167/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 167/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUFRIADI Bin HAMID
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUFRIADI Bin HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhdap Terdakwa JUFRIADI BIN HAMID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) buah batu bata ukuran 24 cm x 12 cm dengan tebal 6 cm dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain ; 6. Menetapkan kepada terdakwa untuk dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 167/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri klas IB Pamekasan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : JUFRIADI Bin HAMID
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur/tanggal lahir : 39 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingggal. : Dusun Bicabih Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
A g a ma : I s l a m
Pekerjaan. : Petani
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik tahanan rutan tanggal 18 September 2013 Nomor SP.Han /86/IX/2013/Satreskrim, sejak tanggal 18 September 2013 s/d tanggal 07 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tahanan rutan tanggal 04 Oktober 2013 nomor : 46/RT-2.3/10/2013, sejak tanggal 08 Oktober 2013 s/d tanggal 16 Nopember 2013 ;
Perpanjangan oleh PN. Pamekasan tanggal 13 Nopember 2013 No. 10/Pen.Pid/2013/PN.Pks. sejak tanggal 17 Nopember 2013 s/d tanggal 16 Desember 2013 ;
Penuntut Umum tahanan Rutan tanggal 16 Desember 2013 nomor : PRINT-83/0.5.18/Ep.3/12/2013, sejak tanggal 16 Desember 2013 s/d tanggal 04 Januari 2013 ;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 24 Desember 2013 Nomor : 167/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks. sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 22 Januari 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 15 Januari 2013 Nomor : 167/Pen.Pid.B/2013/PN.Pks. sejak tanggal 23 Januari 2013 s/d 23 Maret 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar Keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 17 Pebruari 2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUFRIADI Bin HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin" dan "Melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Rl Nomor 4 Tahun 2009 Dan Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IUFRIADI Bin HAMID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa 4 (empat) buah batu bata ukuran 24 cm X 12 cm dengan tebal 6 cm dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan terdakwa secara lisan di persidangan pada tanggal 17 Pebruari 2014 yang pada pokoknya terdakwa telah menyesali dan mengakui akan kesalahannya serta mohon kepada majelis untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya sebab mempunyai tanggungan keluarga dan juga terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar pula tanggapan lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang bertetap dendan Tuntutannya dan Terdakwa bertetap dengan Permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa JUFRIADI Bin HAMID pada waktu~waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan bulan juni 2013 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Dusun Bicabbih Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengelola usaha produksi batu bata putih warisan orang tuanya dimana terdakwa bertindak sebagai pemilik lobang galian sekaligus pekerja, yang dilakukan dengan cara terdakwa melubangi tanah dan mengambil batu gamping dari dalam tanah dengan menggunakan linggis kemudian batu gamping tersebut dipotong ~ potong menggunakan gergaji menjadi batu bata putih berbetuk persegi panjang dengan ukuran 24 Cm x 12 Cm tebal 6 Cm, setelah batu bata tersebut sudah jadi, terdakwa mengumpulkan batu bata untuk dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa bekerja atau rumah terdakwa sehargar Rp. 350000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 buah batu ;
Terdakwa selaku pemilik dan pengelola lubang galian batu gamping yang dijadikan batu bata putih, melakukan usaha penggalian dan pengolahan batu gamping tersebut tanpa memiliki izin pertambangan dari pihak yang berwenang ;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ]UFRIADI Bin HAMID pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan bulan ]uni 2013 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Dusun Bicabbih Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengelola usaha produksi batu bata putih warisan orang tuanya dimana terdakwa bertindak sebagai pemilik lobang galian sekaligus pekerja, yang dilakukan dengan cara terdakwa melubangi tanah dan mengambil batu gamping dari dalam tanah dengan menggunakan linggis kemudian batu gamping tersebut dipotong - potong menggunakan gergaji menjadi batu bata putih berbetuk persegi panjang dengan ukuran 24 Cm x 12 Cm tebal 6 Cm, setelah batu bata tersebut sudah jadi, terdakwa mengumpulkan batu bata untuk dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa bekerja atau rumah terdakwa sehargar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 buah batu ;
Terdakwa selaku pemilik dan pengelola lubang galian batu gamping yang dijadikan
batu bata putih, melakukan usaha penggalian dan pengolahan batu gamping tersebut tanpa memiliki ijin lingkungan dari pihak yang berwenang ;
Kegiatan penggalian batu gamping secara besar-besaran dan terus menerus yang
dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan rumah warga miring dan tanah sekitar lokasi penggalian menjadi retak atau setidaknya mempunyai dampak / resiko baik langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan hidup.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Undang Undang Rl Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi- saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi H. FATHOR:
Bahwa saksi dalam keadaan sehatjasmani rohani ;
Bahwa saat diperiksa saksi mengerti yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan batu bata tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa lokasi pertambangan batu bata tersebut yaitu terletak di sebelah utara dari rumah saksi dengan jarak + 50 meter, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan dimana setahu saksi pertambangan batu bata tersebut dilakukan sejak tahun 2009.
Bahwa orang yang telah melakukan pertambangan batu bata tersebut yaitu bernama : 1. ATMALI, 2. SAMSURI, 3. MUNIR als P. HOR , 4. jUFRlADI dengan lokasi pertambangannya yaitu terletak di Dsn. Bi Cabbi, Ds. Larangan Luar, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan dengan lokasi pertambangan terletak di Dsn. Pancor, Ds. Grujugan, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.
Bahwa cara pelaku melakukan penambangan batu bata awalnya mempersiapkan alat yang diperlukan diantaranya linggis berukuran + 1 meter digunakan untuk menggali batu yang keras sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter kemudian alat gergaji yang digunakan untuk memotong batu setelah batu bata berhasil diambil dari lubang lalu dipotong - potong hingga jadi banyak berbentuk batu bata persegi panjang dengan ukuran 24 x12 cm tebal 6 cm dengan jumlah yang banyak sehingga tanah tersebut berbentuk gua (lubang tikus) dan akibat dari lokasi pertambangan tersebut rumah saksi amblas dan tanah milik saksi retak/pecah-pecah ;
Lebar dari perambangan tersebut ± 2 m dan dalamnya ± 18 m ;
Bahwa rumah saksi amblas pada hari Jum’at tangan 21 Juni 2013 dan tanah yang di buat pertambangan tersebut adalah tanah milik dari para terdakwa sendiri dan merupakan milik orang tua terdakwa sendiri yang sudah dikerjakan ± 15 tahunan ;
Bahwa batu yang sudah jadi lalu di angkut keluar untuk dipindahkan tempat lalu batu bata tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 400000,- / 1000 buah batu bata kepada seorang pengepul yang bernama H. NUR HASAN ;
Bahwa para penambang batu bata tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang karena setahu saksi para penambang belum ada yang mengajukan tanda tangan kepada rakyat selain itu para penambang untuk mengajukan izin tambang tersebut tidak mampu karena biaya pengurusannya besar dan tidak sesuai dengan pendapatannya;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut dampak terhadap lingkungan yang sebelumnya sawah dapat ditanami sekarang sudah tidak bisa ditanami kembali begitu juga rumah saksi yang semula bisa ditempati sekarang sudah tidak bisa ditempati ;
Bahwa selain tanah saksi ada juga tanaman yang rusak dan setahu saksi pertambangan ini tidak ada izinnya juga saksi tidak pernah melihat ditempat pertambangan batu bata ada plang /papan pengumuman dilarang untuk menambang batu bata tapi ditempat lain ada ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar keterangan ;
2.Saksi BUHRI Alias P. HAMLAH :
- Bahwa orang yang telah melakukan pertambangan batu bata tersebut yaitu bernama : 1. MALI, 2. MONIR als P. HOR, 3. IUFRI dengan lokasi pertambangannya yaitu terletak di Dsn. Bi Cabbi, Ds. Larangan Luar, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan dan 4. P. SAMSURI dengan lokasi pertambangan terletak di Dsn. Pancir, Ds. Grujugan, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan ;
- Bahwa untuk melakukan pertambangan batu bata tersebut yaitu membutuhkan alat berupa linggis dan gergaji dimana cara melakukan yaitu terlebih dahulu menggali lubang ± kedalaman 3 meter selanjutnya memotong - motong batu sehingga menghasilkan batu bata dengan ukuran 24 Cm x 12 Cm tebal 6 Cm dengan jumlah yang banyak sehingga tanah yang digali berbentuk gua ;
- Bahwa akibat pertambangan batu bata tersebut yaitu rumah warga sekitar pertambangan tersebut milik H. FATHOR mengalami miring dan retak selain itu sebagian tanah sawah milik warga sekitar mengalami amblas namun kejadian tersebut tidak sampai mengalami korban jiwa ;
- Bahwa terjadinya rumah milik H. FATHOR yang miring dan retak - retak kemudian tanah sawah milik warga sekitar amblas yaitu terjadi pada jumat tanggal 21 ]uni 2013 sekira pukul 04.00 wib;
- Bahwa setahu saksi pertambangan batu bata tersebut dilakukan sejak tahun 1980 kemudian tanah yang dilakukan untuk pertambangan yaitu tanah milik masing – masing pelaku ;
- Bahwa pertambangan batu bata yang dilakukan oleh pelaku tersebut diatas tidak mempunyai izin yang resmi dari pihak yang berwenang.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku penambangan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut rumah milik warga bernama H. FATHOR miring dan retak - retak selain itu tanah milik warga sekitar amblas pada hari jumat tanggal 21 Iuni 2013 sekira pukul 04.00 wib;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar
Saksi MONIR Als P. HOIRIYAH :
- Bahwa saksi mengerti yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan batu bata tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang yang lokasi pertambangan batu bata tersebut diatas yaitu terletak Dsn. Bicabbih, Ds. Larangan luar, Kec.Larangan, Kab. Pamekasan ;
- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan sejak tahun 2008 sampai degan tahaun 2013, namun 2-3 bulan kemudian terjadi suatu musibah yang mengakibatkan ayah terdakwa meninggal dunia di lubang penggalian batu bata tersebut sehingga terdakwa tidak melanjutkan lagi pembuatan batu bata tersebut. Beberapa bulan kemudian terdakwa kembali menggali dan membuat batu bata putih namun dengan lokasi/lubang yang berbeda yang tidak jauh dari lubang yang pertama sampai dengan sebelum rumah milik H. FATHOR roboh dan atau tanah sawah warga sekitar amblas yaitu juni 2013 ;
- Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan batu bata awalnya mempersiapkan alat yang diperlukan diantaranya linggis berukuran + 1 meter digunakan untuk menggali tanah sehingga berlubang kemudian memotong motong batu bata yang berada di dalam tanah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gergaji ;
- Bahwa batu bata yang sudah jadi oleh terdakwa di jual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu dijual dengan cara apabila sudah terkumpul baru dijual ;
- Bahwa terdakwa melakukan penambangan batu bata tersebut sendirian di lokasi penambangan dasn terdakwa melakukan penambangan batu bata tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya ;
Saksi SAMSURI Alias P. ZAINURRAHMAN :
- Bahwa saksi tahu terdakwa selaku pemilik tambang, tapi setelah orang tuanya meninggal dunia (korban dari pertambangan batu bata) maka terdakwa berhenti dan setelah itu terdakwa berkerja lagi dengan membuat galian pertambangan batu bata tempat lain ;
- Bahwa pertambangan batu batu tersebut setahu saksi milik saksi sendiri, Atmali, Monir dan Djufriadi ;
- Bahwa terdakwa membuat tambang ditempat lain tetapi maksud saksi masih dalam satu lokasi itu, yaitu dengan cara menggali tanah sehingga berlubang kemudian memotong-motong batu bata yang berada didalam tanah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gergaji ;
- Bahwa setahu saksi terdakwa dalam melakukan penambangan dilokasinya sendiri dimana terdakwa melakukannya sendiri ;
- Bahwa terdakwa melakukan penambangan batu bata sejak tahun 2008 sampai dengan 2013 atau sebelum ada rumah yang roboh dan tanah yang retak atau amblas ;
- Bahwa terdakwa melakukan penambangan diatas tanah miliknya sendiri yang meneruskan pekerjaan orang tuanya karena orang tuanya sudah meninggal dunia ;
- Bahwa saksi waktu melakukan penambangan di dalam lubang pernah ketemu dengan terdakwa karena lubang penambangan milik terdakwa panjang ;
- Bahwa setahu saksi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada izinnya ;
- Bahwa batu bata tersebut dalam seribu bata harganya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang biasanya dikumpulkan sesuai pesanan 1000 bata setelah terkumpul baru kemudian dijual ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ATMALI alias P. NADIYA ;
- Bahwa saat diperiksa saksi mengerti yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan batu bata tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa lokasi pertambangan batu bata tersebut diatas yaitu terletak Dsn. Bicabbih, Ds. Larangan luar, Kec.Larangan, Kab. Pamekasan ;
- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan sejak tahun 2009, namun 2-3 bulan kemudian terjadi suatu musibah yang mengakibatkan ayah terdakwa meninggal dunia di lubang penggalian batu bata tersebut sehingga terdakwa tidak melanjutkan lagi pembuatan batu bata tersebut. Beberapa bulan kemudian terdakwa kembali menggali dan membuat batu bata putih namun dengan lokasi/lubang yang berbeda yang tidak jauh dari lubang yang pertama sampai dengan sebelum rumah milik H. FATHOR roboh dan atau tanah sawah warga sekitar amblas yaitu juni 2013 ;
- Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan batu bata awalnya mempersiapkan alat yang diperlukan diantaranya linggis berukuran + 1 meter digunakan untuk menggali batu kemudian alat gergaji yang digunakan untuk memotong batu setelah batu bata berhasil diambil dari lubang lalu dipotong - potong hingga jadi banyak berbentuk batu bata persegi panjang dan dijual sendiri oleh terdakwa dengan harga dalam seribu batu bata Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa melakukan penambangan batu bata tersebut sendirian di lokasi penambangan ;
- Bahwa terdakwa melakukan penambangan batu bata tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan saksi-saksi ahli yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi Ahli DWI PRANOTO
- Bahwa ahli adalah PNS bagian administrasi Sumber Daya Alam (SDA) SETDA Kabupaten Pamekasan yang mempunyai tugas masalah pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup ;
- Bahwa saat diperiksa ahli mengerti yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan batu bata tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa IUP yaitu Izin Usaha Pertambangan, IPR yaitu Izin Pertambangan Rakyat dan IUPK yaitu izin Usaha Pertambangan Khusus ;
- Bahwa batu bata juga termasuk kategori batuan seperti yang dijelaskan dalam pengertian mineral dan termasuk kategori batuan sebagaimana pada PP. 23 Tahun 2010 karena bahan pembuat batu bata tersebut ternyata adalah masuk batu gamping ;
- Bahwa yang dapat mengeluarkan izin setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan antara lain Menteri, Gubernur, Bupati dan atau Walikota dimana kegiatan pertambangan tersebut dilakukan ;
- Bahwa kegiatan pertambangan batu bata di Dusun Bicabbi Desa Larangan Luar dan di Dusun Pancor Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan tidak ada izinnya ;
- Bahwa pertambangan batu bata di Dusun Bicabbi Desa Larangan Luar dan di Dusun Pancor Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah termasuk pertambangan rakyat dan harus ada izinnya dari bupati ;
- Bahwa izin yang harus dimiliki oleh para pemilik lubang yang melakukan penambangan batu bata tersebut adala Ijin Pertambangan Rakyat mengingat kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh perorangan dengan luas wilayah yang terbatas ;
- Bahwa menurut undang undang setiap orang yang melakukan pertambangan yang tidak memiliki izin tidak dibenarkan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang ;
- Bahwa sejak tahun 2011 izin pertambangan rakyat (izin galian golongan C) berdasarkan peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011, bupati memberikan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat untuk memberikan rekomendasi tentang izin pertambangan rakyat izin galian golongan C ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
. 7. saksi Ahli SARWO EDY:
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, ahli tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli bekerja di Kantor Badan Lingkuangan Hidup (BLI-l) dengan jabatan kabid Pengendalian Pencemaran, Perusakan dan pemulihan lingkungan Kab. Pamekasan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengendalian di bidang pencemaran dan pengrusakan lingkungan, yang fungsinya sebagai dasar penyusunan bahan kebijakan dalam upaya mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan, penyusunan konsep untuk menentukan zona dan kelas badan air sesuai baku mutu air, pembinaan izin lingkungan dan meningkatkan sumber daya manusia di bidang pengelolaan lingkungan bagia aparat maupun masyarakat;
- Bahwa saat diperiksa ahli mengerti yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan batu bata tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa awalnya ahli tidak mengetahui dan baru menegetahui setelah membaca Koran dimana telah terjadi rumah roboh dan tanah sawah amblas yang diakibatkan pertambangan batu bata sehingga pimpinan saksi di BLH menugaskan ahli beserta rekan-rekan ntuk melakukan survei ke lokasi dan ternyata setelah ahli sampai di lokasi benar telah terjadi kerusakan lingkungan berupa rumah roboh, tanah dan lahan pertanian milik warga yang retak, dengan radius ± 400 meter, diakibatkan oleh adanya penambangan batu bata yang dilakukan pihak penambang ;
- Bahwa Penambangan batu bata yang terjadi di Dusun Pancor Desa Grujugan dan di Dusun Bicabbi Desa Larangan Luar, jika dilihat dari luas lokasi penambangannya, termasuk komoditas pertambangan dan sesuai dengan Peraturan Gubernur jawa Timur Nomor 13 Tahun 2011 maka usaha atau kegiatan tersebut termasuk usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin UKL dan UPL;
- Bahwa ahli melihat dari pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, para
penambang batu bata harus memiliki izin usaha pengelolaan ( UKL ) dan atau izin usaha pelestarian lingkungan ( UPL) dimana yang berhak menerbitkan atau mengeluarkan izin UKL maupun UPL yaitu BLI-l atas rekomendasi bupati setempat ;
- Bahwa para penambang batu bata di Dusun Bicabbi Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan dan di Dusun Pancor Desa Grujugan Kecamatan Larangan, yang mengakibatkan rumah dan tanah sawah warga rusak, tidak memiliki izin UKL maupun UPL;
- Bahwa yang harus memiliki izin UKL dan UPL tersebut yaitu pihak yang memiliki lubang/ pengusaha pertambangan ;
- Bahwa selain izin UKL dan UPL, izin yang harus dimiliki oleh penambang batu bata adalah izin pertambangan galian golongan C, Izin pemanfaatan ruang atau izin prinsip dan izin gangguang lingkungan (HO) ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa JUFRIADI Bin HAMID telah memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mempunyai pertambangan batu bata yang terletak di Dusun Bicabbih, Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan ;
Bahwa jarak lokasi penambangan batu bata dengan rumah terdakwa sekitar ± 100 meter dan jarak lokasi penambangan batu bata terdakwa dengan milik terdakwa lainnnya sekitar ± 20 meter ;
Bahwa tanah miik H. Fathor yang mengalami retak sekitar ± 50 meter dan selain milik H. Fathor ada tanah lain yang retak milik dari Juha ;
Bahwa rumah H. Fathor setahu terdakwa tidak mengalami roboh tetapi retak disebelah utara pojok sebelah timur, sehingga rumah tersebut miring kearah timur dank arena rumah tersebut dikhwatirkan akan ambruk maka terdakwa mempunyai rencana dengan warga masyarakat sekitar gotong royong membawa maerial rumah seperti pasir, genteng, dan kayu tetapi tidask jadi ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan ± 2 bulan membantu orang dan terdakwa berhenti karena orang tua terdakwa meninggal dunia di dalam lubang pertambangan tersebut ;
Bahwa tanah pertambangan yang dikerjakan oleh terdakwa adalah milik dari orang tua terdakwa sendiri yang bernama Abdul Hamid (alm) ;
Bahwa setelah orang tua terdakwa meninggal dunia tahun 2008 maka pertambangan batu bata tersebut dihentikan sejak tahun 2009 ;
Bahwa dalam melakukan penambangan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan setahu terdakwa tidak pernah ada penyuluhan dari pemkab tentang pertambangan batu bata ini ;
Bahwa dalam mengerjakan penambangan terdakwa menggunakan gergaji dan linggis ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa mengaku salah dan terdakwa benar tidak pernah memberikan bantuan kepada H. Fathor atas rumahnya yang retak akibat penambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatunya yang terjadi di muka persidangan untuk mempersingkat uraian putusan, Majelis Hakim cukup menunjuk berita acara persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan serta mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan / saling berkesesuaian antara lain sebagai berikut :
------Bahwa benar terdakwa di Dusun Bicabbih, Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan telah melakukan penambangan Batu bata sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 ;
----Bahwa benar cara terdakwa melakukan penambangan yaitu dengan menggunakan alat gergaji dan linggis kemudian melubangi tanah dan mengambil batu gamping dari dalam tanah dengan menggunakan linggis kemudian batu gamping tersebut dipotong - potong menggunakan gergaji menjadi batu bata putih berbetuk persegi panjang dengan ukuran 24 Cm x 12 Cm tebal 6 Cm, setelah batu bata tersebut sudah jadi, terdakwa mengumpulkan batu bata untuk dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa bekerja atau rumah terdakwa sehargar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 buah batu ;
----Bahwa benar akibat penambangan batu bata yang dilakukan terdakwa dari lokasi penambangan yang berjarak ± 50 meter dengan rumah saksi korban H. Fathor serta tanah sekitar lokasi penambangan mengalami retak dan pula mengakibatkan tanah sekitar lokasi penggalian rusak ;
----Bahwa benar terdakwa dalam melakukan penambangan batu bata tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melihat dan memeriksa Barang Bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum yaitu :
4 (empat) buah batu bata ukuran 24 cm X 12 cm dengan tebal 6 cm
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan tersebut ;
-------Menimbang, bahwa dari fakta-faka tersebut diatas apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dalam perbuatan dan tindakannya majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :
Kesatu : Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ;
dan Kedua : Pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang bersifat komulatif maka terhadap daskwaan tersebut setelah memperhatikan fakta hukum, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu Dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang “ ;
Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;
ad. 1. Unsur “Setiap orang “
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang ” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan JUFRIADI Bin HAMID yang diajukan sebagai terdakwa setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 2. Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 16 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 yang dimaksud dengan “Penambangan” adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Sementara yang dimaksud “mineral” berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2010 pertambangan mineral dikelompok menjadi beberapa komoditas tambang antara lain:
a. Mineral Radioaktif ;
b. Mineral Logam;
c. Mineral bukan Logam;
d. Batuan yang meliputi purnice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome,
tanah serap (fullers earth), slate, granit granodirit, andesit, gablo, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal kalsidon, chert kristal kuarsa, jasper, krisopase, kayu terkersikan, garmet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung guarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan pasal 1 angka 7 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, sementara yang dimaksud “Usaha Pertambangan" berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa sebagaimana didapatkan fakta hukum antara lain :
- Bahwa benar sejak tahun 2009 terdakwa memang melakukan penambangan batu gamping yang diolah menjadi batu bata putih dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan ;
- Bahwa benar pertambangan batu bata tersebut tidak tahu sudah dimulai sejak kapan sekitar 14 tahun, namun terdakwa bekerja di tempat tersebut sekira tahun 2009 selama 2 (dua) bulan dan terdakwa berhenti karena orang tua terdakwa meninggal dunia di dalam lubang pertambangan. Beberapa bulan kemudian, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang lain, akhirnya terdakwa kembali melakukan penggalian batu dan pembuatan batu bata putih di lokasi yang berbeda namun masih dekat dengan lokasi yang pertama ;
- Bahwa benar dalam satu lobang penambangan gamping tersebut, terdakwa berkerja dengan cara awalnya terlebih dahulu terdakwa melubangi tanah dan mengambil batu gamping dari dalam tanah kemudian batu gamping tersebut dipotong – potong menggunakan gergaji menjadi batu bata putih berbetuk persegi panjang dengan ukuran 24 Cm x 12 Cm tebal 6 Cm, setelah batu bata tersebut sudah jadi, terdakwa mengumpulkan batu bata tersebut untuk dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa bekerja atau rumah terdakwa seharga Rp. 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 buah batu bata putih.
- Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli terdakwa telah melakukan usaha pertambangan dan orang yang dibebani tanggung jawab untuk ijin pertambangan dan ijin lingkungan ;
- Bahwa benar terdakwa melakukan penggalian batu gamping yang diolah menjadi batu bata putih tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah tergambar dengan jelas bahwa usaha yang dilakukan terdakwa selaku pemilik lubang sekaligus pekerja, yang mengambil batu putih dan diolah menjadi batu bata tersebut adalah termasuk usaha penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 16 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 karena berdasarkan keterangan ahli DWI PRANOTO diketahui bahwa batu putih yang digali terdakwa adalah termasuk batu gamping dan termasuk komoditas pertambangan sebagaimana diuraikan dalam PP Nomor 30 Tahun 2010 dan terdakwa melakukan kegiatan produksi batu gamping tersebut dengan cara menggali kemudian mengolahnya sehingga menjadi suatu batu bata yang mempunyai nilai ekonomis pertambangan, sehingga kegiatan usaha terdakwa tersebut haruslah memiliki ijin. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa menlakukan usaha penambangan batu bata putih tersebut tanpa memiliki surat ijin baik IUP, IPR ataupun IUPK dari pihak yang berwenang. Dengan demikian Unsur "Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan unsur - unsur sebagai berikut:
Unsur "Setiap Orang" :
Unsur "Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan" :
Ad. 1. Unsur “setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu dan telah terpenuhi maka dengan mengambil alih pertimbangan pada dakwaan kesatu tersebut maka unsur setiap orang dalam dakwan kedua inipun telah terpenuhi ;
Ad. 2. “ Unsur Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan ‘ ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan didapatkan fakta hukum antara lain :
Bahwa benar sejak tahun 2009 terdakwa memang melakukan penambangan batu gamping yang diolah menjadi batu bata putih dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan ;
Bahwa benar pertambangan batu bata tersebut tidak tahu sudah dimulai sejak kapan sekitar 14 tahun, namun terdakwa bekerja di tempat tersebut sekira tahun 2009 selama 2 (dua) bulan dan terdakwa berhenti karena orang tua terdakwa meninggal dunia di dalam lubang pertambangan. Beberapa bulan kemudian, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang lain, akhirnya terdakwa kembali melakukan penggalian batu dan pembuatan batu bata putih di lokasi yang berbeda namun masih dekat dengan lokasi yang pertama ;
Bahwa benar dalam satu lobang penambangan gamping tersebut, terdakwa berkerja dengan cara awalnya terlebih dahulu terdakwa melubangi tanah dan mengambil batu gamping dari dalam tanah kemudian batu gamping tersebut dipotong – potong menggunakan gergaji menjadi batu bata putih berbetuk persegi panjang dengan ukuran 24 Cm x 12 Cm tebal 6 Cm, setelah batu bata tersebut sudah jadi, terdakwa mengumpulkan batu bata tersebut untuk dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa bekerja atau rumah terdakwa seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 buah batu bata putih.
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli terdakwa telah melakukan usaha pertambangan dan orang yang dibebani tanggung jawab untuk ijin pertambangan dan ijin lingkungan ;
- Bahwa benar terdakwa melakukan penggalian batu gamping yang diolah menjadi batu bata putih tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang Dengan demikian Unsur "Melakukan Usaha Dan Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kesatu dan dakwaan Kedua telah terpenuhi, sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan” ;
Menimbang, bahwa karena selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan pada diri Terdakwa maka Terdakwa dinyatakan bersalah, berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dan manakala tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan mendidik kepada Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini Terdakwa dapat memperbaiki diri di kemudian hari ;
- bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis, melainkan si terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat martabatnya sebagai manusia seutuhnya ;
- bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya, meskipun seseorang telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan kehidupannya ;
------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan perkaranya dikenakan penahanan, maka lamanya terdakwa menjalani tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan juga diperintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain ;
Perbuatan terdakwa merusak lingkungan hidup ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang para korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang cukup adil dan telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
4 (empat) buah batu bata ukuran 24 cm x 12 cm dengan tebal 6 cm karena akan dipergunakan untuk perkara dengan terdakwa lainnya, maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan angka 27 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, maka cukup beralasan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUFRIADI Bin HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan ” ;
Menjatuhkan pidana terhdap Terdakwa JUFRIADI BIN HAMID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) buah batu bata ukuran 24 cm x 12 cm dengan tebal 6 cm dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan kepada terdakwa untuk dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari senin tanggal 24 Pebruari 2014 , oleh kami : H. SLAMET RIADI, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, S.H.,M.H.dan BAMBANG SETYAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Hakim Ketua: H. SLAMET RIADI, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, S.H.,M.H. dan BAMBANG SETYAWAN, S.H.. masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ISFANDIARI, S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ARIF YULI HARYANTO, S.H., selaku Penuntut Umum, dan dihadapan Terdakwa;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. HERI KURNIAWAN, S.H.,M.H. H. SLAMET RIADI, S.H.,M.H.
2. BAMBANG SETYAWAN, S. H.
PANITERA PENGGANTI,
ISFANDIARI, S.H.