199/Pid.B/ 2014/ PN-TJB
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 199/Pid.B/ 2014/ PN-TJB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Als ENDA
MENGADILI 1.Menyatakan terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Alias ENDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 199/Pid.B/ 2014/ PN-TB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Als ENDA ; Tempat lahir : Tanjungbalai ; Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 07 Januari 1986 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ; Agama : Islam ; Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Wiraswasta ;
- ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik tertanggal 19 Februari 2014, sejak tanggal 19 Februari 2014 s/d tanggal 10 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2014, sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d tanggal 19 April 2014 ;
Penuntut Umum tertanggal 15 April 2014, sejak tanggal 15 April 2014 s/d tanggal 04 Mei 2014 ;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai tertanggal 24 April 2014, sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai tertanggal 19 Mei 2014, sejak tanggal 24 Mei 2014 s/d tanggal 22 Juli 2014 ;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara:
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Alias ENDA bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan dalam Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sesuai dengan Dakwaan Kedua
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Alias ENDA dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa, yang pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 April 2014, No. Reg.Perk: PDM-115/TBALAI/04/2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU :
--- Bahwa ia Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS alias ENDA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yakni kepada isterinya HANDAYANI SIAGIAN alias ANDAY yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------ -- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat saksi korban bersama dengan terdakwa berada didalam kamar rumahnya yang terletak di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Jangan kau besabu lagi, nanti kau ilusi lagi”, sehingga terdakwa merasa tidak senang dengan ucapan saksi korban tersebut lalu terdakwa langsung memukul tangan saksi korban kemudian terdakwa menjambak rambuk saksi korban dan membenturkannya kedinding, lalu terdakwa menginjak-injak perut saksi korban yang dalam keadaan mengandung 8 (delapan) Bulan dengan mengunakan kakinya, lalu saksi korban pun berteriak minta tolong sehingga datanglah saksi Sofyan Hadi Samosir selaku Kepala Lingkungan daerah tersebut yang mendengar pertengkaran tersebut datang untuk melerai kejadian tersebut namun terdakwa malah emosi lalu kembali menendang perut saksi korban selanjutnya pergi meninggalkan rumah lalu saksi Sofyan Hadi Samosir pergi membawa saksi korban kerumah orangtuanya lalu saksi korban dibawa orangtuanya ke Rumah Sakit Umum Tanjung Balai untuk mendapat perawatan medis dan dirawat inap selama 1 (satu) hari. Selanjutnya saksi korban melaporkan hal tersebut kekantor Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
-- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa sakit pada bagian kepala, tangan dan perut saksi korban ;
-- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai Nomor : 007/143/RSUD/2014 tanggal 09 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh dr. JOHN PETER ROY KABAN yang telah memeriksa Hanyani Siagian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 17.30 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh :
- Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kiri diameter 3 cm ;
- Dijumpai luka memar pada tangan sebelah kanan pxl (3x2) cm ;
- Dijumpai luka memar pada perut atas sebelah kanan pxl (2x0,1) cm ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 23 Tahun, keadaan sadar ;
Luka memar dan bengkak tersebut diduga akibat benda tumpul/ tajam ;
---“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga” ;--------
A T A U ;
KEDUA :
--- Bahwa ia Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS alias ENDA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yakni kepada isterinya HANDAYANI SIAGIAN alias ANDAY, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat saksi korban bersama dengan terdakwa berada didalam kamar rumahnya yang terletak di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Jangan kau besabu lagi, nanti kau ilusi lagi”, sehingga terdakwa merasa tidak senang dengan ucapan saksi korban tersebut lalu terdakwa langsung memukul tangan saksi korban kemudian terdakwa menjambak rambuk saksi korban dan membenturkannya kedinding, lalu terdakwa menginjak-injak perut saksi korban yang dalam keadaan mengandung 8 (delapan) Bulan dengan mengunakan kakinya, lalu saksi korbanpun berteriak minta tolong sehingga datanglah saksi Sofyan Hadi Samosir selaku Kepala Lingkungan daerah tersebut yang mendengar pertengkaran tersebut datang untuk melerai kejadian tersebut namun terdakwa malah emosi lalu kembali menendang perut saksi korban selanjutnya pergi meninggalkan rumah lalu saksi Sofyan Hadi Samosir pergi membawa saksi korban kerumah orangtuanya lalu saksi korban dibawa orangtuanya ke Rumah Sakit Umum Tanjung Balai untuk mendapat perawatan medis dan dirawat inap selama 1 (satu) hari. Selanjutnya saksi korban melaporkan hal tersebut kekantor Kepolisian untuk diproses secara hukum ;-----------
-- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa sakit pada bagian kepala, tangan dan perut saksi korban ;
-- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai Nomor : 007/143/RSUD/2014 tanggal 09 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh dr. JOHN PETER ROY KABAN yang telah memeriksa Hanyani Siagian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 17.30 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh :
- Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kiri diameter 3 cm ;
- Dijumpai luka memar pada tangan sebelah kanan pxl (3x2) cm ;
- Dijumpai luka memar pada perut atas sebelah kanan pxl (2x0,1) cm ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 23 Tahun, keadaan sadar ;
Luka memar dan bengkak tersebut diduga akibat benda tumpul/ tajam ;--------------
---“Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga” ;
A T A U ;
KETIGA :
--- Bahwa ia Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS alias ENDA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap isterinya yakni saksi korban HANDAYANI SIAGIAN alias ANDAY, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat saksi korban bersama dengan terdakwa berada didalam kamar rumahnya yang terletak di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Jangan kau besabu lagi, nanti kau ilusi lagi”, sehingga terdakwa merasa tidak senang dengan ucapan saksi korban tersebut lalu terdakwa langsung memukul tangan saksi korban kemudian terdakwa menjambak rambuk saksi korban dan membenturkannya kedinding, lalu terdakwa menginjak-injak perut saksi korban yang dalam keadaan mengandung 8 (delapan) Bulan dengan mengunakan kakinya, lalu saksi korbanpun berteriak minta tolong sehingga datanglah saksi Sofyan Hadi Samosir selaku Kepala Lingkungan daerah tersebut yang mendengar pertengkaran tersebut datang untuk melerai kejadian tersebut namun terdakwa malah emosi lalu kembali menendang perut saksi korban selanjutnya pergi meninggalkan rumah lalu saksi Sofyan Hadi Samosir pergi membawa saksi korban kerumah orangtuanya lalu saksi korban dibawa orangtuanya ke Rumah Sakit Umum Tanjung Balai untuk mendapat perawatan medis dan dirawat inap selama 1 (satu) hari. Selanjutnya saksi korban melaporkan hal tersebut kekantor Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
-- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa sakit pada bagian kepala, tangan dan perut saksi korban ;
-- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai Nomor : 007/143/RSUD/2014 tanggal 09 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh dr. JOHN PETER ROY KABAN yang telah memeriksa Hanyani Siagian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 17.30 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh :
- Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kiri diameter 3 cm ;
- Dijumpai luka memar pada tangan sebelah kanan pxl (3x2) cm ;
- Dijumpai luka memar pada perut atas sebelah kanan pxl (2x0,1) cm ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 23 Tahun, keadaan sadar ;
Luka memar dan bengkak tersebut diduga akibat benda tumpul/ tajam ;
---“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana” ;
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi didepan persidangan yang sebelumnya telah bersumpah/berjanji menurut cara agamanya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI HANDAYANI SIAGIAN ALIAS ANDAY ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi (istri terdakwa);
Bahwa adapun kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap diri saksi adalah dengan cara Terdakwa menendang perut saksi dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali lalu menjambak rambut dan mendorong kepala saksi ke dinding dan kemudian Terdakwa menginjak perut saksi yang dalam keadaan hamil 8 (delapan) bulan dengan menggunakan kaki Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap diri saksi dan pada saat Terdakwa melakukan kekerasan tersebut Terdakwa tidak ada menggunakan alat apapun ;
Bahwa akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi, saksi tersebut mengalami benjol di kepala bagian kiri, memar dibagian tangan sebelah kanan dan perut saksi serta setelah kejadian tersebut saksi sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum Tanjungbalai ;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap diri saksi dan kekerasan tersebut sudah 2 (dua) tahun dialami oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi WANI LUBIS ALIAS WANI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban;
Bahwa sebelumnya saksi mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban adalah dari cucu saksi yang menyatakan bahwa korban dipukuli oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah saksi mengetahui hal tersebut, saksi langsung pergi untuk memanggil kepling namun tidak ketemu dan selanjutnya saksi mendatangi Polmas setempat dan mengadukan hal kekerasan tersebut kemudian Polmas tersebut menyarankan agar korban mengadukan hal tersebut ke kantor polisi ;
Bahwa adapun kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap diri saksi I (Handayani Siagian) adalah dengan cara Terdakwa menendang perut korban dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali lalu menjambak rambut dan mendorong kepala korban ke dinding dan kemudian Terdakwa menginjak perut korban yang dalam keadaan hamil 8 (delapan) bulan dengan menggunakan kaki Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban dan pada saat Terdakwa melakukan kekerasan tersebut Terdakwa tidak ada menggunakan alat apapun ;
Bahwa setelah saksi melihat keadaan korban, saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum ;
Bahwa akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap korban, maka korban mengalami benjol di kepala bagian kiri, memar dibagian tangan sebelah kanan dan perut serta terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari karena setelah kejadian tersebut korban dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai ;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap diri korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi SOFYAN HADI SAMOSIR ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi I (Handayani Siagian) ;
Bahwa saksi adalah Kepala Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan ;
Bahwa sebelumnya saksi mengetahui hal tersebut dari istri saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa sedang bertengkar dengan saksi I (Handayani Siagian) ;
Bahwa adapun kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi I (Handayani Siagian) adalah dengan cara Terdakwa menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali dimana posisi korban saat itu sedang duduk di dalam kamar dekat jendela ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga terhadap saksi I (Handayani Siagian) tersebut dengan menggunakan kaki Tedakwa dan saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan tersebut ;
Bahwa dari kejadian tersebut korban terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari karena setelah kejadian tersebut korban dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai ;
Bahwa akibat kekerasan tersebut korban merasakan sakit dibagian perut karena pada saat itu korban sedang hamil ;-
Bahwa sebelumnya saksi pernah mendengar dari warga sekitar bahwa Terdakwa sudah pernah melakukan kekerasan terhadap korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada saksi Handayani Siagian (istri terdakwa) ;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan kekerasan tersebut adalah dengan cara menampar wajah, mendorong dan menendang bagian perut korban ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan alat dan hanya menggunakan tangan dan kaki Terdakwa pada saat melakukan kekerasan terhadap korban
Bahwa adapun penyebab Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban karena korban membentak Terdakwa di depan orang ramai karena terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dirumah;
Bahwa antara Terdakwa dengan korban telah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor: 007/402/RSUD/VII/2013 tertanggal 07 Juli 2013 yang di buat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Erix A.H. Telaumbanua Dokter pada RSUD Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : M. Mahendra Sebayang, SH, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 31 Tahun, Alamat : Jalan Komplek Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 120/80 mmHg
Pernafasan : 20x/menit
Nadi : 80x/menit
Suhu : 36,5ºC
PEMERIKSAAN TUBUH
Dijumpai memar pada pangkal jari kiri diameter 7 cm ;
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 31 tahun , keadaan sadar ;
Memar tersebut diduga akibat benda tumpul /tajam ;
Menimbang, bahwa selain itu pula didepan persidangan Penuntut umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
Pecahan gelas kaca ;
1 (satu) buah botol sirup merk Marjan ;
Menimbang barang bukti mana telah disita secara sah dan patut dengan izin Penetapan Sita No:310/Pen.Pid/2013/PN.TB dan didepan persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, dimana antara satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2013 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di warung Jus Cokro Jln. Cokroaminoto Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Bioskop Star, Terdakwa melakukan kepada saksi I Handayani Siagian (istri terdakwa);
Bahwa sebelumnya kejadian semua berawal karena korban membentak Terdakwa di depan orang ramai karena terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dirumah, hingga membuat terdakwa merasa malu dan emosi kemudian melakukan pemukulan kepada korban;
Bahwa dulunya Terdakwa dan saksi I tidak pernah ada masalah atau belum pernah berselisih paham ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi I telah berdamai dan masih saling mencintai;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti : Pecahan gelas kaca, 1 (satu) buah botol sirup merk Marjan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut : Kesatu : melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Kedua : melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Ketiga: melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang paling tepat dan relevan ditujukan kepada Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua Penuntut Umum yang memuat unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa”, dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek pelaku atau siapa orangnya yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan adanya terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Alias ENDA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur pertama dari pasal dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan unsur kedua ini dalam hal kaitannya dengan perbuatan terdakwa, maka unsur kedua ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya (R. Soesilo,” KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal),;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Handayani Siagian (korban), Wani Lubis, Sofyan Hadi Samosir dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan dan telah menjadi fakta hukum menerangkan bahwa Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS alias ENDA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 16.00 bertempat di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik (pemukulan) kepada korban yakni isterinya (HANDAYANI SIAGIAN alias ANDAY), yang bermula pada saat korban berkata kepada terdakwa “Jangan kau besabu lagi, nanti kau ilusi lagi”, sehingga terdakwa merasa tidak senang lalu terdakwa langsung memukul, menjambak dan membenturkan korban kedinding, serta menginjak-injak perut korban yang sedang mengandung 8 (delapan) bulan dengan kakinya, hingga korban teriak minta tolong dan datanglah saksi Sofyan Hadi Samosir selaku Kepala Lingkungan untuk melerai namun terdakwa makin emosi dan kembali menendang perut korban lalu pergi meninggalkan rumah;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Sofyan Hadi Samosir pergi membawa korban kerumah orangtuanya yang kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tanjung Balai untuk mendapat perawatan medis dan dirawat inap selama 1 (satu) hari, karena terdakwa sudah berulang kali melakukan hal tersebut maka korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib agar terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa sebagaimana sesuai dengan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa hasil Visum et Repertum RSUD Kota Tanjung Balai Nomor: 007/143/RSUD/2014, tanggal 09 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh dr. JOHN PETER ROY KABAN menerangkan:
Pemeriksaan Tubuh:
- Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kiri diameter 3 cm ;
- Dijumpai luka memar pada tangan sebelah kanan pxl (3x2) cm ;
- Dijumpai luka memar pada perut atas sebelah kanan pxl (2x0,1) cm ;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan umur 23 Tahun, keadaan sadar ;
Luka memar dan bengkak tersebut diduga akibat benda tumpul/ tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa memukul, menjambak dan membenturkan korban kedinding, serta menginjak-injak perut korban yang sedang mengandung 8 (delapan) bulan dengan kakinya, adalah telah masuk pada pengertian sebagaimana dimaksud dalam unsur ini yaitu melakukan kekerasan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, yang kemudian pada pokoknya hal tersebut dilakukan dalam sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a yaitu:
Suami, istri, anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perkawinan yang memetap dalam rumah tangga dan atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif Kedua, Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan untuk itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka terasa adil jika pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa tersebut seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa selaku suami seyogianya melindungi justru melakukan sebaliknya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara terdakwa dan korban sudah berdamai;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
------------------------------------------------ M E N G A D I L I -------------------------------------
Menyatakan terdakwa HENDRA SYAHPUTRA SITORUS Alias ENDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014 oleh kami: ULINA MARBUN,SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG HARSOYO,SH., serta FORCI NILPA DARMA,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh ZAM-ZAM BUGIS., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan dihadiri oleh RITA SURYANI SINULINGGA,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SUGENG HARSOYO, SH. ULINA MARBUN,SH.MH.
FORCI NILPA DARMA, SH.MH
Panitera Pengganti
ZAM-ZAM BUGIS.