35/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD NUR BIN M. YUNUS
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I "; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 12 (dua belas) paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 (satu koma nol enam) gram dan dimasukkan dalam botol balsem; - 3 (tiga) lembar uang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,00, 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,00; - 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih; Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Raimah Ahmad; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Tempat lahir : Manyang Lancok;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/10 November 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 5 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM Pidie beralamat di Jalan Cempaka Nomor 6 Blok Sawah Sigli Kab. Pidie berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 12 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 4 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN Sgi tanggal 4 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
12 (dua belas) paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 gram dan dimasukkan dalam botol balsem;
3 (tiga) lembar uang 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00, 2 (dua) lembar uang Rp20.000,00;
3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Raimah Ahmad;
Menghukum Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa jenis sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus oleh Anggota Kepolisan Daerah Aceh Resor Pidie Sektor Meureudu yanbg terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (dituntut dalam berkas terpisah) dikarenakan kepemilikan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 WIB, bahwa Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus, dari hasil pengembangan tersebut Anggota Kepolisian Daerah Aceh Resor Pidie sektor Meureudu langsung menuju Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa melarikan diri ke arah semak-semak berhasil digagalkan karena dan langsung dilakukan penangkapan, pada saat Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus melarikan diri sambil melempar Anggota Kepolisian Sektor Meureudu dengan dengan botol balsem agar bisa melarikan diri yang mana botol balsem tersebut mengenai di bagian dada Anggota Kepolisian Sektor Meureudu, namun saat itu juga langsung mengejar ke arah semak-semak di belakang rumah Terdakwa setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan langsung menyuruh Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus mengambil botol balsem yang setelah botol balsem didapat serta dibuka ditemukan Narkotika sebanyak 1,6 gram yang terbungkus dengan plastik bening;
Bahwa ditemukan juga 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Setelah itu Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Aceh Resor Pidie Sektor Meureudu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------
atau
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa jenis sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus oleh Anggota Kepolisan Daerah Aceh Resor Pidie Sektor Meureudu yanbg terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (dituntut dalam berkas terpisah) dikarenakan kepemilikan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 WIB, bahwa Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus, dari hasil pengembangan tersebut Anggota Kepolisian Daerah Aceh Resor Pidie sektor Meureudu langsung menuju Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa melarikan diri ke arah semak-semak berhasil digagalkan karena dan langsung dilakukan penangkapan, pada saat Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus melarikan diri sambil melempar Anggota Kepolisian Sektor Meureudu dengan dengan botol balsem agar bisa melarikan diri yang mana botol balsem tersebut mengenai di bagian dada Anggota Kepolisian Sektor Meureudu, namun saat itu juga langsung mengejar ke arah semak-semak di belakang rumah Terdakwa setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan langsung menyuruh Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus mengambil botol balsem yang setelah botol balsem didapat serta dibuka ditemukan Narkotika sebanyak 1,6 gram yang terbungkus dengan plastik bening;
Bahwa ditemukan juga 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Setelah itu Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Aceh Resor Pidie Sektor Meureudu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------
atau
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 08.00 WIB yang mana Terdakwa diberitahukan oleh saudara Ridwan ada saudara Amri Alias Raja (DPO) sedang mencari Terdakwa setelah itu Terdakwa mencari saudara Amri Alias Raja dengan menggunakan sepeda motor di seputaran Gampong Manyang Lancok Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa berjumpa dengan saudara Amri Alias Raja (DPO) di lapangan Voly “Hoi berhenti dulu“ dan Terdakwa langsung berhenti dan bertanya “ada apa tadi mencari saya” saudara Amri Alias Raja mengatakan “sekarang kamu pergi ada barang (sabu) saya letakkan dibawah pohon kelapa yang berada di samping jembatan, yang paket besar kamu jual Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang paket kecil kamu jual seratus Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat fi Rp10.000,00 sampai dengan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).” Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat yang disuruh oleh saudara Amri Alias Raja (DPO) ke lokasi yang ditunjuk tersebut setelah mendapatkan sabu tersebut yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam dan didalamnya ada botol balsem yang berisi Narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengkonsumsi sabu;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus oleh Anggota Kepolisan Daerah Aceh Resor Pidie Sektor Meureudu yanbg terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin (dituntut dalam berkas terpisah) dikarenakan kepemilikan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 WIB, bahwa Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus, dari hasil pengembangan tersebut Anggota Kepolisian Daerah Aceh Resor Pidie sektor Meureudu langsung menuju Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa melarikan diri ke arah semak-semak berhasil digagalkan karena dan langsung dilakukan penangkapan, pada saat Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus melarikan diri sambil melempar Anggota Kepolisian Sektor Meureudu dengan dengan botol balsem agar bisa melarikan diri yang mana botol balsem tersebut mengenai di bagian dada Anggota Kepolisian Sektor Meureudu, namun saat itu juga langsung mengejar ke arah semak-semak di belakang rumah Terdakwa setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan langsung menyuruh Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus mengambil botol balsem yang setelah botol balsem didapat serta dibuka ditemukan Narkotika sebanyak 1,6 gram yang terbungkus dengan plastik bening;
Bahwa ditemukan juga 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor: LB:8296/NNF/2014 pada hari Jum’at tanggal lima bulan desember tahun 2014, yang diperiksa oleh 1. Zulni Erma pangkat AKBP NRP. 60051008, jabatan Kasubdit Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan 2. Deliana Naborhu, S.Si.Apt., pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Tersangka atas nama Muhamamad Nur Bin M. Yunus adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Setelah itu Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Aceh Resor Pidie Sektor Meureudu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/150/XI/2014/ Dokkes pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB yang ditanda tangani oleh T. SAIFUDDIN, AMK pangkat Bripka NRP. 82061388 dengan kesimpulan bahwa didapatkan unsur sabu (yang merupakan Narkotika Golongan I) pada urine Terperiksa Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Idris Bin Zakaria dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus yang beralamat Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan hasil pengembangan dari Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin dan Yuyen Ahmadi Bin Husen (dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin ditangkap di Kios Optikal di depan SMP 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dikarenakan memiliki Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus dan Amri (DPO);
Bahwa dilakukan pengembangan yang mana Saksi Safarudin membeli sabu tersebut dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya Saksi dan Anggota Polsek Meureudu lainnya telah melakukkan penangkapan terhadap pelaku penyalah guna Narkotika yaitu Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa melarikan diri ke arah semak-semak namun Saksi Maimunsyah berhasil menggagalkan dan langsung melakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa Muhamamad Nur Bin M. Yunus melempar Saksi Maimunsyah dengan botol balsem;
Bahwa setelah ditangkap Saksi Maimunsyah menyuruh Terdakwa untuk mengambil botol balsem dan membukanya ketika dibuka oleh Terdakwa botol balsem tersebut ada ditemukan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 12 (dua belas) paket seberat 1,6 gram sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saudara Amri Alias Raja (DPO);
Bahwa Saksi mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual sabu kepda Saksi Safaruddin;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan selain sabu ditemukan juga barang bukti 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam;
Bahwa barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaan Terdakwa yang didapatkan dari Amri Alias Raja (DPO);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/150/XI/2014/Dokkes yang diperiksa pada tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB didapatkan unsur sabu yang merupakan Narkotika Golongan I pada urine milik Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Maimunsyah Bin Alamsyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014, sekira pukul 16.30 WIB Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin dan Terdakwa Yuyen Ahmadi Bin Husen dikarenakan memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu bertempat di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meurudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Anggota Polsek Meurudu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safaruddin dan Terdakwa Yuyen dikarenakan ditemukan sabu dan ganja di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa bermula ketika Saksi ditelepon oleh saudara Faisal yang merupakan rekan kerja Saksi di Polsek Meureudu sehingga Saksi menuju ke tempat kejadian perkara di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp kecil daun ganja dan sabu;
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Safaruddin bahwa ia membeli sabu tersebut dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus sehingga Saksi langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan hasil pengembangan dari Terdakwa Safaruddin Bin Amiruddin dan Yuyen Ahmadi Bin Husen (dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa Saksi menjaga rumah di pintu belakang tempat Terdakwa tinggal dan Saksi Idris menjaga dari pintu depan;
Bahwa Saksi pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa berusaha melarikan diri ke arah semak-semak namun Saksi berhasil menggagalkan dan langsung melakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa melempar Saksi dengan botol balsem yang mengenai di bagian dada Saksi lalu Terdakwa berusaha lari kearah semak-semak di belakang rumah Terdakwa namun Saksi dapat mengejar dan menangkap Terdakwa;
Bahwa setelah ditangkap Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil botol balsem dan membukanya ketika dibuka oleh Terdakwa botol balsem tersebut ada ditemukan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 12 (dua belas) paket seberat 1,6 gram sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saudara Amri Alias Raja (DPO);
Bahwa Saksi mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual sabu kepda Saksi Safaruddin;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan selain sabu ditemukan juga barang bukti 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam;
Bahwa barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaan Terdakwa yang didapatkan dari Amri Alias Raja (DPO);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/150/XI/2014/Dokkes yang diperiksa pada tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB didapatkan unsur sabu yang merupakan Narkotika Golongan I pada urine milik Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Safaruddin Bin Amiruddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014, sekira pukul 11.00 WIB Saksi ditangkap bertempat di Kios Optikal depan SMP Negeri 1 Meureudu Gampong Rhing Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Saksi ditangkap dikarenakan memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja;
Bahwa Saksi membeli Narkotika sabu tersebut dari Terdakwa Muhammad Nur melalui saudara Amri Alias Raja (DPO) sekira bulan Juni 2014;
Bahwa Saksi meminta beli pada saudara Ammri Alias Raja (DPO) namun saudara Amri Alias Raja mengatakan "kamu jangan jumpa/ beli lagi pada saya melainkan kamu beli saja pada saudara Muhammad Nur,” namun saudara Amri Alias Raja langsung menghubungi saudara Muhammad Nur Bin dan tak lama kemudian datang Terdakwa sambil mengatakan "besok-besok kamu jumpa saya saja”;
Bahwa Terdakwa Muhammad Nur Bin Muhammad Yunus ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014, sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya oleh pihak kepolisian Polsek Meureudu yang berpakaian preman dikarenakan memiliki, menjual Narkotika jenis sabu dan ganja pada saksi yang mana 1 (satu) amp ganja yang menyerahkan pada saksi ialah temannya;
Bahwa Saksi membeli sabu dengan Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus sebanyak Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) saksi meminta kembalian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan tidak ada kembalian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) namun Terdakwa menyerahkan 1 (satu) amp ganja Terdakwa mengatakan sekarang kamu pergi ke lapangan voly yang mana di lapangan voly ada teman/ kurir akan menyerahkan 1 (satu) 1 (satu) amp ganja pada Saksi;
Bahwa setelah itu Saksi langsung pergi ke lapangan voly sudah ada seorang laki-laki yang belum Saksi kenal yang langsung menyerahkan ganja tersebut pada Saksi sebanyak 1 (satu) amp dan Saksi langsung pergi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari Amri Alias Raja (DPO);
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB Saksi datang ke Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dengan maksud membelikan ganja dan sabu kepada Amri Alias Raja dan bertemu dengan saudara Amri Alias Raja dan Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus tepatnya di lorong dekat lapangan voly yang mana Terdakwa sedang bekendaraan motor bersama dengan Amri Alias Raja sehingga Saksi menghentikan motor tersebut dan menanyakan "ada sabu?” dan dijawab oleh Amri Alias Raja “berapa uang kamu?" dan Saksi menjawab ada sebanyak Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) sehingga Amri Alias Raja menyerahkan sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan kepada Saksi dan Saksi menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan meminta kembalian sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Kios Optikal milik Yuyen Ahmadi Alias Husen Saksi dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Meureudu dikarenakan menggunakan sabu dan ganja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor: LB:8296/NNF/2014 , tanggal 5 Desember 2014, yang diperiksa oleh 1. Zulni Erma pangkat AKBP NRP. 60051008, jabatan Kasubdit Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan 2. Deliana Naborhu, S.Si.Apt., pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Medan yang mengetahui a.n. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, Waka Dra. Melta Tarigan, M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Tersangka atas nama Muhamamad Nur Bin M. Yunus adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga alat bukti surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 jo. 184 (1) huruf c KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa diberitahukan oleh saudara Ridwan bahwa saudara Amri Alias Raja (DPO) sedang mencari Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencari saudara Amri Alias Raja dan sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa berjumpa dengan saudara Amri Alias Raja (DPO) di lapangan voly dekat lokasi Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa ada yang memanggil Terdakwa dengan ucapan ”Hoi, berhenti dulu" dan Terdakwa langsung berhenti dan Terdakwa bertanya "ada apa tadi mencari saya" dan saudara Amri Alias Raja mengatakan "sekarang kamu pergi ada sabu diletakkan dibawah pohon kelapa yang berada disamping jembatan, nanti yang paket besar kamu jual seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan finya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk kamu sedangkan paket kecil seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan finya sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk kamu dan saudara Amri Alias Raja langsung mengajak Terdakwa ke samping jembatan bersama-sama saudara Amri Alias Raja kemudian setiba di tempat tersebut terdakwa mengambil sabu serta memasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan didalamnya ada botol balsem yang berisi Narkotika;
Bahwa sabu berisi 19 (sembilan belas) paket dan sekira pukul 20.00 WIB laku sebanyak 2 (dua) paket;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 sekira pukul 21.00 WIB laku 3 (tiga) paket sabu;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB dan 12.00 WIB laku 2 (dua) paket sabu lagi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 WIB yang mana Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu tiba-tiba saudara Safaruddin yang juga mengendarai sepeda motor memberhentikan Terdakwa dengan kata-kata, ”hai berhenti dulu" dan Terdakwa berhenti dan Saksi Safaruddin langsung mengatakan "saya mempunyai uang sebanyak Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), mana sabu paket yang Rp100.000,00 (seratus ribu) dulu, setelah itu Terdakwa mengambil sabu yang didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan menyerahkan kepada Safaruddin satu paket sabu tersebut;
Bahwa sebelumnya pada saat Saksi Safaruddin membeli Narkotika jenis sabu pada saudara Amri Alias Raja (DPO) namun saudara Amri Alias Raja mengatakan kepada saksi Safruddin ”kamu jangan jumpa/ beli lagi pada saya melainkan kamu beli saja pada Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus”;
Bahwa saudara Amri langsung menghubungi Terdakwa dan tak lama kemudian datang Terdakwa sambil mengatakan "besok-besok kamu jangan jumpai saya lagi namun kamu beli saja pada saya (Terdakwa)”;
Bahwa Terdakwa menjual sabu kepada Saksi Safaruddin dan Narkotika jenis ganja yang menyerahkan pada Saksi Safaruddin adalah temannya/ kurirnya;
Bahwa Terdakwa sudah menjual sabu sebanyak 7 (tujuh) kali kepada Saksi Safaruddin;
Bahwa sabu Saksi Safaruddin yang ditangkap di optikal tempat kaca mata adalah pembelian sabu dari Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus;
Bahwa benar pada saat ditangkap Terdakwa sedang memakai baju didalam rumah, tiba-tiba Terdakwa melihat mobil berhenti dilapangan voly dan Terdakwa langsung melarikan diri, pada saat Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah, rupanya Terdakwa melihat ada anggota kepolisian yang menjaga dari belakang;
Bahwa Terdakwa sempat melarikan diri ke semak-semak, namun pihak kepolisian mengejar Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa;
Bahwa ditemukan juga barang bukti sabu seberat 1,6 (satu koma nol enam) gram yang dimasukkan dalam botol balsem;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan sabu sebanyak 12 (dua belas ) paket yang terbungkus dalam plastik bening yang dimasukkan dalam botol balsem;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan selain sabu ditemukan juga barang bukti 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam;
Bahwa pemilik dari barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian Polsek Meureudu ialah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan sepeda motor merek SUPRA X 125 R warna hitam 125 R warna hitam putih adalah kepunyaan orang tua Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua belas) paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 gram dan dimasukkan dalam botol balsem;
3 (tiga) lembar uang 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00, 2 (dua) lembar uang Rp20.000,00;
3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti,dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa diberitahukan oleh saudara Ridwan bahwa saudara Amri Alias Raja (DPO) mencari Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor pergi menuju seputaran Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dan sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa berjumpa dengan saudara Amri Alias Raja di lapangan voly dekat lokasi Terdakwa ditangkap. Kemudian Terdakwa diminta oleh saudara Amri untuk berhenti kemudian terdakwa berhenti dan bertanya kepada saudara Amri perihal saudara Amri mencari Terdakwa, lalu Amri Alias Raja mengatakan "sekarang kamu pergi ada sabu diletakkan dibawah pohon kelapa yang berada disamping jembatan, nanti yang paket besar kamu jual seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan finya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk kamu sedangkan paket kecil seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan finya sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk kamu dan saudara Amri Alias Raja langsung mengajak Terdakwa ke samping jembatan bersama-sama saudara Amri Alias Raja kemudian setiba di tempat tersebut terdakwa mengambil sabu serta memasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan didalamnya ada botol balsem yang berisi Narkotika;
Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014, sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan memiliki Narkotika yang pada saat penangkapan Terdakwa sedang memakai baju didalam rumah, namun tiba-tiba Terdakwa melihat mobil berhenti di lapangnan voly dan Terdakwa langsung melarikan diri, pada saat Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah, rupanya ada petugas kepolisian yang menjaga sehingga Terdakwa sempat melarikan diri ke semak-semak namun petugas polisi mengejar Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa Narkotika sabu sebanyak 12 (dua) belas paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 gram dan dimasukkan dalam botol balsem, bahwa selain sabu ditemukan juga barang bukti 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan terhadap Tersangka Safaruddin Bin Amirudin (dituntut dalam berkas terpisah) dikarenakan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang mana Safaruddin Bin Amirudin mangaku sabu-sabu yang digunakannya diperoleh dari Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya namun Terdakwa berusaha melarikan diri ke semak-semak belakang rumah Terdakwa namun anggota kepolisian Polsek Meureudu berhasil mengagalkan pada saat Terdakwa melarikan diri dari dalam rumah Terdakwa berlari dari pintu belakang ke semak-semak, Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan botol balsem ke arah anggota kepolisian Polsek Meurudu yang mana lemparan botol balsem tersebut mengenai bagian dada saksi anggota kepolisian Polsek Meureudu selanjutnya Terdakwa dikejar oleh anggota kepolisian Polsek Meureudu dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Meureudu Kab. Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan urine Nomor: R/150/X1/2014/Dokkes, dari hasil pemeriksaan tersebut diatas dengan kesimpulan bahwa didapatkan unsur sabu yang merupakan Narkotika Golongan I pada urine milik Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus. Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap didalam rumahya di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya Terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi sabu tersebut kemudian Terdakwa melihat ada mobil berhenti dilapangan voly di dekat rumah Terdakwa sehingga saat itu juga Terdakwa melarikan diri namun pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsure-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atau tidak, sehingga Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 (Kedua) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Muhammad Nur Bin M. Yunus yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum” juga telah terpenuhi ;
Ad.3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur memiliki adalah benar-benar sebagai pemilik, tidak peduli apakah secara fisik barang ada dalam tangannya atau tidak, kepemilikan dapat diperoleh dari pemberian, membeli atau cara lain seperti hibah. Unsur menyimpan berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, juga mengandung makna menyembunyikan yang merupakan suatu tindakan agar hanya pelaku sendiri atau orang-orang khusus yang dapat mengetahui dimana benda tersebut berada. Unsur menguasai berati berkuasa atas sesuatu yang dalam kekuasaannya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak yang penting pelaku dapat melakukan tindakan menjual, memberikan kepada orang orang lain atau tindakan lain yang menunjukan bahwa pelaku benar-benar berkuasa atas benda tersebut. Unsur menyediakan berarti menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan, mengatur sesuatu untuk orang lain, (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dan (AR.Sujono, SH., M.H., dan Bony Daniel, S.H.);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa diberitahukan oleh saudara Ridwan bahwa saudara Amri Alias Raja (DPO) mencari Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor pergi menuju seputaran Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dan sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa berjumpa dengan saudara Amri Alias Raja di lapangan voly dekat lokasi Terdakwa ditangkap. Kemudian Terdakwa diminta oleh saudara Amri untuk berhenti kemudian terdakwa berhenti dan bertanya kepada saudara Amri perihal saudara Amri mencari Terdakwa, lalu Amri Alias Raja mengatakan "sekarang kamu pergi ada sabu diletakkan dibawah pohon kelapa yang berada disamping jembatan, nanti yang paket besar kamu jual seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan finya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk kamu sedangkan paket kecil seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan finya sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk kamu dan saudara Amri Alias Raja langsung mengajak Terdakwa ke samping jembatan bersama-sama saudara Amri Alias Raja kemudian setiba di tempat tersebut terdakwa mengambil sabu serta memasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan didalamnya ada botol balsem yang berisi Narkotika. Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014, sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan memiliki Narkotika yang pada saat penangkapan Terdakwa sedang memakai baju didalam rumah, namun tiba-tiba Terdakwa melihat mobil berhenti di lapangnan voly dan Terdakwa langsung melarikan diri, pada saat Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah, rupanya ada petugas kepolisian yang menjaga sehingga Terdakwa sempat melarikan diri ke semak-semak namun petugas polisi mengejar Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa Narkotika sabu sebanyak 12 (dua) belas paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 gram dan dimasukkan dalam botol balsem, bahwa selain sabu ditemukan juga barang bukti 3 (tiga) lembar uang yaitu 1 (satu) lembar uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih. Terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan terhadap Tersangka Safaruddin Bin Amirudin (dituntut dalam berkas terpisah) dikarenakan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang mana Safaruddin Bin Amirudin mangaku sabu-sabu yang digunakannya diperoleh dari Terdakwa. Kemudian pada tanggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 WIB pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya namun Terdakwa berusaha melarikan diri ke semak-semak belakang rumah Terdakwa namun anggota kepolisian Polsek Meureudu berhasil mengagalkan pada saat Terdakwa melarikan diri dari dalam rumah Terdakwa berlari dari pintu belakang ke semak-semak, Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan botol balsem ke arah anggota kepolisian Polsek Meurudu yang mana lemparan botol balsem tersebut mengenai bagian dada saksi anggota kepolisian Polsek Meureudu selanjutnya Terdakwa dikejar oleh anggota kepolisian Polsek Meureudu dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Meureudu Kab. Pidie Jaya. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan urine Nomor: R/150/X1/2014/Dokkes, dari hasil pemeriksaan tersebut diatas dengan kesimpulan bahwa didapatkan unsur sabu yang merupakan Narkotika Golongan I pada urine milik Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus. Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap didalam rumahya di Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya Terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi sabu tersebut kemudian Terdakwa melihat ada mobil berhenti dilapangan voly di dekat rumah Terdakwa sehingga saat itu juga Terdakwa melarikan diri namun pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa dengan demikian bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 (satu koma nol enam) gram dan dimasukkan dalam botol balsam, 3 (tiga) lembar uang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,00, 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,00, 3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih yang yang telah disita merupakan milik orang tua Terdakwa maka dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah a.n. Raimah Ahmad;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di masa akan datang ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Bin M. Yunus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I ";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,6 (satu koma nol enam) gram dan dimasukkan dalam botol balsem;
3 (tiga) lembar uang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,00, 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,00;
3 (tiga) unit HP merek Nokia warna ungu, merek King Berry warna hitam putih dan merek Samsung warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 R warna hitam putih;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Raimah Ahmad;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulaiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Pahmi, S.H., Penuntut Umum dan dan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
ANNISA SITAWATI.SH NURMIATI. S.H.
d.t.o.
YUSRIZAL S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
SULAIMAN S.H.