134 /PID-SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 134 /PID-SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan Sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna Nomor Polisi KB 1294 D; ï‚§ 1(satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Taruna Nomor Polisi KB 1294 D ï‚§ 1 (satu) lembar SIM A Nomor 60091070001 atas nama LUKMAN HAKIM; Dikembalikan kepada terdakwa LUKMAN HAKIM; ï‚§ 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson KB 5949 Q; ï‚§ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Byson KB 5949 Q; Dikembalikan kepada Ahli Waris Wiwis Darwis; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 134/Pid.Sus/2014/PNSag
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN
Tempat lahir : Sanggau
Umur/ Tgl. lahir : 54 Tahun/18September 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Anggrek No 1 RT/RW 14/03 Keluarhan
Hilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota Sanggau oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 5Agustus 2014 sampai dengan 25Agustus 2014;
Majelis Hakim PN Sanggau sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 18 September 2014
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Negeri Sanggau sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Sdr HERI SUHAIRI,SH Penasihat Hukum yang beralamat di Jl Perintis/Bhakti No 8/9 Sanggau berdasarkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau nomor 48/2014 tanggal 2September 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 9Oktober 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 312 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LUKMAN HAKIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulanpenjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna Nomor Polisi KB 1294 D;
1(satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Taruna Nomor Polisi KB 1294 D
1 (satu) lembar SIM A Nomor 60091070001 atas nama LUKMAN HAKIM;
Dikembalikan kepada terdakwa LUKMAN HAKIM;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson KB 5949 Q;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Byson KB 5949 Q;
Dikembalikan kepada Ahli Waris Wiwis Darwis;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan/pledoi yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa Lukman Hakim ALs Lukmanpada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 07.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Ahmad Yani Kelurahan ILir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia., Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :
Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 07.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Ahmad Yani Kelurahan ILir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dimana pada saat itu kondisi jalan lurus beraspal baik terdapat marka jalan berupa garis putih putus-putus di tengah jalan dengan kondisi cuaca hujan di pagi hari, Terdakwa Lukman Hakim Als Lukman sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D dengan kecepatan sekira 30 kilometer per-jam, sesaat kemudian Korban Wiwis Darwis yang datang dari arah berlawanan dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Byson No. Polisi : KB 5949 Q yang melewati genangan air di tengah jalan terpeleset dan terjatuh bersama sepeda motor-nya di jalan dengan posisi badan korban Wiwis Darwis terseret ke kiri jalan, namun pada saat itu Terdakwa Lukman Hakim Als Lukman yang karena kekurang hati-hatiannya mengemudikan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D dengan tidak melakukan pengereman, tidak membanting stir atau kemudi untuk membelokkan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D yang dikemudikannya namun justru langsung menutup matanya menggunakan tangan sebelah kiri sehingga Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D yang dikemudikannya melindas Korban Wiwis Darwis sehingga menyebabkan Korban Wiwis Darwis meninggal Dunia sebagaimana diterangkan pada Visum Et Repertum Nomor : 19/A/VER/RSUD/2014 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 dan ditandatangani oleh Dokter Horas Frizman Deni Nainggolan selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, terhadap seseorang Nama : Wiwis Darwis, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 26 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Bank Danamon, Alamat : Jalan DI. Panjaitan Gang Nirmala Rt. 3 Rw. 32 Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan Kabupaten Sanggau, dengan hasil pemeriksaan :
| - | Mata | : | - | Bengkak pada kelopak mata kiri. |
| - | Muka | : | - | Luka lecet pada dagu seukuran + 2 cm |
| - | Dada | : | - | Memar pada dada sebelah kiri seukuran + 10 cm |
| - | Pinggang | : | - | Jejas pada pinggang sebelah kiri seukuran + 12 cm |
| - | Anggota Gerak Bawah | : | - | Luka robek pada tumit kaki kiri dan tampak luka robek sebagianpada urat tumit kaki kiri. |
| - | Kesimpulan | : | - | Dari pemeriksaan luar terhadap korban dijumpai bengkak kelopak mata kiri, luka lecet pada dagu, memar pada dada sebelah kiri, jejas pada pinggang sebelah kiri, luk robek pada tumit kaki kiri serta Nampak luka robek sebagian pada urat tumit kaki kiri diduga akibat trauma tumpul dan luka robek pada kaki menandakan adanya gesekan yang terjadi dengan permukaan yang kasar. Kematian korban diduga akibat benturan pada dada kiri dan pinggang kiri korban sehingga terjadinya perdarahan dalam yang mengakibatkan syok hipovolemik. |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Lukman Hakim ALs Lukmanpada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 07.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Ahmad Yani Kelurahan ILir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat., Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :
Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 07.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Ahmad Yani Kelurahan ILir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dimana pada saat itu kondisi jalan lurus beraspal baik terdapat marka jalan berupa garis putih putus-putus di tengah jalan dengan kondisi cuaca hujan di pagi hari, Terdakwa Lukman Hakim Als Lukman sedang mengemudikan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D dengan kecepatan sekira 30 kilometer per-jam, sesaat kemudian Korban Wiwis Darwis yang datang dari arah berlawanan dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Byson No. Polisi : KB 5949 Q yang melewati genangan air di tengah jalan terpeleset dan terjatuh bersama sepeda motor-nya di jalan dengan posisi badan korban Wiwis Darwis terseret ke kiri jalan, namun pada saat itu Terdakwa Lukman Hakim Als Lukman yang karena kekurang hati-hatiannya mengemudikan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D dengan tidak melakukan pengereman, tidak membanting stir atau kemudi untuk membelokkan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D yang dikemudikannya namun justru langsung menutup matanya menggunakan tangan sebelah kiri sehingga Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D yang dikemudikannya melindas Korban Wiwis Darwis dan setelah Terdakwa mengetahui mobil yang dikemudikannya telah melindas Korban Wiwis Darwis berikutnya Terdakwa Lukman Hakim Als Lukman menghentikan mobilnya pada jarak 40 meter dari tempat kejadian dan melihat kearah korban yan sudah dikerumuni orang banyak, kemudian Terdakwa Lukman Hakim Als Lukman tetap melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan Mobil Daihatsu Taruna No. Polisi : KB 1294 D tanpa memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi kepada Kepolisian Resort Sanggau atau pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat lainnya, sehingga akhirnya Korban Wiwis Darwis diangkat oleh warga dinaikkan ke Pick Up untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau sehingga pada akhirnya Korban Wiwis Darwis meninggal Dunia sebagaimana diterangkan pada Visum Et Repertum Nomor : 19/A/VER/RSUD/2014 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 dan ditandatangani oleh Dokter Horas Frizman Deni Nainggolan selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, terhadap seseorang Nama : Wiwis Darwis, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 26 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Bank Danamon, Alamat : Jalan DI. Panjaitan Gang Nirmala Rt. 3 Rw. 32 Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan Kabupaten Sanggau, dengan hasil pemeriksaan :
| - | Mata | : | - | Bengkak pada kelopak mata kiri. |
| - | Muka | : | - | Luka lecet pada dagu seukuran + 2 cm |
| - | Dada | : | - | Memar pada dada sebelah kiri seukuran + 10 cm |
| - | Pinggang | : | - | Jejas pada pinggang sebelah kiri seukuran + 12 cm |
| - | Anggota Gerak Bawah | : | - | Luka robek pada tumit kaki kiri dan tampak luka robek sebagianpada urat tumit kaki kiri. |
| - | Kesimpulan | : | - | Dari pemeriksaan luar terhadap korban dijumpai bengkak kelopak mata kiri, luka lecet pada dagu, memar pada dada sebelah kiri, jejas pada pinggang sebelah kiri, luk robek pada tumit kaki kiri serta Nampak luka robek sebagian pada urat tumit kaki kiri diduga akibat trauma tumpul dan luka robek pada kaki menandakan adanya gesekan yang terjadi dengan permukaan yang kasar. Kematian korban diduga akibat benturan pada dada kiri dan pinggang kiri korban sehingga terjadinya perdarahan dalam yang mengakibatkan syok hipovolemik. |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 312 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah disumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Eko Supriyanto
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut karena pada saat kejadian saksi berada tepat dibelakang mobil mobil Daihatshu Taruna Plat merah KB 1294 D yang terlibat dalam kecelakaan dengan mengendarai kendaraan minibus Advanza;
Bahwa pada saat kejadian tersebut cuaca dalam keadaan hujan sangat deras dan lalu lintas dijalan sepi;
Bahwa dari arah depan saksi melihat seorang pengendara sepeda motor terjatuh kemudian sepeda motor meluncur kearah kanan dari arah sekadau-bunut sedangkan korban meluncur kearah kiri dan masuk kebawah kendaraan Daihatsu Taruna KB 1294 D;
Bahwa kemudian saksi membanting setir kekiri untuk menghindari korban, kemudian saksi melihat mobil Taruna tersebut berhenti lalu saksi melanjutkan perjalanan untuk menjemput kawan;
Bahwa saksi melihat ban kendaraan terdakwa mengenai badan korban
Bahwa kecepatan saksi pada saat itu sekitar 20 sampai 30 km perjam dan jarak kendaraan saksi dengan kendaraan daihatsu Taruna sekitar 4 sampai 6 meter;
Bahwa jarak pandang pada saat itu masih 200 (dua ratus) meter;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak berhenti karena saksi sedang mengejar waktu dan saksi melihat terdakwa sudah berhenti dan saksi kira terdakwa sudah memberikan pertolongan terhadap korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa jarak pandang tidak jelas karena hujan lebat, kemudian saksi menerangkan jarak pandang masih terang dan jelas;
Saksi H. Muhammad Arsa, S.Sos.,M.Si Alias Pak Tam
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut karena pada saat kejadian saksi berada disamping saksi Eko yaitu dikursi penumpang tepat dibelakang mobil mobil Daihatshu Taruna Plat merah KB 1294 D yang terlibat dalam kecelakaan dengan mengendarai kendaraan minibus Advanza;
Bahwa pada saat kejadian tersebut cuaca dalam keadaan hujan sangat deras dan lalu lintas dijalan sepi namun jarak pandang masing terang dan pandangan depan;
Bahwa kecepatan mobil yang saksi tumpangi kurang lebih sekitar 20 sampai 30 km per jam;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi tabrakan maupun bunyi klakson pada saat kejadian tersebut;
Bahwa dari arah depan saksi melihat seorang pengendara sepeda motor terjatuh kemudian sepeda motor meluncur kearah kanan dari arah sekadau-bunut sedangkan korban meluncur kearah kiri dan masuk kebawah kendaraan Daihatsu Taruna KB 1294 D;
Bahwa saksi melihat korban keluar dari belakang kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa saksi melihat terdakwa sempat berhenti kemudian mobil yang saksi tumpangi meneruskan perjalanan;
Bahwa pada saksi tidak ada melihat kondisi korban namun saksi mengetahui korban meninggal dunia setelah diberitahukan oleh saksi Eko;
Bahwa saksi tidak melihat lampu rem kendaraan terdakwa menyala dan saksi juga tidak memperhatikan kendaraan terdakwa miring atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa turun dari kendaraannya untuk memberikan pertolongan kepada korban atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Aurelius Yanto Alias Yanto
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi melihat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu ada seorang pengendara sepeda motor merk Yamaha type Byson jatuh dijalan namun saksi tidak mengetahui penyebab pengendara tersebut jatuh karena saksi sedang duduk diwarung kopi dalam posisi membelakangi jalan lalu mendengar suara ‘buub;
Kondisi cuaca pada saat kejadian sedang hujan deras;
Bahwa saksi sempat memberikan pertolongan dengan mengangkat korban yang tergeletak dijalan;
Bahwa Korban tidak dapat bangun dan dari hidung korban keluar darah, korban masih sadar dengan mengucap ‘Allah, Allah, Allah
Bahwa ada mobil pick up Grand Max yang membawa korban;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak ada mendengar suara klakson maupun bunyi suara pengereman;
Bahwa korban datang dari Arah Bunut menuju ke arah Tanjung;
Bahwa sepeda motor korban meluncur kekiri arah depan kantor lurah Ilir Kota
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Juliady Alias Ady
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah rekan kerja saksi;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan tersebut ketika saksi datang korban telah diangkat ketepi Toko dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau menggunakan kendaraan pick up yang sedang lewat;
Bahwa pada saat itu korban masih sadartapi kalau ditanya kadang jawab kadang tidak, macam terucap tapi tidak keluar kata kata;
Bahwa cuaca pada saat kejadian sedang hujan deras dan lalu lintas jalan sedang sepi;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa dan kendaaraan yang dikendarainya yaitu mobil Taruna;
Bahwa saksi tidak pernah melihat korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi namun saksi pernah mendengar dari teman-teman bahwa korban kadang-kadang mengemudikan kendaraanya dekat kecepatan tinggi;
Bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Pontianak namun korban sempat dirawat di RSUD Sanggau;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Saksi Yulihani
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak saksi yaitu korban Wiwis Darwis hingga mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi diberitahu mengenai kejadian tersebut dari anak saksi yang bernama Nining;
Bahwa korban meninggal dunia saat dalam perjalanan untuk dirujuk menuju Pontianak;
Bahwa korban mengalami luka robek dan tulangnya patah ditumit kaki sebelah kiri, bengkak pada mata, luka jejas dipinggang dan luka lecet didagu;
Bahwa sampai saat ini tidak ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa karena tidak ada itikad baik dari terdakwa;
Bahwa pernah akan dilakukan pertemuan di Polres Sanggau, namun terdakwa tidak datang kemudian dilakukan pertemuan dirumah H. Basyir dan dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan terdakwa pernah mencoba melakukan pembicaraan dengan keluarga korban namun keluarga korban yang tidak hadir dan atas tanggapan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan yaitu berkaitan dengan kecelakaan sebuah sepeda motor yang datang dari arah depan selip dan terjatuh di Jalan A yani kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada hari kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib;
Bahwa saksi pada saat itu datang dari arah tugu menuju Rumah Sakit Umum Sanggau dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Taruna KB 1294 D;
Bahwa cuaca pada saat itu sedang hujan deras, lalu lintas jalan sepi dan jalan mulus beraspal;
Bahwa jarak pandang terdakwa sekitar 15 meter dengan kecepatan mengendarai kendaraan sekitar 20 km per/jam;
Bahwa jarak kendaraan terdakwa dengan korban kurang lebih 5 sampai dengan 6 meter;
Bahwa terdakwa tidak tahu kemana arah jatuhnya korban dan kendaraan korban, terdakwa tidak merasakan ada benturan dengan korban maupun kendaraan korban, tapi terdakwa merasa panik;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan baru berhenti kurang lebih 40 meter dari tempat kejadian, terdakwa mencari tempat aman kemudian turun sebentar untuk meyakinkan korban sudah ditolong kemudian karena melihat korban sudah ditolong terdakwa pergi untuk melanjutkan perjalanan;
Bahwa setelah sampai di Rumah Sakit Umum Sanggau, terdakwa memerintahkan supir Ambulan untuk pergi kelokasi kejadian;
Bahwa setelah kurang lebih 30 menit sejak kejadian tersebut terdakwa mendapat kabar dari Supir Ambulan bahwa korban sudah dirumah sakit, kondisi sadar dan luka lecet pada tumit;
Bahwa terdakwa tidak merasa terlibat dalam kecelakaan ini karena korban mengalami selip dan jatuh sendiri;
Bahwa sebelumnya ada upaya kekeluargaan dengan difasilitasi H. Basyir tapi tidak ada titik temu dengan keluarga korban, karena saya diminta keluarga korban membuat pernyataan untuk mengaku menabrak korban;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan /saksi Ad de charge yang bernama Herman Ratius Alias Yusyang telah disumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokokknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau;
Bahwa cuaca pada saat kejadian sedang hujan deras, lalu lintas sepi dan ada air yang menggenang dijalan;
Bahwa saksi melihat sepeda motor Yamaha jenis Byson dari arah Bunut menuju Tanjung dengan kecepatan tinggi menabrak genangan air sehingga motor tersebut terjatuh, dengan posisi terakhir sepeda motor kearah kiri sedangkan korban kearah tengah jalan;
Bahwa pada saat kejadiaan saksi sedang berada didepan toko Adi Tani dengan posisi menghadap jalan;
Bahwa dari arah Bunut tidak ada kendaraan tapi dari arah Tanjung ada kendaraan pribadi warna putih dan kendaraan dibelakangnya mengelak kekiri untuk menghindar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah mobil pertama ada melindas korban saksi hanya melihat mobil keduia membanting stir kekiri menghindar menabrak korban;
Bahwa jarak saksi dengan lokasi kejadian sekitar 20 sampai 30 meter;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi benturan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson KB 5949 Q
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Byson KB 5949 Q atas nama Wiwis Darwis
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu KB 1294 D;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Taruna KB 1294 D atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Lukman Hakim;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa yang mana para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah dibacakan dan diperlihatkan Visum Et Repertum No 19/A/VER/RSUD/2014 tertanggal 16 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh dr Horas Frizman Deni Naiggolan selaku Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah sakit Umum Daerah Sanggau dengan hasil pemeriksaan :
Mata : Bengkak pada kelopak kiri
Muka : Luka lecet pada dagu seukuran ± 2 cm
Dada : Memar pada dada sebelah kiri seukuran ± 10 cm
Pinggang : Jejas pada pinggang sebelah kiri seukuran ± 12
cm
Anggota gerak bawah : - Luka robek pada tumit kiri
Tampak luka robek sebagian pada urat kaki
Kiri
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban dijumpai bengkak kelopak mata kiri, luka lecet pada dagu, memar pada dada sebelah kiri, jejas pada pinggang sebelah kiri, luka robek pada tumit kaki kiri serta nampak luka robek sebagian pada urat tumit kiri diduga akibat trauma tumpul dan luka robek pada kaki menandakan adanya gesekan yang terjadi dengan permukaan kasar. Kematian korban diduga akibat benturan pada dada kiri dan pinggang kiri korban sehingga terjadinya pendarahan dalam yang mengakibatkan syok hipovolemik. Hal tersebut diatas tidak mengesampingkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian didalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat didalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang bahwa untuk dipersalahkannya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keseluruhan unsur- unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dengan demikian Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang apabila diuraikan mengandung unsur- unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja, tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat;
Ad. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa Setiap Orang yang dimaksud disini merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam hukum pidana materiel pada umumnyayang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana ataupun dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya Nomor : Reg.Perk:PDM-31/SANGG/08/2014 tanggal 20Agustus 2014 dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap orang disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN;
Ad. Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja, tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pengemudi, kendaraan bermotor dan kecelakaan lalu lintas “ menurutPasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengemudiadalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi,kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel sedangkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa pasal ini tidak mensyaratkan adanya kesalahan sipelaku yang terwujud dalam kesengajaan dan atau pun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas, pasal ini menitik beratkan kesalahan yang dilakukan oleh sipelaku setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kesengajaan dan kelalaian dalam teori hukum pidana;
Menimbang bahwa untuk mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya.
Menimbang bahwa berhubungan dengan keadaan batin orang yang berbuat dengan sengaja yang berisi menghendaki dan mengetahui itu maka dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dapat disebut 2 (dua) teori kesengajaan yaitu :
Teori kehendak (Wilstheorie)
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-undang (Simons dan Zevenbergen)
Teori pengetahuan/membayangkan (voorstellingtheorie)
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahuinya atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Frank).
Bahwa selain itu Kesengajaan juga mempunyai bentuk ataupun corak yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai (dolus directus) dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Dalam hal ini ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi.
Menimbang bahwa Kealpaan atau kelalaian, seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan. Kealpaan atau kelalaian adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan.Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalah kebalikan dari kesengajaan, karena bila mana dalam kesengajaan, sesuatu akibat yang timbul itu dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperaktikkan sebelumnya.Di sinilah juga letak salah satu kesukaran untuk membedakan antara kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) dengan kealpaan berat (culpa lata).
Perkataan culpa dalam arti luas berarti kesalahan pada umumnya, sedang dalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupa kealpaan.Alasan mengapa culpa menjadi salah satu unsur kesalahan adalah bilamana suatu keadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi.Oleh karena itu, undang-undang juga bertindak terhadap larangan sikap sembrono (teledor).Jadi suatu tindak pidana diliputi kealpaan, manakala adanya perbuatan yang dilakukan karena kurang penduga-duga atau kurang penghati-hati. Misalnya, mengendari mobil ngebut, sehingga menabrak orang dan menyebakan orang yang ditabrak tersebut mati. Dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat: kekurangan pemikiran, kekurangan pengetahuan yang diperlukan dan kekurangan kebijaksanaan yang diperlukan;
Menimbang bahwa pada umumnya kealpaan dibedakan atas dua bentuk yaitu :
1). Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)
Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi
2).Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).
Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari itu sifatnya lebih berat dari pada kealpaan yang tidak disadari. Kerapkali justru karena tanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya akibat malah terjadi akibat yang sangat berat. Van Hattum mengatakan, bahwa “kealpaan yang disadari itu adalah suatu sebutan yang mudah untuk bagian kesadaran kemungkinan (yang ada pada pelaku), yang tidak merupakan dolus eventualis”.Jadi perbedaan ini tidak banyak artinya.Kealpaan sendiri merupakan pengertian yang normatif bukan suatu pengertian yang menyatakan keadaan (bukan feitelijk begrip).Penentuan kealpaan seseorang harus dilakukan dari luar, harus disimpulkan dari situasi tertentu, bagaimana saharusnya si pelaku itu berbuat.
Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan yang terangkai dari keterangan saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti serta petunjuk yaitu pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 07.15 Wib di Jl A. Yani Sanggau depan Bank BII Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu pengemudi sepeda motor yang bernama Wiwis Darwis yang mengendarai sepeda motornya dari arah Bunut menuju kearah Tanjung , kemudian karena ingin menghindari genangan air yang tergenang karena cuaca pada saat itu sedang hujan deras terjatuh dari sepeda motornya, selanjutnya sepeda motor Sdr Wiwis Darwis meluncur kearah kiri dari arah –bunut-sekadau sedangkan korban meluncur kearah kanan dan masuk kebawah kendaraan Daihatsu Taruna KB 1294 D yang sedang dikendarai oleh terdakwa LUKMAN. Bahwa karena dalam posisi yang hampir sejajar ataupun sudah berdekatan maka terdakwa LUKMAN tidak bisa menghindari Sdr Wiwis Darwis yang meluncur masuk kebawah kendaraan terdakwa sehingga ban mobil terdakwa ada mengenai bagian tubuh Sdr Wiwis Darwis, selanjutnya terdakwa mencari tempat aman kemudian turun sebentar untuk meyakinkan korban sudah ditolong kemudian karena melihat korban sudah ditolong terdakwa pergi untuk melanjutkan perjalanan kemudian setelah sampai di Rumah Sakit Umum Sanggau, terdakwa memerintahkan supir Ambulan untuk pergi kelokasi kejadian dan setelah kurang lebih 30 menit sejak kejadian tersebut terdakwa mendapat kabar dari Supir Ambulan bahwa korban sudah berada dirumah sakit umum daerah sanggau dalam kondisi sadar dan luka lecet pada tumit namun akhirnya jiwa Sdr Wiwis Darwis tidak dapat tertolong sehingga Sdr Wiwis Darwis meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No 19/A/VER/RSUD/2014 tertanggal 16 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh dr Horas Frizman Deni Naiggolan selaku Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah sakit Umum Daerah Sanggau dengan hasil pemeriksaan :
Mata : Bengkak pada kelopak kiri
Muka : Luka lecet pada dagu seukuran ± 2 cm
Dada : Memar pada dada sebelah kiri seukuran ± 10 cm
Pinggang : Jejas pada pinggang sebelah kiri seukuran ± 12
cm
Anggota gerak bawah : - Luka robek pada tumit kiri
Tampak luka robek sebagian pada urat kaki
Kiri
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban dijumpai bengkak kelopak mata kiri, luka lecet pada dagu, memar pada dada sebelah kiri, jejas pada pinggang sebelah kiri, luka robek pada tumit kaki kiri serta nampak luka robek sebagian pada urat tumit kiri diduga akibat trauma tumpul dan luka robek pada kaki menandakan adanya gesekan yang terjadi dengan permukaan kasar. Kematian korban diduga akibat benturan pada dada kiri dan pinggang kiri korban sehingga terjadinya pendarahan dalam yang mengakibatkan syok hipovolemik. Hal tersebut diatas tidak mengesampingkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Menimbang bahwa dari uraian diatas tidak ditemukan adanya fakta-fakta yuridis yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kesengajaan ataupun kelalaian/kealpaan dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr Wiwis Darwis meninggal dunia, terdakwa pada saat itu sudah mengendarai kendaraannya dijalur yang seharusnya kemudian datanglah Sdr Wiwis Darwis dari arah yang berlawanan dan karena ingin menghindari genangan air di jalan Sdr Wiwis Darwis terjatuh dan meluncur kebawah mobil terdakwa dan dikarenakan jaraknya yang sudah sangat dekat terdakwa tidak sempat menghindar dan ban mobil terdakwa sempat menghindari tubuh Wiwis Darwis. Tetapi walaupun terdakwa bukanlah sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut, dalam perbuatan terdakwa juga tidak didapati adanya kesengajaan dan kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut namun terdakwa yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak berhenti untuk segara memberikan pertolongan kepada Sdr Wiwis Darwis, terdakwa memang sempat menghentikan kendaraanya dari kejauhan hanya untuk melihat apakah Sdr Wiwis Darwis sudah diberikan pertolongan atau belum dan melihat Sdr Wiwis Darwis sudah didatangi orang lain maka terdakwa langsung melanjutkan perjalanannya ke Kantor terdakwa dan sesampainya dikantor terdakwa juga sempat memerintahkan kepada Supir Ambulan Rumah sakit untuk ke lokasi kecelakaan untuk memastikan apakah sudah diberikan pertolongan namun ada jeda waktu yang cukup lama antara kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dengan perintah terdakwa kepada supir ambulan rumah sakit, seharusnya terdakwa segera setelah kejadian tersebut menghubungi supir ambulan untuk segera datang ke lokasi menjemput Sdr Wiwis Darwis jika memang terdakwa tidak berani membawa Wiwis Darwis menggunakan kendaraan terdakwa. Selain itu terdakwa juga tidak segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdekat, petugas Kepolisian yang mendatangi terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan ternyata selama pemeriksaan di dalam persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan atau meniadakan kesalahan tersebut, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa perlu pula dipertimbangkan mengenai pidana yang patut dijatuhkan terhadap terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta petunjuk yaitu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr Wiwis Darwis meninggal dunia bukanlah disebabkan karena kesengajaan dan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa, kecelakaan tersebut terjadi karena Sdr Wiwis Darwis yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan dengan terdakwa tiba-tiba terjatuh karena ingin menghindari genangan air dijalan yang pada saat itu cuaca dalam keadaan hujan deras lalu meluncur kebawah mobil terdakwa sehingga terdakwa tidak sempat menghindar lagi dan mengenai tubuh Sdr Wiwis,;
Bahwa pada saat mengendarai kendaraanya, terdakwa sudah berada dijalur yang seharusnya, terdakwa juga mengendarai kendaraannya dalam kecepatan yang rendah yaitu sekitar 20 sampai 30 km/jam;
Bahwa terdakwa sempat berusaha menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan namun karena adanya perbedaan pandangan mengenai penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut maka proses perdamaian tidak berhasil;
Menimbang bahwa suatu putusan harus mengakomodasi 3 unsur, yaitu : yuridis, sosiologis, dan filosofis. Yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah; sosiologis, artinya putusan itu harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat; sedangkan filosofis, putusan itu harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan dendam kepada terdakwa apalagi sebagai upaya menyengsarakan terpidana, akan tetapi tujuan dari pemidanaan selain menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang terpenting adalah sebagai upaya melakukan pembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat dapat bersikap dengan lebih baik dan bijaksana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah cukup adil dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang bahwa, selama proses perkara ini berjalan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa dengan terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terlebih dahulu yang dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa terdakwa yang merupakan pegawai yang bertugas di Rumah Sakit seharusnya lebih memperhatikan terhadap keselamatan jiwa manusia;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga
Bahwa terdakwa bukanlah penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Memperhatikan pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Alias LUKMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan Sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taruna Nomor Polisi KB 1294 D;
1(satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Taruna Nomor Polisi KB 1294 D
1 (satu) lembar SIM A Nomor 60091070001 atas nama LUKMAN HAKIM;
Dikembalikan kepada terdakwa LUKMAN HAKIM;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson KB 5949 Q;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Byson KB 5949 Q;
Dikembalikan kepada Ahli Waris Wiwis Darwis;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari KAMIS Tanggal 9OKTOBER 2014 oleh kami KHAMOZARO WARUWU, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MAULANA ABDILLAH, SH. dan MARJUANDA SINAMBELA, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh SUPARMAN.,S.IP Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ISA ULINNUHA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan dihadapan terdakwa serta penasihat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
MAULANA ABDILLAH, SH KHAMOZARO WARUWU,SH.,MH
MARJUANDA SINAMBELA, SH.
Panitera Pengganti
SUPARMAN.,S.IP