16/PDT/2019/PT PDG.
Putusan PT PADANG Nomor 16/PDT/2019/PT PDG.
Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Bupati Lima puluh Kota, Cq. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Selaku Pengguna Anggaran,DKK Melawan BASRIZAL,Dkk
MENGADILI: 1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat II dan Tergugat III / Pembanding 2. Membatalkan Putusan PengadilanNegeri Tanjung Pati tanggal 5 Desember 2018 Nomor 5/PDT.G/2018/PN Tjp yang dimohonkan Banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Gugatan Terbanding, semula Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Terbanding, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp 150. 000. 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 16/PDT/2019/PT PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANNAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Perdata pada Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara kedua belah pihak antara :
Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Bupati Lima puluh Kota, Cq. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Selaku Pengguna Anggaran. Alamat Jalan Prof. Dr. H. Aziz Hailly, MA, Bukit Limau, Sarilamak, Telp/Fax (0752)7470717 Kecamatan Harau Kabupaten Lima puluh Kota Selanjutnya disebut TERGUGAT II;
Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Bupati Lima puluh Kota, Cq. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima puluh Kota, Cq. Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Nomor 01.A/DAG.KOP.UKM/I/2017, tanggal 5 Januari 2017. Alamat Jalan Prof. Dr. H. Aziz Hailly, MA, Bukit Limau, Sarilamak, Telp/Fax (0752)7470717 Kecamatan Harau Kabupaten Lima puluh Kota Selanjutnya disebut TERGUGAT III;
dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III memberikan kuasa kepada HANKY MUSTAV SABARTA, S.H, M.H, KHAIRUL ANWAR, SHI, M.H, AGUS ANWAR PAHUTAR, SHI, M.H masing-masing adalah Advokat/ Pengacara pada Kantor MATAMA LAW FIRM, beralamat di Jalan Batang Kapur nomor 13 Padang, Teipon/Fax (0751) 7059983 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2018 yang telah di daftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 28 Maret 2018 dibawah Register Nomor 31/SK/PDT/2018/PN Tjp, yang untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk selanjutnya Tergugat II, Tergugat III disebut sebagai PARA TERGUGAT/ PARA PEMBANDING;
Lawan
BASRIZAL, laki-laki, pekerjaan Direktur CV. Bangun Alam Semesta,
Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jorong Kubu Ketapiang. Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ADHEL YUSIRMAN, SH., MUHAMMAD JAMHURI, SH., ABRAR, SH., Semuanya Pengacara pada Kantor Advokat ADHEL YUSIRMAN, SH & REKAN yang beralamat di Jalan Negara Nomor 28, KM. 6 Tanjung Pati, Telepon 081266580330. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat dan disahkan oleh Marlina, SH. Notaris Kabupaten Lima puluh Kota dengan Nomor : 10.614/S/II/2018, tanggal 12 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Terbanding;
Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Bupati Lima puluh Kota. Alamat Jalan Negara Km. 8 Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota Selanjutnya disebut TERGUGAT I/ Turut Terbanding;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor16/PDT/2019/PT PDG, tanggal 11 Februari 2019, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor16/PDT/2019/PT PDG, Tanggal 15 Maret 2019 tentang penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat/sekarang Terbanding dengan surat gugatannya tanggal 22 Februari 2018, Yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dalam Register Nomor5/PDT.G/201 PN TJP, mengajukan gugatan sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat adalah Kontraktor penyedia barang/jasa Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya. (selanjutnya disebut sebagai pekerjaan) berdasarkan keputusan-keputusan dan dokumen-dokumen hukum.
Berita Acara Hasil Pelelangan (“BAHP”) Nomor 280/51.05/Pokja-ULP/VII/2017, tanggal 21 Juli 2017 dari Pokja 51 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lanjutan Pembangunan Fisik Gudang SRG Sarana Prasarananya Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Pokja 51 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 280/51.06/Pokja-ULP/VII/2017. Tentang Penetapan Pemenang Lelang tertanggal 21 Juli 2017;
Surat dari TERGUGAT III Nomor: 04/SPPBJ/PPK/SRG/Perdag/ VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 perihal: “Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya;
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak Gabungan Lumpsum Dan Harga Satuan), Nomor 04/Kontrak/PPK/SRG/PERDAG/VIII/2017, antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Peningkatan Sistem Dan Jaringan Informasi Perdagangan tertanggal 01 Agustus 2017, antara Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penggugat;
Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dari Tergugat III Nomor : 04/SPL/PPK/SRG/Perdag/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Nomor 04/SPMK/PPK/ SRG/Perdag/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
CCO/Amademen/Addendum Ke-I Nomor 04.A/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/ PEDAG/IX/2017, tanggal 11 September 2017, Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor 04/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/ PEDAG/VIII/ 2017, tanggal 01 Agustus 2017;
CCO/Amademen/Addendum Ke-II No : 04.B/Kontrak-ADD.II/PPK/SRG/ PEDAG/IX/2017, tanggal 30 November 2017. Terhadap Perjanjian Surat Kontrak CCO.I Nomor 04.A/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/PEDAG/VIII/2017, tanggal 11 September 2017 ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya tertanggal 1 Agustus 2017, Nomor 04/Kontrak/PPK /SRG/PERDAG /VIII/2017, Tergugat III ditetapkan oleh Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Nomor 01.A/DAG.KOP.UKM/I/2017 tanggal 5
Januari 2017, adalah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati Lima Puluh Kota;
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor04/Kontrak/PPK/SRG/PERDAG /VIII/ 2017., tertanggal 1 Agustus 2017, Penggugat selaku Penyedia Barang/Jasa diminta oleh Tergugat III, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp2.045.344.000.00 (Dua Milyar Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
Bahwa Penggugat selaku penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak yang kemudian dilakukan perobahan/penambahan pada tanggal 11 September 2017, sebagaimana Addendum I atas pekerjaan tambah kurang dan perubahan nilai kontrak menjadi Rp2.086.660.000.00 (Dua Milyar delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Waktu kontrak ADD,I selama 137 hari kalender. Pada Minggu ke 12 (dua Belas) prestasi perkerjaan yang Penggugat laksanakan telah mencapai bobot sebanyak 56,45 %. (Lima Puluh enam koma empat puluh lima persen) dan pada tanggal 8 November 2017 termyn pertama dicairkan oleh Tergugat III sebanyak 55 % (lima Puluh Lima Persen). Pada saat pencairan termyn pertama tersebut Tergugat III langsung melakukan pengembalian uang muka sebanyak 100 %, yang semestinya pengembalian uang muka tersebut dilakukan secara proporsional ;
Bahwa pada tanggal 28 November 2017, Penggugat kembali mengajukan pencairan termyn ke dua berdasarkan bobot kerja 76,28% dan dicairkan oleh Tergugat III pada bulan Desember 2017 dengan bobot sebesar 75% ;
Bahwa dalam rapat finishing tanggal 14 Desember 2017, bertempat di ruangan Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, diakuai pekerjaan yang Penggugat laksanakan telah selesai dengan bobot sebesar 95%. Namun, dikarenakan Tergugat III, tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan selanjutnya, di lokasi pekerjaan Tergugat III telah melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan Penggugat sangat dirugikan ;
Bahwa Penggugat dirugikan dengan penetapan volume pekerjaan, perhitungan fisik, perencanaan opname, harga perkiraan sendiri (“HPS”) oleh Tergugat III yang dilakukannya secara sepihak. Dan Tergugat III juga memaksakan kehendak dengan cara melakukan pemotongan pengembalian uang muka kepada Penggugat pada termyn pertama sebanyak 100 %, dalam hal ini
Tergugat III, jelas-jelas telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ;
Bahwa kerugian Penggugat meliputi biaya ataupun pembayaran-pembayaran yang diminta oleh Tergugat III diluar dari pada Perjanjian, sehingga beban pengeluaran Penggugat semakin besar ;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Tergugat III adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 70/2012”) ;
Bahwa untuk menghindari tanggungjawabnya dalam menyelesaikan kewajiban Tergugat III kepada Penggugat sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak, maka pada tanggal 27 Desember 2017, Tergugat III telah mengeluarkan surat pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengabaikan ketentuan Pasal 93 Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.
Bahwa Penggugat tidak pernah diberikan kesempatan 50 hari oleh Tergugat III sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Poin 10 diatas, sedangkan Tergugat III tetap saja meminta pembayaran-pembayaran kepada Penggugat diluar daripada Perjanjian, sehingga beban pengeluaran Penggugat semakin besar ;
Bahwa Penggugat tetap menjalankan kewajibannya, namun dihalang-halangi Tergugat III dengan dalil pemutusan Perjanjian sepihak, sehingga Penggugat mengalami kerugian dan tidak mampu menjalankan segala kewajibannya akibat perbuatan Tergugat III yang semena-mena dan tidak berdasarkan hukum ;
Bahwa Penggugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian. Namun, Tergugat III melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dengan menuduh Penggugat melakukan cidera janji (wanprestasi), padahal sejak awal Penggugat senantiasa tunduk dan taat hukum;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana progres kerja yang telah dilaporkan kepada Tergugat III. Namun, akibat pemutusan Perjanjian wanprestasi secara sepihak dan melawan hukum oleh Tergugat III, akhirnya Penggugat menderita kerugian sebesar sisa nilai Proyek dalam Perjanjian yang belum diterima oleh Penggugat ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III secara sadar sebagaimana dijelaskan dan diuraikan dalam poin-poin di atas, maka jelas dan nyata serta tidak terbantahkan lagi Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa dapat dibayangkan betapa besarnya kerugian yang Penggugat derita akibat Sanksi Daftar Hitam (Black List) dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat III, yakni surat Nomor16/PPK-SRG/Perdag.Kop.UKM/XII/2017 perihal: Pemutusan Kontrak Lanjutan Pembangunan Gudang SRG II dan Sarana Prasarannya Nagari Gunuang Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru. ”Penetapan Sanksi Daftar Hitam” tanggal 27 Desember 2017 tersebut membuat Penggugat diam tidak bisa berkarya. Oleh karena itu, adalah patut dan wajar
jika Tergugat III diperintahkan untuk mengajukan pencabutan Sanksi Daftar Hitam (Black List) terhadap Penggugat ;
Bahwa Tergugat I selaku Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan sekaligus penanggung jawab yang seharusnya mengawasi dan mengontrol jalannya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam hal ini dengan sengaja melakukan pembiaran atas tindakan perbuatan melawan hukum Tergugat III. Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pengawasan terhadap tindakan Tergugat II dan Tergugat III tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa Tergugat II selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota seharusnya mengawasi dan mengontrol jalannya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam hal ini dengan sengaja telah melakukan pembiaran atas tindakan perbuatan melawan hukum dari Tergugat III. Perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pembiaran atas tindakan Tergugat III tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Para Tergugat tersebut Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar Rp1.070.515.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Belum dibayarnya pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan oleh Tergugat III dengan bobot sebanyak 25% dihitung dari nilai ADD I adalah sebanyak Rp521.665.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belum dibayarnya oleh Tergugat III tambahan pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan sebagaimana ADD.II sebanyak Rp. 48.850.000.- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pendapatan yang tidak diperoleh dari Pekerjaan dengan nilai tidak kurang dari Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) ; dan
Biaya hukum yang telah dikeluarkan Penggugat dalam rangka membela hak dan kepentingannya dengan nilai tidak kurang dari Rp200.000.000.00 (dua ratus juta Rupiah) ;
Dengan demikian Para Terggugat wajib mengganti kerugian tersebut secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
Bahwa Penggugat dengan ini menuntut Para Tergugat untuk membayar segala kerugian materiil Penggugat dalam Poin 17 diatas ditambah dengan bunga denda yang layak sebesar 6 (enam) persen per tahun, sesuai dengan ketentuan bunga menurut undang-undang yang berlaku, yang diperhitungkan sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi Para Tergugat, selambatnya dalam waktu tujuh (7) hari setelah Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati menjatuhkan Putusan dalam perkara ini atau sesuai dengan nilai dan cara yang dianggap patut oleh Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat menuntut ganti kerugian immateriil kepada Para Tergugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak dibacakannya amar putusan ini ;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam perkara ini, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dan/atau terlambat melaksanakan Putusan Hakim, terhitung sejak amar putusan ini dibacakan sampai dilaksanakan ;
Bahwa cukup beralasan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati menetapkan sita jaminan terhadap Rekening Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Bank Pembangunan Daerah yaitunya Rekening Nomor 001.002.085 ;
Bahwa tuntutan Penggugat cukup beralasan kuat dengan alat-alat bukti otentik dan telah dilegalisir di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah), serta cukup relevan untuk mendukung dalil-dalil tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan/ Verzet, Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa serta memutus perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga seluruh Surat-surat keputusan dan Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya yaitunya dokumen-dokumen hukum :
Berita Acara Hasil Pelelangan (“BAHP”) Nomor 280/51.05/Pokja-ULP/VII/2017, tanggal 21 Juli 2017 dari Pokja 51 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lanjutan Pembangunan Fisik Gudang SRG Sarana Prasarananya Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Pokja 51 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 280/51.06/Pokja-ULP/VII/2017. Tentang Penetapan Pemenang Lelang tertanggal 21 Juli 2017;
Surat dari TERGUGAT III Nomor04/SPPBJ/PPK/SRG/Perdag/ VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 perihal “Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya.
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak Gabungan Lumpsum Dan Harga Satuan), Nomor 04/Kontrak/PPK/SRG/PERDAG/VIII/2017, antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Peningkatan Sistem Dan Jaringan Informasi Perdagangan tertanggal 01 Agustus 2017, antara Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penggugat;
Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dari Tergugat III Nomor 04/SPL/PPK/SRG/Perdag/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Nomor: 04/SPMK/PPK/ SRG/Perdag/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
CCO/Amademen/Addendum Ke I Nomor 04.A/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/ PEDAG/IX/2017, tanggal 11 September 2017.
Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor 04/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/ PEDAG/VIII/ 2017, tanggal 01 Agustus 2017.
CCO/Amademen/Addendum Ke-II Nomor 04.B/Kontrak-ADD.II/PPK/ SRG/PEDAG/IX/2017, tanggal 11 September 2017. Terhadap CCO.I, Kontrak Nomor 04.A/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/PEDAG/ VIII/2017, tanggal 11 September 2017;
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengajukan pencabutan Surat Keputusan Nomor 16/PPK-SRG/Perdag-Kop.UKM/XII/2017 perihal: ”Penetapan Sanksi Daftar Hitam” tanggal 27 Desember 2017 ;
Menyatakan Penggugat adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik dalam melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fisik Gudang SRG Dan Sarana Prasarananya yang terletak di Gunung Malintang Tahun Anggaran 2017 ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebanyak Rp1.070.515.000.00 (satu milyar tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran sisa pekerjaan yang telah Penggugat laksanakan dengan bobot sebesar 25% dihitung dari nilai ADD I adalah sebanyak Rp521.665.000.00 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Pembayaran tambahan pekerjaan yang telah Penggugat laksanakan sebagaimana ADD.II sebanyak Rp48.850.000.00 (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pendapatan yang tidak diperoleh dari Pekerjaan dengan nilai tidak kurang dari Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) ; dan
Biaya hukum yang telah dikeluarkan Penggugat dalam rangka membela hak dan kepentingannya dengan nilai tidak kurang dari Rp200.000.000.00 (dua ratus juta Rupiah) ;
secara tunai dan seketika, ditambah dengan bunga sebesar 6 (enam) persen per tahun sesuai dengan ketentuan bunga menurut undang-undang yang berlaku, yang diperhitungkan sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati, sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh Para Tergugat, selambatnya dalam waktu tujuh (7)
hari setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati menjatuhkan Putusan dalam perkara ini atau sesuai dengan nilai dan cara yang dianggap patut oleh Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak dibacakannya amar putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dalam menjalankan putusan ini sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Rekening Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Bank Pembangunan Daerah Payakumbuh Rekening Nomor 001.002.085 ;
Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini ;
Manyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat/sekarang Terbanding tersebut Tergugat I,II dan Tergugat III /sekarang Terbanding telah mengajukan jawaban tanggal 7 juni 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat I, II, III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I, II, III, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/sekarang Terbanding tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Pati telah menjatuhkan putusan Nomor 5/Pdt.G/2018/PN TJP, tanggal 5 Desember 2018, amarnya berbunyi sebagai beriku:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga seluruh Surat-surat keputusan dan Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya yaitunya dokumen-dokumen hukum :
Berita Acara Hasil Pelelangan (“BAHP”) Nomor 280/51.05/Pokja-ULP/VII/2017, tanggal 21 Juli 2017 dari Pokja 51 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lanjutan Pembangunan Fisik Gudang SRG Sarana Prasarananya Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Pokja 51 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 280/51.06/Pokja-ULP/VII/2017. Tentang Penetapan Pemenang Lelang tertanggal 21 Juli 2017;
Surat dari TERGUGAT III Nomor: 04/SPPBJ/PPK/SRG/Perdag/ VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 perihal: “Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gudang SRG dan Sarana Prasarananya;
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak Gabungan Lumpsum Dan Harga Satuan), Nomor : 04/Kontrak/PPK/SRG/PERDAG/VIII/2017, antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Kegiatan Peningkatan Sistem Dan Jaringan Informasi Perdagangan tertanggal 01 Agustus 2017, antara Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penggugat;
Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dari Tergugat III Nomor : 04/SPL/PPK/SRG/Perdag/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Nomor 04/SPMK/PPK/ SRG/Perdag/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
CCO/Amademen/Addendum Ke I Nomor 04.A/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/ PEDAG/IX/2017, tanggal 11 September 2017. Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor 04/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/ PEDAG/VIII/ 2017, tanggal 01 Agustus 2017;
CCO/Amademen/Addendum Ke-II Nomor 04.B/Kontrak-ADD.II/PPK/ SRG/PEDAG/IX/2017, tanggal 11 September 2017. Terhadap CCO.I, Kontrak Nomor 04.A/Kontrak-ADD.I/PPK/SRG/PEDAG/ VIII/2017, tanggal 11 September 2017;
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengajukan pencabutan Surat Keputusan Nomor 16/PPK-SRG/Perdag-Kop.UKM/XII/2017 perihal: ”Penetapan Sanksi Daftar Hitam” tanggal 27 Desember 2017;
Menyatakan Penggugat adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik dalam melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fisik Gudang SRG Dan Sarana Prasarananya yang terletak di Gunung Malintang Tahun Anggaran 2017;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebanyak Rp569.515.000.00 (lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran sisa pekerjaan yang telah Penggugat laksanakan dengan bobot sebesar 25% dihitung dari nilai ADD I adalah sebanyak Rp521.665.000.00 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
Pembayaran tambahan pekerjaan yang telah Penggugat laksanakan sebagaimana ADD.II sebanyak Rp48.850.000.00 (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dalam menjalankan putusan ini sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.251.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Membaca risalah pemberitahuan Putusan diluar hadir Tergugat I yang diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati, pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2018 telah memberitahukan kepada Tergugat I / sekarang turut Terbanding melalui Wakil Kuasanya sedangkan kepada Tergugat II
dan Tergugat III / Terbanding melalui Wakil Kuasanya pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018 ;
Membaca Akta pernyataan/permohonan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 telah datang menghadap saya HELMI, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang menerangkan bernama :
Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Bupati Limapuluh Kota, Cq. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Selaku Pengguna Anggaran. Alamat Jalan Prof. Dr. H. Aziz Hailly, MA, Bukit Limau, Sarilamak, Telp/Fax (0752)7470717 Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota; Selanjutnya disebut TERGUGAT II;
Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Sumatera Barat, Cq. Bupati Limapuluh Kota, Cq. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Limapuluh Kota, Cq. Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Nomor 01.A/DAG.KOP.UKM/I/2017, tanggal 5 Januari 2017. Alamat Jalan Prof. Dr. H. Aziz Hailly, MA, Bukit Limau, Sarilamak, Telp/Fax (0752)7470717 Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota; Selanjutnya disebut TERGUGAT III;
dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III memberikan kuasa kepada HANKY
MUSTAV SABARTA, S.H, MH, KHAIRUL ANWAR, SHI, MH, AGUS ANWAR PAHUTAR, SHI, MH masing-masing adalah Advokat/ Pengacara pada Kantor MATAMA LAW FIRM, beralamat di Jalan. Batang Kapur nomor 13 Padang, Teipon/Fax (0751) 7059983 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2018 yang telah di daftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 28 Maret 2018 dibawah Register Nomor 31/SK/PDT/2018/PN Tjp, yang untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk selanjutnya Tergugat II, Tergugat III disebut sebagai PARA TERGUGAT/ PARA PEMBANDING;
Para Pembanding semula para Tergugat telah mengajukan permohonan Banding Nomor 6/Akta.Band/Pdt/2018/PN TJP, tanggal 20 Desember 2018, agar
perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Nomor5/Pdt.G/2018/PN TJP, tanggal 5 Desember 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada hari Kamis , tanggal 27 Desember 2018 telah memberitahukan kepada Penggugat /Terbanding melalui Wakil Kuasanya sedangkan kepada Tergugat I /sekarang Turut Terbanding pada hari Kamis , tanggal 27 Desember 2018;
Menimbang, bahwa para Pembanding/semula Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan Memori Banding tertanggal 18 Januari 2019, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 18 Januari 2019, Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penggugat /Terbanding melalui wakil kuasanya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2018, dan kepada Tergugat I / Turut Terbanding melalui wakil kuasanya pada tanggal 22 Januari 2019;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak yang berperkara sudah diberi kesempatan untuk memriksa dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, yaitu kepada Penggugat/Terbanding melalui wakil kuasa pada hari Kamis, tanggal 27 desember 2018, kepada Tergugat I/Turut Terbanding Melalui wakil kuasa pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 dan kepada Terugat I ,Tergugat II /Pembanding pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019 ;
TENTANG PERTIMBANGN HUKUM :
Menimbang, bahwa pernyataan/permohonan banding dari para Tergugat I dan Tergugat II yang diajukan dengan perantaraan wakil kuasa mereka, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding, Para Tergugat I dan Tergugat II dengan perantaraan wakil kuasa mereka telah mengajukan Memori Banding tanggal 18 Januari 2019, dalam Memori banding tersebut paraTergugat/Pembanding mengemukakan hal -hal sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding, pada pokoknya tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Putusan, dengan alasan sebagai mana diuraikan dalam memori banding dibawah ini ;
Bahwa Tergugat III tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat perpanjangan waktu selama 50 hari adalah karena Tergugat III (PPK) menilai jika pun diberikan waktu 50 hari maka penggugat pun tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaan, dan hal ini terbukti hingga saat ini pekerjaan penggugat masih banyak yang tidak selesai, hal ini tidak menjadi petimbangan oleh Majelis Hakim padahal ditemui saat sidang lapanganbanyak peerjaan penggugat yang rusak dan tidak sesuai salah satu contoh adalah papan alet yang sediannya akan dipergunakan untuk barang-barang gudang yang seharusnya menurut kontrak adalah 160 buah namun saat sidang lapangan hanya ada 100 buah saja, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Tergugat Eko Kurniawan (konsultan pengawas proyek) yang mengatakan pekerjaan papan ambalan/palet ini banyak yang tidak selesai, begitu juga dengan pekerjaan lainnya dan apabila diberikan waktu lagi dengan denda tentu saja akhirnya penggugat sendir yang akan rugi dan hal ini terbukti dan sesuai dengan kenyataan yang ada, penggugat meskipun setelah diputus kontrak masih saja berusaha bekerja menyelesaikan kontrak namun tetap saja tidak selesai dan amburadul, oleh karenanya sangat keliru pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan “bahwa penambahan waktu selama 17 hari kerja tersebut bertentangan dengan azas kepatuhan dan keadilan sehingga perbuatan Tergugat III dalam mengeluarkan surat pemutusan kontrak dan penetapan dalam daftar hitam atau blacklist terhadap CV Bangun Alam Semesta milik Penggugat, dipandang sebagai perbuatan Tergugat III yang semena-mena sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Bahwa selanjutnya pertimbangan majelis hakim yang menyatakan “penetapan dalam daftar hitam (blacklist) terhadap CV Bangun Alam Semesta milik Penggugat” adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah keliru dan tidak berdasar, karena penetapan daftar hitam adalah merupakan perintah Undang-undang yang mesti dilaksanakan oleh Tergugat II dan III hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor: 4 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bagaimana bisa dikatakan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa disamping itu Penetapan Daftar Hitam adalah merupakan suatu Surat Keputusan (Beschiking) yang merupakan ranah Hukum Tata Usaha Negara, bukan kewenangan hakim Pengadilan Perdata untuk menilai dan memeriksanya, sebab ptusan pejabat Tata Usaha Negara dalam lapangan hukum administrasi Negara, oleh karena itu merupakan kewenangan absolute sebagaimana yang diuraikan oleh Tergugat dalam eksepsi, oleh karenanya Pengadilan Negeri Tanjung Pati tidak berwenang;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca/mempelajari berkas perkara berupa berita acara persidangan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak yang berperkara, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati, tanggal 5 Desember 2018 Nomor 5/Pdt.G/2018/PN TJP, secara teliti dan seksama, telah membaca dan memperhatikan pula Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II /sekarang Pembanding Pengadilan Tingkat banding berpendapat dan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terlepas dari Eksepsi dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding maka Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya mengabulkan gaugatan Penggugat untuk sebagian; dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Februari 2018, dari pemberi kuasa BASRIZAL,SH, kepada penerima kuasa I. ADHEL YUSIRWAN,SH, 2 MUHAMMAD JAMHURI,SH,3 ABRAR,SH, tertulis bahwa alamat pemberi kuasa adalah Dusun Sungai Sariak Selatan, Jorong Sungai Sariak,Des/Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, sedangkan dalam gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati atas perkara a quo, tertulis alamat Penggugat ( BASRIZAL ) adalah Jorong Kubu Katapiang, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam;
Menimbang, bahwa pemakaian dua alamat yang berbeda ini berakibat tidak ada kepastian mengenai identitas dari pihak Penggugat tersebut yang menjadikan subyek dari Penggugat tidak jelas;
Menimbang, bahwa isi dari surat kuasa khusus tersebut antara lain menyebutkan guna mempertahankan hak dan kepentingan hukum atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh PPK-Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Koto; Sedangkan gugatan penggugat sebagaimana diuraikan pada point ke- 2,3,4 dan 5 adalah uraian mengenai perbuatan wanprestasi, namun dalam uraian gugatan point ke-12 dan ke- 13 mencampuradukan antara dalil pemutusan perjanjian secara sepihak ( wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat III;
Menimbang, bahwa pencampuradukan dalil gugatan wanprestasi dan perbutan melawan hukum ini dalam hukum acara perdata tidak dapat dbenarkan sebagaimana
disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1875K/Pdt/1985, tanggal 24 April 1986 dan Putusan Mahakamah Agung RepublikIndonesia Nomor 879K/Pdt/1997, tanggal 29 Januari 2001. Demikian juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2452K/Pdt/2004 menyebutkan “bahwa karena gagatan penggugat merupakan penggabungan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka gugatan menjadi tidak jelas ( obscuur libel )”;
Menimbang, bahwa sumber hukum dari hak penuntutan/gugatan wanprestasi adalah pasal 1243 KUH Perdata yang harus didahului adanya peringatan /pernyataan lalai, sedangkan sumber hukum hak penuntutan/gugatan perbuatan melawan hukum adalah pasal 1365 KUH Perdata yang tidak harus didahului adanya pernyataan lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan gugatan yang tidak jelas, oleh karenannya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankeijk verklaard).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 5/Pdt./G/2018/PN.Tjp, tanggal 5 Desember 2018 tersebut harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap memori banding dari Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding berada pada pihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal-pasaldariR.bg serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M EN G A D I L I:
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding;
Membatalkan Putusan PengadilanNegeri Tanjung Pati tanggal 5 Desember 2018 Nomor 5/PDT.G/2018/PN Tjp yang dimohonkan Banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Gugatan Terbanding, semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh kami SUTADI WIDAYATO, S.H., M.Hum. Hakim Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, TASWIR, S.H., M.H, dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 11 Februari 2019 Nomor 16/Pdt/2019/PT PDG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota, serta dibantu oleh NURLAILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TASWIR, S.H., M.H, SUTADI WIDAYATO, S.H., M.Hum.
ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, S.H.,
PANITERA PENGGANTI
NURLAILI, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Meterai putusan ……………….. Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ………………. Rp. 5.000,00
3. Administrasi ………………….. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………………….. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah);