511/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 511/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yatiman Bin Sodikin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yatiman Bin Sodikin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fizr BN 5673 BG; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun BN 7064 BZ; Dikembalikan kepada Terdakwa Yatiman Bin Sodikin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor511/Pid.Sus/2015/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | Yatiman Bin Sodikin; |
| : | Sumber Maju; |
| : | 53 Tahun / 15 November 1961; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jl Dusun Jeletung Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaen Bangka; |
| : | Islam; |
| : | Buruh Harian; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggai 3 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2015 sampai dengan 11 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 22 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 511/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 511/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 25 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yatiman Bin Sodikin telah bersalah melakukan tindak pidana " lalu lintas dengan korban meninggal dunia " sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ sebagai mana dalam dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yatiman Bin Sodikin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dengan masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA FIZR BN 5673 BG;
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun BN 7064 BZ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yatiman Bin Sodikin
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YATIMAN BIN SODIKIN pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktupada bulan Mei dalam tahun 2015, bertempat di jalan Raya belinyu Sungailiat Simpang Parai Desa Sinar baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Bermula ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz-R BN.5673 BG warna hitam sepulang dari membeli nasi dan setelah meminum minuman beralkohol jenis BIR hendak pulang menuju kearah jelutung dengan kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sedang dengan kedaan jalan agak menikung dan beraspas bagus, sehingga terdakwa mengemudikan sepeda motornya denga kecepatan tinggi ± 40 km/jam dengan perseneling 4, selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Desa sinar Jaya tepatnya didekat simpang parai sesudah jembatan terdakwa hendak mendahului mobil truck yang berada didepan hingga terdakwa mengambil jalur arah berlawanan atau berada di sebelah kanan dengan tidak mengurangi kecepatan dan juga tidak memberi tanda lampu sen hingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang datang dari arah berlawanan yang mengakibatkan 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang dikendarai Muhammad Ilham Alkaf meninggal dunia. Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stannia nomor :010/Ver-05000/VI/2015 pada tanggal 26 juni 2015 atas nama Muhammad Ilham Alkaf dengan kesimpulan ; Cedera Kepala Berat GCS=3X+Suspect Fraktur Basis Cranii + Fraktur Distal Radius Kanan Tertutup dan juga berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Stannia nomor 042/SKMD- 050000/VI/2015 pada tggangal 04 juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Zulkarnain, Sp.B;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Winda Purnama Sari Binti Syamsudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 16.05 Wib bertempat di jalan Simpang Matras Kecamatan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor suzuki shogun BN 7064 BZ dengan Sepeda motor suzuki Yamaha FizR BN 5673 BG dengan korban Muhammad Ilham Alkaf;
Bahwa benar korban yang meninggal dunia tersebut adalah Suami Saksi;
Bahwa akibat dari kecelakaan korban Muhammad Ilham Alkaf mengalami luka patah sebelah kiri luka berat pada kepala belakang dan dibawa ke rumah sakit Medika Stania Sungailiat dan dirawat selama 1 (satu) hari dan meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 12.50 wib di rumah sakit medika stania Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa benar korban dari rumah ditaman Pesona Sungailiat dan pergi ke Kampung Cit Kecamatan Riau Silip untuk memberikan penyuluhan kepada warga;
Bahwa benar belum ada pihak dari keluarga terdakwa yang datang menemui saksi untuk menyampaikan turut berdukacita;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Yanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 17.00 bertempat di Jalan Simpang Matras Kecamatan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor suzuki shogun BN 7064 BZ dengan Sepeda motor suzuki Yamaha FizR BN 5673 BG dengan korban Muhammad Ilham Alkaf;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang duduk diwarung buah dekat orang yang berjualan batu dan saksi sedang mengobrol diatas sepeda motor yang dikendarai saksi;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian kecelakaan kurang lebih 4 (empat) meter;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor Yamaha fizr dan sepeda motor suzuki hendak menuju arah belinyu sedangkan sepeda motor suzuki shogun dari arah yang berlawanan dari arah belinyu hendak menuju arah sungailiat;
Bahwa saksi mendengar suara bunyi benturan dari arah jalan
Bahwa setealah mendengar suara bunyi benturan saksi langsung mengahadap ke jalan dan menolong orang yang terlibat kecelakaan
Bahwa saksi pada saat menolong orang yang terlibat kecelakaan ada tercium bau minuman beralkohol dari terdakwa
Bahwa posisi tempat terjadi kecelakaan berada dijalur sebelah kanan dari pengendara sepeda motor yamaha fizr dan sudah meleati garis putih dari arah sungailiat dan posisi garis putih/ pembatas jalan tidak terputus-putus atau garis putih tersebut menyambung
Bahwa saksi sewaktu melihat sepeda motor shogun mengalami pendarahan dari hidung dan mulut serta meninggal dunia di rumah sakit dan terdakwa hanya mengalami luka-luka;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz-R BN.5673 BG warna hitam sepulang dari membeli nasi dan setelah meminum minuman beralkohol jenis BIR hendak pulang menuju kearah jelutung dengan kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sedang dengan kedaan jalan agak menikung dan beraspas bagus, sehingga terdakwa mengemudikan sepeda motornya denga kecepatan tinggi ± 40 km/jam dengan perseneling 4;
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Desa sinar Jaya tepatnya didekat simpang parai sesudah jembatan terdakwa hendak mendahului mobil truck yang berada didepan hingga terdakwa mengambil jalur arah berlawanan atau berada di sebelah kanan dengan tidak mengurangi kecepatan dan juga tidak memberi tanda lampu sen hingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang datang dari arah berlawanan yang mengakibatkan 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang dikendarai Muhammad Ilham Alkaf meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stannia nomor :010/Ver-05000/VI/2015 pada tanggal 26 juni 2015 atas nama Muhammad Ilham Alkaf dengan kesimpulan ; Cedera Kepala Berat GCS=3X+Suspect Fraktur Basis Cranii + Fraktur Distal Radius Kanan Tertutup dan juga berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Stannia nomor 042/SKMD- 050000/VI/2015 pada tggangal 04 juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Zulkarnain, Sp.B;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fizr BN 5673 BG;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun BN 7064 BZ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz-R BN.5673 BG warna hitam sepulang dari membeli nasi dan setelah meminum minuman beralkohol jenis BIR hendak pulang menuju kearah jelutung dengan kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sedang dengan kedaan jalan agak menikung dan beraspas bagus, sehingga terdakwa mengemudikan sepeda motornya denga kecepatan tinggi ± 40 km/jam dengan perseneling 4;
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Desa sinar Jaya tepatnya didekat simpang parai sesudah jembatan terdakwa hendak mendahului mobil truck yang berada didepan hingga terdakwa mengambil jalur arah berlawanan atau berada di sebelah kanan dengan tidak mengurangi kecepatan dan juga tidak memberi tanda lampu sen hingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang datang dari arah berlawanan yang mengakibatkan 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang dikendarai Muhammad Ilham Alkaf meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stannia nomor :010/Ver-05000/VI/2015 pada tanggal 26 juni 2015 atas nama Muhammad Ilham Alkaf dengan kesimpulan ; Cedera Kepala Berat GCS=3X+Suspect Fraktur Basis Cranii + Fraktur Distal Radius Kanan Tertutup dan juga berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Stannia nomor 042/SKMD- 050000/VI/2015 pada tggangal 04 juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Zulkarnain, Sp.B;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad-1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam teori hukum pidana adalah merujuk pada pelaku selaku subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Yatiman Bin Sodikin yang identitasnya tidak dibantah kebenarannya oleh Terdakwa. Namun demikian, kebenaran identitas Terdakwa tersebut tidak dengan serta merta membuktikan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedangkan untuk membuktikan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan dapat dituntut secara pidana atas perbuatannya tersebut, harus dipertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur materil dari dakwaan. Oleh karena itu, terbuktinya unsur setiap orang akan ditentukan kemudian setelah seluruh unsur materil dalam dakwaan dipertimbangkan nantinya;
Ad-2 Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa bermula ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz-R BN.5673 BG warna hitam sepulang dari membeli nasi dan setelah meminum minuman beralkohol jenis BIR hendak pulang menuju kearah jelutung dengan kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sedang dengan kedaan jalan agak menikung dan beraspas bagus, sehingga terdakwa mengemudikan sepeda motornya denga kecepatan tinggi ± 40 km/jam dengan perseneling 4;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Desa sinar Jaya tepatnya didekat simpang parai sesudah jembatan terdakwa hendak mendahului mobil truck yang berada didepan hingga terdakwa mengambil jalur arah berlawanan atau berada di sebelah kanan dengan tidak mengurangi kecepatan dan juga tidak memberi tanda lampu sen hingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang datang dari arah berlawanan yang mengakibatkan 1 unit sepeda motor Suzuki Shugun BN 7094 BZ yang dikendarai Muhammad Ilham Alkaf meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stannia nomor :010/Ver-05000/VI/2015 pada tanggal 26 juni 2015 atas nama Muhammad Ilham Alkaf dengan kesimpulan ; Cedera Kepala Berat GCS=3X+Suspect Fraktur Basis Cranii + Fraktur Distal Radius Kanan Tertutup dan juga berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Stannia nomor 042/SKMD- 050000/VI/2015 pada tggangal 04 juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Zulkarnain, Sp.B;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fizr BN 5673 BG;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun BN 7064 BZ;
Dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita maka dikembalikan kepada Terdakwa Yatiman Bin Sodikin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yatiman Bin Sodikin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fizr BN 5673 BG;
1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun BN 7064 BZ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yatiman Bin Sodikin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 oleh Mohammad Solihin, S.H sebagai Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, S.H.,M.H dan Arief Kadarmo, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Padli, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Sri Deliyanti, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Oloan Exodus Hutabarat, S.H.,M.H. Mohammad Solihin, S.H.
Arief Kadarmo, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Padli, S.H.