517/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 517/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GILANG LOYTOFA NURBIYANTO Bin AGUS SUBIYANTO
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor517/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : GILANG LOYTOFA NURBIYANTO Bin AGUS SUBIYANTO ;
2. Tempat lahir : Kediri ;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 13 April 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Dusun Krapyak Rt.07 Rw.07 Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta ;
9. Pendidikan : SLTA ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 September 2016 ;
2. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 517/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 517/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 29 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa GILANG LOYTOFA NURBIYANTO Bin AGUS SUBIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subs 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor AG 6588 HM ;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor AG 6588 HM ;
1 (satu) lembar Sim C An. GILANG LOYTOFA NURBIYANTO ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,
(lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa GILANG LOYTOFA NURBIYANTO bin AGUSSUBIYANTO, pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekira pukul 19.00 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di Jalan umum Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “ yang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sedang yang mengakibatkan orang lain, yaitu saksi korban AGUS UTOMO bin DJUREMI SUGIJONO luka berat,“ yang peristiwanya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG 6588 HM dengan membawa kelengkapan STNK, SIM C dan memakai helm, tetapi lampu utama sepeda motor tidak menyala, Terdakwa berjalan dengan kecepatan sekitar 60/70 Km/jam dengan membonceng saksi AQIKI ISWARA binti PADIR berjalan dari arah Utara ke Selatan, saat itu arus lalu lintas sedang, jalan lurus beraspal, cuaca cerah gelap malam hari dan daerah sekitar merupakan pertokoan serta tidak ada lampu penerangan jalan, kemudian dalam jarak 5 (lima) meter Terdakwa baru melihat ada pejalan kaki, yaitu saksi korban AGUS UTOMO yang mengendong anaknya, yaitu JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R yang menyeberang jalan berjalan dari arah Barat ke Timur, karena jarak sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki saksi korban AGUS UTOMO sudah dekat Terdakwa hanya sempat menghindar ke arah kiri, tetapi tidak sempat mengerim sepeda motor serta tidak sempat memberi isyarat klakson, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak saksi korban AGUS UTOMO dan JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas di sebelah Timur as jalan dari arah jalan Utara menuju ke Selatan yang mana stir kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai kena badan sebelah kiri saksi korban AGUS UTOMO dan anaknya JIBRAN terlepas dari ikatan tangan sehingga jatuh ke aspal ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban AGUS UTOMO bin DJUREMI SUGIJONO tersebut berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan + epidural hematom, close fraktur mandibula kanan dan kiri, kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka berat, sedangkan terhadap JIBRAN NAJMUTS TSAQIB R berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan, frktur linier parietal kanan, hematom parietal kanan kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan
kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka ringan ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. AGUS UTOMO Bin (alm) DJUREMI SUGIJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa.saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi di Penyidik semuanya benar ;
- Bahwa yang saksi diketahui dalam perkara ini, yaitu kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 wib di Jalan Umum Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Terdakwa dengan pejalan kaki (saksi dan anak saksi) ;
- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan, saksi waktu itu sedang jalan kaki dengan mengendong anak saksi bernama JIBRAN umur 3,5 tahun mau menyeberang jalan dari Barat ke Timur, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Terdakwa membonceng seorang perempuan berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi tanpa menyalakan lampu utama sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Bahwa pada saat sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Terdakwa menabrak saksi sebagai pejalan kaki kena pada bagian sebelah kiri saksi dan anak saksi yang saksi gendong terlepas sehingga terjatuh ke aspal ;
- Bahwa sebelum sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak, saksi tidak dengar ada bunyi rem atau klakson ;
- Bahwa saksi waktu menyeberang tidak ada penerangan jalan ;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi mengalami luka pada rahang kanan dan kiri patah dan luka pada tulang kepala retak pendarahan otak dan anak saksi yang bernama JIBRAN mengalami luka pada kepala sebelah kanan retak dan di rawat di RS Baptis Kediri;
- Bahwa saksi dirawat di Rumah Sakit Baptis selama 8 hari dan saksi selama berobat habis Rp.300.000.000,-;
- Bahwa cuaca waktu itu cerah, dan waktu itu saksi melihat sepeda motor Terdakwa tidak ada lampunya ;
- Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang kerumah saksi ;
- Bahwa pada waktu menyeberang posisi saksi sudah hampir sampai ;
- Bahwa akibat kecelakaan, saksi mengalami di mulut saksi dipasang pen dan syarafnya ada yang putus ;
- Bahwa pada waktu menyeberang saksi tidak menengok ke kiri dan ke kanan ;
- Bahwa pada waktu saksi ditabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, anak masih dipelukan saksi atau terlepas, saksi tidak ingat;
- Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berapa, saksi tidak tahu ;
- Bahwa posisi jatuh saksi bagaimana pada waktu ditabrak tersebut, saksi tidak ingat ;
- Bahwa Terdakwa pernah datang di Rumah Sakit menjenguk saksi ;
- Bahwa Terdakwa sewaktu di Rumah Sakit sudah meminta maaf kepada saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
2. YENI KRISTIYAWATI Binti (alm) YOHANES PRAYITNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi di Penyidik tersebut semuanya benar ;
- Bahwa waktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi menyeberang duluan ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 wib di Jalan Umum Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, antara Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Terdakwa dengan pejalan kaki (suami dan anak saksi);
- Bahwa saksi waktu itu menyeberang duluan mau ke Ruko ;
- Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi melihat suami dan anak saksi ditabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa suami dan anak saksi dengan saksi jaraknya + 2 meter;
- Bahwa waktu itu saksi tak mendengar ada suara rem dan klakson ;
- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah utara ke selatan, sedangkan pejalan kaki (suami dan anak saksi) berjalan menyeberang jalan dari barat ke timur ;
- Bahwa setelah mengetahui suami dan anak saksi ditabrak, saksi
langsung mengambil anak saksi, lalu saksi teriak-teriak minta tolong, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Baptis kedua-duanya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, suami saksi luka pada rahang kanan dan kiri patah dan luka pada tulang kepala retak pendarahan otak, dan anak saksi JIBRAN mengalami luka pada kepala sebelah kanan retak dan dirawat di RS Baptis Kediri ;
- Bahwa sebelum menabrak, saksi tidak melihat Terdakwa dan setelah menabrak saksi baru melihat Terdakwa ;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak mendengar suara rem dan klakson ;
- Bahwa waktu itu cuaca tidak mendung, jalannya lurus, Lampu penerangan jalan tidak ada ;
- Bahwa saksi waktu itu dengar ada suara benturan keras ;
- Bahwa waktu sepeda motor Terdakwa nabrak suami saksi, Terdakwa mengendarai sepeda motor boncengan dengan seorang perempuan ;
- Bahwa Terdakwa dengan perempuan yang dibonceng tidak menolong suami dan anak saksi setelah terjadi kecelakaan tersebut ;
- Bahwa saat Terdakwa menabrak suami dan anak saksi, posisi Terdakwa masih berada di sepeda motor ;
- Bahwa setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, saksi melihat anak saksi mengeluarkan darah dan suami saksi waktu di mobil merasa kesakitan mengeluarkan darah dari mulutnya ;
- Bahwa setahu saksi kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sangat kencang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
3. SITI RIANTI Binti (alm) SUPANGAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi melihat sendiri kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 wib di Jalan Umum Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, antara Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan pejalan kaki.;
- Bahwa pada waktu kecelakaan lalu lintas terjadi, saksi berada di muka Ruko menghadap ke jalan. ;
- Bahwa saksi tahu waktu korban dan anaknya ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa korban dan anaknya tertabrak dalam jarak 10 meter ;
- Bahwa sepeda motor pada waktu menabrak lajunya cepat ;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, saksi tidak mendengar ada suara klakson dan suara rem ;
- Bahwa tindakan saksi membantu korban, sedangkan anak korban ditolong oleh ibunya, selanjutnya korban dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Baptis Kediri;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami pendarahan di mulut sedangkan anak korban lukanya di pelipis kanan;
- Bahwa saksi tidak tahu, jenis sepeda motor apa yang menabrak korban dan anaknya;
- Bahwa saksi waktu melihat korban dan anaknya tertabrak, lampu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menyala apa tidak, saksi tidak memperhatikan ;
- Bahwa kondisi korban sekarang belum normal, karena ada keluhan pada rahangnya;
- Bahwa yang menabrak korban sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut, sendirian atau berdua saksi tidak memperhatikan ;
- Bahwa pada waktu korban ditabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, jatuhnya di pinggir jalan ;
- Bahwa pada waktu korban jatuh di pinggir jalan, posisinya bagaimana saksi tidak memperhatikan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
4. WARNO SETIAWAN Bin SUHERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa yang saksi ketahui yaitu ada kejadian kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 April 2016, sekitar jam 19.00 wib di Jalan Umum Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, antara kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio G warna hitam No. Pol. Tidak tahu dengan Pejalan kaki ;
- Bahwa pada saat terjadinya kecelakan tersebut saksi berada di Ruko lantai atas, pekerjaan saksi berjualan bakso di Jalan Kartini Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, saksi berada di lokasi karena mendengar suara benturan duueer, sehingga saksi turun dari lantai atas dan keluar melihat korban sudah terlentang, Ibunya lari dan berteriak-teriak minta tolong sambil menggendong anaknya;
- Bahwa saksi kenal dengan Pejalan kaki tersebut, namanya Agus Utomo umur 38 tahun, alamat di Perum Permata Hijau Blok K No.5 Kel. Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang
menggendong anaknya bernama Jibran umur kurang lebih 3,5 tahun sedangkan dengan pengendara sepeda motor Yamaha Mio G saksi tidak kenal ;
- Bahwa tindakan saksi yaitu menolong korban pejalan kaki pak Agus dengan membawanya ke RS Baptis Kediri ;
- Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut dalam jarak 5 (lima)
meter;
- Bahwa saksi yang menolong korban (AGUS UTOMO) dan anaknya (JIBRAN) untuk dibawa ke Rumah Sakit Baptis;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban pejalan kaki (pak Agus Utomo) mengalami luka dan ada darah di mulut ;
- Bahwa waktu kejadian Terdakwa waktu kejadian Terdakwa tetap di lokasi kejadian dan pada waktu saksi di RS Baptis Kediri, Terdakwa menyusul saksi kesana ;
- Bebera hari setelah kejadian saksi pernah menongok korban dan
ternyata korban masih di Rumah Sakit ;
- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mengetahui dari arah mana mau kemana pejalan kaki maupun sepeda motor Yamaha Mio J yang dikendarai Terdakwa tersebut berjalan ;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban pejalan kaki (AGUS UTOMO) mengalami luka pada rahang kanan dan kiri patah dan luka pada tulang kepala retak pendarahan otak dan anaknya (JIBRAN) mengalami luka pada kepala sebelah kanan retak dan dirawat di RS. Baptis Kediri ;
- Bahwa Jarak korban jatuh dengan ruko + 4 meter ;
- Bahwa waktu itu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa nyala atau tidak, saksi tidak tahu karena waktu itu saksi fokus pada korban saja ;
Terahadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
5. AQIKI ISWARA Binti PADIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, sebagai teman;
- Bahwa Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 wib ;
- Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio J warna abu-abu yang dikendarai Terdakwa, Nopolnya saya tidak tahu, dengan seorang pejalan kaki yang mengendong anaknya;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, saksi selaku penumpang yang dibonceng sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah Utara ke Selatan sedangkan pejalan kaki berjalan menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan dengan kecepatan sekitar 60- 70 km/jam ;
- Bahwa posisi duduk saksi miring kekiri waktu itu ;
- Bahwa Terdakwa sempat ngerem sepeda motor yang dikendarai, sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
- Bahwa sebelum kejadian kecelakaan, saksi ngobrol dengan Terdakwa ngomongin kerjaan langsung bres dan pas waktu mak bres itu saksi lupa;
- Bahwa waktu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa nabrak pejalan kaki, saksi langsung kaget, tahu-tahu langsung bres ;
- Bahwa posisi saksi waktu ngobrol duduk dan Terdakwa nengok atau tidak saksi tidak ingat ;
- Bahwa waktu itu lampu sepeda motor nyala soalnya motor matic baru distater langsung nyala ;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan, korban jatuh kekanan dijalan ada marka jalan putus-putus ;
- Bahwa korban tertabrak dari sebelah kiri dan jalan lurus ;
- Bahwa pada waktu akan terjadi tabrakan, saksi tidak melihat didepan ada orang menyeberang, dan tahu-tahu bres ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi pada point 14 tersebut benar ;
- Bahwa benar waktu itu lampu sepeda motor nyala dan jalanan sepi saksi lihat ke timur langsung bres ;
- Bahwa setelah kejadian tabrakan, korban saksi lihat ada 2 orang, laki-laki dan anak bayi ;
- Bahwa pada waktu terjadi tabrakan bres, saksi jatuh di sebelah kiri langsung minggir, sedangkan keadaan korban langsung jatuh ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang salah bahwa Terdakwa waktu itu sempat mengerem, tetapi yang benar Terdakwa tidak sempat mengerem, dan atas pendapat Terdakwa, saksi membenarkan keterangan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa yang Terdakwa ketahui dan alami dalam perkara ini, yaitu : ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada diri Terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan Umum Desa Doko Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J AG 6588 HM dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang, sedang sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan + 60-70 Km/jam ;
- Bahwa waktu itu Terdakwa memakai helm dan situasi jalan lurus beraspal, lampu penerangan kurang, dan lampu sepeda motor Terdakwa menyala ;
- Bahwa waktu itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Utara mau ke arah Selatan, sedangkan pejalan kaki menyeberang dari arah Barat mau ke arah Timur ;
- Bahwa awalnya sebelum terjadi kecelakaan yaitu pada waktu Terdakwa
mengendarai sepeda motor berjalan dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/ jam berjalan dari arah Utara ke Selatan sesampainya di TKP, dari arah berlawanan ada mobil nyalakan lampu dim Terdakwa silau, sehingga Terdakwa tidak mengetahui ada pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur, karena jarak antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki sangat dekat, Terdakwa tidak bisa menghindar terjadilah sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki tersebut ;
- Bahwa Terdakwa tidak sempat mengerem sepeda motor yang Terdakwa
kendarai sebelum menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang, tetapi sempat menghindar kekiri, korban terseret berapa meter Terdakwa tidak mengetahui ;
- Bahwa ada permohonan maaf dari Terdakwa dan dari keluarga
menawarkan bantuan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa waktu itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Kunjang mau ke Kediri Terdakwa boncengan sama AQIKI ISWARA ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa ngobrol dengan AQIKI
ISWARA walaupun begitu waktu itu pandangan Terdakwa kedepan posisi gelap ;
- Bahwa waktu itu sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa melihat dalam jarak + 5 (lima) meter ada orang menyeberang, dan setahu Terdakwa sudah didepan mata ;
- Bahwa lampu dim lebih dulu, baru orang mau menyeberang, dan setelah itu baru melihat penyeberang ;
- Bahwa benar waktu itu Terdakwa mengendarai sepeda motor ngebut ;
- Bahwa waktu itu sepeda motor yang Terdakwa kendarai lampunya menyala;
- Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor boncengan dengan AQIKI ISWARA, setelah di Pom Bensin sempat ngobrol dengan AQIKI ISWARA (sesuai keterangan saksi AQIKI ISWARA yang menerangkan sesaat setelah ngobrol terjadilah tabrakan) ;
- Bahwa setelah merasa silau, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai ;
Bahwa yang benar waktu itu Terdakwa tidak sempat melihat penyeberang jalan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor AG 6588 HM,1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor AG 6588 HM dan 1 (satu) lembar Sim C An. GILANG LOYTOFA NURBIYANTO, setelah ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada diri Terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 wib di Jalan Umum Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Terdakwa yang
mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG 6588 HM dengan membawa kelengkapan STNK, SIM C dan memakai helm, tetapi lampu utama sepeda motor tidak menyala, Terdakwa berjalan dengan kecepatan sekitar 60/70 Km/jam dengan membonceng saksi AQIKI ISWARA binti PADIR berjalan dari arah Utara ke Selatan ;
- Bahwa saat itu arus lalu lintas sedang, jalan lurus beraspal, cuaca cerah gelap malam hari dan daerah sekitar merupakan pertokoan serta tidak ada lampu penerangan jalan, kemudian dalam jarak 5 (lima) meter Terdakwa baru melihat ada pejalan kaki, yaitu saksi korban AGUS UTOMO yang mengendong anaknya, yaitu JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R yang menyeberang jalan berjalan dari arah Barat ke Timur, karena jarak sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki saksi korban AGUS UTOMO sudah dekat Terdakwa hanya sempat menghindar ke arah kiri, tetapi tidak sempat mengerim sepeda motor serta tidak sempat memberi isyarat klakson, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak
saksi korban AGUS UTOMO dan JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas di sebelah Timur as jalan dari arah jalan Utara menuju ke Selatan yang mana stir kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai kena badan sebelah kiri saksi korban AGUS UTOMO dan anaknya JIBRAN terlepas dari ikatan tangan sehingga jatuh ke aspal ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban AGUS UTOMO bin DJUREMI SUGIJONO tersebut berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan + epidural hematom, close fraktur mandibula kanan dan kiri, kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka berat, sedangkan terhadap JIBRAN NAJMUTS TSAQIB R berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan, fraktur linier parietal kanan, hematom parietal kanan kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka ringan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang dalam Pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada
perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah dihadirkan seorang yang bernama GILANG LOYTOFA NURBIYANTO Bin AGUS SUBIYANTO selaku Terdakwa dalam perkara ini yang identitas lengkapnya tersebut di atas, selanjutnya menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terbukti Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, Terdakwa membenarkan semua identitasnya serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum, oleh karena itu unsur setiap orang dalam Pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanganberdasarkan atas keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Baptis Kediri, tanggal 4 April 2016, yang masing-masing ditanda tangani oleh dr. Dominggus Longgar, Sp.B., tertanggal 9 April 2016 dan tertanggal 12 April 2016, ternyata bahwa pada hari Senin, tanggal 04 April 2016 sekitar jam 19.00 wib di jalan umum Desa Doko Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG 6588 HM dengan membawa kelengkapan STNK, SIM C dan memakai helm, tetapi lampu utama sepeda motor tidak menyala, Terdakwa berjalan dengan kecepatan sekitar 60/70 Km/jam dengan membonceng saksi AQIKI ISWARA binti PADIR berjalan dari arah Utara ke Selatan ;
Bahwa saat itu arus lalu lintas sedang, jalan lurus beraspal, cuaca cerah gelap malam hari dan daerah sekitar merupakan pertokoan serta tidak ada lampu penerangan jalan, kemudian dalam jarak 5 (lima) meter Terdakwa baru melihat ada pejalan kaki, yaitu saksi korban AGUS UTOMO yang mengendong anaknya, yaitu JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R yang menyeberang jalan berjalan dari arah Barat ke Timur, karena jarak sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki saksi korban AGUS UTOMO sudah dekat Terdakwa hanya sempat menghindar ke arah kiri, tetapi tidak sempat mengerim sepeda motor serta tidak sempat memberi isyarat klakson, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak saksi korban AGUS UTOMO dan JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R, maka terjadilah
kecelakaan lalu lintas di sebelah Timur as jalan dari arah jalan Utara menuju ke Selatan yang mana stir kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai kena badan sebelah kiri saksi korban AGUS UTOMO dan anaknya JIBRAN terlepas dari ikatan tangan sehingga jatuh ke aspal ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban AGUS UTOMO bin DJUREMI SUGIJONO tersebut berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan + epidural hematom, close fraktur mandibula kanan dan kiri, kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka berat, sedangkan terhadap JIBRAN NAJMUTS TSAQIB R berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan, frktur linier parietal kanan, hematom parietal kanan kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka ringan, dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Dengan korban luka berat :
Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana tersebut diatas, dimana karena kelalaian Terdakwa dalam mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG 6588 HM mengalami kecelakaan lalu lintas dan pejalan kaki, yaitu saksi korban AGUS UTOMO yang mengendong anaknya, yaitu JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R yang menyeberang jalan berjalan dari arah Barat ke Timur, karena jarak sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki saksi korban AGUS UTOMO sudah dekat Terdakwa hanya sempat menghindar ke arah kiri, tetapi tidak sempat mengerim sepeda motor serta tidak sempat memberi isyarat klakson, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak saksi korban AGUS UTOMO dan JIBRAN NAJMUTS TSAAQIB R, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas di sebelah Timur as jalan dari arah jalan Utara menuju ke Selatan yang mana stir kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai kena badan sebelah kiri saksi korban AGUS UTOMO dan anaknya JIBRAN terlepas dari ikatan tangan sehingga jatuh ke aspal, dan akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban AGUS
UTOMO bin DJUREMI SUGIJONO tersebut berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 04 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dominggus Langgar, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit Baptis Kediri pada kesimpulannya menerangkan bahwa diagnosa cidera otak ringan + epidural hematom, close fraktur mandibula kanan dan kiri, kondisi tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan kerusakan tersebut mengakibatkan tanda-tanda : luka berat, sehingga dengan demikian unsur dengan korban luka berat telah terpenuhi, dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa segenap unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena segenap unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor AG 6588 HM, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan
Sepeda Motor AG 6588 HM dan 1 (satu) lembar Sim C An. GILANG LOYTOFA NURBIYANTO, dikembalikan kepada Terdakwa Gilang Loytofa Nurbiyanto Bin Agus Subiyanto ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang membenarkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Agus Utomo menderita luka berat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa terus-terang mengakui perbuatannya dan menyesal ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GILANG LOYTOFA NURBIYANTO Bin AGUS SUBIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 6588 HM ;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Speda motor AG 6588 HM ;
- 1 (satu) lembar Sim C An. GILANG LOYTOFA NURBIYANTO ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Gilang Loytofa Nurbiyanto Bin Agus Subiyanto ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Senin tanggal 7 Nopember 2016, oleh kami AGUNG SUHENDRO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H., dan GUNTUR PAMBUDI WIJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 8 NOPEMBER 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LAKSMI WAHYUNINGTYAS, B.A., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh RIBUT SUPRIATIN S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H. AGUNG SUHENDRO, S.H., M.H.
GUNTUR PAMBUDI WIJAYA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
LAKSMI WAHYUNINGTYAS, B.A.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .