915/Pid.Sus/2019/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 915/Pid.Sus/2019/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: NENENG TIA SETIANINGSIH, SH. Terdakwa: 1.SUGIYONO Alias YAKUB Bin WITO SUKARNO 2.YANTO SUGIANTO Bin ACA DARSA
Menyatakan Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan tanpa izin pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk Penggunaan Secara Komersial; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa oleh karena itu dengan pidana berupa penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ada putusan hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terpasang harddisc merek Seagate 250 Gb ST 3250312CS, S/N : 9VT2DKAK yang terinstall software NX 10 milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc; dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Copy Proses Pembuatan produk di PT. Central Presindo Utama; tetap terlampir dalam berkas perkara 5.Menghukum Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 915/Pid.Sus/2019/PN Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/24 Maret 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komplek Bukit Permata Blok F. 1 No. 30 Rt.005
Rw.022, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah,
Kabupaten Bandung Barat;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Direktur PT. Central Presindo Utama;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Yanto Sugianto Bin Aca Darsa;
2. Tempat lahir : Bandung;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/14 Juni 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Baladewa I No. 62 Rt.08 Rw.08, Kelurahan
Padjajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan PT. Central Presindo Utama
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 915 / Pid.Sus / 2019 / PN Blb., tanggal 5 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 915/Pid.Sus/2019/PN Blb tanggal 5 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. SUGIYONO Als YAKUB Bin WITO SUKARNO dan Terdakwa II. YANTO SUGIANTO Bin ACA DARSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (b) melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya”, sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUGIYONO Als YAKUB Bin WITO SUKARNO dan Terdakwa II. YANTO SUGIANTO Bin ACA DARSA berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terpasang harddisc merek Seagate 250 Gb ST 3250312CS, S/N : 9VT2DKAK yang terinstall software NX 10 milik SIEMENS PRODUCT LIFECYCLE MANAGEMENT SOFTWARE INC
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Bundel Dokumen Foto Copy Proses Pembuatan produk di PT. CENTRAL PRESINDO UTAMA
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembelaan Terdakwa I
Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya. Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut :
Saya selalu kooperatif untuk hadir tepat waktu bahkan lebih cepat dari waktu yang disepakati agar tidak menganggu jalannya pemeriksaan saat di Kepolisian maupun kejaksaan ataupun rangkaian persidangan yang disebabkan karena keterlambatan saya;
Saya selalu mengikuti setiap arahan, termasuk arahan pihak Kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak Siemens, namun apa daya saya tidak mampu untuk “secara terpaksa” membeli software milik Siemens ataupun memberikan semacam “uang perdamaian mediasi” yang diminta, terkait dengan kondisi keuangan kami yang sedang mengalami saat yang berat, bahkan dalam case yang lain sebelum ini, kedua jaksa penuntut umum yang sempat bertindak selaku Pengacara Negara mengetahui kesulitan yang sedang kami hadapi, namun saya tetap berusaha memenuhi segala tanggung jawab saya;
Dalam hal kesehatan saya juga meminta pertimbangan dan kemurahan hati terkait adanya penyakit kronis yang saya alami yaitu terkait asam urat dan diabetes yang memerlukan treatment penanganan baik berupa pengobatan yang harus terpenuhi ataupun asupan nutrisi yang harus disesuaikan secara rutin dan terus menerus;
Saya juga selalu mengindahkan apa yang menjadi pelajaran ataupun pengalaman yang baik, termasuk pelajaran dan pengalaman dalam kasus ini, sehingga tidak berselang lama sejak penyidikan pertama, saya melakukan permohonan bantuan kepada rekan yang memahami IT untuk mengamankan segala bentuk software yang dipergunakan di perusahaan, selain itu saya juga meminta kepada rekan yang memahami IT tersebut agar setiap perangkat computer yang ada di Perusahaan di kunci dengan password, dimana hanya saya saja yang mengetahuinya dengan demikian diharapkan tidak ada lagi penyelahgunaan computer milik Perusahaan, termasuk keabsahan software yang terinstall di dalamnya.
Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana apapun;
Saya hanyalah seorang pengusaha kecil yang saat ini saya ingin terus maju, berkembang dan bertumbuh menjadi pengusaha besar, sehingga saya dapat berguna bagi bangsa, negara dan bagi masyarakat, saya tidak pernah mengharapkan akan terjadinya perkara ini lagi, dan saya sangat menyesalinya;
Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan pandangan yang objektif, demikian juga kepada para saksi saya ucapkan terima kasih dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya dengan baik;
Sebagai penutup, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum baik berupa hukuman pidana, maupun hukuman denda;
Pembelaan Terdakwa II
Secara naluriah apabila seseorang ingin mencari suatu informasi, maka orang tersebut akan membuka internet, demikian pula yang saya alami, saat saya ingin mengetahui tentang suatu informasi yang dapat membantu saya, saya membuka internet dan dari informasi awal yang saya peroleh software NX kemungkinan dapat membantu saya , maka saya merasa perlu lebih memahami tentang hal tersabut, maka saya mencari di internet dengan kode Free download, dan dengan mudah saya dapat memperoleh software tersebut dengan rencana untuk saya pelajari, Namun software dalam computer yang telah disita sebagai barang bukti tersebut belum pernah saya explore dan pelajari sama sekali karena perangkat computer yang tidak menunjang dan kapasitas waktu saya yang tidak memungkinkan, sehingga saya melupakan tentang software hasil free download tersebut begitu saja, sesuai penyampaian saksi pelapor sdr. Muhammadin Aprianto yang melakukan pemeriksaan computer, disampaikan bahwa software NX 10 milik siemens tersebut di crack dengan kode serial number 5555555555555, dan dengan ini saya bukan creator atau pembuat nomer seri crack tersebut karena saya tidak memahami pembuatan software sama sekali, sehingga seharusnya pihak yang dituntut adalah pihak yang melakukan crack tersebut. Sebab apabila tidak ada yang melakukan crack, maka saat saya mencari free download, maka tidak akan muncul software NX, saya jadi bertanya apakah ada kerjasama antara pihak pemilik software atau yang dikuasakan dengan pihak yang malakukan crack dan menyebarkannnya di internet ?
Dalam kaitannya dengan fakta di atas , maka sesuai UU no. 28 tentang Hak Cipta bahwa Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta salah satunya meliputi pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Dari hal ini kami mengambil kesimpulan bahwa Pencipta tidak keberatan bahwa produknya disebarluaskan melalui media teknologi informasi dan konunikasi, terbukti bahwa software tersebut masih terus ada di internet;
Terkait free download, berdasarkan informasi dari salah satu karyawan kami yang seringkali mencarikan gambar untuk tugas sekolah anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, yang bersangkutan juga sering menggunakan free download untuk mencari gambar hewan atau tumbuhan, dan banyak beredar di internet gambar yang dapat di download secara free, namun ada juga gambar yang tidak dapat didownload atau di copy, karena memang muncul informasi berbayar dan pemilik gambar tersebut melakukan proteksi atas gambar tersebut di internet;
Berdasarkan keterangan saksi ahli sdr. C. Djisman Samosir, SH, MH, pada poin ke empat disampaikan secara tertulis dan tegas bahwasannya “…..untuk penggunaan secara komersial di pidana ……..” Kami sampaikan bahwa sesuai dengan pemeriksaan barang bukti berupa print out isi harddisk computer yang telah dicetak secara lengkap dan ditandatangani bersama serta terlampir dalam berkas persidangan ini, kami menyatakan tidak ada tercantum sama sekali bahwa computer tersebut pernah digunakan untuk membuat suatu desain produk berbasis software NX 10, dengan demikian penggunaan secara komersial tidak relevan;
Kami juga menyampaikan bahwa kasus ini sangat berlarut larut bahkan memakan waktu sampai 3 (tiga) tahun, hal ini juga kami yakini karena kurangnya bukti dalam hal penggunaan secara komersial, bukan semata mata proses mediasi, karena dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tersebut proses mediasi sangat jarang, justru proses penyidikan di Kepolisian sangat menekan kepada saya agar mengakui telah memanfaatkan software NX untuk kepentingan komersial;
Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan keberatan sebagai salah satu korban “tebang pilih” dari pelaksanaan UU Hak Cipta, karena pihak yang secara nyata dan terang terangan melakukan penggandaan software atau CD film, Game atau rekaman musik tanpa ijin dan penyebarluasan untuk kepentingan komersial masih banyak dan berkeliaran bebas di luar tembok penjara. Termasuk orang yang menyebarkan software NX dengan kode crack 555555555555 adalah penjahat sesungguhnya, saya merasa dijebak atas ketidaktahuan saya;
Dalam persidangan pada tanggal 16, Januari 2020 yang lalu juga disampaikan oleh saksi pelapor Mohammadin Aprianto seorang It support bahwa perbedaan software resmi dan software bajakan adalah nomor serinya, dan sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim “apakah tidak ada pengamanan dalam hal tersebut”, dan pertanyaan tersebut TIDAK dijawab oleh sdr. Mohamadin Aprianto seorang yang memahami IT, sehingga kami menyimpulkan memang pihak Siemens tidak melakukan pengamanan khusus agar software tersebut tidak didownload oleh pihak yang tidak berhak;
Bahkan dalam persidangan pada tanggal 16 Januari 2020 yang lalu, sangat jelas ditanyakan juga oleh Majelis Hakim kepada saksi pelapor Mohammadin Aprianto yang memiliki keahlian IT Support, kurang lebih pertanyaannya “dari mana bisa diketahui bahwa software sedang dibajak di suatu tempat” dan dijawab bahwa ada system mereka yang dapat mendeteksi melelui media internet. Dari fakta tersebut kami memiliki pemikiran bahwa media software yang dapat di download di internet disebarkan oleh pihak yang memiliki koneksi atau keterkaitan dalam usaha “Marketing” mereka. Dengan demikian akan ada pihak yang melakukan download dari internet dan akan mereka deteksi untuk langsung ditangkap dan dipaksa membeli. Bayangkan apabila hal tersebut terjadi kepada anak anak kita yang tidak sengaja mendownload dari internet, mengingat generasi muda kita banyak melakukan download software game dari media internet;
Berdasarkan keterangan saksi ahli sdr. C. Djisman Samosir, SH, MH, pada poin ke lima disampaikan secara tertulis dan tegas bahwasannya “Di dalam hukum pidana yang bisa diminta pertanggung jawabannya adalah setiap orang yang telah melakukan tindakan pidana tersebut. Artinya orang tersebut harus memenuhi semua unsur-unsur yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Hal ini didukung dengan apa yang tertulis dalam UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa baru dapat dikatakan PEMBAJAKANadalah apabila melakukan Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Perkataan dan adalah mutlak apabila dilakukan keduanya. Sedangkan dalam kasus kami pendistribusian barang hasil penggandaan secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak ada. Sedangkan saya awalnya hanya ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang software NX tersebut yang dapat diperoleh dengan mudah di internet;
Saya juga memohon pertimbangan Majelis Hakim, bahwa saya selalu bersikap kooperatif untuk selalu hadir lebih cepat dari waktu yang ditentukan baik dalam rangka penyidikan Kepolisian, Pemeriksaan Kejaksaan termasuk dalam rangkaian Persidangan;
Secara pribadi juga saya menyampaikan bahwa saya belum lama menikah dan saat ini istri saya tengah mengandung, mohon pertimbangan majelis hakim, bahwa saya harus memberikan nafkah dan bertanggung jawab sebagai seorang suami dan calon ayah;
Bahkan selama 3 (tiga) tahun ini saya sudah merasa sangat menderita, hidup dalam kegelisahan dan ketakutan atas kasus ketidaksengajaan ini, semua hal yang buruk muncul dalam pikiran saya. Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dapat segera membebaskan saya dari penderitaan ini.;
Kami mohon agar Ketua/ Majelis Hakim dapat mempertimbangkan adagium hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah;
Maka dengan ini saya memohon dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana berupa penjara dan tuntutan perdata berupa denda, karena saya hanyalah seorang buruh yang mencoba bekerja dan berkarya untuk menghidupi keluarga;
Saya juga memohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidaktahuan saya bahwa free download dapat berakibat seperti yang saya alami saat ini;
Atas Pembelaan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I. SUGIYONO alias YAKUB selaku Direktur PT. Central Presindo Utama bersama-sama dengan Terdakwa II. YANTO SUGIYANTO selaku Kepala Produksi PT. Central Presindo Utama, pada tanggal 27 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 bertempat di Kantor PT. Presindo Central Utama di Kampung Ciloa Rt.02 Rw.03, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (b) melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara :
Bahwa PT. Central Presindo Utama didirikan pada tanggal 25 Juli 2014 oleh SUGIYONO bersama-sama dengan SILYA JORI PONGBULAAAN dan SAMUEL ANDRE PRATAMA sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 33 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Sri Yuniarti, SH. M.Kn dengan alamat Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, dan bergerak dalam kegiatan usaha Perdagangan, Perindustrian, Jasa, Perbengkelan dan Pertanian, dan dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah diangkat sebagai Direktur SUGIYONO dan Komisaris SILYA JORI PONGBULAAN;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha perbengkelan/permesinan, Terdakwa I. SUGIYONO selaku Direktur PT. Presindo Cntral Utama telah mempekerjakan karyawan sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terbagi kedalam Divisi-Divisi diantaranya yaitu Divisi Sumber Daya Manusia (HRD), Keuangan, Marketing, Purchasing, Engeneering, Machining, dan Quality Control dengan didukung peralatan Computer sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit;
Bahwa dalam kegiatan usaha di bidang Engeneering atau manufacturing (spare part) PT. Presindo Central Utama khusunya dalam membuat desain produk yang akan di produksi oleh perusahaan atas order atau pemesanan dari Perusahaan lain selaku Costumer, tanpa memiliki software untuk mendesain gambar spare part yang akan diproduksi, sedangkan apabila ada pesanan dari Costumer yang memesan spare part, Terdakwa I. SUGIYONO selaku Direktur PT. Presindo Central Utama memberikan kebebasan kepada Terdakwa II. YANTO SUGIANTO untuk menginstal Software di internet, sehingga untuk memenuhi desain produk atas pesanan dari Costumer, Terdakwa II. YANTO SUGIYANTO pada tanggal 27 Desember 2016 telah menginstal Softwrae NX 10 milik SIEMENS ke CPU Computer merek LG Powerlogic Modena X2200 warna Hitam;
Bahwa Software NX 10 milik SIEMENS yang telah diinstal oleh Terdakwa II. YANTO SUGIANTO dalam memproduksi Spare Part atas order dari Costumer, berfungsi untuk mendesain dan membuat simulasi penggunaan produk yang akan di produksi oleh perusahaan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang akan menggunakan Software/program computer milik SIEMENS PRODUCT LIFECYCLE MANAGAMENT SOFTWARE INC yang akan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan wajib harus meminta izin tertulis atau lisensi dari SIEMENS selaku pemegang Hak Cipta;
Bahwa Terdakwa I. SUGIYONO dan Terdakwa II. YANTO SUGIANTO dalam melakukan perbuatan menginstal Software NX 10 tidak memiliki izin terulis atau lisensi dari SIEMENS selaku Pemegang Hak Cipta Ssftware NX 10, dan pihak SIEMENS yang telah mengetahui Terdakwa I. SUGIYONO selaku Direktur PT. Presindo Central Utama yang telah menggunakan Software NX 10 untuk kegiatan produksinya, melalui Pegawai Eksekutif Mr. ANDRI tertanggal 17 Juli 2017 telah berkirim surat ke PT. Central Presindo Utama yang intinya apabila PT. Central Presindo Utama memerlukan bantuan terkait dengan Software Siemens agar segera menghubungi PT. Pro Actsys Indonesia selaku perwakilan Siemens, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Terdaka I. SUGIYONO, sehingga dengan tidak ditanggapinya surat tersebut, kemudian saksi BINTANG LEO NAIBAHO, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari SIEMENS telah melaporkan Terdakwa I. SUGIYONO dan Terdakwa II. YANTO SUGIANTO ke Polda Jabar tanggal 18 Juli 2017;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 2168/FKF/2018 tanggal 2 Mei 2018 atas barang bukti berupa : 1 (satu) unit PC merk Powerlogic medona X2200 warna hitam dengan hardisk merk Seagate 250 GB SN : 9VT2DKAK, dengan kesimpulan bahwa pada PC merk Powerlogic medona X2200 warna hitam dengan hardisk merk Seagate 250 GB SN : 9VT2DKAK terdapat 1 (satu) folder yang berada pada path : /Program Files/Siemens/dengan nama “Siemens” berisi program/software “Siemens NX 10.0 yang di install tertanggal 27 Desember 2016;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SUGIYONO alias YAKUB dan Terdakwa II. YANTO SUGIANTO tersebut, pihak SIEMENS selaku pemegang Hak Cipta Software NX 10 telah dirugikan secara materi sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa I. SUGIYONO alias YAKUB bersama-sama dengan Terdakwa II. YANTO SUGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Keterangan BINTANG LEO NAIBAHO, SH., telah disumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mewakili Siemens Product Lifecycle Management Software Inc telah melaporkan PT. Central Presindo Utama, karena adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh PT. Central Presindo Utama yang beralamat di Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat terhadap produk milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari Siemens Product Lifecycle Management Software Inc bahwa pihak Siemens Product Lifecycle Management Software Inc melalui distributor resminya di Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penggunaan sofware milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc kepada PT. Central Presindo Utama yang beralamat di Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat pada tanggal 18 Agustus 2017;
Bahwa informasi yang saksi dapatkan dari Siemens Product Lifecycle Management Software Inc disampaikan dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh PT. Central Presindo Utama terjadi karena perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pembelian software milik Siemens. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari pihak Siemens Product Lifecycle Management Software Inc disampaikan bahwa salah satu karyawan pada PT. CENTRAL PRESINDO UTAMA yang beralamat di Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat diduga telah menggunakan software SIEMENS secara tanpa lisensi;
Bahwa setelah saksi menerima informasi tersebut kemudian saksi sampaikan kepada pihak PT. Central Presindo Utama yang beralamat di Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat, bahwa diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan cara melakukan penginstalan software Siemens tanpa lisensi. Seharusnya secara hukum apabila PT. Central Presindo Utama tersebut kalau ingin menggunakan software Siemens secara lisensi maka PT. Central Presindo Utama harus melakukan pembelian melalui distributor resmi di Indonesia;
Bahwa untuk melakukan pembelian Produk tersebut berapa harga satu buah program komputer (software) Siemen adalah sekitar kurang lebih Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), dan dapat dibeli di distributor resmi Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc yang ada di Indonesia;
Bahwa atas permasalahan tersebut kami telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan PT. Central Presindo Utama dilakukan sejak tahun 2017 sampai pertengahan tahun 2019, akan tetapi tidak berhasil karena pihak PT. Central Presindo Utama tidak sanggup untuk membayarnya;
Pada waktu melakukan mediasi pihak Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc sampai menurunkan harga sebesar Rp. 350.000.000,- akan tetapi pihak PT. Cntral Presindo Utama tetap tidak sanggup untuk membayar ;
Bahwa kalau pembelian Sofware secara Legal ada pelatihan terlebih dahulu bagaimana tata cara untuk mengoperasikannya;
Bahwa PT. Cntral Presindo Utama menginstal sofware tersebut tidak ada ijin dari pihak Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc selaku pemilik Hak Cipta Produk tersebut;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Keterangan MOHAMMADIN APRIANTO telah disumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Hukum K&K Advocates sebagai IT Support dan pada tahun 2017 saya mendapatkan surat penunjukan dari pihak perusahaan Siemens Product Lifecycle Management Software Inc yang berkedudukan di 5800 Granite Parkway, Suite 600, Plano, Texas 75024 yang dalam surat tersebut diwakili oleh Siemens Industry Software Sdn. Bhd selaku perwakilannya, yang beralamat di One Precinct, 1B-3-18, Lengkok Mayang Pasir 11950 Bayan Baru, Penang, Malaysia;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juli 2017 sekira pukul 10.30 Wib, saksi diminta oleh pihak perusahaan untuk melakukan pemeriksaan / mendapingi dari pihak kepolisian Polda jabar dalam melakukan pemeriksaan terhadap computer – computer yang berada di PT. Central Presindo Utama yang beralamat Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat dan dilakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) unit computer;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan, kemudian saksi berkoordinasi dengan penyidik dari petugas Kepolisian adanya temuan dan dugaan pelanggaran hak cipta milik Siemens yang dilakukan oleh pihak PT. Central Presindo Utama. Setelah itu saksi pun melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan agar dapat memperlihatkan atau menunjukan lisensi atau pun bukti pembelian secara resmi atas program / software milik Siemens namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukannya. Atas hal tersebut yang saya ketahui adanya 1 unit CPU computer dengan merek LG powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terinstal software SIEMENS UNIGRAPHIC NX 10 yang terdapat pada hardisk merek seagate yang telah diberikan label CNC 1 yang berada di ruangan salah satu ruko milik PT. Central Presindo Utama;
Bahwa cara yang dilakukan saksi dalam melakukan pemeriksaan adalah Dengan membuka menu Start setelah itu terdapat menu kembali All Program, kemudian membuka Folder Siemens NX 10, membuka Menu tools, dilanjutkan membuka Menu System Information Sehingga akan di temukannya program yang terinstal pada computer / unit computer tersebut. Dan diketahui adanya software Siemens Nx 10.0.0.24 Setelah itu saya catat kedalam formulir pemeriksaan lisensi software sbb : - Siemens NX 10.0.0.24 dan crack license 55555555555;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Keterangan TEDY YUDHA PRATONO telah disumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. Central Presindo Utama bulan Juni 2011 dan saat ini menjabat sebagai Teknisi Maintenance;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah total komputer yang dipergunakan oleh PT. Central Presindo Utama sebagai alat penunjang perusahaan. Sedangkan di bagian produksi, dipergunakan sebanyak 6 unit computer;
Bahwa saksi tidak mengetahui software apa saja yang digunakan oleh PT. Central Presindo Utama dalam menunjang jalannya perusahaan karena bukan bagian Saksi;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan Para Terdakwa tersebut setelah adanya penyidikan dari pihak Kepolisian;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana PT. Central Presindo Utama memperoleh software berupa SIEMENS NX.10.0 yang terinstal pada 1 (satu) unit CPU di Bagian Produksi/Machining PT. Central Presindo Utama;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Keterangan T.A. NUGROHO SINUKSMOYO, SE.,MM., telah disumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. Central Presindo Utama bergerak dalam bidang manufacturing (pembuatan spart part mesin sesuai pesanan costumer);
Bahwa pada tanggal 27 bulan juli 2017 sekira pukul 11.00 Wib telah ada kedatangan dari pihak kepolisian sehubungan dengan adanya pelaporan dari pihak Siemens terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta yang diduga terjadi di PT. Central Presindo Utama yang beralamat di Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat;
Bahwa sebenarnya dalam melaksanakan produksinya PT. Central Presindo Utama tidak menggunakan software NX 10 milik Siemens tersebut;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang menginstal atau mendownload NX 10 tersebut pada pada 1 unit CPU computer dengan merek LG powerloqic Modena X2200 warna hitam namun hal tersebut bisa terjadi karena komputer tersebut tidak di lock (kunci) menggunakan password sehingga siapa saja yang memiliki akses pada komputer terrsebut dapat melakukannya adapun produk yang dapat dihasilkan dengan menggunakan aplikasi NX 10 tersebut saya tidak paham;
Bahwa Pak Yanto (Terdakwa II) tidak memiliki pegangan computer.CPU sendiri akan tetapi computer tersebut digunakan oleh setiap karyawan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pak Yanto (Terdakwa II) menginstal Software NX 10 tersebut;
Bahwa dalam melaksanakan produksi pihhak PT. Central Presindo Utama tidak menggunakan Software NX 10 tersebut;
Bahwa menurut keterangan Pak Yanto (Terdakwa II) bahwa ia menginstal software NX 10 tersebut hanya ingin tahu saja;
Bahwa di PT. Central Presindo Utama tidak ada bagian khusus IT;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Keterangan ROZIKIN telah disumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. Central Presindo Utama bergerak dalam bidang manufacturing yang saksi ketahui perusahaan tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 2003 - 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa jumlah komputer yang di gunakan dalam menunjang jalannya operasional di perusahaan adalah saya tidak tahu persisnya namun komputer yang berada di tempat lokasi saksi bekerja Produksi machining sebanyak 2 unit computer;
Bahwa software / program yang digunakan pada komputer inventaris perusahaan adalah untuk di gunakan sebagai operasional produksi yaitu microsoft office, master cam;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan juga tidak pernah menggunakan aplikasi yang bernama NX 10 tersebut dalam menjalankan pekerjaan sehari –hari sebagi operator CNC di PT, Central Presindo Utama tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa aplikasi /software NX10 tersebut bisa terinstal di komputer yang saya gunakan dalam menunjang pekerjaan sehari-hari di PT. Central Presindo Utama. Mungkin dikarenakan bukan hanya saya saja yang menggunakan komputer tersebut sehingga ada karyawan lain yang menginstal aplikasi tersebut tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan aplikasi atau program dengan nama NX 10 tersebut terinstal di komputer. Dan saya tidak tahu fungsi nya untuk apa;
Bahwa menurut keterangan Pak Yanto (Terdakwa II) bahwa ia tidak pernah menggunakan software NX 10 tersebut karena tidak bisa dioperasikan;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya Pak Yanto (Terdakwa II) suka datang ketempat saksi untuk mengecek gambar;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keteranbgan saksi Ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Ahli ANDI KURNIAWAN, SH., telah disumpah dan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat selaku Fungsional Umum Seksi Pertimbangan Hukum Dan Litigasi Ditjen Hak Cipta Dan Desain Industri Kemenkumham Republik Indonesia;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan dengan berdasarkan Surat Permohonan Keterangan Ahli dari Dit Reskrimsus Polda Jabar Nomor : B/2791/VIII/2017/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Agustus 2017 dan adanya Surat Tugas Dari Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Dan Litigasi Ditjen Hak Cipta Dan Desain Industri Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia;
Bahwa sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur terkait Hak Ekonomi yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
Bahwa Ahli tidak mengenal dengan seseorang yang bernama Sdr BINTANG LEO NAIBAHO;
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi, dengan demikin program komputer NX 10.0.0.24 milik SIEMENS PRODUCT LIFECYCLE MANAGEMENT SOFTWARE INC memperoleh perlindungan hukum di Republik Indonesia;
Bahwa sebagaimana dokumen foto copy Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2017 yang diberikan oleh SIEMENS PRODUCT LIFECYCLE MANAGEMENT SOFTWARE INC yang berkedudukan di 5800 Granite Parkway, Suite 600, Plano, Texas 75024 kepada Kantor Hukum K&K Advocates-Intellectual Property yang berkedudukan di KMO Building Lantai 5 suite 502 Jalan Kyai Maja No.1, Jakarta Selatan yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah surat kuasa khusus untuk melakukan penegakan hukum terkait adanya pelanggaran Hak Cipta atas program komputer milik SIEMENS, dan bukan pemberian hak atas kepemilikan software milik SIEMENS;
Bahwa dengan ditemukannya 1 (satu) progran komputer NX10 milik SIEMENS tanpa memiliki lisensi resmi pada 1 (satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang digunakan oleh PT. CENTRAL PRESINDO UTAMA dapat dikategorikan sebagai sebuah penggandaan yang dilakukan tanpa izin pemegang hak;
Bahwa perbuatan penggandaan program komputer tanpa memiliki izin atau lisensi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan oleh PT. CENTRAL PRESINDO UTAMA dapat dikategorikan pelanggaran Hak Cipta dan melanggar ketentuan Pasal 113 Ayat (3) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa mengakui dan membenarkannya.
Keterangan C. DJISMAN SAMOSIR, SH.,MH., telah disumpah dan keterangan di dalam BAP dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli di Pengadilan Negeri Garut pada tahun 2010, di Polda Jambi tahun 2018, dan lainnya (terlampir dalam Curriculum Vitae);
Bahwa sejak tahun 1974, Ahli bekerja sebagai Dosesn Tetap Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan saat ini menjabat sebagai Lektor Kepala;
Bahwa Ahli tidak mengenal dengan seseorang yang bernama dengan Sdr. BINTANG LEO NAIBAHO, SH maupun Sdr. SUGIYONO alias YAKUB;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang diatur didalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g untuk penggunaan secara komersial di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Didalam Pasal 113 ayat (3) tersebut disebutkan bahwa perbuatan untuk penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuk, pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan pengumuman ciptaan dilakukan tanpa izin atau tanpa hak dari si pemegang hak cipta. Sesuai dengan rumusan kalimat tersebut, apabila seseorang atau beberapa orang melakukan apa yang dilarang dalam Pasal 113 ayat (3) tersebut maka yang bersangkutan dapat diminta pertanggung jawabannya berdasarkan didalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa didalam hukum Pidana yang bisa diminta pertanggung jawabannya adalah setiap orang yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Artinya orang tersebut harus memenuhi semua unsur-unsur yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Perlu juga diperhatikan bahwa didalam hukum pidana siapa yang berbuat, itulah yang bertanggung jawab dengan perkataan lain jika seseorang tidak melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya dari sisi hukum pidana. Terkait dengan siapakah yang bisa diminta pertanggung jawabannya sehubungan dengan kasus ini, maka menurut Ahli ada 2 (dua) kelompok yang bisa diminta pertanggung jawabannya. Yaitu :
Direktur PT CENTRAL PRESINDO UTAMA dengan alasan sbb :
Pada tahun 2004, yang bersangkutan telah berusaha dibidang yang sama dengan apa yang terjadi sekarang ini sehingga dengan demikian adalah tidak masuk akal untuk menyatakan bahwa Direktur tersebut tidak paham atau tidak mengetahui tentang software yang berhubungan dengan perusahaannya. Kemudian Direktur tersebut juga mempunyai kelalaian karena sebagai Direktur sama sekali tidak boleh memberikan kebebasan kepada karyawan dengan hanya menyediakan CPU tanpa memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya tanpa melanggar hak-hak orang lain. Petunjuk tersebut mutlak dikemukakan oleh Direktur tersebut dan juga para karyawan harus mempunyai standar operasi tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang dikeluarkan oleh Direktur. Selain itu juga, Direktur telah lalai, karena tidak melakukan pengawasan terhadap karyawan apakah penggunaan CPU tersebut dilakukan secara benar atau tidak. Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan diatas, bahwa sesungguhnya Direktur PT CENTRAL PRESINDO UTAMA pun bisa diminta pertanggung jawabannya berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena persyaratan untuk tidak melakukan penggandaan ciptaan, pendistribusian ciptaan, sejak awal sudah menjadi pengetahuan yang melekat pada diri Direktur tersebut karena bergerak dibidang usaha yang sama;
Kepala Produksi PT CENTRAL PRESINDO UTAMA dengan alasan sbb :
Memang Direktur PT CENTRAL PRESINDO UTAMA hanya menyediakan CPU untuk dipergunakan, namun tidak serta merta bahwa CPU tersebut bisa direkayasa sedemikian rupa atau dikembangkan sedemikian rupa sehingga melanggar hak orang lain. Didalam hal ini, Kepala Produksi telah merekayasa CPU tersebut yang mengakibatkan hak orang lain dirugikan dalam hal ini hak Pelapor. Sehingga dengan demikian, maka Kepala Produksi bisa diminta pertanggung jawabannya berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Bahwa Ahli menjelaskan terkait dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pelakunya ada 2. Yaitu Direktur PT CENTRAL PRESINDO UTAMA dan Kepala Produksi PT CENTRAL PRESINDO UTAMA, sehingga dengan demikian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 disebutkan apabila 2 (dua) orang atau lebih melakukan sesuatu tindak pidana, maka terjadi keturut sertaan sehingga dalam hal demikian Pasal 55 harus dicantumkan terkait Tindak Pidana yang dilakukan. Jadi dalam kasus ini, yang bisa diminta pertanggung jawabannya adalah Direktur PT CENTRAL PRESINDO UTAMA yang melanggar Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 55 KUHP dan Kepala Produksi yang melanggar Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 55 KUHP. meskipun tidak ada petunjuk ataupun standar operasional didalam PT CENTRAL PRESINDO UTAMA yang diberikan oleh Direktur, Kepala Produksi tetap dapat diminta pertanggung jawabannya berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 55 KUHP karena sebagai orang yang sudah memiliki pengalaman dibidang pengoperasian CPU harusnya dia sudah mengetahui dan sadar tidak boleh mengoperasikan CPU tersebut dengan melanggar hak orang lain;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang Terdakwa berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa PT. Central Presindo Utama bergerak dalam bidang manufacturing yang perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa di PT. Central Presindo Utama tersebut menjabat sebagai Direktur dan tugas dan tanggung jawab sebagai direktur adalah Mengelola jalannya management perusahaan, Menyediakan material, Menyediakan tools yang dipergunakan, Menyediakan akesesoris lainnya yang diperlukan Dll.
Bahwa sistem kerja PT. Central Presindo Utama tersebut adalah pertama ada order dari custamer kemudian dilakukan ekstamsi dan diberi tawaran harga lalu negosiasi;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaannya Divisi yang menggunakan media komputer di PT Central Presindo Utama yaitu marketing, ADM marketing, Estimator, Keuangan, Produksi masining, Sablon, Pembelian, PPAC, Pengelasan, HRD dan GA;
Bahwa untuk menunjang kegiatan produksi PT. Central Presindo Utama menggunakan software Master Cam;
Bahwa kalau ada order barang yang tidak ada dalam Software jenis master Cam pihak perusahaan akan menolak;
Bahwa untuk menunjang pekerjaan di PT. Centar Presindo Utama semuanya ada 23 unit komputer;
Bahwa Terdakwa tidak mengerti dan paham mengenai Software;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pada waktu Terdakwa II menginstal atau mendownload Software NX 10 milik siemens tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Pak Yanto (Terdakwa II) bahwa ia menginstal atau mendownload Software NX 10 milik siemens tersebut hanya untuk menambah wawasan;
Bahwa Pak Yanto (Terdakwa II) menginstal Software NX 10 tersebut tanpa sepnegatuan Terdakwa;
Bahwa dalam kasus ini telah dilakukan mediasi dan pihak Siemens awalnya menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Software NX 10 tersebut dengan harga sebesar Rp. 700.000.000,- sampai turun harga sebesar Rp. 300.000.000,- akan tetapi Terdakwa tidak sanggup untuk membelinya;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaannya para karyawan di PT. Central Presindo Utama ada SOPnya;
Bahwa untuk menggunakan Komputer atau menginstal Software di PT. Central Presindo tersebut ada aturan secara lisan akan tetapi tidak tertulis;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat dan keterangan yang Terdakwa berikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa PT. Central Presindo Utama bergerak dalam bidang manufacturing yang perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan tersebut sejak tanggal Bulan Maret 2015 dimana pada saat itu saya bekerja sebagai operator CNC ( mengoperasikan mesin miling ) dengan pemograman media komputer dan Tahun 2017 saya diangkat sebagai kepala Divisi machining (permesinan) sampai dengan sekarang;
Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2016 saya pernah menginstal Software NX 10 dalam komputer milik PT Central Presindo Utama dan tujuan Terdakwa menginstal Sofware tersebut hanya untuk menambah wawasan saja;
Bahwa Software NX 10 tersebut tidak pernah Terdakwa gunakan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa di PT. Central Presindo Utama tersebut karena tidak bisa bagaimana cara mengoperasikannya;
Bahwa Software Yang di gunakan di PT. Central Presindo Utama untuk menunjang pekerjaan yaitu Software jenis Master Cam;
Bahwa setelah meninstal atau mendownload Software NX 10 tersebut dibiarkan saja di computer tidak dihapus;
Bahwa Terdakwa menginstal atau mendownload Software NX 10 tersebut tanpa sepnegtahuan Direktur;
Bahwa dalam kasus ini telah dilakukan mediasi dan pihak Siemens awalnya menawarkan kepada saya untuk membeli Software NX 10 tersebut dengan harga sebesar Rp. 700.000.000,- sampai turun harga sebesar Rp. 300.000.000,- akan tetapi saya tidak sanggup untuk membelinya;
Bahwa untuk melaksanakan tugasnya para karyawan di PT. Central Presindo Utama ada SOPnya;
Bahwa untuk menggunakan computer di PT. Central Presindo tersebut ada aturan secara lisan akan tetapi tidak tertulis;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Keterangan Budiman telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menjadi permasalahan Para Terdakwa tersebut mengenai Penginstalan Sofware jenis NX 10 milik Siemens di computer milik PT. Central Presindo Utama;
Bahwa menurut pengakuan Pak Yanto (Terdakwa II) setelah menginstall Software NX 10 tersebut katanya tidak bisa dugunakan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat computer yang dipakai untuk menginstal Software NX 10 tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
(satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terpasang harddisc merek Seagate 250 Gb ST 3250312CS, S/N : 9VT2DKAK yang terinstall software NX 10 milik SIEMENS PRODUCT LIFECYCLE MANAGEMENT SOFTWARE INC
1 (satu) Bundel Dokumen Foto Copy Proses Pembuatan produk di PT. CENTRAL PRESINDO UTAMA
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2017 sekira pukul 10.30 Wib, dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda jabar terhadap komputer yang berada di PT. Central Presindo Utama;
Bahwa pada pemeriksaan tersebut ditemukan 1 unit CPU computer dengan merek LG powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terinstal software SIEMENS UNIGRAPHIC NX 10 Siemens NX 10.0.0.24 dan crack license 55555555555;
Bahwa Terdakwa I adalah direktur dari PT. Central Presindo Utama yang bergerak dalam bidang manufacturing;
Bahwa Terdakwa I memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola jalannya management perusahaan, menyediakan material, menyediakan tools yang dipergunakan, menyediakan akesesoris lainnya yang diperlukan;
Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2016 Terdakwa II menginstall Software NX 10 dalam komputer milik PT Central Presindo Utama;
Bahwa Software NX 10 yang ada di dalam komputer milik PT Central Presindo Utama merupakan produk milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc;
Bahwa Siemens Product Lifecycle Management Software Inc melalui distributor resminya di Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penggunaan sofware milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc kepada PT. Central Presindo Utama yang beralamat di Jl. Raya Bukit Permata Blok F1 No. 24 Blok G2 No. 1, Cilame, Ngamprah, Kab. Bandung Barat pada tanggal 18 Agustus 2017;
Bahwa PT. Central Presindo Utama tidak pernah melakukan pembelian software milik Siemens dan tidak ada ijin dari pihak Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc selaku pemilik Hak Cipta Produk tersebut;
Bahwa apabila PT. Central Presindo Utama ingin menggunakan software Siemens secara lisensi maka PT. Central Presindo Utama harus melakukan pembelian melalui distributor resmi di Indonesia;
Bahwa harga satu buah program komputer (software) Siemens adalah sekitar kurang lebih Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa telah diupayakan mediasi antara Siemens dengan PT. Central Presindo Utama sejak tahun 2017 sampai pertengahan tahun 2019, akan tetapi tidak berhasil karena Terdakwa I selaku direktur PT. Central Presindo Utama tidak sanggup untuk membayarnya;
Bahwa dalam melaksanakan produksinya PT. Central Presindo Utama tidak menggunakan software NX 10 milik Siemens tersebut;
Bahwa Terdakwa I tidak memiliki aturan tertulis mengenai penggunaan software dalam pelaksanaan produksi di PT. Central Presindo Utama
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk Penggunaan Secara Komersial;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 1 angka 27 adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I bernama Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II bernama Yanto Sugianto Bin Aca Darsa yang mana setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Para Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Para Terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Dengan demikian maka unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk Penggunaan Secara Komersial
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 1 mengatur sebagai berikut :
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu;
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar;
Menimbang, bahwa fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Polda jabar terhadap komputer yang berada di PT. Central Presindo Utama pada tanggal 27 Juli 2017 ditemukan 1 unit CPU computer dengan merek LG powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terinstal software SIEMENS UNIGRAPHIC NX 10 Siemens NX 10.0.0.24 dan crack license 55555555555;
Bahwa direktur dari PT. Central Presindo Utama adalah Terdakwa I yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola jalannya management perusahaan, menyediakan material, menyediakan tools yang dipergunakan, menyediakan akesesoris lainnya yang diperlukan;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2016 Terdakwa II yang menginstall Software tersebut dalam komputer milik PT Central Presindo Utama;
Bahwa Software tersebut merupakan produk milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc;
Bahwa Siemens Product Lifecycle Management Software Inc melalui distributor resminya di Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penggunaan sofware tersebut kepada PT. Central Presindo Utama pada tanggal 18 Agustus 2017;
Bahwa PT. Central Presindo Utama tidak pernah melakukan pembelian software tersebut dan tidak ada ijin dari pihak Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc;
Bahwa apabila PT. Central Presindo Utama ingin menggunakan software Siemens secara lisensi maka PT. Central Presindo Utama harus melakukan pembelian melalui distributor resmi di Indonesia dengan harga sekitar kurang lebih Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa I selaku direktur PT. Central Presindo Utama tidak sanggup untuk membayar harga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta – fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc adalah pemegang hak cipta dari program komputer Siemens NX;
Menimbang, bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berbunyi Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Majelis Hakim Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc memiliki hak ekonomi atas program komputer Siemens NX;
Menimbang, bahwa berdasar fakta persidangan, apabila ingin menggunakan program komputer Siemens NX, maka harus melakukan pembelian melalui distributor resmi dari Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc;
Menimbang, bahwa Terdakwa II telah menginstall program komputer Siemens NX ke dalam komputer PT Central Presindo Utama dan Terdakwa I telah mengetahui hal tersebut karena pernah diinformasikan melalui surat pemberitahuan dari distributor resmi Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc;
Menimbang, bahwa Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc telah melakukan upaya pemberitahuan dan mediasi agar PT Central Presindo Utama melakukan pembayaran, namun Terdakwa I selaku direktur PT Central Presindo Utama tidak sanggup memenuhinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa tidak memenuhi hak ekonomi dari Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc selaku pemegang hak cipta atas program komputer Siemens NX;
Menimbang, bahwa program komputer Siemens NX tersebut diinstall di dalam komputer milik PT Central Presindo Utama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Tedy Yudha Pratono, komputer yang ada program komputer Siemens NX merupakan komputer yang ada di Bagian Produksi/Machining PT Central Presindo Utama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi T.A. Nugroho Sinuksmoyo, komputer tersebut tidak dikunci menggunakan password sehingga siapa saja dapat memiliki akses pada komputer tersebut dan komputer tersebut digunakan oleh setiap karyawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa program komputer Siemens NX tersebut yang ada di komputer yang ada di Bagian Produksi/Machining PT Central Presindo Utama dan dapat diakses oleh setiap karyawan PT Central Presindo Utama telah dipergunakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa II telah menginstall program komputer Siemens NX ke dalam komputer PT Central Presindo Utama dan Terdakwa I telah mengetahui hal tersebut karena pernah diinformasikan melalui surat pemberitahuan dari distributor resmi Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc;
Menimbang, bahwa Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc telah melakukan upaya pemberitahuan dan mediasi agar PT Central Presindo Utama melakukan pembayaran, namun Terdakwa I selaku direktur PT Central Presindo Utama tidak sanggup memenuhinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan dari Para Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa I yang pada pokoknya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran ataupun pengalaman yang baik, sehingga tidak berselang lama sejak penyidikan pertama, Terdakwa I melakukan upaya pengamanan segala bentuk program komputer yang dipergunakan di perusahaan, agar setiap perangkat computer yang ada di Perusahaan dikunci dengan password, dimana hanya Terdakwa I saja yang mengetahuinya sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan komputer milik Perusahaan, termasuk keabsahan software yang terinstall di dalamnya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, menurut Majelis Hakim menilai hal yang dilakukan Terdakwa I tersebut tidaklah menghapus sifat pidana dari perbuatan Para Terdakwa, namun demikian hal tersebut akan dipertimbangkan pada bagian keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang pada pokoknya menyampaikan Terdakwa II tidak bersalah, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang menyatakan seharusnya pihak yang dituntut adalah pihak yang melakukan crack atas program komputer Siemens NX tersebut karena apabila tidak ada yang melakukan crack, maka saat Terdakwa II mencari free download, maka tidak akan muncul software NX, Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh pihak lain tersebut tidaklah menyebabkan Terdakwa II boleh melakukan instalasi program tersebut tanpa izin dari pemegang hak ciptanya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang menyatakan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta salah satunya meliputi pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Dari hal ini Terdakwa II mengambil kesimpulan bahwa Pencipta tidak keberatan bahwa produknya disebarluaskan melalui media teknologi informasi dan komunikasi, terbukti bahwa software tersebut masih terus ada di internet. Atas pembelaan Terdakwa II ini, Majelis Hakim menilai bahwa kesimpulan Terdakwa II bahwa Pencipta tidak keberatan bahwa produknya disebarluaskan merupakan asumsi belaka yang tidaklah dibuktikan dengan pernyataan tertulis sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang menyatakan tidak ada penggunaan secara komersial dari software NX 1, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam pertimbangan unsur kedua yang telah dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang menyatakan merasa menjadi korban “tebang pilih” dari pelaksanaan UU Hak Cipta, karena pihak yang secara nyata dan terang terangan melakukan penggandaan software atau CD film, Game atau rekaman musik tanpa ijin dan penyebarluasan untuk kepentingan komersial masih banyak dan berkeliaran bebas, termasuk orang yang menyebarkan software NX dalah penjahat sesungguhnya, Terdakwa II merasa dijebak atas ketidaktahuannya, Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh pihak lain tersebut tidaklah relevan dengan kasus ini dan juga bukanlah hal yang menyebabkan Terdakwa II boleh melakukan instalasi program tersebut tanpa izin dari pemegang hak ciptanya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang menyatakan tidak ada pengamanan atas program komputer Siemens NX yang dilakukan oleh pihak Siemens agar software tersebut tidak didownload oleh pihak yang tidak berhak, Majelis Hakim berpendapat tidak ada pengamanan atas program komputer Siemens NX bukan berarti Terdakwa II diperbolehkan untuk melakukan instalasi program tersebut tanpa izin dari pemegang hak ciptanya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang menyatakan berdasarkan keterangan saksi ahli sdr. C. Djisman Samosir, SH, MH, “Di dalam hukum pidana yang bisa diminta pertanggung jawabannya adalah setiap orang yang telah melakukan tindakan pidana tersebut. Artinya orang tersebut harus memenuhi semua unsur-unsur yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Hal ini didukung dengan apa yang tertulis dalam UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa baru dapat dikatakan PEMBAJAKANadalah apabila melakukan Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Perkataan dan adalah mutlak apabila dilakukan keduanya. Sedangkan dalam kasus kami pendistribusian barang hasil penggandaan secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak ada;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa II tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan kepada Para Terdakwa adalah bukan pembajakan sebagaimana disebutkan oleh Terdakwa II itu, melainkan pelanggaran atas hak ekonomi dari program komputer Siemens NX yang dimiliki oleh Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc selaku pemegang hak ciptanya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa II yang memohon pertimbangan Majelis Hakim sehubungan dengan sikap kooperatifnya dalam rangka penyidikan Kepolisian, Pemeriksaan Kejaksaan termasuk dalam rangkaian Persidangan, serta pertimbangan Terdakwa II belum lama menikah dan saat ini istrinya sedang mengandung serta Terdakwa II telah memohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidaktahuan Terdakwa II bahwa free download dapat berakibat seperti ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada bagian keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan ancaman pidana kumulatif penjara dan denda;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana dalam perkara a quo diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Para Terdakwa pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya agar dalam melakukan kegiatan usaha tetap harus memperhatikan dan melakukan kewajiban khususnya dalam hal pemenuhan hak kekayaan intelektual;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa keberadaan Undang-undang ini sebagai bentuk upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai kepentingan korban dalam hal ini Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc selaku pemegang hak cipta dari program komputer Siemens NX, kepentingan Terdakwa, dan juga kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah diupayakan mediasi antara Siemens dengan PT. Central Presindo Utama sejak tahun 2017 sampai pertengahan tahun 2019, akan tetapi tidak berhasil karena Terdakwa I selaku direktur PT. Central Presindo Utama tidak sanggup untuk membayar harga program komputer Siemens NX;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa I menyatakan telah melakukan upaya pengamanan segala bentuk program komputer yang dipergunakan di perusahaan, agar setiap perangkat computer yang ada di Perusahaan dikunci dengan password, dimana hanya Terdakwa I saja yang mengetahuinya sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan komputer milik Perusahaan, termasuk keabsahan software yang terinstall di dalamnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat terhadap pemidanaan yang dituntut oleh Penuntut Umum dan dengan demikian mengenai pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai telah cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang telah disebutkan di atas, maka kepada Para Terdakwa akan diterapkan pidana dengan syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan ancaman pidana kumulatif, maka selain pidana percobaan, kepada Para Terdakwa juga harus dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan setelah meneliti berkas perkara a quo, terdapat dokumen berupa akta pendirian PT Central Presindo Utama yang mana berdasar dokumen tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa PT Central Presindo Utama bukanlah termasuk dalam usaha besar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat mediasi, Siemens Product Lifecycle Management Sofware Inc selaku pemegang hak cipta dari program komputer Siemens NX telah menurunkan harga program komputer Siemens NX tersebut sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun Para Terdakwa tetap tidak sanggup untuk membayarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat terhadap besaran nilai denda yang dituntut oleh Penuntut Umum dan dengan demikian mengenai pemidanaan berupa denda yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai telah cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terpasang harddisc merek Seagate 250 Gb ST 3250312CS, S/N : 9VT2DKAK yang terinstall software NX 10 milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Copy Proses Pembuatan produk di PT. Central Presindo Utama yang merupakan dokumen perkara a quo maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kerugian bagi Siemens Product Lifecycle Management Software Inc;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap kooperatif di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa I telah mengupayakan sistem pencegahan di PT Central Presindo Utama agar peristiwa ini tidak terjadi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan tanpa izin pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk Penggunaan Secara Komersial;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa oleh karena itu dengan pidana berupa penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ada putusan hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merek LG Powerloqic Modena X2200 warna hitam yang terpasang harddisc merek Seagate 250 Gb ST 3250312CS, S/N : 9VT2DKAK yang terinstall software NX 10 milik Siemens Product Lifecycle Management Software Inc;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Bundel Dokumen Foto Copy Proses Pembuatan produk di PT. Central Presindo Utama;
tetap terlampir dalam berkas perkara
Menghukum Terdakwa I Sugiyono Alias Yakub Bin Wito Sukarno dan Terdakwa II Yanto Sugianto Bin Aca Darsa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh kami, Tohari Tapsirin, Bc.Ip., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ojo Sumarna, S.H., M.H., Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tjahjudin, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, serta dihadiri oleh Neneng Tia Setianingsih, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ojo Sumarna, S.H., M.H. Tohari Tapsirin, Bc.Ip., S.H., M.H.
Dinahayati Syofyan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tjahjudin, SH.