163/ PID.Sus /2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 163/ PID.Sus /2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IIK IKON Bin WAR’I
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IIK IKON Bin WAR’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah pisau; - 1 (satu) buah gayung mandi; - 1 (satu) buah helm warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 163/ PID.Sus /2015/PN.Cjr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | IIK IKON Bin WAR’I;--------------------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Cianjur---------------------------------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal lahir | : | 50 Tahun/21 Agustus 1965;------------------------------------------ |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;------------------------------------------------------------------ |
| Kebangsaan | : | Indonesia;----------------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Kp. Pasir Kampung Rt 06/01 Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;--------------------------------------------- |
| A g a m a | : | Islam;---------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta;--------------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :-----------------------------------
1. Penyidik, tanggal 13 Maret 2015 No.Pol.Sp.han/10/III/2015/Reskrim sejak tanggal 03 Maret 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015;---------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 18 Maret 2015 No. B-27/0.2.18/Euh.1/03/2015 sejak tanggal 23 Maret 2015 s/d tanggal 01 Mei 2015;-------------------------------------------
3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 28 April 2015 Nomor 111/Pen.Pid/2015/PN Cjr, sejak tanggal 02 Mei 2015 s/d 31 Mei 2015;----------------------
4. Penuntut Umum tanggal 27 Mei 2015 No. Print-1701/0.2.18/Euh.2/05/2015 sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d 15 Juni 2015;----------------------------------------------------------------
5. Hakim Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 12 Juni 2015 No.111/Pen.Pid/2015/PN.Cjr sejak tanggal 12 Juni 2015 s/d tanggal 11 Juli 2015;---------------------------------------------
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 1 Juli 2015 No.111/Pen.Pid/2015/PN.Cjr sejak tanggal 12 Juli 2015 s/d 9 September 2015;---------
7. Perpanjangan Penahanan I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21 Agustus 2015 No. 259/Pen/Pid/2015/PT.BDG sejak tanggal 10 September 2015 s/d 9 Oktober 2015;------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Sdr. M. US US USMAYANTO,SH dan rekan Penasehat hukum/ Advokat yang berkedudukan di Pos Bakum Pengadilan Negeri Cianjur beralamat dijalan Dr Muwardi No. 174 Cianjur, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Nomor 163/Pid.Sus/2015/PN.Cjr;-----------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------------
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan ;---------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : B-1300/0.2.18/Euh.2/06/2015, tanggal 12 Juni 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur;-------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 163/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tanggal 12 Juni 2015 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 163/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tanggal 12 Juni 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;-------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti (corpus delictie) yang diajukan dalam persidangan;-
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perkara : PDM-55/Cianj/Epp.2/09/2015 tertanggal 16 September 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------
Menyatakan Terdakwa IIK IKON Bin WAR’I terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan dakwaan Kesatu Primair kami;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------
Barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung mandi;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna putih;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasiha Hukumnya telah menyampaikan permohonan yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa merasa menyesal;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan berbentuk Kombinasi sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM-55/O.2.18/Epp.2/06/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Kesatu;
Primair;
Bahwa Terdakwa Iik Ikon Bin War’I pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kp. Maleber Rt 03/11 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi korban Aat Martinah ke tempat kerjanya di warung soto depan Apotik Fanca Farma di Oesa Gagog Pacet Cianjur, namun sewaktu dijemput ditempat kerjanya ternyata saksi korban Aat Martinah sudah pulang terlebih dahulu, kemudian terdakwa menyusul pulang ke rumah sesampainya dirumah saksi korban Aat Martinah sudah ada dirumah, melihat istrinya saksi Aat ada di rumah kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi Aat dan berkata "babi anjing setan kunaon batik ti heula padahal urang nungguan rek ngajemput maneh sabari hujan-hujanan" (kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil
hujan-hujanan mau menjemput kamu), dan setelah marah-marah sambil helm milik terdakwa dibanting kearah saksi korban Aat kemudian terdakwa berkata “ dipodaran ku aing” artinya “dibunuh ku aing “ kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi sambil membawa alat berupa gayung untuk mandi yang berisi air untuk dilemparin ke bagian muka saksi korban Aat dan pada saat itu saksi Ai Dianah (anak kandung saksi korban Aat/ anak tiri terdakwa) sempat menghalangi saksi korban Aat supaya tidak terkena lemparan gayung tersebut, kemudian terdakwa pergi keluar rumah untuk mencuci motor dan pada saat itu saksi korban Aat pergi ke dapur untuk memasak, dan sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Aat terdiam dan duduk dan terdakwa datang menghampiri saksi korban Aat dan menendangnya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kaki saksi korban Aat sambil menyuruh saksi korban untuk segera masuk kamar tidur dan saksi korban Aat menuruti kemauan terdakwa kemudian didalam kamar terdakwa dan saksi korban Aat terjadi percekcokan, kemudian terdakwa pergi ke dapur dan membawa pisau dapur yang diselipkan dibalik jaket terdakwa dan masuk kedalam kamar tidur yang didalamnya ada saksi korban Aat, dan terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Aat kemudian setelah 2 (dua) menit terdakwa keluar kamar dan kembali menuju dapur dan kembali lagi kedalam kamar tidur dan setelah 5 (lima) menit terdakwa keluar karnar tidur dengan muka ketakutan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ai Dianah dan saksi Shinta “ Deuleu tah indung sia “ artinya lihat tuh ibu kamu “ kemudian saksi Ai Dianah dan saksi Shinta masuk kedalam kamar sambi! menangis dan saksi Ai Dianah berkata “ ulah nyiksa indung urang “ artinya “ jangan siksa ibu saya “ kemudian terdakwa dengan wajah ketakutan dan berkata “ heunteu-henteu” melihat saksi korban Aat dalam keadaan tidak sadarkan diri, badan lemas dan matanya tertutup dan mulutnya terbuka selanjutnya terdakwa berkata memangku saksi korban Aat kedalam rnobil untuk dibawa ke Klinik Hasna dan terdakwa mengikuti dari belakang dan sesampainya di Klinlk Dokter pemeriksa mangatakan bahwa saksi korban Aat sudah meninggal dunia kemudian terdakwa panik dan kabur;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap saksi korban Aat Matinah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dengan hasil berdasarkan Visum Et Repertum No. 336/Vis/RSU/XII/2014 tertanggaI 30 Nopember 2014 An. AAT MARTINAH dengan pemeriksa oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter Spesialis Forensik pada RSUD Kelas B Kabupaten Cianjur, dengan kesimpulan : Pada mayat perempuan berumur kurang lebih empat puluh satu tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah bibir akibat kekerasan tumpul yang tidak mematikan pada pemeriksaan organ dalam tampak ditemukan adanya perlengketan organ paru dengan dinding rongga dalam serta pada organ paru ditemukan adanya banyak gumpalan-gumpalan berwarna putih (nekrosis perkijauan) yang diakibatkan oleh penyakit paru menahun yang disertai adanya pengkerutan organ paru dan tampak pada organ-organ dalam ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen);------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa Iik Ikon Bin War’I pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kp. Maleber Rt 03/11 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi korban Aat Martinah ke tempat kerjanya di warung soto depan Apotik Fanca Farma di Oesa Gagog Pacet Cianjur, namun sewaktu dijemput ditempat kerjanya ternyata saksi korban Aat Martinah sudah pulang terlebih dahulu, kemudian terdakwa menyusul pulang ke rumah sesampainya dirumah saksi korban Aat Martinah sudah ada dirumah, melihat istrinya saksi Aat ada di rumah kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi Aat dan berkata "babi anjing setan kunaon batik ti heula padahal urang nungguan rek ngajemput maneh sabari hujan-hujanan" (kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil
hujan-hujanan mau menjemput kamu), dan setelah marah-marah sambil helm milik terdakwa dibanting kearah saksi korban Aat kemudian terdakwa berkata “ dipodaran ku aing” artinya “dibunuh ku aing “ kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi sambil membawa alat berupa gayung untuk mandi yang berisi air untuk dilemparin ke bagian muka saksi korban Aat dan pada saat itu saksi Ai Dianah (anak kandung saksi korban Aat/ anak tiri terdakwa) sempat menghalangi saksi korban Aat supaya tidak terkena lemparan gayung tersebut, kemudian terdakwa pergi keluar rumah untuk mencuci motor dan pada saat itu saksi korban Aat pergi ke dapur untuk memasak, dan sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Aat terdiam dan duduk dan terdakwa datang menghampiri saksi korban Aat dan menendangnya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kaki saksi korban Aat sambil menyuruh saksi korban untuk segera masuk kamar tidur dan saksi korban Aat menuruti kemauan terdakwa kemudian didalam kamar terdakwa dan saksi korban Aat terjadi percekcokan, kemudian terdakwa pergi ke dapur dan membawa pisau dapur yang diselipkan dibalik jaket terdakwa dan masuk kedalam kamar tidur yang didalamnya ada saksi korban Aat, dan terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Aat kemudian setelah 2 (dua) menit terdakwa keluar kamar dan kembali menuju dapur dan kembali lagi kedalam kamar tidur dan setelah 5 (lima) menit terdakwa keluar karnar tidur dengan muka ketakutan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ai Dianah dan saksi Shinta “ Deuleu tah indung sia “ artinya lihat tuh ibu kamu “ kemudian saksi Ai Dianah dan saksi Shinta masuk kedalam kamar sambi! menangis dan saksi Ai Dianah berkata “ ulah nyiksa indung urang “ artinya “ jangan siksa ibu saya “ kemudian terdakwa dengan wajah ketakutan dan berkata “ heunteu-henteu” melihat saksi korban Aat dalam keadaan tidak sadarkan diri, badan lemas dan matanya tertutup dan mulutnya terbuka selanjutnya terdakwa berkata memangku saksi korban Aat kedalam rnobil untuk dibawa ke Klinik Hasna dan terdakwa mengikuti dari belakang dan sesampainya di Klinlk Dokter pemeriksa mangatakan bahwa saksi korban Aat sudah meninggal dunia kemudian terdakwa panik dan kabur;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap saksi korban Aat Matinah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dengan hasil berdasarkan Visum Et Repertum No. 336/Vis/RSU/XII/2014 tertanggaI 30 Nopember 2014 An. AAT MARTINAH dengan pemeriksa oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter Spesialis Forensik pada RSUD Kelas B Kabupaten Cianjur, dengan kesimpulan : Pada mayat perempuan berumur kurang lebih empat puluh satu tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah bibir akibat kekerasan tumpul yang tidak mematikan pada pemeriksaan organ dalam tampak ditemukan adanya perlengketan organ paru dengan dinding rongga dalam serta pada organ paru ditemukan adanya banyak gumpalan-gumpalan berwarna putih (nekrosis perkijauan) yang diakibatkan oleh penyakit paru menahun yang disertai adanya pengkerutan organ paru dan tampak pada organ-organ dalam ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen);------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa Iik Ikon Bin War’I pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kp. Maleber Rt 03/11 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi korban Aat Martinah ke tempat kerjanya di warung soto depan Apotik Fanca Farma di Oesa Gagog Pacet Cianjur, namun sewaktu dijemput ditempat kerjanya ternyata saksi korban Aat Martinah sudah pulang terlebih dahulu, kemudian terdakwa menyusul pulang ke rumah sesampainya dirumah saksi korban Aat Martinah sudah ada dirumah, melihat istrinya saksi Aat ada di rumah kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi Aat dan berkata "babi anjing setan kunaon batik ti heula padahal urang nungguan rek ngajemput maneh sabari hujan-hujanan" (kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil
hujan-hujanan mau menjemput kamu), dan setelah marah-marah sambil helm milik terdakwa dibanting kearah saksi korban Aat kemudian terdakwa berkata “ dipodaran ku aing” artinya “dibunuh ku aing “ kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi sambil membawa alat berupa gayung untuk mandi yang berisi air untuk dilemparin ke bagian muka saksi korban Aat dan pada saat itu saksi Ai Dianah (anak kandung saksi korban Aat/ anak tiri terdakwa) sempat menghalangi saksi korban Aat supaya tidak terkena lemparan gayung tersebut, kemudian terdakwa pergi keluar rumah untuk mencuci motor dan pada saat itu saksi korban Aat pergi ke dapur untuk memasak, dan sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Aat terdiam dan duduk dan terdakwa datang menghampiri saksi korban Aat dan menendangnya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kaki saksi korban Aat sambil menyuruh saksi korban untuk segera masuk kamar tidur dan saksi korban Aat menuruti kemauan terdakwa kemudian didalam kamar terdakwa dan saksi korban Aat terjadi percekcokan, kemudian terdakwa pergi ke dapur dan membawa pisau dapur yang diselipkan dibalik jaket terdakwa dan masuk kedalam kamar tidur yang didalamnya ada saksi korban Aat, dan terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Aat kemudian setelah 2 (dua) menit terdakwa keluar kamar dan kembali menuju dapur dan kembali lagi kedalam kamar tidur dan setelah 5 (lima) menit terdakwa keluar karnar tidur dengan muka ketakutan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ai Dianah dan saksi Shinta “ Deuleu tah indung sia “ artinya lihat tuh ibu kamu “ kemudian saksi Ai Dianah dan saksi Shinta masuk kedalam kamar sambi! menangis dan saksi Ai Dianah berkata “ ulah nyiksa indung urang “ artinya “ jangan siksa ibu saya “ kemudian terdakwa dengan wajah ketakutan dan berkata “ heunteu-henteu” melihat saksi korban Aat dalam keadaan tidak sadarkan diri, badan lemas dan matanya tertutup dan mulutnya terbuka selanjutnya terdakwa berkata memangku saksi korban Aat kedalam rnobil untuk dibawa ke Klinik Hasna dan terdakwa mengikuti dari belakang dan sesampainya di Klinlk Dokter pemeriksa mangatakan bahwa saksi korban Aat sudah meninggal dunia kemudian terdakwa panik dan kabur;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap saksi korban Aat Matinah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dengan hasil berdasarkan Visum Et Repertum No. 336/Vis/RSU/XII/2014 tertanggaI 30 Nopember 2014 An. AAT MARTINAH dengan pemeriksa oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter Spesialis Forensik pada RSUD Kelas B Kabupaten Cianjur, dengan kesimpulan : Pada mayat perempuan berumur kurang lebih empat puluh satu tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah bibir akibat kekerasan tumpul yang tidak mematikan pada pemeriksaan organ dalam tampak ditemukan adanya perlengketan organ paru dengan dinding rongga dalam serta pada organ paru ditemukan adanya banyak gumpalan-gumpalan berwarna putih (nekrosis perkijauan) yang diakibatkan oleh penyakit paru menahun yang disertai adanya pengkerutan organ paru dan tampak pada organ-organ dalam ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen);------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;----------------------------------------------------------------
Atau;
Ketiga;
Bahwa Terdakwa Iik Ikon Bin War’I pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kp. Maleber Rt 03/11 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur telah melakukan penganiayaan. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi korban Aat Martinah ke tempat kerjanya di warung soto depan Apotik Fanca Farma di Oesa Gagog Pacet Cianjur, namun sewaktu dijemput ditempat kerjanya ternyata saksi korban Aat Martinah sudah pulang terlebih dahulu, kemudian terdakwa menyusul pulang ke rumah sesampainya dirumah saksi korban Aat Martinah sudah ada dirumah, melihat istrinya saksi Aat ada di rumah kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi Aat dan berkata "babi anjing setan kunaon batik ti heula padahal urang nungguan rek ngajemput maneh sabari hujan-hujanan" (kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil
hujan-hujanan mau menjemput kamu), dan setelah marah-marah sambil helm milik terdakwa dibanting kearah saksi korban Aat kemudian terdakwa berkata “ dipodaran ku aing” artinya “dibunuh ku aing “ kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi sambil membawa alat berupa gayung untuk mandi yang berisi air untuk dilemparin ke bagian muka saksi korban Aat dan pada saat itu saksi Ai Dianah (anak kandung saksi korban Aat/ anak tiri terdakwa) sempat menghalangi saksi korban Aat supaya tidak terkena lemparan gayung tersebut, kemudian terdakwa pergi keluar rumah untuk mencuci motor dan pada saat itu saksi korban Aat pergi ke dapur untuk memasak, dan sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Aat terdiam dan duduk dan terdakwa datang menghampiri saksi korban Aat dan menendangnya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kaki saksi korban Aat sambil menyuruh saksi korban untuk segera masuk kamar tidur dan saksi korban Aat menuruti kemauan terdakwa kemudian didalam kamar terdakwa dan saksi korban Aat terjadi percekcokan, kemudian terdakwa pergi ke dapur dan membawa pisau dapur yang diselipkan dibalik jaket terdakwa dan masuk kedalam kamar tidur yang didalamnya ada saksi korban Aat, dan terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Aat kemudian setelah 2 (dua) menit terdakwa keluar kamar dan kembali menuju dapur dan kembali lagi kedalam kamar tidur dan setelah 5 (lima) menit terdakwa keluar karnar tidur dengan muka ketakutan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ai Dianah dan saksi Shinta “ Deuleu tah indung sia “ artinya lihat tuh ibu kamu “ kemudian saksi Ai Dianah dan saksi Shinta masuk kedalam kamar sambi! menangis dan saksi Ai Dianah berkata “ ulah nyiksa indung urang “ artinya “ jangan siksa ibu saya “ kemudian terdakwa dengan wajah ketakutan dan berkata “ heunteu-henteu” melihat saksi korban Aat dalam keadaan tidak sadarkan diri, badan lemas dan matanya tertutup dan mulutnya terbuka selanjutnya terdakwa berkata memangku saksi korban Aat kedalam rnobil untuk dibawa ke Klinik Hasna dan terdakwa mengikuti dari belakang dan sesampainya di Klinlk Dokter pemeriksa mangatakan bahwa saksi korban Aat sudah meninggal dunia kemudian terdakwa panik dan kabur;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap saksi korban Aat Matinah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dengan hasil berdasarkan Visum Et Repertum No. 336/Vis/RSU/XII/2014 tertanggaI 30 Nopember 2014 An. AAT MARTINAH dengan pemeriksa oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter Spesialis Forensik pada RSUD Kelas B Kabupaten Cianjur, dengan kesimpulan : Pada mayat perempuan berumur kurang lebih empat puluh satu tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah bibir akibat kekerasan tumpul yang tidak mematikan pada pemeriksaan organ dalam tampak ditemukan adanya perlengketan organ paru dengan dinding rongga dalam serta pada organ paru ditemukan adanya banyak gumpalan-gumpalan berwarna putih (nekrosis perkijauan) yang diakibatkan oleh penyakit paru menahun yang disertai adanya pengkerutan organ paru dan tampak pada organ-organ dalam ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen);------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi (getuige) yang diajukan oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie), masing-masing adalah sebagai berikut:---------------------------------------
Dr. NALINI KASTORIANI; --------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa saksi merupakan Dokter yang bertugas di Klinik Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;------------------------------------------------------------
bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 21.30 Wib, datang seorang pasien bernama Aat Martinah berusia + 45 (empat puluh lima) tahun di Klinik Hasanah Pasekon Ds, Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur;---------
bahwa yang membawa korban Aat Martinah ke Klinik ada 5 (lima) orang diantaranya Terdakwa, 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang anak kecil;----------
bahwa pada saat itu saksi bertanya pada Terdakwa, “siapa ini” dijawab Terdakwa, “ini istri saya”;-------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa ketika korban Aat Martinah datang muka dalam keadaan pucat kemudian Saksi memeriksa nadi korban Aat Martinah ternyata sudah tidak ada detak jantung dan tidak ada napas yang keluar dari hidung maupun dari mulut korban Aat Martinah, sehingga saksi sampaikan kepada keluarga korban Aat Martinah bahwa keadaan korban Aat Martinah sudah meninggal dunia dan saksi sarankan untuk dibawa ke rumah sakit;-----------------------------------------------------------------------
bahwa Klinik tidak mengeluarkan surat Visum et Repertum, sehingga saksi sarankan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu Rumah Sakit Cimacan;-------
bahwa pada saat Saksi mengatakan korban Aat Martibah sudah meninggal dunia, Terdakwa masih ada di Klinik dan terlihat mondar-mandir di Klinik;---------------------
bahwa saksi tidak bertanya pada keluarga korban penyebab korban Aat Martinah meninggal dunia;---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi yakin korban Aat Martinah sudah meninggal dunia karena saksi telah melakukan pemeriksaan nadi, tensi, pupil dan kornea korban Aat Martinah;---
bahwa kematian korban ± 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit;-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. AI DIANAH Binti MAMAT; ------------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa korban Aat Martinah merupakan ibu kandung saksi sedangkan Terdakwa merupakan bapak tiri saksi;-------------------------------------------------------------------------
bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput ibu saksi yang bernama Aat Martinah di tempat kerjanya di warung soto yang terletak di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Setelah Terdakwa sampai di warung soto, ternyata korban Aat Martinah sudah pulang kerumah yang terletak di Kampung Pasir Kampung Rt 06/01 Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;----------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul kerumah, melihat korban Aat Martinah sudah ada dirumah sambil duduk di lantai menonton televisi di ruang tamu kemudian Terdakwa langsung emosional lalu membanting helm di depan pintu rumah sambil Terdakwa berkata,”babi anjing setan, kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil kehujanan mau menjemput kamu”. Kemudian di jawab korban Aat Martinah,”maaf bapak gak tahu mau di jemput” lalu Terdakwa kembali berkata,”saya bunuh kamu”;-------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar mandi kemudian mengambil gayung berisi air hendak di siramkan ke arah korban Aat Martinah namun sempat di halangi oleh Saksi sambil berkata,”jangan marah-marah ke mamah” sehingga Terdakwa tidak jadi menyiramkan gayung berisi air pada korban Aat Martinah namun Terdakwa berkata,”jangan ikut-ikutan kamu nanti saya bunuh”;-----------------
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan korban Aat Martinah memasak di dapur. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, korban Aat Martinah menunaikan ibadah shalat magrib, setelah selesai shalat kemudian korban Aat Martinah melanjutkan memasak di dapur dengan duduk di lantai sambil bersandar di dekat pintu masuk;-------------------------------------------------------------------
bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan penuh emosional berkata,”masuk dalam kamar kamu” sambil Terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang pinggang bagian kanan korban Aat Martinah dan pada saat itu di saksikan oleh saksi dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah;---------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa karena merasa ketakutan akhirnya korban Aat Martinah masuk kedalam kamar dan di ikuti Terdakwa, di dalam kamar Terdakwa dengan korban Aat Martinah terjadi pertengkaran atau percekcokkan mulut;------------------------------------
bahwa selanjutnya 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur kemudian mengambil pisau dapur yang di selipkan di balik jaketnya kemudian Terdakwa kembali ke dalam kamar. Lalu 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur setelah itu Terdakwa kembali ke dalam kamar;----------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ke luar dari dalam kamar dengan wajah ketakutan lalu Terdakwa berkata pada saksi dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah,”lihat tuh ibu kamu”;-------------------------------------------------------------------
bahwa kemudian saksi dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah langsung menuju ke dalam kamar, di dalam kamar saksi dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah melihat korban Aat Martinah sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri;---------------------------
bahwa sambil menangis saksi dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah langsung membawa korban Aat Martinah ke ruang tamu. Kemudian saksi berkata pada Terdakwa,”jangan siksa ibu saya” lalu Terdakwa dengan wajah ketakutan sambil mengangkat tangan berkata,”tidak tidak”;-------------------------------------------------------
bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, saksi dan Terdakwa menyuruh saksi Yadi Safe’i untuk membawa korban Aat Martinah ke rumah sakit. Selanjutnya saksi Yadi Safe’I berinisiatif mencari mobil, setelah mendapatkan mobil kemudian saksi Yadi Safe’i, saksi Nyai Shinta Nur Aminah bersama Terdakwa membawa korban Aat Martinah ke Klinik Hasna;------------------------------------------------------------
bahwa setelah itu korban Aat Martinah diperiksa oleh Dr. Nalini Kastoriani selanjutnya Dr. Nalini Kastoriani memeriksa nadi ternyata pada korban Aaat Martinah sudah tidak ada detak jantung dan tidak ada nafas dari hidung maupun mulut kemudian Dr. Nalini Kastoriani berkata pada saksi Nyai Shinta Nur Aminah jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian Dr. Nalini Kastoriani menyarankan agar korban Aat Martinah di bawa kerumah sakit;-------------------------
bahwa karena korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian saksi Yadi Safe’i dan Terdakwa dengan menggunakan mobil menuju kerumah untuk memberitahukan pada saksi dan keluarga yang lain jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa berkemas mengambil pakaiannya kemudian di masukan ke dalam tas kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung melarikan diri sedangkan saksi Yadi Safe’I dan saksi dan keluarga yang lain langsung menuju ke klinik hasnah dan sampai korban Aat Martinah di bawa kerumah lalu di makamkan Terdakwa tidak pernah kembali. Selanjutnya saksi dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Ny. NYAI SHINTA NUR AMINAH Binti (Alm) ADE SUPRIYADI; ----------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa korban Aat Martinah merupakan ibu kandung saksi sedangkan Terdakwa merupakan bapak tiri saksi;-------------------------------------------------------------------------
bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput ibu saksi yang bernama Aat Martinah di tempat kerjanya di warung soto yang terletak di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Setelah Terdakwa sampai di warung soto, ternyata korban Aat Martinah sudah pulang kerumah yang terletak di Kampung Pasir Kampung Rt 06/01 Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;----------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul kerumah, melihat korban Aat Martinah sudah ada dirumah sambil duduk di lantai menonton televisi di ruang tamu kemudian Terdakwa langsung emosional lalu membanting helm di depan pintu rumah sambil Terdakwa berkata,”babi anjing setan, kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil kehujanan mau menjemput kamu”. Kemudian di jawab korban Aat Martinah,”maaf bapak gak tahu mau di jemput” lalu Terdakwa kembali berkata,”saya bunuh kamu”;-------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar mandi kemudian mengambil gayung berisi air hendak di siramkan ke arah korban Aat Martinah namun sempat di halangi oleh saksi Ai Dianah sambil berkata,”jangan marah-marah ke mamah” sehingga Terdakwa tidak jadi menyiramkan gayung berisi air pada korban Aat Martinah namun Terdakwa berkata,”jangan ikut-ikutan kamu nanti saya bunuh”;----
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan korban Aat Martinah memasak di dapur. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, korban Aat Martinah menunaikan ibadah shalat magrib, setelah selesai shalat kemudian korban Aat Martinah melanjutkan memasak di dapur dengan duduk di lantai sambil bersandar di dekat pintu masuk;-------------------------------------------------------------------
bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan penuh emosional berkata,”masuk dalam kamar kamu” sambil Terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang pinggang bagian kanan korban Aat Martinah dan pada saat itu di saksikan oleh saksi dan saksi Ai Dianah;---------------
bahwa karena merasa ketakutan akhirnya korban Aat Martinah masuk kedalam kamar dan di ikuti Terdakwa, di dalam kamar Terdakwa dengan korban Aat Martinah terjadi pertengkaran atau percekcokkan mulut;------------------------------------
bahwa selanjutnya 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur kemudian mengambil pisau dapur yang di selipkan di balik jaketnya kemudian Terdakwa kembali ke dalam kamar. Lalu 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur setelah itu Terdakwa kembali ke dalam kamar;----------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ke luar dari dalam kamar dengan wajah ketakutan lalu Terdakwa berkata pada saksi dan saksi Ai Dianah ,”lihat tuh ibu kamu”;-----------------------------------------------------------------------------------
bahwa kemudian saksi dan saksi Ai Dianah langsung menuju ke dalam kamar, di dalam kamar saksi dan saksi Ai Dianah melihat korban Aat Martinah sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri;--------------------------------------------------------------
bahwa sambil menangis saksi dan saksi Ai Dianah langsung membawa korban Aat Martinah ke ruang tamu. Kemudian saksi Ai Dianah berkata pada Terdakwa,”jangan siksa ibu saya” lalu Terdakwa dengan wajah ketakutan sambil mengangkat tangan berkata,”tidak tidak”;-------------------------------------------------------
bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Ai Dianah dan Terdakwa menyuruh saksi Yadi Safe’i untuk membawa korban Aat Martinah ke rumah sakit. Selanjutnya saksi Yadi Safe’I berinisiatif mencari mobil, setelah mendapatkan mobil kemudian saksi, saksi Yadi Safe’i bersama Terdakwa membawa korban Aat Martinah ke Klinik Hasna;--------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah itu korban Aat Martinah diperiksa oleh Dr. Nalini Kastoriani selanjutnya Dr. Nalini Kastoriani memeriksa nadi ternyata pada korban Aaat Martinah sudah tidak ada detak jantung dan tidak ada nafas dari hidung maupun mulut kemudian Dr. Nalini Kastoriani berkata pada saksi jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian Dr. Nalini Kastoriani menyarankan agar korban Aat Martinah di bawa kerumah sakit;-------------------------------------------------------------
bahwa karena korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian saksi Yadi Safe’i dan Terdakwa dengan menggunakan mobil menuju kerumah untuk memberitahukan pada saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia;------------------------------------------------------------------
bahwa setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa berkemas mengambil pakaiannya kemudian di masukan ke dalam tas kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung melarikan diri sedangkan saksi Yadi Safe’I dan saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain langsung menuju ke klinik hasnah dan sampai korban Aat Martinah di bawa kerumah lalu di makamkan Terdakwa tidak pernah kembali. Selanjutnya saksi dan saksi Ai Dianah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Ahli Dr. FAHMI ARIEF HAKIM; -----------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa saksi telah mengeluarkan surat Visum et Repertum atas nama Aat Martinah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa surat Visum et Repertum atas permintaan petugas kepolisian;-----------------
bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi, terhadap korban Aat Martinah terdapat luka lecet daerah bibir bawah, pemeriksaan dalam ditemukan adanya perlengketan organ paru dengan dinding rongga dada, serta ditemukan banyak gumpalan berwarna putih yang diakibatkan oleh penyakit paru menahun yang disertai adanya pengkerutan organ paru dan tampak ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan hikposia (jaringan kekurangan suplai oksigen);---------------------------
bahwa perlengketan pada paru-paru korban disebabkan karena virus;----------------
bahwa kerusakan paru-paru korban sudah terjadi lama;------------------------------------
bahwa secara garis besar korban mengalami inveksi paru-paru yang hebat dan terjadi sudah lama;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum, bahwa korban meninggal dunia karena kerusakan atau penurunan fungsi, karena orang yang memiliki riwayat seperti ini jika dalam keadaan emosi membutuhkan oksigen yang lebih banyak akan tetapi tidak dapat terpenuhi;-----------------------------------------------------------------
bahwa luka lecet di mulut terhadap korban karena adanya kekerasan benda tumpul dan tidak akan menyebabkan kematian;-----------------------------------------------
bahwa surat Visum et Repertum dibuat berdasarkan hasil outopsi;----------------------
bahwa seharusnya korban masih dapat hidup dengan kondisi paru yang seperti itu, akan tetapi karena emosi sehingga kebutuhan oksigen tidak terpenuhi maka dapat menyebabkan meninggal dunia;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengetahuinya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
5. ALI Bin JA’I; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang telah menjadi korban adalah adik saksi yang bernama Aat Martinah;-----------------------------------------------
bahwa pelakunya adalah terdakwa;---------------------------------------------------------------
bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00 wib di Kp. Maleber Rt. 003/011 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur;---------
bahwa saksi mendapat telepon dari saksi Nyai Shinta Nur Aminah meminta saksi untuk datang ke Klinik Hasna;----------------------------------------------------------------------
bahwa setelah mendapat telepon tersebut, saksi langsung menuju Klinik Hasna dan disana sudah ada saksi Nyai Shinta Nur, saksi Ai Dianah, dan sdr. Ujang suami dari saksi Nyai Shinta Nur, dan ketika saksi sudah sampai Klinik Hasna korban Aat Martinah sudah dalam keadaan meninggal dunia;----------------------------
bahwa ketika di klinik saksi tidak melihat Terdakwa begitu juga ketika jenazah dibawa kerumah Terdakwa tidak terlihat yang ada hanya ada saksi dan anak-anak almarhum;------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Terdakwa setelah korban Aat meninggal dunia;---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah 2 (dua) bulan korban Aat Martinah meninggal dunia Terdakwa berhasil ditangkap polisi;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak mengetahui penyebab almarhum meninggal dunia karena rumah saksi dan korban berjauhan, akan tetapi berdasarkan cerita anak-anak almarhum meninggal karena bertengkar dengan Terdakwa;-------------------------------
bahwa saksi pernah mendengar dari anak almarhum Aat Martinah bahwa Terdakwa suka menendang atau melakukan kekerasan;-----------------------------------
bahwa Terdakwa dengan korban Aat Martinah menikah tahun 2006;------------------
bahwa ketika saksi datang ke Klinik Hasna, saksi langsung melihat almahum Aat Martinah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengetahuinya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
6. YADI SAFEI Alias IYAD Bin MANTA; -------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa ibu mertua saksi yang bernama Aat Martinah telah meninggal dunia karena sebelumnya bertengkar dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------
bahwa sebelumnya saksi tinggal bersama-sama dengan korban Aat Martinah dan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sepengetahuan saksi pada hari Minggu, tanggal 16 Nopember 2014 dirumah mertua saksi di Kp. Maleber Rt. 03/11 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur ketika saksi pulang kerja jam 19.00 wib saksi melihat ada gayung di dalam kamar;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat ke Klinik Hasna Terdakwa ikut mengantar akan tetapi ikut pulang lagi dengan saksi dan mengatakan Terdakwa akan ke Cianjur untuk ambil uang untuk biaya pengobatan;--------------------------------------------------------------------
bahwa setelah korban Aat Martinah meninggal dunia, Terdakwa sudah menghilang dan tidak kembali ke rumah;-------------------------------------------------------
bahwa saksi mengetahui korban Aat Martinah meninggal dunia dari istri saksi sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
7. Ny. EPON Binti H. HANAFI; ---------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah tetangga saksi kurang lebih selama 2 (dua) tahun;--------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa tinggal bersama dengan istrinya yaitu Alm. Aat Martinah dan anak-anaknya;------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sepengetahuan saksi pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014, sekira pukul 17.00 Wib di Kp. Maleber Rt. 03/011 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur telah terjadi pertengkaran antara korban Aat Martinah dengan Terdakwa, setelah itu saksi pergi kerja dan tidak mengetahui apa-apa lagi;------------------------------------
bahwa saksi hanya mendengar ada keributan di rumah Terdakwa akan tetapi tidak jelas yang terdengar Terdakwa mengatakan “Kenapa balik tiheula ?” dan terdengar seperti pintu yang ditendang ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;-------------------------------------------------------------------------------------
8. ITA KARTIKA Binti KUSWANDI; ----------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014, sekira pukul 17.00 Wib di Kp. Maleber Rt. 03/011 Ds. Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah, karena saksi mendengar ada sesuatu yang dibanting setelah itu terdengar saksi Ai Dianah menangis;---------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi Ai Dianah mengatakan “ mamah mau dibunuh” dan saksi melihat korban Aat Martinah ada di pangkuan ke dua anaknya, dan saat itu saksi juga melihat Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kematian korban Aat Martinah namun cerita keluarga Terdakwa jika Terdakwa pernah memarahi korban Aat Martinah;--
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;-------------------------------------------------------------------------------------
9. IRWANSYAH (saksi verbalisan); ---------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
bahwa saksi adalah Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Terdakwa, dimana saksi telah melakukan penyelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sudah sesuai dengan aturannya;---------------------------------------
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan para saksi;-----------
- Bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak ada pemaksaan baik fisik maupun phisikis;-----------------------------------
- Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap para saksi dan Terdakwa, saksi telah melakukan sesuai dengan prosedural hukum acara pidana yang mana saksi maupun Terdakwa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya dan tidak ada intimidasi atau penekanan dari penyidik baik secara fisik maupun pshikis;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada pemeriksaan dahulu saksi memberitahukan laporan dari sipelapor pada Terdakwa dan setelah itu baru ditanyakan pada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menjawab lalu saksi ketik dalam komputer setelah selesai kemudian hasil ketikan saksi serahkan pada Terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk dibaca dan setelah dibaca kemudian saksi, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menandatangani BAP tersebut;-------------------------------------
- Bahwa baik saksi, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya sebelum dan sesudah menandatangani BAP tidak ada keberatan;-----------------------------------------------------
- Bahwa selama pemeriksaan saksi maupun Terdakwa tidak ada mengancam dan tidak ada memukul serta Terdakwa juga tidak ada melemparkan helm dan melemparkan gayung berisi air pada korban Aat Martinah;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------
bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput isterinya yang bernama Aat Martinah di tempat kerjanya di warung soto yang terletak di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;--------------------------------------------------
bahwa setelah Terdakwa sampai di warung soto, ternyata korban Aat Martinah sudah pulang kerumah yang terletak di Kampung Pasir Kampung Rt 06/01 Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;---------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul kerumah, melihat korban Aat Martinah sudah ada dirumah sambil duduk di lantai menonton televisi di ruang tamu kemudian Terdakwa mengatakan kenapa pulang duluan. Kemudian di jawab korban Aat Martinah,”maaf bapak gak tahu mau di jemput” ;-------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar mandi kemudian mengambil gayung berisi air karena Terdakwa hendak mencuci sepeda motor;--------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan korban Aat Martinah memasak di dapur. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, korban Aat Martinah menunaikan ibadah shalat magrib, setelah selesai shalat kemudian korban Aat Martinah melanjutkan memasak di dapur dengan duduk di lantai sambil bersandar di dekat pintu masuk;-------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa melihat korban Aat Martinah tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Klinik Hasna;----------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa penyebab kematian korban Aat Martinah;
bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Yadi Safe’i untuk membawa korban Aat Martinah ke rumah sakit;-----------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya saksi Yadi Safe’I berinisiatif mencari mobil, setelah mendapatkan mobil kemudian saksi Yadi Safe’i, saksi Nyai Shinta Nur Aminah bersama Terdakwa membawa korban Aat Martinah ke Klinik Hasna;------------------
bahwa setelah itu korban Aat Martinah diperiksa oleh Dr. Nalini Kastoriani selanjutnya Dr. Nalini Kastoriani memeriksa nadi ternyata pada korban Aaat Martinah sudah tidak ada detak jantung dan tidak ada nafas dari hidung maupun mulut kemudian Dr. Nalini Kastoriani berkata pada saksi Nyai Shinta Nur Aminah jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian Dr. Nalini Kastoriani menyarankan agar korban Aat Martinah di bawa kerumah sakit;-------------------------
bahwa karena Terdakwa di usir oleh anak-anak korban, maka Terdakwa berkemas mengambil pakaiannya kemudian di masukan ke dalam tas kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung pergi sedangkan saksi Yadi Safe’I dan saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain langsung menuju ke klinik hasnah dan sampai korban Aat Martinah di bawa kerumah lalu di makamkan Terdakwa tidak pernah kembali;------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada melemparkan helm melainkan helm terjatuh sendiri;-----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada memegang pisau;-------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah mengajukan barang bukti (corpus delictie) ke depan persidangan berupa:--
1 (satu) bilah pisau;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung mandi;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna putih;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, barang bukti (corpus delictie) tersebut oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;----------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------
bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput isterinya yang bernama Aat Martinah di tempat kerjanya di warung soto yang terletak di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Setelah Terdakwa sampai di warung soto, ternyata korban Aat Martinah sudah pulang kerumah yang terletak di Kampung Pasir Kampung Rt 06/01 Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;----------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul kerumah, melihat korban Aat Martinah sudah ada dirumah sambil duduk di lantai menonton televisi di ruang tamu kemudian Terdakwa langsung emosional lalu membanting helm di depan pintu rumah sambil Terdakwa berkata,”babi anjing setan, kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil kehujanan mau menjemput kamu”. Kemudian di jawab korban Aat Martinah,”maaf bapak gak tahu mau di jemput” lalu Terdakwa kembali berkata,”saya bunuh kamu”;-------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar mandi kemudian mengambil gayung berisi air hendak di siramkan ke arah korban Aat Martinah namun sempat di halangi oleh saksi Ai Dianah sambil berkata,”jangan marah-marah ke mamah” sehingga Terdakwa tidak jadi menyiramkan gayung berisi air pada korban Aat Martinah namun Terdakwa berkata,”jangan ikut-ikutan kamu nanti saya bunuh”;----
bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan korban Aat Martinah memasak di dapur. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, korban Aat Martinah menunaikan ibadah shalat magrib, setelah selesai shalat kemudian korban Aat Martinah melanjutkan memasak di dapur dengan duduk di lantai sambil bersandar di dekat pintu masuk;-------------------------------------------------------------------
bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan penuh emosional berkata,”masuk dalam kamar kamu” sambil Terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang pinggang bagian kanan korban Aat Martinah dan pada saat itu di saksikan oleh saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah;---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa karena merasa ketakutan akhirnya korban Aat Martinah masuk kedalam kamar dan di ikuti Terdakwa, di dalam kamar Terdakwa dengan korban Aat Martinah terjadi pertengkaran atau percekcokkan mulut;------------------------------------
bahwa selanjutnya 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur kemudian mengambil pisau dapur yang di selipkan di balik jaketnya kemudian Terdakwa kembali ke dalam kamar. Lalu 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur setelah itu Terdakwa kembali ke dalam kamar;----------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ke luar dari dalam kamar dengan wajah ketakutan lalu Terdakwa berkata pada saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah,”lihat tuh ibu kamu”;---------------------------------------------------
bahwa kemudian saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah langsung menuju ke dalam kamar, di dalam kamar saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah melihat korban Aat Martinah sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sambil menangis saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah langsung membawa korban Aat Martinah ke ruang tamu. Kemudian saksi Ai Dianah berkata pada Terdakwa,”jangan siksa ibu saya” lalu Terdakwa dengan wajah ketakutan sambil mengangkat tangan berkata,”tidak tidak”;-----------------------
bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Ai Dianah dan Terdakwa menyuruh saksi Yadi Safe’i untuk membawa korban Aat Martinah ke rumah sakit. Selanjutnya saksi Yadi Safe’I berinisiatif mencari mobil, setelah mendapatkan mobil kemudian saksi Yadi Safe’i, saksi Nyai Shinta Nur Aminah bersama Terdakwa membawa korban Aat Martinah ke Klinik Hasna;------------------------------------------------------------
bahwa setelah itu korban Aat Martinah diperiksa oleh Dr. Nalini Kastoriani selanjutnya Dr. Nalini Kastoriani memeriksa nadi ternyata pada korban Aat Martinah sudah tidak ada detak jantung dan tidak ada nafas dari hidung maupun mulut kemudian Dr. Nalini Kastoriani berkata pada saksi Nyai Shinta Nur Aminah jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian Dr. Nalini Kastoriani menyarankan agar korban Aat Martinah di bawa kerumah sakit;-------------------------
bahwa karena korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian saksi Yadi Safe’i dan Terdakwa dengan menggunakan mobil menuju kerumah untuk memberitahukan pada saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia;------------------------------------------------------------------
bahwa setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa berkemas mengambil pakaiannya kemudian di masukan ke dalam tas kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung sedangkan saksi Yadi Safe’I dan saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain langsung menuju ke klinik hasnah dan sampai korban Aat Martinah di bawa kerumah lalu di makamkan Terdakwa tidak pernah kembali. Selanjutnya saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, dan petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Kombinasi (gabungan antara dakwaan Alternatif- Subsidiaritas), dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Kedua melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Ketiga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Kombinasi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu membuktikan dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban;--------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;-------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa IIK IKON Bin WAR’I dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkan juga sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi penyidik bahwa Terdakwalah pelakunya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka (vide Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi Ai Dianah, saksi Nyai Shinta Nur Aminah, saksi Ali, saksi Yadi Safe’i, saksi Epon, saksi Ita Kartika, ahli Dr. Narini Kastoriani, ahli Dr. Fahmi Arief Hakim dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput isterinya yang bernama Aat Martinah di tempat kerjanya di warung soto yang terletak di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Setelah Terdakwa sampai di warung soto, ternyata korban Aat Martinah sudah pulang kerumah yang terletak di Kampung Pasir Kampung Rt 06/01 Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul kerumah, melihat korban Aat Martinah sudah ada dirumah sambil duduk di lantai menonton televisi di ruang tamu kemudian Terdakwa langsung emosional lalu membanting helm di depan pintu rumah sambil Terdakwa berkata,”babi anjing setan, kenapa pulang duluan padahal saya nungguin sambil kehujanan mau menjemput kamu”. Kemudian di jawab korban Aat Martinah,”maaf bapak gak tahu mau di jemput” lalu Terdakwa kembali berkata,”saya bunuh kamu”. Selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar mandi kemudian mengambil gayung berisi air hendak di siramkan ke arah korban Aat Martinah namun sempat di halangi oleh saksi Ai Dianah sambil berkata,”jangan marah-marah ke mamah” sehingga Terdakwa tidak jadi menyiramkan gayung berisi air pada korban Aat Martinah namun Terdakwa berkata,”jangan ikut-ikutan kamu nanti saya bunuh”;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan korban Aat Martinah memasak di dapur. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, korban Aat Martinah menunaikan ibadah shalat magrib, setelah selesai shalat kemudian korban Aat Martinah melanjutkan memasak di dapur dengan duduk di lantai sambil bersandar di dekat pintu masuk. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan penuh emosional berkata,”masuk dalam kamar kamu” sambil Terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang pinggang bagian kanan korban Aat Martinah dan pada saat itu di saksikan oleh saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah;----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah, karena merasa ketakutan akhirnya korban Aat Martinah masuk kedalam kamar dan di ikuti Terdakwa, di dalam kamar Terdakwa dengan korban Aat Martinah terjadi pertengkaran atau percekcokkan mulut. Selanjutnya 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur kemudian mengambil pisau dapur yang di selipkan di balik jaketnya kemudian Terdakwa kembali ke dalam kamar. Lalu 2 (dua) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar kemudian menuju ke dapur setelah itu Terdakwa kembali ke dalam kamar, selanjutnya 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ke luar dari dalam kamar dengan wajah ketakutan lalu Terdakwa berkata pada saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah,”lihat tuh ibu kamu”;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah langsung menuju ke dalam kamar, di dalam kamar saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah melihat korban Aat Martinah sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sambil menangis saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah langsung membawa korban Aat Martinah ke ruang tamu. Kemudian saksi Ai Dianah berkata pada Terdakwa,”jangan siksa ibu saya” lalu Terdakwa dengan wajah ketakutan sambil mengangkat tangan berkata,”tidak tidak”;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Ai Dianah dan Terdakwa menyuruh saksi Yadi Safe’i untuk membawa korban Aat Martinah ke rumah sakit. Selanjutnya saksi Yadi Safe’I berinisiatif mencari mobil, setelah mendapatkan mobil kemudian saksi Yadi Safe’i, saksi Nyai Shinta Nur Aminah bersama Terdakwa membawa korban Aat Martinah ke Klinik Hasna di Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Setelah itu korban Aat Martinah diperiksa oleh Dr. Nalini Kastoriani selanjutnya Dr. Nalini Kastoriani memeriksa nadi ternyata pada korban Aaat Martinah sudah tidak ada detak jantung dan tidak ada nafas yang keluar dari hidung maupun mulut kemudian Dr. Nalini Kastoriani berkata pada saksi Nyai Shinta Nur Aminah jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian Dr. Nalini Kastoriani menyarankan agar korban Aat Martinah di bawa kerumah sakit;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena korban Aat Martinah sudah meninggal dunia kemudian saksi Yadi Safe’i dan Terdakwa dengan menggunakan mobil menuju kerumah untuk memberitahukan pada saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain jika korban Aat Martinah sudah meninggal dunia. Setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa berkemas mengambil pakaiannya kemudian di masukan ke dalam tas kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung melarikan diri sedangkan saksi Yadi Safe’I dan saksi Ai Dianah dan keluarga yang lain langsung menuju ke Klinik Hasnah dan sampai korban Aat Martinah di bawa kerumah lalu di makamkan Terdakwa tidak pernah kembali. Selanjutnya saksi Ai Dianah dan saksi Nyai Shinta Nur Aminah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara di depan persidangan Terdakwa telah menyangkal jika dirinya pada saat itu tidak ada melakukan kekerasan fisik maupun phisikis terhadap korban Aat Martinah dan pada saat itu antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah tidak ada percekcokkan atau pertengkaran mulut, sedangkan mengenai helm dan mengenai gayung berisi air serta pisau tidak ada kaitannya dengan kekerasan fisik pada korban Aaat Martinah dan Terdakwa juga tidak mengetahui apa penyebab kematian korban Aat Martinah;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan Terdakwa tersebut di depan persidangan Majelis hakim telah menghadirkan saksi verbalisan incasu Irwansyah. Dimana saksi Irwansyah telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sesuai dengan prosedural hukum acara pidana tidak ada pemaksaan baik fisik maupun pshikis. Dimana dihadapan Penyidik Terdakwa mengakui jika Terdakwa memarahi korban Aat Martinah sambil membanting helm;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara penyangkalan Terdakwa tersebut di atas bertolak belakang dengan keterangan Para Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum incasu Saksi Ai Dianah dan Saksi Ny. Nyai Shinta Nur Aminah yang keduanya melihat dan mengalami secara langsung jika pada saat Itu antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah telah terjadi pertengkaran atau percekcokan mulut dan pada saat itu juga Terdakwa sempat menendang tubuh korban Aat Martinah, selain itu Terdakwa juga sempat melemparkan helm dan gayung berisi air pada diri korban Aat Martinah namun tidak mengenai karena terhalang oleh saksi Ai Dianah dan Terdakwa juga sempat mengambil pisau di dapur lalu menuju ke kamar ditempat keberadaan korban Aat Martinah. Dimana percekcokan atau pertengkaran tersebut terdengar juga oleh saksi Ita Kartika dan saksi Epon yang masih merupakan tetangga Terdakwa. Keterangan Para Saksi mengatakan antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah pada saat itu telah terjadi pertengkaran atau percekcokkan bersesuaian atau similar pula dengan Visut et Repertum Nomor : 336/Vis/RSU/XII/2014 tanggal 30 Nopember 2014 jika pada diri korban di temukan luka lecet pada daerah bibir akibat kekerasan tumpul yang tidak mematikan. Dimana secara rasional yang namanya luka pasti akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan seseorang terhadap orang lain;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim jika terhadap penyangkalan Terdakwa tersebut diatas ternyata tidak didukung dengan alat bukti yang lain terbukti didepan persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (a decharge), dan juga tidak ada mengajukan alat bukti (bewijs middel) yang lain untuk memperkuat argumentasi penyangkalannya sebagaimana diuraikan diatas, sehingga hal tersebut menurut Majelis hakim merupakan bukti akan kesalahan Terdakwa, hal ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Pid/1982 tanggal 19 Agustus 1982 yang menerangkan bahwa pengakuan Terdakwa yang tidak beralasan adalah merupakan bukti petunjuk akan kesalahan Terdakwa. Selain hal tersebut diatas jika Terdakwa merasa tidak bersalah untuk apa Terdakwa melarikan diri setelah mengetahui korban Aat Martinah meninggal dunia;--------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah penyebab kematian korban Aat Martinah ada kaitannya dengan kekerasan fisik maupun phisikis yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Aat Martinah atau tidak;-------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat visum et Repertum Nomor : 336/Vis/RSU/XII/2014 tanggal 30 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF, dokter speasialis forensik di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Cianjur dengan kesimpulan hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan pada diri korban di temukan luka lecet pada daerah bibir akibat kekerasan tumpul yang tidak mematikan. Pada pemeriksaan organ dalam tampak di temukan adanya perlengketan organ paru dengan di dinding rongga dalam serta pada organ paru di temukan adanya banyak gumpalan-gumpalan berwarna putih (nekrosis perkijuan) yang di akibatkan oleh penyakit paru menahun yang di sertai adanya pengkerutan organ paru dan tampak pada organ-organ di temukan tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen). Sebab mati orang ini dapat di akibatkan oleh penyakit paru yang menahun;-----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim dakwaan Kesatu Primair dalam perkara ini merupakan delik materiil menitik beratkan pada akibat, sehingga hal yang teramat penting dalam menentukan pertanggungjawaban untuk delik-delik yang dirumuskan secara materiil maka harus menggunakan teori hubungan kausalitas. Dimana tidak ada perbuatan pidana pembunuhan jika tidak ada akibat mati dari perbuatan tersebut, oleh karenanya hubungan kausalitas sangat penting untuk delik-delik yang dirumuskan secara materiil. Menurut Majelis hakim berpijak dari teori hubungan kausalitas sebagaimana tersebut diatas, di mana kematian korban dalam perkara ini akibat pada tubuh korban kekurangan suplai oksigen. Kekurangan suplai oksigen pada tubuh korban karena dampak dari perbuatan Terdakwa, yang telah melakukan kekerasan secara fisik maupun phisikis pada korban. Sehingga akibat kekerasan tersebut membuat korban menjadi emosional karena pada diri korban mengalami penyakit paru menahun maka ketika emosional membuat tubuh korban kekurangan suplai oksigen akibatnya korban meninggal dunia dan seandainya Terdakwa pada saat itu tidak melakukan pertengkaran atau percekcokan pada korban maka kemungkinan korban tidak akan mengalami kekurangan oksigen dan bernapas secara normal. Sehingga menurut Majelis hakim kematian korban karena kekerasan fisik maupun phsikis yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Aat Martinah ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal ini diperkuat oleh keterangan Ahli Dr. Fahmi Arief Hakim, SpF didepan persidangan secara tegas mengatakan,”faktor pencetus kematian korban dapat di akibatkan oleh adanya aktivitas yang meningkat atau emosional yang meningkat yang mengakibatkan adanya peningkatan konsumsi oksigen tubuh yang tidak terpenuhi oleh orang tersebut” dankorban meninggal karena kerusakan atau penurunan fungsi, karena orang yang memiliki riwayat seperti ini jika dalam keadaan emosi membutuhkan oksigen yang lebih banyak akan tetapi tidak dapat terpenuhi. Seharusnya korban masih dapat hidup dengan kondisi paru yang seperti itu, akan tetapi karena emosi sehingga kebutuhan oksigen tidak terpenuhi maka dapat menyebabkan meninggal dunia;--------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “dalam lingkup rumah tangga” adalah a). suami, isteri dan anak. b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau c). Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Yang dimaksud dengan hubungan perkawinan dalam ketentuan ini misalnya mertua, menantu, ipar dan besan (vide Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ai Dianah, saksi Nyai Shinta Nur Aminah, saksi Ali, saksi Yadi Safe’i, saksi Epon, saksi Ita Kartika, bahwa antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah merupakan suami isteri yang menikah pada tahun 2002, dari hasil pernikahan di karunia 2 (dua) orang anak dan pada saat terjadinya kekerasan fisik Terdakwa maupun Aat Martinah masih merupakan suami isteri ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim meskipun perkawinan antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah hanya di laksanakan secara di bawah tangan namun perkawinan Terdakwa dengan korban Aat Martinah secara tidak langsung sudah diakui oleh negara, bukti negara mengakui eksistensi perkawinan Terdakwa dengan korban Aat Martinah dapat di lihat dari Kartu Keluarga atas nama Terdakwa Iik Ikon yang di keluarkan dan di tandangani oleh Drs. H. Nunung Rahmat,SH.Msi selaku Camat Pacet. Menurut Majelis hakim Kartu Keluarga (KK) merupakan akta autentik karena di buat dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang incasu Camat Pacet. Didalam Kartu Keluarga secara yuridis menerangkan tentang nama Kepala Keluarga, isteri dari Kepala Keluarga tersebut, anak-anak yang lahir dari pasangan tersebut dan alamatnya. Masing-masing anggota keluarga diterangkan secara detail perihal nama orang tua kandung masing-masing, tempat tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan, dan agamanya. Sehingga didalam Kartu Keluarga membuktikan bahwa telah terjadi perkawinan antara Terdakwa dengan korban Aat Martinah;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur yang paling relevan menurut Majelis hakim untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan Terdakwa dalam sub unsur kedua dakwaan Penuntut Umum adalah “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia”; -------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan kembali;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana (straffuitsluitingsangronden) yang dapat berupa alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgronden) dan alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden), yang dapat membenarkan perbuatan Terdakwa tersebut secara hukum (gerechsvaadigd), maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bertindak makin hakim sendiri;--------------------------------------------------------
Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menunjukkan rasa penyesalan;------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga seorang anak;-------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana pernjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun, Majelis hakim tidak sependapat karena Tuntutan tersebut terlampau ringan karena akibat perbuatan Terdakwa akhirnya korban meninggal dunia, selain itu didepan persidangan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya justru memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan dan selain itu Terdakwa juga bukan merupakan sosok orang bertanggung jawab karena setelah mengetahui korban Aat Martinah meninggal dunia, Terdakwa langsung melarikan diri namun di sisi lain Terdakwa belum pernah di hukum dan memiliki tanggungan keluarga yakni anak;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan penegakan hukum bukan menerapkan hukum, melainkan mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil. Karena itu, seyogyanya penegak hukum benar-benar memperhatikan “langkah-langkah sosial” yang ditempuh dalam menyelesaikan suatu pelanggaran hukum. (vide Prof. Dr. Bagir Manan,SH,MCL, Restorative Justic (suatu perkenalan), Varia Peradilan Nomor 247 Tahun XXI juni 2007); -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penagkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (corpus delictie) yang diajukan di persidangan sebagaimana tersebut diatas. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IIK IKON Bin WAR’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN;----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung mandi;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna putih;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari : SELASA tanggal 06 OKTOBER 2015 oleh kami, LENNY WATI MULASIMADHI, S.H.,MH., sebagai Hakim Ketua, NURSARI BAKTIANA, S.H.,MH., dan ARIZAL ANWAR, S.H.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA TANGGAL 13 OKTOBER2015 oleh kami, LENNY WATI MULASIMADHI, S.H.,MH., sebagai Hakim Ketua, SRI REJEKI MARSINTA, S.H.,MHum., dan ARIZAL ANWAR, S.H.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh NOVYANTI MAULANI ANUGRAH,S.H.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh EMA SITI HUZAEMAH AHMAD,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa di damping Penasihat Hukumnya;------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
NURSARI BAKTIANA, S.H.,MH., LENNY WATI MULASIMADHI,S.H.,MH.,
Ttd
ARIZAL ANWAR,S.H.,MH.,
Panitera Pengganti
Ttd
NOVYANTI MAULANI ANUGRAH,S.H.,MH.,