8/PDT/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PDT/2016/PT.MTR
H. MURTINI, Dkk Melawan AMAQ MUAZUDIN
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/Pdt. G/2015/PN.Sel. tanggal 1 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 8/Pdt/2016/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. MURTINI, umur ± 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tingggal di Dusun Parimas, Desa Pari mas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
AMAQ HURMIAH, umur ± 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan nelayan, bertempat tinggal di Dusun Saung, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
TALIP, umur ± 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Parimas, Desa Parimas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, semula ketiganya sebagai Para Tergugat ;
AMAQ RUDI, umur ± 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Turut Tergugat sekarang keempatnya di sebut sebagai Para Pembanding ;
M e l a w a n :
AMAQ MUAZUDIN, umur ± 69 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Penggugat sekarang di sebut sebagai Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Majels Hakim tanggal 2 Februari 2016, Nomor 8/Pen. Pdt./2016/PT.MTR. tentang penetapan hari siding.
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip Surat Gugatan Penggugat tertanggal 15 Juni 2015, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 18 Juni 2015 dalam Register Nomor 88/Pdt.G/2015/PN.Sel, dan telah diperbaiki dengan surat gugatan tertanggal 07 Agustus 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dahulu pada tahun1975, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1975 penggugat (AmaqMuazudin) ada memiliki satu persil/bidang tanah sawah yang diperolehnya dari hasil jual beli dari orang yang bernama AMAQ ASMAK, namun sekarang AMAQ ASMAK telah meninggal dunia.
Bahwa tanah milik Penggugat (Amaq Muazudin) yag diperolehnya dari jual beli tersebut, telah memiliki surat pernyatan jual beli yang syah secara legal (Formal), yang telah ditanda tangani oleh pihak penjual dan pembeli,ijab kabul dilaksanakan secara langsung oleh pihak penjual dan pembeli, serta disaksikan oleh saksi-saksi yang ada di atas surat tersebut maka patut dan layak surat tersebut dinyatakan syah menurut hukum, dan saat tahun itu juga penggugat secara langsung untuk menguasai dan memiliki tanah sawah tersebut secara layak dengan alas hak jual beli yang syah.
Bahwa selanjutnya terhadap penguasaan tanah sawah oleh penggugat (Amaq Muazudin) tersebut berlangsung sangat cukup lama yaitu sekitar kurang lebih empat puluh tahun, dan atas jual beli serta penguasaan tanah sawah tersebut oleh penggugat Amaq Muazudin tak ada satupun orang yang keberatan, maka sangatlah patut atas hak penggugat (Amaq Muazudin) tersebut di lindungi oleh Hukum serta sah menurut tata cara perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa adapun tanah sawah milik penggugat (Amaq Muazudin) tersebut terletak di Orong Bile Rempung, subag Lingkok Lauk, Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur, seluas. 9.375 m2, yang tercatat pada Surat Jual Beli SPPT Persil. 1.200, klas. 445, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Rumiah
- SebelahTimur : Tanah sawah Amaq Medan
- Sebelah Selatan : Tanah sisa/tanah Para Tergugat
- Sebelah Barat : Sawah/pengorong
Bahwa pada sekitar tahun 2012, tepatnya pada tanggal 26 September 2012, atas tanah milik Penggugat, (Amaq Muazudin) tersebut lebih di pertegas lagi dengan surat pernyataan jual beli yang di buat dan ditanda tangani oleh pejabat Kepala Desa Wakan, dan lebih lanjut lagi dipertegas dengan nama wajib pajak saat ini telah tercatat atas nama Penggugat sendiri (Amaq Muazudin) dengan Surat permberitahuan pajak terhutang (SPPT) NOP.52.03.003.052.0011.0. tercatat pada tahun 2014 dan surat tanda terima setoran (STTS) tahun 2015.
Bahwa pada tahun 2015 tanah milik Penggugat (Amaq Muazudin) tersebut dicleam/diambil secara paksa serta dengan cara kekerasan oleh Para Tergugat.1, 2, dan3,tanpa alasan yang benar dan syah serta di bantu oleh PAM SWAKARSA AMPIHIBI, hingga dikuasainya sampai dengan saat ini tanpa menghiraukan hak orang lain yaitu Hak penggugat (Amaq Muazudin), adapun tanah yang di maksud adalah tanah sawah yang terletak di Orong Bile Rempung, Subak Lingkok Lauk, Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, yang tercatat pada SPPT Prsil. 1.200,klas. 445, seluas. 9.375 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah sawah Amaq Rumiah
- Sebelah timur : Tanah sawah Amaq Medan
- Sebelah selatan : Sisa tanah / tanah Para Tergugat
- Sebelah barat : Sawah / pengorong
Yang untuk selanjutnya Posita Gugatan Penggugat pada point nomor. 6 disebutsebagai : OBYEK SENGKETA/TANAH SENGKETA
Bahwa perbuatan serta penguasaan atas tanah sengketa milik dari pada penggugat oleh Para Tergugat tanpa dasar serta alas hak yang syah adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, dan bilamana Para Tergugat akan menimbulkan pristiwa-pristiwa baru pada tanah sengketa baik berupa surat gadai, surat jual beli, atau pun surat-surat lain yang berhubungan dengan tanah sengketa adalah perbuatan yang tidak syah dan perbuatan melawan Hukum yang sepatutnya di nyatakan batal demi Hukum karenanya tanah sengketa mutlak hak dari Penggugat (Amaq Muazudin).
Bahwa selanjutnya atas penguasaan tanah sengketa oleh para tergugat dengan akal serta alasan liciknya para tergugat menyuruh orang lain bekerja dan mengurusi pada Tanah Sengketa tersebut, yaituTurut Tergugat (Amaq Rudi).
Bahwa dengan demikian atas perbuatan para tergugat terhadap tanah sengketa yang telah di kuasainya dengan cara tidak syah adalah perbuatan melawan Hukum dan oleh karenanya pada Para Tergugat tersebut patut untuk diHukum untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dan diserahkan kepada pemiliknya yaitu kepada Penggugat bila perlu dengan alat Negara atau bantuanPolisi.
Bahwa untuk terpenuhinya gugatan Penggugat ada pula kekhawatiran Penggugat yang cukup beralasan, bahwa Pihak Tergugat sewaktu-waktu akan memindah tangankan tanah sengketa pada pihak lain atau Pihak Ketiga untuk itu penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong berkenan untuk meletakkan sitajaminan (CB) atas tanah sengketa.
Bahwa gugatan penggugat didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan syah sehingga adalah beralasan Hukum putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (vitvoerbaarbijpooraad) walau ada upaya Hukum Verzet, Banding, atau kasasi dari para tergugat.
Bahwa dengan jalan damai tidak mungkin lagi untuk ditempuh, maka masalah ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Selong untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Berdasarkan atas segala hal-hal yang telah di kemukaan di atas penggugat dengan ini mohon perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memanggil dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (CB) yang di letakan pengadilan negeri selong terhadap tanah sengketa.
Menyatakan Hukum bahwa tanah sengketa adalah syah milik Penggugat.
Menyatakan syah jual beli yang dilakukan oleh penggugat (Amaq Muazudin) kepada almarhum AMAQ ASMAK sejak tanggal, 20 Mei 1975.
Menyatakan syah alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di depan persidangan.
Menyatakan Hukum penguasan tanah sengketa oleh Para Tergugat sekitar tahun2015, adalah tidak syah dan merupakan perbuatan melawan Hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada pemiliknya yaitu kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong, yang pelaksanaannya bila perlu dengan alat Negara atau dengan bantuan polisi.
Menyatakan bahwa segala surat-surat apapun bentuk dan sepanjang yang mengatas namakanTergugat ataupun Pihak Ketiga atas tanah sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan Hukum perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, atau kasasi.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
DAN
Atau,bilamana Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum.
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/Pdt, G/2015/PN. Sel, tanggal 1 Desember 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Orong Bile Rempung, Subag Lingkok Lauk, Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, seluas. 9.375 m2, yang tercatat pada Surat Jual Beli SPPT Persil. 1.200, klas. 445, dengan batas-batas sebagai berikut :
- SebelahUtara : Tanah sawah Amaq Rumiah
- SebelahTimur : Tanah sawah Amaq Medan
- Sebelah Selatan : Tanah sisa/tanah Para Tergugat
- Sebelah Barat : Sawah/pengorong
adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan sah jual beli tanah sengketa yang dilakukan oleh Penggugat (Amaq Muazudin) kepada almarhum AMAQ ASMAK.
Menyatakan penguasan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.941.000,- ( Satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 11 Desember 2015, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/PDT.G/2015/PN.Sel. tanggal 1 Desember 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat sesuai risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel, tanggal 16 Desember 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tertanggal 1 Januari 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 8 Januari 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Januari 2016 dengan Risalah Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel. oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding tertanggal 13 Januari 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 15 Januari 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat pada tanggal 19 Januari 2016 dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel. oleh Jurusita Pengganti Pengadian Negeri Selong tersebut ;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara banding (Inzage) masing - masing Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel. tertanggal 18 Desember 2015 kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat dan Terbanding semula Penggugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong, dan telah memberikan kesempatan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari mulai sejak pemberitahuan memeriksa berkas perkara, akan tetapi Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat dan Terbanding semula Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram, sesuai dengan surat keterangan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tanggal 4 Januari 2016 Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat dan Turut Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak diketemukan adanya ha - hal baru yang perlu dipertimbangkan karena semua hal ikhwal dalam putusan telah dipertimbangkan dengan teliti dan benar oleh Pengadilan Negeri maka oleh karenanya memori banding dari Para Pembanding haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 1 Desember 2015, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat dan Kontra Memori Banding Terbanding semula Penggugat, yang ternyata tidak ada hal - hal yang perlu harus dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Negeri oleh karena dalam pertimbangan - pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding.
Menimbang, bahwa dari hal-hal demikian maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan dalam tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal
1 Desember 2015 dapat dipertahanankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan..
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tetap di pihak yang dikalahkan baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasaL dalam R.Bg (Rechtsrglement Buitengewesten )
dan Undang–undang No. 48 Tahun 2009, jo Undang – undang No. 49 Tahun 2009 serta pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang - undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 88/Pdt. G/2015/PN.Sel. tanggal 1 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2016 oleh kami H. Farid Fauzi, SH. sebagai Ketua Majelis, Wahyuni, SH. dan I Wayan Yasa Abadhi, SH.MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 8/Pen.Pdt/2016/PT.MTR, tanggal 20 Januari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut, dan di bantu Ida Ketut Patra sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
1. Wahyuni, S.H. H. Farid Fauzi, S.H.,
t.t.d.
2. I Wayan Yasa Abadhi, S.H. MH.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Ida Ketut Patra
Perincian biaya :
Redaksi ………………………: Rp 5.000,-
Meterai ………………………: Rp 6.000,-
P
emberkasan…………………. Rp139.000,-
J
umlah ………………………: Rp150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Turunan resmi,
Mataram, Februari 2016.
Pengadilan Tinggi Mataram,
Panitera
H. DARNO, SH. MH.
NIP. 19580817 1980 12 1 001