213 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Taman No.48a RT.005 RW.001 Taman
Also in 26 other cases
- 528 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (23 September 2015) — Mahkamah Agung
- 571 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (28 September 2016) — Mahkamah Agung
- 155/G/2015/PHI.SBY (21 March 2016) — PN Surabaya
- 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr (14 January 2021) — PN Mataram
- 13/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto (23 March 2021) — PN Gorontalo
- 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto (23 March 2021) — PN Gorontalo
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BORWITA CITRA PRIMA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 213 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT BORWITA CITRA PRIMA, yang diwakili Hadi Karyono selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Raya Taman 48 A. Sepanjang, Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada I Nyoman Yudha Subastiyan, SH., Advokat, beralamat di Jalan Raya Taman 48-A, Sepanjang, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PURNAMASARI, bertempat tinggal di Jl. Bau Massepe Nomor 186 Kota Parepare, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan (pekerja) tetap yang bekerja pada Tergugat sejak Tanggal 11 April 2008, dengan upah pokok perbulan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan jabatan terakhir sebagai Kasir Perusahaan;
Bahwa Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik serta dengan loyalitas yang tinggi terhadap Tergugat, hal ini dibuktikan dengan masa kerja Penggugat yang cukup lama yaitu selama 5 (lima) tahun;
Bahwa terhitung sejak bulan April 2013, Penggugat telah di PHK oleh Tergugat dengan alasan Penggugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan perusahaan sehingga pemutusan hubungan kerja antara kedua belah pihak tidak dapat terhindarkan;
Bahwa akibat permasalahan tersebut diatas Penggugat mengadukan Tergugat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare dan telah ditangani oleh Mediator H.I sebagai perantara. Namun dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai pula kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga mediator mengeluarkan Anjuran pada tanggal 5 September 2013 Nomor: B72/DTK-HI/X/2013;
Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat merupakan PHK yang dikategorikan sebagai PHK yang tidak adil dan sewenang-wenang atau lebih dikenal dengan istilah unfair dismissal/unjustified dismissal, karena dilakukan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur di dalam peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”;
Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”;
Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial’.
Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut”;
Bahwa alasan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan berdasarkan adanya pelanggaran Penggugat di perusahaan adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat (Vide Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 (Tentang Hak Uji Material Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 yang kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, tentang Putusan Tentang Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 tersebut dimana isi dan surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat, bukan atas pengaduan pengusaha dst .......;
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah merupakan PHK yang dikategorikan sebagai unrait dismissal/unjustustified dismissal, atau PHK yang sewenang-wenang karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga dengan demikian PHK tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan Tergugat diwajibkan untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak bulan Mei 2013 sampai dengan November 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Upah Pokok / bulan : Rp1.800.000,00;
Upah Proses dari bulan Mei 2013 s/d bulan November 2013 (7 Bulan);
Rp1.800.000,00 X 7 bulan = Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
Dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni:
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja”;
Maka dengan demikian Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
Masa Kerja = 5 Tahun
Upah Pokok/bulan: Rp1.800.000,00
Uang Pesangon: 2X6XRp1.800.000,00 = Rp21.600.000,00
Uang penghargaan masa kerja: 2XRp1.800.000,00 = Rp 3.600.000,00
Jumlah =Rp25.200.000,00
Uang Penggantian hak perumahan / pengobatan
15 % X Rp25.200.000,00 = Rp 3.780.000,00
Upah Penggantian Hak Cuti 12/25XRp1.800.000,00 = Rp 864.000,00
Jumlah =Rp29.844.000,00
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum, dan selama putusan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan maka kedua belah pihak harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, bahwa Penggugat tetap ingin melaksanakan pekerjaannya, dan dengan semena-mena merampas hak Penggugat untuk memperoleh penghasilan dan penghidupan yang layak bagi Penggugat, oleh karena itu Penggugat menuntut Tergugat membayarkan upah dan tunjangan-tunjangan lainnya yang biasa diberikan oleh Tergugat sampai dengan adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan Uang Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4 (empat) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon 2X6XRp1.800.000,00 = Rp21.600.000,00
Uang Penghargaan masa kerja 2XRp1.800.000,00 = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp25.200.000,00
Uang Perumahan/Pengobatan 15%XRp25.200.000,00 = Rp 3.780.000,00
Uang Penggantian hak cuti 12/25XRp1.800.000,00 = Rp 864.000,00
Upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2013 s/d
November 2013 (7 bulanXRp1.800.000) = Rp12.600.000,00
Jumlah = Rp42.444.000,00
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara;
Dan/atau:
-- Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon kiranya menjatuhkan putusan yang patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kuasa Hukum Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing Berdasarkan Ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo Pasal 6, Pasal 7 & Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2000;
1. Bahwa Penggugat (Pekerja) telah menguasakan kepada Sdr. Ronny Sany, SH., selaku Ketua DPC F.SP.NIBA-KSPSI Kota Parepare yang tidak mempunyai basis di Perusahaan Tergugat;
1. Bahwa dalam Pasal 6, Pasal 7 & Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh telah diatur mengenai tingkatan suatu Serikat Pekerja / Serikat Buruh & dalam hal tingkatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 maka terbit hak-hak yang dapat dilakukan terhadap anggotanya;
2. Dalam hal Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) a quo tidak dipenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tersebut; Lagi pula Penggugat sebagai Pekerja di Perusahaan Tergugat tidak menjadi anggota Serikat Pekerja NIBA-KSPSI Kota Parepare yang sekarang ini menjadi Kuasa Hukum Penggugat, Sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur sebagai berikut: “Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”;
3. Bahwa dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka kedudukan Kuasa Hukum Penggugat yang seperti ini akan berfungsi pula sebagai advokat/Pengacara dan hal ini melanggar ketertiban hukum Ke-Serikatpekerjaan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang bertujuan agar Pekerja di Perusahaan menjadi kuat dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Kuasa Hukum Penggugat tidak mempunyai Legal Standing berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo Pasal 6, Pasal 7 & Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang telah menjadi Jurisprudensi, dimana Mahkamah Agung RI membenarkan kaidah hukum tersebut diatas melalui:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pdt.Sus/2008 antara
PT Wangta Agung II melawan Rini Suwestini; &Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/Pdt.Sus/2009 antara
PT Softness Indonesia Indah melawan Kusnah;
(Vide : Bukti T-1)
Maka sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel & Saling Kontradiksi Sehingga Membingungkan serta Tidak Jelas Dasar Hukum Gugatan a quo
1. Bahwa terdapat dalil gugatan yang saling bertentangan (kontradiksi) pada bagian Posita (fundamentum petendi) gugatan a quo, yaitu:
Pada butir Nomor 5, huruf d yang mendalilkan: Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan: “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Batal Demi Hukum”;
Pada butir Nomor 7, mendalilkan: “Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemutusan Hubungan Kerja ------------ Sehingga dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum ---------------“;
Pada butir Nomor 9, mendalilkan: “Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Batal Demi Hukum -------------“;
Namun pada bagian Posita gugatan yang lain, yaitu:
Pada butir Nomor 8 yang mendalilkan: “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan----, maka dengan demikian Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut: ------------“;
Dimana dalil gugatan pada bagian Posita butir Nomor 5, huruf d, butir Nomor 7 & butir Nomor 9 yang mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja adalah Batal Demi Hukum dengan konsekuensi hukum adalah: bekerja kembali, namun sebaliknya pada Posita butir Nomor 8 Penggugat justru menghendaki Pemutusan Hubungan Kerja dengan mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Disinilah terjadi dalil gugatan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya;
2. Bahwa demikian pula terjadi Pertentangan antara Posita dan Petitum gugatan a quo, yaitu:
Pada bagian Posita butir Nomor 5, huruf d dan butir Nomor 7 serta butir Nomor 9 yang intinya Penggugat mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum;
Pada bagian Petitum butir Nomor 2 yang memohon: “Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap”;
Pada bagian Petitum butir Nomor 4 yang memohon: “Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ------------“;
Dimana pada bagian Posita gugatan butir Nomor 5, huruf d dan butir Nomor 7 serta butir Nomor 9 yang mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum dan konsekuensi hukum : Kerja kembali, namun sebaliknya dalam Petitum gugatan butir Nomor 2 dan butir Nomor 4 Penggugat justru memohon Pemutusan Hubungan Kerja dengan mendapat Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian hak. Disinilah terjadi dalil gugatan yang saling bertentangan antara Posita dan Petitum gugatan a quo;
3. Bahwa dalam gugatan a quo tidak jelas dasar hukumnya karena dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa fakta (feitelijke grond) dan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, diantaranya:
Pelanggaran indisipliner berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003;
Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Ditahan Pihak yang berwajib sesuai ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Perusahaan Pailit sesuai ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pekerja mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dan masih banyak alasan lainnya, namun dalam gugatan a quo tanpa menguraikan fakta dan dasar hukumnya secara tiba-tiba Penggugat mendalilkan dalam Posita gugatan butir Nomor 8 dan Petitum butir Nomor 4 telah memohon agar menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kemudian yang menjadi Pertanyaan (legal questioner) atas fakta dan dasar hukum apa Penggugat mendalilkan dan memohon agar menghukum Tergugat membayar kompensasi seperti rumusan Penggugat tersebut diatas ?
Padahal dalam Posita maupun Petitum gugatan Penggugat, tidak menjelaskan fakta dan dasar hukum yang menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sehingga Penggugat menghendaki Pemutusan Hubungan Kerja dengan mendapatkan kompensasi seperti rumusan tersebut diatas. Hal inilah yang membuat gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
Sehingga sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Bahwa ketidak jelasan yang lain dalam gugatan Penggugat yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara), dimana gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk), ketidakjelasan gugatan tersebut pada:
Posita gugatan butir Nomor 3 yang mendalilkan: “Bahwa terhitung sejak bulan April 2013, Penggugat telah di PHK oleh Tergugat ----------“, yang menjadi pertanyaan sejak tanggal berapa pada bulan April 2013 Penggugat telah di PHK oleh Tergugat ? Dimana pada fakta hukumnya Tergugat tidak pernah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja pada Penggugat, namun Penggugat sendiri yang melakukan tindakan mangkir kerja selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah sehingga dikualifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan Tergugat;
Petitum gugatan butir Nomor 2 yang menyatakan hubungan kerja antara Penguggat dan Tergugat berakhir sejak adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang menjadi Pertanyaan proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar, bagaimana dinyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap jika berdasarkan Pasal 56 huruf c Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 masih dimungkinkan adanya Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI ? Seharusnya yang menjadi Petitum gugatan butir Nomor 2 adalah: “Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak dibacakan Putusan ini”;
Sehingga oleh karena tidak jelas dan membingungkan apa yang menjadi maksud dan tujuan gugatan Penggugat maka sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas jelas bahwa eksepsi ini adalah sangat beralasan hukum dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak mememuhi syarat-syarat formil sebagaimana yang diatur dalam tata hukum acara Perdata, maka sudah sepatutnya apabila yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan eksepsi ini dan menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan putusan Nomor 17/PHI.G/2013/PN.Mks., tanggal 30 Januari 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
-- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan ini diucapkankan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 1X6XRp1.800.000,00 = Rp10.800.000,00
Uang Penghargaan masa kerja 2XRp1.800.000,00 = Rp 3.600.000,00
Jumlah =Rp14.400.000,00
Uang Perumahan/Pengobatan 15%XRp14.400.000,00 = Rp 2.160.000,00
Uang Penggantian hak cuti 12/25XRp 1.800.000,00 =Rp 864.000,00
Jumlah =Rp17.424.000,00
Dikurangi Uang Konfensasi Resign (Uang Pisah)
yang telah diterima ………………………… = Rp 2.766.580,00
Sisa =Rp14.657.420,00
(empat belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah);
4. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 30 Januari 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 17/PHI.G/2013/ PN.MKS., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 20 Februari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 24 Februari 2014, namun Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
A. Pertimbangan-Pertimbangan Judex Facti mengenai Eksepsi Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
1. Bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangan Hukum tidak memahami ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam pertimbangan Judex Facti, disebutkan:
Bahwa Penggugat pada tanggal 1 Februari 2013 telah mengajukan permohonan untuk diterima sebagai Anggota dalam Organisasi Federasi Serikat Pekerja F.SP NIBA-KPSPSI dan atas permohonan tersebut DPC F.SP. NIBA-KSPSI Kota Pare-Pare menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan Nomor Anggota 06.03.2013;
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Parepare pada tanggal 9 Juni 2013 telah menerbitkan Tanda Bukti Pencatatan atas permohonan DPC F.SP NIBA-KSPSI Kota Pare-Pare dengan Nomor 01/DTK-C.SP.SB./VI/2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Pertimbangan Judex Facti diatas yang hanya mempertimbangkan Ketentuan diatas untuk menyatakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah terbentuk adalah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, disebutkan sebagai berikut:
“Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya”;
Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:
“Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:
a. …………….
b. ……………… dst nya
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Oleh karena itu perlu Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) menyampaikan kepada Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara, bahwa syarat dan prosedur pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai berikut:
1. Ada 10 orang anggota;
2. Pembuatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
3. Pencatatan di Dinas Tenaga Kerja di Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya setempat;
4. Pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan tentang keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan tentang keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mutlak secara juridis formil maupun materiil sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, padahal pemberitahuan keberadaan Serikat Pekerja tersebut tidak pernah diberitahukan pada Pengusaha sampai dengan Putusan Perkara a quo, sedangkan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu sendiri adalah sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi secara Faktual di Persidangan maupun dalam pencatatan administrasi Perusahaan, bahwa Serikat Pekerja NIBA-KSPSI Kota Parepare tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada PT. Borwita Citra Prima tentang keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut. Oleh Karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor Putusan 17/PHI.G/2013/PN.Mks, yang menyebutkan:
“Menimbang bahwa pada perusahaan dimana pekerja/buruh tidak dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh tidak dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan yang dikarenakan tidak dapat memenuhi syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh tidak dapat menghilangkan hak untuk berserikat dan untuk dapat mendapat hak pembelaan/perlindungan dari Serikat pekerja/serikat buruh, Oleh karena itu menurut Majelis bahwa pemberian kuasa kepada organisasi di tingkat kabupaten/Kota atau federasi maupun konfederasi dapat dilakukan secara langsung oleh pekerja tanpa melalui serikat pekerja ditingkat perusahaan, berdasarkan hal tersebut eksepsi Tergugat mengenai Kuasa Hukum Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing sepatutnya dinyatakan ditolak”;
Pertimbangan Judex Facti tersebut diatas adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, karena tidak dipenuhinya syarat pemberitahuan secara tertulis oleh Serikat Pekerja NIBA-KSPSI Kota Parepare, selain itu Judex Facti memberikan pertimbangan hukum yang hanya sepotong-sepotong dan terjebak oleh positivisme hukum mengenai pembentukan Serikat Pekerja, bahwa terbentuknya Serikat Pekerja bukan hanya memenuhi syarat formil yang bersifat administratif di dinas Tenaga Kerja, tetapi juga harus memenuhi syarat formil kepada Perusahaan dalam hal ini PT. Borwita Citra Prima. Selain Syarat Formil tentunya Pembentukan Serikat Pekerja juga harus memperhatikan Tujuan dari dibentuknya Serikat Pekerja sebagai salah satu syarat materiil, dapatlah dibayangkan apabila pembentukan serikat pekerja justru menimbulkan ketidakharmonisan, ketidak dinamisan, dan ketidakadilan bagi perusahaan. Apakah adil bagi seorang karyawan yang diterima di suatu perusahaan, yang setiap hari bekerja di perusahaan itu, tiba-tiba menjadi anggota serikat pekerja tetapi tidak memberitahukan kepada pengusaha, baik setelah maupun sebelum menjadi anggota serikat pekerja. Tentunya hal ini menimbulkan ketidakharmonisan dalam perusahaan. Kiranya mohon kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara untuk mempertimbangkan pendapat Pemohon Kasasi, karena jangan sampai setiap orang dapat menjadi kuasa hukum seorang karyawan dari serikat pekerja tanpa memenuhi satu atau lebih ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang serikat pekerja itu sendiri;
2. Bahwa berdasarkan Uraian pada Angka 1, Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) tetap pada dalil Jawabannya, bahwa dengan tidak dipenuhinya salah satu syarat Formil, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, dan 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah diatur mengenai tingkatan suatu Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dalam hal tingkatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dalam hal tingkatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000 maka terbitlah hak-hak yang dapat dilakukan terhadap anggotanya. Oleh Karena itu dalam hal Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) a quo tidak dipenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tersebut, sehingga Kuasa Hukum Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) tidak mempunyai legal standing & yang lebih fatal Kuasa Hukum Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) seolah-olah dapat bertindak sebagai advokat yang malah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang dapat merusak tatanan proses hukum acara;
3. Bahwa Kuasa Hukum Penggugat tidak mempunyai legal standing berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang telah menjadi Jurisprudensi, dimana Mahkamah Agung RI membenarkan kaidah hukum tersebut diatas melalui:
● Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pdt.Sus/2008 antara
PT Warna Agung II melawan Rini Suwestini, dan
● Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/Pdt.Sus/2009 antara
PT Softness Indonesia Indah melawan Kusnah;
(Vide: Bukti T-1);
B. Pertimbangan Judex Facti tentang Gugatan Penggugat Obscuur Libel & Saling Kontradiksi sehingga Membingungkan serta Tidak jelas Dasar Hukum Gugatan a quo, adalah Tidak Cukup seperti uraian dibawah ini:
1. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasar yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam posita gugatannya menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan atau kesalahan berat, berdasarkan hal tersebut posita Penggugat menerangkan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat, upah yang diterima dan masa kerja dari Penggugat, selanjutnya Penggugat menjelaskan dalil, alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena, pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dan berdasar hal tersebut petitum gugatan Penggugat menuntut pembayaran atas hak-hak Penggugat sesuai Pemutusan Hubungan Kerja yang didalilkan dalam posita gugatannya. Dengan uraian dan pertimbangan a quo Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat Obscuur Libel & Saling Kontradiksi Sehingga Membingungkan serta Tidak Jelas Dasar Hukumnya selayaknya untuk dinyatakan ditolak”;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasar tersebut tidak memenuhi Pasal 178 HIR yang menyatakan bahwa:
“Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum; yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak”;
Pasal 178 ayat (1) HIR menyebutkan apakah yang dimaksud “Alasan Hukum”, Alasan-alasan hukum yaitu pasal-pasal dari peraturan-peraturan undang-undang yang digunakan sebagai dasar tuntutan Penggugat, atau dasar yang digunakan hakim untuk meluluskan atau menolak tuntutan Penggugat. Jadi adanya ketentuan ini maka penggugat maupun tergugat apabila lupa tidak menyebutkan atau keliru mengemukakan pasal perundang-undangan yang dipakai untuk mendasarkan tuntutan atau jawaban, maka merupakan kewajiban Majelis Hakim pemeriksa perkaralah yang akan membetulkannya dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dalam mempertimbangkan perkara yang diajukan kepadanya;
Tetapi dalam pertimbangan Judex Facti tidak memberikan alasan hukum yang cukup, bahkan hanya mengulang saja apa yang telah dikemukan dalam posita dan petitum oleh Penggugat (sekarang Termohon Kasasi). hal ini menunjukkan bahwa putusan harus memuat dasar alasan yang jelas dan terinci (onvoldoende gemotivered) tidak terpenuhi;
Bahwa secara nyata dalam Gugatan Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) telah terjadi Pertentangan antara Posita dan Petitum gugatan
a quo, yaitu:
● Pada butir Nomor 5, huruf d yang mendalilkan: Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan : “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Batal Demi Hukum”;
● Pada butir Nomor 7, mendalilkan : “Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemutusan Hubungan Kerja ....Sehingga dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum.......”;
● Pada butir Nomor 9, mendalilkan : “Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Batal Demi Hukum.........”;
Namun pada bagian Posita gugatan yang lain, yaitu:
● Pada butir Nomor 8 yang mendalilkan: “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.... maka dengan demikian Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:....;
Dimana dalil gugatan pada bagian Posita butir Nomor 5, huruf d, butir Nomor 7 dan butir Nomor 9 yang mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja adalah Batal Demi Hukum dengan konsekuensi hukum adalah :bekerja kembali, namun sebaliknya pada Posita butir Nomor 8 Penggugat justru menghendaki Pemutusan Hubungan Kerja dengan mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Disinilah terjadi dalil gugatan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya (obscuur libel);
2. Bahwa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasar tersebut diatas, tidak memberikan pertimbangan sama sekali mengenai jawaban Tergugat (sekarang pemohon kasasi) Dalam bagian eksepsi huruf b angka 3, yang pada intinya menyatakan:
Bahwa dalam gugatan a quo tidak jelas dasar hukumnya karena dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa fakta (feitelijke grond) dan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, Namun dalam gugatan a quo tanpa menguraikan fakta dan dasar hukumnya secara tiba-tiba Penggugat mendalilkan dalam Posita gugatan butir Nomor 8 dan Petitum butir Nomor 4 telah memohon agar menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kemudian yang menjadi Pertanyaan (legal question) :
Atas fakta dan dasar hukum apa penggugat mendalilkan dan memohon agar menghukum Tergugat membayar kompensasi seperti rumusan Penggugat tersebut diatas ?
Selanjutnya juga pada eksepsi Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) huruf B Angka 4 yang pada intinya Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) mengemukakan ketidak jelasan yang lain dalam gugatan Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara) dimana gugatan harus terang dan jelas, dimana ketidakjelasan itu ada pada Posita Gugatan butir No. 2 dan No. 3, ternyata Majelis Hakim juga tidak memberikan pertimbangannya;
Hal ini menunjukkan bahwa Posita (fundamentum Petendi) dari Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan fakta yang mendasari gugatan. dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Rv;
Oleh sebab itu karena Judex Facti juga tidak lengkap dan kurang cukup (onvoldoende gemotiveerd) memberikan Pertimbangannya yang justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1), huruf d & e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 maka sudah jelas bahwa putusan tersebut diatas tidak memenuhi syarat dan harus dibatalkan;
C. Bahwa Pertimbangan Judex Facti mengenai Pokok Perkara adalah tidak mendasarkan pada fakta persidangan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) pada butir Nomor 1 yang menyatakan Penggugat adalah Karyawan (pekerja) tetap yang bekerja pada Tergugat sejak tanggal 11 April 2008, dengan upah pokok per bulan adalah sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) adalah tidak benar dan yang benar Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) bekerja di Perusahaan Tergugat sejak tanggal 11 Juli 2008 dengan mendapat Upah Pokok sebesar Rp1.751.000,00 dan ditambah Tunjangan Jabatan sebagai Kasir sebesar Rp100.000,00 sehingga upahnya adalah sebesar Rp1.851.000,00 sesuai dengan Bukti T-2;
2. Bahwa dalil Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) pada butir Nomor 2 yang menyatakan Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik serta dengan loyalitas yang tinggi terhadap Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) adalah tidak benar dan secara tegas ditolak oleh Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) karena fakta hukumnya adalah:
A. Penggugat pernah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) memberikan kesempatan pada Penggugat untuk memperbaiki kesalahannya tersebut dengan melakukan Upaya pembinaan dengan memberikan Surat Peringatan Ke-III pada tanggal 12 Agustus 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 42 ayat (1) huruf C dan Pasal 42 ayat (2) huruf C, No. 9 Peraturan Perusahaan PT. Borwita Citra Prima Periode Tahun 2012 – 2014, sesuai dengan bukti T-3;
B. Penggugat mengulangi kembali perbuatannya dengan menggunakan uang Perusahaan untuk keperluan pribadi sebesar Rp16.144.838,00 berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penggugat, tanggal 8 April 2013 sesuai dengan bukti T-4;
Sehingga hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah memberikan kesempatan pada Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) untuk memperbaiki kesalahannya, namun Penggugat dengan itikad tidak baik telah mengulang kembali kesalahan yang sama untuk keuntungan pribadinya sehingga merugikan Perusahaan;
3. Bahwa dalil Penggugat pada butir nomor 3 adalah tidak benar dan secara tegas ditolak oleh Tergugat karena Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) tidak pernah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat (sekarang Termohon Kasasi), namun Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) yang telah melakukan tindakan mangkir kerja (sesudah melakukan kesalahan dengan menggunakan uang Perusahaan untuk keperluan pribadi) selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, mulai tanggal 9 April 2013 sampai dengan saat ini (sesuai dengan Bukti T-5). Sehingga konsekuensi hukum atas tindakan mangkir kerja Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) berdasarkan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Perusahaan PT. Borwita Citra Prima, periode Tahun 2012-2014 terhadap Penggugat (Termohon Kasasi) dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan Tergugat (Pemohon Kasasi);
4. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat terdapat ketidakjelasan (obscuur libel), yaitu mulai tanggal berapa pada bulan April 2013 Penggugat telah di-PHK oleh Tergugat & fakta hukumnya Tergugat masih membayar penuh upah Penggugat untuk Bulan April 2013, sesuai dengan Bukti T-6;
5. Bahwa terkait Permasalahan tersebut Mediator Hubungan Industrial Kantor Dinas Tenaga Kerja Pare-Pare telah mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : B.72/DTK-HI/IX/2013, tanggal 05 September 2013, yang menganjurkan:
1. Agar Perusahaan PT. Borwita Citra Prima memanggil dan membayar kompensasi kepada Sdr. Purnamasari sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Borwita Citra Prima Pasal 49 ayat (3);
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini;
Bahwa atas anjuran tersebut Tergugat (Pemohon Kasasi) memberikan jawaban yang menyatakan dapat menerima dan oleh karenanya Tergugat telah membayarkan kompensasi yang berupa: Uang Pisah kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Perusahaan PT Borwita Citra Prima, Periode tahun 2012-2014 dan telah diterima oleh Penggugat melalui bukti Pembayaran transfer ke Nomor Rekening Bank Penggugat pada tanggal 30 September 2013, sesuai dengan Bukti T-7;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dapat dengan jelas dan terang diuraikan dibawah ini:
1. Bahwa Penggugat adalah Karyawan dengan status Karyawan Tetap dengan gaji per bulan Rp1.851.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
2. BahwaTermohon Kasasi (dahulu Penggugat) telah melakukan Tingkat kesalahan yang mendapat Surat Peringatan III (Ketiga)/ Terakhir;
3. BahwaTermohon Kasasi (dahulu Penggugat) walaupun telah diberikan kesempatan oleh Tergugat (Pemohon Kasasi) kembali mengulangi perbuatannya dengan Tingkat kesalahan yang mendapat Surat Peringatan III (Ketiga)/Terakhir, sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan sebesar Rp16.144.838,00;
4. Bahwa Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) telah melakukan tindakan mangkir kerja selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi oleh Bukti yang sah yaitu mulai tanggal 9 April 2013 sampai dengan saat ini;
5. Bahwa pemohon kasasi (Tergugat) tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan termohon kasasi (Penggugat), karena tidak pernah Pemohon Kasasi (Tergugat) menyatakan memutuskan hubungan kerja kepada Termohon Kasasi (Tergugat) sampai saat sekarang dan tidak pernah ada alat bukti tertulis yang diajukan di persidangan maupun mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Pare-Pare yang menyatakan Pemohon Kasasi (Tergugat) yang menyatakan memutuskan hubungan kerja kepada Termohon Kasasi (Penggugat);
6. Bahwa Termohon Kasasi (Penggugat) yang menyatakan telah diputuskan hubungan kerjanya oleh Pemohon Kasasi sejak bulan April 2003 adalah tidak terbukti & justru dalil Penggugat tersebut malah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 & Pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta hal ini menunjukkan Termohon Kasasi telah memberikan keterangan yang menyesatkan, karena ternyata Pemohon Kasasi (Tergugat) masih membayar penuh upah Penggugat sampai bulan April 2013;
7. Bahwa sesuai dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Kantor Dinas Tenaga Kerja Pare-Pare, Pemohon Kasasi (Tergugat) telah membayar Uang Pisah dan telah diterima Termohon Kasasi (Penggugat);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sangatlah tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dan sudah selayaknya putusannya dibatalkan bila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makasar dalam putusannya Nomor 17/PHI.G/2013/ PN.Mks. memberikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak bersedia menjalin hubungan kerja lagi, sehingga Judex Facti perlu menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan ini diucapkan;
Padahal secara fakta hukum Termohon Kasasi (Penggugat) yang mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial dan tidak pernah datang untuk bekerja kembalimelaksanakan kewajibannya sebagai pekerja. Judex Facti telah membuat pertimbangan yang mendasarkan pada persangkaan-persangkaan yang keliru, apakah dasar hukumnya sehingga Judex Facti menyimpulkan Pemohon Kasasi (Tergugat) tidak bersedia menjalin hubungan kerja lagi ? tidak ada satu alat buktipun yang menunjukkan adanya tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (Tergugat) kepada Termohon Kasasi (Penggugat);
2. Bahwa Termohon Kasasi (Penggugat) berdasarkan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, apabila pengusaha dalam hal ini Pemohon Kasasi (Tergugat) melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), namun secara fakta hukum, tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan Pemohon Kasasi (Tergugat) melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang tepat apabila Termohon Kasasi mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja diluar ketentua Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, selain dikualifikasikan mengundurkan diri, karena Termohon Kasasi (Penggugat) lah yang tidak bersedia melakukan pekerjaan yang menjadi kewajibannya sebagai seorang pekerja PT Borwita Citra Prima;
3. Bahwa Judex Facti hanya mempertimbangkan sepihak saja yaitu memandang dari kepentingan Termohon Kasasi (Penggugat) dengan mempermasalahkan tidak adanya Surat Panggilan, tetapi bagaimana dengan kewajiban seorang Termohon Kasasi (Tergugat) sebagai pekerja yang harus masuk kerja menjalankan kewajibannya sebagai seorang pekerja yang dalam kenyataanya tidak pernah masuk kerja dan tidak ada keterangan tertulis yang sah. Justru dengan tidak adanya surat panggilan status pekerja sebelum diberikannya uang pisah adalah masih pekerja PT Borwita Citra Prima. Disinilah kembali Judex Facti mendasarkan pada persangkaan-persangkaan yang tidak tepat;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam putusannya khususnya dalam eksepsi yang menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
-- Bahwa Tergugat dalam eksepsinya, yang salah satunya adalah mempersoalkan kewenangan/legal standing dari Penerima Kuasa Penggugat yaitu Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja NIBA-KSPSI Kota Parepare, khususnya dengan alasan tidak terdapat jenjang organisasi/pengurus serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan;
-- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka “2” Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 pada hakekatnya keanggotaan Penggugat sebagai Pekerja/Buruh perseorangan dalam suatu serikat pekerja/serikat buruh adalah keanggotaannya pada serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan yang dalam perkara a quo berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 keanggotaan “langsung” Penggugat pada Federasi Serikat Pekerja NIBA-KSPSI Cabang Kota Parepare yang merupakan suatu federasi/serikat pekerja/serikat buruh tidak dapat dibenarkan karena keanggotaan suatu federasi serikat pekerja/serikat buruh a quo adalah serikat pekerja/serikat buruh, bukan pekerja/buruh perorangan;
-- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 (lihat juga: Penjelasan) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diperbolehkannya jenjang pengurus serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dalam perkara a quo bilamana pengurus a quo merupakan jenjang kepengurusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Serikat Pekerja/Serikat Butuh di tingkat perusahaan;
-- Bahwa ternyata dalam perkara a quo tidak terdapat jenjang serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk di tingkat perusahaan, maka Penerima Kuasa Penggugat a quo tidak berwenang mewakili Penggugat dalam penyelesaian khusus dalam mengajukan gugatan a quo di PHI;
-- Bahwa dengan ketidakwenangannya Penerima Kuasa a quo, sehingga menyebabkan surat kuasa tertanggal 1 November 2013 dalam gugatan
a quo “Cacat Hukum”, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat formil;
-- Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, oleh karena eksepsi Tergugat dalam perkara a quo beralasan, maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan dan selanjutnya gugatan Penggugat dalam Pokok Perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BORWITA CITRA PRIMA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 17/PHI.G/2013/PN.Mks., tanggal 30 Januari 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh Juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BORWITA CITRA PRIMA, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 17/PHI.G/2013/PN.Mks., tanggal 30 Januari 2014;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi
-- Mengabulkan eksepsi Tergugat sebagian;
Dalam Pokok Perkara
-- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014 oleh
H. Djafni Djamal, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM., dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Bernard, SH.,MM. ttd/ H. Djafni Djamal, SH.,MH.
ttd/ Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/
Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002