52/Pid.Sus/2013/PN.Rbg
Putusan PN REMBANG Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN.Rbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROKHMAN Bin SUGIYANTO
Hukum
P U T U S A N
Nomor : 52/Pid.Sus /2013/PN.Rbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rembang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:------
Nama lengkap : ROKHMAN Bin SUGIYANTO;-------------------------------------
Tempat lahir : Brebes;--------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun / 06 April 1975;---------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Kalilangkap RT.02 RW.I Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes;-----------------------------------------------------
A g a m a : Islam;----------------------------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Swasta /Pengemudi;---------------------------------------------------
Pendidikan : SLTA;----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara sejak:---------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 18 Juni 2013, No. : SP.Han/11/VI/2013/LL., sejak tanggal 18 Juni 2013 s/d tanggal 07 Juli 2013;---------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 Juni 2013, Nomor : B- 30 /0.3.2l/Epp.2/06/2013, sejak tanggal 08 Juli 2013 s/d tanggal 16 Agustus 2013;------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2013, Nomor : PRINT. 672 /0.3.2l/Ep.2/08/2013, sejak tanggal 15 Agustus 2013 s/d tanggal 03 September 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rembang tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 196/Pen.Pid/2013/PN.Rbg. sejak tanggal 28 Agustus 2013 s/d tanggal 26 September 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang tanggal 17 September 2013, Nomor :165/Pen.Pid/2013/PN.Rbg. sejak tanggal 27 September 2013 s/d 25 November 2013;-------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;-------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------
Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rembang tanggal 28 Agustus 2013 No. 52/Pen.Pid/2013/PN.Rbg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;----------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang tanggal 28 Agustus 2013 No.52/Pen.Pid/2013/PN.Rbg. tentang penetapan hari sidang ;----------
Berkas perkara atas nama Terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO beserta seluruh lampirannya dan surat-surat yang bersangkutan;------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------
Menyatakan terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO (Alm) selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck Gandeng No.Pol. S-8410-UW beserta STNK An. Dwi Roni Sancono dan Kunci kontaknya. Dikembalikaan kepada pemiliknya Sdr.SUPAR alamat Pekuwon RT.002/001, Pekuwon, Bangsal, Mojokerto;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) KBM Bus PO.Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ beserta STNK dan Kunci kontaknya. Dikemblikan kepada pemiliknya melalui Sdr.SYAFI’I alamat Dk.Gringging RT.003/001, Kel.Samirejo, Kec.Dawe, Kab.Kudus;----
1 (satu) unit Becak. Dikembalikan kepada saksi SONGEP Bin DARMANI (Alm);--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. ROKHMAN. Dikembalikan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. ALI RIDHO. Dikembalikan kepada saksi ALI RIDHO;----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan permohonan agar pidana yang akan dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan pidana Penuntut Umum dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakanan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 15 Agustus 2013 No.Reg.Perk. : PDM- 54/R.BANG/Ep.2/08/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di Jalan Raya termasuk tanah Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
Bahwa ia terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 mengemudikan kendaraan bermotor Bus PO Malino Putra Nomor Polisi B-7889-MZ dengan didampingi sopir cadangan yaitu saksi STEPHANUS HERI TRI PAMUNGKAS Bin SUKARJO HADI SUPENO (Alm) berangkat dari Jakarta dengan tujuan ke Surabaya dan Malang;------------------
Bahwa dalam perjalanan tersebut Bus PO Malino Putra Nomor Polisi B-7889-MZ dengan membawa 30 (tiga puluh) orang penumpang dan 3 (tiga) orang awak bus, jumlah keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) orang;-------------------
Bahwa kendaraan Bus PO Malino Putra Nomor Polisi B-7889-MZ yang dikemudikan terdakwa tersebut dengan rute yang dilewati dari Jakarta ke Surabaya dan Malang melalui Jalan Raya Pantura, kemudian sesampainya Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam dan jalan waktu itu dalam keadaan basah karena hujan gerimis, sebelum masuk di jembataan Desa Sarang, Kec.Sarang, Kab.Rembang tiba-tiba KBM Bus PO Malino Putra yang dikemudikan terdakwa tersebut berjalan zig-zag dan oleng dan saat bersamaan berjalan dari arah depan ada becak membawa penumpang yang sedang berjalan memasuki jembatan Sarang dan sekitar jarak 100 meter terdakwa sudah melihat pengendara becak tersebut dan sudah berusaha membunyikan klakson namun pengemudi becak tidak mendengar, karena jaraknya sudah dekat terdakwa karena kurang hati-hati atau lalainya dan tidak mengurangi kecepatannya sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan saat itu laju bus kurang terkendali jalannya oleng dan zig-zag akhirnya becak tersebut terdakwa tabrak dari arah belakang, setelah menabrak becak tersebut kemudian bus berjalan oleng kekanan dan saat bersamaan berjalan berlawanan arah dari timur ke barat kendaraan truck gandeng No.Pol. S-8410-UW yang dikemudikan oleh saksi ALI RIDHO Bin SHOLIHON (Alm) dan karena jaraknya sudah dekat sekira 2 (dua) meter akhirnya kendaraan bus yang terdakwa kemudikan menabrak kendaraan truck gandeng tersebut mengenai bagian samping dan karena kerasnya benturan kendaraan bus berhenti menghantam/menabrak pengaman jembatan sebelah utara;------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi becak terjatuh pingsan dan sadar setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kec.Sarang Kab.Rembang, sedangkan penumpang becak terjatuh dijalan mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/ 286/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H. AHMAD FUADI NIP. 19670626 200701 1 015 dokter pada Puskesmas Kec.Sarang Kab.Rembang, atas nama KHORIAH Binti KUNDORI (Alm) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-----------------
Pemeriksaan Luar
Pemeriksaan Umum : Meninggal dunia.
Pemeriksaan :
Bagian Kepala : - Tulang tengkorak pecah (hancur).
Luka robek dibawah mulut panjang + 10 cm.
Bagian Dada : Tak ada kelainan.
Bagian Punggung : Tak ada kelainan.
Bagian Perut : Tak ada kelainan.
Anggota Gerak Atas : Tak ada kelainan.
Anggota Gerak Bawah : - Luka lecet pada kaki kanan bawah lutut.
Luka robek ditelapak kakai kanan dari ibu jari tumit + 20 cm.
Pemeriksaan Khusus : Tidak dilakukan.
Pemeriksaan Mikriskopis : Tidak dilakukan.
Pemeriksaan laboratorium : Tidak dilakukan.
Kesimpulan : 1. Tulang tengkorak pecah (hancur) karena benturan dengan benda tumpul.
Luka robek dibawah mulut dan dibetis kanan disebabkan karena bersinggungan dengan benda tumpul.
Luka lecet pada kaki kanan karena besinggungan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------
Saksi ALI RIDHO Bin SHOLIKIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 sekira jam 07.30 Wib. di jalan umum (jembatan) termasuk wilayah Sarang Kabupaten Rembang telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru dengan becak serta KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW yang saksi kemudikan;----------------
Bahwa setahu saksi selaku pengemudi KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW dari arah timur (Surabaya) menuju ke barat (Semarang) sekira pada jarak 100 (seratus) meter saksi sudah melihat KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru yang berjalan berlawanan arah dari arah barat (Semarang) menuju ke Timur (Surabaya) berjalan dalam keadaan zig-zag dan cenderung oleng ke kanan;-----------------------------------
Bahwa setahu saksi saat sampai di lokasi kejadian (jembatan Sarang) sekira jarak 20 (dua puluh) meter posisi berhadapan antara KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW yang saksi kemudikan dengan KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru masih keadaan oleng ke kanan mencoba banting stir ke kiri;-----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi di depan KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru ada becak dan untuk menghindari tabrakan dengan becak, KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru berusaha menghindar ke kanan namun karena jarak sangat dekat akhirnya mengenai becak yang ada di depannya tersebut;-----------------------------------
Bahwa setahu saksi pengemudi becak penumpangnya terlempar dan terjatuh ke sungai sebelah utara badan jalan (utara jembatan);-----------------
Bahwa setahu saksi setelah menabrak becak KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru membanting kemudi ke kanan sehingga akhirnya menabrak KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW yang saksi kemudikan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi setelah terjadi kecelakaan tersebut, kemudian saksi selaku pengemudi KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW pada jarak 10 (sepuluh) meter saksi menghentikan KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW di sebelah kiri atau badan jalan sebelah selatan marka jalan menghadap ke barat;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi setelah mendengar dari warga korban yang meninggal dunia yaitu penumpang becak yang yang berjenis kelamin perempuan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi akibat kecelakaan tersebut KBM Bus PO Malino Putra kaca depan pecah dan penyok, truck gandeng yang saksi kemudikan pengaman dibagian samping kanan penyok dan bak samping kanan terdapat goresan sedangkan becak dalam keadaan rusak parah/ringsek;---
Bahwa setahu saksi KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru berjalan dengan kecepatan 80 km/jam;-----------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu cuaca sedang hujan/gerimis dan arus lalu lintas masih sepi;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru berjalan dengan kecepatan 80 km/jam, seingat Terdakwa kecepatan KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru berjalan dengan kecepatan 60 sampai 70 km/jam;----------------------------------------
Saksi STEPHANUS HERI TRI PAMUNGKAS Bin SUKARJO HADI SUPENO (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 sekira jam 07.30 Wib. di jalan umum (jembatan) termasuk wilayah Sarang Kabupaten Rembang telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru dengan becak serta KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW warna merah dan saksi sebagai sopir cadangan KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu saksi sedang tidur sehingga saksi tidak mengetahui kronologis kejadiannya;----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Awal mulanya saksi tidak mengetahui karena saksi dalam keadaan tidur di KBM Bus bagian belakang/diatas mesin, setahu saksi perjalanan KBM Bus PO Malino Putra berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan tujuan ke Surabaya, waktu itu saksi merasakan adanya benturan badan saksi dengan toilet, kemudian saksi terbangun serta kaget karena penumpang pada berteriak-teriak dan turun dari atas bus melalui pintu belakang sebelah kiri, kemudian saksi bergegas bangun dan ikut turun bermaksud mengamankan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak saksi inginkan/takut massa, selanjutnya saksi pergi berjalan kaki ke SPBU Sarang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi setelah sampai di SPBU Sarang saksi segera menghubungi pihak bus Po. Malino Putra di Jakarta;------------------------------
Bahwa setahu saksi KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru tersebut berawak 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) sopir utama, 1 (satu) sopir cadangan dan 1 (satu) kondektur serta berpenumpang 30 (tiga puluh) orang;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru tersebut keadaannya masih bagus dan layak jalan;-------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu cuaca sedang hujan/gerimis dan arus lalu lintas masih sepi;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;--------------------
Saksi SUMIRAN Bin MUSLIKAN (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa saksi diberitahu oleh kakak iparnya yang bernama MAKETUM yaitu pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 sekira jam 07.30 Wib. di jalan umum (jembatan) termasuk wilayah Sarang Kabupaten Rembang telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru dengan becak serta KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW warna merah dan saksi sebagai sopir cadangan KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru;---------------------
Bahwa setahu saksi dalam peristiwa kecelakaan tersebut yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri saksi yang menumpang becak tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu istri saksi akan mengantar anaknya sekolah;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu cuaca sedang hujan/gerimis sehingga istri saksi mengantar anaknya sekolah dengan menumpang becak;-----------
Bahwa setahu saksi pihak perwakilan dari bus PO. Malino Putra datang ke rumah saksi untuk bersilaturahmi dan memberi santunan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);--------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan telah menerima santunan dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);----------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi selaku suami korban sudah menerima dengan lapang dada sebagai musibah dan memaafkan terdakwa;------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;--------------------
Saksi SONGEB Bin DARMANI (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 sekira jam 07.30 Wib. di jalan umum (jembatan) termasuk wilayah Sarang Kabupaten Rembang telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru dengan becak milik saksi serta KBM truk gandeng No.Pol. S-8410-UW warna merah dan saksi sebagai sopir cadangan KBM bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ warna putih biru;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi awal mula kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, sebelum kejadian saksi sebagai pengendara becak berjalan dari arah timur menuju ke barat mengantar satu orang penumpang kemudian penumpang tersebut turun di MTs Sunan Bonang Desa Sendangmulyo, kemudian saksi berjalan lagi dari arah barat ke timur sekitar 50 meter saksi menghentikan becaknya karena ada 2 (dua) orang penumpang yang menggunakan jasanya yaitu seorang ibu dengan anaknya yang bermaksud mengantar ke sekolahan, kemudian saksi melanjutkan perjalanan kearah timur dengan cara becak didorong karena jalan menanjak menuju jembatan Kesambi Desa Sendangmulyo, Kec.Sarang, Kab.Rembang, setelah saksi menutup becak bagian depan penumpang tersebut karena turun hujan, tiba-tiba dari arah belakang saksi merasakan benturan keras yang akhirnya saksi sempat tidak sadarkan diri, dan saksi sadar setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Sarang;------------------------------------
Bahwa setahu saksi korban penumpang becak seorang perempuan meninggal dunia dari warga yang menengok saksi di Puskesmas katanya penumpang saksi yang perempuan meninggal dunia tetapi anaknya selamat hanya luka-luka ringan;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pernah mendapatkan biaya pengobatan dari Pengurus Bus PO Malino Putra sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);-
Bahwa saksi menyatakan Bahwa atas kejadian tersebut saksi menderita kerugian becaknya yang rusak sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);----
Bahwa saksi mengharapkan becaknya dapat diganti, karena sebagai mata pencaharian saksi mencari nafkah;-----------------------------------------------------
Bahwa atas peristiwa tersebut saksi menganggap sebagai musibah dan sudah memaafkan terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu cuaca sedang gerimis/hujan dan arus lalu lintas masih sepi;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;--------------------
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan surat bukti berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/286/2013, tanggal 28 Juni 2013, yang dibuat oleh Dr. H. AHMAD FUADI, dokter Negeri pada Puskesmas Sarang pada pemeriksaan terhadap KHORIAH Binti KUNDORI (Alm) didapatkan : Pada saat datang di Puskesmas Sarang sudah meninggal dunia, tulang tengkorak pecah (hancur) karena benturan dengan benda tumpul, luka robek di bawah mulut dan di betis kanan disebabkab karena bersinggungan dengan benda tumpul, luka lecet pada kaki kanan karena bersinggungan dengan benda tumpul;-------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan surat bukti berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/287/2013, tanggal 28 Juni 2013, yang dibuat oleh Dr. H. AHMAD FUADI, dokter Negeri pada Puskesmas Sarang pada pemeriksaan terhadap SONGEB Bin DARMANI (Alm) didapatkan : Pada saat datang di Puskesmas Sarang tidak sadarkan diri, tidak ditemukan kelainan;--------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di Jalan Raya termasuk tanah Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang;-------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ yang terdakwa kemudikan menabrak becak dan truck gandeng No.Pol. S-8410-UW;----------------------------------------------------
Bahwa awal mula kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu KBM Bus PO Malino Putra yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berjalan dari arah barat menuju ke timur jalan keadaan basah yang waktu itu hujan gerimis, sebelum masuk di jembataan Desa Sarang tiba-tiba KBM Bus PO Malino Putra tersebut berjalan zig-zag dan oleng, saat bersamaan berjalan dari arah depan ada becak membawa penumpang yang sedang berjalan memasuki jembatan Sarang tersebut, sekitar jarak 100 meter terdakwa sudah berusaha membunyikan klakson namun pengemudi becak tidak mendengar, karena jaraknya sudah dekat dan saat itu laju bus kurang terkendali jalannya oleng dan zig-zag akhirnya becak tersebut terdakwa tabrak dari belakang kemudian bus oleng kekanan dan saat bersamaan berjalan berlawanan arah dari timur ke barat KBM truck gandeng dan karena jaranya sudah dekat sekira 2 (dua) meter akhirnya KBM Bus yang terdakwa kemudikan menabrak KBM truck gandeng tersebut dan karena kerasnya benturan KBM bus menghantam/menabrak pengaman jembatan sebelah utara;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa terjatuh dari tempat duduk kemudi dan kakinya terasa kesakitan karena terjepit pedal kopling, kemudian terdakwa diamankan dibawa ke kantor Polisi;--------------------------
Bahwa titik tabrak berada di sebelah utara jalan marka lurus di jembatan Sarang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan terdakwa akibat kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia, yaitu seorang perempuan penumpang becak;--------
Bahwa kecepatan bus yang dikemudikan terdakwa pada saat kejadian kurang lebih 60-70 km/jam masuk presneling 6, dan terdakwa merasakan sewaktu memasuki tikungan berjalan oleng/zig-zag dan dirasakan slip pada roda;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut terdakwa membawa penumpang 30 orang serta awak bus 3 orang, jumlahnya 33 orang;----------
Bahwa tujuannya adalah dari Jakarta ke Surabaya dan Malang, namun baru sampai di Sarang mengalami musibah kecelakaan;-------------------------
Bahwa terdakwa bekerja di PO Malino Putra sekitar 2,5 tahun dan sudah biasa melalui jalur Pantura;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah memilik SIM B-II Umum dalam mengemudikan bus tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal, karena menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang- barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck Gandeng No.Pol. S-8410-UW beserta STNK An. Dwi Roni Sancono dan Kunci kontaknya;---------------------------------------------
1 (satu) KBM Bus PO.Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ beserta STNK dan Kunci kontaknya;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Becak;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. ROKHMAN;------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An ALI RIDHO;-------------------------------------
Terhadap barang- barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat- surat, keterangan Terdakwa dan barang- barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut:------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di Jalan Raya termasuk tanah Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Bus PO Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ yang terdakwa kemudikan menabrak becak dan truck gandeng No.Pol. S-8410-UW;--------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia, yaitu seorang perempuan penumpang becak;----------------------------------------------
Bahwa KBM Bus PO Malino Putra yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berjalan dari arah barat menuju ke timur jalan keadaan basah yang waktu itu hujan gerimis, sebelum masuk di jembataan Desa Sarang tiba-tiba KBM Bus PO Malino Putra tersebut berjalan zig-zag dan oleng, saat bersamaan berjalan dari arah depan ada becak membawa penumpang yang sedang berjalan memasuki jembatan Sarang tersebut, sekitar jarak 100 meter terdakwa sudah berusaha membunyikan klakson namun pengemudi becak tidak mendengar, karena jaraknya sudah dekat dan saat itu laju bus kurang terkendali jalannya oleng dan zig-zag akhirnya becak tersebut terdakwa tabrak dari belakang kemudian bus oleng kekanan dan saat bersamaan berjalan berlawanan arah dari timur ke barat KBM truck gandeng dan karena jaranya sudah dekat sekira 2 (dua) meter akhirnya KBM Bus yang terdakwa kemudikan menabrak KBM truck gandeng tersebut dan karena kerasnya benturan KBM bus menghantam/menabrak pengaman jembatan sebelah utara;--------------------
Bahwa perwakilan dari bus PO. Malino Putra telah memberikan santunan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada keluarga korban untuk membantu biaya pemakaman dan seluruh biaya yang dikeluarkan selama di rumah sakit;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga korban sudah mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------------------
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur- unsurnya sebagai berikut:----------------------------------
Unsur setiap orang:-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja yang dapat bertindak sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab. Subjek hukum yang dimaksud berupa manusia dan badan hukum dan in casu adalah seseorang yang didakwakan dan diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan sesuai keterangan saksi-saksi maupun terdakwa bahwa tidak ada subyek hukum lain selain Terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;------------------------------------------
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor:--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti, bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di Jalan Raya termasuk tanah Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang sewaktu mengemudikan KBM Bus PO Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ dari Pulogadung Jakarta dengan muatan 30 orang dan kru bus 3 orang dengan tujuan Surabaya dan Malang dengan melalui rute jalan raya Pantura yang waktu itu hujan gerimis, sesampainya di TKP jalan keadaan basah dan licin, sebelum masuk di jembataan Desa Sarang tiba-tiba KBM Bus PO Malino Putra tersebut berjalan zig-zag dan oleng, saat bersamaan berjalan dari arah depan ada becak membawa penumpang yang sedang berjalan memasuki jembatan Sarang tersebut, sekitar jarak 100 meter terdakwa sudah berusaha membunyikan klakson namun pengemudi becak tidak mendengar, karena jaraknya sudah dekat dan saat itu laju bus kurang terkendali jalannya oleng dan zig-zag akhirnya becak tersebut terdakwa tabrak dari belakang kemudian bus oleng kekanan dan saat bersamaan berjalan berlawanan arah dari timur ke barat KBM truck gandeng dan karena jaranya sudah dekat sekira 2 (dua) meter akhirnya KBM Bus yang terdakwa kemudikan menabrak KBM truck gandeng tersebut dan karena kerasnya benturan KBM bus menghantam/menabrak pengaman jembatan sebelah utara. Bahwa kendaraan bermotor KBM Bus PO Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ yang mengalami kecelakaan tersebut terdakwa adalah sebagai pengemudinya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;-------
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:---------------------------------------------
Menimbang, bahwa lalai adalah kurang hati-hati atau kurang waspada, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti, serta skets TKP tertanggal 17 Juni 2013 bahwa Terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di Jalan Raya termasuk tanah Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang sewaktu mengemudikan KBM Bus PO Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ dari Pulogadung Jakarta dengan muatan 30 orang dan kru bus 3 orang dengan tujuan Surabaya dan Malang dengan melalui rute jalan raya Pantura yang waktu itu hujan gerimis, sesampainya di TKP jalan keadaan basah dan licin, sebelum masuk di jembataan Desa Sarang tiba-tiba KBM Bus PO Malino Putra tersebut berjalan zig-zag dan oleng, saat bersamaan berjalan dari arah depan terdakwa sudah melihat ada becak membawa penumpang yang sedang berjalan memasuki jembatan Sarang, tetapi terdakwa kurang hati-hati tidak berusaha mengurangi kecepatan kendaraannya karena jaraknya sudah dekat dan saat itu laju bus kurang terkendali jalannya oleng dan zig-zag akhirnya becak tersebut terdakwa tabrak dari belakang kemudian bus oleng kekanan dan saat bersamaan berjalan berlawanan arah dari timur ke barat KBM truck gandeng dan karena jaranya sudah dekat sekira 2 (dua) meter akhirnya KBM Bus yang terdakwa kemudikan menabrak KBM truck gandeng, dan akibat kecelakaan tersebut pengemudi becak terjatuh pingsan dan sadar setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kec.Sarang Kab.Rembang, sedangkan penumpang becak terjatuh dijalan mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/ 286/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H. AHMAD FUADI NIP. 19670626 200701 1 015 dokter pada Puskesmas Kec.Sarang Kab.Rembang, atas nama KHORIAH Binti KUNDORI (Alm) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:------
Pemeriksaan Luar
Pemeriksaan Umum : Meninggal dunia.
Pemeriksaan :
Bagian Kepala : - Tulang tengkorak pecah (hancur).
Luka robek dibawah mulut panjang + 10 cm.
Bagian Dada : Tak ada kelainan.
Bagian Punggung : Tak ada kelainan.
Bagian Perut : Tak ada kelainan.
Anggota Gerak Atas : Tak ada kelainan.
Anggota Gerak Bawah : - Luka lecet pada kaki kanan bawah lutut.
Luka robek ditelapak kakai kanan dari ibu jari tumit + 20 cm
Pemeriksaan Khusus : Tidak dilakukan.
Pemeriksaan Mikriskopis : Tidak dilakukan.
Pemeriksaan laboratorium : Tidak dilakukan.
Kesimpulan : 1. Tulang tengkorak pecah (hancur) karena benturan dengan benda tumpul.
Luka robek dibawah mulut dan dibetis kanan disebabkan karena bersinggungan dengan benda tumpul.
Luka lecet pada kaki kanan karena besinggungan dengan benda tumpul.
dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum dan dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;-------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;---------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------------
Karena kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengendarai mobil mengakibatkan orang lain meninggal dunia;-------------------------------------------------
Hal yang meringankan:----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------------
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dengan keluarga korban telah membuat surat pernyataan damai;---
Menimbang, bahwa barang- barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck Gandeng No.Pol. S-8410-UW beserta STNK An. Dwi Roni Sancono dan Kunci kontaknya;-------------------------------------------------------
1 (satu) KBM Bus PO.Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ beserta STNK dan Kunci kontaknya;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Becak;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. ROKHMAN;---------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An ALI RIDHO;----------------------------------------
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;--------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;-------------
Menimbang bahwa semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat;------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:---------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------
Menyatakan terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Orang Lain Meninggal Dunia”;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROKHMAN Bin SUGIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;---------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck Gandeng No.Pol. S-8410-UW beserta STNK An. Dwi Roni Sancono dan Kunci kontaknya. Dikembalikaan kepada pemiliknya Sdr. SUPAR alamat Pekuwon RT.002/001, Pekuwon, Bangsal, Mojokerto;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) KBM Bus PO. Malino Putra No.Pol. B-7889-MZ beserta STNK dan Kunci kontaknya. Dikemblikan kepada pemiliknya melalui Sdr. SYAFI’I alamat Dk.Gringging RT.003/001, Kel.Samirejo, Kec.Dawe, Kab.Kudus;----
1 (satu) unit Becak. Dikembalikan kepada saksi SONGEP Bin DARMANI (Alm);--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. ROKHMAN. Dikembalikan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. ALI RIDHO. Dikembalikan kepada saksi ALI RIDHO;----------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 26 September 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang oleh kami ALBERTUS USADA, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, MAKMUR PAKPAHAN, S.H.,M.H. dan SUMARYONO, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUTRISNO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rembang dan SUJIYARTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rembang dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM KETUA
ALBERTUS USADA, S.H.,M.H.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA
MAKMUR PAKPAHAN, S.H.,M.H. SUMARYONO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SUTRISNO, S.H.