102/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 102/PID/2018/PT.PLG
KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 231/Pid.B 2018/PN.Kag. tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 102/PID/2018/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR
Tempat lahir : Kandis
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 10 Mei 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Lumpur Dusun I Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2018;
2. Pembantaran sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Februari 2018;
3. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018;
4. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2018 sampai dengan tanggal 19 April 2018;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018;
6. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 18 Mei 2018;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 19 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018;
8. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018;
9. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 31 Juli 2018 Nomor 102/PEN.PID/2018/PT.PLG. serta berkas perkara Nomor 231/Pid.B/2018/PN.Kag. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tertanggal 29 Maret 2018 No, Reg. Perk : PDM-90/K/Epp.2/03/2018 yang amarnya berbunyi sebagai beirkut :
Kesatu;
Bahwa Terdakwa KARTUBI ALS. BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira jam 20.10 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018, bertempat di depan rumah korban Tanjung Bin Sari Desa Sungai Lumpur Dusun I Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan sengaja mencoba merampas nyawa orang lain Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Yaitu berawal dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB bertemu korban an. Tanjung Bin Sari di depan rumah korban, lalu Terdakwa meminta rokok kepada korban dan korban mengatakan tidak ada rokok, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya karena sakit hati tidak diberi rokok oleh korban, Terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban, lalu saat korban membukakan pintu, Terdakwa langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban sebanyak satu kali dan korbanpun langsung masuk ke dalam rumahnya, melihat korban masuk ke dalam rumah Terdakwa langsung berlari menjauh dari rumah korban. Akibat perbuatan Terdakwa, korban An. Tanjung Bin Sari menderita luka tusuk pada perut yang mencederai usus dan organ dalam rongga perut sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Revertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor : HK.04.01 /XVII. 1.20/043/2018 tanggal 05 Pebruari 2018.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atau;
kedua :
Bahwa Terdakwa Bambang Siswadi Bin Mat Usen pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka- luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Yaitu berawal dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB bertemu korban an. Tanjung Bin Sari di depan rumah korban, lalu terdakwa meminta rokok kepada korban dan korban mengatakan tidak ada rokok, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya karena sakit hati tidak diberi rokok oleh korban, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan membawa pisau dan mengetuk pintu rumah korban, lalu saat korban membukakan pintu, terdakwa langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban sebanyak satu kali dan langsung berlari menjauh dari rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban An. Tanjung Bin Sari menderita luka tusuk pada perut yang mencederai usus dan organ dalam rongga perut sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Revertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor : HK.04.01/ XVII. 1.20/043/2018 tanggal 05 Pebruari 2018.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Juni 2018 Nomor Register Perkara PDM-90/K/Epp.2/03/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu warna hitam merk Maulana dengan sarung kertas kardus yang diikat dengan kabel warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 231/Pid.B/2018/PN. Kag. Tanggal 9 Juli 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan pembunuhan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARTUBI ALIAS BACOK BIN SAYUTI ISKANDAR tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu warna hitam merk Maulana dengan sarung kertas kardus yang diikat kabel warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung bahwa pada tanggal 11 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 9 Juli 2018 Nomor 231/Akta. Pid.B/2018/PN.Kag.;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kayu Agung bahwa pada tanggal 12 Juli 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori banding tertanggal 19 Juli 2018 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanggal 23 Juli 2018 telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2018;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang masing-masing dibuat oleh Jurusita/Jurusita Penganti Pengadilan Negeri Kayu Agung pada tanggal 11 juli 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa pada tanggal 12 Juli 2018 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Juli 2018 sedangkan Terdakwa sampai dengan saat perkara ini diputus dalam tingkat banding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang,bahwa Jaksa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam persidangan pada tanggal 6 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 231/Pid.B/2018/PN.Kag. tanggal 9 Juli 2018 dan Jaksa memori banding Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa di dalam Alternatif ke Satu, dan demikian juga tentang pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa telah patut dan adil;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah dikemukakan dan telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama dan tidak ada hal baru yang harus dipertimbangkan dalam tingkat banding untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 231/Pid.B/2018/PN.Kag. tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini dan sampai dengan saat ini ditahan, maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-udangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 231/Pid.B 2018/PN.Kag. tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2018 oleh kami BACHTIAR SITOMPUL,SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, R.MATRAS SUPOMO,SH.,MH., dan MOCH. MAWARDI, SH.,MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 31 Juli 2018, Nomor 102/PEN. PID/2018/PT.PLG. putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu LAILA JUMIYATI,SH.,MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
R.MATRAS SUPOMO,SH.,MH., BACHTIAR SITOMPUL,SH.,MH.,
MOCH. MAWARDI, SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
LAILA JUMIYATI,SH.,MH.,