milik pribadi anggota Panwaslucam akan tetapi pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan dasar perjanjian sewa computer atau laptop;
Bahwa Panwascan Sintang tidak menyewa laptop/computer tetapi mengunakan peralatan Kantor Kelurahaan, dan Saksi Dian Astina, Spd memakai laptopnya sendiri;
Bahwa untuk ATK dan transoport PPL sebesar Rp1.894.200.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan yang dipergunakan untuk transport PPL sebesar Rp200.000 x 287 x 3orang x 8 bulan sebesar Rp1.377.600.000,00 (satu milyar tigaratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan Saksi Saol Mala kepada kesekretariat Kecamatan Se Kabupaten Sintang, dan sisa anggaran untuk dan transport sebesar sebesar Rp516.600.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah) telah dibuatkan pertanggungjawaban memakai nota kwaintasi Fiktif;
Bahwa Saksi Lanti tidak pernah membuat surat tertanggal 03 Januari 2014 perihal Jawaban Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kab. Sintang dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/2014 tanggal 6 Januari 2014, dan tidak pernah menandatangani bukti pembayaran atau menerima pembayaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014 sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), karena Saksi Lanti hanya menyewakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon KB 1775 EC miliknya kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebanyak 1 (satu) kali sebelum Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sekitar bulan April 2014 selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang dibayaran Saksi Tombes Kadokan Philipus;
Bahwa Saksi Sutoyo komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung diserahkan oleh Terdakwa sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), sedangkan kendaraan yang dipakai Saksi Sahuri adalah mobil pribadinya dan bukti-bukti sewa mobil tersebut dibuat bagian Kesekretariatan;
Bahwa Saksi Imam Asrori selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang menerima uang sewa mobil sebesar Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) karena di Sintang tidak ada rental mobil yang resmi, dan yang membuat bukti-bukti sewa mobil tersebut adalah kesekretariatan;
Menimbang, bahwa selain adanya item program pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pertanggungjawabannya telah dibuat fiktif, sebagaimana fakta persidangan bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang, SE pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kabupaten Sintang yang diberitahukan Saksi Sahuri pada tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, di kamar nomor 117 untuk membahas Surat Panwaslu Kecamatan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tertanggal 8 Mei 2014 terkait Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan, dan ternyata yang dibahas adalah adanya sisa anggaran Panwaslu 2014 Kabupaten Sintang sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), yang berasal dari kegiatan seperti Sewa peralatan pengolah data dan pengadaan ATK untuk di Panwaslu Kecamatan, dan terhadap sisa anggaran tersebut disepakati akan dibayarkan dengan ketentuan 65% untuk Panwaslu Kecamatan dan 35% untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang, selanjutnya disepakati dengan surat Kesepakatan bersama tanggal 03 September 2014;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama tanggal 3 September 2014, Terdakwa selaku bendahara Kesekretariatan Panwas Kabupaten Sintang, pada tanggal 01 Oktober 2014 telah menyerahkan uang kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah), selanjutnya Fransiskus Suban membagikan, sebagai berikut:
Kepada Saksi Domna dari Panwascan Sintang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupaiah) kemudian uang tersebut dibagi berdua, Saksi Domna mendapatkan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Saksi Silwanus Tefbana mendapat Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu mendapat bagian sebesar Rp20.100.000,00(dua puluh juta seratus ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Mulyadi Sartono, selanjutnya Saksi Mulyadi Sartono mendapat Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), Aminudin dan Susanto masing-masing mendapat Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Markus (ketua Panwaslu Kelam Permai), menerima sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa untuk Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan
Fransiskus Subanmendapatkan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisanya untuk makan;
Menimbang, bahwa dari anggaran sisa sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) telah diserahkan Terdakwa kepada Saksi Saol Mala kemudian Saksi Saol Mala menyerahkan kepada Saksi Sahuri dengan kuitansi;
Menimbang, bahwa semua anggaran dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), namun ada sejumlah Rp1.337.124.002,00 yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya tetapi justru telah disalahgunakan untuk kepentingan sendiri oleh Saksi Saol Mala, Saksi Sahuri dan Terdakwa, dengan mempertanggungjawabkannya secara fiktif (bukti pengeluaran tidak senyatanya), sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai berikut :
| No | Kegiatan | Realisasi Anggaran | Realisasi Penggunaan | Pajak | Kerugian Negara |
| 1 | Sewa Gedung / Kantor | 81.000.000,- | - | 81.000.000,- | 72.900.000,- |
| 2 | Sewa Meubelair dan Sarana Kerja | 60.000.000,- | 13.590.000,- | 1.300.000,- | 45.110.000,- |
| 3 | Sewa Kenderaan Operasional | 224.000.000,- | 112.719.998,- | 8.960.000,- | 102.320.002,- |
| 4 | Sewa Peralatan Perkantoran | 64.800.000,- | 3.000.000,- | 1.456.000,- | 60.344.000,- |
| 5 | Operasional PPL (Transport ATK) | 1.894.200.000,- | 837.750.000,- | - | 1.056.450.000,- |
| Total | 2.324.000.000 | 967.059.998 | 19.816.000 | 1.337.124.002 | |
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa yang telah membuat pertanggungjawaban pengeluaran secara fiktif, menyerahkan uang kepada Fransiskus SUBAN selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah), dan uang sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Saol Mala kemudian Saksi Saol Mala menyerahkan kepada Saksi Sahuri tanpa hak adalah perbuatan penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Bendahara, yaitu Terdakwa adalah orang yang berhak berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan, karena sisa anggaran yang tidak terpakai haruslah dikembalikan kepada negara, dan Terdakwa harus menyadari itu sepenuhnya sebagai bendahara, dengan demikian Majelis berkesimpulanunsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menunjuk pada motivasi Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan yang berkaitan dengan perolehan keuntungan bagi diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 813 K/Pid/1987 tertanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa elemen, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai berikut :
| No | Kegiatan | Realisasi Anggaran | Realisasi Penggunaan | Pajak | Kerugian Negara |
| 1 | Sewa Gedung / Kantor | 81.000.000,- | - | 81.000.000,- | 72.900.000,- |
| 2 | Sewa Meubelair dan Sarana Kerja | 60.000.000,- | 13.590.000,- | 1.300.000,- | 45.110.000,- |
| 3 | Sewa Kenderaan Operasional | 224.000.000,- | 112.719.998,- | 8.960.000,- | 102.320.002,- |
| 4 | Sewa Peralatan Perkantoran | 64.800.000,- | 3.000.000,- | 1.456.000,- | 60.344.000,- |
| 5 | Operasional PPL (Transport ATK) | 1.894.200.000,- | 837.750.000,- | - | 1.056.450.000,- |
| Total | 2.324.000.000 | 967.059.998 | 19.816.000 | 1.337.124.002 | |
Menimbang, bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang, SE pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kabupaten Sintang yang diberitahukan Terdakwa Sahuri pada tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, di kamar nomor 117 untuk membahas Surat Panwaslu Kecamatan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tertanggal 8 Mei 2014 terkait Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan, dan ternyata yang dibahas adalah adanya sisa anggaran Panwaslu 2014 Kabupaten Sintang sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), yang berasal dari kegiatan seperti Sewa peralatan pengolah data dan pengadaan ATK untuk di Panwaslu Kecamatan, dan terhadap sisa anggaran tersebut disepakati akan dibayarkan dengan ketentuan 65% untuk Panwaslu Kecamatan dan 35% untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang, selanjutnya disepakati dengan surat Kesepakatan bersama tanggal 03 September 2014;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama tanggal 3 September 2014, Terdakwa selaku bendahara Kesekretariatan Panwas Kabupaten Sintang, pada tanggal 01 Oktober 2014 telah menyerahkan uang kepada Fransiskus Suban selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua dibagikan Fransisikus Suban, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Jabatan Penerima Jumlah Uang 1. Hermias Ketua Panwaslu Kec. Dedai Rp. 35.000.000,- 2. Zakarias Akianto Anggota Panwaslu Kec. Sungai Tebelian Rp. 25.000.000,- 3. Domna Ketua Panwaslu Kec. Sintang Rp. 15.000.000,- 3. Mulyadi Sartono Ketua Panwaslu Kec. Binjai Rp. 20.100.000,- 4. Nahum Sanggang Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Hulu Rp. 15.000.000,- 5. Parisma Simamora Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Tengah Rp. 20.000.000,- 6. Darius Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu Rp. 15.000.000,- Jumlah Rp. 145.000.000
dengan demikian, sisa Uang yang diterima F. Suban (alm), sejumlah Rp382.757.596,00 (tigaratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) berada pada F. Suban (alm);
Menimbang, bahwa Saksi Saol Mala tidak pernah membuktikan kemana alairan dana yang menjadi kerugian negara, maka selain daribpada ke saksi Sahuri dan F.ransiskus Subang (alm), maka sisanya haruslah dipertanggungjawabkan oleh Saksi Saol Mala selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tahun sebesar Rp601.366.406,00 (enam ratus satu juta tiga ratus enampuluh enam ribu empat ratus enam rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan tindakan menyalahgunakan kewenangan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,sehingga dengan perolehan uang tersebut Terdakwa telah menguntungkan Saksi Sahuri Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), Fransisikus Suban (alm) sebesar Rp382.757.596,00 (tigaratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), Saksi Saol Mala sebesar Rp601.366.406,00 (enam ratus satu juta tiga ratus enampuluh enam ribu empat ratus enam rupiah), serta nama-nama sebagaimana termuat dalam tabel dibawah:
-
No. Nama Penerima Jabatan Penerima Jumlah Uang 1. Hermias Ketua Panwaslu Kec. Dedai Rp. 35.000.000,- 2. Zakarias Akianto Anggota Panwaslu Kec. Sungai Tebelian Rp. 25.000.000,- 3. Domna Ketua Panwaslu Kec. Sintang Rp. 15.000.000,- 3. Mulyadi Sartono Ketua Panwaslu Kec. Binjai Rp. 20.100.000,- 4. Nahum Sanggang Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Hulu Rp. 15.000.000,- 5. Parisma Simamora Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Tengah Rp. 20.000.000,- 6. Darius Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu Rp. 15.000.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalahkehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, sesuai RIVISI 5 tanggal 28 April 2014 sebesar Rp 9.210.035.000,00 (Sembilan milyar dua ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan RIVISI 6 (enam) tetap sedangkan revisi 7 mengalami perubahan sebesar Rp8.411.860.000,00 (delapan milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam pulug ribu rupiah), yang bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa terhadap anggaran yang dialokasikan pada Panwaskab Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sebanyak 19 Kali pengajuan sesuai dengan data Rekapitulasi Data Transfer kepada Panwaskab Sintang dari Bulan Maret 2014 sampai dengan Desember Tahun 2014;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dalam Penggunaan anggaran ditemukan ada item anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan sejumlah Rp555.510.000,00 (lima ratus lima pulh lima juta limaratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Untuk sewa gedung selama 12 bulan @ Rp6.750.000,00 dengan total sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
untuk sewa kendaraan 4 unit x 8 bulan x 7.000.000,- dipertanggungjawabkan sebesar Rp224.000.000,00 (duartus duapuluh empat juta rupiah), ternyata realisasi hanya Rp. 112.719.998
untuk Sewa Komputer PC 4 unit x 12 bulan x 950.000, sejumlah Rp. 45.600.000,00 (empat puluh lima juta enamratus ribu rupiah)
untuk Sewa Meubelair 1 paket x 12 bulan x5.000.000,00 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Kerjasama dengan OMS/ perguruan tinggi sejumlah Rp52.320.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
Gerakan sejuta relawan Pengawas Pemilu, sejumlah Rp92.590.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selaras dengan pertimbangan tersebut, bahwa pertanggungjawaban terhadap item pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan yang sebenarnya, sebagaimana fakta sebagai berikut:
Bahwa untuk sewa gedung kantor, nilai anggaran sebesar Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, untuk masa sewa selama 12 (dua belas bulan) dengan total anggaran sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah, ternyata Panwaslu Kab.Sintang hanya meminjam gedung milik pemerintah daerah (gedung bekas Puskemas Tanjung Puri Sintang) namun sewa gedung tersebut tetap di SPJ kan dengan untuk Sewa Gedung untuk kantor Panwaslu Kabupaten Sintang sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah), selanjutnya uang sewa gedung tersebut telah digunakan Saksi Saol Mala untuk operasional, makan minum sehari-hari di kantor dan memfasilitasi rekan-rekan panwaslucam yang datang ke kantor);
Bahwa untuk sewa kendaraan roda empat untuk 4 (empat) unit sebesar Rp224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) telah dicairkan dengan membuat Kontrak kendaraan yang ditandatangani atas nama pemiliknya yaitu Saksi Filipus, Kiam, Lanti, dan Desy setelah dipotong pajak, selanjutnya uang sewa mobil tersebut diserahkan Saksi Saol Mala kepada anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu kepada Edward Sitohang, SE, Imam Asrori dan Sahuri dan duntuk Saksi Saol Mala sensiri, sedangkan pemilik mobil hanya diberikan Fee masing-masing sebesar 10%;
Bahwa untuk sewa mebeluir sebesar Rp.60.000.0000,00 di SPJ kan Juga oleh Saksi Saol Mala, tetapi uang tersebut digunakan untuk operasional sehari-hari kantor, makan minum sehari dan memfasilitasi panwaslucam yang datang ke kantor;
Bahwa untuk sewa laptop atau computer Panwaslucam sebesar Rp112.000.000 telah dicairkan Saksi Saol Mala, ternyata laptop atau computer Panwaslucam tersebut ada berapa milik pribadi anggota Panwaslucam akan tetapi pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan dasar perjanjian sewa computer atau laptop;
Bahwa Panwascan Sintang tidak menyewa laptop/computer tetapi mengunakan peralatan Kantor Kelurahaan, dan Saksi Dian Astina, Spd memakai laptopnya sendiri;
Bahwa untuk ATK dan transoport PPL sebesar Rp1.894.200.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan yang dipergunakan untuk transport PPL sebesar Rp200.000 x 287 x 3orang x 8 bulan sebesar Rp1.377.600.000,00 (satu milyar tigaratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan Saksi Saol Mala kepada kesekretariat Kecamatan Se Kabupaten Sintang, dan sisa anggaran untuk dan transport sebesar sebesar Rp516.600.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah) telah dibuatkan pertanggungjawaban memakai nota kwaintasi Fiktif;
Bahwa Saksi Lanti tidak pernah membuat surat tertanggal 03 Januari 2014 perihal Jawaban Pesanan Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kab. Sintang dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/SEKR/PANWASLU/STG/2014 tanggal 6 Januari 2014, dan tidak pernah menandatangani bukti pembayaran atau menerima pembayaran belanja sewa kendaraan operasional Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014 sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), karena Saksi Lanti hanya menyewakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon KB 1775 EC miliknya kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang sebanyak 1 (satu) kali sebelum Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sekitar bulan April 2014 selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang dibayaran Saksi Tombes Kadokan Philipus;
Bahwa Terdakwa Sutoyo komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung diserahkan oleh Terdakwa sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), sedangkan kendaraan yang dipakai Saksi Sahuri adalah mobil pribadinya dan bukti-bukti sewa mobil tersebut dibuat bagian Kesekretariatan;
Bahwa Saksi Imam Asrori selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang menerima uang sewa mobil sebesar Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) karena di Sintang tidak ada rental mobil yang resmi, dan yang membuat bukti-bukti sewa mobil tersebut adalah kesekretariatan;
Menimbang, bahwa adanya sisa anggaran Panwaslu 2014 Kabupaten Sintang sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), yang berasal dari kegiatan seperti Sewa peralatan pengolah data dan pengadaan ATK untuk di Panwaslu Kecamatan, dan terhadap sisa anggaran tersebut disepakati dibayarkan dengan ketentuan 65% untuk Panwaslu Kecamatan dan 35% untuk Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama tanggal 3 September 2014, Terdakwa selaku bendahara Kesekretariatan Panwas Kabupaten Sintang, pada tanggal 01 Oktober 2014 telah menyerahkan penyerahan uang kepada Fransiskus Suban selaku Koordinator Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah), Kemudian dibagikan Fransiskus Suban dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penerima Jabatan Penerima Jumlah Uang 1. Hermias Ketua Panwaslu Kec. Dedai Rp. 35.000.000,- 2. Zakarias Akianto Anggota Panwaslu Kec. Sungai Tebelian Rp. 25.000.000,- 3. Domna Ketua Panwaslu Kec. Sintang Rp. 15.000.000,- 3. Mulyadi Sartono Ketua Panwaslu Kec. Binjai Rp. 20.100.000,- 4. Nahum Sanggang Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Hulu Rp. 15.000.000,- 5. Parisma Simamora Ketua Panwaslu Kec. Ketungau Tengah Rp. 20.000.000,- 6. Darius Ketua Panwaslu Kec. Kayan Hulu Rp. 15.000.000,- Jumlah Rp. 145.000.000
dengan demikian, dari keseluruhan Uang yang diterima F. Suban (alm), sejumlah Rp382.757.596,00 (tigaratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) berada pada F. Suban (alm);
Menimbang, bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai berikut :
| No | Kegiatan | Realisasi Anggaran | Realisasi Penggunaan | Pajak | Kerugian Negara |
| 1 | Sewa Gedung / Kantor | 81.000.000,- | - | 81.000.000,- | 72.900.000,- |
| 2 | Sewa Meubelair dan Sarana Kerja | 60.000.000,- | 13.590.000,- | 1.300.000,- | 45.110.000,- |
| 3 | Sewa Kenderaan Operasional | 224.000.000,- | 112.719.998,- | 8.960.000,- | 102.320.002,- |
| 4 | Sewa Peralatan Perkantoran | 64.800.000,- | 3.000.000,- | 1.456.000,- | 60.344.000,- |
| 5 | Operasional PPL (Transport ATK) | 1.894.200.000,- | 837.750.000,- | - | 1.056.450.000,- |
| Total | 2.324.000.000 | 967.059.998 | 19.816.000 | 1.337.124.002 | |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa sumber dana untuk Panwaslu Kabupaten Sintang 2014 bersumber dari APBN, sejumlah Rp1.337.124.002,00 yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya tetapi justru telah disalahgunakan untuk kepentingan sendiri oleh Saksi Saol Mala, Saksi Sahuri dan Terdakwa, dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan unsur-unsur pokok dari dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menjuctokan dakwaan subidairnya dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pasal-pasal tersebut, sebagai berikut:
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ayat (1), selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
ayat (2)
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
ayat (3)
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa sumber anggaran dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 bersumber dari APBN, dan telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dan memnurut Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor : SR-109/PW14/5/2018 tanggal 30 April 2018 telah ada kerugian negara sejumlah Rp1.337.124.002,00 (satu milyar tigarataus tiga puluh tiga juta seratus duapuluh empat ribu dua rupiah);
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada satu faktapun yang menyatakan bahwa Terdakwa ada menerima pencairan dana atau memperoleh sesuatu atas pencairan anggaran Bawaslu Kabupaten Sintang tahun 2014, oleh karenanya Majelis berpendirian tidak akan menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam hal mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan saleh (KUHP dengan Penjelasannya, yayasan badan penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11 ) menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana. Penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, telah diangkat sebagai Panwaslu Kabupaten Sintang yaitu: Saksi Raymondus Eduard Sitohang sebagai ketua, Imam Asrori dan Sahuri,S.Ag masing-masing sebagai anggota, dan Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Sintang yang bertanggungjawab mengelola anggaran, yakni Saol Mala sebagai Kepala Kesekretariatan dan Sutoyo sebagai bendahara;
Menimbang, bahwa terhadap anggaran yang dialokasikan pada Panwaskab Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dicairkan setelah dipotong pajak sesuai SP2D sejumlah Rp7.643.786.000 (tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sebanyak 19 Kali pengajuan sesuai dengan data Rekapitulasi Data Transfer kepada Panwaskab Sintang dari Bulan Maret 2014 sampai dengan Desember Tahun 2014;
Menimbang, bahwa Sahuri selaku anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Sintang ada menerima uang sewa mobil yang langsung di serahkan oleh terdakwa kepada Saksi Sahuri sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), Terdakwa menerima uang tersebut karena ada fasilitas kendaraan untuk komisioner Panwaslu sebagai keperluan operasional, sedangkan kendaraan yang dipakai Sahuri adalah mobil pribadinya dan bukti-bukti sewa mobil tersebut dibuat bagian Kesekretariatan;
Menimbang, bahwa selain adanya item program pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pertanggungjawabannya telah dibuat fiktif, sebagaimana fakta persidangan bahwa Saksi Raymandus Eduard Sitohang, SE pernah menghadiri rapat bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sintang dengan Panwaslu Kabupaten Sintang yang diberitahukan Sahuri pada tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, di kamar nomor 117 untuk membahas Surat Panwaslu Kecamatan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang tertanggal 8 Mei 2014 tentang Mohon Penjelasan Anggaran Panwaslu Kecamatan;
Menimbang, bahwa dari anggaran sisa sebesar Rp808.585.188,00 (delapan ratus delan juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) telah diserahkan Terdakwa kepada Saksi Saol Mala kemudian Saksi Saol Mala menyerahkan kepada Sahuri dengan kuitansi;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas terlihat ada kerjasama yang erat antara Terdakwa, Saksi Saol Mala dan sahuri atas perolehan uang oleh Terdakwa sejumlah Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan penyerahan sisa anggaran kepada Fransiskus Suban (alm) sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah)dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku bendahara Pengeluaran pada kesekretariatan Panwas Kabupaten Sintang, dengan demikian dalam hal mereka yang melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menyampaikan pembelaannya pada pokoknya menyampaikan:
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima dari siapapun terkait dengan pencairan anggaran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014;
Bahwa Terdakwa menyangkal semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Majelis hakim akan mempertimbangan dengan pendapat sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korusi sebagaimana dakwaan subsidair, dimana dalam pertimbangan Majelis tersebut, Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara Pengeluaran pada kesekretarian Panwas Kabupaten Sintang tahun 2014, telah menyerahkan uang kepada Sahuri sebesar Rp210.000.000,00 (duaratus sepuluh juta rupiah) melalui Saksi Saol Mala selaku Kepala dan PPK Kesekretariatan dan kepada Fransiskus Suban sebesar Rp525.757.596,00 (lima ratus dua puluh lima juta tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa pembelaan selebihnya hanya lah terkait lasan-alasan non yuridis;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemebelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan yang kuat maka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka cukup adil Terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan memperhatikan pasal 222 KUHAP dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa karena perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka telah terpenuhi menurut hukum melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya selain pidana penjara, Majelis berpendirian kepada Terdakwa layak dijatukan pidana Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terungkap fakta yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesudah putusan ini Terdakwa harus ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, berupa:
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 038/KEP/TAHUN 2014 tanggal 05 Juli 2014 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/02/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelam Permai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/03/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/04/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Dedai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/05/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/06/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/07/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/08/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/09/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/10/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/11/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempunak Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/12/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sepauk Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/13/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Serawai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/14/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ambalau Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/ PANWASLU/STG/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Se- Kabupaten Sintang Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/861/KEP-BKD/2013 tanggal 4 September 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 031/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
1 (satu) buah Buku Pajak Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014
1 (satu) bundel fotocopi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LS) Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) buah fotocopi Buku Kas Umum Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 September 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ) dan F. SUBAN selaku Ketua Panwascam Ambalau (mewakili Panwascam se Kabupaten Sintang)
Foto copy Berita Acara Penyerahan Dana / Uang tanggal 01 Oktober 2014 sejumlah Rp. 525.757.596,-antara Sutoyo kepada F. Suban.
Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sejumlah Rp. 525.757.596,- untuk pembayaran Operasional PPL dan Panwaslucam yang belum dibayarkan tahun 2014, Kecamatan se Kabupaten Sintang.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 168 tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 33.750.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 738 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.500.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Agustus s/d September 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 841 tanpa tanggal sebesar Rp. 20.250.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Oktober s/d Desember 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 009/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 173 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 733 tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 742 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 012/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 175 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 734 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 743 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 011/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 174 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 735 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 744 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 013/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 176 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 736 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 745 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 014/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 103 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 102 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/TPK/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 101 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/I/2014 tanggal 12 Januari 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 100 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/I/2014 tanggal 11 Januari 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 104 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ASMIDI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 105 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 14 Januari 2014 antara BUSAU. S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 106 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 107 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky. Hilir/I//2014 tanggal 06 Januari 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 109 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 108 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 01/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 11 Januari 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 112 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
SuratPerjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara YUNUS (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 110 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ambalau) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 111 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/I//2014 tanggal 12 Januari 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 113 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOHANES untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 558 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 572 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 586 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 559 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 573 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Tpk/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 587 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 560 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 574 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 6 /SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 588 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 561 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 575 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ASMISI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 589 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 562 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 576 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 03 Juni 2014 antara BUSAU, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 590 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 563 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 577 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 09 Juni 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 591 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 564 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 578 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hilir/I//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 592 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 565 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 579 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN (tanpa nomor)
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 593 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 566 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 580 sebesar Rp. 2.400.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 08 /SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/VI//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 557 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 571 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/VI//2014 tanggal 02 Juni 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 567 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 581 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 595 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 568 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 582 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 8 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 596 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 569 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 583 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara YUNUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 597 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 570 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 584 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES MAING.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 598 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
(satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BUSAU, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sintang dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Serawai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BRURY MARANTIKA, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sepauk dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sepauk bulan Januari s/d Agustus 2014 An. JIDAN dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SULAIMAN HIWIN, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Dedai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Dedai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KHOIRUL FUAT, SP dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Tempunak dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Tempunak bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ANDI TAUFIKURRACHMAN dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ambalau dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ambalau bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ALEXANDER, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YAKOBUS ENDI KUMALA, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SUJONO dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KAHURIK dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUNUS dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUSNAN, S.Sos. M.Si dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ASMIDI, S.Kom dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan April s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Monitoring Panwaskab ke-Kecamatan (14 Kecamatan).
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas dalam Rangka Mengawasi Pendistribusian Logistik Pemilu Legislatif ke Kecamatan ( 14 Kecamatan).
1 (satu) bundel Tanda terima gaji dan tunjangan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 kecamatan bulan April s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayan Langganan Listrik Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Langganan air bersih/PAM/Galon Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 846 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk belanja Listrik Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 847 sebesar Rp. 3.040.000,- belanja Telkom Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja deposit pulsa untukn Panwaslu Se- Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan gedung kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan Halaman kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Kecamatan 14 kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 187 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 845 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 746 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Juli s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 737 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan April s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 720 belanja ATK sebesar Rp. 48.150.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk keperluan Pengawasan Pemilu Lapangan kecamatan Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Nomor : 244 tanggal 08 Mei 2014 Belanja Bahan ATK Untuk Keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Belanja Bahan/ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 38 tanggal 04 April 2014 belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 42 tanpa tanggal untuk pembayaran Honorarium Panitia POKJA Pengawasan bulan Januari s/d Maret 2014 An. ASEP SOPIANDI dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Konsumsi Rapat-rapat untuk Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja pengaadaan Fotocopy bahan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d September 2014 kepada Toko “Anugerah” AJUNG.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Pembuatan Dokumentasi Kegiatan Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 44.400.000,- untuk pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran (tanpa nomor) tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 153 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 47.600.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 518 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal) pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 359 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.320.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. T. K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung / Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 840 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 5.760.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Panwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dlam Provinsi Kalimatan Barat bulan Maret s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatan bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014 Sebesar Rp 9.120.000,- untuk pembayaran Honorarium/Uang Kehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember.
1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran nomor : 529 tanggal 10 Oktober 2014 untuk pembayaran Konsumsi Rapat untuk Panwaslu Kecamatan Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya Konsumsi sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang kepada RM. “Tari Minang” Hj. HARTETY bulan April s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Agustus s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi / Uang Makan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Oktober s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslcam 12 Kecamatan bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 9.900.000,- Konsumsi Sekretariat Panwaslu Kabuten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 4.350.000,- Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 172 (tanpa tanggal) untuk pembayaran belanja sewa peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Sewa Komputer Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 171 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa meubelair dan sarana kerja Panwaslu Kabupaten Sintang kepada Tk. “Duta Melawi” CHARLIE ANDREW bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Koordinasi Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 808 tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 11.880.000,- Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. SAHURI, S.Ag. M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 836 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran Transport rapat Kegiatan Kerjasama Pengawasan pemilu tahun 2014 an. SAHURI, dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 170 tanggal 25 April 2014 untuk pembayaran belanja Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat di Kabupaten Sintang untuk Bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014 An. SAHURI, S.Ag., M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport PPL 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 365 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran Paket Rapat Full Board Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 532 tanpa tanggal sebesar Rp. 1.900.000,- untuk pembayaran honorarium Panitia Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 7.200.000,- untuk pembayaran Honorarium Narasumber Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 355 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 5.600.000,- untuk pembayaran Honorarium Moderator Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 337 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 9.240.000,- untuk pembayaran Uang Saku Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.620.000,- untuk pembayaran Uang Transpor Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014 An. SUBAN dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor untuk pembayaran keperluan kegiatan Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Saku Rapat Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 779 tanggal 30 Oktober 2014 belanja konsumsi rapat di kantor Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 778 tanggal 30 Oktober 2014 belanja Pesanan ATK untuk keperluan kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 782 (tanpa tanggal) Transport Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 781 (tanpa tanggal) Penyusunan Laporan kegiatan Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 834 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran pengadaan Fotocopy kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 833 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran konsumsi kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 832 tanggal 19 Desember 2014 untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 831 tanggal 19 desember 2014 untuk belanja bahan ATK untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk keperluan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja bahan ATK kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang Mei s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 813 tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran Honorarium Tim Penanganan Pelanggaran Panwaslu di Kabupaten Sintang bulan September s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 749 tanggal 27 Oktober 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi untuk Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran/Pengadaan Fotocopy untuk kegiatan penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
Asli Keputusan Ketua Panitia Pengawasan Pemililhan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Panitia Kelompok Kerja Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Asli Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/001/SEKR/PANWASLU/STG/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleanis Servisce dan Teknisi Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pelikihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/PANWASLU/STG/VI2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: SK/012/SEKR/PANWASLU/STG/IV/2014 tanggal 07 April 2014 tentang Pembentukkan Tim Penanganan Pelanggaran Pemilu Di Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) bundel Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium Tenaga Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel Daftar Honorarium Pokja Gerakan Sejuta Relawan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel Daftar Hadir Tenaga Pendukung Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat Fasilitas Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 508 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja Perlengkapan Komputer untuk Kegitan Sentra Gakumdu di Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 509 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 3.360.000,- unutk pembayaran Konsumsi Rapat-rapat di Kantor Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 512 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000,- untuk pembayaran belanja Perjalanan Dinas di dalam Kota Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014 an.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 511 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran Penyusunan Laporan Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 510 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Pengadaan Fotocopy Kegiatan Sentra di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 507 tanggal 23 Agustus 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja ATK Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 beserta daftar rekapitulasi data SP2D Tahun 2014.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 (DIPA- REVISI 8).
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Berita Acara Penyerahan Uang tanggal 14 Februari 2015 sebanyak Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SAOL MALA dan SAHURI.
Daftar Hadir Rapat Panwaslu tanggal 14 Februari 2015
Kwitansi tanggal 14 Februari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh SAHURI untuk pembayaran sisa akhir hasil kegiatan di Panwaslu Kabupaten Sintang.
Kwitansi tanggal 22 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman Sdr. Filipus.
Kwitansi tanggal 15 Januari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman sementara;
Karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Saol Mala, maka Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Terdakwa Saol Mala ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTOYOdengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaSUTOYOdengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 015/KEP/TAHUN 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 038/KEP/TAHUN 2014 tanggal 05 Juli 2014 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang Dalam Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sintang Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/02/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelam Permai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/03/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/04/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Dedai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/05/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/06/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/07/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/08/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/09/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/10/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/11/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempunak Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/12/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Sepauk Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/13/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Serawai Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/14/PANWASLU/STG/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Ambalau Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/ PANWASLU/STG/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 tentang Penetapan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Se- Kabupaten Sintang Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/667/KEP-BKD/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Pada Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 824.3/861/KEP-BKD/2013 tanggal 4 September 2013 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2014
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 012/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 031/KEP/TAHUN 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Di Lingkungan Panwaslu Kabupaten Sintang Tanhun Anggaran 2014.
1 (satu) buah Buku Pajak Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014
1 (satu) bundel fotocopi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LS) Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) buah fotocopi Buku Kas Umum Panwaslu Kabupaten Sintang Tahun 2014.
Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 September 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang ) dan F. SUBAN selaku Ketua Panwascam Ambalau (mewakili Panwascam se Kabupaten Sintang)
Foto copy Berita Acara Penyerahan Dana / Uang tanggal 01 Oktober 2014 sejumlah Rp. 525.757.596,-antara Sutoyo kepada F. Suban.
Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sejumlah Rp. 525.757.596,- untuk pembayaran Operasional PPL dan Panwaslucam yang belum dibayarkan tahun 2014, Kecamatan se Kabupaten Sintang.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 168 tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 33.750.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 738 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.500.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Agustus s/d September 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 841 tanpa tanggal sebesar Rp. 20.250.000,- kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran belanja sewa gedung/ kantor panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Oktober s/d Desember 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 004/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor : 009/swg/Sekr/Panwaslu Kab. Stg/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan ZAINAL ABIDIN
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 173 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 733 tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 742 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. KIAM untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza KB 1526 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 002/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 012/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan KIAM
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 175 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 734 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 743 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. LANTI untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Suzuki Ertiga KB 1775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 001/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Nomor : 011/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan LANTI.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 174 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 735 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 744 tanpa tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. TK PHILIPUS untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz KB 1660 ED) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 003/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 013/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan TK PHILIPUS.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 176 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 736 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juni 2014.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 745 tanpa tanggal tanggal sebesar Rp. 14.000.000,- kepada Sdr. MARIA JOHNIARTI DEASY untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional (Toyota Hillux KB 9775 EA) Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Juli s/d Agustus 2014.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 004/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Mobil Nomor : 014/SP-MBL/Sekr/Panwaslu/Stg/I/2014 tanggal 1 Juli 2014 antara SAOL MALA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Sintang) dan MARIA JOHNIARTI DEASY.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 103 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I/2014 tanggal 15 Januari 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 102 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/TPK/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 101 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/I/2014 tanggal 12 Januari 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 100 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/I/2014 tanggal 11 Januari 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 104 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ASMIDI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 105 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 14 Januari 2014 antara BUSAU. S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 106 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 107 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky. Hilir/I//2014 tanggal 06 Januari 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 109 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 108 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 01/SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 11 Januari 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 112 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
SuratPerjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara YUNUS (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 110 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 03/SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/I//2014 tanggal 10 Januari 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ambalau) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 111 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/I//2014 tanggal 12 Januari 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 113 tanggal 05 April 2014 sebesar Rp. 3.600.000,- kepada YOHANES untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Maret 2014.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 02/SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/I//2014 tanggal 08 Januari 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 558 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 572 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stb/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SULAIMAN HIWIN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sungai Tebelian) dan SEMIUN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 586 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SEMIUN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Tebelian untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 559 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 573 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Tpk/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara ANDI TAUFIKURRACHMAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Tempunak) dan BAHRUL ALAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 587 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BAHRUL ALAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Tempunak untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 560 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 574 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 6 /SW/Sekr/Panwaslucam/SPK/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara JIDAN, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sepauk) dan DENIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 588 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada DENIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sepauk untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 561 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 575 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/BJH/I//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ASMISI, S.Kom, M.Si (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Binjai Hulu) dan SUYATNO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 589 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada SUYATNO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 562 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 576 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/KP/I//2014 tanggal 03 Juni 2014 antara BUSAU, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kelam Permai) dan BENYAMIN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 590 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada BENYAMIN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kelam Permai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 563 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 577 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/DD/I//2014 tanggal 09 Juni 2014 antara KHOIRUL FUAT, SP (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Dedai) dan KIAM.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 591 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada KIAM untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Dedai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 564 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 578 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 10 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hilir/I//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara YUSNAN (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hilir) dan ZAKARIA.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 592 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada ZAKARIA untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 565 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 579 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : /SW/Sekr/Panwaslucam/Ky.Hulu/I//2014 tanggal 03 Juli 2014 antara YAKOBUS ENDI KUMALA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Kayan Hulu) dan TRIMAN (tanpa nomor)
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 593 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TRIMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 566 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 580 sebesar Rp. 2.400.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 08 /SW/Sekr/Panwaslucam/SRW/VI//2014 tanggal 06 Juni 2014 antara A. BRURY MARANTIKA, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Serawai) dan S. BAGENG.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- S. BAGENG untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Serawai untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 557 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 571 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Stg/VI//2014 tanggal 02 Juni 2014 antara MAT PARANG, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan YOSAFAT.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 594 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOSAFAT untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 567 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 581 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ambalau untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 13 /SW/Sekr/Panwaslucam/AMB/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara ALEXANDER, SE (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Sintang) dan TORIYANTO EKEH.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 595 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada TORIYANTO EKEH untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Sintang untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 568 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 582 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 8 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hil/VI//2014 tanggal 04 Juni 2014 antara DANUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hilir) dan AMAN.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 596 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada AMAN untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 569 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 583 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 9 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Teng/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara YUNUS, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Tengah) dan MURNIATO.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 597 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada MURNIATO untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Tengah untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 570 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan April / Mei 2014 tanpa tanggal.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 584 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Juni / Juli 2014 tanpa tanggal.
Surat Perjanjian Sewa Bangunan Nomor : 12 /SW/Sekr/Panwaslucam/Ket.Hul/VI//2014 tanggal 05 Juni 2014 antara SUJONO, S.Sos (Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Ketungau Hulu) dan YOHANES MAING.
1 (satu) lembar bukti pembayaran nomor 598 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada YOHANES MAING untuk pembayaran sewa gedung / kantor Panwaslu Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Agustus 2014 tanpa tanggal.
(satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kelam Permai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BUSAU, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sintang dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Serawai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. BRURY MARANTIKA, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sepauk dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sepauk bulan Januari s/d Agustus 2014 An. JIDAN dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SULAIMAN HIWIN, S.Sos dkk
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Dedai dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Dedai bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KHOIRUL FUAT, SP dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Tempunak dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Tempunak bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ANDI TAUFIKURRACHMAN dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ambalau dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ambalau bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ALEXANDER, SE dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YAKOBUS ENDI KUMALA, S.Sos dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. SUJONO dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. KAHURIK dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Ketungau Tengah bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUNUS dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kayan Hilir bulan Januari s/d Agustus 2014 An. YUSNAN, S.Sos. M.Si dkk.
1 (satu) bundel Bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu dan Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Binjai Hulu bulan Januari s/d Agustus 2014 An. ASMIDI, S.Kom dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas Panwaslu Kabupaten Sintang ke Panwaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan April s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Monitoring Panwaskab ke-Kecamatan (14 Kecamatan).
1 (satu) bundel bukti pembayaran Perjalanan Dinas dalam Rangka Mengawasi Pendistribusian Logistik Pemilu Legislatif ke Kecamatan ( 14 Kecamatan).
1 (satu) bundel Tanda terima gaji dan tunjangan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 kecamatan bulan April s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayan Langganan Listrik Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Langganan air bersih/PAM/Galon Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Agustus 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 846 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk belanja Listrik Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1(satu) bundel bukti pembayaran nomor : 847 sebesar Rp. 3.040.000,- belanja Telkom Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja deposit pulsa untukn Panwaslu Se- Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan gedung kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran pemeliharaan Halaman kantor sekretariat kabupaten Sintang bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Kecamatan 14 kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Perkantoran Sektertariat Panwaslu Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 187 tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 845 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 746 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan Juli s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 737 tanggal 22 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.069.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja keperluan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Sintang bulan April s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 720 belanja ATK sebesar Rp. 48.150.000,- kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk keperluan Pengawasan Pemilu Lapangan kecamatan Sintang, tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Binjai Hulu, Kelam Permai bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Nomor : 244 tanggal 08 Mei 2014 Belanja Bahan ATK Untuk Keperluan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kecamatan Ketungau Hulu untuk bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti Pembayaran Belanja Bahan/ATK untuk keperluan Pengawas Pemilu Lapangan 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 38 tanggal 04 April 2014 belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 42 tanpa tanggal untuk pembayaran Honorarium Panitia POKJA Pengawasan bulan Januari s/d Maret 2014 An. ASEP SOPIANDI dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Konsumsi Rapat-rapat untuk Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja pengaadaan Fotocopy bahan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d September 2014 kepada Toko “Anugerah” AJUNG.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja ATK untuk keperluan Kegiatan Pokja Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Pembuatan Dokumentasi Kegiatan Pokja Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d September 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 44.400.000,- untuk pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran (tanpa nomor) tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 153 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 47.600.000,- untuk pembayaran kompensasi Kerja Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d April 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 518 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 71.400.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Agustus 2014 An. MAT PARANG, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal) pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. T.K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 359 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.320.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Kecamatan se-Kabupaten Sintang bulan Maret s/d Mei 2014 An. T. K. FELIPUS, S.Sos dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung / Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember 2014 An. DARMADI, SH dkk
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 840 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 5.760.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Panwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dlam Provinsi Kalimatan Barat bulan Maret s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatan bulan Januari s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014 Sebesar Rp 9.120.000,- untuk pembayaran Honorarium/Uang Kehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember.
1 (satu) bundel Kwitansi pembayaran nomor : 529 tanggal 10 Oktober 2014 untuk pembayaran Konsumsi Rapat untuk Panwaslu Kecamatan Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya Konsumsi sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang kepada RM. “Tari Minang” Hj. HARTETY bulan April s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Agustus s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 02 April 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran tanggal 28 Desember 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi / Uang Makan Anggota Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April, Oktober s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi Rapat/Keperluan Sehari-hari Perkantoran Panwaslcam 12 Kecamatan bulan Januari s/d Maret 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 9.900.000,- Konsumsi Sekretariat Panwaslu Kabuten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp 4.350.000,- Konsumsi Perkantoran/Jamuan Tamu Panwaslu Kabupaten Sintang untuk bulan Mei s/d Juli 2014 (tanpa tanggal dan nomor).
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 172 (tanpa tanggal) untuk pembayaran belanja sewa peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Sewa Komputer Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 171 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa meubelair dan sarana kerja Panwaslu Kabupaten Sintang kepada Tk. “Duta Melawi” CHARLIE ANDREW bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran sebesar Rp. 17.600.000,- kepada “Macro Komputer” SUTISLAN, S.Sos untuk belanja Sewa Peralatan Perkantoran Panwaslu Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Juni 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Rapat Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Transport Koordinasi Panwaslu Kecamatan 14 Kecamatan bulan Januari s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 808 tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 11.880.000,- Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Juni 2014 An. SAHURI, S.Ag. M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 836 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran Transport rapat Kegiatan Kerjasama Pengawasan pemilu tahun 2014 an. SAHURI, dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 170 tanggal 25 April 2014 untuk pembayaran belanja Sewa Kendaraan Operasional Panwaslu Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat di Kabupaten Sintang untuk Bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Transport Koordinasi Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014 An. SAHURI, S.Ag., M.Pd dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Bantuan Transport PPL 14 Kecamatan bulan Maret s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 365 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran Paket Rapat Full Board Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 532 tanpa tanggal sebesar Rp. 1.900.000,- untuk pembayaran honorarium Panitia Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 7.200.000,- untuk pembayaran Honorarium Narasumber Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 355 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 5.600.000,- untuk pembayaran Honorarium Moderator Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 337 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 9.240.000,- untuk pembayaran Uang Saku Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 4.620.000,- untuk pembayaran Uang Transpor Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014 An. SUBAN dkk.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor untuk pembayaran keperluan kegiatan Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Uang Saku Rapat Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 779 tanggal 30 Oktober 2014 belanja konsumsi rapat di kantor Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 778 tanggal 30 Oktober 2014 belanja Pesanan ATK untuk keperluan kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 782 (tanpa tanggal) Transport Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 781 (tanpa tanggal) Penyusunan Laporan kegiatan Kegiatan Advokasi Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu Tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 834 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran pengadaan Fotocopy kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 833 tanggal 19 desember 2014 untuk pembayaran konsumsi kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 832 tanggal 19 Desember 2014 untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 831 tanggal 19 desember 2014 untuk belanja bahan ATK untuk kegiatan kerjasama pengawasan pemilu dengan OMS 2 paket tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran pembelian perlengkapan komputer untuk keperluan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran kepada TK. “Anugrah” AJUNG untuk pembayaran belanja bahan ATK kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang Mei s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 813 tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran Honorarium Tim Penanganan Pelanggaran Panwaslu di Kabupaten Sintang bulan September s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 749 tanggal 27 Oktober 2014 untuk pembayaran belanja Konsumsi untuk Kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang bulan Januari s/d April 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Konsumsi untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Juli s/d Agustus 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran/Pengadaan Fotocopy untuk kegiatan penanganan Pelanggaran Pemilu di kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
Asli Keputusan Ketua Panitia Pengawasan Pemililhan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/01/PANWASLU/STG/II/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Panitia Kelompok Kerja Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Asli Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/001/SEKR/PANWASLU/STG/I/2014 tanggal 01 Januari 2014 tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleanis Servisce dan Teknisi Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pelikihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : SK/008/SEKR/PANWASLU/STG/VI2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Pengemudi, Pramusaji, Cleaning Service dan Teknisi pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: SK/012/SEKR/PANWASLU/STG/IV/2014 tanggal 07 April 2014 tentang Pembentukkan Tim Penanganan Pelanggaran Pemilu Di Kabupaten Sintang Tahun 2014.
1 (satu) bundel Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium Tenaga Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Juni s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel Daftar Honorarium Pokja Gerakan Sejuta Relawan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Oktober 2014.
1 (satu) bundel Daftar Hadir Tenaga Pendukung Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Desember 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Transport Rapat Fasilitas Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 508 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja Perlengkapan Komputer untuk Kegitan Sentra Gakumdu di Kabupaten Sintang 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 509 tanggal 02 Oktober 2014 Sebesar Rp. 3.360.000,- unutk pembayaran Konsumsi Rapat-rapat di Kantor Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 512 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000,- untuk pembayaran belanja Perjalanan Dinas di dalam Kota Kegiatan Sentra Gakumdu tahun 2014 an.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 511 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 800.000,- untuk pembayaran Penyusunan Laporan Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 510 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Pengadaan Fotocopy Kegiatan Sentra di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 507 tanggal 23 Agustus 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Belanja ATK Kegiatan Sentra Gakumdu 2 Paket di Kabupaten Sintang tahun 2014.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 beserta daftar rekapitulasi data SP2D Tahun 2014.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 (DIPA- REVISI 8).
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014 DIPA-REVISI 5 Kabupaten Sintang.
Berita Acara Penyerahan Uang tanggal 14 Februari 2015 sebanyak Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SAOL MALA dan SAHURI.
Daftar Hadir Rapat Panwaslu tanggal 14 Februari 2015
Kwitansi tanggal 14 Februari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh SAHURI untuk pembayaran sisa akhir hasil kegiatan di Panwaslu Kabupaten Sintang.
Kwitansi tanggal 22 Oktober 2014 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman Sdr. Filipus.
Kwitansi tanggal 15 Januari 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh TK. Filipus untuk pembayaran pinjaman sementara;
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Saol Mala
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 oleh kami, RIYA NOVITA, SH.,M. H.,sebagai Ketua Majelis, SOEHERMAN, SH.,M. M.,dan EDWARD SAMOSIR, S.H.,M. H., para Hakim Adhoc pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariini Senin tanggal 25 Maret 2019 olehMajelisHakim tersebut, dibantu oleh SANDRA DEWI OKTAVIA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri olehM. NUR FAISAL WIJAYA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, dihadapan Terdakwa;
Hakim anggota, Hakim ketua,
SOEHERMAN, SH.,M. M. RIYA NOVITA, SH.,M., H.
EDWARD SAMOSIR, S.H.,M. H.
Panitera Pengganti,
SANDRA DEWI OKTAVIA, SH.