373/Pid.B/2015/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 373/Pid.B/2015/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PITER SUPANDI Alias PITER
1. Menyatakan Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan; 2. Menjatukan pidana kepada Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2 ¬738575 dikembalikan kepada saksi TANDI MEDITA SAPUTRA 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 373/Pid.B/2015/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama Lengkap : PITER SUPANDI Alias PITER;
Tempat Lahir : Desa Kota Raya;
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 10 Nopember 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Kota Raya, Kec. Mepanga, Kab.Parimo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 14 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 373/Pid.B/2015/PN Pal tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 373/Pid.B/2015/PN.Pal tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke- 1 KUHP dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER selama 7 (tujuh) bulan dengan potong masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) Sepeda Motor Suzuki Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Mesin 2P2-738575 Nomor Rangka MH32P20058K746788 diembalikan kepada saksi korban TANDI MEDITA SAPUTRA;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa PITER SUPANDI ALIAS PITER pada hari rabu tanggal 10 desember 2014 sekitar jam 01.00 wita s/d 05.00 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember 2014 bertempat di btn banua tadulako blok I no. 06 kel. Tondo kec. Mantikolore kota palu atau di tempat- tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu. membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2-738575 yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika SAMUJI (DP0) pergi ke di wilayah Tondo Kec. Palu Timur Kota Palu di BIN Banua Tadulako yang mana SAMUJI mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2738575 milik TANDI MEDITA SAPUTRA dengan cara SAMUJI menggunakan kunci T mengambil sepeda motor saksi korban yang terparki diatas teras rumah saksi korban kemudian SAMUJI terdakwa menjemput motor tersebut di rumah samuji yang mana SAMUJI meminta untuk dijualkan motor tersebut kepada terdakwa dengan iming iming bahvva terdakwa akan mendapatkan bagian dan i penjualan motor dan menyampaikan bahwa motor tersebut adalah dan i jauh dan aman sehingga terdakwa menjualnya motor milik saksi korban tersebut kepada orang yang bernama FEND! dengan harga Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) tanpa surat — surat lengkap yang mana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan i SAMUJI tanpa izin dani pemiliknya.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi TANDI MEDITA SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tangga 10 Desember 2014 sekitar jam 01.00 wita sid 05.00 wita bertempat di BTN Banua Tadulako Blok L No. 06 Kel, Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu;
Bahwa benar barang — barang milik saksi yang di ambil oleh terdakwa yakni 1 ( satu ) unit sepeda motor Jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam DN 5136 JK, Nomor Rangka MH32P20058K746788 Nomor Mesin 2P2-738575 SNTK atas nama Sdra. TUKINO.
Bahwa benar untuk cara terdakwa mengambil sepeda motor miliknya saksi, dengan cara mengambil sepeda motornya yang di parkir di teras rumah kontrakan saksi. Dan saksi juga menjelaskan bahwa saksi mengetahui telah terjadi pencurian dengan cara pada hail Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 05.00 wita setelah selesai Shalat Subuh saksi membuka pintu depan rumah dan saksi melihat sepeda motor milik saksi yang diparkir diteras rumah tersebut sudah tidak ada atau telah hilang. Dan adapula yang memarkir sepeda motor di teras rumah adalah saksi sendiri dalam keadaan terkunci stang stir. Saksi pun menjelaskan bahwa sepeda motor miliknya telah lunas ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan pencurian terhadap sepeda motornya nanti dikantor Polisi barulah saksi mengetahuinya bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku membuka dop motor dan kunci stir dengan obeng lalu menyambung kabel kontak motor tersebut berdsarkan keterangan pelaku;
Bahwa benar Sepeda Motor Suzuki Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Mesin 2P2-738575 Nomor Rangka MH32P20058K746788 setelah diperlihatkan kerena sepeda motor tersebut milik saksi;
Bahwa benar dengan adanya kejadian pencurian tersebut saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah);
2. Saksi DEVI TAMAYA SARI Alias DEVI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Perak DN 5136 JK Nomor Mesin 2P2738575, Nomor Rangka MH32P20058K746788. Jadi awalnya saksi tidak mengetahuinya nanti setelah di kantor Polisi barulah saksi ketahui bahwa untuk pelaku pencurian tesrebut yakni Sdra. SAMUJI (dpo) sedangkan korbannya adalah adik kandung saksi dan saksi dengan pelaku tidak mempunyai hubungan apapun.
Bahwa benar kejadian kehilangan sepeda motor adik saksi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 05.00 wita bertempat di BTN Banua Tadulako Nlok L No. 6 Kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu.
Bahwa benar awalnya saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku Sdra. SAMUJI
melakukan pencurian sepeda motor adik saksi, nanti setelah di kantor Polisi barulah saksi mengetahui cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku membuka Dop motor dan kunci stir dengan obeng lalu menyambung kabel kontak motor tersebut berdasarkan keterangan terdakwa.Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 adaik saksi Sdra. TANDI
MEDITA SAPUTRA sekitar jam 19.30 wita adik saksi keluar untuk mengerjakan tugus dengan membawa sepeda motor miliknya yakni sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Perak dan sekitar jam 00.00 wita atau hampir jam 01.00 wita adik saksi pulang dan memarkir sepeda motor di teras rumah, yang mana rumah saksi tidak ada pagar. Setelah sekitar jam 05.00 wita pada tanggal 10 Desember 2014 saksi terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan sempat melihat sepeda motor adik saksi sudah tidak ada lagi di parkir di teras rumah, lalu saksi membangunkan adik saksi Sdra. TANDI dan menayakan sepeda motornya, namun adik saksi bilang sepeda motornya di ada diparkir di teras rumah kenyataannya sudah tidak ada. Dan pada saat itu sempat melakukan pencarian sepeda motor tersebut di sekitar BIN Banua Tadulako namun tidak menemukannya. Dengan adanya kejadian pencurian tersebut adik saksi melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Palu Timur.
Bahwa benar Saksi mengenali 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Mesin 2P2-738575, Nomor Rangka MH32P20058K746788 tersebut. saksi juga menjelaskan Jadi kerugian yang di alami atas pencurian tesrebut sekitar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ). Dan tanggapan saksi agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
3. Saksi ULFA TINA dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi awalnya saksi tidak mengetahui siapa nama pelaku pencurian tersebut nanti setelah di kantor Polisi baru saksi ketahui kalau pelaku bernama Sdra. SAMUJI sedangkan yang menjadi korbannya kakak sepupu saya bernama Sdra. TANDI MEDITA SAPUTRA.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Sdra. SAMUJI dimana saksi lihat dan ketahui namanya nanti setelah di mintai keterangan dikantor Polisi Polres Palu.
Bahwa benar kejadian terjadinya pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 05.00 wita bertempat di BIN Banua Tadulako Blok L No. 6 Kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu yang mana motor di parkir di teras rumah.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku Sdra. SAMUJI melakukan pencurian sepeda motor milik Sdra. TANDI METIDA SAPUTRA.
Bahwa benar pada saat kejadian pencurian tersebut saksi sedang berada dirumah BTN Banua Tadulako Blok L No. 6 Kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu tepatnya di tempat kejadian dan saat itu banyak yang berada di rumah kerena habis acara tahlilan kakak ipar saksi yang meninggal.
Bahwa benar jenis sepeda kakak sepupu saksi yang hilang yaitu jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam perak DN 5136 JK Nomor mesin 2P2-738575 Nomor Rangka MH32P20058K746788 dan pada saat di parkir sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir.
Bahwa benar setelah mengetahui sepeda motor kakak sepupu saya sudah tidak ada terparkir di teras rumah kakak sepupu saya dengan orang yang berada di rumah melakukan pencarian namun tidak menemukannya.
Bahwa benar setelah diperlihakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam perak DN 5136 JK Nomor mesin 2P2-738575 Nomor Rangka MH32P20058K746788 saksi kenal dengan sepeda motor tersebut dimana sepeda motor tersebut adalah milik kakak sepupu saksi yang hilang di rumah BIN Banua Tadulako Blok L No. 6 Kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu;
4. SaksiFRANGKI YULIAN PALANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi yang mengamankan terdakwa bersama Tim buser PoIres palu yang mana berdasarkan keterangan orang yang bernama Samuji bahwa terdakwa telah membantu SAMUJI menjual motor yang telah diambil oelh samiji milik saksi korban;
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa menjual motor tersebut seharga Rp. 3.000.000.- dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000,- dan terdakwa mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh SAMUJI.
Bahwa benar kemudian saksi mengamankan barang bukti motor milik saksi korban yang telah dijual oleh terdakwa.;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar tindak pidana tersebut terjadi pada hari hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 05.00 wita bertempat di BTN Banua Tadulako Nlok L No. 6 Kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu
Bahwa benar terdakwa melakukan Penadahan dengan menjualkan barang hasil curian yang dilakukan oleh SAMUJI yaitu berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2-738575.
Bahwa benar sepeda motor tersebut di ambil Sdra. SAMUJI dan terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian dan keterangan Sdra. SAMUJI sendiri pada saat Sdra. SAMUJI minta tolong untuk dijualkan sepeda motor Jupiter Z warna hitam itu.
Bahwa benar terdakwa di telpon oleh Sdra. SAMUJI bahwa ada motor merek Jupiter tolong di jualkan nanti terdakwa di kasih uang pembeli rokok dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa datang di rumah Sdra. SAMUJI di Desa Selenga Kec. Siniu Kab. Parimo dan bertemu dengan Sdra. SAMUJI. Kemudian Sdra. SAMUJI mengatakan kepada terdakwa, " INI MOTOR KAU BAVVA TOLONG JUALKAN, NANTI UANGNYA KAMU KIRIM lalu terdakwa tanyakan kepada Sdra. SAMUJI IN! MOTOR DARI MANA ? " Sdra. SAMUJI katakan "MOTOR DARI JAUH "dan terdakwa menjawab BERATI AMAN "Sdra. SAMUJI menjawab " AMAN "lalu terdakwa membawa motor tersebut untuk di jualkan;
Bahwa benar sepeda motor tersebut terdakwa jualkan kepada Sdra. PENDI Desa Ongka Malino Kec. Ongka Kab. Parimo dan terdakwa menjual sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam kepada Sdra. PENDI dengan harga Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah);
Bahwa benar hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Mesin 2P2-738575 Nomor Rangka MH32P20058K746788;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 01.00 wita bertempat di BTB Banua tadulako blok I No. 06 kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu Terdakwa telah menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2-738575 kepada FENDI seharga Rp 3.000.000;
Bahwa awalnya ketika SAMUJI (DPO) pergi ke di wilayah Tondo, Kec. Palu Timur, Kota Palu di BTN Banua Tadulako mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2738575 milik TANDI MEDITA SAPUTRA dengan cara menggunakan kunci T yang terparkir diatas teras rumah saksi korban, kemudian Terdakwa menjemput motor tersebut di rumah SAMUJI dan meminta untuk dijualkan motor tersebut kepada terdakwa dengan iming iming bahvva terdakwa akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan motor tersebut;
Bahwa benar Terdakwa telah menjual motor tersebut kepada FENDI seharga Rp 3.000.000 tanpa di lengkapi surat - surat lengkap dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-Fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan tunggal yakni melanggar ketentuan pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barangsiapa;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Ad 1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah Orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang bertanggung jawab dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER yang identitasnya telah diteliti oleh Hakim dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas sebagaimana surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada awal persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak ditemukan adanya kesalahan orang (Error In Persona) dengan demikian orang dihadapkan dipersidangan adalah Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad 2 Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan unsur kedua Majelis Hakim berpendapat bahwa benar pada hari rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 01.00 wita bertempat di BTB Banua tadulako blok I No. 06 kel. Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu Terdakwa telah menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2-738575 kepada FENDI seharga Rp 3.000.000;
Menimbang bahwa awalnya ketika SAMUJI (DPO) pergi ke di wilayah Tondo, Kec. Palu Timur, Kota Palu di BTN Banua Tadulako mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2738575 milik TANDI MEDITA SAPUTRA dengan cara menggunakan kunci T yang terparkir diatas teras rumah saksi korban, kemudian Terdakwa menjemput motor tersebut di rumah SAMUJI dan meminta untuk dijualkan motor tersebut kepada terdakwa dengan iming iming bahvva terdakwa akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan motor tersebut;
Menimbang bahwa benar Terdakwa telah menjual motor tersebut kepada FENDI seharga Rp 3.000.000 tanpa di lengkapi surat - surat lengkap dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, telah nyata dan jelas bahwa Terdakwa telah menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2738575 milik TANDI MEDITA SAPUTRA yang diduga dari hasil kejahatan dan Terdakwa telah pula menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 300.000, dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat 1 KUHP, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Mesin 2P2-738575 Nomor Rangka MH32P20058K746788 dikembalikan kepada saksi TANDI MEDITA SAPUTRA;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 480 ayat 1 KUHP, dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
Menjatukan pidana kepada Terdakwa PITER SUPANDI Alias PITER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Mesin 2P2738575 dikembalikan kepada saksi TANDI MEDITA SAPUTRA
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu pada hari SELASA tanggal 17 NOPEMBER 2015 oleh Hj AISAH Hi.MAHMUD,SH.,M.H sebagai Hakim Ketua, ADIL KASIM SH.,MH dan MUH.NUR IBRAHIM,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu tanggal 13 OKTOBER 2015, Nomor 373/Pid.B/2015/PN Pal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI,SH Panitera PenggantI pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh ARVIANY SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADIL KASIM,S.H.,M.H Hj. AISAH Hi. MAHMUD,S.H.,M.H.
MUH.NUR IBRAHIM,S.H.
Panitera Pengganti;
EVI,S.H