339/Pid.Sus/2014/PN Tbn.
Putusan PN TUBAN Nomor 339/Pid.Sus/2014/PN Tbn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARIYADI BIN RUSTAM
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 339/Pid.Sus/2014/PN Tbn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : MARIYADI BIN RUSTAM
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 27 JULI 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Terangrejo Desa Temaji Rt 08 Rw 01 Kec. Jenu Kab. Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik : Tidak ditahan
Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 26/VIII/2014/PN.Tbn tanggal 19 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 339/Pen.Pid.Sus /2014/PN.Tbn tanggal 19 Agustus 2014 tentang Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah memperhatikan Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 September 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
-. 1(satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol : S-4328-GD dan STNKnya ; -. 1 (satu) lembar Sim C atas nama Mariyadi di kembalikan kepada terdakwa Mariyadi bin. Rustam ;
|
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan Penuntut Umum, agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MARIYADI Bin RUSTAM pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di Jl.Tuban-Bulu Ds.Socorejo Kec.Jenu Kab.Tuban atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, terdakwa yang mengendarai sepeda Nopol S-4328-GD, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban SUTO URIP meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan ±50 (lima puluh) km per jam, sesampainya di Jl.Tuban-Bulu Ds.Socorejo Kec.Jenu Kab.Tuban, dengan jarak sekitar 60 (enam puluh) meter di depan sepeda motor yang dikendarainya, terdakwa melihat korban SUTO URIP berjalan menyeberang dari arah utara ke selatan, saat sudah berada di tengah badan jalan tiba-tiba korban SUTO URIP balik arah kembali berjalan ke utara dengan berlari, karena jarak antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan korban SUTO URIP hanya sekitar 5 (lima) meter, lalu terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dengan mengerem dan menghindar ke kiri namun karena jarak sudah sangat dekat dan terdakwa panik sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lajur jalan sebelah kiri arah barat ke timur, untuk sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa mengenahi setir kanan sedangkan korban SUTO URIP mengenahi badan sebelah kiri Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SUTO URIP mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Dr.KOESMA Tuban, Sesuai Visum et Repertum dari RSUD Dr.KOESMA Tuban Nomor : 445/1133/414.109/2014,tanggal 01 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dokter NUR AFIFAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : PEMERIKSAAN LUAR :
Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan Surat Permintaan Visum et Repertum dari Polres Tuban tanggal 01 Juni 2014 . Kesimpulan : Kerusakan-kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, lalu lintas siang hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, jalan lurus beraspal, kanan kiri pemukiman penduduk, luar kota. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu :
Saksi KHOIRUL ANWAR BIN ALM. SUTO URIP, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib saksi mendapat kabar kalau orangtua saksi bernama SUTO URIP yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Tuban-Bulu Desa Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban ditabrak Sepeda motor Nopol S 4328 GD ;
Bahwa saat itu saksi mendapati orangtua saksi digendong oleh SODIKIN dibawa ke dalam rumah dalam keadaan luka-luka dan tidak sadar kemudian saksi membawa orangtuanya ke Puskesmas Tambakboyo kemudian dibawa ke RSUD Tuban untuk mendapat pertolongan ;
Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wib orangtua saksi (SODIKIN) meninggal dunia di RSUD Tuban dan dimakamkan keesokan harinya di TPU Desa Socorejo Tuban ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi SHODIKIN BIN ALM. SARIJO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib ketika saksi sedang duduk-duduk di Jalan Tuban-Bulu Desa Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban, saksi melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah barat ke timur kemudian saksi melihat korban SUTO URIP menyebrang jalan dari arah utara ke selatan dan sesampainya di tengah jalan korban SUTO URIP berjalan mundur kembali sampai akhirnya korabn ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SUTO URIP mengalami luka-luka dibagian tubuhnya sampai akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi ABDUL GHOFUR BIN WASIR, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib saksi berpapasan dengan korban SUTO URIP dan sempat bercakap-cakap dengan korban ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi mendengar suara brak dan ketika menengok ke arah belakang melihat korban SUTO URIP sudah dalam kondisi tergelatak di pinggir jalan dan kemudian saksi SHODIKIN langsung menggendong korban SUTO URIP ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SUTO URIP mengalami luka-luka dibagian tubuhnya sampai akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa bermaksud pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor dari arah Tambakboyo ke Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, dan sesampainya di Jalan Tuban-Bulu Desa Socorejo Kec. Jenu Kab,. Tuban sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban SUTO URIP ;
Bahwa saat itu terdakwa melihat korban SUTO URIP berjalan dari arah utara ke selatan dan sesampainya di tengah jalan korban berbalik arah kembali kearah utara ;
Bahwa kemudian dari jarak sekitar 5(lima) meter terdakwa melihat korban SUTO URIP berada di tengah jalan, dan melihat itu terdakwa langsung mengerem sepeda motor yang saat itu terdakwa kendarai ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang saat itu terdakwa kendarai dengan kecepatan 60km/jam langsung menabrak korban SUTO URIP ;
Bahwa akibat peristiwa tersebut korban SUTO URIP mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke ke Puskesmas Tambakboyo kemudian dibawa ke RSUD Tuban untuk mendapat pertolongan ;
Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 terdakwa mendengar kabar meninggal dunia di RSUD Tuban dan dimakamkan keesokan harinya di TPU Desa Socorejo Tuban ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya keterangan para saksi dan terdakwa tersebut di atas lebih lengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang dianggap menjadi satu bagian tidak terpisahkan dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah pula menghadirkan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol : S-4328-GD dan STNKnya ;
1 (satu) lembar Sim C atas nama Mariyadi
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain itu telah pula dibacakan Visum et Repertum dari RSUD Dr.KOESMA Tuban Nomor : 445/1133/414.109/2014,tanggal 01 Juni 2014
yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dokter NUR AFIFAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Jenazah seorang laki-laki berumur kurang lebih enam puluh tiga tahun :
Panjang badan seratus lima puluh sembilan centimeter
Berat badan lima puluh kilo gram
Warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik
Jenasah tidak berlabel dan tidak bersegel :
Lebam mayat terdapat pada punggung dan pantat
Kaku mayat terdapat pada semua persendian,
Pakaian :
Satu buah jarik batik motif bunga warna hitam dan putih
Satu buah handuk warna merah
Satu buah celana dalam warna orange
Kepala :
Bentuk kepala bulat lonjong, wajah oval, rambut hitam beruban panjang rata-rata lima centimeter,
Luka jahitan sebanyak tiga simpul pada pelipis kanan
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas :
Luka babras pada siku kanan seluas empat centimeter kali tiga centimetre
Anggota gerak bawah :
Tidak ada kelainan
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan
Dubur : Tidak ada kelainan.
Pemeriksaan Dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan Surat Permintaan Visum et Repertum dari Polres Tuban tanggal 01 Juni 2014 .
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et repertum sebagaimana tersebut di atas telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa bermaksud pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol S-4328-GD dari arah Tambakboyo ke Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, dan sesampainya di Jalan Tuban-Bulu Desa Socorejo Kec. Jenu Kab,. Tuban sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban SUTO URIP ;
Bahwa benar awalnya terdakwa sempat melihat korban SUTO URIP berjalan dari arah utara ke selatan dan sesampainya di tengah jalan korban berbalik arah kembali kearah utara ;
Bahwa benar kemudian dari jarak sekitar 5(lima) meter terdakwa melihat korban SUTO URIP berada di tengah jalan, dan melihat itu terdakwa langsung mengerem dan membunyikan klakson sepeda motor yang saat itu terdakwa kendarai ;
Bahwa bener sepeda motor yang saat itu terdakwa kendarai dengan kecepatan 60km/jam tersebut tidak dapat terdakwa kendalikan lagi dan langsung menabrak korban SUTO URIP ;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut korban SUTO URIP mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Puskesmas Tambakboyo kemudian dibawa ke RSUD Tuban untuk mendapat pertolongan ;
Bahwa benar beberapa hari kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 korban meninggal dunia di RSUD Tuban dengan luka pada beberapa anggota tubuhnya, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dokter NUR AFIFAH RSUD Dr.KOESMA Tuban Nomor : 445/1133/414.109/2 Dokter pada RSUD Dr. KOESMA Tuban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sehingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan diartikan sebagai orang selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa ke persidangan yang mengaku bernama MARIYADI BIN RUSTAM dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh terdakwa serta saksi-saksi, dengan demikian majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Selanjutnya dalam pemeriksaan dipersidangan telah ternyata terbukti bahwa terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsur Setiap Orang telah telah terpenuhi pembuktiannya secara sah dan menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 Point 24 Undang-undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa bermaksud pulang kerja
dengan mengendarai sepeda motor dari arah Tambakboyo ke Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, dan sesampainya di Jalan Tuban-Bulu Desa Socorejo Kec. Jenu Kab,. Tuban terdakwa melihat korban SUTO URIP berjalan dari arah utara ke selatan dan sesampainya di tengah jalan korban berbalik arah kembali kearah utara. Kemudian dari jarak sekitar 5(lima) meter terdakwa melihat korban SUTO URIP berada di tengah jalan, dan melihat itu terdakwa langsung mengerem dan membunyikan klakson sepeda motor yang saat itu terdakwa kendarai. Tetapi saat itu terdakwa tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor yang terdakwa kendarai dan langsung menabrak korban SUTO URIP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Majelis hakim berkesimpulan bahwa memang benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuban-Bulu Desa Socorejo Kec. Jenu Kab,. Tuban dimana saat itu sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol S-4328-GD yang terdakwa kendarai menabrak korban SUTO URIP ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsure Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi pembuktiannya pada perbuatan terdakwa ;
Ad. 3 Unsur Sehingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa benar akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SUTO URIP yang tertabrak sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol S-4328-GD yang dikendarai terdakwa mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Puskesmas Tambakboyo kemudian dibawa ke RSUD Tuban untuk mendapat pertolongan. Dan pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 korban meninggal dunia di RSUD Dr. KOESMA Tuban dengan mengalami luka pada beberapa anggota tubuhnya, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dokter NUR AFIFAH RSUD Dr.KOESMA Tuban Nomor : 445/1133/414.109/2 Dokter pada RSUD Dr. KOESMA Tuban ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi pembuktiannya pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pembuktiannya, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini sudah adil dan tepat serta sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa pidana yang diatur dalam ketentuan pasal ini sifatnya kumulatif, dimana disamping pidana penjara kepada terdakwa juga dibebankan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHP Jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa 1(satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol : S-4328-GD dan STNKnya serta 1 (satu) lembar Sim C atas nama Mariyadi oleh
karena berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik terdakwa, sehingga menurut pertimbangan Majelis hakim terdapat cukup alasan yang sah agar terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbullkan perasaan duka mendalam bagi keluarga korban SUTO ARIP ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 226 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARIYADI BIN RUSTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna silver Nopol S-4328-GD dan STNKnya serta
1 (satu) lembar Sim C atas nama Mariyadi
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,-(Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 oleh Kami WENDRA RAIS, SH selaku Hakim Ketua Majelis ARIF WISAKSONO, SH dan INDIRA PATMI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh SUGENG AGUNG. S, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh SUNARTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I. ARIF WISAKSONO, SH WENDRA RAIS, SH
II. INDIRA PATMI, SH
Panitera Pengganti
SUGENG AGUNG. S, SH