145/Pid.Sus/2017/PN PWK
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN PWK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AZWAR HAMID Terdakwa: ERWIN KUSTIWA BIN ENDAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ERWIN KUSWITA BIN ENDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai pihak lain memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 223 (dua ratus dua puluh tiga) karung pupuk jenis Phonska NPK bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali; ï€ 61 (enam puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali; ï€ 41 (empat puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang dibeli tanpa DO; ï€ 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benangnya; Dikembalikan kepada Gudang Lini III PT Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta; ï€ 9 (sembilan) buah colokan paralon; ï€ 1 (satu) buah colokan kabel; ï€ 1 (satu) buah gayung mandi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Pwk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ERWIN KUSTIWA BIN ENDAN;
Tempat lahir : Cimahi;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 20 Nopember 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Taman Bunga B-2 Nomor 1 RT 06 / 23 Desa Cilame
Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Rumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 17 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan tanggal 6 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta sejak tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Pwk tanggal 7 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Pwk tanggal 7 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pihak lain dengan sengaja memperjualbelikan Pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang – undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sesuai dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
223 (dua ratus dua puluh tiga) karung pupuk jenis Phonska NPK bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbnagannya kurang dari 50 kg hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali;
61 (enam puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 kg hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali;
41 (empat puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang dibeli tanpa DO;
1 (satu) buah colokan kabel;
Dikembalikan kepada Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta;
9 (sembilan) buah colokan paralon;
1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benangnya;
1 (satu) buah gayung mandi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi lagi sehingga memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan sejak bulan Nopember tahun 2016 menjabat selaku bagian Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta, bersama-sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) yang bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan selaku Kepala Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, bertempat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun” Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan yang bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang bergerak di bidang Jasa Logistik (Pengelolaan Pergudangan) dan sejak bulan Nopember Tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Checker Gudang Lini III di PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, dan hubungan antara PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT.Petrokimia Gresik adalah sebagai mitra kerja yang mana PT. Petrokimia Gresik selaku Produsen pupuk sedangkan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) adalah sebagai pengelola distributor dari PT. Petrokimia Gresik;
Bahwa didalam struktur organisasi pengelolaan Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang dikelola oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) adalah Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan selaku Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) selaku Kepala Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, dan jenis pupuk yang terdapat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Sukatani Purwakarta yaitu antara lain PHONSKA kemasan 50 kg, SP 36 kemasan 50 kg, ZA kemasan 50 kg yang masuk dalam golongan (pupuk bersubsi), dan PHONSKA PLUS kemasan 25 kg yang masuk dalam golongan (pupuk non bersubsi);
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa bersama Agus Sayidan bin Dede yang telah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan mengurangi isi volume karung pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan PHONSKA kemasan 50 kg yang dilakukan oleh Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dengan cara mencolok menggunakan colokan pipa paralon yang telah dimodifikasi dan kemudian ditakar dengan menggunakan gayung dan dikemas kedalam karung Pupuk yang baru yang telah dipersiapkan dan karung karung yang berisi pupuk tersebut diambil rata – rata ± sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kg kemudian disisihkan dan dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru, sedangkan karung yang berisi pupuk yang sebelumnya telah diambil kemudian dikemas kembali;
dan hasil dari mengurangkan sebagian Pupuk tersebut sampai menghasilkan karung yang berisi Pupuk Petrokimia Gresik jenis SP 36 sebanyak ± 5,5 (lima setengah) Ton dan karung Pupuk jenis PHONSKA merk Petrokimia Gresik sebanyak ± 2 (dua) ton yang semuanya berjumlah 7,5 (tujuh setengah) ton;
Dan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama-sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) didalam melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pihak PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan pihak PT. Petrokimia Gresik dan didalam melakukan aksinya Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) masing masing bertugas sebagai berikut:
Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bertugas merencanakan dan memerintahkan kuli bongkar muat untuk membuka dan memindahkan Pupuk bersubsidi ke Karung yang lain serta menjual hasil karung yang berisi Pupuk bersubsidi tersebut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar;
Erwin Kustiwa bin Endan bertugas mengawasi pada saat dilakukan pemindahan karung yang berisi pupuk bersubsidi ke karung pupuk yang lain, serta ikut menjualkan pupuk tersebut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar dan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Checker gudang;
Bahwa kemudian terhadap karung yang berisi Pupuk Petrokimia jenis SP 36 dan Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA total sebanyak 7,5 (tujuh setengah) ton tersebut kemudian Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama – sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) menawarkan dan menjual Pupuk Petrokimia jenis SP 36 sebanyak 4,5 ton tersebut kepada Lili Rojali bin H. Sugandi dan Pupuk PHONSKA Petrokimia Gresik sebanyak 1 ton tersebut kepada Halimah alias Bu Haji Ade binti Kosim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar yang mana tanpa menggunakan DO (Delivery Order) yaitu dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan DO (Delivery Order) dengan rincian 4,5 ton Pupuk SP 36 Petrokimia dijual dengan harga Rp2.000,00 untuk perkilo gramnya dan total uang yang didapatkan yaitu sebesar Rp9.000.000,00 sedangkan untuk Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA sebanyak 1 ton dijual dengan harga yaitu sebesar Rp2.232.000,00 jadi total keseluruhan uang yang didapatkan berjumlah Rp11.2.232.000,00;
Bahwa terhadap hasil penjualan 5,5 ton Pupuk Jenis SP 36 dan Pupuk jenis PHONSKA tersebut kemudian Agus Sayidan bin Dede dan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan (Penuntutan Terpisah) mendapatkan uang yaitu :
Pada bulan Januari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Pada awal bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Pada bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut.
Pada bulan Maret 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp700.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira jam 11.13 WIB Mimin Kusnawan dan Winston M Nadeak serta anggota lainnya yang sebagai anggota unit 4 Tipidter dari Polres Purwakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta tersebut sering terjadi aktifitas ganti karung lalu kemudian setelah berada dilokasi tersebut Mimin Kusnawan dan Winston M Nadeak serta anggota lainnya langsung melakukan pengecekan dengan cara melakukan penimbangan pupuk bersubsidi dan setelah dilakukan penimbangan didapatkan bahwa karung Pupuk Petrokimia jenis SP36 dan karung Pupuk PHONSKA Petrokimia tidak sesuai dengan isi pupuk yang berada didalam karung, lalu kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benang mesin jahit, 1 (satu) colokan kabel, 9 (sembilan) colokan paralon dan 1 (satu) buah gayung, dan kemudian dilakukan introgasi kepada Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dan mengakui bahwa terhadap isi karung pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan pengurangan isi yang terdapat didalam karung pupuk tersebut dan memindahkannnya ke dalam karung yang baru dan kemudian Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan, lalu Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan menjual karung yang berisi Pupuk bersubsidi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan pihak PT. Petrokimia Gresik, lalu kemudian setelah itu Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan PT. Bhanda Ghara Reksa sebagai pengelola gudang penyimpanan Pupuk Produsen PT. Petrokimia Gresik mengalami kerugian dan harus membayar claim sebesar Rp42.795.812.50 (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah lima puluh sen) kepada PT. Petrokimia Gresik;
Perbuatan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan sejak bulan Nopember tahun 2016 menjabat selaku bagian Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta, bersama – sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) yang bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan selaku bagian Kepala Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, bertempat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya ditempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan yang bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang bergerak di bidang Jasa Logistik (Pengelolaan Pergudangan) dan sejak bulan Nopember Tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Checker Gudang Lini III di PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, dan hubungan antara PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT.Petrokimia Gresik adalah sebagai mitra kerja yang mana PT. Petrokimia Gresik selaku Produsen pupuk sedangkan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) adalah sebagai pengelola distributor dari PT. Petrokimia Gresik;
Bahwa didalam struktur organisasi pengelolaan Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang dikelola oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) adalah Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan selaku Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) selaku Kepala Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, dan jenis pupuk yang terdapat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Sukatani Purwakarta yaitu antara lain PHONSKA kemasan 50 kg, SP 36 kemasan 50 kg, ZA kemasan 50 kg yang masuk dalam golongan (pupuk bersubsi), dan PHONSKA PLUS kemasan 25 kg yang masuk dalam golongan (pupuk non bersubsi);
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa bersama Agus Sayidan bin Dede yang telah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan mengurangi isi volume karung pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan PHONSKA kemasan 50 kg yang dilakukan oleh Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dengan cara mencolok menggunakan colokan pipa paralon yang telah dimodifikasi dan kemudian ditakar dengan menggunakan gayung dan dikemas kedalam karung Pupuk yang baru yang telah dipersiapkan dan karung karung yang berisi pupuk tersebut diambil rata – rata ± sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kg kemudian disisihkan dan dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru, sedangkan karung yang berisi pupuk yang sebelumnya telah diambil kemudian dikemas kembali;
dan hasil dari mengurangkan sebagian Pupuk tersebut sampai menghasilkan karung yang berisi Pupuk Petrokimia Gresik jenis SP 36 sebanyak ± 5,5 (lima setengah) Ton dan karung Pupuk jenis PHONSKA merk Petrokimia Gresik sebanyak ± 2 (dua) ton yang semuanya berjumlah 7,5 (tujuh setengah) ton;
Dan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama-sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) didalam melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pihak PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan pihak PT. Petrokimia Gresik dan didalam melakukan aksinya Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) masing masing bertugas sebagai berikut:
Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bertugas merencanakan dan memerintahkan kuli bongkar muat untuk membuka dan memindahkan Pupuk bersubsidi ke Karung yang lain serta menjual hasil karung yang berisi Pupuk bersubsidi tersebut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar;
Erwin Kustiwa bin Endan bertugas mengawasi pada saat dilakukan pemindahan karung yang berisi pupuk bersubsidi ke karung pupuk yang lain, serta ikut menjualkan pupuk tersebut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar dan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Checker gudang;
Bahwa kemudian terhadap karung yang berisi Pupuk Petrokimia jenis SP 36 dan Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA total sebanyak 7,5 (tujuh setengah) ton tersebut kemudian Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama – sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) menawarkan dan menjual Pupuk Petrokimia jenis SP 36 sebanyak 4,5 ton tersebut kepada Lili Rojali bin H. Sugandi dan Pupuk PHONSKA Petrokimia Gresik sebanyak 1 ton tersebut kepada Halimah alias Bu Haji Ade binti Kosim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar yang mana tanpa menggunakan DO (Delivery Order) yaitu dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan DO (Delivery Order) dengan rincian 4,5 ton Pupuk SP 36 Petrokimia dijual dengan harga Rp2.000,00 untuk perkilo gramnya dan total uang yang didapatkan yaitu sebesar Rp9.000.000,00 sedangkan untuk Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA sebanyak 1 ton dijual dengan harga yaitu sebesar Rp2.232.000,00 jadi total keseluruhan uang yang didapatkan berjumlah Rp11.2.232.000,00;
Bahwa terhadap hasil penjualan 5,5 ton Pupuk Jenis SP 36 dan Pupuk jenis PHONSKA tersebut kemudian Agus Sayidan bin Dede dan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan (Penuntutan Terpisah) mendapatkan uang yaitu :
Pada bulan Januari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Pada awal bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Pada bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut.
Pada bulan Maret 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp700.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira jam 11.13 WIB Mimin Kusnawan dan Winston M Nadeak serta anggota lainnya yang sebagai anggota unit 4 Tipidter dari Polres Purwakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta tersebut sering terjadi aktifitas ganti karung lalu kemudian setelah berada dilokasi tersebut Mimin Kusnawan dan Winston M Nadeak serta anggota lainnya langsung melakukan pengecekan dengan cara melakukan penimbangan pupuk bersubsidi dan setelah dilakukan penimbangan didapatkan bahwa karung Pupuk Petrokimia jenis SP36 dan karung Pupuk PHONSKA Petrokimia tidak sesuai dengan isi pupuk yang berada didalam karung, lalu kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benang mesin jahit, 1 (satu) colokan kabel, 9 (sembilan) colokan paralon dan 1 (satu) buah gayung, dan kemudian dilakukan introgasi kepada Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dan mengakui bahwa terhadap isi karung pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan pengurangan isi yang terdapat didalam karung pupuk tersebut dan memindahkannnya ke dalam karung yang baru dan kemudian Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan, lalu Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan menjual karung yang berisi Pupuk bersubsidi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan pihak PT. Petrokimia Gresik, lalu kemudian setelah itu Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan PT. Bhanda Ghara Reksa sebagai pengelola gudang penyimpanan Pupuk Produsen PT. Petrokimia Gresik mengalami kerugian dan harus membayar claim sebesar Rp42.795.812.50 (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah lima puluh sen) kepada PT. Petrokimia Gresik;
Perbuatan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan sejak bulan Nopember tahun 2016 menjabat selaku bagian Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta, bersama – sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) yang bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan selaku bagian Kepala Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, bertempat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya ditempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan yang bekerja di PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang bergerak di bidang Jasa Logistik (Pengelolaan Pergudangan) dan sejak bulan Nopember Tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Checker Gudang Lini III di PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, dan hubungan antara PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT.Petrokimia Gresik adalah sebagai mitra kerja yang mana PT. Petrokimia Gresik selaku Produsen pupuk sedangkan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) adalah sebagai pengelola distributor dari PT. Petrokimia Gresik;
Bahwa didalam struktur organisasi pengelolaan Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang dikelola oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) adalah Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan selaku Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) selaku Kepala Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik Sukatani – Purwakarta, dan jenis pupuk yang terdapat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Sukatani Purwakarta yaitu antara lain PHONSKA kemasan 50 kg, SP 36 kemasan 50 kg, ZA kemasan 50 kg yang masuk dalam golongan (pupuk bersubsi), dan PHONSKA PLUS kemasan 25 kg yang masuk dalam golongan (pupuk non bersubsi);
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa bersama Agus Sayidan bin Dede yang telah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan mengurangi isi volume karung pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan PHONSKA kemasan 50 kg yang dilakukan oleh Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dengan cara mencolok menggunakan colokan pipa paralon yang telah dimodifikasi dan kemudian ditakar dengan menggunakan gayung dan dikemas kedalam karung Pupuk yang baru yang telah dipersiapkan dan karung karung yang berisi pupuk tersebut diambil rata – rata ± sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kg kemudian disisihkan dan dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru, sedangkan karung yang berisi pupuk yang sebelumnya telah diambil kemudian dikemas kembali;
dan hasil dari mengurangkan sebagian Pupuk tersebut sampai menghasilkan karung yang berisi Pupuk Petrokimia Gresik jenis SP 36 sebanyak ± 5,5 (lima setengah) Ton dan karung Pupuk jenis PHONSKA merk Petrokimia Gresik sebanyak ± 2 (dua) ton yang semuanya berjumlah 7,5 (tujuh setengah) ton;
Dan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama-sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) didalam melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pihak PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan pihak PT. Petrokimia Gresik dan didalam melakukan aksinya Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) masing masing bertugas sebagai berikut:
Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bertugas merencanakan dan memerintahkan kuli bongkar muat untuk membuka dan memindahkan Pupuk bersubsidi ke Karung yang lain serta menjual hasil karung yang berisi Pupuk bersubsidi tersebut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar;
Erwin Kustiwa bin Endan bertugas mengawasi pada saat dilakukan pemindahan karung yang berisi pupuk bersubsidi ke karung pupuk yang lain, serta ikut menjualkan pupuk tersebut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar dan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Checker gudang;
Bahwa kemudian terhadap karung yang berisi Pupuk Petrokimia jenis SP 36 dan Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA total sebanyak 7,5 (tujuh setengah) ton tersebut kemudian Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan bersama – sama dengan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) menawarkan dan menjual Pupuk Petrokimia jenis SP 36 sebanyak 4,5 ton tersebut kepada Lili Rojali bin H. Sugandi dan Pupuk PHONSKA Petrokimia Gresik sebanyak 1 ton tersebut kepada Halimah alias Bu Haji Ade binti Kosim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar yang mana tanpa menggunakan DO (Delivery Order) yaitu dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan DO (Delivery Order) dengan rincian 4,5 ton Pupuk SP 36 Petrokimia dijual dengan harga Rp2.000,00 untuk perkilo gramnya dan total uang yang didapatkan yaitu sebesar Rp9.000.000,00 sedangkan untuk Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA sebanyak 1 ton dijual dengan harga yaitu sebesar Rp2.232.000,00 jadi total keseluruhan uang yang didapatkan berjumlah Rp11.2.232.000,00;
Bahwa terhadap hasil penjualan 5,5 ton Pupuk Jenis SP 36 dan Pupuk jenis PHONSKA tersebut kemudian Agus Sayidan bin Dede dan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan (Penuntutan Terpisah) mendapatkan uang yaitu :
Pada bulan Januari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Pada awal bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Pada bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp300.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut.
Pada bulan Maret 2017 mendapatkan uang masing – masing sebesar Rp700.000,00 dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira jam 11.13 WIB Mimin Kusnawan dan Winston M Nadeak serta anggota lainnya yang sebagai anggota unit 4 Tipidter dari Polres Purwakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Kawasan Sumber Karya Internasional di Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta tersebut sering terjadi aktifitas ganti karung lalu kemudian setelah berada dilokasi tersebut Mimin Kusnawan dan Winston M Nadeak serta anggota lainnya langsung melakukan pengecekan dengan cara melakukan penimbangan pupuk bersubsidi dan setelah dilakukan penimbangan didapatkan bahwa karung Pupuk Petrokimia jenis SP36 dan karung Pupuk PHONSKA Petrokimia tidak sesuai dengan isi pupuk yang berada didalam karung, lalu kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benang mesin jahit, 1 (satu) colokan kabel, 9 (sembilan) colokan paralon dan 1 (satu) buah gayung, dan kemudian dilakukan introgasi kepada Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan dan mengakui bahwa terhadap isi karung pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan pengurangan isi yang terdapat didalam karung pupuk tersebut dan memindahkannnya ke dalam karung yang baru dan kemudian Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan, lalu Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan menjual karung yang berisi Pupuk bersubsidi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan pihak PT. Petrokimia Gresik, lalu kemudian setelah itu Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan PT. Bhanda Ghara Reksa sebagai pengelola gudang penyimpanan Pupuk Produsen PT. Petrokimia Gresik mengalami kerugian dan harus membayar claim sebesar Rp42.795.812.50 (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah lima puluh sen) kepada PT. Petrokimia Gresik;
Perbuatan Agus Sayidan bin Dede (Penuntutan Terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mimin Kusnawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Checker Gudang dan Saksi Agus Sayidan selaku Kepala Gudang;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang disalahgunakan yaitu pupuk jenis SP 36 dan Phonska NPK;
Bahwa sebelumnya Saksi bersama anggota yang lainnya dari Polres Purwakarta sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan ganti karung didalam Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota yang lainnya dari Polres Purwakarta melakukan pengecekan dengan cara memeriksa stock dan melakukan penimbangan pupuk bersubsidi yang berada digudang;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap pupuk bersubsidi antara lain jenis SP 36 dan Phonska NPK tidak sesuai dengan isi pupuk yang seharusnya;
Bahwa digudang tersebut juga ditemukan 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benang jahit, 1 (satu) colokan kabel, 9 (sembilan) colokan pralon, 1 (satu) buah gayung;
Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Sayidan yaitu dengan cara memerintahkan para kuli bongkar muat untuk mencolok karung pupuk yang masih utuh dengan menggunakan colokan paralon sebanyak 1 s/d 3 kg, dan kemudian pupuk yang keluar ditampung dengan menggunakan gayung dan dipindahkan ke kemasan karung baru hingga penuh lalu dijahit kembali dengan menggunakan benang jahit;
Bahwa oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Sayidan karung yang telah dikemas tersebut kemudian dijual kepada pengecer atau kios langsung tanpa menggunakan surat jalan dan DO (Delivery Order) dan tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Winston M Nadaek dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Checker Gudang dan Saksi Agus Sayidan selaku Kepala Gudang;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang disalahgunakan yaitu pupuk jenis SP 36 dan Phonska NPK;
Bahwa sebelumnya Saksi bersama anggota yang lainnya dari Polres Purwakarta sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan ganti karung didalam Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota yang lainnya dari Polres Purwakarta melakukan pengecekan dengan cara memeriksa stock dan melakukan penimbangan pupuk bersubsidi yang berada digudang;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap pupuk bersubsidi antara lain jenis SP 36 dan Phonska NPK tidak sesuai dengan isi pupuk yang seharusnya;
Bahwa digudang tersebut juga ditemukan 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benang jahit, 1 (satu) colokan kabel, 9 (sembilan) colokan pralon, 1 (satu) buah gayung;
Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Sayidan yaitu dengan cara memerintahkan para kuli bongkar muat untuk mencolok karung pupuk yang masih utuh dengan menggunakan colokan paralon sebanyak 1 s/d 3 kg, dan kemudian pupuk yang keluar ditampung dengan menggunakan gayung dan dipindahkan ke kemasan karung baru hingga penuh lalu dijahit kembali dengan menggunakan benang jahit;
Bahwa oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Sayidan karung yang telah dikemas tersebut kemudian dijual kepada pengecer atau kios antara lain Lili Rojali langsung tanpa menggunakan surat jalan dan DO (Delivery Order) dan tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ahmad alias Abah bin II dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa Saksi bekerja sebagai kuli panggul di Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Gudang yaitu Agus Sayidan dan yang menjabat selaku Checker Gudang yaitu Erwin Kustiwa (Terdakwa);
Bahwa Saksi bersama dengan kuli panggul (bongkar) yang lainnya pernah diperintahkan oleh Saksi Agus Sayidan untuk melakukan mencolok karung dengan menggunakan paralon yang telah diruncingkan dan kemudian disuruh memasukkan sebagian pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam kemasan karung pupuk baru setelah itu disuruh menjahitnya kembali;
Bahwa jenis pupuk yang dikurangi yaitu jenis pupuk SP 36 dan Phonska NPK;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi yang telah dikemas kedalam karung yang baru tersebut kemudian dijual kepada pengecer bernama Lili Rojali dan Halimah;
Bahwa setelah pupuk bersubsidi tersebut dijual pada bulan Januari 2017 Saksi mendapatkan upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada bulan Februari 2017 mendapatkan upah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada hari Sabtu 11 Februari mendapatkan upah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan pada pertengahan bulan Maret 2017 mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang semuanya diberikan oleh Saksi Agus Sayidan;
Bahwa yang menyiapkan karung pupuk bekas adalah Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan ikut mengawasi dalam pengurangan pupuk bersubsidi pada saat digudang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Dede Junaedi alias Abo bin Ayad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa Saksi bekerja sebagai kuli panggul di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Gudang yaitu Agus Sayidan dan yang menjabat selaku Checker Gudang yaitu Erwin Kustiwa(Terdakwa);
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa dan Kuli Panggul (bongkar) yang lainnya pernah dikumpulkan oleh Saksi Agus Sayidan untuk melakukan mencolok karung pupuk guna menutupi kekurangan stock pupuk di gudang;
Bahwa jenis pupuk yang dikurangi yaitu jenis pupuk SP 36 dan Phonska NPK kemasan 50 kg (lima puluh kilogram) dengan cara mencolok menggunakan paralon kemudian mengambilnya sebanyak 2 s/d 4 kg (1 s/d 2 gayung) tanpa melalui penimbangan;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi yang telah dikemas kedalam karung yang baru tersebut kemudian dijual kepada Pengecer bernama Llili Rojali dan Halimah;
Bahwa setelah pupuk bersubsidi tersebut dijual pada bulan Januari 2017 saksi mendapatkan upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada bulan Februari 2017 mendapatkan upah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 mendapatkan upah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), yang semuanya diberikan oleh Saksi Agus Sayidan;
Bahwa yang menyiapkan karung pupuk bekas adalah Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan ikut mengawasi dalam pengurangan pupuk bersubsidi pada saat digudang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Mahdi alias Unin bin Unen dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai kuli bongkar muat di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Gudang yaitu Agus Sayidan dan yang menjabat selaku Checker Gudang yaitu Erwin Kustiwa(Terdakwa);
Bahwa Saksi mendapatkan upah dengan sistem borongan dari setiap ada bongkaran memuat pupuk;
Bahwa jenis pupuk yang dikurangi yaitu jenis pupuk SP 36 dan Phonska NPK kemasan 50 kg (lima puluh kilogram) dengan cara mencolok menggunakan paralon kemudian mengambilnya sebanyak 2 s/d 4 kg (1 s/d 2 gayung) tanpa melalui penimbangan;
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengurangi isi karung pupuk dengan cara melubangi karung pupuk bersubsidi, kemudian dipindahkan ke karung yang baru lalu dijahit kembali;
Bahwa pupuk yang telah dikemas dengan karung baru kemudian oleh Terdakwa dijual kepada Saksi Lili Rojali yang pertama sebanyak 1 (satu) ton, dan yang kedua sebanyak 1,5 (satu setengah) ton, dan yang ketiga sebanyak 2 (dua) ton dan semuanya adalah pupuk SP 36;
Bahwa selain kepada Saksi Lili Rojali, Terdakwa juga pernah menjual Pupuk jenis Phonska kepada Saksi Halimah sebanyak 1 (satu) ton;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Erwin Kustiwa ikut mengawasi dalam pengurangan pupuk bersubsidi pada saat digudang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sarnudi alias Nudi bin Sapri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai kuli panggul di Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala gudang yaitu Agus Sayidan (Terdakwa) dan yang menjabat selaku Checker gudang yaitu Erwin Kustiwa;
Bahwa jenis pupuk yang dikurangi yaitu jenis pupuk SP 36 dan Phonska NPK kemasan 50 kg (lima puluh kilogram) dengan cara mencolok menggunakan paralon kemudian mengambilnya sebanyak 2 s/d 4 kg (1 s/d 2 gayung) tanpa melalui penimbangan;
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengurangi isi karung pupuk dengan cara melubangi karung pupuk bersubsidi, kemudian dipindahkan ke karung yang baru lalu dijahit kembali;
Bahwa pupuk yang telah dikemas dengan karung baru kemudian oleh Terdakwa dijual kepada Saksi Lili Rojali yang pertama sebanyak 1 (satu) ton, dan yang kedua sebanyak 1,5 (satu setengah) ton, dan yang ketiga sebanyak 2 (dua) ton dan semuanya adalah pupuk SP 36;
Bahwa selain kepada Saksi Lili Rojali, Saksi Agus Sayidan juga pernah menjual Pupuk jenis Phonska kepada Saksi Halimah sebanyak 1 (satu) ton;
Bahwa setelah pupuk bersubsidi tersebut dijual pada bulan Januari 2017 saksi mendapatkan upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada bulan Februari 2017 mendapatkan upah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 mendapatkan upah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), yang semuanya diberikan oleh Saksi Agus Sayidan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan ikut mengawasi dalam pengurangan pupuk bersubsidi pada saat digudang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Eman Suherman bin Unen dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai kuli panggul selam 3 (tiga) tahun di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala gudang yaitu Agus Sayidan dan yang menjabat selaku Checker Gudang yaitu Erwin Kustiwa (Terdakwa);
Bahwa mekanisme bila ada barang kiriman barang pupuk dari Produsen Lini II ke gudang Lini III awalnya dihubungi oleh Saksi Agus Sayidan dan kemudian membuka terpal dan mengangkut satu persatu karung pupuk bersama dengan kuli yang lainnya;
Bahwa setelah selesai dimuat digudang kemudian selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan selaku Checker terhadap barang yang masuk ke gudang;
Bahwa Saksi didalam bekerja membongkar muatan karung pupuk, diupah sebanyak Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pertonasenya;
Bahwa jenis pupuk yang dikurangi yaitu jenis pupuk SP 36 dan Phonska NPK kemasan 50 kg (lima puluh kilogram) dengan cara mencolok menggunakan paralon kemudian mengambilnya sebanyak 2 s/d 4 kg (1 s/d 2 gayung) tanpa melalui penimbangan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan ikut mengawasi dalam pengurangan pupuk bersubsidi pada saat digudang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Lili Rojali bin H. Sugandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai pengecer dan memilik usaha Kios Tani Mukti yang merupakan usaha bergerak dibidang jual beli Pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi;
Bahwa distributor dari Kios Tani Mukti milik Saksi yaitu CV. Rizki Intan Mandiri untuk pupuk bersubsidi jenis SP 36, ZA, dan NPK Phonska Petrokimia Gresik dan Distributor PT.Benteng Purwa Putra (BPP) untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska Kujang dan Urea;
Bahwa mekanisme atau cara membeli pupuk bersubsidi adalah dengan cara menghubungi pihak Distributor untuk memesan barang kemudian setelah mentransfer uang lalu keluar DO (Delivery Order) dan baru diantarkan pupuk bersubsidi tersebut ke kios milik saksi;
Bahwa untuk wilayah penjualan pupuk Kios Tani Mukti sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yaitu Desa dikecamatan Sukatani anatar lain Desa Cianting Utara, Desa Sukamaju, dan Desa Malang Nengah;
Bahwa Saksi pernah ditawarkan oleh Saksi Agus Sayidan untuk membeli pupuk langsung digudang Lini III Citapen Sukatani Purwakarta yaitu sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi membeli untuk yang pertama yaitu bulan Januari 2017 jenis pupuk SP 36 sebanyak 1 (satu) ton dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), bulan Februari 2017 jenis pupuk SP 36 sebanyak 1,5 ton dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan bulan Maret 2017 jenis pupuk SP 36 sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa Saksi tertarik mau membeli pupuk bersubsidi yang ditawarkan oleh Terdakwa, karena pada saat itu mengatakan bahwa barang tersebut adalah sisa stock pupuk petrokimia gresik jenis SP 36 dan aman;
Bahwa Saksi didalam membeli pupuk bersubsidi jenis SP 36 tersebut tanpa dilengkapi DO dan surat jalan dan tanpa sepengetahuan pihak Distributor;
Bahwa saksi didalam mengambil pupuk bersubsidi digudang lini III Petrokimia Gresik tersebut menggunakan kendaraan R4 Merk Mitsubishi L 300 jenis Pick Up Nopol T-8562-AK warna hitam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Halimah alias Bu Haji Ade binti Kosim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai pengecer dan memilik usaha Kios Sumber Tani Makmur yang merupakan usaha bergerak dibidang jual beli Pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi;
Bahwa distributor dari Kios Sumber Tani Makmur milik Saksi yaitu CV. Rizki Intan Mandiri untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska;
Bahwa mekanisme atau cara membeli pupuk bersubsidi adalah dengan cara menghubungi pihak Distributor untuk memesan barang kemudian setelah mentransfer uang lalu keluar DO (Delivery Order) dan baru diantarkan pupuk bersubsidi tersebut ke kios milik Saksi;
Bahwa untuk wilayah penjualan pupuk Kios Sumber Tani Makmur sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yaitu Desa dikecamatan Sukatani anatar lain Desa Sukajaya, dan Desa Cijantung;
Bahwa Saksi pernah ditawarkan oleh kuli pikul untuk membeli pupuk langsung digudang Lini III Citapen Sukatani Purwakarta;
Bahwa Saksi kemudian membeli pupuk jenis NPK Phonska Petrokimia Gresik sebanyak 1 (satu) ton dengan harga Rp2.232.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa saksi didalam membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska Petrokimia Gresik tersebut tanpa dilengkapi DO dan surat jalan dan tanpa sepengetahuan pihak Distributor;
Bahwa Saksi didalam mengambil pupuk bersubsidi digudang Lini III Petrokimia Gresik tersebut menggunakan kendaraan mobil Pick Up milik orang lain yang disewa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Asep Suryaman, S.H. bin Maman Supratman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di BUMN yaitu PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Pergudangan Pupuk Wilayah Jawa Barat;
Bahwa PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) mempunyai salah satu gudang yang berlokasi di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa tugas Saksi sesuai dengan SOP yaitu melakukan Stock Opname setahun 2x ke gudang – gudang, melakukan monitoring laporan sepuluh harian gudang yang dilaporkan oleh kepala gudang ke PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa), melakukan laporan bulanan gudang dan rekonsiliasi lewat System (SAP) yang dilaporkan kepala gudang ke PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa);
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan adalah karyawan PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) yang menjabat sebagai Checker gudang dan sebagai Kepala gudang;
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan telah melakukan pengurangan pupuk bersubsidi kemasan 50 kg (lima puluh kilogram) dengan cara mencolok mengunakan paralon yang telah diruncingkan kemudian menampung pupuk bersubsidi tersebut kedalam gayung kemudian dimasukkan kedalam kemasan karung baru dan dijahit kembali dan kemudian sebagian dijual kepada pengecer langsung tanpa melalui DO;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
H. Rahmat Pardede, S.H., Msi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta sebagai Kepala Bidang Sumber daya pertanian;
Bahwa yang menjadi tugas saksi yaitu melakukan penyuluhan masalah pertanian ke kelompok tani dan atau petani, pengelolaan lahan dan air, pengelolaan sarana dan prasarana pertanian;
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi yaitu barang dalam pengaasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani disektor pertanian;
Bahwa yang tergolong dalam pupuk bersubsidi yaitu Urea, SP 36, ZA, NPK PHONSKA, dan pupuk bersubsidi organik;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi tersebut ada komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati Purwakarta Nomor 521.33/Kep.345-Distanhutbun/2015 tentang pembentukan Komisi Pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida tanggal 13 Februari 2015;
Bahwa salah satu tugas Komisi Pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta dan pengawasan pengadaan, penyaluran, penggunaan sampai dengan kelompok tani sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi dan pestisida untuk sektor pertanian kehutanan dan perkebunan Kabupaten Purwakarta;
Bahwa untuk menentukan alokasi pupuk bersubsidi untuk kelompok Tani yaitu awalnya usulan dari kelompok Tani yaitu RDKK kemudian melalui Badan Penyuluh pertanian dan dikirim ke Dinas pertanian dan dikirim ke Dinas Pertanian Propinsi Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan telah melakukan pengurangan pupuk bersubsidi kemasan 50 kg (kilogram) dengan cara mencolok mengunakan paralon yanag telah diruncingkan kemudian menampung pupuk bersubsidi tersebut ke dalam gayung kemudian dimasukkan kedalam kemasan karung baru dan dijahit kembali dan kemudian sebagian dijual kepada pengecer langsung tanpa melalui DO adalah tidak dibenarkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Achmad Gunawan, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta sebagai Kepala Seksi Pengadaan Penyaluran dan promosi;
Bahwa tugas Saksi yaitu melakukan monitoring dan upaya kelancaran distribusi barang dan jasa khusus barang kebutuhan pokok dan barang strategis lainnya;
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi yaitu barang dalam pengaasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani disektor pertanian dan yang tergolong dalam pupuk bersubsidi yaitu Urea, SP 36, ZA, NPK PHONSKA, dan pupuk bersubsidi organik;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi tersebut ada komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati Purwakarta Nomor 521.33/Kep.345-Distanhutbun/2015 tentang pembentukan Komisi Pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida tanggal 13 Februari 2015;
Bahwa salah satu tugas Komisi Pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta dan pengawasan pengadaan, penyaluran, penggunaan sampai dengan kelompok tani sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi dan pestisida untuk sektor pertanian kehutanan dan perkebunan Kabupaten Purwakarta;
Bahwa untuk alokasi pupuk bersubsidi wilayah Kabupaten Purwakarta adalah sebagai berikut Pupuk Kujang jenis Urea sebanyak 10129 ton, NPK PHONSKA Kujang sebanyak 4257 ton, Organik sebanyak 141 ton dan Pupuk Petrokimia Gresik jenis SP-36 sebanyak 2386 ton, jenis ZA sebanyak 80 ton;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan telah melakukan pengurangan pupuk bersubsidi kemasan 50 (lima puluh) kilogram dengan cara mencolok mengunakan paralon yanag telah diruncingkan kemudian menampung pupuk bersubsidi tersebut kedalam gayung kemudian dimasukkan kedalam kemasan karung baru dan dijahit kembali dan kemudian sebagian dijual kepada pengecer langsung tanpa melalui DO adalah tidak dibenarkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Agus Sayidan bin Dede dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Gudang di PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) yang berlokasi diGudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa tanggung jawab Terdakwa sebagai kepala gudang adalah melaksanakan proses kegiatan operasional pemasukan barang digudang, Pemeliharaan sarana dan prasarana gudang, Pembinaan internal, pembinaan eksternal, perencanaan usulan perbaikan managemen mutu, melaksanakan K3LL (Kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan);
Bahwa jenis pupuk yang dikelola Gudang Lini III PT.Petrokimia Gresik yaitu:
Pupuk bersubsidi:
Phonska kemasan 50 kg;
SP 36 kemasan 50 kg;
ZA kemasan 50 kg;
Pupuk Non Subsidi:
Phonska Plus kemasan 25 kg;
Bahwa pupuk jenis SP 36 dan pupuk jenis Phonska merupakan pupuk bersubsidi yang dalam pengawasan pemerintah;
Bahwa awalnya gudang lini III Sukatani Purwakarta kekurangan stock pupuk digudang, kemudian Kepala Gudang yaitu Saksi memerintahkan kepada para kuli bongkar yaitu Unen, Amad, Abo, Nudi dan Terdakwa untuk mengurangi untuk setiap karungnya pupuk bersubsidi kemudian dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2017, Saksi bersama Terdakwa dan para kuli bongkar mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) karung atau 2 (dua) Ton, dengan rincian 1 (satu) ton disimpan sebagai stock dan 1 (satu) Ton dijual kepada Saksi Lili Rojali dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa benar pada sekitar bulan Februari 2017 Saksi bersama Terdakwa dan para kuli bongkar mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 1,5 ton, dan kemudian dijual kepada Saksi Lili Rojali dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 11 Maret 2017, Saksi bersama Terdakwa dan para kuli bongkar mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) Karung atau 2 (dua) ton, dan kemudian dijual kepada Saksi Lili Rojali dengan harga Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selain pupuk SP 36, pada bulan Februari 2017, Terdakwa juga memerintahkan Terdakwa dan para kuli bongkar untuk mengurangi pupuk jenis PHONSKA Petrokimia dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 2 (dua) ton dan yang 1 (satu) ton dijual kepada Saksi Halimah dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan yang 1 (satu) ton disimpan sebagai stock gudang;
Bahwa benar pada penjualan pupuk SP 36 ke Saksi Lili Rojali pada bulan Januari 2017 masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan Februari 2017 masing–masing mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk tanggal 11 Maret 2017 masing-masing mendapatkan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada penjualan kepada Saksi Halimah bulan Februari 2017 jenis pupuk PHONSKA merk Petrokimia masing masing mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebagai Dosen / Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung dan Ahli sebagai Peneliti dan Pengkaji bidang Hukum;
Bahwa barang bersubsidi adalah barang yang mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada produsen dan konsumen suatu bisnis atau sektor ekonomi atas barang guna memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau dapat dijangkau masyarakat;
Bahwa yang termasuk jenis pupuk bersubsidi adalah merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok Tani dan atau Petani disektor Pertanian meliputi Pupuk Urea, SP 36, ZA, NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pertanian;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Agus Sayidan adalah merupakan tindak pidana ekonomi karena barangnya merupakan barang yang termasuk/katagori dalam pengawasan pemerintah yang berupa pupuk bersubsidi yang jenisnya tegas telah ditentukan yakni SP 36 dan Urea, objek pengawasan terhadap pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;
Bahwa perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Ekonomi adalah pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 1 Sub 1e, 2e, dan 3 e Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradialan Tindak Pidana Ekonomi, pupuk bersubsidi adalah termasuk dalam barang yang diawasi oleh Pemerintah dengan penetapan dalam peraturannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubaan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) sebagai Checker Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta;
Bahwa tugas Terdakwa yaitu bertanggung jawab terhadap kelancaran tenaga kerja bongkar / mut dalam proses penyimpanan barang digudang, bertanggung jawab terhadap ketepatan jumlah dan keutuhan barang dalam proses penumpukan sesuai tempat storage lay out plan yang tersedia;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Gudang yaitu Saksi Agus Sayidan (Terdakwa);
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang berada di Gudang Lini III yaitu PHONSKA kemasan 50 (lima puluh) kilogram, SP 36 kemasan 50 (lima puluh) kilogram, ZA kemasan 50 (lima puluh) kilogram dan pupuk Non Subsidi PHONSKA PLUS kemasan 25 (dua puluh lima) kilogram;
Bahwa benar awalnya Gudang Lini III Sukatani Purwakarta kekurangan stock pupuk digudang, kemudian Kepala gudang yaitu Terdakwa memerintahkan kepada para kuli bongkar yaitu Unen, Amad, Abo, Nudi dan Saksi untuk mengurangi untuk setiap karungnya pupuk bersubsidi kemudian dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru;
Bahwa benar pada sekitar bulan Januari 2017, Terdakwa bersama Saksi Agus Sayidan dan para kuli bongkar mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 karung atau 2 (dua) ton, dengan rincian 1 (satu) ton disimpan sebagai stock dan 1 (satu) ton dijual kepada Saksi Lili Rojali dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa benar pada sekitar bulan Februari 2017, Terdakwa bersama Saksi Agus Sayidan dan para kuli bongkar mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton, dan kemudian dijual kepada Saksi Lili Rojali dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pada Tanggal 11 Maret 2017 Terdakwa bersama Saksi Agus Sayidan dan para kuli bongkar mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) karung atau 2 (dua) ton, dan kemudian dijual kepada Saksi Lili Rojali dengan harga Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selain pupuk SP 36, pada Februari 2017 Saksi Agus Sayidan juga memerintahkan Terdakwa dan para kuli bongkar untuk mengurangi pupuk jenis PHONSKA Petrokimia dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 2 (dua) ton dan yang 1 (satu) ton dijual kepada Saksi Halimah dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan yang 1 (satu) ton disimpan sebagai stock gudang;
Bahwa pada penjualan pupuk SP 36 kepada Saksi Lili Rojali pada bulan Januari 2017 masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), untuk bulan Februari 2017 masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan untuk tanggal 11 Maret 2017 masing-masing mendapatkan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada penjualan kepada Saksi Halimah bulan Februari 2017 jenis pupuk PHONSKA merk Petrokimia masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
223 (dua ratus dua puluh tiga) karung pupuk jenis Phonska NPK bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbnagannya kurang dari 50 (lima puluh) kg hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali;
61 (enam puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali;
41 (empat puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang dibeli tanpa DO;
9 (sembilan) buah colokan paralon;
1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benangnya;
1 (satu) buah colokan kabel;
1 (satu) buah gayung mandi;
yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta dan dipersidangan Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah bukan Produsen, Distributor atau pengecer resmi tetapi Terdakwa hanya sebagai pekerja yang mempunyai jabatan sebagai Checker Gudang di PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) yang berlokasi di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, adapun tanggung jawab Terdakwa sebagai Checker Gudang adalah bertanggung jawab terhadap kelancaran tenaga kerja bongkar / mut dalam proses penyimpanan barang digudang, bertanggung jawab terhadap ketepatan jumlah dan keutuhan barang dalam proses penumpukan sesuai tempat storage lay out plan yang tersedia;
Bahwa Saksi Agus Sayidan sebagai Kepala Gudang bertugas melaksanakan proses kegiatan operasional pemasukan barang digudang, Pemeliharaan sarana dan prasarana gudang, Pembinaan internal, pembinaan eksternal, perencanaan usulan perbaikan managemen mutu, melaksanakan K3LL (Kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan);
Bahwa pada saat Saksi Agus Sayidan sebagai Kepala Gudang di PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa), Saksi Agus Sayidan bersama dengan Terdakwa dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman mengurangkan pupuk SP 36 pada sekitar bulan Januari 2017, adapun dilakukan dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) karung atau 2 (dua) ton;
Bahwa perbuatan Saksi Agus Sayidan tersebut berlanjut pada sekitar bulan Februari 2017, Saksi Agus Sayidan bersama dengan Terdakwa dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton, dan kembali dilakukan pada tanggal 11 Maret 2017, Terdakwa bersama dengan Saksi Erwin Kustiwa dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) Karung atau 2 (dua) ton;
Bahwa selain pupuk SP 36, pada bulan Februari 2017 Saksi Agus Sayidan juga memerintahkan Terdakwa dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman untuk mengurangi pupuk jenis PHONSKA Petrokimia dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 2 (dua) ton;
Bahwa selanjutnya Saksi Agus Sayidan bermaksud pupuk jenis SP 36 dan PHONSKA yang dikurangi tersebut rencananya akan dijual kepada Pengecer bernama Halimah dan Lili Rojali namun perbuatan mana yang telah dilakukan Saksi Agus Sayidan tersebut ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana tanggung jawab Saksi Agus Sayidan sebagai Kepala Gudang sehingga Saksi Agus Sayidan tidak diberi kewenangan untuk memperjual belikan pupuk termasuk pula dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian terhadap karung yang berisi Pupuk Petrokimia jenis SP 36 dan Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA total sebanyak 7,5 (tujuh setengah) ton tersebut kemudian Saksi Agus Sayidan bersama-sama dengan Terdakwa menawarkan dan menjual Pupuk Petrokimia jenis SP 36 sebanyak 4,5 ton tersebut kepada Saksi Lili Rojali dan Pupuk PHONSKA Petrokimia Gresik sebanyak 1 (satu) ton tersebut kepada Saksi Halimah tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar yang mana tanpa menggunakan DO (Delivery Order), yaitu dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan DO (Delivery Order) dengan rincian 4,5 (empat koma lima) ton Pupuk SP 36 Petrokimia dijual dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk perkilo gramnya dan total uang yang didapatkan yaitu sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) sedangkan untuk Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA sebanyak 1 (satu) ton dijual dengan harga yaitu sebesar Rp2.232.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) jadi total keseluruhan uang yang didapatkan berjumlah Rp11.232.000,00 (sebelas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa terhadap hasil penjualan 5,5 (lima koma lima) ton Pupuk jenis SP 36 dan Pupuk jenis PHONSKA tersebut kemudian Saksi Agus Sayidan bersama-sama dengan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang pada bulan Januari 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut, kemudian di awal bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut, lalu pada bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut dan selanjutnya pada bulan Maret 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer resmi;
Dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa Erwin Kustiwa bin Endan, dengan identitas selengkapnya di atas dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai jati dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi bernama Ahmad alias Abah, Dede, Sarnudi alias Nudi Eman Suherman dan Erwin Kustiwa yang terungkap dipersidangan menunjuk kepada Terdakwa yang selama pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa terpenuhi;
Ad.2. Pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer resmi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifatnya alternative sehingga apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur selebihnya telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu benar Terdakwa adalah bukan Produsen, Distributor atau pengecer resmi tetapi Terdakwa hanya sebagai pekerja yang mempunyai jabatan sebagai Checker Gudang di PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa) yang berlokasi di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, adapun Terdakwa sebagai Checker Gudang bertanggung jawab terhadap kelancaran tenaga kerja bongkar / mut dalam proses penyimpanan barang digudang, bertanggung jawab terhadap ketepatan jumlah dan keutuhan barang dalam proses penumpukan sesuai tempat storage lay out plan yang tersedia;
Menimbang, bahwa pada saat Saksi Agus Sayidan sebagai Kepala Gudang di PT. BGR (Bhanda Ghara Reksa), Saksi Agus Sayidan bersama dengan Terdakwa dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman mengurangkan pupuk SP 36 pada sekitar bulan Januari 2017, adapun dilakukan dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) karung atau 2 (dua) ton;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berlanjut pada sekitar bulan Februari 2017, Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Sayidan dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton, dan kembali dilakukan pada tanggal 11 Maret 2017, Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Sayidan dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman mengurangkan pupuk SP 36 dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 40 (empat puluh) Karung atau 2 (dua) ton;
Menimbang, bahwa selain pupuk SP 36, pada bulan Februari 2017 Saksi Agus Sayidan juga memerintahkan Terdakwa dan para kuli bongkar yaitu Saksi Ahmad alias Abah, Saksi Dede, Saksi Sarnudi alias Nudi dan Saksi Eman Suherman untuk mengurangi pupuk jenis PHONSKA Petrokimia dengan cara mencolok menggunakan paralon dan kemudian memindahkan pupuk yang telah dicolok tersebut kedalam karung yang baru sebanyak 2 (dua) ton;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa bermaksud pupuk jenis SP 36 dan PHONSKA yang dikurangi tersebut rencananya akan dijual kepada Pengecer bernama Halimah dan Lili Rojali namun perbuatan mana yang telah dilakukan Terdakwa tersebut ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana tanggung jawab Terdakwa sebagai Checker Gudang sehingga Terdakwa tidak diberi kewenangan untuk memperjual belikan pupuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur Pihak lain selain Produsen, Distributor atau Pengecer resmi terpenuhi;
Ad.3. Dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifatnya alternative sehingga apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur selebihnya telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa maksud dari kesengajaan adalah adanya niat atau kehendak yang ada dalam hati sehingga untuk mengetahui tentang adanya kesengajaan dapat dilihat dari cara dan alat yang dilakukan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yaitu pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017, pada sekitar bulan Desember 2016 sampai dengan sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan mengurangi isi volume karung pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan PHONSKA kemasan 50 (lima puluh) kilogram yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Agus Sayidan yang mana dilakukan dengan cara mencolok menggunakan colokan pipa paralon yang telah dimodifikasi dan kemudian ditakar dengan menggunakan gayung dan dikemas kedalam karung Pupuk yang baru yang telah dipersiapkan dan karung karung yang berisi pupuk tersebut diambil rata-rata ± sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kilogram kemudian disisihkan dan dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru, sedangkan karung yang berisi pupuk yang sebelumnya telah diambil kemudian dikemas kembali, dan hasil dari mengurangkan sebagian Pupuk tersebut sampai menghasilkan karung yang berisi Pupuk Petrokimia Gresik jenis SP 36 sebanyak ± 5,5 (lima koma lima) ton dan karung Pupuk jenis PHONSKA merk Petrokimia Gresik sebanyak ± 2 (dua) ton yang semuanya berjumlah 7,5 (tujuh koma lima) ton;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap karung yang berisi Pupuk Petrokimia jenis SP 36 dan Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA total sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) ton tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Agus Sayidan menawarkan dan menjual Pupuk Petrokimia jenis SP 36 sebanyak 4,5 (empat koma lima) ton tersebut kepada Saksi Lili Rojali dan Pupuk PHONSKA Petrokimia Gresik sebanyak 1 (satu) ton tersebut kepada Saksi Halimah tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar yang mana tanpa menggunakan DO (Delivery Order), yaitu dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang (bagian gudang) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan DO (Delivery Order) dengan rincian 4,5 (empat koma lima) ton Pupuk SP 36 Petrokimia dijual dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk perkilo gramnya dan total uang yang didapatkan yaitu sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) sedangkan untuk Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA sebanyak 1 (satu) ton dijual dengan harga yaitu sebesar Rp2.232.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) jadi total keseluruhan uang yang didapatkan berjumlah Rp11.232.000,00 (sebelas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap hasil penjualan 5,5 (lima koma lima) ton Pupuk jenis SP 36 dan Pupuk jenis PHONSKA tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Agus Sayidan mendapatkan keuntungan berupa uang pada bulan Januari 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut, kemudian di awal bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut, lalu pada bulan Februari 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut dan selanjutnya pada bulan Maret 2017 mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk makan dan rokok dan juga membayar kuli bongkar angkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun terpenuhi;
Ad.4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifatnya alternative sehingga apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur selebihnya telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (dader) menurut Leden Marpaung. SH dalam bukunya unsur-unsur perbuatan yang dapat dihukum menjelaskan, Dader adalah pelaku Delik, yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana dirumuskan oleh Undang-undang baik unsure subjektif maupun unsure objektif, sedangkan orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) mengandung pengertian seseorang yang berkehendak yang melakukan suatu delik, tidak melakukan sendiri akan tetapi meyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk melakukakannya dan untuk orang yang turut melakukan (Mede Deder) menurut Prof. Satochid Kartanegara. SH harus memenuhi dua syarat yaitu:
Harus ada kerja sama secara fisik.
Harus ada kesadaran kerja sama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu niat batin Terdakwa untuk melakukan pengurangan pupuk bersubsidi di gudang milik PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di Gudang Lini III PT. Petrokimia Gresik yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Kampung Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Terdakwa bersama sama dengan Saksi Agus Sayidan mencolok menggunakan colokan pipa paralon yang telah dimodifikasi dan kemudian ditakar dengan menggunakan gayung dan dikemas kedalam karung Pupuk yang baru yang telah dipersiapkan dan karung karung yang berisi pupuk tersebut diambil rata-rata ± sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kilogram kemudian disisihkan dan dimasukkan kedalam karung pupuk yang baru, sedangkan karung yang berisi pupuk yang sebelumnya telah diambil kemudian dikemas kembali, dan hasil dari mengurangkan sebagian Pupuk tersebut sampai menghasilkan karung yang berisi Pupuk Petrokimia Gresik jenis SP 36 sebanyak ± 5,5 (lima koma lima) ton dan karung Pupuk jenis PHONSKA merk Petrokimia Gresik sebanyak ± 2 (dua) ton yang semuanya berjumlah 7,5 (tujuh koma lima) ton;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap karung yang berisi Pupuk Petrokimia jenis SP 36 dan Pupuk Petrokimia jenis PHONSKA total sebanyak 7,5 (tujuh setengah) ton tersebut kemudian Terdakwa bersama sama dengan Saksi Agus Sayidan menawarkan dan menjual Pupuk Petrokimia jenis SP 36 sebanyak 4,5 ton tersebut kepada Saksi Lili Rojali dan Pupuk PHONSKA Petrokimia Gresik sebanyak 1 (satu) ton tersebut kepada Saksi Halimah tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar yang mana tanpa menggunakan DO (Delivery Order);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 223 (dua ratus dua puluh tiga) karung pupuk jenis Phonska NPK bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbnagannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali, 61 (enam puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali, 41 (empat puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang dibeli tanpa DO dan 1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benangnya yang telah disita dari Gudang Lini III PT Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta, maka dikembalikan kepada Gudang Lini III PT Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) buah colokan paralon, 1 (satu) buah colokan kabel dan 1 (satu) buah gayung mandi yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya Petani;
Terdakwa merugikan PT. Petrokimia Gresik atau PT. BGR;
Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah mengakui dan menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ERWIN KUSWITA BIN ENDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai pihak lain memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
223 (dua ratus dua puluh tiga) karung pupuk jenis Phonska NPK bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali;
61 (enam puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang masing masing karung timbangannya kurang dari 50 (lima puluh) kilogram hasil dari colokan dan kemasan karung baru yang dijahit kembali;
41 (empat puluh satu) karung pupuk jenis SP 36 bersubsidi Produsen PT. Petrokimia Gresik yang dibeli tanpa DO;
1 (satu) unit mesin jahit karung berikut benangnya;
Dikembalikan kepada Gudang Lini III PT Petrokimia Gresik Sukatani - Purwakarta;
9 (sembilan) buah colokan paralon;
1 (satu) buah colokan kabel;
1 (satu) buah gayung mandi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017, oleh, Lindawaty Simanihuruk, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Himelda Sidabalok, S.H., M.H., dan Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmaniah, S.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Adi Pramono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Himelda Sidabalok, S.H., M.H, Lindawaty Simanihuruk, S.H., M.H.
Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Nurmaniah, S.H.