388/Pid.Sus/2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 388/Pid.Sus/2014
Other Participants (3)
1. EDDI HOTMAN NASUTION 2. MARWAN ABADI PULUNGAN 3. IRSAD LUBIS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara”; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 4 (empat) lembar blangko Model C6 yang sudah dilegalisir atas nama GUNJEL NASUTION, IRA ERMINDA DAULAY, SOLEHUDDIN NASUTION, LINDA MARHAMAH. Surat keterangan tidak ikut memilih pada TPS 1, 2 yang dikeluarkan oleh Kades Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - - 1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) buah buku yang bertuliskan nama-nama pemilih yang menggunakan hak suaranya pada TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; (Tetap Terlampir di dalam berkas perkara); 5. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara msing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 388/Pid.Sus/2014/PN.Psp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Para Terdakwa : -------------
Nama Lengkap : EDDI HOTMAN NASUTION; -------------------------------------------
Tempat Lahir : Ujung Batu; ------------------------------------------------------------------
Umur/ Tgl. Lahir : 28 Tahun/ 07 Juli 1986; --------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a; ------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas; ------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam; -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Bertani/ Saksi Partai PPP pada TPS I Desa Ujung Batu
Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ----------------------
Nama Lengkap : MARWAN ABADI PULUNGAN; --------------------------------------
Tempat Lahir : Ujung Batu; ------------------------------------------------------------------
Umur/ Tgl. Lahir : 28 Tahun/ 07 Mei 1986; --------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a; ------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas; ------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam; -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Bertani/ Saksi Partai Demokrat pada TPS I Desa Ujung Batu
Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ----------------------
N
Tempat Lahir : ………...................
ama Lengkap : IRSAD LUBIS; -------------------------------------------------------------
Tempat Lahir : Ujung Batu; ------------------------------------------------------------------
Umur/ Tgl. Lahir : 31 Tahun/ 27 Juli 1983; --------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a; ------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas; ------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam; -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Bertani/ Saksi Partai HANURA pada TPS II Desa Ujung Batu
Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ----------------------
Bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa tidak ditahan baik oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan; ----------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan hak Para Terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum tetapi Para Terdakwa menolaknya; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor : 388/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Psp, tanggal 15 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN, Terdakwa IRSAD LUBIS, Reg. Pid. Nomor : 388/Pid.Sus/2014/PN.Psp; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penunjukan Panitera Pengganti yang ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor : 388/Pid.Sus/2014/PN.Psp, tanggal 15 Juli 2014; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca, mempelajari berkas perkara, bukti surat dan surat-surat yang bersangkutan serta barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa; ------------
S
Menyatakan ………...................
Menyatakan Terdakwa 1. EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa 2. MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa 3. IRSAD LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 309 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa 2. MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa 3. IRSAD LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar blangko Model C6 yang sudah dilegalisir atas nama GUNJEL NASUTION, IRA ERMINDA DAULAY, SOLEHUDDIN NASUTION, LINDA MARHAMAH. Surat keterangan tidak ikut memilih pada TPS 1, 2 yang dikeluarkan oleh Kades Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku yang bertuliskan nama-nama pemilih yang menggunakan hak suaranya pada TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------
1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------
T
4. Menetapkan supaya ………......
erlampir dalam berkas perkara. -------------------------------------------------------------------------Menetapkan supaya Terdakwa 1. EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa 2. MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa 3. IRSAD LUBIS dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah). -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi); -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kesempatan terakhir Para Terdakwa telah mengajukan Permohonannya secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya Para Terdakwa minta keringanan hukuman karena Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Tedakwa sebagaimana tersebut di atas Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM-03/N.2.20/Ep.1/07/2014, tertanggal 15 Juli 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------
Dakwaan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa 1. EDDI HOTMAN NASUTION, terdakwa 2. MARWAN ABADI PULUNGAN dan terdakwa 3. IRSAD LUBIS pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2014 bertempat di TPS 1 dan TPS 2 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
B
5 (lima) kertas surat ………..........
erawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di TPS I, setelah selesai pencoblosan dan sedang istirahat untuk menunggu penghitungan surat suara, terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang berada di TPS tersebut sebagai saksi dari PPP mengambil kertas surat suara yang tersisa dari atas meja KPPS dan langsung membawa kertas surat suara tersebut ke bilik suara dan mencoblos Peserta Pemilu dari PPP sebanyak 5 (lima) kertas surat suara dan mencoblos Caleg DPRD dari PPP nomor urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM sebanyak 5 (lima) kertas surat suara, selanjutnya terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION langsung menuju TPS II dan langsung mengambil kertas surat suara yang tersisa dari meja KPPS TPS II dan mencoblos Caleg DPRD dari PPP nomor urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM sebanyak 7 (tujuh) kertas surat suara, kemudian baru dilakukan penghitungan surat suara, dengan demikian surat suara yang dicoblos terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dalam hal ini adalah caleg DPRD dari PPP nomor urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM. Sedangkan terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN juga sebagai saksi dari Partai Demokrat pada TPS I juga mengambil kertas surat suara yang tersisa dari meja KPPS TPS I sebanyak 10 (sepuluh) kertas surat suara dan mencoblos Caleg DPRD peserta Pemilu dari Partai Demokrat nomor urut 3 atas nama AHMAD KAMIL, kemudian baru di lakukan penghitungan surat suara, dengan demikian surat suara yang dicoblos oleh terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dalam hal ini Caleg DPRD peserta Pemilu dari Partai Demokrat nomor urut 3 atas nama AHMAD KAMIL. Sedangkan terdakwa IRSAD LUBIS sebagai saksi dari Partai Hanura pada TPS II Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Palas sekira pukul 13.30 Wib, setelah pencoblosan selesai dan menunggu penghitungan surat suara, terdakwa IRSAD LUBIS mengambil kertas surat suara yang tersisa dari atas meja KPPS TPS II dan mencoblos caleg DPRD dari Partai Hanura nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA sebanyak 8 (delapan) kertas kertas surat suara, kemudian baru di lakukan penghitungan surat suara, dengan demikian surat suara yang dicoblos oleh terdakwa IRSAD LUBIS menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dalam hal ini caleg DPRD dari Partai Hanura nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA. ------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. ---------------------------------------
M
Menimbang, bahwa ………...........
enimbang, bahwa atas pembacaan Dakwaan dari Penuntut umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti, memahami maksud dan isinya serta Para Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi; -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN M.AP, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ----------
Bahwa Saksi adalah Calon Legislatif untuk DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan); -----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah Saksi dari Partai Demokrat, dan Terdakwa IRSAD LUBIS adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); ------------
B
EDDI HOTMAN ……….................
ahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS I, kemudian pada saat pemungutan suara di TPS 2 telah selesai dan petugas KPPS sedang istirahat makan siang sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION mengambil sisa surat suara dari meja KPPS TPS 2, tidak lama kemudian datang Terdakwa IRSAD LUBIS, selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS lalu membawa surat suara tersebut ke rumah ELWIN NASUTION yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter untuk dicoblos, setelah mencoblos surat suara tersebut kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 2; -------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 2 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ----------------
Bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; ---------------------------------------------------------------------------------
B
jumlah sisa surat ………...............
ahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan tulisan anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); -----------------------------------------------------------------------Bahwa untuk TPS 2 surat suara berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 dan TPS 2 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY, sedangkan untuk TPS 2 atas nama : 1. MANTAHARI NASUTION, 2. TABARONI NASUTION, 3. MAHMUDIN HASIBUAN, 4. MAULANA SYAFII, S.HI, 5. H. SUTAN RAJA HIDAYAT DAULAY, 6. HJ. NELLY SARI HASIBUAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------------------
B
Pembangunan) Nomor ………......
ahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Saksi yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 2. FAJAR NASUTION, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ----------
Bahwa Saksi adalah anggota KPPS di TPS 2 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini hanya masalah kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di TPS 2; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah Saksi dari Partai Demokrat, dan Terdakwa IRSAD LUBIS adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); ------------
B
Terdakwa EDDI HOTMAN ………
ahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 2 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, pada saat pemungutan suara di TPS 2 telah selesai dan petugas KPPS sedang istirahat makan siang sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION mengambil sisa surat suara dari meja KPPS TPS 2, tidak lama kemudian datang Terdakwa IRSAD LUBIS, selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS lalu membawa surat suara tersebut ke rumah ELWIN NASUTION yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter untuk dicoblos, setelah mencoblos surat suara tersebut kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 2; -----------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 2 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ----------------
Bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk TPS 2 surat suara berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara; -----------------------------------------------------------------------------------
B
NASUTION, 3. MAHMUDIN …….
ahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 2 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu atas nama : 1. MANTAHARI NASUTION, 2. TABARONI NASUTION, 3. MAHMUDIN HASIBUAN, 4. MAULANA SYAFII, S.HI, 5. H. SUTAN RAJA HIDAYAT DAULAY, 6. HJ. NELLY SARI HASIBUAN; ----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 3. IKHWAN TOHAR DAULAY, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ----------
Bahwa Saksi adalah ketua KPPS di TPS 1 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah Saksi dari Partai Demokrat, dan Terdakwa IRSAD LUBIS adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); ------------
B
setelah pemungutan ……………..
ahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 1; --------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ----------------
Bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; ---------------------------------------------------------------------------------
B
(tiga ratus enam …………………..
ahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); -----------------------------------------------------------------------Bahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY; -------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
M
Saksi 4. TABARONI ……….........
enimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------Saksi 4. TABARONI LUBIS, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ----------
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah Saksi dari Partai Demokrat, dan Terdakwa IRSAD LUBIS adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); ------------
B
- Bahwa Terdakwa ……………….
ahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS I, kemudian pada saat pemungutan suara di TPS 2 telah selesai dan petugas KPPS sedang istirahat makan siang sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION mengambil sisa surat suara dari meja KPPS TPS 2, tidak lama kemudian datang Terdakwa IRSAD LUBIS, selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS lalu membawa surat suara tersebut ke rumah ELWIN NASUTION yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter untuk dicoblos, setelah mencoblos surat suara tersebut kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 2; -------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 2 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ----------------
Bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); -----------------------------------------------------------------------
B
sebanyak 367 …………................
ahwa untuk TPS 2 surat suara berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 dan TPS 2 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY, sedangkan untuk TPS 2 atas nama : 1. MANTAHARI NASUTION, 2. TABARONI NASUTION, 3. MAHMUDIN HASIBUAN, 4. MAULANA SYAFII, S.HI, 5. H. SUTAN RAJA HIDAYAT DAULAY, 6. HJ. NELLY SARI HASIBUAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------------------
B
Menimbang, bahwa ………………
ahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi 5. AHMAD BAKI DAULAY, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ----------
Bahwa Saksi adalah Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara) di TPS 1 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; -------------------------
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah Saksi dari Partai Demokrat, dan Terdakwa IRSAD LUBIS adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); ------------
Bahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 1; --------------------------------------------------------------------
B
- Bahwa maksud dan ………….....
ahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ----------------------------------------------------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ----------------
Bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); -----------------------------------------------------------------------
B
- Bahwa akibat ……………………
ahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 dan TPS 2 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY; -------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatanterhadap keterangan Saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ---
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan); ------------------------------------------
B
TOHAR DAULAY …………………
Bahwa Terdakwa ………………
Bahwa Terdakwa, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 2 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ---------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------
B
Kabupaten Padang Lawas ………
ahwa yang dicoblos Terdakwa adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk TPS 2 surat suara berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 dan TPS 2 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY, sedangkan untuk TPS 2 atas nama : 1. MANTAHARI NASUTION, 2. TABARONI NASUTION, 3. MAHMUDIN HASIBUAN, 4. MAULANA SYAFII, S.HI, 5. H. SUTAN RAJA HIDAYAT DAULAY, 6. HJ. NELLY SARI HASIBUAN; --------------------------------------
B
masing-masing Para ……………..
ahwa akibat perbuatan Terdakwa, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ---
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa adalah Saksi dari Partai Demokrat; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kejadian yang terjadi di TPS 2 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ---------------------------------------------------------
B
HOTMAN NASUTION ……………
ahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 1; --------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; -----------------------------------
Bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
B
Bahwa pada TPS 1 ……………
B
tersebut hadir saat ………………..
ahwa selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY; -------------------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa IRSAD LUBIS; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ---
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); --------------------------------------------------------
B
PULUNGAN dan ………………….
ahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 1, kemudian pada saat pemungutan suara di TPS 2 telah selesai dan petugas KPPS sedang istirahat makan siang sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION mengambil sisa surat suara dari meja KPPS TPS 2, tidak lama kemudian Terdakwa datang, selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa lalu membawa surat suara tersebut ke rumah ELWIN NASUTION yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter untuk dicoblos, setelah mencoblos surat suara tersebut kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 2; -------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa mengambil surat suara pada TPS 2 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; -
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; -------------------------------------------------------------
B
dari partai Hanura ………………...
ahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; -----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk TPS 2 surat suara berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara; -----------------------------------------------------------------------------------
B
Bahwa akibat perbuatan ………
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mendukung alat-alat bukti yang lainnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa : --------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar blangko Model C6 yang sudah dilegalisir atas nama GUNJEL NASUTION, IRA ERMINDA DAULAY, SOLEHUDDIN NASUTION, LINDA MARHAMAH. Surat keterangan tidak ikut memilih pada TPS 1, 2 yang dikeluarkan oleh Kades Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku yang bertuliskan nama-nama pemilih yang menggunakan hak suaranya pada TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------
1
- 1 (satu) buah kotak ……………..
(satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas, Saksi-saksi dan Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Mejelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk mengajukan Saksi Ad’ Charge (meringankan) dalam perkara ini dan juga memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk mengajukan Saksi yang memberatkan dalam perkara ini tetapi baik Para Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan Saksi-saksi yang telah dihadirkan dan telah diperiksa dipersidangan; -----
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penguraian Putusan ini, maka Majelis Hakim menunjuk kepada semua yang terjadi dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan ikut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti surat, surat-surat yang bersangkutan dan barang bukti serta keterangan Para Terdakwa, yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa benar Para Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecurangan dalam pencoblosan surat suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yaitu dengan cara dicoblos oleh orang yang tidak berhak; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah Saksi dari Partai Demokrat, dan Terdakwa IRSAD LUBIS adalah Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
B
mengambilnya, kemudian ……….
Terdakwa EDDI …………………..
ahwa benar perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY dan selanjutnya mengambil surat suara tersebut, setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS I, kemudian pada saat pemungutan suara di TPS 2 telah selesai dan petugas KPPS sedang istirahat makan siang sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION mengambil sisa surat suara dari meja KPPS TPS 2, tidak lama kemudian datang Terdakwa IRSAD LUBIS, selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS lalu membawa surat suara tersebut ke rumah ELWIN NASUTION yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter untuk dicoblos, setelah mencoblos surat suara tersebut kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 2; -------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa benar Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 1 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ---------------------------------
Bahwa benar Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara pada TPS 2 tidak ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS dan KPPS maupun PPS tidak ada yang memberikan surat suara tersebut; ------------------------------------------------------------------------
B
7. Bahwa benar yang …………….
ahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil surat suara tersebut lalu masing-masing mencoblosnya kemudian memasukkannya ke kotak suara adalah untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; --Bahwa benar yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima); ----------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk TPS 2 surat suara berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara; -----------------------------------------------------------------------------------
B
NASUTION, 12. IRA ……………..
ahwa benar selain kecurangan yang dilakukan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS ada juga kecurangan lain di TPS 1 dan TPS 2 yaitu bahwa ada warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih, tetapi surat suara warga tersebut telah digunakan oleh Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS seolah-olah warga tersebut hadir saat pemilihan yaitu pada TPS 1 atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY, sedangkan untuk TPS 2 atas nama : 1. MANTAHARI NASUTION, 2. TABARONI NASUTION, 3. MAHMUDIN HASIBUAN, 4. MAULANA SYAFII, S.HI, 5. H. SUTAN RAJA HIDAYAT DAULAY, 6. HJ. NELLY SARI HASIBUAN; ------------------------------------------------------------Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, menguntungkan calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos secara tidak sah sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Saksi yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya, karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan; -------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Tunggal, yaitu Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
D
Menimbang, bahwa ………………
engan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang; -------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan Para Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 1. Unsur “Setiap Orang”; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” adalah sama dengan terminologi kata “Barangsiapa”. Jadi yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimaksudkan “Setiap Orang” dalam Pasal ini tujuannya adalah ditujukan kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini yang diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama EDDI HOTMAN NASUTION, MARWAN ABADI PULUNGAN dan IRSAD LUBIS yang identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan persidangan EDDI HOTMAN NASUTION, MARWAN ABADI PULUNGAN dan IRSAD LUBIS dapat menjawab dengan jelas, terang dan terinci baik identitasnya maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan Dakwaan yang didakwakan kepadanya sehingga tidak terjadi Error in Persona, oleh karena itu EDDI HOTMAN NASUTION, MARWAN ABADI PULUNGAN dan IRSAD LUBIS adalah Subjek Hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; -----------------------
M
setelah Majelis Hakim ……………
enimbang, bahwa berkenaan dengan apakah EDDI HOTMAN NASUTION, MARWAN ABADI PULUNGAN dan IRSAD LUBIS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya maka pembuktiannya akan dipertimbangkan setelah Majelis Hakim mempertimbangan unsur-unsur selanjutnya dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi; -----------------
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur berikutnya, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “dengan sengaja“ (opzettilijk) menunjuk pada hal bahwa pada kejahatan ini harus ada hubungan antara batin pelaku (sikap batin) baik dengan wujud perbuatan maupun akibatnya. Dalam doktrin, berdasarkannya tingkatannya kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni : -------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk); -------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn); -----------------------------
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perbuatan melawan hukum unsur kesengajaan baru dianggap ada manakala dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tersebut telah menimbulkan kosekuensi tertentu terhadap fisik dan/atau mental atau property dari korban, meskipun belum merupakan kesengajaan untuk melukai (fisik atau mental) dari korban tersebut, unsur kesengajaan tersebut dianggap eksis dalam tindakan manakala memenuhi elemen-elemen sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
A
2. Adanya konsekuensi ………….
danya kesadaran (state of mind) untuk melakukan; ------------------------------------------------Adanya konsekuensi dari perbuatan, jadi bukan hanya adanya perbuatan saja; ------------
Kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk menimbulkan konsekuensi, melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut “pasti” dapat menimbulkan konsekuensi tersebut. (Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke-II2005, hlm. 47); -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, merupakan unsur alternatif dari beberapa perbuatan maka unsur ini memberi kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih kualifikasi unsur mana yang cocok dan pantas dengan perbuatan Para Terdakwa yang mana apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti, dimana dalam hal ini Majelis Hakim lebih cendrung untuk memilih unsur “Dengan Sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara”; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
M
petugas PPS yang ……………….
enimbang, bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi, bukti surat, surat-surat yang bersangkutan dan barang bukti serta Para Terdakwa yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib bertempat di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas saat penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sejumlah 462 (empat ratus enam puluh dua), yang hadir berdasarkan catatan dan absensi anggota KPPS di TPS 1 sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat), sisa surat suara 98 (sembilan puluh delapan), dikurang jumlah sisa surat suara yang tidak digunakan sebanyak 13 (tiga belas) lembar sehingga berjumlah 85 (delapan puluh lima) surat suara, sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 berjumlah 466 (empat ratus enam puluh enam) ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 9 (sembilan) lembar, hingga jumlah keseluruhan surat suara 475 (empat ratus tujuh puluh lima), jumlah pemilih yang hadir sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh), sisa surat suara 108 (seratus delapan), yang tidak digunakan 5 (lima) surat suara, hingga jumlah sisa surat suara berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara, setelah pemungutan suara dinyatakan telah selesai dan ditutup bagi pencoblos yang hendak menggunakan hak pilihnya di TPS 1, lalu petugas PPS yang bernama IKHWAN TOHAR DAULAY melihat adanya jumlah surat suara yang masih tersisa lalu mengambilnya, kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION selaku Saksi dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN selaku Saksi dari Partai Demokrat dan Terdakwa IRSAD LUBIS selaku Saksi dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) yang melihat hal tersebut lalu meminta surat suara yang ada pada IKHWAN TOHAR DAULAY berjumlah 85 (delapan puluh lima) surat suara yang termasuk didalamnya warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih di TPS 1 yaitu atas nama : 1. FITRI RISKI DAULAY, 2. WAHYUDIN DAULAY, 3. SRI HARDINI DAULAY, 4. USMAN NASUTION, 5. NURMALA HASIBUAN, 6. KOMAR NASUTION, 7. GUNJEL NASUTION, 8. ABDUL ROZAK HASIBUAN, 9. MARLEN LUBIS, 10. LINDA MARHAMAH, 11. SOLEHUDDIN NASUTION, 12. IRA ERNIDA DAULAY, 13. IKE MARLINA DAULAY, lalu setelah mendapatkan surat suara tersebut Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS langsung mencoblosnya selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara TPS 1, kemudian sekitar jam 14.00 Wib pada saat pemungutan suara di TPS 2 telah selesai dan petugas KPPS sedang istirahat makan siang, Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION mengambil sisa surat suara dari meja KPPS TPS 2 yang berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara yang termasuk didalamnya warga yang berhak menggunakan hak pilih dan namanya tercantum dalam DPT, tetapi karena sedang tidak berada di tempat pemilihan jadi tidak bisa menggunakan hak nya untuk memilih di TPS 2 yaitu atas nama : 1. MANTAHARI NASUTION, 2. TABARONI NASUTION, 3. MAHMUDIN HASIBUAN, 4. MAULANA SYAFII, S.HI, 5. H. SUTAN RAJA HIDAYAT DAULAY, 6. HJ. NELLY SARI HASIBUAN, tidak lama kemudian datang Terdakwa IRSAD LUBIS, selanjutnya Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS lalu membawa surat suara tersebut ke rumah ELWIN NASUTION yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter untuk dicoblos, setelah mencoblos surat suara tersebut kemudian Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS memasukkan surat suara tersebut kMenimbang, bahwa ………………
edalam kotak suara TPS 2; -------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dicoblos Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I, sedangkan yang dicoblos Terdakwa IRSAD LUBIS adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 1 atas nama HENDRI CANDRA, dan yang dicoblos Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN adalah calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama AHMAD KAMIL dengan tujuan untuk memenangkan calon anggota legislative yang diusung oleh masing-masing Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS agar mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS, mengambil sisa surat suara di TPS 1 yang berjumlah 85 (delapan puluh lima) surat suara dan perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION dan Terdakwa IRSAD LUBIS mengambil sisa surat suara di TPS 2 yang berjumlah 103 (seratus tiga) surat suara lalu mencoblosnya secara tidak sah kemudian memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara tanpa ada meminta izin kepada siapapun baik kepada KPPS maupun kepada PPS menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara yaitu calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa dan perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos sisa surat suara di TPS 1 dan TPS 2 untuk calon anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang juga diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 3 atas nama Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN M.AP merasa dirugikan; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Dengan Sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara” telah terpenuhi; -----------------------
terpenuhi di dalam diri ……………
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal 309 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terpenuhi di dalam diri dan perbuatan Para Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Kwalifikasi Dengan Sengajamenyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara; -------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara di depan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan Para Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, pidana terhadap Para Terdakwa adalah merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa karena telah melanggar undang-undang, sehingga Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi lagi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menghendaki selain penjatuhan pidana penjara harus juga dikenakan denda terhadap Para Terdakwa, dengan demikian terhadap diri Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dikenakan denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini, dan apabila denda tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa maka denda tersebut diganti dengan kurungan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ………………
Menimbang, bahwa karena sebelumnya Para Terdakwa tidak dikenakan penahanan, tetapi dalam perkara ini Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan selama proses pemeriksaan perkara di depan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan Para Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka terhadap Para Terdakwa haruslah ditetapkan agar ditahan; -------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP maka terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar blangko Model C6 yang sudah dilegalisir atas nama GUNJEL NASUTION, IRA ERMINDA DAULAY, SOLEHUDDIN NASUTION, LINDA MARHAMAH. Surat keterangan tidak ikut memilih pada TPS 1, 2 yang dikeluarkan oleh Kades Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku yang bertuliskan nama-nama pemilih yang menggunakan hak suaranya pada TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------
1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ----------------------------------------------------------------------------------
Karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di dalam persidangan tidak lagi dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka Majelis Hakim berpendapat atas barang bukti tersebut haruslah dinyatakan Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini; ------
M
dahulu akan ……………………….
enimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Para Terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------Hal-Hal Yang Memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa menghambat program pemerintah mensukseskan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Para Terdakwa calon anggota legislative yang diusung masing-masing Para Terdakwa mendapatkan tambahan suara, sedangkan calon anggota legislative lainnya merasa dirugikan; -----------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION yang mencoblos sisa surat suara anggota legislative DPRD Kabupaten Padang Lawas secara tidak sah untuk calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I menyebabkan calon anggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.I mendapatkan tambahan suara, sedangkan Ir. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP., yang juga calon anggota legislative yang diusung dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merasa dirugikan; ---------------
Hal-Hal Yang Meringankan : -----------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya; -
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ---------
Para Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------------
M
MENGADILI ………………………
engingat ketentuan Pasal 309 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Republik Indonesia No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Republik Indonesia No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2013 tentang Tatacara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ M E N G A D I L I -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengajamenyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara”; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan; ---------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar blangko Model C6 yang sudah dilegalisir atas nama GUNJEL NASUTION, IRA ERMINDA DAULAY, SOLEHUDDIN NASUTION, LINDA MARHAMAH. Surat keterangan tidak ikut memilih pada TPS 1, 2 yang dikeluarkan oleh Kades Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku yang bertuliskan nama-nama pemilih yang menggunakan hak suaranya pada TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------
1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; ---------------------------------------------------------------------
5. Membebani Para ……………....
(Tetap Terlampir di dalam berkas perkara); -------------------------------------------------------Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara msing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang sidempuan pada hari SELASA tanggal 22 JULI 2014 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ARIES KATA GINTING, S.H., dan ANDY WILIAM PERMATA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAHARI SIREGAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dihadiri oleh AKHMAD HOTMARTUA SIREGAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ARIES KATA GINTING, S.H. MORGAN SIMANJUNTAK, S,H., M.Hum.
ANDY WILIAM PERMATA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BAHARI SIREGAR, S.H.