9/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 9/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARNOTO Bin CARUM
1. Menyatakan terdakwa DARNOTO Bin CARUM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Percobaan Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 6 ( Enam ) buah buku Paspor atas nama DEDI KHUSNA No. A 3773258, TADI HIDAYAT No. A 3773257, DARNOTO CARUM No.R 538352, TONI PRIHATIN No.A 1300360, JAYADI No. R 518128 dan DEDE BAHRONI No.R 518129. • 1 ( Satu ) lembar STNK Mobil Kijang Super tahun 1997 warna hijau metalic KB.1228.CE an. Dr. SAMUEL WIBOWO SUSANTYO. • 1 ( Satu ) Unit Kendaraan R4 KB.1228.CE Noka: 7K0158681 Nosin : MHF11KF8000019368 Warna Abu-abu Silver berikut 1 ( Satu ) buah kunci kontak. • 1 (satu) berkas asli permohonan pembuatan buku paspor atas nama TADI HIDAYAT Nomor Paspor A 3773257. • 1 (satu) berkas asli permohonan pembuatan buku paspor atas nama DEDE KHUSNA Nomor Paspor A 3773258. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DULHADI Bin SIBUN. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 09/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | DARNOTO Bin CARUM. Indramayu. 32 tahun/02 Juli 1979. Laki-laki. Indonesia. Dusun Danau RT. 002 RW. 005 Desa Kuala Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Islam. Wiraswata. - |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 September 2012 s/d tanggal 19 Oktober 2012;
Perpanjangan oleh penuntut umum sejak tanggal 20 Oktober 2012 s/d 28 November 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 29 November 2012 s/d tanggal 29 Desember 2012
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2012 s/d tanggal 07 Januari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 04 Januari 2013 s/d tanggal 02 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 03 Februari 2013 s/d 03 April 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 04 April 2013 s/d 03 Mei 2013.
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Sdr. JAMILAH, SH. Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tertanggal 16 Januari 2013.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 04 Januari 2013 Nomor : 09/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 04 Januari 2013 Nomor : 09/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 Januari 2013, Nomor : PDM-174/SBS/12/2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Pertama :
---------- Bahwa ia terdakwa DARNOTO Bin CARUM pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia yaitu keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Februari 2012, terdakwa menghubungi keluarga yang berada di Indramayu apabila ada yang ingin bekerja di Malaysia maka terdakwa dapat membantu mencarikan pekerjaan di Lokasi kebun Sawit di Daerah Lundu Malaysia dengan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia), Kemudian terdakwa juga meminta syarat-syarat untuk pembuatan passport berupa Akte Kelahiran atau Ijazah Sekolah, Kartu Keluarga dan KTP dan juga uang untuk pembuatan passport sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah mendengar informasi tentang pekerjaan dari terdakwa kemudian saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI, Saksi TADI HIDAYAT, DEDI BAHRONI berangkat ke Kalimantan untuk ikut bekerja di Malaysia dengan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa mengurus passport saksi TADI HIDAYAT dan DEDI KHUSNA di Kantor Imigrasi Kota Singkawang melalui biro jasa di Kantor Imigrasi Singkawang dengan biaya Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012, terdakwa bersama-sama dengan saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI, Saksi TADI HIDAYAT, Sdri. NURSIAH dan kedua orang anaknya berangkat dari selakau dengan menggunakan Mobil Kijang Krista warna silver KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI hendak menuju ke Malaysia lewat jalur Sajingan. Sesampainya di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai saksi DULHADI diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Sambas karena sedang ada Razia kemudian setelah ditanya oleh oleh saksi DELMI Bin PADIL (anggota Polres Sambas) diketahui bahwa terdakwa dan rombongan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di Malaysia kemudian setelah ditanya tentang ijin penyaluran tenaga kerja ke Luar Negeri terdakwa tidak memiliki ijin tersebut kemudian terdakwa dibawa dan rombongan dibawa ke Kantor Polres Sambas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---
Atau
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa DARNOTO Bin CARUM pada Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU. RI. No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa pada bulan Februari 2012, terdakwa menghubungi keluarga yang berada di Indramayu apabila ada yang ingin bekerja di Malaysia maka terdakwa dapat membantu mencarikan pekerjaan di Lokasi kebun Sawit di Daerah Lundu Malaysia dengan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia). Kemudian terdakwa juga meminta syarat-syarat untuk pembuatan passport berupa Akte Kelahiran atau Ijazah Sekolah, Kartu Keluarga dan KTP dan juga uang untuk pembuatan passport sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah mendengar informasi tentang pekerjaan dari terdakwa kemudian saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI, Saksi TADI HIDAYAT, DEDI BAHRONI berangkat ke Kalimantan untuk ikut bekerja di Malaysia dengan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa mengurus passport saksi TADI HIDAYAT dan DEDI KHUSNA di Kantor Imigrasi Kota Singkawang melalui biro jasa di Kantor Imigrasi Singkawang dengan biaya Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012, terdakwa bersama-sama dengan saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI, Saksi TADI HIDAYAT, Sdri. NURSIAH dan kedua orang anaknya berangkat dari selakau dengan menggunakan Mobil Kijang Krista warna silver KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI hendak menuju ke Malaysia lewat jalur Sajingan. Sesampainya di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai saksi DULHADI diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Sambas karena sedang ada Razia kemudian setelah ditanya oleh oleh saksi DELMI Bin PADIL (anggota Polres Sambas) diketahui bahwa terdakwa dan rombongan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di Malaysia kemudian setelah ditanya tentang ijin penyaluran tenaga kerja ke Luar Negeri terdakwa tidak memiliki ijin tersebut kemudian terdakwa dibawa dan rombongan dibawa ke Kantor Polres Sambas.-------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah dan telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
DELMI BIN PADIL:
Bahwa saksi sebagai anggota Kepolisian Resort Sambas Menjelaskan Pelaksanaan Razia di laksanakan pada hari Sabtu Tanggal 29 September 2012 Mulai sekira Jam 09.00 Wib dan selesai sampai dengan Jam 10.30 Wib dilaksanakan di Jalan Raya Sebawi tepatnya di Depan Lapangan Sepok Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi menerangkan Pada saat kendaraan tersebut di berhentikan lalu kemudian di tanya dan ternyata mengaku bahwa Orang – orang tersebut akan berangkat ke Negara Tetangga Malaysia ( Lundu ) dan akan di Pekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.
Bahwa saksi Menerangkan Jumlah orang yang di berangkatkan sebanyak 6 ( Enam ) Orang termasuk yang membawa kelima Orang tersebut , dan pada waktu itu menggunakan kendaraan Kijang Krista Warna Silver KB.1228.CE yang dikemudikan atau dibawa Oleh Sdr. DULHADI Bin SIBUN yang beralamat di Desa Serindang Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi Menerangkan bahwa Nama- nama orang yang dibawa untuk di Pekerjakan ke Luar Negeri itu adalah : 1. DEDI KHUSNA , 2. TADI HIDAYAT , 3 . JAYADI , 4. DEDE BAHRONI , 5. TONI PRIHATIN sedangkan orang yang membawanya adalah terdakwa DARNOTO yang beralamat di Desa Kuala Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi Menerangkan pada saat di tanyakan mengenai Izin tentang Penyalur Tenaga Kerja, terdakwa DARNOTO menjelaskan tidak ada memiliki Izin Resmi tentang Penyalur tenaga kerja yang resmi dari Pihak yang berwenang
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
.
DULHADI Bin SIBUN:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.40 WIB di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, saksi DULHADI bersama-sama dengan kawan-kawannya diberhentikan petugas kepolisian dikarenakan pada waktu itu sedang ada razia.
Bahwa pada waktu itu saksi DULHADI sebagai supir bersama-sama dengan terdakwa DARNOTO, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA, pergi berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobik Kijang Krista KB 1228 CE berangat ke Negara Malaysia dari Selakau melalui jalur darat melewati Kecamatan Sajingan akan tetapi sesampainya di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai oleh saksi tertahan oleh Petugas Kepolisian yang sedang mengadakan Razia.
Bahwa Terdakwa, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA berangkat ke Malaysia untuk tujuan bekerja di Negara Malaysia di Kebun Sawit.
Bahwa masing-masing orang membayar kepada saksi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) untuk diantarkan ke Malaysia melalui jalur border di Sajingan Kabupaten Sambas.
Bahwa terdakwa dan Saksi-saksi hanya dilengkapi dengan passpor tanpa adanya surat izin lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi DEDI KHUSNA Als DEDI Bin KARMAN, saksi TADI HIDAYAT Bin WARSITA, saksi TONI PRIHATIN Als TONI Bin CARYONO, saksi DEDE BAHRONI Als BAKRI Bin NADI, saksi JAYADI Als AJAY Bin CARUM karena bertempat tinggal di luar Kabupaten Sambas dan berhalangan hadir, hingga berdasarkan pasal 162 KUHAP dan atas permohonan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana dalam Berita acara pemeriksaan di penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
DEDI KHUSNA Als DEDI Bin KARMAN:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.40 WIB di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, saksi bersama-sama dengan kawan-kawannya diberhentikan petugas kepolisian dikarenakan pada waktu itu sedang ada razia.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama-sama dengan terdakwa, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TONI PRIHATIN, Saksi TADI HIDAYAT, pergi berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobik Kijang Krista KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ke Malaysia.
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia untuk bekerja dan yang mengajak saksi bekerja ke Malaysia adalah terdakwa DARNOTO.
Bahwa terdakwa DARNOTO menjanjikan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia).
Bahwa dokumen yang digunakan untuk bekerja adalah passpor pelancong (passpor 48).
Bahwa yang membuat passpor milik saksi adalah terdakwa DARNOTO pada bulan September 2012 di kantor imigrasi Singkawang.
Bahwa biaya yang saksi keluarkan untuk membuat passpor adalah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengajak saksi bekerja di Malaysia tepatnya di daerah Lundu dengan cara terdakwa sebelumnya menginformasikan melalui Handphone bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia dengan Gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia) kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berangkat ke Malaysia kemudian saksi tertarik selanjutnya saksi bersama-sama 4 (empat) orang lainnya berangkat ke Kalimantan Barat tepatnya kedaerah Selakau kemudian berangkat bersama-sama terdakwa DARNOTO.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
TADI HIDAYAT Bin WARSITA:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.40 WIB di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, saksi bersama-sama dengan kawan-kawannya diberhentikan petugas kepolisian dikarenakan pada waktu itu sedang ada razia.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama-sama dengan terdakwa, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TONI PRIHATIN, Saksi DEDI KHUSNA, pergi berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobik Kijang Krista KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ke Malaysia.
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia untuk bekerja dan yang mengajak saksi bekerja ke Malaysia adalah terdakwa DARNOTO.
Bahwa terdakwa DARNOTO menjanjikan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia).
Bahwa dokumen yang digunakan untuk bekerja adalah passpor pelancong (passpor 48).
Bahwa yang membuat passpor milik saksi adalah terdakwa DARNOTO pada bulan September 2012 di kantor imigrasi Singkawang.
Bahwa biaya yang saksi keluarkan untuk membuat passpor adalah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengajak saksi bekerja di Malaysia tepatnya di daerah Lundu dengan cara terdakwa sebelumnya menginformasikan melalui Handphone bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia dengan Gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia) kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berangkat ke Malaysia kemudian saksi tertarik selanjutnya saksi bersama-sama 4 (empat) orang lainnya berangkat ke Kalimantan Barat tepatnya kedaerah Selakau kemudian berangkat bersama-sama terdakwa DARNOTO
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
TONI PRIHATIN Als TONI Bin CARYONO:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.40 WIB di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, saksi bersama-sama dengan kawan-kawannya diberhentikan petugas kepolisian dikarenakan pada waktu itu sedang ada razia.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama-sama dengan terdakwa, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA, pergi berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobik Kijang Krista KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ke Malaysia.
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia untuk bekerja dan yang mengajak saksi bekerja ke Malaysia adalah terdakwa DARNOTO.
Bahwa terdakwa DARNOTO menjanjikan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia).
Bahwa dokumen yang digunakan untuk bekerja adalah passpor pelancong (passpor 48).
Bahwa yang membuat passpor milik saksi adalah terdakwa DARNOTO pada bulan September 2012 di kantor imigrasi Singkawang.
Bahwa biaya yang saksi keluarkan untuk membuat passpor adalah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengajak saksi bekerja di Malaysia tepatnya di daerah Lundu dengan cara terdakwa sebelumnya menginformasikan melalui Handphone bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia dengan Gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia) kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berangkat ke Malaysia kemudian saksi tertarik selanjutnya saksi bersama-sama 4 (empat) orang lainnya berangkat ke Kalimantan Barat tepatnya kedaerah Selakau kemudian berangkat bersama-sama terdakwa DARNOTO.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
6 . DEDE BAHRONI Als BAKRI Bin NADI:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.40 WIB di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, saksi bersama-sama dengan kawan-kawannya diberhentikan petugas kepolisian dikarenakan pada waktu itu sedang ada razia.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama-sama dengan terdakwa, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA, pergi berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobik Kijang Krista KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ke Malaysia.
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia untuk bekerja dan yang mengajak saksi bekerja ke Malaysia adalah terdakwa DARNOTO.
Bahwa terdakwa DARNOTO menjanjikan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia).
Bahwa dokumen yang digunakan untuk bekerja adalah passpor pelancong (passpor 48).
Bahwa yang membuat passpor milik saksi adalah terdakwa DARNOTO pada bulan September 2012 di kantor imigrasi Singkawang.
Bahwa biaya yang saksi keluarkan untuk membuat passpor adalah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengajak saksi bekerja di Malaysia tepatnya di daerah Lundu dengan cara terdakwa sebelumnya menginformasikan melalui Handphone bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia dengan Gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia) kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berangkat ke Malaysia kemudian saksi tertarik selanjutnya saksi bersama-sama 4 (empat) orang lainnya berangkat ke Kalimantan Barat tepatnya kedaerah Selakau kemudian berangkat bersama-sama terdakwa DARNOTO
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
JAYADI Als AJAY Bin CARUM :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 09.40 WIB di jalan di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, saksi bersama-sama dengan kawan-kawannya diberhentikan petugas kepolisian dikarenakan pada waktu itu sedang ada razia.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama-sama dengan terdakwa, saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA, pergi berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobik Kijang Krista KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ke Malaysia.
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia untuk bekerja dan yang mengajak saksi bekerja ke Malaysia adalah terdakwa DARNOTO.
Bahwa terdakwa DARNOTO menjanjikan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia).
Bahwa dokumen yang digunakan untuk bekerja adalah passpor pelancong (passpor 48).
Bahwa yang membuat passpor milik saksi adalah terdakwa DARNOTO pada bulan September 2012 di kantor imigrasi Singkawang.
Bahwa biaya yang saksi keluarkan untuk membuat passpor adalah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengajak saksi bekerja di Malaysia tepatnya di daerah Lundu dengan cara terdakwa sebelumnya menginformasikan melalui Handphone bahwa ada lowongan pekerjaan di Negara Malaysia dengan Gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia) kemudian terdakwa mengajak saksi untuk berangkat ke Malaysia kemudian saksi tertarik selanjutnya saksi bersama-sama 4 (empat) orang lainnya berangkat ke Kalimantan Barat tepatnya kedaerah Selakau kemudian berangkat bersama-sama terdakwa DARNOTO.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan Ahli di bawah sumpah dan telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
HASBURAHMAN, SH :
Bahwa saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi bekerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Bahwa benar saya menjabat sejak tanggal 09 Juli 2012.
Bahwa yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri adalah Undang-undang No. 39 Tahun 2004.
Bahwa seseorang dapat ditempatkan di luar Negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen meliputi :
Terdaftar di Dinas yang membidangi Ketenaga Kerjaan.
Usia serendah-rendahnya 18 Tahun untuk bekerja di Perusahaan sedangkan untuk pembantu rumah tangga usia minimal 21 tahun.
KTP, Ijazah pendidikan terakhir, Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dan izin orang tua/wali bagi yang belum menikah.
Sertifikasi Kompetensi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Visa Kerja
Perjanjian penempatan kerja.
Perjanjian kerja dan KTKLN.
Bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004, penempatan TKI keluar Negeri secara perseorangan tidak diperbolehkan atau dilarang, karena penempatan TKI keluar negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaksana Penempatan TKI Swasta (PJTKI) dan pemerintah, dan setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI keluar negeri wajib mengikuti program pembinaan dan perlindungan yang meliputi.
Penyuluhan dan seleksi.
Program asuransi TKI.
Pembekalan akhir pemberangkatan PAP.
Bahwa persyaratan bagi seseorang untuk dapat membawa tenaga kerja keluar Negeri adalah :
Bentuk Badan Hukum (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akte pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya 3 Milyar.
Menyetor kepada Bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp 500 Juta rupiah pada Bank Pemerintah.
Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 Tahun berjalan.
Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Bahwa terdakwa sebagai perseorangan tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk mengirim,menempatkan tenaga kerja keluar Negeri.
Atas keterangan Ahli, terdakwa menerima.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 September 2012 sekira pukul 9.40 WIB, terdakwa bersama-sama dengan Saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA dan saksi TONI PRIHATIN berangkat dari selakau dengan mengendari Mobil Kijang Krista KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI akan tetapi diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resort Sambas.
Bahwa rencananya terdakwa dan Saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA dan saksi TONI PRIHATIN akan berangkat ke Malaysia melalui jalur Perbatasan Sajingan Kabupaten Sambas.
Bahwa terdakwa dan Saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA dan saksi TONI PRIHATIN rencananya akan bekerja di kebun sawit di daerah Lundu Negara Malaysia dengan menggunakan Passpor pelancong (Passpor 48).
Bahwa terdakwa yang mengajak Saksi DEDE BAHRONI, Saksi JAYADI, Saksi TADI HIDAYAT, Saksi DEDI KHUSNA dan saksi TONI PRIHATIN untuk bekerja di daerah Lundu Negara Malaysia.
Bahwa gaji yang terdakwa janjikan adalah sebesar ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia).
Bahwa terdakwa mengurus pembuatan passpor milik Saksi TADI HIDAYAT dan saksi DEDI KHUSNA di kantor imigrasi Singkawang.
Bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi TADI HIDAYAT dan saksi DEDI KHUSNA untuk pembuatan passpor.
Bahwa rencananya terdakwa dan rekan-rekan akan bekerja didaerah Lundu Malaysia.
Bahwa terdakwa selaku yang membawa pekerja ke Malaysia dijanjikan oleh Mr. DENIS selaku pemilik kebun sawit akan memberikan penggantian pembuatan passpor dan juga biaya pemberangkatan para calon pekerja jika sampai di Negara Malaysia.
Bahwa terdakwa bukan merupakan PJTKI yang sah.
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa :
6 ( Enam ) buah buku Paspor atas nama DEDI KHUSNA No. A 3773258, TADI HIDAYAT No. A 3773257, DARNOTO CARUM No.R 538352, TONI PRIHATIN No.A 1300360, JAYADI No. R 518128 dan DEDE BAHRONI No.R 518129.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil Kijang Super tahun 1997 warna hijau metalic KB.1228.CE an. Dr. SAMUEL WIBOWO SUSANTYO.
1 ( Satu ) Unit Kendaraan R4 KB.1228.CE Noka: 7K0158681 Nosin : MHF11KF8000019368 Warna Abu-abu Silver berikut 1 ( Satu ) buah kunci kontak
Kesemua barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan sehingga merupakan Barang Bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana terhadap yaitu sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-174/SBS/12/2012 tanggal 13 Maret 2013, pada pokoknya menuntut agar Majelias Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DARNOTO Bin CARUM Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana telah diatur dalam pasal Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DARNOTO Bin CARUM selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsider 6(enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 ( Enam ) buah buku Paspor atas nama DEDI KHUSNA No. A 3773258, TADI HIDAYAT No. A 3773257, DARNOTO CARUM No.R 538352, TONI PRIHATIN No.A 1300360, JAYADI No. R 518128 dan DEDE BAHRONI No.R 518129.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil Kijang Super tahun 1997 warna hijau metalic KB.1228.CE an. Dr. SAMUEL WIBOWO SUSANTYO.
1 ( Satu ) Unit Kendaraan R4 KB.1228.CE Noka: 7K0158681 Nosin : MHF11KF8000019368 Warna Abu-abu Silver berikut 1 ( Satu ) buah kunci kontak.
Dipergunakan dalam penuntutan Perkara An. DULHADI Bin SIBUN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa secara jujur mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik terdakwa yang masing – masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif yakni melanggar Pasal:
PERTAMA : Melanggar Pasal 10 jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007. ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 tahun
2004 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dipersidangan, sehingga sesuai dengan konstruksi dakwaan Alternatif Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang dipertimbangkan yang dinilai lebih sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dimana dalam hal ini Majelis Hakim lebih cenderung untuk memilih dakwaan pada Alternatif Kedua yaitu Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagai mana diatur dan diancam didalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 tahun 2004 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP , yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri;
Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ” Setiap Orang” adalah mengacu kepada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan dari Terdakwa sendiri di depan persidangan bahwa dirinya mengaku bernama DARNOTO Bin CARUM lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum tertanggal 08 Januari 2013 bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya, sehingga dengan demikian maka unsur ” Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negri, yang dimaksud dengan Penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,baik dari keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti didapatkan fakta bahwa pada bulan Februari 2012, terdakwa menghubungi keluarganya yang berada di Indramayu apabila ada yang ingin bekerja di Malaysia maka terdakwa dapat membantu mencarikan pekerjaan di Lokasi kebun Sawit di Daerah Lundu Malaysia dengan gaji ± RM 900 (sembilan ratus ringgit malaysia). Kemudian terdakwa juga meminta syarat-syarat untuk pembuatan passport berupa Akte Kelahiran atau Ijazah Sekolah, Kartu Keluarga dan KTP dan juga uang untuk pembuatan passport sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menimbang, Bahwa setelah mendengar informasi tentang pekerjaan dari terdakwa, kemudian saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI dan Saksi TADI HIDAYAT, berangkat ke Kalimantan Barat menemui Terdakwa untuk ikut bekerja di Malaysia. Kemudian terdakwa mengurus passport saksi TADI HIDAYAT dan DEDI KHUSNA di Kantor Imigrasi Kota Singkawang melalui biro jasa di Kantor Imigrasi Singkawang dengan biaya Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menimbang,bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012, terdakwa bersama-sama dengan saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI, Saksi TADI HIDAYAT, Sdri. NURSIAH dan kedua orang anaknya berangkat dari selakau dengan menggunakan Mobil Kijang Krista warna silver KB 1228 CE yang dikendarai oleh saksi DULHADI hendak menuju ke Malaysia lewat jalur Sajingan. Sesampainya di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai saksi DULHADI diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Sambas karena sedang ada Razia kemudian setelah ditanya oleh oleh saksi DELMI Bin PADIL (anggota Polres Sambas) diketahui bahwa terdakwa dan rombongan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di Malaysia kemudian setelah ditanya tentang ijin penyaluran tenaga kerja ke Luar Negeri, terdakwamenyatakan tidak memiliki ijin sehingga kemudian terdakwa dan rombongan dibawa ke Kantor Polres Sambas.
Menimbang, Bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negri, penempatan TKI keluar Negeri secara perseorangan tidak diperbolehkan atau dilarang, karena penempatan TKI keluar negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaksana Penempatan TKI Swasta (PJTKI) dan pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri bahwa ia tidak mempunyai izin sebagai Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PJTKI) sehingga dengan demikian Majelis berpendapat unsur ke 2 inipun telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa secara sistematis telah melakukan usaha menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana terurai dalam pertimbangan Majelis Hakim mengenai unsur menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri diatas, akan tetapi penempatan tersebut belum dapat terlaksana sepenuhnya dikarenakan saat berangkat menuju Malaysia dengan mengendarai Mobil Kijang Krista warna silver KB 1228 CE dengan supir saksi DULHADI, Terdakwa, saksi JAYADI, Saksi BAHRONI, Saksi DEDI KHUSNA, Saksi TONI PRIHATINI, dan Saksi TADI HIDAYAT diberhentikan oleh saksi DELMI Bin PADIL, anggota Polres Sambas yang sedang menjalankan tugas melaksanakan Razia di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas. Oleh karena Terdakwa dan saksi-saksi tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk bekerja di Malaysia, maka Terdakwa dan saksi-saksi diamankan di Polres Sambas.
Menimbang, bahwa dengan Demikian, unsur ke-3 inipun telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas telah terpenuhi secara keseluruhan semua unsur-unsur tindak pidana bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 tahun 2004 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan dakwaan Kedua sehingga dakwaan Pertama tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung menurut hemat Majelis pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelis menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memenuhi pasal 21 KUHAP maka cukup alasan apabila memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
6 ( Enam ) buah buku Paspor atas nama DEDI KHUSNA No. A 3773258, TADI HIDAYAT No. A 3773257, DARNOTO CARUM No.R 538352, TONI PRIHATIN No.A 1300360, JAYADI No. R 518128 dan DEDE BAHRONI No.R 518129.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil Kijang Super tahun 1997 warna hijau metalic KB.1228.CE an. Dr. SAMUEL WIBOWO SUSANTYO.
1 ( Satu ) Unit Kendaraan R4 KB.1228.CE Noka: 7K0158681 Nosin : MHF11KF8000019368 Warna Abu-abu Silver berikut 1 ( Satu ) buah kunci kontak.
Masih diperlukan untuk pemeriksaan perkara lain, sehingga Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DULHADI Bin SIBUN.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas Penempatan TKI secara Ilegal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 tahun 2004 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DARNOTO Bin CARUM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Percobaan Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri ";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 ( Enam ) buah buku Paspor atas nama DEDI KHUSNA No. A 3773258, TADI HIDAYAT No. A 3773257, DARNOTO CARUM No.R 538352, TONI PRIHATIN No.A 1300360, JAYADI No. R 518128 dan DEDE BAHRONI No.R 518129.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil Kijang Super tahun 1997 warna hijau metalic KB.1228.CE an. Dr. SAMUEL WIBOWO SUSANTYO.
1 ( Satu ) Unit Kendaraan R4 KB.1228.CE Noka: 7K0158681 Nosin : MHF11KF8000019368 Warna Abu-abu Silver berikut 1 ( Satu ) buah kunci kontak.
1 (satu) berkas asli permohonan pembuatan buku paspor atas nama TADI HIDAYAT Nomor Paspor A 3773257.
1 (satu) berkas asli permohonan pembuatan buku paspor atas nama DEDE KHUSNA Nomor Paspor A 3773258.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DULHADI Bin SIBUN.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA tanggal 23 APRIL 2013, oleh kami : HORASMAN B. IVAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN, SH dan IMMANUEL MP SIRAIT,SH masing-masing sebagai Hakim Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh JUNAIDI sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ARDHI PRASETYO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua,
ARLYAN, SH HORASMAN B. IVAN, SH
Panitera Pengganti
IMMANUEL MP SIRAIT,SH
JUNAIDI