17/PDT/2015/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 17/PDT/2015/PT.BGL
Other Participants (1)
Opponent (1)
SUHAPRIN MELAWAN 1. PT.BANK TABUNGAN NEGARA (persero) Tbk Kantor Cab. Bengkulu, 2. KPKNL BENGKULU, 3. PIRIN WIBISONO
MENGUATKAN PUTUSAN PN. BENGKULU NOMOR : 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl TANGGAL : 10 MARET 2015
P U T U S A N
Nomor : 17/PDT/2015/PT.BGL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara :
SUHAPRIN
Beralamat di Jl Hibrida Raya no. 16 B RT 11 RW.008 Kelurahan Sidomulyo ,Kecamatan Gading Campaka Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Semula Penggugat.
Dalam hal ini diwakili kuasanya bernama : Ridwan Azadin .SH Advokat yang beralamat di Jl. Iskandara No. 03 RT 004 RW 001 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 30 September 2014.
M E L A W A N :
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero ) Tbk Kantor Cabang Bengkulu ,beralamat di Jl.S.Parman no.32 Bengkulu ,selanjutnya disebut sebagai Terbanding/ Semula Tergugat I.
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL ) Bengkulu , yang beralamat di Jl. Museum no.2 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ,selanjutnya disebut Terbanding II/Semula Tergugat II.
PIRIN WIBISONO , beralamat di Jl.Hibrida Raya no. 16 RT.49 RW 03 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/semula Tergugat III
Pengadilan tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Tentang duduknya perkara
Memperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduknya perkara ini sebagaimana tertera dalam gugatan penggugat tertanggal 6 September 2014 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkulu Bengkulu dengan Reg No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl telah mengajukan gugatan terhadap para tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut.
Bahwa Penggugat adalah pemilik sertifikat Hak Milik ( SHM) No.00095, luas 478 M2 atas nama Suharpin, yang terletak di Jl. Hibrida Raya No.16B Rt.11.RW.08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu ;
Bahwa untuk kepentingan dari Tergugat III, Tergugat III meminjam Sertifikat Milik Penggugat untuk dianggunkan kepada PT. BANK TABUNGAN NEGARA ( Persero ) Tbk, Kantor Cabang Bengkulu, yang beralamat di Jl. S. Parman No.32 Bengkulu ( Tergugat I ) ;
Bahwa tanpa sepengatahuan Penggugat, Sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama Pirin Wibisono ( Tergugat III ) ;
Bahwa untuk menjaminkan pinjaman tersebut Tergugat I meminta jaminan kepada Tergugat III berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan ;
Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 00095, luas M2, atas nama Pirin Wibisono, yang terletak di Jl. Hibrida Raya No.16 B RT.11 RW.08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu ;
Bahwa Tergugat III saat ini berada di penjara dikarenakan terlibat kasus Korupsi ;
Bahwa Tergugat I menagih hutangnya kepada Tergugat III, namun Tergugat III tidak bisa mengangsur pinjamannya dikarenakan Tergugat III saat ini berada di Penjara karena terlibat kasus korupsi, sehingga Penggugat membantu Tergugat III untuk mengangsur hutang Tergugat III kepada Tergugat I ;
Bahwa Penggugat karena mengalami kesulitan dalam usahanya sehingga macet dalam pembayaran angsuran kurang lebih 1 tahun ;
Bahwa sehubungan dengan hutang piutang antara Tergugat III dengan Tergugat I, tergugat I menjual dengan cara lelang tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu ;
Sertifikat Hak Milik ( SMH ) No. 00095, luas 478 M2, atas nama Pirin Wibisono, yang terletak di Jl. Hibrida Raya No.16B Rt.11.RW.08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu ;
Bahwa Penggugat menerima surat dari Tergugat I perihal Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak tanggungan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik ( SMH ) No. 00095, luas 478 M2, atas nama Pirin Wibisono, yang terletak di Jl. Hibrida Raya No.16B Rt.11.RW.08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL ) Bengkulu akan dilaksanakan lelang pada tanggal 17 Juli 2014 dengan harga limit Rp.620.000.000.- ( enam Ratus dua puluh juta rupiah ) ;
Bahwa yang menjadi Penyelenggara lelang tersebut adalah tergugat III ;
Bahwa Penggugat tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk menjual asset milik Penggugat ;
Bahwa Peralihan hak atas tanah terjadi dengan ;
Jual beli : Pasal 26 Undang-undang Pokok Agraria ;
Hibah : Pasal 1666 KUH Perdata ;
Pewarisan : Pasal 26 Undang-undang Pokok Agraria ;
Perwakafan : Pasal 49 Undang-undang Pokok Agraria ;
Bahwa Tergugat I tidak mempunyai Hak sebagai Penjual tanah dan bangunan Milik Penggugat ;
Bahwa Tergugat II seharusnya tidak melaksanakan lelang terhadap tanah dan bangunan Penggugat tersebut diatas, karena tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik dari asset tersebut diatas ;
Bahwa Tergugat III tidak seharusnya membalik namakan sertifikat Hak Milik Penggugat, yang mana Penggugat merasa sangat dirugikan ;
BERDASARKAN ALASAN-ALASAN TERSEBUT DIATAS MAKA TELAH NYATA ;
Bahwa Tergugat I bukanlah pemilik dari asset tersebut diatas pasal 26 Undang-undang pokok Agraria menyatakan bahwa bahwa yang berhak menjual tanah adalah pemilik dari tanah tersebut, dan pemilik hak tanah adalah orang yang namanya tersebut dalam bukti kepemilikan tersebut yaitu nama Penggugat dan Tergugat II menjadi penyelenggara jual beli ( melakukan lelang ), dengan demikian melawan Hukum, yang berlaku di Indonesia ( Undang-undang Pokok Agraria ) ;
Bahwa dimana menurut pasal 1365 KUH Perdata berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa mengacu kepada pasal 1365 KUH perdata tersebut maka untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah memenuhi unsur :
Unsur adanya perbuatan ;
Unsur perbuatan tersebut melawan Hukum ;
Unsur adanya kesalahan ;
Unsur adanya kerugian ;
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena dari Perbuatan tersebut telah nyata dan memenuhi unsur dari pasal 1365 KUH Perdata ;
Unsur adanya Perbuatan :
Bahwa seperti uraian sebelumnya bahwa Tergugat I secara tanpa hak menjual Tanah dan bangunan milik Penggugat yang telah dibalik nam menjadi milik Tergugat III berupa :
Sertifikat Hak Milik ( SMH ) No. 00095, luas 478 M2, atas nama Pirin Wibisono, yang terletak di Jl. Hibrida Raya No.16B Rt.11.RW.08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu ;
Unsur Perbuatan tersebut melawan Hukum :
Bahwa perbuatan Tergugat I menjual tanah dan bangunan adalah jelas melanggar Undang-undang Pokok Angraria dimana yang berhak menjual tanah dan bangunan Pemilik dari tanah dan bangunan tersebut;
Unsur adanya kesalahan :
Bahwa karena tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut selain bertentangan dengan Undang-undang dan melanggar Hak orang lain yang dijaminkan oleh Hukum, juga bertentangan dengan kewajiban Hukum si pelaku, dimana acara tanpa hak dan alas an Yuridis yang jelas Tergugat I dan Tergugat II melakukan serangkaian Perbuatan yang mengakibatkan terjadinya jual beli ;
Unsur adanya kerugian :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II Tergugat III sehingga terjadinya jual beli ( lelang ) maka Penggugat dirugikan baik secara Materil sebesar :
Rp.1.000.000.000.- ( satu milyar Rupiah ), karena Penggugat kehilangan tanah dan bangunan tersebut ;
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian :
Bahwa dengan terjadinya jual beli ( lelang ) tersebut maka Penggugat kehilangan tanah dan bangunan tersebut ;
Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu memanggil para pihak, dan memeriksanya dan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan dengan Hukum Bahwa Penggugat berhak menggugat ditempat kedudukan salah satu dari Tergugat, yaitu Tergugat I ;
Menyatakan Hukumannya Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ;
Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai untuk menyerahkan ;
Sertifikat Hak Milik ( SMH ) No. 00095, luas 478 M2, atas nama Pirin Wibisono, yang terletak di Jl. Hibrida Raya No.16B Rt.11.RW.08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu ;
Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat atas ganti kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp.1000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) karena Penggugat kehilangan tanah dan bangunan tersebut ;
Menyatakan Hukuman bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding, Kasasi ataupun perlawanan ;
Menghukum Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Bono ) ;
Menimbang, terhadap gugatan penggugat Pengadilan Negeri Bengkulu, telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl tanggal 10 Maret 2015 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I. Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya
Dalam Pokok perkara
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.571.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah)
II. Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara gugatan Rekonpensi adalah nihil.
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, pembanding semula penggugat telah mengajukan upaya hukum pada tanggal 23 Maret 2015 agar perkaranya yang diputus tanggal 10 Maret 2015 No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh juru sita Pada Pengadilan Negeri Bengkulu bahwa Permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak para terbanding/semula para tergugat pada tanggal 7 Mei 2015.
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (INZAGE) No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl yang dibuat oleh juru sita pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu telah memberi kesempatan kepada pihak pembanding/semula penggugat dan para terbanding/semula Para tergugat pada tanggal 29 Mei 2015. Yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 hari telah diberi kesempatan pada kedua belah pihak yang berperkara untuk mempelajari berkas perkara perdata No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl Sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa permohonan upaya hukum banding dari pembanding/semula penggugat tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karnanya permohonan banding secara formil dapat diterima.
Menimbang bahwa pembanding/semual Penggugat tidak mengajukan memori banding, demikian pula para terbanding/semula para tergugat juga tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi Bengkulu memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl tanggal 10 Maret 2015, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya baik dalam Kopensi mengenai eksensi dan pokok perkara maupun dalam Rekonpensi telah memuat dan mengurakan dengan tepat dan benar tentang keadaan dan alasan-alasan yang menjadi alasan dalam putusan dan dianggap telah tercantum dalam perkara ditingkat banding.
Menimbang dengan dengan demikian maka pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan alasan didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri sebagai putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl tanggal 10 Maret 2015 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang oleh karena pihak pembanding/semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding maka semua ongkos perkara dalam kedua Tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, peraturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku khususnya UU No. 4 tahun 2004 Jo UU No. 8 Tahun 2004 dan RBG;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari pembanding/semula penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 30/Pdt.G/2014/PN.Bgl tanggal 10 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum pembanding/semula penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 oleh kami; DR. HERU IRIANI, SH.M.Hum Sebagai Ketua Majelis dengan WALFRED PARDAMEAN, SH dan BAMBANG WIDYATMOKO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 10 Juni 2014, Nomor : 17/PDT/2015/PT.BGL, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana di ucapkan pada hari Selasa Tanggal 25 Agustus 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta oleh JONI ISKANDAR,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota tsb. WALFRED PARDAMEAN, SH | Hakim Ketua Majelis tsb. DR. HERU IRIANI, SH.M.Hum |
| BAMBANG WIDYATMOKO, SH.MH | |
Panitera Pengganti tsb. JONI ISKANDAR, SH |