169/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ISWAN NASUTION
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa ISWAN NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Penyelundupan Manusia”; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S GT. 19000 No. Kartu 085261377020, dirampas untuk dimusnahkan; 6Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
PUTUSAN
Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ISWAN NASUTION
Tempat lahir : Tanjungbalai
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 3 April 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota
Tanjungbalai
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Hakim, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 9 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk Haknya tersebut telah diberitahukan oleh Hakim Ketua Majelis pada awal persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Tjb, tanggal 10 April 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Tjb, tanggal 10 April 2015, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ISWAN NASUTION bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN MANUSIA” yang diancam dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISWAN NASUTION dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) Subs 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S GT.19000 No. kartu 085261377020.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ISWAN NASUTION bersama dengan Saksi IRWAN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan masih berwenang mengadilinya, melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang sudah dikenal Tedakwa bernama BAYU (belum tertangkap/DPO) melalui handphone dengan nomor 085270174477 dan mengatakan bahwa ada penumpang/sewa yang akan dilangsir ke lalut dan menyuruh Terdakwa untuk mencari boat untuk melangsirnya ke laut dan di laut nanti akan ada yang menunggu yaitu seseorang yang bernama EDIANSYAH dengan memberikan nomor handphone EDIANSYAH dengan nomor 082277352882 yang akan menunggu di Perairan Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi IRWAN selaku Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB dan mengatakan kepada Saksi IRWAN ada sewa “ada sewa malam ini yang akan dilangsir” dan dijawab Saksi IRWAN “Iya”. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, BAYU menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Standbay kan boat karena sewa sudah di perjalanan”, dan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 00.30 WIB, BAYU yang sudah mengumpulkan penumpang/sewa yang merupakan Warga Bangladesh sebanyak 18 (delapan belas) orang yaitu : RAZAUL, MD SHAMIM AHMED, SHOEL RANA, MOHAMMAD AZADUR RAHMAN, MD SUJON, MOHAMMAD KAMARUZZAMAN, MOHAMMAD EBRAHIM, MOHAMMAD KABIRUL ELAM, MD HABIBUR RAHMAN, SOMIR ALI, AZGAR ALI, MD MASUD RANA, MOHAMMAD ABDULLAH, MOHAMMAD LOTIF BISWAS, RAHIAN HOSSAIN, MD SAHIDUL ISLAM MITHUN, MD SAHIN ALAM dan MD MONI RUL tiba di Tangkahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dengan mengedarai mobil jenis Kijang Kapsul sebanyak 2 (dua) unit.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi IRWAN selaku Nakhoda Kapal dan Saksi NAZARUDDIN selaku ABK (Anak Buak Kapal) KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB memberangkatkan 18 (delapan belas) orang Warga Bangladesh tersebut dari Tangkahan Desa Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dengan tujuan Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, namun pada saat di perairan Tanjungbarombang kapal yang dinakhodai Saksi IRWAN terkandas, akhirnya pada pukul 05.30 WIB barulah kapal yang di Nakhodai Saksi IRWAN sampai di Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, tetapi kapal yang seharusnya menunggu yaitu Kapal yang dinakhodai EDIANSYAH tidak ada di lokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi EDIANSYAH melalui handphone dengan nomor 082277352882 dan ERDIANSYAH mengatakan “Sudah kesiangan tidak jadi berangkat” jawab Terdakwa “kenapa begitu, itu sewa sudah saya bawa sesuai perjanjian”, jawab ERDIANSYAH “Daripada aku tertangkap di Malaysia lebaik sewa tak usah kita pindah” dan komunikasi terputus sehingga mereka kembali menuju Tanjungbalai dan pada jam 08.00 WIB mereka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Perairan di 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai.
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN dalam membawa penumpang yang merupakan Warga Bangladesh yang berjumlah 18 (delapan belas) orang tersebut tidak melalui Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigarsi (TPI) dan apabila Terdakwa berhasil membawa penumpang tersebut, Terdakwa akan mendapat keuntungan dengan menerima ongkos sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) persatu orang dari BAYU, kemudian Terdakwa akan memberi ongkos kepada Saksi IRWAN selaku Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per satu orangnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SAMIUN BUTAR-BUTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dan teman saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iswan Nasution yang berada Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB karena mengangkut Warga Negara Asing sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa adapun nama kapal yang digunakan oleh Terdakwa adalah Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7 dan dinakhodai oleh Sdr. Iwan;
Bahwa warga Negara yang dibawa oleh Terdakwa adalah warga Negara Bangladesh;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa dari arah tengah laut menuju ke arah Tanjungbalai, posisi kapal 30 (tiga puluh) meter dari Bagan Asahan;
Bahwa tujuan awal Terdakwa membawa 18 (delapan belas) orang Warga Negara Asing tersebut mau dibawa ke Malaysia;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut masing-masing memiliki Pasport;
Bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen untuk mengangkut Warga Negara Asing serta sama sekali tidak ada memiliki atau dilengkapi dengan surat-surat lainnya untuk kelengkapan kapal tersebut;
Bahwa Sdr. Irwan tidak memiliki surat ijin berlayar;
Bahwa saat ditangkap, awalnya kami memanggil Terdakwa, namun Terdakwa lari saat itu kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah itu kami berhasil menangkapnya;
Bahwa awalnya kapal tersebut adalah kapal pengangkut penumpang;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan patroli rutin;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi L. GURNING, S.H., berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan teman saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai karena mengangkut Warga Negara Asing sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa posisi kapal saat saksi melakukan penangkapan posisi kapal 30 (tiga puluh) meter dari Bagan Asahan;
Bahwa awalnya kami memanggil Terdakwa, namun Terdakwa lari, saat itu kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah itu kami berhasil menangkapnya;
Bahwa awalnya, kapal tersebut adalah kapal pengangkut barang;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut masing-masing memiliki Pasport;
Bahwa adapun kapal tersebut tidak memiliki dokumen untuk mengangkut Warga Negara Asing serta sama sekali tidak ada memiliki atau dilengkapi dengan surat-surat lainnya untuk kelengkapan kapal tersebut;
Bahwa Sdr. Irwan tidak memiliki surat ijin untuk berlayar;
Bahwa warga Negara yang dibawa oleh Terdakwa adalah Warga Negara Bangladesh;
Bahwa saat melakukan penangkapan, saat itu kapal Terdakwa dari arah tengah laut menuju ke arah Tanjungbalai;
Bahwa tujuan awal Terdakwa membawa 18 (delapan belas) orang Warga Negara Asing tersebut mau dibawa ke Malaysia;
Bahwa saksi saat ini bertugas di Polisi Perairan di Perairan Tanjungbalai;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saat itu kami lagi melakukan patroli rutin;
Bahwa nama kapal yang digunakan Terdakwa adalah kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7 dan di Nakhodai oleh Sdr. Irwan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IRWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai karena membawa Warga Negara Asing warga Bangladesh tanpa ijin;
Bahwa rencananya Warga Negara Asing tersebut mau diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut naik dari Pulau Buaya menuju Lampu Putih Bagan Asahan;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk menjadi Nakhoda;
Bahwa biasanya kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB digunakan untuk menangkap ikan;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orangnya dari Terdakwa Iswan Nasution;
Bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk membawa Warga Negara Asing tersebut;
Bahwa kegiatan saksi sehari-hari adalah sebagai Nelayan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau yang naik ke Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB adalah Orang Bangladesh;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama TITO SIHOMBING, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Satpol Air;
Bahwa saksi dipanggil sehubungan dengan adanya Warga Negara Asing atau warga Bangladesh;
Bahwa pendidikan saksi adalah Akademisi Imigrasi;
Bahwa saksi bertugas sebagai pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena Terdakwa membawa Warga Negara Asing tanpa melalui Pemeriksaan tempat Keimigrasian yang rencananya mau dibawa ke Malaysia;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut belum/tidak jadi dibawa ke Malaysia, karena tidak ada yang menjemput berdasarkan keterangan dari Terdakwa;
Bahwa menurut saksi, perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa adalah Percobaan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membawa Warga Negara Asing dengan menggunakan kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB;
Bahwa Warga Negara Asing atau warga Bangladesh tersebut ada sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa sebagai Nakhoda, Sdr. Irwan seharusnya menanyakan Warga Negara Asing tersebut mengenai dokumennya;
Bahwa kalau tidak menanyakan dokumen, tapi masih dalam wilayah Indonesia tidak bisa dikenakan sanksi;
Bahwa saksi ada melihat dokumen-dokumen Warga Negara Asing tersebut, dimana dokumennya berupa passport dalam rangka berwisata selama 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut, sekarang ini telah kami deportasi melalui Bandara Kualanamu langsung ke negaranya;
Bahwa sepengetahuan saksi sebabnya Warga Negara Asing tersebut melalui Indonesia, sepengetahuan saksi apabila dari Bangladesh mereka langsung ke Malaysia sangat sulit, maka dari itu mereka melalui Indonesia supaya lebih mudah;
Bahwa awalnya Warga Negara Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu;
Bahwa kami tidak ada memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan kalau sudah melewati wilayah Indonesia;
Bahwa perbuatan Sdr. Irwan sebagai Nakhoda membawa Warga Negara Asing tersebut sudah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB telah ditangkap oleh Polisi Air pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter sebelah timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai karena membawa Warga Negara Asing, yaitu warga Negara Bangladesh;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Warga Negara Bangladesh dari Sdr. Darto, Polisi Teluk Nibung;
Bahwa malam itu Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Darto dengan mengatakan “Wan, kapalnya sudah Standby” dan setelah itu Terdakwa menjawab ‘Sudah bang”;
Bahwa Warga Negara Bangladesh tujuannya mau dibawa ke Malaysia dan Terdakwa hanya disuruh melangsirkan ke Lampu Putih;
Bahwa upah yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bersih per kepala;
Bahwa pada saat malam itu, kami tidak jadi berangkat karena sudah kesiangan karena kapal kami kandas dan kami kembali lagi setelah bermusyawarah;
Bahwa Terdakwa tidak ada berkomunikasi dengan Warga Negara Bangladesh tersebut karena Terdakwa tidak mengerti bahasanya;
Bahwa harga sewa kapal tersebut adalah sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per kepala;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau ke Malaysia harus memakai dokumen;
Bahwa Sdr. Irwan tidak mengenal Sdr. Darto;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Warga Bangladesh tersebut sekarang ada dimana;
Bahwa sebelumnya warga Negara Bangladesh tersebut dijemput dengan 3 (tiga) mobil dan sampai di Teluk Nibung sekitar jam 01.00 WIB;
Bahwa yang menghubungi Sdr. Irwan adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengirim Warga Bangladesh ke Malaysia;
Bahwa pada malam itu Terdakwa ada menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Irwan akan melangsir Warga Bangladesh ke Lampu Putih;
Bahwa saat di kapal, Warga Bangladesh tersebut kami masukkan ke bawah kapal;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah bekerja sama dengan Sdr. Irwan dalam hal melangsir Warga Negara Asing;
Bahwa Sdr. Darto menjanjikan ongkos melangsir Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, dan akan dibayarkan setelah Warga Negara Asing tersebut sampai dengan tujuan;
Bahwa yang pertama kali Terdakwa membawa Warga Negara Asing sebanyak 24 (dua puluh empat) orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S GT.19000 No. Kartu 085261377020;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter sebelah timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai, Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB telah ditangkap oleh Polisi Air karena membawa Warga Negara Asing, yaitu Warga Negara Bangladesh sebanyak 18 (delapan belas) orang tanpa dilengkapi surat-surat untuk mengangkut Warga Negara Asing serta tidak dilengkapi dengan surat-surat lainnya untuk kelengkapan yang dinakhodai oleh Saksi IRWAN;
Bahwa Terdakwa Iswan Nasution kenal dengan Warga Negara Bangladesh tersebut dari Sdr. Darto, Polisi Teluk Nibung;
Bahwa Warga Negara Bangladesh tersebut tujuannya mau dibawa ke Malaysia dan Terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. Darto untuk melangsirkan ke Lampu Putih;
Bahwa sebelumnya warga Negara Bangladesh tersebut dijemput dengan 3 (tiga) mobil dan sampai di Teluk Nibung sekitar jam 01.00 WIB, dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Irwan dan mengatakan akan melangsir Warga Bangladesh tersebut ke Lampu Putih;
Bahwa harga sewa kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut adalah sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per kepala;
Bahwa Sdr. Darto menjanjikan ongkos melangsir Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, dan akan dibayarkan setelah Warga Negara Asing tersebut sampai dengan tujuan;
Bahwa pada saat malam itu, Warga Bangladesh tersebut tidak jadi berangkat karena sudah kesiangan, karena kapal tersebut kandas dan kembali ke Teluk Nibung lagi setelah bermusyawarah;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengirim Warga Bangladesh ke Malaysia;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah bekerja sama dengan Sdr. Irwan dalam hal melangsir Warga Negara Asing;
Bahwa yang pertama kali Terdakwa membawa Warga Negara Asing sebanyak 24 (dua puluh empat) orang;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Tito Sihombing, di persidangan menerangkan bahwa Warga Negara Bangladesh tersebut, ada memiliki dokumen berupa passport dalam rangka berwisata selama 30 (tiga puluh) hari dan sekarang ini Warga Negara Bangladesh tersebut, telah dideportasi oleh Petugas Imigrasi melalui Bandara Kualanamu langsung ke negaranya;
Bahwa awalnya Warga Negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ”Setiap orang”;
Unsur ”Baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atau suatu badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang Terdakwa di persidangan ini yaitu Terdakwa IRWAN, telah mengakui dan membenarkan identitas lengkap dirinya dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi sebagaimana identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka yang dimaksud barang “Setiap orang” adalah Terdakwa IRWAN selaku orang perorangan yang dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, didapati fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter sebelah timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai, Terdakwa Iswan Nasution dan Saksi Irwan telah ditangkap oleh Polisi Air karena membawa Warga Negara Asing, yaitu Warga Negara Bangladesh sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan menggunakan Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB yang dinakhodai oleh Saksi Irwan, tanpa dilengkapi surat-surat untuk mengangkut Warga Negara Asing;
Menimbang, bahwa Terdakwa Iswan Nasution kenal dengan Warga Negara Bangladesh tersebut dari Sdr. Darto Polisi Teluk Nibung, dimana sebelumnya warga Negara Bangladesh tersebut dijemput dengan 3 (tiga) mobil dan sampai di Teluk Nibung sekitar jam 01.00 WIB, dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Irwan yang merupakan Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB, dan mengatakan kepada saksi Irwan akan melangsir Warga Bangladesh tersebut ke Lampu Putih dan harga sewa kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut adalah sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per kepala, dan selanjutnya Warga Negara Bangladesh tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Darto dengan mengatakan “Wan, kapalnya sudah Standby” dan setelah itu Terdakwa menjawab “Sudah bang”.
Menimbang, bahwa Sdr. Darto menjanjikan kepada Terdakwa Iswan Nasution bahwa ongkos melangsir Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, dan akan dibayarkan setelah Warga Negara Asing tersebut sampai dengan tujuan;
Menimbang, bahwa Warga Negara Bangladesh tersebut tujuannya mau dibawa ke Malaysia dan Terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. Darto untuk melangsirkan Warga Negara Bangladesh tersebut dari Tangkahan Desa Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung ke perairan Lampu Putih Kuala Bagan Asahan, dan pada saat malam itu, Warga Bangladesh tersebut tidak jadi berangkat ke Malaysia, karena Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB baru sampai di Lampu Putih sekitar pukul 05.30 WIB sedangkan kapal penjemput tidak ada di lokasi tersebut, dikarenakan kapal tersebut di perairan Tanjung Berombang sempat kandas, dan setelah Terdakwa menghubungi Ediansyah melalui handphone, dan Ediansyah mengatakan sudah kesiangan, akhirnya Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 tersebut kembali ke Teluk Nibung, dan sekitar jam 08.00 WIB, mereka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Perairan di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung, Perairan Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa Terdakwa Iswan Nasution sendiri sudah 2 (dua) kali mengirim Warga Bangladesh ke Malaysia, dimana sebelumnya Terdakwa sudah pernah bekerja sama dengan Saksi Irwan dalam hal melangsir Warga Negara Bangladesh juga sebanyak 24 (dua puluh empat) orang;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Tito Sihombing, di persidangan menerangkan bahwa Terdakwa dan Saksi Irwan membawa Warga Negara Asing (Bangladesh) tersebut tanpa melalui Pemeriksaan tempat Keimigrasian yang rencananya mau dibawa ke Malaysia, dimana Saksi Ahli ada melihat dokumen-dokumen Warga Negara Asing (Bangladesh) tersebut, dimana dokumennya berupa passport dalam rangka berwisata selama 30 (tiga puluh) hari, dimana mereka masuk melalui Bendara Kualanamu Medan, dan sepengetahuan saksi Ahli apabila mereka dari Bangladesh langsung ke Malaysia sangat sulit, maka dari itu mereka melalui Indonesia supaya lebih mudah, akan tetapi mereka tidak memiliki dokumen yang sah untuk memasuki wilayah Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta diatas, Majelis Hakim menilai bahwa telah dapat dibuktikan adanya perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Darto, dan Saksi Irwan yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan secara langsung membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk keluar wilayah dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain yaitu Malaysia, tetapi perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut tidak jadi selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, melainkan diluar kehendak Terdakwa, dimana kapal yang akan menjemput Warga Negara Bangladesh sudah pergi dari perairan Lampu Putih atau di tempat yang dijanjikan semula, hal ini termasuk dalam delik percobaan;
Menimbang, bahwa kalau dilihat dari fakta persidangan diatas dihubungkan dengan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, didalam surat dakwaannya, Penuntut Umum tidak ada mendakwakan atau mengakomodir Pasal Percobaan (sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) yang mensyaratkan dimana harus ada niat, adanya permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri), oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum dan perbuatan tersebut jelas-jelas ada dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan haruslah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana “Percobaan Penyelundupan Manusia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukakan oleh Terdakwa bersifat komulatif, maka kepada Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy S GT.19000 No. Kartu 085261377020, telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan yang sama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 120 ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ISWAN NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Penyelundupan Manusia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S GT. 19000 No. Kartu 085261377020, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015, oleh Dahlan, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Ulina Marbun, S.H.,M.H. dan Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ulina Marbun, S.H., M.H. Dahlan, S.H., M.H,
Forci Nilpa Darma, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sapriono, S.H.