MENGADILI : Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU diakhiri ; Menyatakan Termohon PKPU PT. YASANDA,suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,yang beralamat di Jalan Pertahanan Nomor 2,Simpang Amplas KM 8 Kelurahan/Desa Patumbak Kampung,Kecamatan Patumbak Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ,pailit dengan segala akibat hukumnya ; Menunjuk DOMINGGUS SILABAN, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas ; Mengangkat dan menunjuk : Saudara JUN CAI, SH., MHum.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03 - 103 tertanggal 19 Agustus 2015, yang beralamat di Kantor Hukum JF & P Counsellor At Law, Jalan Brig. Jend. Katamso, Komplek Istana Prima II, Blok F Nomor 4 – 6, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan – 20159. Saudara YAN CHONDRAW INGGIH, SH.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-146 AH.04.03-2018 tertanggal 26 Maret 2018, yang beralamat di Kantor Hukum Yan Chondraw Inggih, SH. & Rekan, Jalan Let. Jend. Suprapto Nomor 3 – S, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan – 20151. Saudara MUHAMMAD HAFIZT, SH., MH.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-116 AH.04.03-2019 tertanggal 23 April 2019, yang beralamat di Kantor Hukum Jun Cai & Partners, Jalan Brig. Jend. Katamso, Komplek Istana Prima II, Blok F Nomor 4 – 6, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan – 20159; Untuk bertindak sebagai Tim Kurator melaksanakan pemberesan harta pailit debitor pailit ; 5. Memerintahkan Kurator untuk mengumumkan putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2(dua) surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas ; 6. Menghukum Termohon PKPU membayar biaya perkara PKPU ini sejumlah Rp.3.272.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus yang yang telah melaksanakan tugasnya akan ditetapkan kemudian dan dibebankan pada harta Debitor Pailit; 8. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya ; 9. Menetapkan biaya kepailitan yang timbul dibebankan kepada harta Debitor Pailit;