112/Pid.Sus/2017/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 112/Pid.Sus/2017/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IBAN Bin Alm. IDIS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IBAN Bin Alm. IDIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa IBAN Bin Alm. IDIS dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) stel baju kemeja batik dan celana jeans warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (satu) potong baju rok anak perempuan tangan panjang warna ungu; Dikembalikan kepada anak korban DISAMARKAN; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
putusan
Nomor 112/Pid.Sus/2017/PN Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : IBAN Bin Alm. IDIS;
Tempat lahir : Garut;
Umur/Tgl.lahir : 38 Tahun / 7 April 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Ciburuy, RT.04/RW.04, Desa Pamalayan, Kec. Bayongbong, Kab. Garut;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dengan jenis tanahan RUTAN Kelas II B Garut oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 28 Maret 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ARIP AKHBAR, SH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Adung No. 3 B Garut sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 13 April 2017, Nomor : 112/Pid.Sus/2017/PN Grt;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut dan Penetapan Panitera tanggal 8 Mei 2017, No.112/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Grt tentang pergantian penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Garut tanggal 5 April 2017, No.112/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Grt tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar requisitor / tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IBAN Bin alm. IDIS bersalah melakukan Tindak Pidana Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 sesuai dengan Dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama penahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 stel baju kemeja batik dan celana jeans warna hitam milik terdakwa dan 1 potong baju rok anak perempuan tangan panjang warna ungu milik anak korban dikembalikan kepada anak korban DISAMARKAN;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa serta permohonan Penasehat Hukum terdakwa secara lisan di persidangan atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, yang mana pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, yang mana Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada permohonan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27 Maret 2017, No. Reg. Perk : PDM-31/Euh.2/Grt/03/2017, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa IBAN Bin alm. IDIS secara berturut-turut pada hari dan tanggal serta bulan di tahun 2015, pada hari dan tanggal di bulan April 2016 jam 07.00 WIB, pada hari dan tanggal di bulan Mei 2016 jam 14.00 dan pada hari dan tanggal di bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 dan pada bulan April, Mei serta Juni tahun 2016 di Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberpa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah memaksa anak korban DISAMARKAN Binti alm. UDUNG yang baru berusia 11 tahun kelahiran 05 Agustus 2005 berdasarkan Identitas siswa di buku Rapor Madrasah milik anak korban DISAMARKAN, untuk melakukan persetubuhan hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di tahun 2015, ketika anak korban DISAMARKAN sedang berada di rumah terdakwa yang merupakan kakak ipar anak korban DISAMARKAN, saat itu terdakwa telah memaksa anak korban DISAMARKAN untuk bersetubuh dengan terdakwa akan tetapi anak korban DISAMARKAN tidak mau karena takut sama saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa mengancam anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan kalau tidak mau mengikuti kehendak terdakwa, anak korban DISAMARKAN akan dibunuh, sehingga saksi DISAMARKAN ketakutan yang akhirnya diam ketika terdakwa membuka paksa celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa menyetubuhinya dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN yang kesakitan, selanjutnya terdakwa mengancam lagi apabila anak korban menceritakan kejadian ini maka terdakwa akan membunuh anak korban DISAMARKAN, orang tua dan kakak kandung anak korban;
Kemudian pada bulan April 2016 jam 07.00 WIB terdakwa kembali memaksa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa datang ke rumah mertua terdakwa yang saat itu hanya ada anak korban DISAMARKAN yang sedang tiduran di dalam kamar lalu terdakwa menghampiri anak korban kemudian terdakwa kembali memaksa anak korban ANNGI untuk melakukan persetubuhan dengan berkata “laan calanana hayu AA hoyong kikituan” (buka celananya, ayo saya pengen melakukan hubungan intim) akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolak dengan mengatakan “Ulah sieun ku teteh jeung ku mamah” (jangan, takut sama kakak dan sama mamah) akan tetapi dijawab lagi oleh terdakwa sambil membentak “Moal nanaon da euweuh sasaha, sok-sok buru-buru buka calanana” (enggak apa-apa, kan enggak ada siapa-siapa ayo cepat-cepat buka celananya) namun anak korban DISAMARKAN tetap tidak mau sehingga terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam anak korban ANNGI dengan cara dipelorotkan sampai lututnnya dan saat itu anak korban DISAMARKAN diam karena takut ancaman terdakwa pada waktu kejadian yang pertama lalu terdakwa membuka retsluiting celana yang dipakainya kemudian mengeluarkan kemaluannya setelah itu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN lalu menyetubuhinya dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN yang merasakan sakit di kemaluannya;
Kemudian pada bulan Mei 2016 jam 14.00 WIB, terdakwa yang bertemu dengan anak korban DISAMARKAN di jalan telah mengajak anak korban DISAMARKAN mencari buah alpukat di tepi sungai Cisaat Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong, sesampainya di tepi sungai Cisaat terdakwa kembali memaksa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk ketigakalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya yaitu membuka paksa celana anak korban DISAMARKAN lalu dalam posisi berdiri terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN ketakutan hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN;
Selanjutnya pada bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB di sebuah kebun terdakwa kembali memaksa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang keempatkalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban, yang mana saat itu anak korban DISAMARKAN tidak mampu melakukan perlawanan karena takut ancaman terdakwa yang disampaikan pada kejadian yang pertama yaitu terdakwa akan membunuh anak korban DISAMARKAN jika tidak mau menuruti kehendak terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN akhirnya diketahui oleh saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN yakni pada bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saat itu saksi IIS memergoki terdakwa yang sedang memelorotkan celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN dan terdakwa sudah membuka ritsluiting celananya yang selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN mengalami robek selaput dara, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/269/RSU/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 27 Januari 2017 atas nama DISAMARKAN yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DHANNY P.J. SANTOSO, SpOG.M.Kes dan dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara hampir pada semua posisi arah jarum jam;
Kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara hampir pada semua posisi arah jarum jam yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa IBAN Bin alm. IDIS secara berturut-turut pada hari dan tanggal serta bulan di tahun 2015, pada hari dan tanggal di bulan April 2016 jam 07.00 WIB, pada hari dan tanggal di bulan Mei 2016 jam 14.00 dan pada hari dan tanggal di bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 dan pada bulan April, Mei serta Juni tahun 2016 di Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbon Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah membujuk anak korban DISAMARKAN Binti alm. UDUNG yang baru berusia 11 tahun kelahiran 05 Agustus 2005 berdasarkan Identitas siswa di buku Rapor Madrasah milik anak korban DISAMARKAN, untuk melakukan persetubuhan hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di tahun 2015, ketika anak korban DISAMARKAN sedang berada di rumah terdakwa yang merupakan kakak ipar anak korban DISAMARKAN, saat itu terdakwa telah membujuk anak korban DISAMARKAN untuk bersetubuh dengan terdakwa akan tetapi anak korban DISAMARKAN tidak mau karena takut sama saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa merayu anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan akan memberi uang jajan, sehingga saksi DISAMARKAN yang polos akhirnya diam ketika terdakwa membuka celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa menyetubuhinya dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN, sementara anak korban DISAMARKAN merasa sakit di bagian kemaluannya lalu terdakwa memberi anak korban DISAMARKAN uang Rp.5.000,- ;
Kemudian pada bulan April 2016 jam 07.00 WIB terdakwa kembali membujuk menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa datang ke rumah mertua terdakwa yang saat itu hanya ada anak korban DISAMARKAN yang sedang tiduran di dalam kamar lalu terdakwa menghampiri anak korban kemudian terdakwa kembali membujuk anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan dengan berkata “hayu AA hoyong kikituan” (ayo saya pengen melakukan hubungan intim) akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolak dengan mengatakan “Ulah sieun ku teteh jeung ku mamah” (jangan, takut sama kakak dan sama mamah) lalu terdakwa merayu anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan “Moal nanaon da euweuh sasaha, sok-sok buru-buru buka calanana” (enggak apa-apa, kan enggak ada siapa-siapa ayo cepat-cepat buka celananya) namun anak korban DISAMARKAN tetap tidak mau sehingga terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam anak korban DISAMARKAN dengan cara dipelorotkan sampai lututnnya dan saat itu anak korban DISAMARKAN diam karena terdakwa suka memberi uang seperti pada waktu kejadian yang pertama lalu terdakwa membuka retsluiting celana yang dipakainya terus terdakwa mengeluarkan kemaluannya setelah itu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN lalu menyetubuhinya dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN yang merasakan sakit di kemaluannya;
Kemudian pada bulan Mei 2016 jam 14.00 WIB, terdakwa yang bertemu dengan anak korban DISAMARKAN di jalan telah mengajak anak korban DISAMARKAN mencari buah alpukat di kebun yang terletak di tepi sungai Cisaat Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa di kebun ada saksi IIS kakak kandung anak korban, dengan maksud supaya anak korban DISAMARKAN mau dibawa oleh terdakwa, padahal sebenarnya saksi IIS tidak ada di sana dan sesampainya di tepi sungai Cisaat, terdakwa kembali membujuk menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk ketigakalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN;
Selanjutnya pada bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB di sebuah kebun terdakwa kembali membujuk menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang keempatkalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN akhirnya diketahui oleh saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN yakni pada bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saat itu saksi IIS memergoki terdakwa yang sedang memelorotkan celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN dan terdakwa sudah membuka ritsluiting celananya yang selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN mengalami robek selaput dara, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/269/RSU/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 27 Januari 2017 atas nama DISAMARKAN yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DHANNY P.J. SANTOSO, SpOG.M.Kes dan dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara hampir pada semua posisi arah jarum jam;
Kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara hampir pada semua posisi arah jarum jam yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa IBAN Bin alm. IDIS secara berturut-turut pada hari dan tanggal serta bulan di tahun 2015, pada hari dan tanggal di bulan April 2016 jam 07.00 WIB, pada hari dan tanggal di bulan Mei 2016 jam 14.00 dan pada hari dan tanggal di bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 dan pada bulan April, Mei serta Juni tahun 2016 di Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terdakwa telah membujuk anak korban DISAMARKAN Binti alm. UDUNG yang baru berusia 11 tahun kelahiran 05 Agustus 2005 berdasarkan Identitas siswa di buku Rapor Madrasah milik anak korban DISAMARKAN, untuk dicabuli hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada suatu hari di tahun 2015, ketika anak korban DISAMARKAN sedang berada di rumah terdakwa yang merupakan kakak ipar anak korban DISAMARKAN, saat itu terdakwa telah memaksa mencabuli anak korban DISAMARKAN akan tetapi anak korban DISAMARKAN tidak mau karena takut sama saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa mengancam anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan kalau tidak mau mengikuti kehendak terdakwa, anak korban DISAMARKAN akan dibunuh, sehingga saksi DISAMARKAN ketakutan yang akhirnya diam ketika terdakwa membuka paksa celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya ke lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN yang kesakitan, selanjutnya terdakwa mengancam lagi apabila anak korban menceritakan kejadian ini maka terdakwa akan membunuh anak korban DISAMARKAN, orang tua dan kakak kandung anak korban;
Kemudian pada bulan April 2016 jam 07.00 WIB terdakwa kembali mencabuli anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa datang ke rumah mertua terdakwa yang saat itu hanya ada anak korban DISAMARKAN yang sedang tiduran di dalam kamar lalu terdakwa menghampiri anak korban kemudian terdakwa menciumi anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa menyuruh anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan “laan calanana hayu AA hoyong kikituan” (buka celananya, ayo saya pengen melakukan hubungan intim) akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolak dengan mengatakan “Ulah sieun ku teteh jeung ku mamah” (jangan, takut sama kakak dan sama mamah) akan tetapi dijawab lagi oleh terdakwa sambil membentak “Moal nanaon da euweuh sasaha, sok-sok buru-buru buka calanana” (enggak apa-apa, kan enggak ada siapa-siapa ayo cepat-cepat buka celananya) namun anak korban DISAMARKAN tetap tidak mau sehingga terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam anak korban ANNGI dengan cara dipelorotkan sampai lututnnya dan saat itu anak korban DISAMARKAN diam karena takut ancaman terdakwa pada waktu kejadian yang pertama lalu terdakwa membuka retsluiting celana yang dipakainya kemudian mengeluarkan kemaluannya setelah itu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN lalu mencabulinya dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya ke lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN yang merasakan sakit di kemaluannya;
Kemudian pada bulan Mei 2016 jam 14.00 WIB, terdakwa yang bertemu dengan anak korban DISAMARKAN di jalan telah mengajak anak korban DISAMARKAN mencari buah alpukat di kebun yang terletak di tepi sungai Cisaat Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa di kebun ada saksi IIS kakak kandung anak korban, dengan maksud supaya anak korban DISAMARKAN mau dibawa oleh terdakwa, padahal sebenarnya saksi IIS tidak ada di sana dan sesampainya di tepi sungai Cisaat, terdakwa kembali mencabuli anak korban DISAMARKAN untuk ketigakalinya dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya ke lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN;
Selanjutnya pada bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB di sebuah kebun terdakwa kembali mencabuli anak korban DISAMARKAN untuk yang keempatkalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban, yang mana saat itu anak korban DISAMARKAN tidak mampu melakukan perlawanan karena takut ancaman terdakwa yang disampaikan pada kejadian yang pertama yaitu terdakwa akan membunuh anak korban DISAMARKAN jika tidak mau menuruti kehendak terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa mencabuli anak korban DISAMARKAN akhirnya diketahui oleh saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN yakni pada bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saat itu saksi IIS memergoki terdakwa yang sedang memelorotkan celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN dan terdakwa sudah membuka ritsluiting celananya yang selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
A T A U
KEEMPAT:
Bahwa ia terdakwa IBAN Bin alm. IDIS secara berturut-turut pada hari dan tanggal serta bulan di tahun 2015, pada hari dan tanggal di bulan April 2016 jam 07.00 WIB, pada hari dan tanggal di bulan Mei 2016 jam 14.00 dan pada hari dan tanggal di bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 dan pada bulan April, Mei serta Juni tahun 2016 di Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum mencapai lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin yaitu terdakwa telah bersetubuh dengan anak korban DISAMARKAN Binti alm. UDUNG yang baru berusia 11 tahun kelahiran 05 Agustus 2005 berdasarkan Identitas siswa di buku Rapor Madrasah milik anak korban DISAMARKAN, hingga beberapa kali tanpa nikah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada suatu hari di tahun 2015, ketika anak korban DISAMARKAN sedang berada di rumah terdakwa yang merupakan kakak ipar anak korban DISAMARKAN, saat itu terdakwa telah membujuk anak korban DISAMARKAN untuk bersetubuh dengan terdakwa akan tetapi anak korban DISAMARKAN tidak mau karena takut sama saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa merayu anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan akan memberi uang jajan, sehingga saksi DISAMARKAN yang polos akhirnya diam ketika terdakwa membuka celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN lalu terdakwa menyetubuhinya tanpa nikah dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN, sementara anak korban DISAMARKAN merasa sakit di bagian kemaluannya lalu terdakwa memberi anak korban DISAMARKAN uang Rp.5.000;
Kemudian pada bulan April 2016 jam 07.00 WIB terdakwa kembali membujuk menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang kedua kalinya dengan cara terdakwa datang ke rumah mertua terdakwa yang saat itu hanya ada anak korban DISAMARKAN yang sedang tiduran di dalam kamar lalu terdakwa menghampiri anak korban kemudian terdakwa kembali membujuk anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan dengan berkata “hayu AA hoyong kikituan” (ayo saya pengen melakukan hubungan intim) akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolak dengan mengatakan “Ulah sieun ku teteh jeung ku mamah” (jangan, takut sama kakak dan sama mamah) lalu terdakwa merayu anak korban DISAMARKAN dengan mengatakan “Moal nanaon da euweuh sasaha, sok-sok buru-buru buka calanana” (enggak apa-apa, kan enggak ada siapa-siapa ayo cepat-cepat buka celananya) namun anak korban DISAMARKAN tetap tidak mau sehingga terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam anak korban DISAMARKAN dengan cara dipelorotkan sampai lututnnya dan saat itu anak korban DISAMARKAN diam karena terdakwa suka memberi uang seperti pada waktu kejadian yang pertama lalu terdakwa membuka retsluiting celana yang dipakainya terus terdakwa mengeluarkan kemaluannya setelah itu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN lalu menyetubuhinya tanpa nikah dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN yang merasakan sakit di kemaluannya;
Kemudian pada bulan Mei 2016 jam 14.00 WIB, terdakwa yang bertemu dengan anak korban DISAMARKAN di jalan telah mengajak anak korban DISAMARKAN mencari buah alpukat di kebun yang terletak di tepi sungai Cisaat Kp. Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa di kebun ada saksi IIS kakak kandung anak korban, dengan maksud supaya anak korban DISAMARKAN mau dibawa oleh terdakwa, padahal sebenarnya saksi IIS tidak ada di sana dan sesampainya di tepi sungai Cisaat, terdakwa kembali membujuk menyetubuhi anak korban DISAMARKAN tanpa nikah untuk ketigakalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN;
Selanjutnya pada bulan Juni 2016 jam 12.00 WIB di sebuah kebun terdakwa kembali membujuk menyetubuhi anak korban DISAMARKAN tanpa nikah untuk yang keempatkalinya dengan cara yang sama seperti dilakukan pada kejadian-kejadian sebelumnya hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan anak korban DISAMARKAN;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN akhirnya diketahui oleh saksi IIS selaku isteri terdakwa dan kakak kandung anak korban DISAMARKAN yakni pada bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saat itu saksi IIS memergoki terdakwa yang sedang memelorotkan celana yang dipakai anak korban DISAMARKAN dan terdakwa sudah membuka ritsluiting celananya yang selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN mengalami robek selaput dara, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 445.5/269/RSU/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 27 Januari 2017 atas nama DISAMARKAN yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DHANNY P.J. SANTOSO, SpOG.M.Kes dan dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpF dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara hampir pada semua posisi arah jarum jam;
Kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar selaput dara hampir pada semua posisi arah jarum jam yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi diantaranya sebagai berikut:
Anak Korban DISAMARKAN, memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa usia anak korban saat kejadian baru 11 (sebelas) tahun;
Bahwa anak korban disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama hari tanggal dan bulan lupa tahun 2015 ketika saksi duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 bertempat di rumah saksi IIS yang merupakan kakak kandung anak korban dan merupakan isteri terdakwa, Kedua pada hari tanggal bulan dan tahun lupa di sebuah kebun, Ketiga pada hari tanggal bulan dan tahun lupa masih di sebuah kebun dekat sungai, Keempat pada hari tanggal bulan dan tahun lupa di rumah anak korban dan Kelima pada hari tanggal bulan dan tahun lupa di rumah saksi IIS atau di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam yang anak korban kenakan lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban sampai mengeluarkan cairan sambil mengancam akan membunuh anak korban, kakak anak korban dan ibu anak korban jika tidak mau menuruti kemauan terdakwa;
Bahwa ketika anak korban sedang disetubuhi oleh terdakwa di tempat yang sedang dilakukan tersebut tidak ada orang lain yang mengetahuinya, namun pada kejadian yang terakhir kepergok oleh kakak kandung anak korban yaitu saksi IIS yang mana waktu itu celana berikut celana dalam anak korban sudah dalam keadaan melorot sampai paha;
Bahwa alasan anak korban tidak melawan ketika disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa dikarenakan takut ancaman terdakwa seandainya tidak mau menuruti keinginan terdakwa, maka akan dibunuh, sehingga anak korban menuruti kemauan terdakwa;
Bahwa hingga sekarang anak korban merasa trauma dan tidak mau bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NINING Binti Alm. SAHMAD, memberikan keterangan dibawah disumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung anak korban DISAMARKAN dan merupakan mertua dari terdakwa;
Bahwa anak kandung saksi yakni anak korban DISAMARKAN baru berumur 11 (sebelas) tahun dan telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya sekarang ini dikarnakan anak kandung saksi yang bernama DISAMARKAN orangnya pendiam dan pemalu jadi jarang berbicara kepada saksi;
Bahwa awalnya saksi IIS (anak kandung saksi kakak DISAMARKAN dan isteri terdakwa) yang pertama mengetahui kejadian tersebut mau bercerita kepada saksi yang mana sebelumnya saksi IIS hanya berani menceritakan kepada saksi LILI (orang yang dituakan/ sesepuh) lalu diadakan rundingan keluarga, tentang kejadian saksi IIS pernah mempergoki suaminya (terdakwa) sedang melorotkan celana korban (DISAMARKAN) yang mana sebelumnya saksi IIS tidak mau bercerita kepada saksi selaku ibunya dikarnakan takut terjadi apa-apa terhadap saksi atau shock, lalu saksi menanyakan langsung kepada anaknya, yang akhirnya anak korban DISAMARKAN mau bercerita tentang kejadian yang menimpa dirinya yaitu diperkosa oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa menurut pengakuan anak korban DISAMARKAN, terdakwa melakukan perbuatannya dengan memaksa, mengancam dan kejadiannya setiap saksi sedang pergi ke kebun sehingga saat kejadian berlangsung, anak korban DISAMARKAN sedang sendirian dan dengan leluasa terdakwa dapat menyetubuhi paksa anak korban DISAMARKAN dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan DISAMARKAN;
Bahwa menurut keterangan anak korban DISAMARKAN, terdakwa melakukan perbuatannya selain di rumah saksi, juga di rumah terdakwa sendiri dan juga pernah di kebun dan di pinggir sungai;
Bahwa anak korban DISAMARKAN sangat ketakutan oleh terdakwa karena saksi tahu sifat terdakwa seorang yang pemarah, suka memukul istrinya yang diketahui pula oleh anak korban DISAMARKAN tentang sifatnya itu, bahkan saksi juga memiliki rasa takut kepada terdakwa karena saksi juga pernah akan diperkosa oleh terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DISAMARKAN menjadi sangat trauma;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf atas kejadian tersebut melainkan hubungan saksi dengan keluarga terdakwa menjadi tidak baik dan saksi merasa takut oleh pihak keluarga terdakwa bahkan sekarang saksi dan anak korban tidak tinggal lagi di rumah melainkan tinggal di kampung lain;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi IIS SUMIYATI Binti Alm. UDUNG, memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan kakak kandung anak korban DISAMARKAN dan juga isteri terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal lupa lagi bulan Desember 2016 sekitar pukul 07.00 wib saksi mempergoki suaminya (terdakwa) yang sedang memelorotkan celana dalam anak korban DISAMARKAN serta sletting celana terdakwa yang sudah dalam keadaan terbuka, di rumah ibu saksi dan saat itu saksi bertanya kepada terdakwa mau diapakan? namun terdakwa diam dan meninggalkan saksi bersama anak korban DISAMARKAN;
Bahwa setelah dari kejadian tersebut saksi menanyakan langsung kepada korban selaku adik kandung saksi mengenai peristiwa yang dilihat oleh saksi dengan bertanya (nyai sok ngaku ku IBAN di”kitu” henteu?, nyai tong sieun ku IBAN da nyai teh nu ngurus lain IBAN tapi mamah, sok nyai ngaku sabaraha kali di ”kitu” ku IBAN? / nyai ayo ngaku sama IBAN di ”gitu” tidak ?, nyai jangan takut sama IBAN karena nyai tuh bukan IBAN yang memelihara ”membesarkan” akan tetapi ibu, ayo nyai ngaku berapa kali di ”gitu” sama IBAN?) dan akhirnya anak korban ”DISAMARKAN” mau menjawab (enya teteh pernah di ”kitu”/ ya kakak pernah di ”gitu” disetubuhi) yang sebelumnya tidak mau menjawab tapi korban malah menangis;
Bahwa menurut keterangan adik kandung saksi selaku korban (DISAMARKAN) yaitu pernah diperkosa dan atau dicabul diberbagai tempat namun tanggal dan waktunya lupa lagi yaitu di kebun legok orok, masih Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan lokasinya yang tidak jauh dengan rumah saksi, sekira 250 meteran, Di sungai (Wahangan Cisaat) Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan lokasinya yang tidak berada jauh dengan rumah saksi, sekira 200 (dua ratus) meteran, Di kebun dekat bebedahan, Ciburuy Ds. Pamalayan lokasinya yang tidak berada jauh dengan rumah saksi, sekira 250 meteran, di rumah saksi 2 (dua) kali tepatnya di kamar saksi beda waktu dan harinya dan di rumah ibu saksi (NINING) tepatnya d ikamar ketika adik saksi atau korban sedang tiduran;
Bahwa menurut keterangan adik kandung saksi selaku korban (DISAMARKAN) melakukan hubungan badan dengan cara terdakwa melorotkan terlebih dahulu celananya sampai paha lalu mengangkat rok yang dikenakan korban (DISAMARKAN) serta melorotkan celana dalamnya dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban (DISAMARKAN) sampai sdr.IBAN klimaks (mengeluarkan sperma) dan dalam melakukannya terkadang dengan posisi ditidurkan serta terkadang posisi berdiri;
Bahwa anak korban DISAMARKAN disetubuhi/ diperkosa/ dicabul oleh terdakwa sudah dalam waktu 1 atau 2 tahun ke belakang, karena yang saksi ingat pada sekitaran tahun tersebut, adik kandung saksi atau korban (DISAMARKAN) mulai agak terlihat beda dengan perilakunya yang terlihat kadang suka jadi menyendiri, melamun tapi pada waktu itu saksi tidak pernah curiga atau belum terpikir pikiran negatif;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi LILI RIJALUDIN Bin (Alm.) UDAS, memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan tokoh masyarakat yang dituakan di kampung Ciburuy Desa Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa perkosaan atau perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban DISAMARKAN yaitu pada hari tanggal lupa bulan Januari 2017 sekitar jam 10.00 wib di Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Garut, ketika itu saksi sedang bekerja memperbaiki bangunan kobong, lalu datang saksi IIS yang kebetulan pada waktu itu mau ke air, yang berada di daerah tempat saksi sedang bekerja, melihat saksi IIS yang berjalan sambil menangis lalu saksi menanyakan kenapa saksi IIS menangis, lalu saksi IIS menceritakan tentang kejadian bahwa adik kandungnya yang bernama saksi DISAMARKAN telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa tindakan saksi kemudian pada malam harinya langsung mendatangi tokoh-tokoh masyarakat memusyawarahkan permasalahan tersebut, namun para tokoh masyarakat tidak ada yang berani berkomentar mengenai permasalahan tersebut, sesudah itu diadakanlah rundingan yang pada waktu itu dihadirkan pula saksi NINING (ibu kandung anak korban) yang masih belum mengetahui peristiwa yang menimpa anak korban DISAMARKAN, yang pada akhirnya saksi NINING berserta anaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa setahu saksi dalam kehidupan rumah tangga terdakwa dengan isterinya yakni saksi IIS sering terjadi percekcokan yang berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan bukti-bukti maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan kakak ipar dari anak korban DISAMARKAN :
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi anak korban DISAMARKAN sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa yang pertama kali yaitu bulan April 2016 terdakwa datang ke rumah anak korban (DISAMARKAN) dan langsung masuk ke dalam kamar tidur, yang mana saat itu DISAMARKAN sedang tiduran lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk melakukan hubungan intim akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolaknya karena takut ketahuan oleh istri terdakwa (IIS) dan mertua atau ibu korban (NINING) lalu terdakwa meyakinkannya dengan berkata ”Neng laan calana na hayu aa hoyong kikituan/ Neng buka celana nya aku pengen melakukan hubungan intim” Lalu anak korban (DISAMARKAN) menjawab ”Ulah, sieun ku teteh jeung ku mamah/ Jangan, takut sama kakak dan sama ibu” Lalu dijawab ”Moal nanaon da eweh sasaha, soksok buru buru buka calana/ Engga apa apa, kan enggak ada siapa-siapa, ayo ayo cepat cepat buka celananya;
Bahwa kemudian setelah itu terdakwa membuka paksa celana anak korban DISAMARKAN berikut celana dalamnya sampai lutut, lalu membuka resleting celana terdakwa dan mengeluarkan kemaluannya lalu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN sambil terdakwa menciumnya lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke lubang vagina anak korban DISAMARKAN hingga anak korban DISAMARKAN merasa kesakitan selama beberapa menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma (klimaks) diluar vagina anak korban DISAMARKAN;
Bahwa peristiwa yang kedua Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dingat lagi sekitar bulan Mei 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di sungai Cisaat Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut, yaitu dengan cara terdakwa bertemu dengan korban di jalan lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk mencari buah alpukat, lalu anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan namun anak korban DISAMARKAN menolaknya dan terdakwa memaksanya membuka celana dan celana dalam anak korban DISAMARKAN dengan tangan terdakwa sampai lututnya lalu terdakwa membuka resleting celana terdakwa dengan posisi berdiri lalu terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN, sampai akhirnya terdakwa merasa klimaks (mengeluarkan sperma) diluar vagina anak korban DISAMARKAN;
Bahwa yang ketiga pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun legok orok Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut, terdakwa kembali memaksa anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengajak anak korban DISAMARKAN untuk mencari kakaknya (Istri terdakwa), padahal sebenarnya dibawa ke kebun legok orok dan memaksa menyetubuhi kembali, akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolaknya namun oleh terdakwa dibukakan celana beserta celana dalamnya begitupun terdakwa membukakan resleting celana serta mengeluarkan kemaluannya dengan posisi duduk yaitu anak korban DISAMARKAN berada di atas dan terdakwa berada di bawah kemudian di masukan kemaluan terdakwa ke dalam vagina anak korban DISAMARKAN sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina anak korban DISAMARKAN;
Bahwa pada hari tanggal lupa bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saksi NINING di Kp. Ciburuy RT. 003 Rw/004 Ds. Pamalayan Kec, Bayongbong Kab. Garut, ketika terdakwa akan menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang kesekiankalinya, saat itu terdakwa baru membukakan kancing celana anak korban DISAMARKAN akan tetapi kepergok isteri terdakwa (saksi IIS) akhirnya perbuatan tersebut tidak jadi di lakukan;
Bahwa terdakwa menetahui umur anak korban DISAMARKAN baru 11 (sebelas) tahun;
Bahwa terdakwa sering nonton film porno, sehingga terdakwa terangsang jika melihat anak korban DISAMARKAN sehingga terdakwa penasaran melakukan persetubuhan dengan anak korban DISAMARKAN;
Bahwa terdakwa tidak bisa menahan nafsu birahi terdakwa, padahal isteri terdakwa masih bisa melayani;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi anak korban DISAMARKAN sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa yang pertama kali yaitu bulan April 2016 terdakwa datang ke rumah anak korban (DISAMARKAN) dan langsung masuk ke dalam kamar tidur, yang mana saat itu DISAMARKAN sedang tiduran lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk melakukan hubungan intim akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolaknya karena takut ketahuan oleh istri terdakwa (IIS) dan mertua atau ibu korban (NINING) lalu terdakwa meyakinkannya dengan berkata ”Neng laan calana na hayu aa hoyong kikituan/ Neng buka celana nya aku pengen melakukan hubungan intim” Lalu anak korban (DISAMARKAN) menjawab ”Ulah, sieun ku teteh jeung ku mamah/ Jangan, takut sama kakak dan sama ibu” Lalu dijawab ”Moal nanaon da eweh sasaha, soksok buru buru buka calana/ Engga apa apa, kan enggak ada siapa-siapa, ayo ayo cepat cepat buka celananya;
Bahwa kemudian setelah itu terdakwa membuka paksa celana anak korban DISAMARKAN berikut celana dalamnya sampai lutut, lalu membuka resleting celana terdakwa dan mengeluarkan kemaluannya lalu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN sambil terdakwa menciumnya lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke lubang vagina anak korban DISAMARKAN hingga anak korban DISAMARKAN merasa kesakitan selama beberapa menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma (klimaks) diluar vagina anak korban DISAMARKAN;
Bahwa peristiwa yang kedua Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dingat lagi sekitar bulan Mei 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di sungai Cisaat Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut, yaitu dengan cara terdakwa bertemu dengan korban di jalan lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk mencari buah alpukat, lalu anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan namun anak korban DISAMARKAN menolaknya dan terdakwa memaksanya membuka celana dan celana dalam anak korban DISAMARKAN dengan tangan terdakwa sampai lututnya lalu terdakwa membuka resleting celana terdakwa dengan posisi berdiri lalu terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN, sampai akhirnya terdakwa merasa klimaks (mengeluarkan sperma) diluar vagina anak korban DISAMARKAN;
Bahwa yang ketiga pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun legok orok Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut, terdakwa kembali memaksa anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengajak anak korban DISAMARKAN untuk mencari kakaknya (Istri terdakwa), padahal sebenarnya dibawa ke kebun legok orok dan memaksa menyetubuhi kembali, akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolaknya namun oleh terdakwa dibukakan celana beserta celana dalamnya begitupun terdakwa membukakan resleting celana serta mengeluarkan kemaluannya dengan posisi duduk yaitu anak korban DISAMARKAN berada di atas dan terdakwa berada di bawah kemudian di masukan kemaluan terdakwa ke dalam vagina anak korban DISAMARKAN sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina anak korban DISAMARKAN;
Bahwa pada hari tanggal lupa bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saksi NINING di Kp. Ciburuy RT. 003 Rw/004 Ds. Pamalayan Kec, Bayongbong Kab. Garut, ketika terdakwa akan menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang kesekiankalinya, saat itu terdakwa baru membukakan kancing celana anak korban DISAMARKAN akan tetapi kepergok isteri terdakwa (saksi IIS) akhirnya perbuatan tersebut tidak jadi di lakukan;
Bahwa terdakwa menetahui umur anak korban DISAMARKAN baru 11 (sebelas) tahun;
Bahwa terdakwa mengancam akan membunuh anak korban DISAMARKAN, kakak anak korban dan ibu anak korban jika tidak mau menuruti keinginan terdakwa;
Bahwa terdakwa sering nonton film porno, sehingga terdakwa terangsang jika melihat anak korban DISAMARKAN sehingga terdakwa penasaran melakukan persetubuhan dengan anak korban DISAMARKAN;
Bahwa terdakwa tidak bisa menahan nafsu birahi terdakwa, padahal isteri terdakwa masih bisa melayani;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dapat terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga melanggar ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat melanggar ketentuan Pasal 287 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih salalh satu dakwaan Penuntut Umum yang cukup memenuhi unsur dalam perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“;
Menimbang, bahawa arti dari unsur “Setiap orang” sama maksudnya dengan unsur “barang siapa” yaitu orang perseorangan (natuurlijke persoon) adalah siapa saja tanpa terkecuali sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa yaitu atas nama IBAN Bin Alm. IDIS, dimana pada awal persidangan terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidaklah terjadi error in persona dan dapatlah dipandang bahwa terdakwa adalah orang yang normal baik jasmani maupun rohani, mempunyai fisik yang sehat, daya tangkap dan daya penalaran untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan ;
Bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tindak pindana yang didakwakana kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan unsur-unsur berikut yang akan kami buktikan lebih lanjut ;
Ad.2. Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua ini, merupakan unsur yang bersifat alternatif, yang apabila salah satu dari unsur ini terpenuhi melalui perbuatan terdakwa, maka sudah cukup untuk menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dilarang” adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban DISAMARKAN serta pengakuan Terdakwa di persidangan, terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban DISAMARKAN sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang oertama pada bulan April 2016 di rumah anak korban DISAMARKAN, yang kedua pada bulan Mei 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di sungai cisaat, Kp. Ciburuy, Ds. Pamalayan, Kec. Bayongbong, Kab. Garut, dan yang ketiga pada bulan Juni 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun legok orok Kp. Ciburuy, Ds. Pamalayan, Kec. Bayongbong, Kab. Garut, berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terhadap anak korban DISAMARKAN tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji, bertentangan dengan norma-norma yang hidup dimaksyarakat serta perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dilakukan menurut Undang-Undang, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan“ adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip (Andi Zainal Abidin Farid, 2007: 339) disebutkan : Tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Oleh karena itu, apabila dalam peristiwa perkosaan walaupun kemaluan laki-laki telah agak lama masuknya ke dalam kemaluan perempuan, air mani laki-laki belum keluar hal itu belum merupakan perkosaan, akan tetapi percobaan perkosaan. Pengertian persetubuhan tersebut masih pengertian dari aliran klasik dan Menurut teori modern tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan sehingga tidak tepat jika disebut hanya sebagai percobaan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan anak korban DISAMARKAN dan saksi-saksi serta pengakuan Terdakwa di persidangan, terdakwa telah menyetubuhi anak korban DISAMARKAN sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama kali yaitu bulan April 2016 terdakwa datang ke rumah anak korban (DISAMARKAN) dan langsung masuk ke dalam kamar tidur, yang mana saat itu DISAMARKAN sedang tiduran lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk melakukan hubungan intim akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolaknya karena takut ketahuan oleh istri terdakwa (IIS) dan mertua atau ibu korban (NINING) lalu terdakwa meyakinkannya dengan berkata ”Neng laan calana na hayu aa hoyong kikituan/ Neng buka celana nya aku pengen melakukan hubungan intim” Lalu anak korban (DISAMARKAN) menjawab ”Ulah, sieun ku teteh jeung ku mamah/ Jangan, takut sama kakak dan sama ibu” Lalu dijawab ”Moal nanaon da eweh sasaha, soksok buru buru buka calana/ Engga apa apa, kan enggak ada siapa-siapa, ayo ayo cepat cepat buka celananya, setelah itu terdakwa membuka paksa celana anak korban DISAMARKAN berikut celana dalamnya sampai lutut, lalu membuka resleting celana terdakwa dan mengeluarkan kemaluannya lalu terdakwa menindih tubuh anak korban DISAMARKAN sambil terdakwa menciumnya lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke lubang vagina anak korban DISAMARKAN hingga anak korban DISAMARKAN merasa kesakitan selama beberapa menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma (klimaks) diluar vagina anak korban DISAMARKAN, selanjutnya peristiwa yang kedua Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dingat lagi sekitar bulan Mei 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di sungai Cisaat Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut, yaitu dengan cara terdakwa bertemu dengan korban di jalan lalu terdakwa mengajak anak korban DISAMARKAN untuk mencari buah alpukat, lalu anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan namun anak korban DISAMARKAN menolaknya dan terdakwa memaksanya membuka celana dan celana dalam anak korban DISAMARKAN dengan tangan terdakwa sampai lututnya lalu terdakwa membuka resleting celana terdakwa dengan posisi berdiri lalu terdakwa menyetubuhi anak korban DISAMARKAN, sampai akhirnya terdakwa merasa klimaks (mengeluarkan sperma) diluar vagina anak korban DISAMARKAN, peristiwa yang ketiga pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun legok orok Kp. Ciburuy Ds. Pamalayan Kec. Bayongbong Kab. Garut, terdakwa kembali memaksa anak korban DISAMARKAN untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengajak anak korban DISAMARKAN untuk mencari kakaknya (Istri terdakwa), padahal sebenarnya dibawa ke kebun legok orok dan memaksa menyetubuhi kembali, akan tetapi anak korban DISAMARKAN menolaknya namun oleh terdakwa dibukakan celana beserta celana dalamnya begitupun terdakwa membukakan resleting celana serta mengeluarkan kemaluannya dengan posisi duduk yaitu anak korban DISAMARKAN berada di atas dan terdakwa berada di bawah kemudian di masukan kemaluan terdakwa ke dalam vagina anak korban DISAMARKAN sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina anak korban DISAMARKAN, pada bulan Desember 2016 di rumah mertua terdakwa saksi NINING di Kp. Ciburuy RT. 003 Rw/004 Ds. Pamalayan Kec, Bayongbong Kab. Garut, ketika terdakwa akan menyetubuhi anak korban DISAMARKAN untuk yang kesekiankalinya, saat itu terdakwa baru membukakan kancing celana anak korban DISAMARKAN akan tetapi kepergok isteri terdakwa (saksi IIS) akhirnya perbuatan tersebut tidak jadi dilakukan, terdakwa menetahui umur anak korban DISAMARKAN baru 11 (sebelas) tahun, terdakwa mengancam akan membunuh anak korban DISAMARKAN, kakak anak korban dan ibu anak korban jika tidak mau menuruti keinginan terdakwa, terdakwa sering nonton film porno, sehingga terdakwa terangsang jika melihat anak korban DISAMARKAN sehingga terdakwa penasaran melakukan persetubuhan dengan anak korban DISAMARKAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terhadap anak korban DISAMARKAN, dimana anak korban DISAMARKAN pada saat itu masih berusia 11 (sebelas) tahun, terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara memaksa anak korban DISAMARKAN agar mau melayani nafsunya sehingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan anak korban DISAMARKAN dengan mengguakan ancaman apabila anak korban DISAMARKAN tidak mau menuruti keinginan terdakwa, maka anak korban DISAMARKAN, kakak anak korban serta ibu anak korban akan dibunuh, berdasarkan hal tersebut dengan demikian unsur “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” perbuatan terdakwa terbukti dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terbukti atau terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ketiga ini, merupakan unsur yang bersifat alternatif, yang apabila salah satu dari unsur ini terpenuhi melalui perbuatan terdakwa, maka sudah cukup untuk menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, yang dimaksud dalam unsur Ketiga ini adalah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berulangkali dalam rentan waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan bukti-bukti serta fakta yang terungkap dipersidangan, sebagai mana fakta yang terurai pada unsur Kedua diatas serta dengan mengambil alih pertimbangan pada unsur kedua diatas, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban DISAMARKAN dengan kekerasan dan paksaan sehingga alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban DISAMARKAN hingga terdakwa mengeluarkan sperma nya di luar alat kelamin anak korban DISAMARKAN, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali pada rentang waktu sekitar bulan April tahun 2016, bulan Mei 2016 dan pada bulan Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Ketiga ini telah terbukti atau terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Kedua dan unsur Ketiga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” pada unsur pertama dakwaan ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan anak korban DISAMARKAN yang masih di bawah umur ;
Terdakwa selaku kakak ipar seharusnya melindungi dan menjaga anak korban DISAMARKAN;
Anak korban DISAMARKAN mengalami trauma;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan berlaku sopan serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP dapat diterapkan terhadap terdakwa, maka setelah putusan ini terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengatur tentang Hukuman berupa pidana penjara bagi pelaku tindak pidana, juga mengatur tentang hukuman berupa denda bagi pelaku tindak pidana, yang mana denda tersebut besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) stel baju kemeja batik dan celana jeans warna hitam milik terdakwa, dimana masing-maisng barang bukti tersebut merupakan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa ketika melakukan persetubuhan terhadap anak korban DISAMARKAN, oleh karen barang bukti tersebut milik terdakwa sudah seharusnya dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju rok anak perempuan tangan panjang warna ungu milik anak korban DISAMARKAN, dimana barang bukti tersebut merupakan pakaian yang dikenakan anak korban DISAMARKAN ketika terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada anak korban DISAMARKAN;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa IBAN Bin Alm. IDIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa IBAN Bin Alm. IDIS dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) stel baju kemeja batik dan celana jeans warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) potong baju rok anak perempuan tangan panjang warna ungu;
Dikembalikan kepada anak korban DISAMARKAN;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari SELASA tanggal 20 JUNI 2017 oleh kami ISABELA SAMELINA, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang didampingi oleh AYU AMELIA, S.H., dan ANDREY SIGIT YANUAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dan dibantu oleh GANJAR RAHARDIANSAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh CUCU SULISWATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd Ttd
AYU AMELIA, S.H. ISABELA SAMELINA, S.H.
Ttd
ANDREY SIGIT YANUAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
GANJAR RAHARDIANSAH, S.H.