04/PDT/2012/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 04/PDT/2012/PT- BNA
AWALUDIN
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 9 Agustus 2011 No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH, yang dimohonkan banding tersebut
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 04 / PDT / 2012 / PT- BNA
D
l i n a n
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara- perkara perdata dalam
Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AWALUDIN, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. T. Umar No. 10 Banda Aceh, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Afridal Darmi, SH, LM DKK, Para Advokat pada LBH Banda Aceh, beralamat di Jl. Elang Timur Lr. Lampoh Bungong No. 12 A. Lueng Bata, Banda Aceh yang berhak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2010, , selanjutnya disebut sebagai Pembanding / semula Penggugat ;
MELAWAN
Tgk. ABDULLAH, Umur ± 78 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Desa Teurabeh, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 9 Agustus 2011 No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala uraian yang tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 9 Agustus 2011 No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM ,………………
DALAM REKONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI / REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.301.000,- (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, Kuasa Pembanding / semula Penggugat telah menyatakan banding dihadapan TARMIZI, SH Panitera Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 22 Agustus 2011, dan permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jantho telah diberitahukan dengan sempurna kepada pihak Terbanding / semula Tergugat pada tanggal 13 September 2011, No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH ;
Menimbang bahwa, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing- masing untuk Terbanding / semula Tergugat pada tanggal 30 Nopember 2011 dan untuk Kuasa Pembanding / semula Penggugat tanggal 19 Desember 2011, No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding / semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara-cara sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat maupun Terbanding / semula Tergugat tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding, namun demikian Majelis Tingkat Banding sebagai yudex factie tetap memeriksa dan meneliti terhadap fakta-fakta dipersidangan, fakta-fakta hukum dan penerapan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara serta putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 9 Agustus 2011, No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH yang dimohonkan banding dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang ditempat objek sengketa dilakukan Pengadilan Negeri Jantho hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 yang pada waktu itu telah dilakukan pengukuran terhadap objek sengketa yang
terletak,……………….
terletak di Sarah Sie Manok pada sisi sebelah barat menurut Pembanding / Penggugat panjang 200 (dua ratus ) meter ternyata setelah dilakukan pengukuran panjang 200 (dua ratus ) meter tersebut telah memasuki kebun orang lain kemudian Pembanding / Penggugat tidak dapat menunjukkan batas objek sengketa tersebut sesuai dengan
gugatannya, demikian juga terhadap objek sengketa yang terletak di Guha Batak Pembanding / Penggugat juga tidak dapat menunjukkan secara pasti batas-batas objek sengketa sehingga pengukuran tidak bisa dilaksanakan dan denah objek sengketa tidak bisa dibuat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri Jantho dalam memutus perkara aquo telah tepat dan benar, karena telah memuat dan menguraikan semua alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jantho tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 9 Agustus 2011 No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Pembanding / Penggugat tetap berada dipihak yang kalah untuk itu kepadanya dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Memperhatikan ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 9 Agustus 2011 No. 04/Pdt.G/2011/PN-JTH, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah,………..
tersebut……………..
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari: Rabu tanggal 7 Maret 2012 oleh kami: Dr.H.SOERDARMADJI, SH. MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis, M. SYAFRUDDIN ADAM,SH. dan HIDAYAT HASYIM, SH masing-masing selaku Hakim-hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 25 Januari 2012 Nomor: 04/PDT/2012/PT- BNA, putusantersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota dan di bantu MAHDI, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA d.t.o
d.t.o 2. HIDAYAT HASYIM, SH | KETUA MAJELIS d.t.o Dr.H.SOERDARMADJI, SH. MH PANITERA PENGGANTI d.t.o MAHDI, SH |
| Biaya perkara banding ;
. Jumlah…………… Rp.150.000,- | Salinan yang sama bunyinya oleh : Plt. Panitera Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh H. SAID SALEM, SH. MH |