18/Pid.B/2014/PN.LB.BS
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 18/Pid.B/2014/PN.LB.BS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- HENDRI Pgl HEN ;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRI Pgl HEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENDRI Pgl HEN selama 6 (enam) bulan.; 3. Memerintahkan, masa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan syarat, selama 1 (satu) tahun terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lainnya.; 4. Menetapkan pula barang bukti berupa: 1 (satu) buku nikah an HENDRI dan MARYUNI, B.Sc dengan nomor 460/19/1999.dikembalikan kepada yang berhak.; 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR : 18/PID.B/2014/PN.LB.BS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : HENDRI Pgl HEN.
Tempat lahir : Dumai.;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun /10 November 1974.;
Jenis kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat tinggal : Simpang Tigo Padang Baru, Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.;
Ag a m a : Islam.
Pekerjaan : PNS.;
Terhadap terdakwa tidak dilakukann penahanan.;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepada terdakwa.;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara ini.;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan.;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum pada tanggal 13 Mei 2014, Nomor Reg. Perkara: PDM-03/Ep.1/LB.BSG/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRI Pgl HEN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penelantaran dalam rumah tangga” sebagaimana dirumuaskan dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nommor 23 tahun 2004 dalam dakwaan.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI Pgl HEN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buku nikah an HENDRI dan MARYUNIS, B.Sc dengan nomor 460/19/1999.;
Dikembalikan kepada saksi korban MARYUNIS, B.Sc.
Menguhukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
Telah mendengar pembacaan pembelaan dari terdakwa, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.;
Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum atau setidak-tidaknya dengan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.;
Membebankan biaya perkara pada negara.;
dengan alasan sebagaimana dimuat dalam surat pembelaan terdakwa tertanggal 22 Mei 2014.;
Menimbang, bahwa atas pembelaaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan semua materi dan alasan pembelaan atas diri terdakwa adalah tidak objektif dan tidak berdasar, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.;
Menerima semua materi jawaban kami Jaksa Penuntut Umum dan menghukum terdakwa sesuai perbuatannya, sebagaimana dalam surat tuntutan kami terdahulu.;
dengan alasan sebagai mana dimuat dalam surat tanggapan Penunut Umum atas pembelaan terdakwa, tanggal 03 Juni 2014.;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 01 April 2014, No.Reg.Perkara: PDM-03/Ep.3/LB.BSG/04/2014, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HENDRI Pgl HEN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan Oktober tahun 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010, bertempat di Perumnas Talago Jl. Rajawali III. Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam atau atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup tumah tangganya, padahal menutut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yaitu terhadap istrinya yang sah bernama MARYUNIS, B. Sc, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa menikah dengan saksi korban MARYUNIS, B. Sc secara sah dengan didasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 460/19/X/1999 tanggal 15 Oktober 1999 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kab. Padang Pariaman yang ketika itu terdakwa masih bekerja sebagai pegawai honorer di Pemadam Kebakaran Kab. Agam. Kemudian pada tahun 2007 terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan tidak lama setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terdakwa sudah mulai bergelagat tidak baik terhadap saksi korban dan terdakwa sering keluar rumah tanpa ada alasan dan baru pulang kerumah setelah 3 (tiga) bulan, dan itu sering dilakukan terdakwa. Kemudian sekitar bulan Oktober 2010 sampai dengan sekarang terdakwa tidak pulang lagi kerumah saksi korban dan semenjak itu juga terdakwa tidak lagi memberi nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi korban dan terdakwa telah menjalin hubungan cinta dengan perempuan lain, bahkan ternyata terdakwa telah menikah lagi tanpa minta persetujuan terlebih dahulu dari istrinya yang sah sedangkan terdakwa belum bercerai dengan saksi korban. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MARYUNIS. B. Sc telah ditelantarkan dan tidak lagi diberikan nafkah lahir maupun bathin, sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Agam untuk proses hukum selanjutnya.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada mengajukan eksepsi/keberatan hukum.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi kepersidangan, yaitu :
Saksi I. MARYUNIS, B.Sc, (dibawah sumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah menelantarkan saksi dengan tidak memberi nafkah lahir dan batin pada saksi sebagai istri sah dari terdakwa sejak tahun 2010 sampai sekarang.;
Bahwa saksi dengan terdakwa menikah pada tanggal 15 Oktober 1999 di Sungai Sariak VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman.;
Bahwa terdakwa setahu saksi sejak meninggalkan rumah saksi, terdakwa telah nikah lagi tanpa izin saksi, dan untuk itu saksi pernah menemui terdakwa namun saksi diancam dan disuruh pulang.;
Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang telah menikah lagi tanpa seizin saksi tersebut, terdakwa telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dari golongan/ruang II/b menjadi II/a.;
Bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan cerai terhadap saksi ke Pengadilan Agama dan telah diputus cerai, namun saksi melakukan upaya hukum banding karena saksi merasa putusan Pengadilan Agama tersebut tidak adil dalama hal putusan mengenai uang makan yang harus dibayarkan terdakwa kepada saksi, yang hanya sebesar Rp. 45.000,- perhari
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.;
Saksi II. ROSMAWATI Pgl WAT, (dibawah sumpah) dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi, terdakwa diajukan kepersidangankaren terdakwa beristri lagi sejak tahun 2010, hal tu saksi tahu dari cerita saksi Maryunis, B.Sc. yang mengatakan bahwa suaminya kawin lagi, dan saksi jawab bahwa mungkin suaminya tidak suka lagi padanya.;
Bahwa pada tahun 2012, saksi pernah menemani saksi Maryunis, B.Sc menemui terdakwa di Bukittinggi, namun saat itu terdakwa menyambut dengan cara yang tidak enak.;
Bahwa setahu saksi, antara terdakwa dengan saksi Maryunis, B.Sc masih terikat hubungan perkawinan yang resmi dan belum ada perceraian.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.;
Saksi III. JASNEL DELWATI Pgl NEL, (dibawah sumpah) dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menelantarkan istrinya yaitu saksi Maryunis, B. Sc dan terdakwa kawin lagi dengan wanita lain tanpa izin saksi Maryunis, B.Sc.;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari cerita saksi Maryuni, B. Sc dan dari certa teman-teman saksi.;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dengan saksi Maryunis, B.Sc menikah secara resmi pada tahun 1999 di Pariaman.;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa HENDRI Pgl HEN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena dituduh menelantarkan istri terdakwa yang bernama Maryunis, B. Sc.;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Maryunis, B. Sc sejak tahun 2009 dan terdakwa ada memberi nafkah lahir dan batin.;
Bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai kepada saksi Maryunis, B. Sc ke Pengadilan Agama dan sudah diputus, namun karena korban tidak puas atas putusan Pengadilan Agama tersebut, Maryunis, B.Sc.;
Bahwa saksi Maryunis, B.Sc pernah mendatangi terdakwa di rumah terdakwa di Bukittinggi namun dengan cara yang tidak sopan.;
Bahwa barang bukti yang diajukan dimuka persidangan adalah surat nikah terdakwa dengan saksi Maryunis, B. Sc.;
Bahwa terdakwa dengan saksi Martunis, B. Sc menikah dalam usia yang saksi Maryunis, B.Sc 39 tahun sedangkan terdakwa 25 tahun.;
Bahwa dari perkawinan anatara terdakwa dengan saksi Maryunis, B. Sc, tidak ada anak yang lahir.;
Bahwa terdakwa meninggalkan saksi Maryunis, B. Sc karena terdakwa tidak tahan lagi dengan sikap serta perlakuan saksi Maryunis, B. Sc pada terdakwa, yang mengatakan bahwa terdakwa impoten, sperma terdakwa encer, terdakwa berhubungan intim dengan adik kanduk terdakwa, dan banyak lagi kalimat-kalimat yang tidak patut yang dikeluarkan oleh saksi Maryunis, B. Sc pada terdakwa.;
Bahwa saksi Maryunis, B. Sc juga sering menghina bapak terdakwa.;
Bahwa terdakwa telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin dari saksi Maryunis, B.Sc dan dari perkawinan ini, terdakwa sudah punya anak.;
Menimbang, bahwa dipersidangan dihadirkan barang bukti yaitu berupa : 1 (satu) buku nikah an HENDRI dan MARYUNI, B.Sc dengan nomor 460/19/1999. Setelah berkas perkara diperiksa, terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut sehingga sah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepadanya, maka segala hal yang dibantah oleh terdakwa, baik terhadap keterangan saksi-saksi, maupun yang diterangkannya sendri sebagai terdakwa serta yang termuat dalam surat pembelaannya, menjadi tidak berdasar karena tidak ada satu alat buktipun yang diajukan oleh terdakwa untuk membuktikan dalil-dalilnya tersebut.;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, Mejelis Hakim menemukan fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dengan saksi Maryunis, B.Sc adalah pasangan suami istri yang sah.;
Bahwa tempat tinggal atau domisili terdakwa dengan saksi Maryulis, B.Sc adalah dirumah saksi Maryunis, B.Sc di Jalan Rajawali 3 No 11 Perumahan Talago, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.;
Bahwa terdakwa terdakwa meninggalkan saksi Maryunis, B.Sc sejak tahun 2010, dan sejak itu tidak ada lagi memberikan nafkah lahir dan batin pada saksi Maryunis, B.Sc.;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi Maryunis, B.Sc sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap karena saksi Maryunis, B. Sc melakukan upaya hukum banding dengan alasan bahwa saksi Maryunis, B.Sc merasa tidak adil jika terdakwa hanya membayar Rp. 45.000,- perhari kepada saksi Maryunis, B. Sc setelah perceraian terjadi sebagai uang makan.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu : Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.;
Dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1: Setiap orang.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah adalah setiap individu sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang mampu bertanggung jawab oleh karenanya secara hukum pidana, dan tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar baginya untuk melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa HENDRI Pgl HEN yang berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat secara fisik dan mental, mampu bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Sehingga dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.;
Unsur 2: Dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyapadahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, yaitu keterangan saksi dan dibenarkan oleh terdakwa, bahwa terdakwa adalah pasangan suami istri yang sah dengan saksi Maryunis, B.Sc dan mereka tempat tinggal atau berdomisili di rumah saksi Maryunis, B.Sc di Jalan Rajawali 3 No 11 Perumahan Talago, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, namun sejak tahun 2010 terdakwa tidak lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada saksi Maryunis, B.Sc yang tidak lain masih berstatus sebagai istrinya yang sah dalam rumah tangga mereka, sedangkan menurut Undang-Undang No 23 Tahu 2004 serta Hukum Islam, hal tersebut adalah kewajiban bagi terdakwa untuk memenuhinya. Sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tersebut telah terpenuhi maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka harus di hukum yang setimpal dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
-
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.;
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai bentuk pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena tujuan Pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat penjeraan, melainkan guna membina seseorang yang terlanjur melakukan perbuatan pidana agar insyaf dan tdak akan melakukkan perbuatan yang melanggar hukum lainnya dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, ternyata antara terdakwa dengan korban, sudah melalui proses perceraian di Pengadilan Agama, dan telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung namun belum memiliki kekuatan hukum tetap karena korban melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama dengan alasan merasa belum adil tentang nafkah yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepadanya setelah proses perceraian tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas masa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim adalah sudah adil bagi korban, terdakwa dan bagi negara.;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buku nikah atas nama HENDRI dan MARYUNIS, B.Sc dengan nomor 460/19/1999. Yang merupakan akta yang disita dari saksi MARYUNIS, B.Sc sedangkan barang tersebut masih memiliki nilai baginya, maka menurut Majelis Hakim sudah sepatutnya dikembalikan kepadanya sebagai orang yang berhak.;
Menimbang, bahwa selain dari pidana tersebut oleh karena itu terdakwa juga dihukum untuk membayar biaya perkara.;
Mengingat Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRI Pgl HEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga”
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENDRI Pgl HEN selama 6 (enam) bulan.;
Memerintahkan, masa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan syarat, selama 1 (satu) tahun terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lainnya.;
Menetapkan pula barang bukti berupa: 1 (satu) buku nikah an HENDRI dan MARYUNI, B.Sc dengan nomor 460/19/1999.dikembalikan kepada yang berhak.;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada hari SELASA tanggal 01 JULI 2014 oleh kami, JIMMI HENDRIK TANJUNG, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, TRI BAGINDA KAISAR ABDUL GAFUR, SH dan ZULFANURFITRI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 08JULI 2014 oleh JIMMI HENDRIK TANJUNG, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh NELI GUSTI ADE, SH dan ZULFANURFITRI, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZAINAR MAREK sebagai Panitera Pengganti, dihadiri MULYANTO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, serta dihadapan terdakwa.;
Hakim-Hakim Anggota tsb, Hakim Ketua tsb,
NELI GUSTI ADE, SHJIMMI HENDRIK TANJUNG, SH
ZULFANURFITRI, SH
Panitera Pengganti tsb,
ZAINAR MAREK