158/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 158/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.SRI REJEKI PERDANA STEEL >< HYUNDAI CORPORATION CS
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 158/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. SRIREJEKI PERDANA STEEL, beralamat di Kampung Gembong RT 002 RW. 005, Dusun III Pasar Gembong Lemah Abang Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Tuan HARIANTO HOETAMA, dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama , dalam hal ini memberikan kuasa kepada AFRIAN BONDJOL, S.H, LLm., RADEN HENRA SOERHERDADI. S.H dan ANINDITHA LITUHAYU. S.H., para Advokat dan Praktisi Hukum pada Kantor Hukum Advokatku Legal Audit Consultant , beralamat di Jin. KH. Ahmad Dahlan No. 41, Kebayoran Baru, Jakarta 12130, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
----------------------------------- M e l a w a n -------------------------------------
PT. HYUNDAI CORPORATION. berkedudukan di 140-2 Gye-Dong, Jongno-Gu Seoul, 110-793, Korea, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sahala T. P. Sihombing, S.H., Mikael Marut, S.H., Meidini Mularia Hutagalung, S.H., dan Fredy N. Montolalu, S.H., para Advokat dari kantor hukum “ SAHALA SIHOMBING Law Offices” beralamat One Pacific Place Lantai 15, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2014, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT
FENG YE LONG JINSHU CAILIAO XIAOSHOU YOUXIAN GONGSI, berkedudukan di 4-3 Tianlai Garden, Bandaolanwan Youyinan Road, Hexi District, Tianjin, China. selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 158/PDT/2016/PT.DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan Putusan Sela Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 08 September 2015;
-------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA :-----------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Maret 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 April 2014, di bawah register perkara Nomor: 178/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Latar Belakang
Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah diadakan suatu Perjanjian Jual Beli Cold Rolled Coil No. SID2008070902-H, tertanggal 11 Juli 2008 (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN JUAL-BELI”) (BUKTI P -1).
Bahwa dalam PERJANJIAN JUAL-BELI dinyatakan bahwa PENGGUGAT akan membeli Bright/Black Annealed Cold Rolled Steel Straps sebanyak 2.000 ton dari TERGUGAT senilai USD 2,108,000.00 (dua juta seratus delapan ribu dolar Amerika Serikat);
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2008, TERGUGAT mengirimkan surat kepada PENGGUGAT untuk membuka Letter of Credit atau (L/C) dalam waktu 21 hari sebelum pengapalan pertama sebanyak 922,4 ton (BUKTI P - 2). namun pembukaan L/C tersebut belum dapat dilaksanakan oleh PENGGUGAT karena terdapat masalah kualitas barang pada kontrak terdahulu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum terselesaikan, hal tersebut terdapat dalam laporan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PT SGS Indonesia (BUKTI P-3).
Bahwa tanpa pemberitahuan kepada PENGGUGAT dan dengan mengabaikan surat pemberitahuan PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang menegaskan penolakan PENGGUGAT untuk menerima barang pengapalan tahap pertama (BUKTI P - 4), TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT, selaku mitra dagang TERGUGAT di Republik Rakyat Cina, tetap mengapalkan barang dari pengiriman tahap pertama sebanyak
922,4 ton ke Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008 tanpa adanya L/C dan jaminan apapun.
Bahwa karena kelalaian TERGUGAT yang tetap membiarkan TURUT TERGUGAT mengirimkan barang tahap pertama ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan tanpa dokumen L/C, barang pengiriman tahap pertama tersebut disita oleh Pabean Indonesia (BUKTI P - 5). hal mana diklaim oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian sebesar RMB 6.778.494 (Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Renminbi).
Perbuatan Melawan Hukum I: TERGUGAT telah dengan sengaja Mengirimkan Barang tanpa Dokumen Kepabeanan yang Lengkap
Bahwa perbuatan TERGUGAT mengirimkan barang tahap pertama merupakan perbuatan yang bertentangan kewajiban hukum TERGUGAT serta membawa kerugian bagi PENGGUGAT meskipun PENGGUGAT telah dengan patut memberitahukan kepada TERGUGAT mengenai penolakan pengiriman barang tersebut.
Bahwa TERGUGAT tetap melakukan perbuatan melawan hukum tersebut meskipun TERGUGAT mengetahui bahwa pengapalan tersebut bertentangan dengan syarat-syarat “CFR” pengiriman barang dan pengapalan yang diatur dalam Incoterms 2000. Sedangkan perbuatan hukum PENGGUGAT yang menunda pembukaan L/C tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian berat TERGUGAT.
Bahwa oleh karena itu, pengapalan barang oleh TERGUGAT yang dilakukan melakui TURUT TERGUGAT adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan sehingga sudah sepatutnya pula perbuatan yang demikian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang nyata.
Perbuatan Melawan Hukum II: TERGUGAT mengajukan upaya Arbitrase untuk Menghindar dari Kewajiban nya terhadap PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT
Bahwa meskipun kerugian tersebut terjadi sebagai akibat dari kelalaian berat TERGUGAT yang mengirimkan barang tanpa jaminan dan dokumen yang lengkap, TERGUGAT mengajukan gugatan (permohonan arbitrase) ke Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Cina atau China International Economic and Trade Arbitration Commision (CIETAC), yang pada intinya menuntut agar PENGGUGAT / Termohon dalam Arbitrase dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap pembayaran Bright/Black Annealed Cold Rolled Steel Straps yang sudah dikirimkan namun disita oleh pihak kepabeanan Indonesia.
Bahwa dengan dimulainya sidang sengketa arbitrase tersebut, maka PENGGUGAT dengan terpaksa harus mengeluarkan uang, waktu dan tenaga untuk mengikuti jalannya persidangan yang pada pokoknya adalah mengenai kerugian yang timbul dikarenakan oleh disitanya barang yang dikirimkan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT oleh otoritas Pabean Indonesia atas alasan ketidaklengkapan dokumen kepabenanan dan dokumen L/C.
Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Arbitrase dalam Putusan Arbitrase dari Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Cina atas Perkara No.: R201002880, tertanggal 4 Mei 2011, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah, Heru Widjaya (selanjutnya disebut “PUTUSAN ARBITRASE”) (BUKTI P - 6). sebagaimana dikutip di bawah, maka semakin jelas bahwa kerugian tersebut tidak akan timbul bila TERGUGAT berhati-hati dalam menangani masalah pengiriman barang dan melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengiriman barang. Adapun pertimbangan Majelis Arbitrase yang mendukung dalil-dalil yang kami ajukan adalah sebagai berikut:
Majelis Arbitrase dalam pertimbangan hukum pada halaman 149 paragraf 3 sampai dengan halaman 151 paragraf 2, PUTUSAN ARBITRASE, memberikan petunjuk mengenai kelalaian berat TERGUGAT dan hilangnya
hak TERGUGAT untuk menerima pembayaran sebagai berikut:
“Dalam keadaan ini, Pemohon (baca: TERGUGAT) seharusnya berhati-hati dalam menangani masalah pengiriman barang karena L/C merupakan satu-satunya landasan Pemohon (baca: TERGUGAT) untuk mengirimkan barang. Setelah kehilangan landasan ini, maka dia akan kehilangan dasar dan prasyarat untuk mengirimkan barang. Termohon (baca: PENGGUGAT) dalam perkara ini menolak membuka L/C, pada dasarnya penjual telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak dan kemungkinan pembayaran dengan menyerahkan dokumen. Jika kedua belah pihak bermaksud untuk merubah cara pembayaran maka perjanjian baru harus disepakati. Dalam keadaan tidak ada L/C dan tidak ada kesepakatan baru mengenai cara pembayaran, Pemohon (baca: TERGUGAT) bersikeras mengirimkan barang berarti atas kehendak sendiri menanggung resiko yaitu tidak dapat diterimanya pembayaran barang. Dengan melakukan hal ini Pemohon (baca: TERGUGAT) telah kehilangan landasan hukum dan kesepakatan, di dunia internasional juga tidak terdapat praktek demikian.
Dalam « Undang-undang tentang Kontrak » pasal 67 ditetapkan: " para pihak saling menanggung kewajiban, dan urutan pelaksanaannya, jika pihak yang terlebih dahulu melaksanakan kewajiban ternyata tidak melaksanakan kewajibannya, pihak yang selanjutnya melaksanakan kewajiban berhak menolak melaksanakan kewajiban. Apabila pihak yang terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya tidak sesuai kesepakatan, maka pihak yang selanjutnya melaksanakan kewajiban berhak menolak untuk melaksanakan kewajibannya." Jelas terlihat bahwa dalam keadaan Termohon (baca: PENGGUGAT) yang menolak membuka L/C, Pemohon (baca: TERGUGAT) sebenarnya dapat menolak melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum dan menolak menyerahkan barang dan sebagai gantinya, Pemohon (baca: TERGUGAT) dapat melakukan tindakan penyelamatan lainnya sesuai ketentuan kontrak, misalnya menagih perbedaan harga setelah menjual kembali barang, atau langsung menagih perbedaan harga atau pada saat yang sama menagih kerugian tersebut. Tetapi Pemohon (baca: TERGUGAT) tidak mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan praktik umum yang dilakukan di perdagangan internasional, sebaliknya bersikeras mengirimkan barang pada tanggal 30 Oktober 2008 tanpa adanya L/C dan jaminan apapun. Tentu saja penolakan Termohon (baca: PENGGUGAT) tidak membuka L/C jelas merupakan tindakan pelanggaran kesepakatan, Pemohon (baca: TERGUGAT) memiliki hak mendapatkan pertolongan hukum, tetapi Pemohon (baca: TERGUGAT) tidak mengambil tindakan tersebut secara tepat waktu dan efektif. Pemohon (baca: TERGUGAT) memahami kewajiban penyerahan barang secara sepihak dengan mengirimkan barang dan menanggung resiko kerugian yang besar. Ini adalah tindakan yang tidak boleh diambil Pemohon (baca: TERGUGAT), sebaliknya kerugian yang dialami Pemohon (baca: TERGUGAT) melebihi akibat pelanggaran kesepakatan kontrak yang dilakukan Termohon (baca: PENGGUGAT).
Menurut majelis arbitrase, tindakan yang diambil Pemohon (baca: TERGUGAT) adalah sangat tidak tepat, dan merupakan tindakan yang penuh resiko, dan kerugian yang diakibatkannya harus ditanggung oleh Pemohon (baca: TERGUGAT).”
Dalam pertimbangan hukum Majelis Arbitrase pada halaman 153 paragraf 1 dan 2, PUTUSAN ARBITRASE. Majelis Arbitrase menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan kesalahan dalam hal pengiriman barang sebagai berikut:
“Majelis arbitrase menilai terminologi dalam kontrak perkara ini masuk dalam yurisdiksi Incoterm200. Kewajiban pemberitahuan pengiriman barang sesuai ketentuan terminologi CFR A7 adalah :"Penjual harus menyampaikan pemberitahuan yang memadai kepada pembeli bahwa barang telah dikirimkan sesuai A4, dan pemberitahuan lainnya yang disyaratkan untuk memungkinkan pembeli mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengambil barang." Pemberitahuan pengiriman barang atau dalam pengangkutan laut sering disebut pemberitahuan pengapalan mengacu pada pemberitahuan mengenai nama barang, banyaknya barang, nilai faktur, nama kapal, tanggal pengapalan dan tanggal barang tiba di pelabuhan kepada pembeli setelah penjual menyerahkan barang kepada perusahaan pengangkutan, agar pembeli dapat mengurus asuransi dan melakukan persiapan penerimaan barang, dan merupakan pemberitahuan yang memiliki isi yang khusus dan memiliki batas waktu yang khusus. Segera mengirimkan surat pengapalan merupakan tugas penjual yang sangat penting.
Oleh karenanya, klaim Pemohon (baca: TERGUGAT) yang menyebutkan pemberitahuan kedatangan barang yang disampaikan oleh agen pelayaran merupakan pemberitahuan pengapalan tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms 2000 A7.”
Sedangkan pada pertimbangan hukum Majelis Arbitrase halaman 154 paragraf 3. PUTUSAN ARBITRASE. TERGUGAT tidak melaksanakan ketentuan hukum Incoterms 2000 dan terminologi dalam CFR, hal mana tertulis sebagai berikut:
“Singkat kata, majelis arbitrase berpendapat bahwa Pemohon (baca: TERGUGAT) yang bertindak sebagai penjual tidak dapat menyampaikan pemberitahuan pengapalan kepada Termohon (baca: PENGGUGAT), sehingga tidak melaksanakan ketentuan pemberitahuan pengapalan barang sesuai Incoterms 2000 terminologi CFR.”
Selanjutnya Majelis Arbitrase pada pertimbangan hukum halaman 157 paragraf 2 dan 3, PUTUSAN ARBITRASE, menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT mengirimkan barang tersebut ke Indonesia melanggar PERJANJIAN JUAL-BELI yang menjadi landasan diajukannya permohonan arbitrase itu sendiri, hal mana tertulis sebagai berikut:
“Menurut majelis arbitrase, walaupun Pemohon (baca: TERGUGAT) mengklaim bahwa Pemohon (baca: TERGUGAT) telah mengirimkan salinan surat muatan kapal barang dalam perkara ini kepada Termohon (baca: PENGGUGAT), tindakan Pemohon (baca: TERGUGAT) juga tidak sesuai dengan ketentuan Incoterm 200 A8 dan ketentuan kesepakatan kontrak. Bahkan dalam « jawaban dan gugatan balik » tertanggal 30 Agustus 2010, Termohon (baca: PENGGUGAT) menyebutkan dengan jelas: "selain salinan satu dokumen bukti kualitas barang keluar yang dikirim oleh Pemohon (baca: TERGUGAT) melalui faksimili pada tanggal 16 Maret 2009, Pemohon (baca: TERGUGAT) tidak pernah memberikan lagi dokumen asli sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak penjualan termasuk surat muatan kapal, faktur komersial, packing list, hasil inspeksi pabrik dan surat keterangan asal kepada Termohon (baca: PENGGUGAT)."
Berdasarkan fakta di atas, majelis arbitrase berpendapat bahwa Pemohon (baca: TERGUGAT) tidak menyerahkan dokumen transportasi kepada Termohon (baca: PT SRIREJEKI PERDANA STEEL) sesuai ketentuan Incoterms 2000 dan ketentuan kesepakatan kontrak.”
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Arbitrase sebagaimana kami sebutkan di atas maka pantas apabila TERGUGAT dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena TERGUGAT mengetahui dan meyakini bahwa perbuatan hukum PENGGUGAT yang menunda pembukaan L/C tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian berat TERGUGAT karena TERGUGAT melakukan pengapalan tersebut bertentangan dengan syarat-syarat “CFR” pengiriman barang dan pengapalan yang diatur dalam Incoterms 2000.
Bahwa dengan tetap mengirimkan barang tersebut tanpa adanya dokumen kepabeanan yang lengkap maka TERGUGAT sepantasnya sudah mengetahui bahwa perbuatan TERGUGA bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan akan menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Bahwa meskipun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Arbitrase berpendapat bahwa TERGUGAT / Pemohon Dalam Arbitrase melakukan kesalahan yang tidak dapat dibenarkan dalam hal mengirimkan barang tanpa dokumen dan pemberitahuan kepada PENGGUGAT / Termohon dalam Arbitrase, namun pada amar putusannya Majelis Arbitrase justru menghukum PENGGUGAT / Termohon untuk membayar uang sebesar RMB 2.410.292 kepada TERGUGAT / Pemohon dalam Arbitrase. Putusan yang demikian sangat membingungkan PENGGUGAT karena putusan tersebut menyebabkan pertimbangan hukum dengan amar putusan saling bertentangan (Conflict van Rechtspraaky)
Bahwa dapat pula diasumsikan secara lugas bahwa Majelis Arbitrase dari Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Cina lebih mengedepankan kepentingan dagang domestik Cina, dalam hal ini TURUT TERGUGAT, dan sama sekali tidak mengindahkan itikad baik dari PENGGUGAT dalam menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan ketentuan dalam PERJANJIAN JUAL-BELI ;
Bahwa upaya TERGUGAT untuk bersikeras mengajukan pendaftaran sengketa arbitrase pada Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Cina serta mendaftarkan PUTUSAN ARBITRASE pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lain hanya merupakan upaya TERGUGAT untuk mengingkari tanggung jawab dan kewajibannya untuk membayar seluruh kerugian yang timbul sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaiannya;
Bahwa sebagai akibat dari tindakan dan kelalaian TERGUGAT, PENGGUGAT telah dirugikan secara materiil sebesar USD 379,618.48 yaitu 38% (tiga puluh delapan persen) dari jumlah Kerugian Barang dan Biaya Arbitrase dan kerugian immateriil sebagai akibat dari rusaknya nama baik PENGGUGAT dalam perdagangan International, serta waktu dan tenaga yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi untuk kepentingan perkara a quo dihitung sebesar Rp. 2.000.000 (dua miliar Rupiah).
Bahwa antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT tidak memiliki hubungan kontraktual sehingga tidak pantas apabila PENGGUGAT membayar kerugian kepada TURUT TERGUGAT. Oleh karena itu tepat apabila TURUT TERGUGAT dihukum untuk meminta pembayaran seluruh kerugian kepada TERGUGAT sebagai akibat dari kelalaian TERGUGAT meminta TURUT TERGUGAT mengirimkan barang yang belum memiliki dokumen kepabeanan yang lengkap.
Bahwa karena TERGUGAT merupakan pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban dalam perkara ini maka pantas apabila biaya perkara dibayarkan oleh TERGUGAT.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian materiil sebesar USD 379,618.48 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas dan empat puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000,- (dua miliar Rupiah);
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini dan meminta pertanggung jawaban kepada TERGUGAT sehubungan dengan kerugian TURUT TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul terkait dengan permohonan ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam Jawabannya juga mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut tertanggal 19 Mei 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Eksepsi Mengenai Kompetensi Absolut Harus Diputus Terpisah Terlebih Dahulu Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara
Sebelum melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini, Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar kiranya berkenan untuk terlebih dahulu memberikan putusan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum acara perdata vide Pasal 136 Reglemen Indonesia yang Diperbarui (R.I.B.).
Pasal 136 R.I.B.:
"Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri- sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”
Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata tersebut, eksepsi mengenai kewenangan absolut Pengadilan dikemukakan serta diputus secara tersendiri dan terpisah dengan pokok perkara sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang untuk Memeriksa, Mengadili serta Memutus Perkara Mengenai Sengketa yang Terikat dalam perjanjian arbitrase
Bahwa Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku eksportir telah menanda-tangani Sales Contract ("Kontrak Penjualan”) Nomor: SID2008070902-H tertanggal tertanggal 11 Juli 2008 mengenai jual-beli barang komoditas: (i) bright annealed cold rolled steel strips dengan tingkat baja (steel grade): Q195; dan (ii) black annealed cold rolled steel strips dengan tingkat baja (steel grade): Q195; dengan berat total: 2.000 MT (metric tone/ metrik ton) senilai total: US$ 2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu Dollar Amerika Serikat) (vide Bukti-bukti Eksepsi Tergugat T-1A dan T-1B). Karenanya para pihak dalam Kontrak Penjualan tersebut terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan dalam Kontrak Penjualan yang telah ditanda-tangani bersama.
Selanjutnya ketentuan Pasal 6 mengenai Arbitration (Arbitrase) mengatur serta menegaskan mengenai pilihan forum arbitrase sebagai forum penyelesaian perselisihan/sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan.
Clause 6 Arbitration Sales Contract:
“All disputes arising out or in connection of this contract which cannot be solved by amicable agreement, the Arbitration Rules of the China International Economic and Trade Arbitration Commission. The decision of the arbitrator(s) shall be final and bound on both parties”
(vide Bukti Eksepsi Tergugat T-1A)
Terjemahan resmi dan tersumpah Pasal 6 Arbitrase Kontrak Penjualan: ’’Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak ini yang tidak dapat diselesaikan dengan persetujuan bersama, Aturan Arbitrase dari China International Economic and Trade Commission. Keputusan (para) arbiter akan final dan mengikat atas kedua belah pihak.”
(vide Bukti Eksepsi Tergugat T-1B)
Karenanya, para pihak dalam Kontrak Penjualan tersebut terikat dan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan dalam Kontrak Penjualan yang telah ditanda-tangani bersama termasuk ketentuan mengenai pilihan forum arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa/perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan di antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku eksportir. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ketentuan mengenai pilihan forum arbitrase tersebut berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku penjual yang membuat perjanjian, in casu Kontrak Penjualan.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (”UU No. 30/1999”), Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. UU No. 30/1999 selanjutnya mengatur serta menegaskan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian yang telah ditanda-tangani bersama ke Pengadilan Negeri. Bahkan Pengadilan Negeri wajib untuk menolak dan tidak akan campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan bersama oleh para pihak melalui forum arbitrase.
Ketentuan Pasal 3 UU No. 30/1999:
” Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak
yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Ketentuan Pasal 11 UU No. 30/1999:
”(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini”
Yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Agung R.l. pun telah berulang kali menegaskan serta menentukan bahwa yurisdiksi arbitrase berdasarkan perjanjian arbitrase bersifat absolut sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus sengketa apapun, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum, di antara para pihak yang terikat dan tunduk pada perjanjian yang mengatur mengenai pilihan forum arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa:
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 1034 K/PDT/2009 tertanggal 7 Desember 2009 dan Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 790 K/PDT/2006 tertanggal 5 Pebruari 2007. Dalam kedua perkara tersebut, Mahkamah Agung R.l. menentukan bahwa Pengadilan Indonesia tidak berwenang untuk memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan adanya perjanjian arbitrase antara penggugat dengan tergugat;
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 1084 K/PDT/2009 tertanggal 21 Juli 2010, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
"[...] perjanjian pengikatan jual-beli rumah tanggal 26 Agustus 1994 menentukan bahwa para pihak mufakat untuk mengadili perselisihan tersebut di arbitrase sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang [...]."
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 317 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Desember 2010, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
"Bahwa dalam kontrak tersebut terdapat klausula arbitrase, karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya."
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 225 K/Sip/1976 tertanggal 30 September 1983, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
"Di mana tegas-tegas ditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan (dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah maka Badan Arbitrase-lah yang terdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut; ketentuan mana bagi pihak-pihak mempunyai kekuatan sebagai undang-undang yang harus ditaati
Dengan demikian maka pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut adalah bertentangan dengan maksud dan pengertian yang terdapat dalam ketentuan pasal 134 H.I.R., karena mengenai kewenangan absolut ini Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menyatakan dirinya tidak berwenang manakala oleh suatu ketentuan undang-undang dinyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa.”
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 2424 K/Sip/1981 tertanggal 22 Pebruari 1982, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
’’Bahwa ketentuan mengenai Dewan Arbitrase, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 Basic Agreement for Joint Venture, telah mengikat para pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 B.W.), oleh karena mana putusan judex factie telah bertentangan dengan pasal 615 dan seterusnya dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (R.v), dan dengan demikian pula telah melanggar ketentuan tentang kompetensi yang absolut."
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 455K/Sip/1982 tertanggal 27Januari 1983, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
”[...] Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 210/PA/30.318 tertanggal 10 Agustus 1978 di bawah ketentuan umum dicantumkan (sub. 7) bahwa ’’pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (Arbitrase)";
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 2 Undang-undang No. 14/1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 794 K/Sip/1982 tertanggal 27 Januari 1983, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
"Memperhatikan Policy No. 49/00137/08 tertanggal 10 Agustus 1978 (surat bukti P.1) di bawah bagian tentang Conditions telah diuraikan bahwa ”a// differences arising out of this Policy shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai pasal 2 Undang-Undang No. 14/1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1984, yang pada pokoknya berkaidah hukum:
“[...] eksepsi tidak berwenangnya pengadilan dengan adanya Klausula Arbitrase, bersifat absolut, karena lingkungan Peradilan Umum secara keseluruhan tidak berwenang mengadilinya. Hal ini berarti kalau pihak yang bersangkutan tidak mengajukan maka hakim secara ex officio berwenang untuk menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa.”
Lagipula Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission melalui Putusan Pengadilan Arbitrase (Arbitral Award) No. R20100288 tertanggal 4 Mei 2011 (’’Putusan Arbitrase Internasional”) (vide Bukti-bukti Eksepsi Tergugat T-2A dan T-2B) telah memutuskan untuk memberlakukan hukum negara Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam penyelesaian sengketa antara Tergugat selaku penggugat dan Penggugat selaku responden sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Arbitrase Internasional.
Putusan Arbitrase Internasional (II. Opinions of Arbitration Tribunal, (II) Applicable Law, paragraf terakhir):
"In conclusion, Arbitration Tribunal affirms that the applicable substantive law of the disputes revolved shall be domestic laws of China"
(vide Bukti Eksepsi Tergugat T-2A)
Terjemahan resmi dan tersumpah Putusan Arbitrase Internasional (II. Opini dari Pengadilan Arbitrase, (II) Hukum Yang Berlaku, paragraf terakhir,
halaman 90):
’’Sebagai kesimpulan, Pengadilan Arbitrase menegaskan bahwa hukum substantif yang berlaku bagi perselisihan terkait adalah hukum domestik dari
China”
(vide Bukti Eksepsi Tergugat T-2B)
Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini atas dasar Penggugat dan Tergugat selaku para pihak dalam Kontrak Penjualan telah terikat dalam perjanjian arbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Kontrak Penjualan yang ditanda-tangani bersama oleh dan antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku eksportir.
Arbitration Award (Putusan Pengadilan Arbitrase) China International Economic and Trade Arbitration Commission Tertanggal 4 Mei 2011 telah Dinyatakan Dapat Dilaksanakan di Indonesia (Eksekuatur) dan Karenanya Berkekuatan Hukum Tetap.
Bahwa Tergugat selaku penggugat telah mengajukan permohonan arbitrase tertulis kepada Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission pada tanggal 11 Juli 2008 terhadap Penggugat selaku responden atas sengketa/perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan. China International Economic and Trade Arbitration Commission akhirnya telah memutus perkara arbitrase tersebut melalui Putusan Arbitrase Internasional yang pada pokoknya menghukum Penggugat untuk membayar, antara lain, kerugian ekonomis langsung sebesar RMB 2.410.292 (dua juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh dua Renmimbi/Yuan) dan biaya arbitrase sebesar US$ 9.828,32 (sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan tiga puluh dua sen Dollar Amerika Serikat) (vide Bukti-bukti Eksepsi Tergugat T-2A dan T- 2B)
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (Konvensi Mengenai Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional/ Konvensi New York) tertanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku sejak tanggal 7 Juni 1959, melalui Keputusan Presiden R.l. Nomor 34 Tahun 1981 tertanggal 5 Agustus 1981 (Keppres No. 34/1981)
Selanjutnya berdasarkan Surat Pengesahan No. 0060/UM/K/01/13/06 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (vide Bukti Eksepsi Tergugat T-2C):
Republik Indonesia telah meratifikasi dan merupakan pihak pada ’Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing’ (Konvensi New York 1958) tertanggal 7 Oktober 1981 dan diberlakukan di Republik Indonesia sejak tanggal 5 Januari 1982);
Republik Rakyat Tiongkok merupakan pihak pada ’Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing’ (Konvensi New York 1958) dengan cara ikut menyetujuinya tertanggal 22 Januari 1987 dan diberlakukan di Republik Rakyat Cina sejak tanggal 22 April 1987.
Kedua negara terikat berdasarkan asas resiprokal untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase di wilayah masing-masing.
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 075/2013.Eks. tertanggal 19 Desember 2013 (vide Bukti Eksepsi Tergugat T-3), Putusan Arbitrase Internasional telah dinyatakan dapat dilaksanakan di Indonesia (eksekuatur) dan karenanya telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 UU No. 30/1999.
Pasal 64 UU No. 30/1999:
"Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Gugatan Penggugat Dalam Perkara Ini adalah Mengenai Sengketa/Perselisihan yang Timbul Dari/Atau Sehubungan Dengan Kontrak Penjualan
Dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan gugatannya atas dasar perbuatan melawan hukum yang seolah-olah telah dilakukan oleh Tergugat:
(i) yang telah dengan sengaja mengirimkan barang (obyek Kontrak Penjualan) tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap; dan (ii) yang telah menempuh forum arbitrase untuk menghindari kewajibannya terhadap Penggugat dan Turut Tergugat.
Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum biasa ditempuh oleh pihak yang berupaya menghindari dan/atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing dengan harapan Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut seolah-olah bukan mengenai sengketa/perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian sehingga pihak yang mengajukan gugatan tersebut seolah-olah tidak terikat dengan perjanjian arbitrase yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Akan tetapi ternyata Penggugat telah mengutip isi dan pertimbangan para arbiter dalam Putusan Arbitrase Internasional yang telah memutus perselisihan/sengketa yang sama dengan perkara ini, yang membuktikan bahwa gugatan Penggugat jelas mengenai sengketa/perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan yang telah diputus oleh Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional yang berkekuatan hukum tetap.
Karenanya selain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut atas sengketa antara para pihak yang terikat dan tunduk pada perjanjian yang mengatur mengenai pilihan forum arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa, apalagi Pengadilan Arbitrase telah memutuskan untuk memberlakukan hukum negara Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam penyelesaian sengketa tersebut, sengketa dalam perkara ini telah pula diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional yang berkekuatan hukum tetap.
Penggugat Sendiri Aktif Berpartisipasi Dalam Arbitrase di China International Economic and Trade Arbitration Commission ;
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam surat gugatannya (angka 10 halaman 4) dan berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional (vide Bukti-bukti Eksepsi Tergugat T-2A dan T-2B), Tergugat sendiri telah aktif berpartisipasi dalam persidangan di Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission di Beijing, seperti antara lain, memilih arbiter (yaitu Mr. Shen Sibao), menunjuk kuasa/agen untuk menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban/tanggapan-tanggapan/ opini-opini dan mengajukan gugatan balik, serta menyampaikan bukti-bukti.
Fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa Putusan Arbitrase Internasional telah diputus secara fair dengan memperhatikan kepentingan dari masing-
masing pihak termasuk Penggugat sendiri.
Karenanya terbukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara gugatan perdata ini atas dasar Penggugat dan Tergugat terikat dalam perjanjian arbitrase yang telah ditentukan dalam Kontrak Penjualan yang telah disepakati bersama. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ketentuan mengenai pilihan forum arbitrase tersebut berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku eksportir yang membuat perjanjian, in casu Kontrak Penjualan. Lagipula Putusan Arbitrase Internasional, yang persidangannya di Beijing turut dihadiri pula oleh Penggugat, telah dinyatakan dapat dilaksanakan di Indonesia (eksekuatur) dan karenanya telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi gugatan dalam perkara ini jelas merupakan gugatan atas sengketa/perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan sebagaimana diuraikan secara panjang-lebar oleh Penggugat sendiri dalam surat gugatannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seyogyanya tidak meladeni upaya-upaya yang ditempuh oleh Penggugat yang jelas tidak beritikad baik yang semata-mata demi menghindari dan/atau menunda-nunda pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kontrak Penjualan dan Putusan Arbitrase Internasional yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi sengketa/permasalahan dalam perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional. Apabila upaya-upaya tersebut diladeni sehingga mengakibatkan penundaan pelaksanaan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional maka hal tersebut sama saja dengan tidak ada keadilan sama sekali (justice delayed is justice denied). Bahkan upaya-upaya tersebut dapat mempengaruhi kredibilitas peradilan di Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional yang telah ditegaskan oleh hukum Indonesia; apalagi atas dasar Indonesia telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (Konvensi Mengenai Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional/ Konvensi New York 1958) tertanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku sejak tanggal 7 Juni 1959 melalui Keppres No. 34/1981. Karenanya Konvensi New York 1958 tersebut telah menjadi norma hukum nasional yang isinya menentukan antara lain bahwa pembatalan putusan arbitrase asing hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan di negara atau hukum di mana putusan tersebutdiberikan (lex loci arbitri).
Penggugat menyadari dan mengetahui bahwa upaya pembatalan putusan arbitrase internasional (yang diputus di negara asing dengan memberlakukan hukum negara asing tersebut) tidak dimungkinkan di Indonesia. Ketentuan- ketentuan Pasal 70 s.d. 72 UU No. 30/1999 mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase tidak mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.l. Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang antara lain dalam Buku II (mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase, halaman 176) menyatakan secara tegas bahwa yang dapat dimohonkan pembatalan adalah putusan arbitrase nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan- ketentuan Pasal 70 s.d. 72 UU No. 30/1999. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal V Ayat 1 (e) Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi oleh Keppres No. 34/1981 yang karenanya telah menjadi norma hukum nasional, yang menentukan secara tegas bahwa pembatalan putusan arbitrase (asing) hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan di negara atau hukum di mana putusan tersebut (lexloci arbitri).
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat dengan ini kembali memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kiranya berkenan untuk memutus dalam eksepsi mengenai kompetensi absolut sebelum pemeriksaan dalam pokok perkara bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara ini.
Akan tetapi apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami tetap merasa perlu untuk menanggapi isi Surat Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di bawah ini, dengan tetap memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk memutus dalam eksepsi mengenai kompetensi absolut sebelum pemeriksaan dalam pokok perkara bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara ini.
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Penggugat Keliru Mendasarkan Gugatannya Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum Padahal Didasarkaan Pada Perjanjian
Dalam Surat Gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan perdata dalam perkara ini atas dasar perbuatan melawan hukum yang seolah- olah dilakukan oleh Tergugat yang:
dengan sengaja mengirimkan barang (pengapalan) tanpa dokumen
kepabeanan yang lengkap; dan
mengajukan upaya arbitrase untuk menghindar dari kewajibannya
terhadap Penggugat dan Turut Tergugat.
Akan tetapi ternyata dalam Surat Gugatannya, Penggugat mendasarkan isi gugatannya pula pada Sales Contract (Kontrak Penjualan) Nomor: SID2008070902-H tertanggal tertanggal 11 Juli 2008 mengenai jual-beli barang komoditas: (i) bright annealed cold rolled steel strips dengan tingkat baja (steel grade): Q195; dan (ii) black annealed cold rolled steel strips dengan tingkat baja (steel grade): Q195; dengan berat total: 2.000 MT (metric tone/ metrik ton) senilai total: US$ 2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu Dollar Amerika Serikat), yang ditanda-tangani oleh dan antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku eksportir. Penggugat selanjutnya mengutip isi Putusan Arbitrase Internasional yang telah memutus sengketa antara Penggugat dan Tergugat yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan.
Karenanya Penggugat seharusnya mendasarkan gugatannya atas dasar wanprestasi terhadap Kontrak Penjualan, bukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat Tidak Merinci Perbuatan Melawan Hukum Apa Yang Telah Dilakukan oleh Tergugat
Penggugat berupaya mendalilkan lebih lanjut bahwa perbuatan Tergugat mengirimkan barang tahap pertama (pengapalan) padahal Tergugat mengetahui bahwa pengapalan tersebut bertentangan dengan syarat- syarat ”CFR” pengiriman barang dan pengapalan yang diatur dalam Incoterms 2000, adalah perbuatan yang bertentangan dengan ’perundang-undangan’, tetapi tanpa merinci ’perundang-undangan’ mana yang telah dilanggar oleh Tergugat, menurut hukumIndonesia. Selanjutnya Penggugat berupaya mendalilkan lebih lanjut pula bahwa perbuatan Tergugat yang mengajukan pendaftaran sengketa arbitrase pada Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Cina serta mendaftarkan Putusan Arbitrase Internasional pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lain seolah-olah hanya merupakan upaya Tergugat untuk mengingkari tanggung jawab dan kewajibannya dalam membayar seluruh kerugian yang timbul sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaiannya. Lagi-lagi Penggugat tidak merinci perbuatan melawan hukum apa atau unsur apa yang telah dilakukan oleh Tergugat yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hokummenurut hukum Indonesia.
Padahal syarat-syarat ”CFR” pengiriman barang dan pengapalan yang diatur dalam Incoterms 2000 diatur dalam Kontrak Penjualan. Demikian pula mengenai pilihan forum arbitrase sebagai forum penyelesaian perselisihan/sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak Penjualan.
Menurut ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. yurisprudensi tetap Putusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 (Putusan Lindenbaum-Cohen), yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) adalah ’’berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang: (i) melanggar hak orang lain; (ii) bertentangan dengan kewajiban hukum (rechsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu; (iii) bertentangan baik dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan
diri orang lain atau barang orang lain”. Dengan demikian, unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum terdiri dari:
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang,tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat;
perbuatan tersebut mengandung kesalahan;
mengakibatkan kerugian; dan
ada hubungan sebab-akibat antara kesalahan dan kerugian.
Selain itu, menurut yurisprudensi, Penggugat harus menguraikan secara jelas mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum apa yang didalilkan telah dilakukan oleh Tergugat-I, tanpa mana gugatan Penggugat selayaknya tidak dapat diterima.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 21 Nopember 1970 pada pokoknya mempunyai kaidah hukum sebagai berikut:
”Gugatan tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntut agar dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat, dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana."
Penggugat Tidak Merinci Mengenai Kerugian-kerugian Yang Dituntut
Dalam bagian petitum Surat Gugatannya, Penggugat secara tiba-tiba menuntut pembayaran ganti kerugian materiil sebesar USD379.618.48 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas empat puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah). Penggugat tidak merinci apa dasar penentuan besaran ganti kerugian apalagi tidak menjelaskan mengenai hubungan sebab akibat antara kesalahan’ yang seolah-olah telah dilakukan oleh Tergugat dan ’kerugian’ yang telah diderita oleh Penggugat.
Hal tersebut sesuai dengan kaidah hukum dalam yurisprudensi putusan-
putusan Mahkamah Agung R.l. di bawah ini:
Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 459 K/Sip/1975 tertanggal 18 September 1975 berkaidah hukum:
’’Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila sipenuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor: 864 K/Sip/1973 tertanggal 13 Mei 1975 berkaidah hukum:
’’Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 200.000,-, karena penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak.”
Putusan Mahkamah Agung R.l. No.: 492 K/Sip/1970 tertanggal 21 Nopember 1970 berkaidah hukum:
’’Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya
dalam perkara ini dituntutkan:
agar dinyatakan syah semua keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana,agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana,agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juga Rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian-kerugian apa saja.” - Putusan Mahkamah Agung R.l. No.: 550 K/Sip/1979 tertanggal 8 Mei
1980 berkaidah hukum:
’’Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut...”
Putusan Mahkamah Agung R.l. No.: 19 K/Sip/1983 tertanggal 3 September 1983 berkaidah hukum:
’’karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex facti, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Berdasarkan uraian di atas, gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seyogyanya menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat dengan ini mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan
dalam bagian Eksepsi secara mutatis mutandis masuk dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat dengan ini menolak seluruh dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.
Pokok Sengketa dalam Perkara
Bahwa Tergugat selaku eksportir dan Penggugat selaku pembeli telah menanda-tangani Kontrak Penjualan sehubungan dengan pembelian cold-rolled steel dari Turut Tergugat yang berlokasi di Tianjin, Tiongkok, yang kemudian dijual kepada Penggugat di Indonesia. Obyek jual-beli tersebut diproduksi di Tiongkok dan dikirim dari pelabuhan di Tiongkok; adapun Tergugat selaku eksportir hanyalah sebagai penengah dan pelaksanaannya terjadi di Tiongkok.
Tergugat dengan ini kembali menegaskan bahwa pokok sengketa dalam
perkara perdata ini adalah bahwa Penggugat berupaya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang seolah-olah dilakukan oleh Tergugat yang:
dengan sengaja mengirimkan barang (pengapalan) tanpa dokumen
kepabeanan yang lengkap; dan
mengajukan upaya arbitrase untuk menghindar dari kewajibannya
terhadap Penggugat dan Turut Tergugat.
Pengadilan Arbitrase Telah Memutus Sengketa Arbitrase Secara Adil
Tergugat kembali menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam perkara perdata ini telah diputus oleh Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission melalui Putusan Arbitrase Internasional yang berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya menghukum Penggugat untuk membayar, antara lain, kerugian ekonomis langsung sebesar RMB 2.410.292 (dua juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh dua Renmimbi/Yuan) dan biaya arbitrase sebesar US$ 9.828,32 (sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan tiga puluh dua sen Dollar Amerika Serikat).
Dalam permohonan arbitrase yang diajukan oleh Tergugat di China International Economic and Trade Arbitration Commission pada tanggal 27 Mei 2010, Tergugat selaku tergugat memohon Pengadilan Arbitrase untuk pada pokoknya menghukum Penggugat selaku responden:
membayar ganti kerugian langsung sebesar RMB 6.778.494.00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh empat Renmimbi/Yuan) yang diderita Tergugat akibat pelanggaran Kontrak Penjualan oleh Penggugat, dan ganti kerugian manfaat yang dimungkinkan sebesar US$ 31.400,00 (tiga puluh satu ribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat;
membayar imbalan konsultan hukum sebesar US$ 29.262,00 (dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh dua Dollar Amerika Serikat) yang dibayar Tergugat dalam perkara arbitrase antara Tergugat dan Turut Tergugat;
menanggung imbalan konsultan hukum sebesar RMB 200.000,00 dua ratus ribu Renmimbi/Yuan) dalam perkara arbitrase antara Tergugat dan Penggugat;
menanggung seluruh biaya arbitrase dalam perkara arbitrase antara Tergugat dan Penggugat. Akan tetapi sebagaimana tersebut dalam Putusan Arbitrase Internasional, China International Economic and Trade Arbitration Commission (Pengadilan Arbitrase) telah mempertimbangkan bahwa pada pokoknya baik Penggugat dan Tergugat telah melanggar dan bersalah dalam pelaksanaan Kontrak Penjualan. Pengadilan Arbitrase selanjutnya memutus perkara arbitrase tersebut melalui Putusan Arbitrase Internasional yang pada pokoknya menghukum Penggugat untuk membayar, antara lain, kerugian ekonomis langsung sebesar RMB 2.410.292 (dua juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh dua Renmimbi/Yuan) yang diderita oleh Tergugat akibat pelanggaran Kontrak Penjualan oleh Penggugat, dan biaya arbitrase sebesar US$ 9.828,32 (sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan tiga puluh dua sen Dollar Amerika Serikat) atau hanya 38% (tiga puluh delapan persen) dari total biaya arbitrase sebesar USD 25.864,00 (dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Dollar Amerika Serikat). China International Economic and Trade Arbitration Commission telah secara adil memutus perkara tersebut karena Putusan Arbitrase Internasional tidak serta-merta mengabulkan seluruh permohonan Tergugat. Pengadilan Arbitrase telah menolak tuntutan-tuntutan Tergugat mengenai:
ganti kerugian manfaat yang diinginkan (sebesar US$ 31.400,00 (tiga puluh satu ribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat;
imbalan konsultan hukum (sebesar US$ 29.262,00 (dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh dua Dollar Amerika Serikat) yang dibayar Tergugat dalam perkara arbitrase antara Tergugat dan Turut Tergugat;
imbalan konsultan hukum (sebesar RMB 200.000,00 dua ratus ribu Renmimbi/Yuan) dalam perkara arbitrase antara Tergugat dan Penggugat; dan
pembayaran seluruh biaya arbitrase dalam perkara arbitrase antara Tergugat dan Penggugat.
Bahkan Pengadilan Arbitrase membebankan pembayaran biaya arbitrase sebesar USD 16.036,68 (earn belas ribu tiga puluh enam enam puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) atau 62% (enam puluh dua persen) dari total biaya arbitrase sebesar USD 25.864,00 (dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat.
Selanjutnya sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam surat gugatannya (angka 10 halaman 4) dan berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional, Tergugat sendiri telah aktif berpartisipasi dalam persidangan di Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission di Beijing, seperti antara lain, memilih arbiter (yaitu Mr. Shen Sibao), menunjuk kuasa/agen untuk menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban/tanggapan-tanggapan/opini-opini
dan mengajukan gugatan balik, serta menyampaikan bukti-bukti.
Fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa Putusan Arbitrase Internasional telah diputus secara fair dengan memperhatikan kepentingan dari masing-masing pihak termasuk Penggugat sendiri.
Permohonan Arbitrase Yang Diajukan Oleh Tergugat Adalah Ditujukan Atas Pelanggaran Terhadap Kontrak Penjualan Oleh Penggugat.
Bahwa upaya penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase pada Pengadilan Arbitrase China International Economic and Trade Arbitration Commission yang terpaksa ditempuh oleh Tergugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 (Arbitrase) dari Kontrak Penjualan. Pengadilan Arbitrase melalui Putusan Arbitrase Internasional telah mempertimbangkan serta memutus mengenai pelanggaran atas Kontrak Penjualan oleh Penggugat selaku responden sehubungan dengan penolakan penerbitan letter of credit
Putusan Arbitrase Internasional (II. Opinions of Arbitration Tribunal, (VII) The Respondent’s liability for breach of contract, 1. Confirmation on the Respondent’s liability for breach of contract): ’’Therefore, the Arbitration Tribunal deems that the Respondent should undertake the liability for breach to refuse to issue the letter of credit." Terjemahan resmi dan tersumpah Putusan Arbitrase Internasional (II. Opini dari Pengadilan Arbitrase, (VII) Tanggung jawab Responden atas pelanggaran kontrak, 1. Konfirmasi mengenai tanggung jawab Responden atas pelanggaran kontrak (halaman 111 paragraf ketiga):
’’Oleh karena itu, Pengadilan Arbitrase menganggap bahwa Responden harus menerima tanggung jawab atas pelanggaran untuk menolak menerbitkan letter of credit."
10. Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya untuk selain dan selebihnya atas dasar Penggugat hanya mengutip pertimbangan-pertimbanganPengadilanArbitrasemengenai pelanggaran dan kesalahan di pihak Tergugat saja tanpa mengutip pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Arbitre mengenai pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan Kontrak Penjualan di pihak Tergugat.
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kiranya berkenan untuk memutus perkara ini sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT:
Menyatakan eksepsi mengenai kompetensi absolut dari Tergugat tepat dan beralasan;
Menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara ini;
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tepat dan beralasan;
Menerima eksepsi dari Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 8 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi Tergugat diterima ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 7 September 2015 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 8 September 2015, yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadirnya kuasa Tergugat serta Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 September 2015 Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada pihak Tergugat pada tanggal 2 Oktober 2015 dan pihak Turut Tergugat pada tanggal 16 September 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 169/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 September 2015 yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 September 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 Oktober 2015 dan kepada pihak Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 7 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Oktober 2015, telah memberi kesempatan kepada Terbanding semula Tergugat dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 September 2015, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Januari 2016, telah memberi kesempatan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
--------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :-------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus, Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding, Majelis Hakim tingkat Banding wajib memeriksa dan meneliti apakah putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum ? ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 September 2015, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam menimbang perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 September 2015, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat H.I.R, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
---------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 178/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 1 Juni 2016 oleh Kami : H. AMIR MADDI, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H., M.H., dan DR.SISWANDRIYONO, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 158/Pen/Pdt/2016/PT.DKI tanggal 12 Mei 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari : Rabu tanggal 8 Juni 2016 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : FAJAR SONNY SUKMONO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS H. AMIR MADDI, S.H., M.H., PANITERA PENGGANTI, FAJAR SONNY SUKMONO, S.H., |
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-