202/Pid.Sus/2016/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN Rkb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-HAERUDIN, S.AG, M.Pd.i Bin H. KASILUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAERUDIN S.Ag.,M.Pd.i Bin (Alm) H. KASILUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kependidikan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak-kotak ; - 1 (satu) buah baju kaos berkerah merk Java dengan motif garis-garis warna merah, abu-abu, dan hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN.Rkb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HAERUDIN S.Ag., M.Pd.i Bin (Alm) H. KASILUN;
Tempat lahir : Lebak ;
Umur / tgl lahir : 43 Tahun / 29 Januari 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Ds. Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Guru (PNS) ;
Pendidikan : Sarjana Agama (S.Ag) ;
Terdakwa didampingi oleh ACEP SAEPUDIN, SHi., SH., M.Si.CLA 2. HERI KUSMAWAN, SH. 3. RAHMATULLAH, SH. 4. YAYAN SUMARYONO, SH. Advokat / Penasihat Hukum beserta Asisten pada PERKUMPULAN LBH MANDIRI BANTEN, beralamat di Jl. Trip. Jamaksari No. 2 Komplek Pertokoan Jakarta Belakang Kampus PIKSI INPUT Ciceri Kota Serang Provinsi Banten, guna mendampingi Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini sebagaimana Penetapan Nomor 618/Pen.Pid/2016/PN Rkb tanggal 07 Desember 2016 ;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 04 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 oktober 2016 ;
Perpanjangan oleh Kajari, sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02 Desember 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 31 desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN. Rkb, tanggal 01 Desember 2016 tentang Penunjukkan Hakim Majelis dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Telah memperhatikan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung , Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN. Rkb, tanggal 01 Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor : Reg.Perkara : PDM-III-66/LBK/11/2016, tanggal 30 Nopember 2016 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana Nomor Reg. Perkara : PDM-66/LBK/11/2016 dari Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari 2017 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Rangkasbitung memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HAERUDIN S.Ag.,M.Pd.i Bin (Alm) H. KASILUN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAERUDIN S.Ag.,M.Pd.i Bin (Alm) H. KASILUN dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun penjara potong masa tahanan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan.
Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak-kotak.
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah merk Java dengan motif garis-garis warna merah, abu-abu, dan hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 02 Februari 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa dalam keadaan sakit ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HAERUDIN, S.Ag., M.Pd.i Bin H. KASILUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.30 wib bertempat di Pondok Pesantren nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.30 wib saat terdakwa Haerudin, S.Ag, M.Pd Bin H. Kasilun (Alm) berada dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak menyuruh santri perempuannya untuk memanggilkan saksi korban Ade Wahyuni seorang santri yang masih berumur 14 tahun, dan setelah saksi korban Ade Wahyuni datang lalu terdakwa menyuruh saksi korban Ade Wahyuni masuk ke dalam kamar terdakwa untuk memijat badan terdakwa dengan alas an terdakwa sedang tidak enak badan, karena merasa segan dan takut dengan terdakwa lalu saksi korban Ade Wahyuni mengikuti keinginan terdakwa tersebut, dan pada saat di dalam kamar terdakwa hanya mengenakan baju dan sarung tanpa mengenakan celana dalam, dimana pada awalnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk memulai memijat bagian badan, namun kemudian pada saat terdakwa menyuruh saksi korban untuk memijat bagian kaki tepatnya pada bagian paha, terdakwa langsung merasa terangsang sehingga terdakwa langsung menyuruh saksi korban untuk memegang dan mengocok kemaluan terdakwa dengan tangan kanan saksi korban, dimana saksi korban Ade Wahyuni yang merasa segan dan takut kepada terdakwa hanya bias mengikuti perintah terdakwa dan setelah kurang lebih sekitar 15 (lima belas) menit akhirnya terdakwa merasa puas hingga mengeluarkan sperma atau air maninya. Sehingga akibat perbuatan terdakwa Haerudin, S.Ag, M.Pd.i Bin H. Kasilun (Alm) tersebut, saksi korban Ade Wahyuni merasa mengalami malu dan trauma.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan isi dari dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang kesemuanya didengar keterangannya menurut cara agamanya, masing-masing menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I. ADE WAHYUNI Binti SANWANI.
Saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.30 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri, dan saat kejadian tersebut, saksi masih berusia 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa saksi adalah murid dari Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi sedang berjalan sendiri didepan masjid pondok pesantren tersebut dan dipanggil teman saksi yaitu Sdri. Nuraeni untuk menemui Terdakwa dan saksi menemuinya dan Terdakwa berkata “the beres-beres rumah ya tapi pijetin pak ustad dulu” dan saksi pun memijatnya ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi memijat bagian kakinya, akan tetapi saksi disuruh untuk memegang alat vitalnya dan meminkan alat vitalnya dengan menggunakan tangan kanan saksi sampai mengeluarkan air mani ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah sejak tahun 2015, totalnya sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali ;
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa selalu berdalih meminta dipijit terlebih dulu ;
Bahwa setelah kejadian yang terakhir tersebut, saksi kabur dari pesantren pulang ke rumah orangtua dan menceritakan kejadian tersebut pada orangtua ;
Bahwa selain saksi, ada juga lainnya yang menjadi korban Terdakwa, yaitu saksi Fitri Yulianti dan Uum ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi merasa malu dan trauma ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
SAKSI 2. FITRI YULIANTI Binti H. HASBULLOH.
Saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan dengan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana saksi dan saksi Ade Wahyuni menjadi korbannya ;
Bahwa saksi sudah tidak dapat mengingat kapan hari dan tanggal Terdakwa melakukan perbuata tersebut pada saksi ;
Bahwa saat itu, saat saksi sedang bersih-bersih rumah bersama dengan istri Terdakwa, saat itu saksi bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan “Neng, nanti habis magrib kesini lagi yaa”, dan kemudian setelah magrib saksi kembali ke rumah Terdakwa dan Terdakwa minta dipijit oleh saksi, kemudian saksi memijit Terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi diminta memijit paha bagian atas dekat kelamin Terdakwa dan saat itu kelamin Terdakwa terlihat karena sarung yang digunakan tersingkap ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
SAKSI 3. NASRUDIN Bin SANGSANG.
Dibawah sumpah, saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat September 2016 sekitar jam 18.15 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak, dan yang menjadi saksinya adalah saksi Ade Wahyuni ;
Bahwa saat itu saksi sedang lewat depan kamar Terdakwa, saat itu yang saksi lihat, Terdakwa sedang dipijat oleh korban tidak ada yang lain ;
Bahwa pada akhirnya, saksi mengetahui perihal tindak pidana pencabulan tersebut adalah berdasarkan cerita dari korban ;
Bahwa saksi sering meminta tolong santri-santri untuk memijat Terdakwa bila sedang merasa sakit ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI 4. DEVI PURNAMA SARI Binti DUMIATI.
Saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.30 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak dan yang menjadi korbannya adalah saksi Ade Wahyuni ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan cerita dari rekan-rekan saksi yang mengatakan bila saksi Ade Wahyuni di cabuli oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pun pernah menjadi korban dari perbuatan Terdakwa juga dan dengan cara yang sama pula, yaitu berpura-pura meminta dipijit ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi merasa minder dan malu sehingga memutuskan keluar dari Pesantren Nurul Falah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI 5. DIANA GUSTIRAH S.Pdi Binti H. AHDI.
Saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.00 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak dan yang menjadi korbannya adalah saksi Ade Wahyuni ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016, Terdakwa mengajak saksi untuk meminta maaf pada saksi korban serta keluarganya dan saksi pun ikut ke rumah saksi korban ;
Bahwa saat dirumah saksi korban, Terdakwa meminta maaf pada korban dan orangtuanya, saksi Sanwani ;
Bahwa dari situ saksi mengetahui bila saksi korban disuruh memijat Terdakwa kemudian diminta memegang alat kelamin Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2016 sekitar pukul 17.15 wib, ada sekelompok masyarakat didepan Pesantren Nurul Falah yang menyatakan bila Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul pada korban ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa diamankan oleh petugas Polsek Cikulur selanjutnya dibawa ke Polres Lebak dan disitulah Terdakwa menjelaskan semuanya pada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI 6. H. SANWANI Bin SARTAWI.
Saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.00 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak dan yang menjadi korbannya adalah anak saksi, yaitu saksi Ade Wahyuni ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan cerita dari saksi korban, namun saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Terdakwa melakukan hal tersebut ;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya pada anak saki, yaitu saksi Ade Wahyuni;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI 7. SUHENDI Bin SANWANI.
Saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.00 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak dan yang menjadi korbannya adalah saksi Ade Wahyuni ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti bagaimana Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun menurut cerita dari adik saksi, awalnya adik saksi diminta datang ke rumah Terdakwa untuk disuruh memijat Terdakwa ;
Bahwa saat itu korban diminta memijat bagian kaki dan paha Terdakwa, dan saat itu Terdakwa merasa terangsang dan kemudian menyuruh korban untk memegang kemaluan Terdakwa, dan dikarenakan takut pada Terdakwa, korban pun menuruti kemauan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar jam 17.00 wib dirumahnya di area Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw.03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak dan yang menjadi korbannya adalah saksi Ade Wahyuni ;
Bahwa awalnya Terdakwa meminta saksi korban untuk memijat badan Terdakwa, karena saat itu Terdakwa sedang merasa tidak enak badan, dan saat korban memijat paha Terdakwa, Terdakwa merasa terangsang sehingga menyuruh korban memegang dan mengocok kemaluan Terdakwa, hingga Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma ;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ,elakukan perbuatan tersebut pada korban
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan, berupa :
- 1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak-kotak.
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah merk Java dengan motif garis-garis warna merah, abu-abu, dan hitam
Yang kesemuanya telah disita menurut peraturan perundangan yang berlaku sehingga oleh karenanya sah dipergunakan sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana termuat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, maka untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang; ,
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Unsur “dilakukan oleh Orang tua, Wali, Pendidik, tenaga kependidikan” ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah siapa saja yang bertindak sebagai subyek hukum, selaku pendukung hak dan kewajiban, kemudian apabila orang tersebut telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah Haerudin, S.Ag., M.Pd.i Bin (Alm) H. Kasilun yang identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perkara : PDM-III-66/LBK/11/2016, tanggal 30 Nopember 2016, dan identitas a quo oleh Terdakwa di depan persidangan dinyatakan tidak keberatan, hal ini terbukti bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap surat dakwaan dan Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan fakta yuridis yang diperoleh di persidangan bahwa pada diri Terdakwa tidak ditemukan cacat dalam jiwanya, hal ini terbukti di persidangan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum, oleh karena terhadap diri Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, untuk itu menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat Alternatif jadi tidak semua Alternatif Unsur dibuktikan semua sehingga jika salah satu Alternatif unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan alternatif lainnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah merupakan sikap batiniah dari pelaku yang melakukan perbuatan dimana pelaku menyadari perbuatannya dan pelaku menghinsafi akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” dalam konteks keseluruhan Unsur ini merujuk pada konsep Kesengajaan/Opzettelijke yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “Menghendaki” (willen) dan “Mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa unsur esensial dalam 76 E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah perbuatan yang dilakukan terhadap anak dengan cara yang salah satunya antara lain kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuata cabul terhadap seorang anak yang dilakukan oleh Orang tua ;
Menimbang, bahwa pengertian “Melakukan kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau jasmani sekuat mungkin secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menyepak, menendang, atau dapat diartikan lain yaitu melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “Ancaman kekerasan” adalah merupakan bentuk perkataan atau ucapan sehingga orang yang diancam tersebut menjadi takut sehingga menuruti kemauan orang yang melontarkan ancaman ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan, seperti Mendesak atau Menekan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasaan diri diluar ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa pengertian dari “Anak” menurut ketentuan dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam BAB I Pasal 1 Ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa pengertian dari “Orangtua” menurut ketentuan dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam BAB I Pasal 1 Ayat (1) adalah ayah dan/ibu ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 27 september 2016 sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di Pondok Pesantren Nurul Falah di Kp. Kadu Binglu Rt.10 Rw. 03 Desa Anggalan Kec. Cikulur Kabupaten Lebak terdakwa menyuruh seorang santrinya untuk memanggilkan saksi korban Ade Wahyuni yang masih berusia 14 (empat belas) tahun, untuk diminta memijatkan badan Terdakwa, yang saat itu mengaku sedang tidak enak badan ;
Menimbang, bahwa karena segan dan takut terhadap Terdakwa, korban pun mengikuti permintaan Terdakwa tersebut, dimana awalnya Terdakwa menyuruh korban untuk memijat bagian kaki tepatnya pada bagian paha ;
Menimbang, bahwa akibat pijitan tersebut, Terdakwa merasa terangsang sehingga Terdakwa langsung menyuruh korban untuk memegang dan mengocok kemaluan Terdakwa dengan tangan kanan saksi korban hingga Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa perbuatan seperti itu sudah dilakukan Terdakwa pada saksi korban sejak tahun 2015 ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, korban merasa malu dan trauma, hingga pada akhirnya memutuskan keluar dari Pesantren Nurul Falah tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut majelis hakim tipu muslihat dalam unsur pasal ini adalah termasuk berpura-pura meminta dipijit pada saksi korban sehingga korban merasa takut karena Terdakwa adalah guru sekaligus pemilik yayasan tempat korban bersekolah, sehingga korban tidak berani untuk menolak perintah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu melakukan pencabulan terhadap korban, Terdakwa mengetahui pasti berapa usia korban, karena Terdakwa tak lain adalah guru saksi korban ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “dilakukan oeh Orang tua, Wali, Pendidik, tenaga kependidikan”
Menimbang, bahwa dipersidangan terbukti bahwa ternyata Terdakwa adalah merupakan pemilik Pesantren Nurul Falah, tempat dimana saksi korban menimba ilmu, sehingga Terdakwa tak lain merupakan pemilik yayasan tempat korban bersekolah atau seorang tenaga kependidikan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penguraian fakta hukum sebagaimana diatas, maka seluruh unsur dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan oleh karena selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai Pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 (2) KUHP, serta Pasal 33 (1) KUHP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka sesuai Pasal 222 ayat (4) KUHAP terdakwa harus membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana bagi terdakwa maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa guna penerapan pidana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma Psikologis pada korban ;
Terdakwa merupakan guru dari korban yang seharusnya mengayomi dan menjadi panutan bagi korban ;
Hal–hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut di atas serta Majelis Hakim berasumsi bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dan masih berlaku ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HAERUDIN S.Ag.,M.Pd.i Bin (Alm) H. KASILUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kependidikan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sarung warna coklat dengan motif kotak-kotak ;
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah merk Java dengan motif garis-garis warna merah, abu-abu, dan hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017, oleh kami KUSTRINI, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua, RIA AGUSTIEN, SH. dan HANDY REFORMEN KACARIBU, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2017, oleh Hakim Ketua tersebut diatas,
didampingi oleh Hakim-hakim anggota yang sama, dibantu oleh CECEP SUMATUNGGARA, SH. sebagai Panitera Pangganti dan dihadiri oleh AHMAD SUDARMAJI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak, dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
RIA AGUSTIEN, SH.KUSTRINI, SH., MH.
HANDY REFORMEN KACARIBU, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
CECEP SUMATUNGGARA, SH.