20/Pid.Sus/2020/PN Msh
Putusan PN MASOHI Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Msh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit SMRD Yamaha Rx King warna biru No.Pol. DE 2985 AB (dengan kunci kontak). - 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor DE 2985 AB a.n. MUHAMMAD KAIMUDIN - 1 (satu) Buah SIM C a.n. LA RAMLI KAIMUDIN. Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada WA NAHARI. - 1 (satu) Unit SMRD Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (dengan kunci kontak). - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor DE 4399 BC a.n. NURDIN (sudah tidak berlaku). Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Msh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN
2. Tempat lahir : Sapola
3. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 03 Juli 1974
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sapola Desa Latea Kecamatan Seram Utara
Barat Kabupaten Maluku Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 08 April 2020;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 April 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Terdakwa menghadap dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, Andi Akbar Latuconsina, S.H. yang merupakan advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang beralamat Jalan Geser No. 1 Kelurahan Namaelo berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 4/Pen.PH/2020/PN Msh;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Msh tanggal 31 Maret 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Msh tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat meninggalnya orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana Penjara selama 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit SMRD Yamaha Rx King warna biru No.Pol. DE 2985 AB (dengan kunci kontak).
1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor DE 2985 AB a.n. MUHAMMAD KAIMUDIN
1 (satu) Buah SIM C a.n. LA RAMLI KAIMUDIN.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada WA NAHARI.
1 (satu) Unit SMRD Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (dengan kunci kontak).
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor DE 4399 BC a.n. NURDIN (sudah tidak berlaku).
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukm yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIT. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di atas Jalan Umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan suatu perbuatan “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat meninggalnya orang lain yakni korban sdr. LA RAMLI KAIMUDIN”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan keadaan dan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 Wit awalnya Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Kendaraan Roda Dua (SIM C) keluar dari rumahnya di Dusun Sapola dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa Nomor Polisi dengan tujuan ke Desa Administrasi Gale-gale untuk meminjam Uang, kemudian sekitar pukul 17. 20 Wit Terdakwa pulang dari Desa Adm. Gale-gale dengan tujuan kembali ke Dusun Sapola dan dalam perjalanan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan laju namun Terdakwa tidak tahu pasti pada kecepatan berapa karena speedometer sepeda motor Terdakwa sudah tidak berfungsi dan Terdakwa ketahui bahwa kondisi Rem belakang sepeda motor yang Terdakwa kendarai juga tidak berfungsi, dan dengan kondisi jalan Beraspal bagus, jalan lurus dan cuaca cerah pada saat itu Terdakwa belum melihat adanya kendaraan yang berjalan didepan Terdakwa, sehingga Terdakwa mengendarai Sepeda motornya dengan kecepatan laju, kemudian pada saat hendak sampai dilokasi kejadian kecelakaaan, Terdakwa sempat berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MUKLIS LEATEMIA dan juga sepeda motor yang dikendarai saksi KISMAN KALUKU, namun pada saat itu Terdakwa tidak menurunkan kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa dari jarak sekitar 20-25 meter didepan melihat sepeda motor Yamaha Rx King warna biru hitam yang di kendarai oleh Sdr LA RAMLI KAIMUDIN (korban) sedang memutar / berbelok ke arah kanan, kemudian berhenti dengan Posisi melintangkan kendaraanya di atas badan jalan, yang mengakibatkan Terdakwa panik dan yang mana Kondisi Rem belakang dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak berfungsi, sehingga mengakibatkan Terdakwa hilang kendali dan akhirnya langsung menabrak bagian depan samping kanan dari sepeda motor yang di kendarai oleh sdr. LA RAMLI KAIMUDIN, sehingga mengakibatkan Sdr LA RAMLI KAIMUDIN langsung jatuh diatas badan jalan dalam posisi terlentang keluar darah dari belakang kepala, mulut dan tidak sadarkan diri, kemudian tepatnya di depan samping kanan sepeda motor sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam posisi di luar badan jalan sebelah kanan (Desa Gale-gale) dengan pengendaranya yakni Terdakwa dengan posisi tengkurap di luar badan jalan sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan mulut. Tidak lama kemudian datang 1 unit Mobil Pickup L 300 warna hitam mengangkut korban LA RAMLI KAIMUDIN dan juga Terdakwa dan langsung di larikan ke Puskesmas Pasanea untuk mendapatkan perawatan medis, dan kemudian selanjutnya keduanya di rujuk ke RSUD Masohi.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan sdr. LA RAMLI KAIMUDIN (korban) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis selama 2 hari di RSUD Masohi, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 445/8/SKK/RSUD.M/II/2020, tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GITO OEI GISOLLO, Dokter Pemerintah pada RSUD Masohi dan juga surat Visum Et Repertum Nomor. 445-06/FM-RSUD-M/I/2020, tanggal 21 Januari 2020, yang ditandatangani oleh dr.ARKIPUS PAMUTTU,SpE.,M.Kes, dokter ahli Forensik dan Medikoegal pada RSUD Masohi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut ”Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir akibat kekerasan tumpul, Adanya darah yang keluar dari kedua telinga, hematoma kacamata pada mata menunjukkan adanya cedera kepala berat (fraktur pada dasar tengkorak) yang dapat menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muklis Leatemia alias Tomi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan yakni sehubungan dengan kejadian tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, sekitar pukul 17.30 WIT, diatas jalan umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa tabrakan yang terjadi antara Motor RX King warna biru dan Yamaha Vega ZR warna merah;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang mengendarai motor Yupiter ZI dari arah Dusun Sapola dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale, dekat dengan tempat kejadian tabrakan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wit saksi keluar dari rumah di Desa Administrasi Gale-gale dengan tujuan areal Afdeling Nusa Ina untuk memberikan makanan hewan ternak sapi dengan menggunakan sepeda motor Yupiter ZI, dan sekitar pukul 17.00 Wit saksi kembali pulang ke Desa Adm Gale-Gale kemudian di tengah jalan saksi berjalan beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi KISMAN KALUKU dan kemudian dari arah belakang muncul 1 unit sepeda motor Yamaha Rx King warna biru No. Pol. : DE 2985 AB yang di kendarai oleh. LA RAMLI KAIMUDIN (korban) berjalan dengan kecepatan laju melewati/melambung sepeda motor yang saksi kendarai dan juga melewati/melambung sepeda motor yang dikendarai oleh KISMAN KALUKU, kemudian saksi melihat topi LA RAMLI KAIMUDIN (korban) terjatuh ditengah jalan raya lalu tidak lama kemudian saksi kembali berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh LA RAMLI KAIMUDIN (korban) dengan arah menuju Dusun Sapola dan saksi berpikir bahwa LA RAMLI KAIMUDIN pasti berputar balik untuk mengambil topinya yang terjatuh ditengah jalan raya kemudian saksi bersama saksi KISMAN KALUKU sambil masing-masing mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah juga berpapasan dengan sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Administrasi Gale-gale dengan tujuan Dusun Sapola selang waktu sekitar 5 – 10 detik saksi mendengar bunyi benturan keras sehingga saksi kaget dan melihat kebelakang sudah terjadi kecelakaan kemudian saksi berteriak kepada KISMAN KALUKU yang ada di depan bahwa “BONGSO BALE LA RAMLI DAPAT TABRAK“, setelah itu saksi bersama KISMAN KALUKU putar balik ke tempat kejadian dan melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Rx King warna biru sudah terjatuh di badan jalan sebelah kiri dan disampingnya terdapat 1 orang korban yakni LA RAMLI KAIMUDIN dalam posisi terlentang dan keluar darah dari belakang kepala, hidung, telinga dan mulutnya dan sudah tidak sadarkan diri lagi kemudian saksi melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam dengan posisi sudah berada sekitar 20 meter dari posisi sepeda motor LA RAMLI (korban) yakni berada di luar badan jalan sebelah kanan saksi melihat Terdakwa dengan posisi tengkurap masih sadarkan diri berada di luar badan jalan sebelah kanan dalam keadaan berdarah dari hidung dan mulutnya. Selanjutnya saksi bersama-sama dengan KISMAN KALUKU langsung memanggil bantuan yakni menahan 1 unit Mobil Pickup L 300 warna hitam kemudian saksi mengangkat LA RAMLI KAIMUDIN (Korban) dan Terdakwa LA ODE ke atas mobil untuk di larikan ke Puskesmas Pasanea untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi KISMAN KALUKU melanjutkan perjalannya tanpa mengantar LA RAMLI KAIMUDIN dan Terdakwa lagi ke Puskesmas Pasanea;
Bahwa Saksi saat kejadian tabrakan terjadi tidak mendengar suara klakson dari kendaraan apapun ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Masohi setelah dari Puskesmas Pasanea untuk di rawat;
Bahwa Saksi mendapat kabar dari istri korban bahwa korban telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Saksi;
KISMAN KALUKU Alias KISMAN, yang tidak hadir dalam persidangan dan keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan di tingkat Penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan permasalahan kejadian tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIT diatas jalan umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa saat kejadian, Saksi sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Desa Sapola dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale, dekat dengan tempat kejadian tabrakan;
Bahwa tabrakan yang terjadi antara Motor RX King warna biru dengan Nomor Polisi DE 2985 yang dikendarai oleh La Ramli Kaimudin (Korban) dari arah Desa Sapola dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale sedangkan atu unit motor lainnya Yamaha Vega ZR warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah Desa Administrasi Gale-gale menuju Desa Sapola;
Bahwa Saksi mengenal pengendara La Ramli Kaimudin (Korban) ;
Bahwa Saksi hanya mengetahui kendaraan yang dikendara Terdakwa dalam kecepatan tinggi, namun berapa kecepatannya saksi tidak tahu pasti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Saksi;
SUPARMIN Alias LA AMIN, yang tidak hadir dalam persidangan dan keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan di tingkat Penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan permasalahan kejadian tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIT diatas jalan umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa saat kejadian, Saksi sedang mengendarai sepeda motornya Supra Fit dari arah Kelapa Sawit Nusa Ina dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale, dekat dengan tempat kejadian tabrakan;
Bahwa tabrakan yang terjadi antara Motor RX King warna biru dengan Nomor Polisi DE 2985 yang dikendarai oleh La Ramli Kaimudin (Korban) dari arah Desa Sapola dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale sedangkan atu unit motor lainnya Yamaha Vega ZR warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah Desa Administrasi Gale-gale menuju Desa Sapola;
Bahwa Saksi mengenal pengendara La Ramli Kaimudin (Korban) ;
Bahwa Saksi hanya mengetahui kendaraan yang dikendara Terdakwa dalam kecepatan tinggi, namun berapa kecepatannya saksi tidak tahu pasti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa terlibat kejadian tabrakan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, sekitar pukul 17.30 Wit, diatas jalan umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 Wit awalnya keluar dari rumahnya di Dusun Sapola dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa Nomor Polisi dengan tujuan ke Desa Administrasi Gale-gale untuk meminjam Uang, kemudian sekitar pukul 17.20 Wit Terdakwa pulang dari Desa Adm. Gale-gale dengan tujuan kembali ke Dusun Sapola dan dalam perjalanan Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan laju sekitar 40-50 km/jam dan yang mana Terdakwa ketahui sendiri bahwa kondisi Rem belakang sepeda motor yang Terdakwa kendarai sudah tidak berfungsi, dan dengan kondisi jalan Beraspal bagus dan jalan lurus dan pada saat itu Terdakwa belum melihat adanya kendaraan yang berjalan didepan Terdakwa, sehingga Terdakwa mengendarai Sepeda motornya dengan kecepatan laju, kemudian pada saat hendak sampai dilokasi kejadian kecelakaaan, Terdakwa sempat berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MUKLIS LEATEMIA dan juga sepeda motor yang dikendarai saksi KISMAN KALUKU, namun pada saat itu Terdakwa tidak menurunkan kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa dari jarak sekitar 20-25 meter didepan melihat sepeda motor Yamaha Rx King warna biru hitam yang di kendarai oleh LA RAMLI KAIMUDIN (korban) yang berjalan di depan Terdakwa, memutar / berbelok ke arah kanan, kemudian berhenti dengan Posisi melintangkan sepeda motornya di atas badan jalan, yang mengakibatkan Terdakwa panik karena Kondisi Rem belakang dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak berfungsi, sehingga mengakibatkan Terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor yang di kendarai oleh LA RAMLI KAIMUDIN, sehingga mengakibatkan LA RAMLI KAIMUDIN langsung jatuh diatas badan jalan dalam posisi terlentang keluar darah dari belakang kepala, mulut dan tidak sadarkan diri, dan juga mengakibatkan Terdakwa terjatuh dengan posisi tengkurap di luar badan jalan sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan mulut dan tidak sadarkan diri dan Terdakwa baru sadar pada saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membunyikan klakson ;
Bahwa Terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan sekita 40 km/jam – 50 km/jam;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pendekatan ke keluarga korban;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (Saksi A De Charge) ke dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit SMRD Yamaha Rx King warna biru No.Pol. DE 2985 AB (dengan kunci kontak).
1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor DE 2985 AB a.n. MUHAMMAD KAIMUDIN
1 (satu) Buah SIM C a.n. LA RAMLI KAIMUDIN.
1 (satu) Unit SMRD Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (dengan kunci kontak).
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor DE 4399 BC a.n. NURDIN (sudah tidak berlaku).
Menimbang bahwa selain barang bukti, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut;
Surat Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor. 445-06/FM-RSUD-M/I/2020, tanggal 21 Januari 2020, yang ditandatangani oleh dr.ARKIPUS PAMUTTU,SpE.,M.Kes, dokter ahli Forensik dan Medikoegal pada RSUD Masohi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut ”Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir akibat kekerasan tumpul, Adanya darah yang keluar dari kedua telinga, hematoma kacamata pada mata menunjukkan adanya cedera kepala berat (fraktur pada dasar tengkorak) yang dapat menyebabkan kematian;
Surat Keterangan Kematian Nomor 445/8/SKK/RSUD.M/II/2020, tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GITO OEI GISOLLO, Dokter Pemerintah pada RSUD Masohi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan, yaitu tabrakan Sepeda Motor RX King warna biru dan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah pada hari hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, sekitar pukul 17.30 Wit, diatas jalan umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa tabrakan yang terjadi antara Motor RX King warna biru dengan Nomor Polisi DE 2985 yang dikendarai oleh La Ramli Kaimudin (Korban) dari arah Desa Sapola dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale sedangkan atu unit motor lainnya Yamaha Vega ZR warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah Desa Administrasi Gale-gale menuju Desa Sapola;
Bahwa motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam-50 km/jam dengan kondisi rem belakang motor tersebut tidak berfungsi menabrak motor Yamaha RX King milik La Ramli Kaimudin yang berhenti melingtangkan sepeda motornya di atas badan jalan yang dimana kondisi Terdakwa saat terjadi tabrakan tersebut hilang kendali dan langsung menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor Yamaha RX King milik La Ramli Kaimudin;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membunyikan klakson kendaraannya;
Bahwa Terdakwa dan Korban setelah terjadinya tabrakan dibawa ke Puskesmas Pasanea yang kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Masohi ;
Bahwa korban selanjutnya mendapat perawatan yang intensif dari dokter dan perawat di Rumah Sakit Umum Masohi, namun pada akhirnya korban meninggal dunia;
Menimbang,bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan umum jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa ”Setiap Orang” disini maksudnya adalah masing-masing orang atau siapa saja orang perorangan ataupun manusia (bukan hewan/binatang) yang diberikan hak/kewenangan/kekuasaan oleh hukum dan pendukung kewajiban (subyek hukum) untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum jadi setiap orang disini berarti siapa saja manusia yang bisa berbuat dan bertindak menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Terdakwa mengaku bernama LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN. Identitas tersebut sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Hakim menilai Terdakwa sebagai orang yang didakwa dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan Penuntut Umum serta Penasihat Hukumnya di persidangan, Terdakwa dapat memberikan jawaban dengan jelas dan tegas serta sistematis. Berdasarkan hal itu Hakim menilai para Terdakwa dalam keadaan sehat akalnya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka tidak ada kesalahan terhadap orang yang dituntut melakukan suatu tindak pidana, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah dipenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kelalaian” adalah suatu yang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa evissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) dimana si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaian berat yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akibat yang akan timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Mengemudikan” adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan suatu kendaraan/transportasi antar lain mobil, sepeda motor, dan kendaraan bermotor lainnya, dan pesawat terbang, dan sebagainya), sedangkan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan raya yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terjadi kecelakaan, yaitu tabrakan Sepeda Motor RX King warna biru dan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah pada hari hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, sekitar pukul 17.30 Wit, diatas jalan umum Lintas Seram Taniwel tepatnya di Dusun Lasaliha Desa Administrasi Gale-gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah;
Menimbang, bahwa tabrakan yang terjadi antara Motor RX King warna biru dengan Nomor Polisi DE 2985 yang dikendarai oleh La Ramli Kaimudin (Korban) dari arah Desa Sapola dengan tujuan Desa Administrasi Gale-gale sedangkan atu unit motor lainnya Yamaha Vega ZR warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah Desa Administrasi Gale-gale menuju Desa Sapola;
Menimbang bahwa motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam-50 km/jam dengan kondisi rem belakang motor tersebut tidak berfungsi menabrak motor Yamaha RX King milik La Ramli Kaimudin yang berhenti melingtangkan sepeda motornya di atas badan jalan yang dimana kondisi Terdakwa saat terjadi tabrakan tersebut hilang kendali dan langsung menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor Yamaha RX King milik La Ramli Kaimudin, sehingga mengakibatkan La Ramli Kaimudin langsung jatuh diatas badan jalan dalam posisi terlentang keluar darah dari belakang kepala, mulut dan tidak sadarkan diri, dan juga mengakibatkan Terdakwa terjatuh dengan posisi tengkurap di luar badan jalan sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan mulut dan tidak sadarkan diri yang kemudian Terdakwa dan La Ramli Kaimudin dibawa ke Puskesmas Pasanea kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan tersebut diatas, Hakim berkesimpulan jika pada saat Terdakwa mengendarai Motor Yamaha Vega ZR miliknya yang dimana secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa kondisi rem belakang motor tersebut telah tidak berfungsi adalah sebuah bentuk kelalaian yang dilakukan Terdakwa sebab disaat Terdakwa mengendarai motor tersebut dengan kecepatan 40 km/jam-50 km/jam yang dimana merupakan kecepatan tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan kondisi motor yang rem belakang telah tidak berfungsi tersebut sehingga dengan kecepatan tersebut dan kondisi rem yang tidak berfungsi, maka Terdakwa tidak mampu mengendalikan motornya saat melihat motor Yamaha RX King milik La Ramli Kaimudin yang berhenti melintang tepat di arah depan lajur kendaraan milik Terdakwa yang kemudian terjadilah tabrakan sebagaimana telah diuraikan dalam fakta persidangan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim di atas, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan kelalaian sebagaimana dimaksudkan dalam unsur ini. Oleh karenanya dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3 Mengakibatkan korban meninggal dunia
Menimbang, bahwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia berarti bahwa matinya orang terjadi karena suatu perbuatan yang dilakukan secara kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan, namun matinya orang tersebut tidaklah dikehendaki oleh pelaku namun semata mata oleh karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa saat kejadian kecelakaan, korban La Ramli Kaimudin sempat mendapatkan perawatan dari Puskesmas Pasanea, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Setelah itu korban menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat selama beberapa hari dan tidak pernah sadar, kemudian Korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Surat Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor. 445-06/FM-RSUD-M/I/2020, tanggal 21 Januari 2020, yang ditandatangani oleh dr.ARKIPUS PAMUTTU,SpE.,M.Kes, dokter ahli Forensik dan Medikoegal pada RSUD Masohi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut ”Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir akibat kekerasan tumpul, Adanya darah yang keluar dari kedua telinga, hematoma kacamata pada mata menunjukkan adanya cedera kepala berat (fraktur pada dasar tengkorak) yang dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Kematian Nomor 445/8/SKK/RSUD.M/II/2020, tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GITO OEI GISOLLO, Dokter Pemerintah pada RSUD Masohi, yang kemudian berdasarkan surat tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Hakim menyimpulan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, namun bukanlah hanya sanksi atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, tetapi dimaksudkan pula agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit SMRD Yamaha Rx King warna biru No.Pol. DE 2985 AB (dengan kunci kontak), 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor DE 2985 AB a.n. MUHAMMAD KAIMUDIN, 1 (satu) Buah SIM C a.n. LA RAMLI KAIMUDIN, Hakim menilai jika barang bukti tersebut secara hokum haruslah dikembalikan kepada istri korban, yaitu Wa Nahari;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) Unit SMRD Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (dengan kunci kontak) dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor DE 4399 BC a.n. NURDIN (sudah tidak berlaku), Hakim menilai jika barang-barang tersebut secara hukum harus pula dikembalikan kepada Terdakwa :
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa duka yang mendalam pada keluarga dan kerabat kerjanya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit SMRD Yamaha Rx King warna biru No.Pol. DE 2985 AB (dengan kunci kontak).
1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor DE 2985 AB a.n. MUHAMMAD KAIMUDIN
1 (satu) Buah SIM C a.n. LA RAMLI KAIMUDIN.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada WA NAHARI.
1 (satu) Unit SMRD Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (dengan kunci kontak).
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor DE 4399 BC a.n. NURDIN (sudah tidak berlaku).
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Terdakwa LA ODE SUHARDIN Alias SUHARDIN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020, oleh Mawardy Rivai, S.H., sebagai Hakim tunggal, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dibantu Uzlifah Thahir, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, serta dihadiri oleh Elimanuel Lolongan, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
Uzlifah Thahir Mawardy Rivai, S.H.