Perdata Khusus / PHI
First Instance
District Court
86/G/2013/PHI./PN.BDG
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/G/2013/PHI./PN.BDG
Case Information
Court Officials
Main Judge: HARRY SUPTANTO, SH
Judges: DALAM PROVISI
-Menolak gugatan Para Penggugat dalam Provisi. DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2.Menyatakan dan menetapkan perjanjian kerja yang dibuat Para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), terhitung tanggal 16 Agustus 2007 (untuk Penggugat Ronni Raharto) dan sejak tanggal 16 Mei 2010 (untuk Penggugat Usi Rusamsi).
3.Menyatakan sah dan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13/2003 terhitung sejak tanggal 1 Maret 2013
4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut : 1. Sdr. Roni Raharto: Uang pesangon 2X6X Rp 2.485.810,- : Rp 29.829.720,- Uang Pengh. Masa Kerja 2 X Rp 2.485.810,- : Rp 4.971.620,- Uang Penghargaan Hak 15% X Rp 34.801.340,- : Rp. 5.220.201,- _____________+ J u m l a h : Rp.40.021.541,- 2. Sdr. Usi Rusamsi: Uang pesangon 2X3X Rp 1.421.108,- : Rp 8.526.648,- Uang Penggantian Hak 15% X Rp 8.526.648,- : Rp 1.278.997,- _____________+ J u m l a h : Rp 9.805.645,- 5.Membebankan biaya perkara sebesar Rp. Rp 269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Negara.
6.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. RAHARDJA SUTEDJO, SH H. ASEP MAULANA SYAHIDIN, SH
Clerk: S U N A R D I
Parties / Pihak
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
R
1RONI RAHARTO
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
U
2USI RUSAMSI
L
3L A W A N
Decision / Putusan