245/Pid.Sus/2016/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan ”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 ( Tiga ) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hp merk Nokia Microsoft Mobile warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi Henri Marusaha Barimbing ; - 1 (satu) unit Hp merk I-Cherry warna putih ; - Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebakan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
|
Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 245Pen.Pid/2016/PN Dum tanggal 2 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 245/Pen.Pid.B/2016/PN Dum tanggal 2 Agustus 2016 tentang penetapan hari siding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri bersalah telah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri selama 4 (empat) Tahun penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda : Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)Subsidair : 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Nokia Microsoft Mobile warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Henri Marusaha;
1 (satu) unit Hp merk I-Cherry warna putih ;
Dirampas kepada terdakwa Agustiansyah ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pula permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya oleh karena itu minta hukumannya diringankan ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Juli 2016 No.REG.PERK : PDM-129/DUM/07/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D a k w a a n :
PERTAMA .
Bahwa terdakwa AGUSTIANSYAH Alias AGUS Bin BAKRI hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran.
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian mengirim pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PURWANTO dan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING mengalami perubahan sikap atau perilaku dengan merasa ketakutan dan lebih banyak diam serta mengurangi kegiatan diluar pabrik ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUSTIANSYAH Alias AGUS Bin BAKRI secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 368 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa AGUSTIANSYAH Alias AGUS Bin BAKRI secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PURWANTO dan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING mengalami perubahan sikap atau perilaku dengan merasa ketakutan dan lebih banyak diam serta mengurangi kegiatan diluar pabrik ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 Ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Henri Marusaha Baringbing Alias Hendri., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa kejadian pengancaman tersebut terjadi pada pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Bahwa pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri adalah secara langsung dan menggunakan parang ;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik Terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO, setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga Terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian mengirim pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.” ;
Bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi PURWANTO dan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING mengalami perubahan sikap atau perilaku dengan merasa ketakutan dan lebih banyak diam serta mengurangi kegiatan diluar pabrik ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Purwanto Als Iwan Bin Purnomo., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa kejadian pengancaman tersebut terjadi pada pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pengancaman yang terjadi pada diri saksi adalah pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 17.06 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Bahwa pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri adalah secara langsung dan menggunakan parang ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik Terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk ;
Bahwa buah sawit Terdakwa waktu itu sudah banyak busuk dan banyak tinggal ampas saja ;
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian mengirim pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.” ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi PURWANTO dan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING mengalami perubahan sikap atau perilaku dengan merasa ketakutan dan lebih banyak diam serta mengurangi kegiatan diluar pabrik ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Sefnat Nait Boho Bin Yunus Nait Boho., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa kejadian pengancaman tersebut terjadi pada pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pengancaman yang terjadi pada saksi Purwanto adalah pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 17.06 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Bahwa pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri adalah secara langsung dan menggunakan parang ;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik Terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga Terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk ;
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian mengirim pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi PURWANTO dan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING mengalami perubahan sikap atau perilaku dengan merasa ketakutan dan lebih banyak diam serta mengurangi kegiatan diluar pabrik ;
Bahwa yang ada pada saat kejadian itu adalah saksi sendiri, Purwanto, Hendri Marusaha Barimbing, Rustam, Bambang Tri Irawan dan Dedi Susilo ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Rustam Bin Sabek., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa kejadian pengancaman tersebut terjadi pada pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Bahwa pengancaman yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah secara langsung dan menggunakan parang ;
Bahwa saksi berusaha melerai Terdakwa agar tidak terjadi keributan tersebut ;
Bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Hendri mengalami ketakutan dan buah sawit yang tadinya akan ditolak akhirnya diterima dan dipilih sebagian;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya ;
5. Saksi Bambang Triawan Alias Bambang., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa kejadian pengancaman tersebut terjadi pada pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Bahwa pengancaman yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah secara langsung dan menggunakan parang agar buah yang dibawanya diterima dan tidak dikembalikan ;
Bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Hendri mengalami ketakutan dan buah sawit yang tadinya akan ditolak akhirnya diterima dan dipilih sebagian;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya ;
6. Saksi Nuzul Hadri Als Ucuk Bin Bakri., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian pengancaman tersebut terjadi pada pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pengancaman yang terjadi pada saksi Purwanto adalah pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 17.06 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di luar ruangan Departemen Sortasi PKS PT.Meridan Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik Terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi dengan menggunakan menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga saksi dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 17.06 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan Terdakwa di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian mengirim pesan singkat kepada saksi PURWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah melalui Nomor 0853 5951 9765 yang berisi, “uda kalian blacklist aku, buah aku kalian pulangkan hati-hati aja kau sama aku, demi Allah aku matikan kau sama Baringbing.”. dan Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan pendapat Ahli ALBERT ARUAN, SH., atas persetujuan Terdakwa yang disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan Ahli bidang informasi dan transaksi Elektronik ;
Bahwa menurut Ahli pesan singkat sms yang Terdakwa kirim berupa “aku bakar kau hidup-hidup sama buah buah aku yang kau sortir” dikirim ke saksi Henri Marusaha, sedangkan saksi Nuzul Hadri mengirim pesan singkat sms berupa “udah kalian blacklist aku, buah aku kalian pulangkan, hati-hati aja kau sama aku, demi allah aku matikan kau sama baringbing” dikirim ke saksi Purwanto dan di paparkan kronologi kejadian ;
Bahwa diperhatikan kepada Ahli ITE, saksi Henri Marusaha tanggal 30 Maret 2016 dimana saksi Henri Marusaha selaku korban juga mengatakan bahwa akibat dari adanya pengancaman dari Terdakwa, membuat saksi Henri Marusaha merasa tidak nyaman bekerja, takut untuk keluar komplek perumahan dan merasak trauma terhadap kejadian ini ;
Bahwa diperhatikan kepada Ahli ITE saksi Sefnat Nait pada tanggal 01 April 2016 dimana saksi Sefnat Nait menerangkan bahwa saksi Henri Marusaha ada mengalamani ketakutan karena setiap keluar dari lokasi PT. Meridan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik Kepolisian yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik Terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga Terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 17.06 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan saksi Nuzul Hadri di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian saksi Nuzul Hadri mengirim pesan singkat kepada saksi PURWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah melalui Nomor 0853 5951 9765 yang berisi, “uda kalian blacklist aku, buah aku kalian pulangkan hati-hati aja kau sama aku, demi Allah aku matikan kau sama Baringbing.”. dan Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.” ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Hp merk Nokia Microsoft Mobile warna hitam ;
1 (satu) unit Hp merk I-Cherry warna putih ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti di Persidangan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan dikaitkan dengan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan bersesuaian sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dijadikan Terdakwa dalam perkara ini adalah karena Terdakwa tersangkut masalah pengancaman ;
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik Kepolisian yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, setelah buah sawit milik Terdakwa yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dilakukan sortasi dan oleh saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dinyatakan bahwa sebagian buah sawit tersebut tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria sedangkan buah sawit yang tidak sesuai kriteria dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga Terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 17.06 Wib setelah mendengar bahwa dirinya dan saksi Nuzul Hadri di blacklist oleh PT. Meridian Sejati Surya Plantation kemudian saksi Nuzul Hadri mengirim pesan singkat kepada saksi PURWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah melalui Nomor 0853 5951 9765 yang berisi, “uda kalian blacklist aku, buah aku kalian pulangkan hati-hati aja kau sama aku, demi Allah aku matikan kau sama Baringbing.”. dan Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.” ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua Pasal 368 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;
Secara melawan hukum ;
Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, baik itu pribadi kodrati maupun badan hukum yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang menerangkan bernama Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri sebagai Terdakwa ke persidangan, dimana setelah identitasnya diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan identitas Terdakwa pada Surat dakwaan Penuntut Umum ternyata cocok dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan tidak ada orang lain selain dari Terdakwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa adalah benar Terdakwa Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri, sehingga dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri datang dengan mobil Cold Diesel membawa buah sawit setelah buah sawit milik Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri disortir oleh Bambang dan Dedi, kemudian dilaporkan kepada saksi Purwanto bahwa sebagian sawit tidak memenuhi kriteria Perusahaan, hal tersebut dilaporkan kepada saksi Hendri Marusaha Barimbing sebagai Asisten sortasi buah ;
Menimbang, bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk dan banyak buah yang diterima waktu itu ada 9 Ton, akan tetapi yang layak sekira 1 Ton dan 8 ton dikembalikan kepada Terdakwa dan saksi Agustiansyah ;
Menimbang, bahwa karena dinyatakan bahwa sebagian buah sawit milik Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa Agustiansyah menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” dan saksi Nuzul Hadri juga mengatakan “Babi Kau” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria didapatkan sebanyak 4 ton, sedangkan lebihnya dikembalikan kepada Terdakwa Agustiansyah dan saksi Nuzul Hadri ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa AGUSTIANSYAH Alias AGUS Bin BAKRI kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa AGUSTIANSYAH Alias AGUS Bin BAKRI menghubungi saksi Nuzul Hadri menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi Nuzul Hadri mengendarai sepeda motor dan mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO saat dilerai oleh saksi SEFNAT, saksi Nuzul Hadri pun mengatakan, “kenapa buah kami selalu dipulangkan, sedangkan yang lain tidak” setelah itu Terdakwa AGUSTIANSYAH Alias AGUS Bin BAKRI dan saksi Nuzul Hadri pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Menimbang, bahwa dengan demikian saksi Nuzul Hadri yang mengatakan “ Babi Kau” dan Terdakwa Agustiansyah mengacungkan parang kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING, sehingga saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING merasa takut dan buah sawit Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri disortir kembali dan yang diterima dari 1 ton menjadi 4 ton;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa perbuatannya Terdakwa Agustiansyah dengan mengacungkan parang tersebut kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi Nuzul Hadri dengan mengeluarkan kata-kata “Babi Kau”, sehingga buah sawit Terdakwa disortir kembali jelas melanggar Peraturan perundang-undangan ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Terdakwa Agustiansyah dan saksi Nuzul Hadri datang dengan mobil Cold Diesel membawa buah sawit setelah buah sawit milik Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri disortir oleh Bambang dan Dedi, kemudian dilaporkan kepada saksi Purwanto bahwa sebagian sawit tidak memenuhi kriteria Perusahaan, hal tersebut dilaporkan kepada saksi Hendri Marusaha Barimbing sebagai Asisten sortasi buah ;
Menimbang, bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk dan banyak buah yang diterima waktu itu ada 9 Ton, akan tetapi yang layak sekira 1 Ton dan 8 ton dikembalikan kepada Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri ;
Menimbang, bahwa karena dinyatakan bahwa sebagian buah sawit milik Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa Agustiansyah menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” dan saksi Nuzul Hadri juga mengatakan “Babi Kau” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria didapatkan sebanyak 4 ton, sedangkan lebihnya dikembalikan kepada Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri telah mengancam saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING, sehingga mensortir kembali buah sawit yang sebelumnya dinyatakan tidak layak oleh Perusahaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib, mengirimkan pesan singkat setelah tahu bahwa Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri di blacklist oleh Perusahaan kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Cherry warna putih melalui Nomor 0852 7440 5568 yang berisi, “aku bakar kau hidup sama buah aku yang kau sortir.” adalah akibat dari perbuatan pengancaman Terdakwa dengan memakai parang kepada saksi Hendri Marusaha Barimbing sebelumnya, yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib dan pada kejadian selanjutnya hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan tersebut diatas adalah perbuatan lanjutan atau komulasi kekesalan Terdakwa atas si sortirnya buah sawit Terdakwa oleh saksi Hendri Marusaha Barimbing sehinga Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri di Blacklist oleh perusahaan PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad. 5. Unsur untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri datang dengan mobil Cold Diesel membawa buah sawit setelah buah sawit milik Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri disortir oleh Bambang dan Dedi, kemudian dilaporkan kepada saksi Purwanto bahwa sebagian sawit tidak memenuhi kriteria Perusahaan, hal tersebut dilaporkan kepada saksi Hendri Marusaha Barimbing sebagai Asisten sortasi buah ;
Menimbang, bahwa buah sawit yang memenuhi kriteria perusahaan adalah 1 (satu) tandan buah sawit tersebut berat harus diatas 5 (lima) Kg sudah matang dan tidak busuk dan banyak buah yang diterima waktu itu ada 9 Ton, akan tetapi yang layak sekira 1 Ton dan 8 ton dikembalikan kepada Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri ;
Menimbang, bahwa karena dinyatakan bahwa sebagian buah sawit milik Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri tidak memenuhi kriteria perusahaan lalu Terdakwa Agustiansyah menuju kearah belakang mobil untuk membawa 1 (satu) bilah parang (DPB) dan mengacungkannya kearah muka saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING sambil mengatakan, “harus jadi” dan saksi Nuzul Hadri juga mengatakan “Babi Kau” karena merasa ketakutan saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING kembali menyortir buah sawit yang memenuhi kriteria didapatkan sebanyak 4 ton, sedangkan lebihnya dikembalikan kepada Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri telah menerima barang, berupa buah sawit yang di sortir kembali dari 1 ton menjadi 4 ton yang seluruhnya adalah kepunyan Terdakwa dan saksi Nuzul Hadri dimana sawit tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak layak oleh Perusahaan;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang sama Terdakwa kembali datang dengan membawa buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel, karena semua buah sawit tidak memenuhi kriteria perusahaan Terdakwa menghubungi saksi NUZUL HADRI Alias UCUK (berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan, “buah balik cuk, cuk keatas aku sudah tidak bisa bicara lagi dengan orang ini, bawa parang kesini.” Tidak lama kemudian datang saksi NUZUL HADRI Alias UCUK mengendarai sepeda motor sambil mengatakan, “babi kau, kau pulangkan buahku.” kearah saksi HENRI MARUSAHA BARINGBING dan saksi PURWANTO Setelah itu dilerai oleh saksi SEFNAT sehingga Terdakwa dan saksi NUZUL HADRI Alias UCUK pergi meninggalkan tempat penyortiran ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Unsur Yang antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan perbuatan Terdakwa tersebut tejadi pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib ditempat yang di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya diluar ruangan departemen sortasi PKS PT. Meridian Sejati Surya Plantation Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Alternatif Kedua Pasal 368 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya alternatif Kedua tersebut maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 4 Tahun dan pidana denda dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa pemerasan merupakan suatu kejahatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan terganggunya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dan dengan mencermati serta mempertimbangkan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan ketentuan Pasal yang terbukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk itu diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, selain hal tersebut akan diharapkan memberi pelajaran bagi Terdakwa dan peringatan juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bersungguh-sunguh untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang Undang-undang khususnya pemerasann dan kejahatan lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan berupa 1 (satu) unit Hp merk Nokia Microsoft Mobile warna hitam, oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai dan barang bukti tersebut adalah milik saksi korban Hendri Marusaha Barimbing, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Hendri Marusaha Barimbing, barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk I-Cherry warna putih, oleh karena barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dan untuk mencegah barang bukti tersebut tidak disalahgunakan maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan, selengkapnya termuat di dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa sudah saling bermaafan dengan saksi korban dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 368 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Agustiansyah Alias Agus Bin Bakri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 ( Tiga ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Nokia Microsoft Mobile warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi Henri Marusaha Barimbing ;
1 (satu) unit Hp merk I-Cherry warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebakan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2016, oleh kami Tumpal Sagala, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., dan Desbertua Naibaho, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota dibantu oleh Ahmadi., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Mona Amalia, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Sacral Ritonga, S.H., Tumpal Sagala, S.H.M.H.,
Desbertua Naibaho, S.H., Panitera Pengganti,
Ahmadi.,