71/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN
secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I,;
=
P U T U S A N
Nomor : 71 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kgn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN Kandangan 43 Tahun / 26 Januari 1974 Laki-laki. Indonesia. Pulau Negara Rt.001 Rw.001 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Islam. Wiraswasta SMA (Tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Pebruari 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/8/II/2017/Resnarkoba;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 4 Pebruari 2017 s/d tanggal 23 Pebruari 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kandangan, sejak tanggal 24 Pebruari 2017 s/d tanggal 4 April 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 23 Maret 2017 s/d tanggal 11 April 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 9 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan;
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d tanggal 8 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl.Mayjend. Soetoyo S No.67A Telp. (0517) 21209 No.HP. 085248837233 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan surat penetapan tanggal 10 April 2017 No.71/Pen.Sus/2017/PN.Kgn.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal : 10 April 2017 Nomor : 71/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 10 April 2017, Nomor : 71 / Pid.Sus/ 2017 / PN.Kgn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 29 Mei 2017 Nomor : PDM -055 / KANDA / 03/2017 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin M. YUSRAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin M. YUSRAN (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Subsidiair selama 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat kotor 1,62 gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk DUNHILL warna hitam;
1 (satu) pack plastik klip warna putih;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 dengan No. IMEI 358775048119916 dan No. HP. 085828127383.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kandangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 055/KANDA/03/2017, tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin M. YUSRAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi ARTONO serta rekan yang lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut terlihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah melihat kedatangan saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi ARTONO serta rekan yang lainnya lalu terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan, saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa, selain itu di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak begitu terdakwa kenal di Banjarmasin dengan cara terdakwa memesan melalui handphone setelah itu terdakwa mengirim uang terlebih dahulu dengan cara mentransfer, setelah uang terdakwa transfer kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) jam ada seseorang yang menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut didalam pot bunga yang terletak di trotoar jalan dekat halte di jalan Jendral Sudirman Kandangan, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi kembali orang tersebut untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah terdakwa ambil, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 gram kemudian narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut terdakwa bagi/paket kembali menjadi 8 paket, dengan rincian 4 (empat) paket besar dan 4 (empat) paket kecil dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket besar sehingga tersisa 5 (lima) paket yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 4 (empat) paket kecil, untuk paket besar narkotika jenis shabu terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket dan paket kecil terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Adapun berat 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 3/IL.10841/2017 Tanggal 04 Februari 2017 yang dibuat oleh ANGGRAINI. W Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 5 paket shabu dengan berat kotor 1.62 (satu koma enam puluh dua) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.18 x 5 = 0.9 gram sehingga diperoleh berat bersih shabu 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0199 Tanggal 17 Februari 2017 yang dibuat serta ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko dengan kesimpulan “setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
Bahwa saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi ARTONO menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin M. YUSRAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi ARTONO serta rekan yang lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut terlihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah melihat kedatangan saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi ARTONO serta rekan yang lainnya lalu terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan, saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa, selain itu di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak begitu terdakwa kenal di Banjarmasin dengan cara terdakwa memesan melalui handphone setelah itu terdakwa mengirim uang terlebih dahulu dengan cara mentransfer, setelah uang terdakwa transfer kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) jam ada seseorang yang menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut didalam pot bunga yang terletak di trotoar jalan dekat halte di jalan Jendral Sudirman Kandangan, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi kembali orang tersebut untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah terdakwa ambil, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 gram kemudian narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut terdakwa bagi/paket kembali menjadi 8 paket, dengan rincian 4 (empat) paket besar dan 4 (empat) paket kecil dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket besar sehingga tersisa 5 (lima) paket yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 4 (empat) paket kecil, untuk paket besar narkotika jenis shabu terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket dan paket kecil terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Adapun berat 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 3/IL.10841/2017 Tanggal 04 Februari 2017 yang dibuat oleh ANGGRAINI. W Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 5 paket shabu dengan berat kotor 1.62 (satu koma enam puluh dua) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.18 x 5 = 0.9 gram sehingga diperoleh berat bersih shabu 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0199 Tanggal 17 Februari 2017 yang dibuat serta ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko dengan kesimpulan “setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
Bahwa saksi saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi ARTONO menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi ARTONO Bin DATONG, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah mengamankan terdakwa karena ada membawa Narkotika jenis shabu;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis shabu di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut terlihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah melihat kedatangan saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya lalu terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan;
Bahwa saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa;
Bahwa selain itu di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang menurut keterangan terdakwa sempat digunakan menimbang Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari;
Bahwa menurut keterangannya, terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak begitu terdakwa kenal di Banjarmasin dengan cara terdakwa memesan melalui handphone setelah itu terdakwa mengirim uang terlebih dahulu dengan cara mentransfer, setelah uang terdakwa transfer kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) jam ada seseorang yang menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut didalam pot bunga yang terletak di trotoar jalan dekat halte di jalan Jendral Sudirman Kandangan;
Bahwa menurut keterangannya, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi kembali orang tersebut untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah terdakwa ambil, Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 gram;
Bahwa kemudian Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut terdakwa bagi/paket kembali menjadi 8 paket, dengan rincian 4 (empat) paket besar dan 4 (empat) paket kecil dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket besar sehingga tersisa 5 (lima) paket yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 4 (empat) paket kecil;
Bahwa untuk paket besar Narkotika jenis shabu terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket dan paket kecil terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
Bahwa menurut keterangannya, terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti hp yang digunakan terdakwa untuk berkomunukasi dalam bertransaksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi HASAN ALAMSYAHBin BAHRUDDIN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah mengamankan terdakwa karena ada membawa Narkotika jenis shabu;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis shabu di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut terlihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah melihat kedatangan saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya lalu terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan;
Bahwa saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa;
Bahwa selain itu di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang menurut keterangan terdakwa sempat digunakan menimbang Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari;
Bahwa menurut keterangannya, terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak begitu terdakwa kenal di Banjarmasin dengan cara terdakwa memesan melalui handphone setelah itu terdakwa mengirim uang terlebih dahulu dengan cara mentransfer, setelah uang terdakwa transfer kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) jam ada seseorang yang menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut didalam pot bunga yang terletak di trotoar jalan dekat halte di jalan Jendral Sudirman Kandangan;
Bahwa menurut keterangannya, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi kembali orang tersebut untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah terdakwa ambil, Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 gram;
Bahwa kemudian Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut terdakwa bagi/paket kembali menjadi 8 paket, dengan rincian 4 (empat) paket besar dan 4 (empat) paket kecil dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket besar sehingga tersisa 5 (lima) paket yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 4 (empat) paket kecil;
Bahwa untuk paket besar Narkotika jenis shabu terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket dan paket kecil terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
Bahwa menurut keterangannya, terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti hp yang digunakan terdakwa untuk berkomunukasi dalam bertransaksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual Narkotika jenis shabu tanpa izin pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa sebelum ditangkap saat itu terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu Sdr. PACUK di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang terlebih dahulu sudah menghubungi terdakwa melalui hanphone milik terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu kemudian datang pihak kepolisian menggunakan mobil, karena terdakwa terkejut lalu terdakwa mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa;
Bahwa selain itu di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang sempat digunakan menimbang Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari;
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang tidak begitu terdakwa kenal di Banjarmasin dengan cara terdakwa memesan melalui handphone setelah itu terdakwa mengirim uang terlebih dahulu dengan cara mentransfer, setelah uang terdakwa transfer kemudian sekitar kurang lebih 5 (lima) jam ada seseorang yang menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut didalam pot bunga yang terletak di trotoar jalan dekat halte di jalan Jendral Sudirman Kandangan;
Bahwa setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi kembali orang tersebut untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah terdakwa ambil;
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 gram kemudian Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut terdakwa bagi/paket kembali menjadi 8 paket, dengan rincian 4 (empat) paket besar dan 4 (empat) paket kecil;
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket besar sehingga tersisa 5 (lima) paket yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 4 (empat) paket kecil, untuk paket besar Narkotika jenis shabu terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket dan paket kecil terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut dan dalam menjual Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat kotor 1,62 gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk DUNHILL warna hitam;
Uang sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) pack plastik klip warna putih;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 dengan No. IMEI 358775048119916 dan No. HP. 085828127383.
yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kandangan terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu-shabu tanpa ijin;
Bahwa benar terdakwa memiliki 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa;
Bahwa benar ada juga ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli;
Bahwa benar ada juga lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang sempat digunakan menimbang Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat tersebut dari beli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 2 gram kemudian Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut terdakwa bagi/paket kembali menjadi 8 paket, dengan rincian 4 (empat) paket besar dan 4 (empat) paket kecil;
Bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket besar sehingga tersisa 5 (lima) paket yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 4 (empat) paket kecil, untuk paket besar Narkotika jenis shabu terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket dan paket kecil terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar narkotika tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk narkotika golongan I.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0199 Tanggal 17 Februari 2017 yang dibuat serta ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko dengan kesimpulan “setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatife sebagai berikut :
Pertama : melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau
kedua : melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling tepat sesuai dengan fakta terungkap dipersidangan, yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama yaitu sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dalam unsur tanpa hak dalam pasal ini adalah bahwa sesuatu barang itu tidak diperkenankan oleh Undang-undang yang berlaku untuk dijual,dibeli, diterima atau diserahkan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan ijin tersebut
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo pengertian “melawan hak atau tanpa hak” adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum misalnya ketentuan perundang-undangan, yang mana suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan telah diketahui atau disadarinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam Arestnya tahun 1911 menyatakan bahwa “tanpa hak” adalah tidak mempunyai hak sendiri atas suatu barang atau benda dan apabila Arest Hoge Raad tersebut dihubungkan dengan kasus perkara ini, maka harus dibuktikan apakah Terdakwa mempunyai hak untuk melakukanperbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu-shabu tanpa ijin juga karena ada memenyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terdiri atas 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang dimasukan dalam kotak rokok merk DUNHILL yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa, ada juga ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa juga ditemukan uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 No. IMEI 358775048119916 dengan No. HP. 085828127383 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan juga digunakan untuk berhubungan dengan pembeli, ada juga lalu ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan diatas tempat tidur dibawah bantal yang terletak di kamar tidur terdakwa dan 2 (dua) paket diselipkan terdakwa di dinding kamar tidur yang terbuat dari papan kayu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang sempat digunakan menimbang Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) pack plastik klip warna putih yang disimpan terdakwa dalam lemari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa shabu-shabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa shabu-shabu tersebut adalah disimpanTerdakwa yang dibeli dari orang lain, yang kemudian disimpan dicelana disimpan di kamar rumah terdakwa yang nantinya akan diambil kalau ada yang membeli, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair khususnya unsur ke-2 tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair terbukti maka tidak perlu lagi dipertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalah gunaan narkotika ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat kotor 1,62 gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk DUNHILL warna hitam;
Uang sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) pack plastik klip warna putih;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 dengan No. IMEI 358775048119916 dan No. HP. 085828127383.
berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan dirampas selanjutnya dimusnahkan ada ada pula yang dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAMLAN Bin (Alm) M. YUSRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I,;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) TAHUN, 6 (enam) BULAN dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat kotor 1,62 gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk DUNHILL warna hitam;
1 (satu) pack plastik klip warna putih;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah handphone merk MITO type 119 dengan No. IMEI 358775048119916 dan No. HP. 085828127383.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 6 JUNI 2017, oleh kami : EKO SETIAWAN, SH. selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, SH. dan MUHAMMAD ARSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh H. MUHDARIANSYAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan dan dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadapan Penasehat Hukum terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. RUBIYANTO BUDIMAN, SH. EKO SETIAWAN,SH.
2. MUHAMMAD ARSYAD, SH.
PANITERA PENGGANTI,
H. MUHDARIANSYAH