457/PID.SUS/2014/PN.MJK
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 457/PID.SUS/2014/PN.MJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H.ROCHMAT Bin M.SODIQ
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa H.ROCHMAT Bin M.SODIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit excavator merk Hyundai PC 220 warna kuning beserta kunci kontak; • Uang tunai sebesar Rp 7.910.000,- (tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara; • 1 (satu) unit kendaraan dump truck warna kuning NoPol : S-8914-UP, STNK,buku kir dan kunci kontak; • 1 (satu) unit kendaraan dump truck warna merah NoPol : S-8805-UQ; • 1 (satu) unit kendaraan dump truck warna kuning NoPol : S-9255-UP; Di kembalikan kepada pemiliknya yang sah; • 39 (tiga puluh sembilan) lembar kertas retase; • 37 (tiga puluh tujuh) lembar ketak portal desa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No: 457 /Pid.Sus/2014/PN.Mjk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H.ROCHMAT Bin M.SODIQ;
Tempat lahir : Mojokerto ;
Umur atau tanggal lahir : 63 tahun / 12 Februari 1951 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kutoporong RT 02 RW 01 Kec Bangsal Kab Mojokerto ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan;
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum dalam Rumah Tahanan Negara Mojokerto tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : Prin-2518 / O.5.9 / Ep.3.1 / 10 / 2014 sejak tanggal 20 oktober 2014 s/d tanggal 08 Nopember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 27 Oktober 2014 No : 833 / Pen.Pid / 2014 / PN.Mjk sejak tanggal 27 Oktober 2014 s/d tanggal 25 Nopember 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 19 Nopember 2014 No : 833/Pen.pid/2014/PN.Mjk sejak tanggal 26 Nopember 2014 s/d tanggal 24 Januari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto No : B-3071/O.5.9/EP.3.1/10/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto No. 457 / Pid.Sus / 2014 / PN.Mjk, tanggal 27 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Mojokerto No. 457 / Pen. Pid / 2014 / PN.Mjk, tanggal 27 Oktober 2014 tentang Penetapan hari sidang Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar :
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa H.Rochmat Bin M.Sodiq bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja melakukan penambangan galian batuan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP),IPR atau IUPK” sebagaimana di atur dalam pasal 158 UU No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Rochmat Bin M.Sodiq dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
Uang tunai sebesar Rp 7.910.000,-
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai PC 220 warna kuning beserta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada saksi Achmad Anwar;
39 (tiga puluh sembilan) lembar ketak retase;
37 (tiga puluh tujuh) lembar ketak untuk portal desa ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck warna kuning Nopol S-8914-UP beserta kunci kontak, STNK, buku KIR;
Dikembalikan kepada H.Imron Rosyadi melalui saksi Hermanto;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck warna kuning Nopol S-8805-UQ beserta kunci kontak, STNK;
Dikembalikan kepada No melalui saksi Sodikin;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck warna kuning Nopol S-9355-UP beserta kunci kontak, STNK, buku KIR;
Dikembalikan kepada Solikin melalui saksi Sutrisno;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
. Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut , terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya terdakwa hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM- 149 / MKRTO / Ep.3 / 10/ 2014 tertanggal 23 Oktober 2014 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hidayat,SH dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa H.ROCHMAT Bin M.SODIQ pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dsn.Ketangi Desa Ngembeh Kec.Dlangu Kab Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, melakukan usaha Penambangan tanpa ijin usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya saksi Rio Agustyawan bersama saksi Ngumar Supandi dan anggota Polres Mojokerto yang lain yang tergabung dalam Satgas penertiban galian jenis batuan tanpa ijin sedang melakukan penertiban penambangan galian di Dsn Ketangi Desa Ngembeh Kec.dlangu kab Mojokerto yang merupakan lahan milik terdakwa dengan luas sekitar 6000 M², dimana pada saat dilakukan penertiban, terdakwa yang melakukan penambangan sejak tanggal 30 april 2014 tersebut sedang melakukan operasi penambangan dan terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa escavator warna kuning PC 220 merk Hyundai yang merupakan milik saksi Ahmad anwar yang disewa oleh terdakwa dengan perjanjian sewa Nomer : 15/BPU-BJM/V/2014 tanggal 02 Mei 2014, dan terdakwa mempekerjakan 4 orang pekerja yang bekerja di penambangan tersebut, yaitu saksi Anwar Subiyanto selaku ceker/pencatat keluar masuk truck yang mengangkut tanah urug dan pasir, Sdr Nuril dan Sdr Yono yang merupakan penjaga malam alat berat tersebut, serta Sdr Yuli winarno als Bindul selaku operator escavator, dimana terdakwa dalam penambangan tersebut mendapatkan tanah urug perhari ± 5 rit dump truck sedangkan pasir ± 20 rit dump truck, jadi total perhari terdakwa mendapatkan tanah urug dan pasir sekitar 25 rit, dan terdakwa menjual tanah urug per rit/truck sebesar Rp 120.000,-, sedangkan pasir per rit/truck sebesar Rp 320.000,-. Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian, ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pertambangan diantaranya berupa ijin Usaha Penambangan (IUP), Ijin Penambangan rakyat (IPR), atau ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana pidana dalam pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu mineral;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan serta tidak akan mengajukan eksepsi/ tangkisan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka dipersidangan oleh Penuntut Umum telah di ajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RIO AGUSTYAWAN , dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di hadapkan ke depan persidangan karena masalah Galian tanpa dilengkapi Ijin;
Bahwa terdakwa di tangkap pada Pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 Sekitar pukul 11.00 Siang ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan Team SATGAS melakukan penertiban galian jenis batuan, dan selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat lalu mendatangi lokasi yang terletak di Dusun Ketangi,DesaNgembeh,Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dan ternyata terdakwa sedang melakukan penambangan yang tidak mempunyai Surat Ijin resmi ;
Bahwa pada waktu saksi sampai di lokasi, sedang berlangsung kegiatan penggalian tanah dengan menggunakan Eskavator ( bego) dan Truck dum yang mengangkut hasil galian, dan yang menjadi ceker adalah Anwar Subiyanto dan operator Eskavator adalah Yuli Winarno;
Bahwa Operator eskavator disuruh Pemiliknya yaitu Pak Lurah Desa Karangdijeng untuk melakukan penggalian tanah milik terdakwa;
Bahwa di lokasi tambang tersebut terdakwa tidak ada dan setelah di telpon selanjutnya terdakwa datang dan terdakwa mengakui jika tidak mempunyai ijin ;
Bahwa terdakwa mulai melakukan penggalian Pada tanggal 20 April 2014, dimulai dari pagi hari sampai sore hari dan sudah berlangsung selama sebulan;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp.7.910.000,00 (tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) adalah dari hasil penjulan pasir dan tanah urug ;
Bahwa barang bukti berupa excavator/bego di simpan di polres mojokerto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ANWAR SUBIYANTO, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Ceker dengan tugas mencatat dan menerima uang dari kendaraan yang mengangkut pasir dan tanah urug dari lokasi penambangan ;
Bahwa lokasi penambangan tersebut milik Abah H Rochmat yang terletak Di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa penambangan Baru berlangsung 2 (dua) minggu tanggal 25 April 2014 dimulai jam 10.00 wib sampai sore ;
Bahwa pada saat penggerebekan saksi sudah mulai bekerja dan sudah mendapat sekitar 30 Rit;
Bahwa harga satu Rit Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kendaraan Colt disel;
Bahwa saksi disuruh bekerja Pak H Rochmat dan dibayar oleh H.rochmat Setiap harinya sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan dari Sopir truck sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa antara terdakwa dan pemilik escavator ada hubungan kerja tapi saksi tidak tahu hubungan kerjanya ;
Bahwa barang bukti yang di ajukan adalah kertas Getak yaitu kartu tanda keluar dari Desa dan tanda lunas bayar pasir atau tanah urug ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi JULI WINARNO Als. BINDUL, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Operator Eskavator / bego yang beroperasi di lahan tambang milik terdakwa;
Bahwa saksi Baru 2 (dua) minggu bekerja di lahan tambang milik terdakwa atas perintah Pemilik escavator yaitu Achmad anwar;
Bahwa pada awalnya escavator berada dirumahnya Pak Achmad Anwar dan saksi disuruh melakukan penambangan di Desa Ketangi, Ds. Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa saksi Digaji sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per harinya oleh Achmad Anwar;
Bahwa pada waktu petugas melakukan penggerebekan, saksi sedang bekerja dan terdakwa tidak ada di lokasi penambangan;
Bahwa saksi bertugas menggali tanah, meratakan dan sisanya diangkut ke truck yang ada untuk di jual;
Bahwa escavator tersebut di sita oleh polisi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi SUTRISNO, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Sopir Truck dum yang akan mengangkut pasir, Nomor Pol: S-9355-UP Warna baknya kuning ;
Bahwa pada waktu penggerebekan truck saksi belum di isi pasir masih antri ;
Bahwa pada waktu penggerebekan, saksiberada di warung kopi bersama Sodikin dan Hermanto ;
Bahwa saksi tahu jika di lokasi tersebut ada jual pasir berdasarkan informasi sesama sopir yang biasa angkut pasir ;
Bahwa sebenarnya pada waktu tersebut, banyak truck yang antri namun semuanya langsung kabur;
Bahwa penggerebekan dilakukan Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2014, Sekitar jam 11.00 Wib;
Bahwa truck saksi sekarang di sita oleh polisi dan ada di polres Mojokerto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi SODIKIN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah sopir yang datang ke lokasi penambangan Untuk membeli pasir guna memenuhi permintaan dari Proyek;
Bahwa truck saksi Nomor Pol: S-8805 UQ, bak Warna Merah;
Bahwa pada waktu penggerebekan truck saksi belum di isi pasir masih antri;
Bahwa pada waktu penggerebekan, saksi berada di warung kopi bersama Sutrisno dan Hermanto ;
Bahwa saksi tahu jika di lokasi tersebut ada jual pasir berdasarkan informasi sesama sopir yang biasa angkut pasir ;
Bahwa sebenarnya pada waktu tersebut, banyak truck yang antri namun semuanya langsung kabur;
Bahwa penggerebekan dilakukan Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2014, Sekitar jam 11.00 Wib;
Bahwa truck saksi sekarang di sita oleh polisi dan ada di polres mojokerto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi HERMANTO, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sopir yang datang ke lokasi penambangan Untuk membeli pasir guna memenuhi permintaan dari Proyek;
Bahwa Kendaraan saksi adalah Truck dengan Nomor Polisi S-8914-UP Warna baknya kuning;
Bahwa pada waktu penggerebekan truck saksi belum di isi pasir masih antri ;
Bahwa pada waktu penggerebekan, saksi berada di warung kopi bersama Sutrisno dan Sodikin ;
Bahwa saksi tahu jika di lokasi tersebut ada jual pasir berdasarkan informasi sesama sopir yang biasa angkut pasir ;
Bahwa sebenarnya pada waktu tersebut, banyak truck yang antri namun semuanya langsung kabur;
Bahwa penggerebekan dilakukan Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2014, Sekitar jam 11.00 Wib;
Bahwa truck saksi sekarang di sita oleh polisi dan ada di polres mojokerto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi ACHMAD ANWAR , dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik alat berat berupa escavator Merk Hundai Tipe 200, dengan kapasitas 1 Kibek yang bekerja di pertambangan terdakwa;
Bahwa saksi memiliki escavator tersebut sekitar satu tahun dan digunakan Untuk menggali tanah sendiri ;
Bahwa pertambangan terdakwa terletak Di Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saksi tidak tahu berkaitan dengan ijin penambangan terdakwa;
Bahwa Operator eskavator yaitu sdr. Juli Winarno atau Bindul yang di gaji oleh saksi dan bahan bakar escavator di tanggung oleh saksi ;
Bahwa terdakwa menyewa escavator milik saksi dan ada perjanjiannya yaitu dalam satu Ritnya saksi dapat sewa sebesar Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa escavator tersebut sekarang disita oleh Polisi dan ada di Polres Mojokerto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi WAHYONI TRI WIDYANTO, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BPTPM) Kabupaten Mojokerto,Di bagian Bidang Jasa Usaha dengan tugas Melayani Perijinan dibidang pertambangan dan air Tanah;
Bahwa untuk mengurus ijin tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 diantaranya bisa di ajukan Perorangan, badan Hukum dan koperasi untuk ijin Pertambangan IPR. Dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) diberikan kepada Badan Usaha , koperasi dan individu dengan luas paling sedikit 5 Hektar dan paling banyak 5000 Hektar untuk 5 (lima) tahun;
Bahwa untuk perseorangan Persyaratannya diantaranya Kartu tanda Penduduk dan Titik koordinat ;
Bahwa yang melakukan pengecekan titik koordinat adalah badan Lingkungan hidup,Setelah mengajukan permohonan ;
Bahwa berdasarkan data yang ada , terdakwa Pernah mempunyai Ijin pertambangan yaitu Pada Tahun 2010 untuk tanggal 23 Agustus 2010 sampai dengan 23 Agustus 2012 ( selama 2 tahun) atas tanah seluas 2,66 Ha untuk Tanah yang ada di Dusun Pager wojo, Desa Gedong, Kecamatan Godang Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa dengan habisnya masa berlaku Ijin penambangan maka harus di perpanjang lagi jika masih ingin melakukan penambangan;
Bahwa untuk tanah yang di kerjakan terdakwa sekarang tidak ada ijinnya, baik berupa IUP,IPR atau IUPK ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di ajukan ke depan persidangan karena melakukan penambangan tanpa ijin usaha penambangan;
Bahwa terdakwa mempunyai tanah di dusun Ketangi desa Ngembeh,Kec.Dlanggu, Kab. Mojokerto ;
Bahwa tanah tersebut dahulu ditanami tebu;
Bahwa tanah tersebut oleh terdakwa sekarang diolah dengan cara diratakan dan pasirnya dijual;
Bahwa terdakwa mengolah tanah tersebut karena tanah di sebelahnya sudah di gali sehingga rawan longsor;
Bahwa Untuk pasir terdakwa jual sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per ritnya dan untuk,Tanah Urug per Ritnya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa escavator dan untuk operatornya di gaji oleh pemilik alat, termasuk bahan bakarnya di tanggung juga oleh pemilik alat;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara meratakan tanahnya terlebih dahulu kemudian dipisahkan antara tanah dan pasirnya, kemudian pasirnya di jual kepada masyarakat umum;
Bahwa setiap harinya pertambangan tersebut menghasilkan sekitar 15 rit sampai 30 rit;
Bahwa dahulu terdakwa pernah mempunyai ijin Usaha pertambangan namun sudah tidak berlaku dan untuk lokasi lain ;
Bahwa terdakwa mengolah lahan dan menjual pasir dilakukan tanpa ijin Usaha Penambangan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah di ajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp 7.910.000,- (tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
39 (tiga puluh sembilan) lembar kertas retase;
37 (tiga puluh tujuh) lembar ketak portal desa;
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Majelis telah di adakan pemeriksaan setempat terhadap barang bukti berupa alat berat yang oleh Penuntut Umum di titipkan pada Polres Mojokerto,sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan setempat tertanggal 17 Desember 2014 yaitu :
1 (satu) unit excavator merk Hyundai PC 220 warna kuning beserta kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan dump truck warna kuning NoPol : S-8914-UP, STNK,buku kir dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan dump truck warna merah NoPol : S-8805-UQ;
1 (satu) unit kendaraan dump truck warna kuning NoPol : S-9255-UP;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa Truck dan Excavator tidak dilimpahkan ke Pengadilan Namun di titipkan di Polres Mojokerto;
Menimbang bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut yang diajukan ke depan persidangan maupun yang di titipkan di Polres Mojokerto telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti lainnya yang dihubungkan dengan barang bukti ,maka Majelis memperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa di ajukan ke depan persidangan karena melakukan penambangan tanpa ijin usaha penambangan baik berupa IUP, IPR atau IUPK;
Bahwa benar terdakwa mempunyai tanah di dusun Ketangi desa Ngembeh,Kec.Dlanggu, Kab. Mojokerto ;
Bahwa benar tanah tersebut dahulu ditanami tebu;
Bahwa benar tanah tersebut oleh terdakwa sekarang diolah dengan cara diratakan dan pasirnya dijual;
Bahwa benar terdakwa mengolah tanah tersebut karena tanah di sebelahnya sudah di gali sehingga rawan longsor;
Bahwa benar untuk pasir terdakwa jual sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per ritnya dan untuk,Tanah Urug per Ritnya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pengolahan tanah tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa escavator dan untuk operatornya di gaji oleh pemilik alat, termasuk bahan bakarnya di tanggung juga oleh pemilik alat dan sudah berlangsung sekitar dua minggu;
Bahwa benar pengolahan tanah tersebut dilakukan dengan cara meratakan tanahnya terlebih dahulu kemudian dipisahkan antara tanah dan pasirnya, kemudian pasirnya di jual kepada masyarakat umum;
Bahwa benar setiap harinya pengolahan tanah tersebut menghasilkan sekitar 15 rit sampai 30 rit;
Bahwa benar dahulu terdakwa pernah mempunyai ijin Usaha pertambangan namun sudah tidak berlaku dan untuk lokasi lain ;
Bahwa benar truck yang masuk ke lokasi penambangan adalah truck yang akan membeli Sirtu;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas telah dapat membuktikan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang agar terdakwa dapat dipersalahkan maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur pasal yang didakwakan dan untuk itu Majelis akan membuktikannya secara yuridis;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 158 Undang-undang Nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memiliki unsur ;
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) “ ;
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah dipersamakan dengan “barang siapa” yaitu menunjuk pada subyek hukum yaitu siapa saja, setiap orang atau korporasi atau badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan seorang yang bernama H.ROCHMAT Bin M.SODIQ yang idensitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-149/MKRTO/Ep.3/10/2014, tanggal 23 Oktober 2014 di mana terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut nyatalah terdakwa adalah benar bernama H.ROCHMAT Bin M.SODIQ, sehingga tidak terdapat kekeliruan atas subyek hukum tersebut, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah terdakwa in casu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian maka unsur “ Setiap orang “ ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) “ ;
Menimbang bahwa dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara disebutkan “ Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka Penelitian, pengelolaan, dan Pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi Penyelidikan Umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang “ ;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 2 di sebutkan “ Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu”
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 4 disebutkan “ Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah”
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 6 disebutkan “ Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka Pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang “ ;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 7 disebutkan “ Izin usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan “;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 10 disebutkan “ Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas”
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 11 disebutkan, “Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa di ajukan ke depan persidangan karena melakukan pengolahan tanah tanpa ijin usaha penambangan baik berupa IUP,IPR atau IUPK;
Bahwa benar terdakwa mempunyai tanah di dusun Ketangi desa Ngembeh,Kec.Dlanggu, Kab. Mojokerto ;
Bahwa benar untuk pasir terdakwa jual sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per ritnya dan untuk,Tanah Urug per Ritnya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pengolahan tanah tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa escavator dan untuk operatornya di gaji oleh pemilik alat, termasuk bahan bakarnya di tanggung juga oleh pemilik alat dan sudah berlangsung sekitar dua minggu;
Bahwa benar pengolahan tanah tersebut dilakukan dengan cara meratakan tanahnya terlebih dahulu kemudian dipisahkan antara tanah dan pasirnya, kemudian pasirnya di jual kepada masyarakat umum;
Bahwa benar setiap harinya pengolahan tanah tersebut menghasilkan sekitar 15 rit sampai 30 rit;
Bahwa benar dahulu terdakwa pernah mempunyai ijin Usaha pertambangan namun sudah tidak berlaku dan untuk lokasi lain ;
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin usaha penambangan;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap tersebut maka Majelis berkesimpulan bahwa benar terdakwa mempunyai tanah di dusun Ketangi desa Ngembeh,Kec.Dlanggu, Kab. Mojokerto dan terhadap tanah tersebut telah dikerjakan oleh terdakwa dengan menggunakan alat berat berupa escavator;
Menimbang bahwa tanah milik terdakwa tersebut mula-mula diratakan dengan menggunakan escavator, selanjutnya di pisahkan antara tanah dan pasirnya, lalu pasirnya di jual kepada masyarakat umum;
Menimbang bahwa jika dihubungkan dengan pasal 1 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara maka perbuatan terdakwa tersebut yang mengolah tanahnya dengan menggunakan alat berat berupa escavator, lalu tanah yang sudah diolah tersebut dengan cara digali, diratakan kemudian dipisahkan antara tanah dan pasirnya, lalu pasirnya di jual, sudah di kategorikan sebagai Usaha Pertambangan, dimana hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran dan Pengetahuan jika ijin Usaha Pertambangan tersebut tidak ada baik IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka Unsur “yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) “ telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan sesuatu pebuatan mencocoki dalam rumusan Undang-Undang Hukum Pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana yang bergantung kepada kesalahannya (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993, Hal.135) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas hukum pidana yaitu Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa akan dapat dinyatakan mempunyai kesalahan apabila menurut konstruksi yuridis telah ternyata lebih dahulu melakukan perbuatan pidana dengan elemen pokoknya bersifat melawan hukum, dan mempunyai kemampuan bertanggung jawab atau mempunyai bentuk kesengajaan / kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, hal. 141) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas dapatlah disimpulkan terdakwa mampu menginsyafi arti perbuatannya dalam hal makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri, terdakwa mampu menginsyafi perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat dan juga terdakwa mampu menentukan kehendaknya terhadap perbuatan itu, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa dapatlah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan jiwa terdakwa yang abnormal, karena sejak sidang pertama terdakwa sehat fisik maupun mental dan dapat menginsyafi hakikat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Tunggal dari Penuuntut Umum yaitu melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa oleh karena Undang-Undang mensyaratkan adanya pidana denda maka besarnya pidana denda yang dijatuhkan akan di tentukan dalam amar putusan nantinya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka menurut pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP maka lamanya masa penangkapan dan atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan para terdakwa berada dalam tahanan maka majelis hakim memandang sesuai pasal 197 ayat ( 1 ) huruf k KUHAP terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti akan di pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam pasal 164 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dinyatakan “ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158, pasal 159, pasal 160, pasal 161, dan pasal 162 kepada Pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa :
Perampasan Barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
Perampasan Keungtungan yang diperoleh dari tindak Pidana ;dan/atau;
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka di peroleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa di ajukan ke depan persidangan karena melakukan penambangan tanpa ijin usaha penambangan;
Bahwa benar terdakwa mempunyai tanah di dusun Ketangi desa Ngembeh,Kec.Dlanggu, Kab. Mojokerto ;
Bahwa benar tanah tersebut oleh terdakwa sekarang diolah dengan cara diratakan dan pasirnya dijual;
Bahwa benar penambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa escavator dan untuk operatornya di gaji oleh pemilik alat, termasuk bahan bakarnya di tanggung juga oleh pemilik alat dan sudah berlangsung sekitar dua minggu;
Bahwa benar penambangan tersebut dilakukan dengan cara meratakan tanahnya terlebih dahulu kemudian dipisahkan antara tanah dan pasirnya, kemudian pasirnya di jual kepada masyarakat umum;
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin usaha penambangan;
Bahwa benar truck yang masuk ke lokasi penambangan adalah truck yang akan membeli Sirtu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap tersebut maka Majelis berkesimpulan bahwa yang termasuk alat yang digunakan untuk melakukan Penambangan adalah Excavator/Bego karena excavator/bego tersebut dipergunakan untuk menggali Sirtu kemudian mengumpulkannya menjadi satu, lalu selanjutnya di naikkan ke truk pembeli juga dengan menggunakan excavator/bego tersebut, sehingga dengan demikian maka excavator/bego tersebut termasuk barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak Pidana dan excavator/bego tersebut juga bukanlah alat yang di gunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, oleh karenanya berdasarkan pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No 04 tahun 2009 dan pasal 46 ayat (2) KUHAP maka barang bukti berupa Excavator/bego tersebut di rampas untuk negara;
Menimbang bahwa sedangkan untuk barang bukti berupa truck dan STNK nya, oleh karena di persidangan terungkap jika barang bukti tersebut digunakan hanya untuk mengangkut pasir yang telah di beli dari lokasi penambangan, tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan secara langsung maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang sebelum sampai pada amar putusan perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pidana sesuai dengan pasal 28 ayat ( 2 ) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo pasal 197 ayat ( 1 ) huruf f KUHAP ;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:-
terdakwa belum pernah dihukum;
terdakwa sopan, tidak berbelit belit ,terus terang didepan persidangan dan menyesali perbuatannya;
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka menurut pasal 222 ayat ( 2 ) jo pasal 197 ayat ( 1 ) huruf i KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini di anggap telah di pertimbangkan pula dalam putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ,serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa H.ROCHMAT Bin M.SODIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator merk Hyundai PC 220 warna kuning beserta kunci kontak;
Uang tunai sebesar Rp 7.910.000,- (tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit kendaraan dump truck warna kuning NoPol : S-8914-UP, STNK,buku kir dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan dump truck warna merah NoPol : S-8805-UQ;
1 (satu) unit kendaraan dump truck warna kuning NoPol : S-9255-UP;
Di kembalikan kepada pemiliknya yang sah;
39 (tiga puluh sembilan) lembar kertas retase;
37 (tiga puluh tujuh) lembar ketak portal desa;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 oleh kami M.T.TATAS PRIHYANTONO,SH sebagai Hakim Ketua, I.A. SRI ADRIYANTHI A.W.,SH.MH dan WAHYUDI SAID,SH,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota ,Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut serta di bantu oleh DARMADJI,SH sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan dihadiri RAHMAT HIDAYAT,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto dan terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
I.A.SRI ADRIYANTHI A.W.SH.MH M.T.TATAS PRIHYANTONO,SH
WAHYUDI SAID,SH.MHum
Panitera
DARMADJI,SH