134/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 134/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PENDI bin SAMSUL BAHRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PENDI bin SAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut Hasil Hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 105 (Seratus lima batang) kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 134/Pid.Sus/2013/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : PENDI bin SAMSUL BAHRI ;
Tempat lahir : Nanga Pinoh ;
Umur/Tgl Lahir : 28 tahun / 25 Maret 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Penangkapan tanggal 12 Mei 2013 Nomor : SP.Kap/34/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 12 Mei 2013 sampai dengan 13 Mei 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 13 Mei 2013 Nomor : SP.Han/35/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 01 Juni 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 21 Mei 2013 Nomor : SPP-39/Q.1.12/Euh.1/05/2013, sejak tanggal 02 Juni 2013 sampai dengan tanggal 11 Juli 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 09 Juli 2013 Nomor : PRINT-147/Q.1.12/Euh.2/07/2013, sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 22 Juli 2013 Nomor : 143/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 143/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 134/Q.1.12/Ep.1/07/2013, tertanggal 22 Juli 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 134/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 22 Juli 2013, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 134/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, tertanggal 22 Juli 2013 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor : PDM-49/STANG/III/0713, tertanggal 10 September 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa PENDI Bin SAMSUL BAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua dalam surat Dakwaan kami ;
Menghukum Terdakwa PENDI Bin SAMSUL BAHRI atas kesalahannya tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (Satu) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang-bukti berupa ;
1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ; dan
105 (Seratus lima batang) kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m ;
DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menetapkan Terdakwa ditahan di Rutan Sintang ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum, lalu Terdakwa menyampaikan tanggapan (Duplik) secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-49/STANG/III/0713, tertanggal 09 Juli 2013 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa PENDI Bin SAMSUL BAHRI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Jl.Propinsi Nanga Pinoh- Sintang Km.10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO, selaku anggota Lidik Kepolisian Polres Melawi sedang melaksanakan tugas Lidik didaerah Kabupaten Melawi, saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena terlihat bermuatan penuh dan berat dimana truk tersebut berjalan diwaktu subuh dengan ditemani oleh saksi NGARJIANTO Als YANTO Bin SUKADI KASMITO, ahkirnya saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO mengikuti truk tersebut sampai di daerah Desa Labang dan memberhentikan truk tersebut ;
Bahwa setelah saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO memeriksa muatan truk tersebut didapat kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada Terdakwa tentang Legalitas kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa 105 (Seratus Lima) batang kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut diatas ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Fadli, S.Sos dan Althur Peber P.Purba, S.Hut. selaku petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi bahwa kayu olahan tersebut adalah sebanyak 105 (Seratus lima) batang atau Volume 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik ;
Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.480.366 (Empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 79, 66 ( Tujuh puluh Sembilan koma enam puluh enam US Dollar) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa PENDI Bin SAMSUL BAHRI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Jl.Propinsi Nanga Pinoh- Sintang Km.10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO, selaku anggota Lidik Kepolisian Polres Melawi sedang melaksanakan tugas Lidik didaerah Kabupaten Melawi, saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena terlihat bermuatan penuh dan berat dimana truk tersebut berjalan diwaktu subuh dengan ditemani oleh saksi NGARJIANTO Als YANTO Bin SUKADI KASMITO, ahkirnya saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO mengikuti truk tersebut sampai di daerah Desa Labang dan memberhentikan truk tersebut ;
Bahwa setelah saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO memeriksa muatan truk tersebut didapat kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada Terdakwa tentang Legalitas kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa 105 (Seratus Lima) batang kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut diatas ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Fadli, S.Sos dan Althur Peber P.Purba, S.Hut. selaku petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi bahwa kayu olahan tersebut adalah sebanyak 105 (Seratus lima) batang atau Volume 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik dengan jenis kayu Belian ;
Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.480.366 (Empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 79, 66 ( Tujuh puluh Sembilan koma enam puluh enam US Dollar) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
PRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS.
Bahwa saksi adalah anggota POLRI Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI sedang bertugas melakukan penyelidikan, saksi bersama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDI JANUARDI melihat 1 (satu) unit truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena dalam keadaan bermuatan berat melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa saksi bersama saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDI JANUARDI membuntuti truk sampai di Desa Labang kemudian truk dihentikan dan setelah diperiksa truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa pengemudi truk adalah Terdakwa sendiri dan didampingi AJI sebagai kernet Terdakwa ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki surat izin atas pengangkutannya ataupun surat lain yang menyertainya ;
Bahwa kayu dibawa Terdakwa dari Sokan dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta ;
Bahwa kayu adalah milik sdr. DEDEK yang beralamat di SP 1 Pandan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang ;
Bahwa penghitungan kayu dilakukan di Polres Melawi ;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapat upah dari sdr. DEDEK ;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa adalah milik sdr. DEDEK;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa dari mana asal kayu maupun cara Terdakwa mendapatkan kayu, karena saksi hanya melakukan penangkapan sedangkan pertanyaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
SIGIT KURNIAWAN bin DARMAJI.
Bahwa saksi adalah anggota POLRI Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi ANDRI JANUARDI sedang bertugas melakukan penyelidikan, saksi bersama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi ANDRI JANUARDI melihat 1 (satu) unit truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena dalam keadaan bermuatan berat melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa saksi bersama saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi ANDRI JANUARDI membuntuti truk sampai di Desa Labang kemudian truk dihentikan dan setelah diperiksa truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa pengemudi truk adalah Terdakwa sendiri dan didampingi AJI sebagai kernet Terdakwa ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki surat izin atas pengangkutannya ataupun surat lain yang menyertainya ;
Bahwa kayu dibawa Terdakwa dari Sokan dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta ;
Bahwa kayu adalah milik sdr. DEDEK yang beralamat di SP 1 Pandan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang ;
Bahwa penghitungan kayu dilakukan di Polres Melawi ;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapat upah dari sdr. DEDEK ;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa adalah milik sdr. DEDEK;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa dari mana asal kayu maupun cara Terdakwa mendapatkan kayu, karena saksi hanya melakukan penangkapan sedangkan pertanyaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO.
Bahwa saksi adalah anggota POLRI Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi SIGIT KURNIAWAN sedang bertugas melakukan penyelidikan, saksi bersama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi SIGIT KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena dalam keadaan bermuatan berat melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa saksi bersama saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi SIGIT KURNIAWAN membuntuti truk sampai di Desa Labang kemudian truk dihentikan dan setelah diperiksa truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa pengemudi truk adalah Terdakwa sendiri dan didampingi AJI sebagai kernet Terdakwa ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki surat izin atas pengangkutannya ataupun surat lain yang menyertainya ;
Bahwa kayu dibawa Terdakwa dari Sokan dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta ;
Bahwa kayu adalah milik sdr. DEDEK yang beralamat di SP 1 Pandan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang ;
Bahwa selain Terdakwa di dalam truk juga ada AJI yang menjadi kernet Terdakwa ;
Bahwa penghitungan kayu dilakukan di Polres Melawi ;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapat upah dari sdr. DEDEK ;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa adalah milik sdr. DEDEK;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa dari mana asal kayu maupun cara Terdakwa mendapatkan kayu, karena saksi hanya melakukan penangkapan sedangkan pertanyaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
NGARJIANTO alias YANTO bin SUKADI KASMITO.
Bahwa saksi adalah kernet pada truk yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib, saksi bersama dengan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS 126 Nomor Polisi B 9164 DA melintas di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi dimana saksi dan Terdakwa dihentikan oleh anggota Polisi dari Polres Melawi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa pada saat itu sedang membawa kayu jenis belian dengan tujuan akan dibawa ke Batu Nanta setelah sebelumnya sekitar pukul 19.30 Wib sampai di Nanga Pinoh dan bertemu dengan H. YEN yang baru datang dari Sokan ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sempat beristirahat di terminal kemudian sekitar pukul 24.00 Wib saksi dan Terdakwa bertemu dengan H. YEN di sawmill di Jalan Sertu Nanga Pinoh lalu kayu dari truk H. YEN dipindahkan ke truk yang dikemudikan Terdakwa ; .
Bahwa saksi hanya bertugas sebagai tukang pikul yang membongkar muat kayu olahan tersebut ;
Bahwa saksi dan Terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu milik sdr. DEDEK ;
Bahwa kayu yang diangkut adalah kayu jenis belian ukuran 9Cmx9Cmx4M sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin ;
Bahwa kayu tersebut dibeli dari H. YEN dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh sdr. DEDEK sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar biaya minyak dan upah ;
Bahwa pada hari itu juga sdr. DEDEK datang ke Nanga Pinoh untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa namun Terdakwa pada saat itu menyerahkan uang kepada saksi untuk melakukan pembayaran atas kayu kepada H. YEN ;
Bahwa saksi yang menyerahkan uang kepada H. YEN tanpa bukti penyerahan uang dan setelah diberikan saksi pada saat itu langsung pergi ;
Bahwa pekerjaan sdr. DEDEK adalah membuka kios minyak bensin dan solar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
SRI WARSITO Als DEDEK Bin M.ARIF ISMAIL.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa yang mengangkut kayu-kayu olahan milik saksi ;
Bahwa saksi membeli kayu dari pak Haji di mana awalnya saksi mendapat informasi bahwa pak Haji menjual kayu kemudian saksi menghubungi pak Haji dan kemudian pak Haji bersedia memenuhi pesanan kayu belian sebanyak 105 (seratus lima) batang dengan ukuran 9CmX9CmX4M kepada saksi ;
Bahwa saksi membeli kayu tersebut dengan harga Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) di mana saksi memberikan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dan sisanya untuk ongkos angkut ;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan saksi gunakan untuk membangun rumah toko pribadi saksi sekaligus mengganti kios minyak saksi yang berada di samping APMS di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Bahwa saksi tidak memiliki surat izin atas kepemilikan kayu tersebut ;
Bahwa saksi yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan nomor polisi B 9164 VDA ;
Bahwa truk tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa saksi memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu tersebut sampai di tempat saksi ;
Bahwa Terdakwa menjadi supir truk milik saksi baru 3 (tiga) hari bekerja ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI TEMPIUS, S.Hut.
Bahwa ahli berpendidikan S1 Kehutanan jurusan Budidaya Hutan ;
Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi sebagai staf Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan pada tahun 2008 kemudian sebagai staf Seksi Pengendalian Peredaran Hasil Hutan sejak tahun 2011 ;
Bahwa ahli telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Lestari (perencanaan hutan) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari kemudian mengikuti lagi pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Pengujian kayu bulat) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengolahan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih/chip/pulp, veneer, kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL) berdasarkan Pasal 13 butir (7) Permenhut Nomor : P-55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum dapat melakukan penebangan kayu setelah mendapat izin menebang dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa ahli menerangkan izin pemanfaatan kayu dengan ukuran 1 M³ sampai 2000 M³ harus mendapat ijin yang ditandatangani oleh Bupati sedangkan 2000 M³ sampai 6000 M³ ditandatangani oleh Gubernur ;
Bahwa ahli menerangkan syarat-syarat untuk mengurus izin adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lokasi yang diurus melalui Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota terlebih dahulu ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang dapat melakukan penebangan kayu pada wilayah/lokasi/areal yang telah diizinkan dengan target sesuai yang telah ditetapkan dalam izin ;
Bahwa ahli menerangkan hasil penebangan berdasarkan izin tersebut berupa kayu bulat dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten dan selanjutnya Dinas Kehutanan Kabupaten melakukan pemeriksaan dan pengujian kayu yang dilaporkan tersebut untuk disahkan dan diterbitkan surat perintah pembayaran PSDH-DR ke kas negara sehingga apabila kayu yang ditebang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH-DRnya oleh pemilik izin sebelum dijual maka pembeli kayu tersebut tidak perlu lagi membayar PSDH-DR ;
Menurut ahli kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum apabila menguasai, memiliki dan menyimpan hasil hutan berupa kayu olahan dianggap sah adalah harus memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dan lunas PSDH dan DR ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang atau badan hukum dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu olahan dari penebangan masyarakat maupun dari sawmil ataupun dari toko bangunan harus membayar PSDH-DR ;
Bahwa jika Terdakwa ingin mengangkut kayu olahan maka Terdakwa harus memiliki faktur angkutan kayu olahan atau nota perusahaan yang dikeluarkan dari dari industri atau tempat penampungan kayu yang memiliki izin ;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, bahwa Terdakwa yang mengangkut kayu olahan sebanyak 105 (seratus lima) batang jenis Belian dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Bahwa kerugian negara akibat pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 480.366,- (empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan DR sebesar $ US 79.66 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh enam sen dollar) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa bersama sama dengan sdr. AJI dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS 125 Nomor Polisi B 9164 VDA melintas di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tepatnya di depan kantor Polres Melawi telah dihentikan oleh 3 (tiga) orang anggota Polres Melawi ;
Bahwa ketika dihentikan oleh petugas, Terdakwa pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan nomor polisi B 9164 VDA di mana di dalam truk tersebut Terdakwa membawa kayu jenis belian sebanyak 105 (seratus lima batang) dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm X 4 M ;
Bahwa kayu belian tersebut Terdakwa ambil di sawmill di Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta disamping APMS ;
Bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut dibeli sdr. DEDEK untuk membangun rumah ;
Bahwa kayu belian tersebut dibeli dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) diberikan sdr. DEDEK untuk uang minyak dan upah mengangkut kayu ;
Bahwa Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah angkut ;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada H. YEN sebagai pemilik kayu adalah sdr. AJI ;
Bahwa H. YEN tidak pernah memberikan surat atas kayu-kayu yang Terdakwa bawa ;
Bahwa sdr. DEDEK tidak memberikan surat jalan ataupun surat atas kayu kepada Terdakwa ketika mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa memiliki surat izin mengemudi (SIM B) ketika mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa 105 (seratus lima batang) kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi, tertanggal Nanga Pinoh 24 Mei 2013 yang pada pokoknya menerangkan kayu yang disita dari Terdakwa adalah kayu jenis Belian dengan jumlah 105 (Seratus lima batang) kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa bersama sama dengan saksi NGARJIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt PS. 125 Nomor Polisi B 9164 VDA melintas di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tepatnya di depan kantor Polres Melawi telah dihentikan oleh saksi PRENGKI PERNANDO, saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polres Melawi ;
Bahwa ketika dihentikan oleh petugas, Terdakwa pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan nomor polisi B 9164 VDA ;
Bahwa di dalam truk yang dikemudikan Terdakwa, Terdakwa sedang mengangkut kayu jenis belian sebanyak 105 (seratus lima batang) dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Bahwa kayu belian tersebut Terdakwa ambil di sawmill di Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta disamping APMS ;
Bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut dibeli sdr. SRI WARSITO alias DEDEK dari H. YEN dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) diberikan sdr. DEDEK untuk uang minyak dan upah mengangkut kayu ;
Bahwa Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah angkut ;
Bahwa Terdakwa ketika mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan faktur angkutan kayu olahan ;
Bahwa kerugian negara akibat pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 480.366,- (empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan DR sebesar $ US 79.66 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh enam sen dollar) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu :
Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
atau
Kedua :
Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling mendekati untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Mejelis Hakim akan memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa PENDI bin SAMSUL BAHRI di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa PENDI bin SAMSUL BAHRI adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa PENDI bin SAMSUL BAHRI dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu”, jadi pelaku harus mengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan serta akibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang didorong oleh sesuatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan, dan berdasarkan pengertian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kayu olahan jenis Belian termasuk di dalam pengertian hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekitar jam 05.30 Wib, saksi PRENGKI PERNANDO bersama-sama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polisi Polres Melawi telah menghentikan 1 (satu) unit kendaraan jenis truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 No. Polisi B 9164 VDA yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis belian dengan ukuran 9CmX9CmX4M ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis belian tersebut disuruh oleh sdr. saksi SRI WARSITO alias DEDEK, dimana Terdakwa diupah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu yang dibeli sdr. SRI WARSITO alias DEDEK dari H. YEN dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan menggunakan truk milik sdr. SRI WARSITO alias DEDEK dari sawmill di jalan Sertu Desa Tanjung Tengan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menuju rumah sdr. saksi SRI WARSITO alias DEDEK di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah toko sdr. SRI WARSITO alias DEDEK untuk menggantikan kios bensin dan solar milik sdr. saksi SRI WARSITO alias DEDEK yang berada di samping APMS di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah sengaja mengangkut kayu dari dari jalan Sertu Desa Tanjung Tengan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menuju rumah sdr. saksi SRI WARSITO alias DEDEK di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi unsur ini, maka setiap perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekitar jam 05.30 Wib, saksi PRENGKI PERNANDO bersama-sama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polisi Polres Melawi telah menghentikan 1 (satu) unit kendaraan jenis truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 No. Polisi B 9164 VDA yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis belian dengan ukuran 9CmX9CmX4M yang kesemuanya diakui milik saksi SRI WARSITO alias DEDEK ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengakui tidak membawa atau memiliki surat-surat ijin untuk pengangkutan kayu tersebut sehingga Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas yang menyertai kayu-kayu tersebut ketika ditanyai oleh petugas kepolisian Polres Melawi karena Terdakwa hanya diupah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh saksi SRI WARSITO alias DEDEK untuk mengangkut kayu yang telah dibeli saksi SRI WARSITO alias DEDEK ;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan dokumen yang diperlukan untuk seseorang atau badan hukum dalam menyimpan atau mengumpulkan hasil hutan berupa kayu olahan adalah dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa faktur angkutan kayu olahan (FA-KO) atau nota perusahaan berdasarkan pasal 13 butir (1) huruf d Permenhut nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara, sehingga apabila dokumen tersebut tidak ada maka kayu hasil hutan tersebut tidak sah dan selain itu akibat pemanfaatan hasil hutan yang tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup akibat dari tidak dipungutnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 480.366,- (empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar $ US 79.66 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh enam sen dollar) yang merupakan hak Negara atas hasil hutan yang diperoleh oleh Negara dalam rangka menjamin keberlangsungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup setelah hasil hutan tersebut dimanfaatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 dari pasal diatas yaitu “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Mengangkut Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak ikut berperan serta dalam program pemberantasan tindak pidana illegal loging sebagaimana yang digalakkan oleh Pemerintah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (7) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada Terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 105 (Seratus lima batang) kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya merupakan alat-alat dan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan masih digunakan untuk pembuktian dalam perkara lain oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------
Menyatakan Terdakwa PENDI bin SAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut Hasil Hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
105 (Seratus lima batang) kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Jumat, tanggal 13 September 2013, oleh SETYANTO HERMAWAN,SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA,SH., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH., dan FIRDAUS SODIQIN, SH., Hakim-hakim anggota dan dibantu oleh DJAMIATUL ICHWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sintang serta dihadiri oleh IRDO NANTO ROSSI, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH.SETYANTO HERMAWAN,SH., M.Hum.
FIRDAUS SODIQIN, SH.
PANITERA PENGGANTI,
DJAMIATUL ICHWAN, SH.