273/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 273/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 950 butir obat jenis Carnophen ; • 120 butir obat Dextromethorpan ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 273/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM ; |
| Tempat Lahir | : | Lombok ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 42 Tahun / 15 Agustus 1973 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Berangas Timur RT.08 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SD Kelas I (tidak tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Agustus 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 02 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
950 butir obat jenis Carnophen ;
120 butir obat Dextromethorpan ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
| Bahwa terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Arya Pujangga Desa Berangas Timur Rt. 08 Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : | |
Bahwa sebelumnya terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan sejak sekitar ± 01 (satu) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ; Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di tempat terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.25.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.7000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 7.000,- rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ; Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2015 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH masing – masing anggota Polsek Berangas yang sedang melaksanakan Giat Operasi Antik 2015 ; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 9 Box dan 5 Keping Carnophen atau 950 Butir, 120 butir Dextrometorfan dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- hasil penjualan Carnophen dan Dextrometorfan ditempat jagaan terdakwa tepatnya di semak-semak dekat toilet; Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dan sediaan farmasi jenis Dekstrometorfan yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan penghentian kegiatan produksi per Juni 2014. | |
| Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. | |
SUBSIDAIR
| Bahwa terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Arya Pujangga Desa Berangas Timur Rt. 08 Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : | |
Bahwa sebelumnya terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan sejak sekitar ± 01 (satu) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ; Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di tempat terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.25.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.7000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 7.000,- rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ; Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2015 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH masing – masing anggota Polsek Berangas yang sedang melaksanakan Giat Operasi Antik 2015 ; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 9 Box dan 5 Keping Carnophen atau 950 Butir, 120 butir Dextrometorfan dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- hasil penjualan Carnophen dan Dextrometorfan ditempat jagaan terdakwa tepatnya di semak-semak dekat toilet. Bahwa masing-masing obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat Carnophen dan Dekstrometorfan tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin. | |
| Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi AGIL ERYADI
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2015 sekitar jam 21.30 Wita saksi dan saksi Jhony E Sinaga, SH (masing – masing anggota Polsek Berangas) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Arya Pujangga Desa Berangas Timur Rt. 08 Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala tepatnya di Repair Dock Shipyard (tempat perbaikan kapal) sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan jenis Dextromethorphan dan Carnophen yang dilakukan oleh Terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM .
Bahwa menindaklnjuti informasi tersebut saksi bersama dengan Jhony E Sinaga, SH dan anggota kepolisian lainnya dari polrek Berangas mendatangi Repair Dock Shipyard (tempat perbaikan kapal) tersebut, dan ketika sampai disana , saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH melakukan penyisiran/pemeriksaan di tempat dan menemukan 9 (sembilan) Box dan 5 (lima) keping Carnophen atau 950 butir Carnophen dan 120 (seratus dua puluh) butir Dextromethorpan dan dibungkus dalam plastik yang ditemukan di semak-semak dekat toilet.
Bahwa saksi mencari terdakwa di tempat Repair Dock Shipyard (tempat perbaikan kapal) tersebut, dan ketika bertemu dengan terdakwa, saksi menanyakan kepemilikan dari obat Carnophen dan Dextromethorpan tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa obat obatan itu milik terdakwa, dan ketika dilakukan pemeriksaan dalam saku celana terdakwa ditemukan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan pengakuan terdakwa uang tersebut adalah hasil penjualan obat carnophen dan dextromethorpan.
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada terdakwa dimana tedakwa membeli obat-obatan tersebut, Terdakwa menjelaskan obat-obatan tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli Di pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di tempat terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.25.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.7000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 7.000,- rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar obat Carnophen dan pil Dextromethorpan warna kuning adalah milik terdakwa dan uang Rp. 150.000,- adalh uang hasil penjualan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi Jhony E Sinaga, SH dan ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Bin AGUS SUJITO walaupun telah dipanggil secara patut namun saksi dan ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan saksi dan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan saksi dan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan saksi dan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektromethorpan sejak sekitar ± 02 (dua) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di tempat terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.25.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.7000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 7.000,- rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dextromethorpan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2015 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH masing – masing anggota Polsek Berangas;
Bahwa terdakwa diperlihatkan oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH berupa 950 Butir Carnophen dan 120 butir Dextrometorfan yang didapat para saksi di semak-semak dekat toilet yang sebelumnya terdakwa simpan di tempat tersebut, dan terdakwa ditanyakan kepemilikan dari obat-obatan tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan itu adalah miliknya.
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- yang ditemukan Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH pada kantong celana terdakwa adalah hasil penjualan Carnophen dan Dextromethorpan.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan obat Carnophen dan Dextromethorphan dilarang.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
950 butir obat jenis Carnophen ;
120 butir obat Dextromethorpan ;
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektromethorpan sejak sekitar ± 02 (dua) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di tempat terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.25.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.7000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 7.000,- rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dextromethorpan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2015 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH masing – masing anggota Polsek Berangas;
Bahwa terdakwa diperlihatkan oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH berupa 950 Butir Carnophen dan 120 butir Dextrometorfan yang didapat para saksi di semak-semak dekat toilet yang sebelumnya terdakwa simpan di tempat tersebut, dan terdakwa ditanyakan kepemilikan dari obat-obatan tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan itu adalah miliknya.
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- yang ditemukan Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH pada kantong celana terdakwa adalah hasil penjualan Carnophen dan Dextromethorpan.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan obat Carnophen dan Dextromethorphan dilarang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Subsidair : melanggar Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang yang diketahui bernama Terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM dan terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 Wita, bertempat di Jalan Arya Pujangga Desa Berangas Timur Rt. 08 Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala ketika terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan sejak sekitar ± 01 (satu) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di tempat terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.25.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.7000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 7.000,- rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2015 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Agil Eryadi dan Jhony E Sinaga, SH masing – masing anggota Polsek Berangas yang sedang melaksanakan Giat Operasi Antik 2015 ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 9 Box dan 5 Keping Carnophen atau 950 Butir, 120 butir Dextrometorfan dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- hasil penjualan Carnophen dan Dextrometorfan ditempat jagaan terdakwa tepatnya di semak-semak dekat toilet;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dan sediaan farmasi jenis Dekstrometorfan yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan penghentian kegiatan produksi per Juni 2014, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus atau menghilangkan sifat malawan hukum atas perbuatan Terdakwa, serta tidak terdapat pula alasan-alasan, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa dan Terdakwa mampu untuk bertanggungjawab maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, dengan di pidana bukan berarti sebagai balas dendam terhadap Terdakwa, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa sadar akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri sehingga pada masa yang akan datang Terdakwa diharapkan akan menjadi orang yang taat pada ketentuan Hukum sehingga bisa menjadi warga Negara yang baik serta menjunjung tinggi norma-norma Hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 950 butir obat jenis Carnophen dan 120 butir obat Dextromethorpan, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HAIRUDIN Als UDIN RAMBO Bin ASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
950 butir obat jenis Carnophen ;
120 butir obat Dextromethorpan ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari SELASA tanggal 10 NOPEMBER 2015 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. DARDIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SIHYADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, TTD (RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH) | HAKIM KETUA, TTD (IWAN GUNADI, SH) |
| TTD (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
TTD
(H. DARDIANSYAH)