693/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 693/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI SETIAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DEDI SETIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 693/Pid.Sus/2015/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEDI SETIAWAN;
Tempat lahir : Sidodadi;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 18 Agustus 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sidodadi Lingkungan II Kecamatan Kota Kisaran
Barat Kabupaten Asahan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 07 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum secara prodeo : 1.IMAM SATRYA, S.H., 2. LILI ARIANTO, S.H., 3. KHAIRUL ABDI, S.H., 4. HIDAYAT, S.H.,5. MAHSURI ANDAYANI, S.H., 6. YENI, S.H., 7. SARTIKA SARI, S.H., dan 8. EDY PRIYATNO, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran secara bersama-sama atau sendiri untuk mendampingi Terdakwa DEDI SETIAWAN dalam perkara Nomor 693/Pid.Sus/2015/PN.Kis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 693/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 14 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 693/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 693/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 25 Januari 2016 tentang Penunjukan Penggantian Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DEDI SETIAWAN bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI SETIAWAN selama : 5 (lima) Tahun potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan :
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DEDI SETIAWAN pada bulan April 2014 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2014, bertempat di Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perjumpaan dan hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi NURAISYAH di bulan Juni 2013 kemudian Terdakwa dan saksi NURAISYAH sering bertemu dan pada bulan April 2014 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah saksi NURAISYAH kemudian mengajak saksi NURAISYAH duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa dan sekira pukul 22.30 wib Terdakwa mengajak saksi NURAISYAH untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” yang dijawab oleh saksi NURAISYAH “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?” yang dijawab oleh Terdakwa “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya” kemudian Terdakwa menarik tangan kanan saksi NURAISYAH ke dalam rumah saksi NURAISYAH tepatnya di ruang tamu, kemudian Terdakwa membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi NURAINYAH sampai paha, lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai paha, selanjutnya Terdakwa menidurkan saksi NURAISYAH di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi NURAISYAH dan menimpa tubuh saksi NURAISYAH memasukkan alat kelaminya yang sudah menegang ke dalam lobang kelamin saksi NURAISYAH dan menggoyang-goyangkan alat kelaminya di lobang kelamin saksi NURAISYAH, setelah Terdakwa mencapai klimaks, Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari lobang kelamin saksi NURAISYAH kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari alat kelaminnya di atas perut saksi NURAISYAH, kemudian Terdakwa dan saksi NURAISYAH memakai pakaiannya masing-masing dan Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang terakhir dengan saksi NURAISYAH pada bulan Mei 2014, dimana Terdakwa dan saksi NURAISYAH sedang duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa, dan sekira pukul 23.00 wib Terdakwa mengajak saksi NURAISYAH ke rumah saksi NURAISYAH dan mengatakan “dek, yok main lagi” untuk bersetubuh kemudian Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi NURAISYAH sampai paha lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celan dalamnya sampai paha kemudian terdakwa menidurkan saksi NURAISYAH di lantai lalu Terdakwa menimpa tubuh saksi NURAISYAH dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam lobang kelamin saksi NURAISYAH sambil menggoyang-goyangkan alat kelaminnya di lobang kelamin saksi NURAISYAH, setelah Terdakwa klimaks Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari alat kelaminnya di dalam lobang kelamin saksi NURAISYAH kemudian terdakwa dan saksi NURAISYAH memakai pakaiannya masing-masing dan Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa menyadari saat melakukan persetubuhan dengan saksi NURAISYAH, saat itu saksi NURAISYAH masih tergolong anak yaitu berumur 16 (enam belas) tahun dan belum pernah menikan sesuai dengan Kutipan Akta Lahir Nomor 1209-LT-01102014-0052 tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa selama saksi NURAISYAH berpacaran dengan Terdakwa, Terdakwa sering mengatakan sayang dan cinta kepada saksi NURAISYAH;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURAISYAH mengalami keadaan sebagaimana dengan hasil Visum et Repertum No. 357/441 tanggal 25 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Harianto Lumban Raja SP.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dengan hasil pemeriksaan 25 September 2015 jam 11.46 wib sebagai berikut :
-
Kepala
Leher
Dada
Perut
Tangan / Kaki
:
:
:
:
:
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Alat Kelamin : - Selaput dara (Hymen) tampak luka robek posisi jam 1,3,4,5 luka tidak sampai ke dasar. Kesimpulan : - Seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara (Hymen) tidak utuh, kehamilan 22-24 minggu. - USG : - Janin tunggal, BPD 5,8 minggu;
Kehamilan 22-24 minggu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban NURAISYAH, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi, namun seingat saksi sekitar bulan Juni Tahun 2013, dan setelah berkenalan tiga hari kemudian saksi menjalin hubungan percintaan atau pacaran dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi dan Terdakwa berpacaran, saksi dan Terdakwa pernah berhubungan badan layaknya sebagai suami isteri, hal tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi, namun seingat saksi bahwa pada bulan April Tahun 2014 sekira pukul 22.30 Wib tepatnya di rumah saksi tepatnya di Dusun II Desa Sidodadi Kec. Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa tersebut, saksi dan Terdakwa berhubungan badan;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah berhubungan badan sudah 8 (delapan) kali;
Bahwa kejadian pertama sekali pada bulan bulan April 2014 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi dengan cara Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian mengajak saksi duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa dan sekira pukul 22.30 wib Terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” dan dijawab oleh saksi “berbuat apa?”, lalu Terdakwa mengatakan “berbuat semacam orang main” lalu saksi mengatakan “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?”, yang dijawab oleh Terdakwa “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya”, kemudian Terdakwa menarik tangan kanan saksi ke untuk masuk ke dalam rumah saksi tepatnya di ruang tamu, kemudian Terdakwa membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi sampai ke bagian paha, lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa sampai ke bagian paha, selanjutnya Terdakwa menidurkan saksi di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi dan menimpa tubuh saksi, lalu Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan kemaluan Terdakwa di lubang kemaluan saksi, setelah Terdakwa mencapai klimaks, Terdakwa mengeluarkan kemaluan Terdakwa dari lubang kemaluan saksi kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa di atas perut saksi, setelah itu Terdakwa dan saksi memakai pakaian masing-masing lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi 8 (delapan) kali pada waktu dan tempat berbeda;
Bahwa persetubuhan terakhir pada bulan Mei 2014, namun Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa di dalam lubang kemaluan saksi;
Bahwa selama pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa sering mengatakan “sayang dan cinta” kepada saksi dan menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “nanti kalau uda cocok hubungannya kita nikah”;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mengalami persetubuhan oleh orang lain selain daripada Terdakwa dan umur saksi saat mengalami persetubuhan pertama tersebut masih 16 (enam belas) tahun;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada diri saksi mengakibatkan saksi hamil dan saat ini anak saksi telah berusia 11 (sebelas) bulan;
Bahwa pada bulan Juni 2014 antara saksi dengan Terdakwa telah melakukan pernikahan secara agama, namun karena ada permasalahan dalam rumah tangga saksi dan Terdakwa dimana saksi merasa kurang diperhatikan oleh Terdakwa, sehingga pada bulan September 2014 orang tua saksi melaporkan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Polres Asahan;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan keberatan antara lain :
Bahwa tidak benar saksi kurang perhatian dari Terdakwa;
Bahwa saksi pergi dari rumah tanpa seizin dari Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi ERNI, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah memberikan keterangan di penyidik, dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Nuraisyah karena saksi korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami dari saksi korban Nuraisyah yang dinikahkan secara agama;
Bahwa saksi tidak melihat langsung tentang persetubuhan yang menimpa anak kandung saksi yaitu saksi korban NURAISYAH, namun saksi melihat perubahan ditubuh anak saksi, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi korban NURAISYAH “apakah kau haid ?”, dan dijawab “tidak”, selanjutnya saksi melihat perut anak saksi sehingga saksi mengatakan kepada saksi korban NURAISYAH “kau hamil”, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi korban NURAISYAH “siapa yang membuatmu hamil”, dan dijawab “Terdakwa”;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa datang bersama dengan saksi korban NURAISYAH dan bertemu dengan saksi, lalu Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab dan menikah dengan saksi korban NURAISYAH dan mengatakan besok akan datang orang tua Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni 2014 Terdakwa dan saksi korban NURAISYAH telah menikah secara agama;
Bahwa setelah menikah saksi korban NURAISYAH tinggal di rumah orang tua Terdakwa, namun karena saksi korban NURAISYAH merasa kurang diperhatikan, selanjutnya saksi korban NURAISYAH pulang ke rumah tinggal bersama dengan saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban NURAISYAH, saat itu saksi korban NURAISYAH masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa saat ini anak saksi korban NURAISYAH telah berumur 11 (sebelas) bulan;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan keberatan antara lain :
Bahwa tidak benar saksi kurang perhatian dari Terdakwa;
Bahwa saksi pergi dari rumah tanpa seizin dari Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi DURAJAT, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pernah memberikan keterangan di penyidik, dan keterangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Nuraisyah karena saksi korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami dari saksi korban Nuraisyah yang dinikahkan secara agama;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan persetubuhan yang menimpa saksi korban NURAISYAH;
Bahwa setelah diketahui saksi korban NURAISYAH hamil akibat persetubuhan yang dilakukan saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa, lalu antara Terdakwa dan saksi korban NURAISYAH telah dinikahkan secara agama pada bulan Juni 2014;
Bahwa setelah menikah saksi korban NURAISYAH tinggal di rumah orang tua Terdakwa, namun karena saksi korban NURAISYAH merasa kurang diperhatikan selanjutnya saksi korban NURAISYAH pulang ke rumah tinggal bersama dengan saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban NURAISYAH, saat itu saksi korban NURAISYAH masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa saat ini anak saksi korban NURAISYAH telah berumur 11 (sebelas) bulan;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan keberatan antara lain :
Bahwa tidak benar saksi kurang perhatian dari Terdakwa;
Bahwa saksi pergi dari rumah tanpa seizin dari Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi SUSAYUONO, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun saksi tidak punya hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pernah memberikan keterangan di penyidik, dan keterangan saksi itu adalah benar;
Bahwa pada bulan Juni 2014 antara saksi korban NURAISYAH dengan Terdakwa telah menikah dimana dalam pernikahan tersebut saksi sebagai saksi pernikahan sedangkan KASNO sebagai tuan kadi, namun pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA;
Bahwa adapun sebabnya Terdakwa dan korban menikah dikarenakan saksi korban NURAISYAH sudah hamil;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat : atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan membenarkan seluruh keterangan saksi tersebut;
Saksi KASNO, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun saksi tidak punya hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pernah memberikan keterangan di penyidik, dan keterangan saksi itu adalah benar;
Bahwa pada bulan Juni 2014 antara saksi korban NURAISYAH dengan Terdakwa telah menikah dimana dalam pernikahan tersebut saksi sebagai sebagai Tuan Kadi, namun pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA;
Bahwa adapun sebabnya Terdakwa dan korban menikah dikarenakan saksi korban NURAISYAH sudah hamil;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat : atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan membenarkan seluruh keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI SETIAWAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dilakukan pemeriksaan.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Tekad Kawi, S.H., pada saat Terdakwa diperiksa di kantor polisi;
Bahwa saat pemeriksaan Terdakwa diajukan pertanyaan oleh penyidik dan selanjutnya Terdakwa menjawab pertanyaan penyidik tersebut;
Bahwa jawaban Terdakwa semuanya diketik oleh penyidik, selanjutnya keterangan Terdakwa yang diketik itu diperlihatkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membaca semua keterangan Terdakwa yang diketik tersebut, selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut Terdakwa tanda tangani;
Bahwa keterangan Terdakwa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan saksi korban NURAISYAH sejak Tahun 2013;
Bahwa Terdakwa ada melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURAISYAH sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa kejadian yang pertama sekali persetubuhan itu terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi secara pasti, namun persetubuhan itu terjadi pada bulan April 2014 sekira pukul 23.00 Wib di samping rumah Terdakwa tepatnya di Desa Sidodadi Lingkungan III Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban NURAISYAH yang terakhir pada bulan Mei 2014 di tempat yang sama;
Bahwa caranya Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURAISYAH dengan cara Terdakwa datang ke rumah saksi korban NURAISYAH kemudian mengajak saksi korban NURAISYAH duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa dan sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa mengajak saksi korban NURAISYAH untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” dan dijawab oleh saksi NURAISYAH “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?”, lalu Terdakwa mengatakan “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya” kemudian Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban NURAISYAH ke dalam rumah saksi korban NURAISYAH tepatnya di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi korban NURAINYAH sampai ke bagian paha, lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa sampai ke bagian paha, selanjutnya Terdakwa menidurkan saksi korban NURAISYAH di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi korban NURAISYAH dan menimpa tubuh saksi korban NURAISYAH sambil memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang ke dalam lobang kemaluan saksi korban NURAISYAH lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluan Terdakwa di lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH, setelah Terdakwa mencapai klimaks, Terdakwa mengeluarkan kemaluan Terdakwa dari lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH. Pada saat itu Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa di atas perut saksi korban NURAISYAH, kemudian Terdakwa dan saksi korban NURAISYAH memakai pakaian masing-masing lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa persetubuhan terakhir pada bulan Mei 2014, namun Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa di dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban NURAISYAH telah menikah, namun pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA;
Bahwa setelah menikah saksi korban NURAISYAH tinggal bersama dengan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa, namun lebih kurang 1 (satu) bulan NURAISYAH pergi dari rumah saat Terdakwa sedang bekerja dan tidak ada izin dari Terdakwa;
Bahwa setelah saksi korban NURAISYAH pergi dari rumah, Terdakwa tidak berupaya untuk bertemu dengan saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa tidak pernah melihat anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada menaruh curiga terhadap anak yang dikandung saksi korban NURAISYAH, sebab menurut Terdakwa saat pertama persetubuhan terjadi antara Terdakwa dan saksi korban NURAISYAH, saat itu saksi korban NURAISYAH sudah tidak perawan lagi;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban NURAISYAH, saat itu saksi korban NURAISYAH masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban serta keluarga saksi korban belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum No. 357/441 tanggal 25 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Harianto Lumban Raja SP.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dengan hasil pemeriksaan 25 September 2015 jam 11.46 wib sebagai berikut :
-
Kepala
Leher
Dada
Perut
Tangan / Kaki
:
:
:
:
:
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Alat Kelamin : - Selaput dara (Hymen) tampak luka robek posisi jam 1,3,4,5 luka tidak sampai ke dasar. Kesimpulan : - Seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara (Hymen) tidak utuh, kehamilan 22-24 minggu. - USG : - Janin tunggal, BPD 5,8 minggu;
Kehamilan 22-24 minggu.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak ada menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan), walaupun untuk itu telah diberitahukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban NURAISYAH kenal dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak saksi korban NURAISYAH ingat lagi, namun seingat saksi korban NURAISYAH sekitar bulan Juni Tahun 2013, dan setelah berkenalan tiga hari kemudian saksi korban NURAISYAH menjalin hubungan percintaan atau pacaran dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Bahwa pada saat saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN berpacaran, saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN pernah berhubungan badan layaknya sebagai suami isteri, hal tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban NURAISYAH tidak ingat lagi, namun seingat saksi korban NURAISYAH bahwa pada bulan April Tahun 2014 sekira pukul 22.30 Wib tepatnya di rumah saksi korban NURAISYAH di Dusun II Desa Sidodadi Kec. Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN tersebut;
Bahwa saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN sudah berhubungan badan sudah 8 (delapan) kali pada waktu dan tempat yang berbeda;
Bahwa kejadian pertama sekali pada bulan bulan April 2014 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DEDI SETIAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURAISYAH dengan cara Terdakwa DEDI SETIAWAN datang ke rumah saksi korban NURAISYAH kemudian mengajak saksi korban NURAISYAH duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN dan sekira pukul 22.30 wib Terdakwa DEDI SETIAWAN mengajak saksi korban NURAISYAH untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” dan dijawab oleh saksi korban NURAISYAH “berbuat apa?”, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN mengatakan “berbuat semacam orang main” lalu saksi korban NURAISYAH mengatakan “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?”, yang dijawab oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya”, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN menarik tangan kanan saksi korban NURAISYAH ke untuk masuk ke dalam rumah saksi korban NURAISYAH tepatnya di ruang tamu, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi korban NURAISYAH sampai ke bagian paha, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa DEDI SETIAWAN sampai ke bagian paha, selanjutnya Terdakwa DEDI SETIAWAN menidurkan saksi korban NURAISYAH di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi korban NURAISYAH dan menimpa tubuh saksi korban NURAISYAH, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN memasukkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH dan menggoyang-goyangkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH, setelah Terdakwa DEDI SETIAWAN mencapai klimaks, Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN dari lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di atas perut saksi korban NURAISYAH, setelah itu Terdakwa DEDI SETIAWAN dan saksi korban NURAISYAH memakai pakaian masing-masing lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN pulang ke rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi 8 (delapan) kali pada waktu dan tempat berbeda;
Bahwa persetubuhan terakhir pada bulan Mei 2014, namun Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH;
Bahwa selama pacaran dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN, Terdakwa sering mengatakan “sayang dan cinta” kepada saksi korban NURAISYAH dan menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “nanti kalau uda cocok hubungannya kita nikah”;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan antara Terdakwa DEDI SETIAWAN dengan saksi korban NURAISYAH pada saat saksi korban NURAISYAH masih 16 (enam belas) tahun;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa DEDI SETIAWAN terhadap saksi korban NURAISYAH mengakibatkan saksi korban NURAISYAH hamil dan saat ini anak saksi korban NURAISYAH telah berusia 11 (sebelas) bulan;
Bahwa pada bulan Juni 2014 antara saksi korban NURAISYAH dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN telah melakukan pernikahan secara agama, namun karena ada permasalahan dalam rumah tangga saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN dimana saksi korban NURAISYAH merasa kurang diperhatikan oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN, sehingga saksi korban pergi meninggalkan Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Bahwa setelah menikah saksi korban NURAISYAH tinggal bersama dengan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa, namun lebih kurang 1 (satu) bulan NURAISYAH pergi dari rumah saat Terdakwa sedang bekerja dan tidak ada izin dari Terdakwa;
Bahwa setelah saksi korban NURAISYAH pergi dari rumah, Terdakwa tidak berupaya untuk bertemu dengan saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa tidak pernah melihat anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk;
Anak;
Melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur“Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka sidang telah dihadirkan seorang terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama DEDI SETIAWAN, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, sehingga dengan demikian maka terdakwa inilah, orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya terbukti, memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja/ kesengajaan” adalah bersumber kepada suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil sebagai lawan dari kelalaian atau kealpaan. Menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” dimaksudkan seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang kedua ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saksi korban NURAISYAH kenal dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN pada hari dan tanggal yang tidak saksi korban NURAISYAH ingat lagi, namun seingat saksi korban NURAISYAH sekitar bulan Juni Tahun 2013, dan setelah berkenalan tiga hari kemudian saksi korban NURAISYAH menjalin hubungan percintaan atau pacaran dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN berpacaran, saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN pernah berhubungan badan layaknya sebagai suami isteri, hal tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban NURAISYAH tidak ingat lagi, namun seingat saksi korban NURAISYAH bahwa pada bulan April Tahun 2014 sekira pukul 22.30 Wib tepatnya di rumah saksi korban NURAISYAH di Dusun II Desa Sidodadi Kec. Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN tersebut;
Menimbang, bahwa saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN sudah berhubungan badan sudah 8 (delapan) kali pada waktu dan tempat yang berbeda;
Menimbang, bahwa kejadian pertama sekali pada bulan bulan April 2014 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DEDI SETIAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURAISYAH dengan cara Terdakwa DEDI SETIAWAN datang ke rumah saksi korban NURAISYAH kemudian mengajak saksi korban NURAISYAH duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN dan sekira pukul 22.30 wib Terdakwa DEDI SETIAWAN mengajak saksi korban NURAISYAH untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” dan dijawab oleh saksi korban NURAISYAH “berbuat apa?”, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN mengatakan “berbuat semacam orang main” lalu saksi korban NURAISYAH mengatakan “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?”, yang dijawab oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya”, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN menarik tangan kanan saksi korban NURAISYAH ke untuk masuk ke dalam rumah saksi korban NURAISYAH tepatnya di ruang tamu, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi korban NURAISYAH sampai ke bagian paha, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa DEDI SETIAWAN sampai ke bagian paha, selanjutnya Terdakwa DEDI SETIAWAN menidurkan saksi korban NURAISYAH di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi korban NURAISYAH dan menimpa tubuh saksi korban NURAISYAH, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN memasukkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH dan menggoyang-goyangkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH, setelah Terdakwa DEDI SETIAWAN mencapai klimaks, Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN dari lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di atas perut saksi korban NURAISYAH, setelah itu Terdakwa DEDI SETIAWAN dan saksi korban NURAISYAH memakai pakaian masing-masing lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN pulang ke rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa persetubuhan terakhir pada bulan Mei 2014, namun Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH;
Menimbang, bahwa selama pacaran dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN, Terdakwa sering mengatakan “sayang dan cinta” kepada saksi korban NURAISYAH dan menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “nanti kalau uda cocok hubungannya kita nikah”;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan antara Terdakwa DEDI SETIAWAN dengan saksi korban NURAISYAH pada saat saksi korban NURAISYAH masih 16 (enam belas) tahun dan akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa DEDI SETIAWAN terhadap saksi korban NURAISYAH mengakibatkan saksi korban NURAISYAH hamil dan saat ini anak saksi korban NURAISYAH telah berusia 11 (sebelas) bulan;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni 2014 antara saksi korban NURAISYAH dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN telah melakukan pernikahan secara agama, namun karena ada permasalahan dalam rumah tangga saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa DEDI SETIAWAN dimana saksi korban NURAISYAH merasa kurang diperhatikan oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN, sehingga saksi korban pergi meninggalkan Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa setelah menikah saksi korban NURAISYAH tinggal bersama dengan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa, namun lebih kurang 1 (satu) bulan NURAISYAH pergi dari rumah saat Terdakwa sedang bekerja dan tidak ada izin dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah saksi korban NURAISYAH pergi dari rumah, Terdakwa tidak berupaya untuk bertemu dengan saksi korban NURAISYAH dan Terdakwa tidak pernah melihat anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa Terdakwa DEDI SETIAWAN menghendaki dan menginsafi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa DEDI SETIAWAN dengan saksi korban NURAISYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja” dalam pembahasan rumusan unsur “dengan sengaja” tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah “melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah” “suatu hubungan yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah “mengenakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati”;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang ketiga ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur kedua diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim mengambilalih pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut menjadi pertimbangan dalam unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa Terdakwa DEDI SETIAWAN telah menggunakan kata-kata manis yang memikat saksi korban NURAISYAH yang dilakukan Terdakwa DEDI SETIAWAN dengan cara sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kejadian pertama sekali pada bulan bulan April 2014 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DEDI SETIAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURAISYAH dengan cara Terdakwa DEDI SETIAWAN datang ke rumah saksi korban NURAISYAH kemudian mengajak saksi korban NURAISYAH duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN dan sekira pukul 22.30 wib Terdakwa DEDI SETIAWAN mengajak saksi korban NURAISYAH untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” dan dijawab oleh saksi korban NURAISYAH “berbuat apa?”, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN mengatakan “berbuat semacam orang main” lalu saksi korban NURAISYAH mengatakan “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?”, yang dijawab oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya”, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN menarik tangan kanan saksi korban NURAISYAH ke untuk masuk ke dalam rumah saksi korban NURAISYAH tepatnya di ruang tamu, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi korban NURAISYAH sampai ke bagian paha, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa DEDI SETIAWAN sampai ke bagian paha, selanjutnya Terdakwa DEDI SETIAWAN menidurkan saksi korban NURAISYAH di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi korban NURAISYAH dan menimpa tubuh saksi korban NURAISYAH, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN memasukkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH dan menggoyang-goyangkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH, setelah Terdakwa DEDI SETIAWAN mencapai klimaks, Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN dari lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di atas perut saksi korban NURAISYAH, setelah itu Terdakwa DEDI SETIAWAN dan saksi korban NURAISYAH memakai pakaian masing-masing lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN pulang ke rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa persetubuhan terakhir pada bulan Mei 2014, namun Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH;
Menimbang, bahwa selama pacaran dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN, Terdakwa sering mengatakan “sayang dan cinta” kepada saksi korban NURAISYAH dan menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “nanti kalau uda cocok hubungannya kita nikah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa Terdakwa DEDI SETIAWAN telah membujuk saksi korban NURAISYAH untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN, maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “membujuk” tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang keempat ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban NURAISYAH, saksi Erni, saksi Durajat dan Terdakwa DEDI SETIAWAN, bahwa saksi korban NURAISYAH masih berusia 16 (enam belas) Tahun pada saat terjadi persetubuhan yang pertama kali antara Terdakwa DEDI SETIAWAN dan saksi korban NURAISYAH pada bulan April 2014 , hal tersebut telah sesuai dengan bukti surat berupa Akta Kelahiran Nomor : 1209-LT-01102014-0052 atas nama NURAISYAH dan bukti surat berupa Kartu Keluarga No. 1209192209141002 atas nama Kepala Keluarga DURAJAT, yang menerangkan bahwa NURAISYAH lahir pada tanggal 21 Agustus 1998;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah menunjukkan bahwa saat terjadinya persetubuhan tersebut, saksi korban NURAISYAH masih berusia 16 (enam) tahun, dan menurut undang-undang, saksi korban NURAISYAH masih tergolonga “Anak”, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Anak” dalam pembahasan rumusan unsur “Anak” ini telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” menurut R. Soesilo adalah “perpaduan antara kelamin laki-laki dan kelamin perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani”;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip (Andi Zainal Abidin Farid, 2007 : 339) disebutkan : “tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Oleh karena itu apabila dalam peristiwa perkosaan walaupun kemaluan laki-laki telah agak lama masuknya ke dalam kemaluan perempuan, air mani laki-laki belum keluar hal itu belum merupakan perkosaan, akan tetapi percobaan perkosaan”. Pengertian persetubuhan tersebut masih pengertian dari aliran klasik dan menurut Teori Modern tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan sehingga tidak tepat jika disebut hanya sebagai percobaan;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang kelima ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa kejadian pertama sekali pada bulan bulan April 2014 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DEDI SETIAWAN melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURAISYAH dengan cara Terdakwa DEDI SETIAWAN datang ke rumah saksi korban NURAISYAH kemudian mengajak saksi korban NURAISYAH duduk-duduk di depan teras rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN dan sekira pukul 22.30 wib Terdakwa DEDI SETIAWAN mengajak saksi korban NURAISYAH untuk bersetubuh dengan mengatakan “dek, ayok main” dan dijawab oleh saksi korban NURAISYAH “berbuat apa?”, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN mengatakan “berbuat semacam orang main” lalu saksi korban NURAISYAH mengatakan “gak, ah, nanti kalau hamil gimana?”, yang dijawab oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN “ya gak apa-apalah kan kita sudah lama pacaran, aku tanggung jawabnya”, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN menarik tangan kanan saksi korban NURAISYAH ke untuk masuk ke dalam rumah saksi korban NURAISYAH tepatnya di ruang tamu, kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana jeans panjang dan celana dalam saksi korban NURAISYAH sampai ke bagian paha, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN membuka celana panjang dan celana dalam Terdakwa DEDI SETIAWAN sampai ke bagian paha, selanjutnya Terdakwa DEDI SETIAWAN menidurkan saksi korban NURAISYAH di lantai ruang tamu lalu membuka kedua paha saksi korban NURAISYAH dan menimpa tubuh saksi korban NURAISYAH, lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN memasukkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH dan menggoyang-goyangkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH, setelah Terdakwa DEDI SETIAWAN mencapai klimaks, Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN dari lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH kemudian Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di atas perut saksi korban NURAISYAH, setelah itu Terdakwa DEDI SETIAWAN dan saksi korban NURAISYAH memakai pakaian masing-masing lalu Terdakwa DEDI SETIAWAN pulang ke rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa persetubuhan terakhir pada bulan Mei 2014, namun Terdakwa DEDI SETIAWAN mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN di dalam lubang kemaluan saksi korban NURAISYAH;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan antara Terdakwa DEDI SETIAWAN dengan saksi korban NURAISYAH pada saat saksi korban NURAISYAH masih 16 (enam belas) tahun dan akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa DEDI SETIAWAN terhadap saksi korban NURAISYAH mengakibatkan saksi korban NURAISYAH hamil dan saat ini anak saksi korban NURAISYAH telah berusia 11 (sebelas) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa Terdakwa DEDI SETIAWAN telah memasukkan kemaluan Terdakwa DEDI SETIAWAN ke dalam kemaluan saksi korban NURAISYAH, hal ini telah sesuai dengan Visum et Repertum No. 357/441 tanggal 25 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Harianto Lumban Raja SP.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dengan hasil pemeriksaan 25 September 2015 jam 11.46 wib sebagai berikut :
-
Kepala
Leher
Dada
Perut
Tangan / Kaki
:
:
:
:
:
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Tidak ada kelainan
Alat Kelamin : - Selaput dara (Hymen) tampak luka robek posisi jam 1,3,4,5 luka tidak sampai ke dasar. Kesimpulan : - Seorang gadis (perempuan) dengan selaput dara (Hymen) tidak utuh, kehamilan 22-24 minggu. - USG : - Janin tunggal, BPD 5,8 minggu;
Kehamilan 22-24 minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya” tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang termuat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum agar terhadap Terdakwa DEDI SETIAWAN dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, mengenai hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena itu penjatuhan pidana yang disebutkan dalam amar putusan ini dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa DEDI SETIAWAN;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam Nota Pembelaannya yang diajukan secara lisan;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan keringanan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sekaligus dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi korban dan keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan terdakwa;
Terdakwa terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Antara Terdakwa dengan korban telah melakukan pernikahan secara agama, namun karena ada permasalahan dalam rumah tangga Terdakwa dan korban, sehingga orangtua korban keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DEDI SETIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2016, oleh Lusiana Amping, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Hotma E.P. Sipahutar, S.H., dan Eva Rina Sihombing, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Pebruari 2016 oleh Hotma E.P. Sipahutar, S.H., sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim Anggota Rachmansyah, S.H., dan Boy Aswin Aulia, S.H., dibantu oleh Elida Supiani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Nisye Sepriasi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rachmansyah, S.H. Hotma E.P. Sipahutar, S.H.
Boy Aswin Aulia, S.H.
Panitera Pengganti,
Elida Supiani, S.H.