255/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 255/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Tiger No. Pol W 2980 PW; - 1 (satu) lembar STNK Sepead Motor Hond Tiger No. Pol 2980 PW ; Dikembalikan kepada Terdakwa ARZHUN CHYSWANA Bin MISERI ; - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol S 5635 ZP; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol S – 5635- ZP atas nama SUWARTI NINGSIH; - 1 (satu) lembar SIM No. 630315580858 atas nama HERY PURWANTO; Dikembalikan kepada HERI PURWANTO 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 255/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI ;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 21 April 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal : Dusun Troliman Rt. 01 Rw. 01 Desa Begagan Kecamatan Gondang Kabupaten Jombang;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah membaca Visum et Reprtum yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 5 Juli 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dakwaan tunggal pasal 310 ayat (2) UU R.I Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Tiger No. Pol W 2980 PW beserta 1 1 (satu) lemabar STNK Sepead Motor Hond Tiger No. Pol 2980 PW atas nama A DIYAR ROSADI agar dikembalikan kepada Terdakwa ARZHUN CRYWANA Bin MISERI sedangkan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol S 5635 ZP atas nama SUWARTI NINGSIH dan 1 (satu) lembar SIM C Nomor 630315580858 atas nama HERY PURWANTO agar dikembalikan kepada HERI PURWANTO ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas permohonan Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Mei 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa ARZHUN CRYSWANA pada hari Senin tanggal 08 bulan Nopember tahun 2016 sekira Jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa Arzhun Cryswana minum-minuman keras jenis arak sebanyak 3 (tiga) sloki di sebelah timur SMA 3 Jombang, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Tiger No Pol W-2980-PW dengan ban belakang dan depan berukuran 17/250 sambil memboceng saksi Ricky Prasetyo Bin Sudirjo dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan + 60-70 km/jam sedangkan saksi korban Heri Purwanto mengendarai sepeda motor Yamaha Vega No.Pol S-5635-ZP dari arah Timur ke barat belok ke kanan atau utara dengan kecepatan 20 km/jam dan sudah menyalakan lampu utama dan sudah memakai helm SNI, dengan kondisi cuaca cerah pada malam hari, ada lampu penerangan jalan, arus lalu lintas sepi, jalan lurus dan ada pertigaan jalan kecil ke arah utara, kemudian pada saat saksi Heri Purwanto akan belok kanan, saksi Heri Purwanto melihat kaca spion sepeda motornya dan saat itu tidak ada sorot lampu kendaraan dari arah belakang saksi korban dan tiba-tiba sepeda motor yang dkendarai oleh terdakwa Arzhun menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Heri Purwanto pada bagian samping kanan depan, kemudian saksi Heri Purwanto ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke RSUD Jombang dan seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan memperhatikan pengguna jalan di sebelah kiri, di depan, maupun yang berada di sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa sehingga tabrakan tersebut bisa dihindarkan, dan terdakwa mengakui kurang memperhatikan arus lalu lintas depan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban HERI PURWANTO umur kira-kira 53 tahun mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang Nomor :371/1064/41547/2017 tanggal 30 januari 2017 oleh dr. JUNIARITA EVA SANTY, SpOT dengan hasil pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan tanggal 7 Nopember 2016
Tensi : 160/90 mmHg, Nadi : 87 x/mnt, Pernapasan : 22 x/mnt, Suhu : 36,5 0C
Kesadaran : GSC : 4-5-6
Kepala ; - tidak ada kelainan
Leher : - tidak ada kelainan
Dada : - tidak ada kelainan
Perut : - tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : - tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : - terdapat luka robek di kaki kanan bawah
+ delapan centimeter
: - deformitas + krepitasi kaki kanan bawah
: - bengkak kaki kanan bawah
: - nyeri tekan kaki kanan bawah
Tindakan : - Orif / pemasangan plat tibia fibula dextra
Kesimpulan : HERI PURWANTO
JL. Pahlawan No.4 kab. Jombang
Diagnosa : - open fracture of lower of tibia fibula dextra
- cedera otak ringan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi HASAN BISRI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan Terdakwa dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan korban ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang duduk diwarung kopi disebelah utara jalan sekitar 10 (sepuluh) meter dari dari lokasi lalu dari arah utara tiba – tiba mendengar suara tabrakan kemudian saksi bersama SARIANTO langsung menuju ke tempat kejadian dan langsung menolong korban dibawa ke Rumah Sakit RSUD Jombang ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut kondisi Jalan Lurus, cuaca cerah arus lalu lintas sepi, penerangan cahaya lampu tidak begitu terang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SARI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan korban ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang duduk di teras toko sebelah utara Jalan Raya dari arah timur kearah barat melihat ada Kendaraan Vega sedang berjalan kemudian belok kearah gang kecil tiba – tiba ada Kendaraan Tiger dengan kecepatan tinggi dari arah belakang menabrak bodi Sepeda Motor Yamaha Vega ;
Bahwa kemudian saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan langsung menolong korban dibawa ke Rumah Sakit RSUD Jombang dengan menggunakan mobil Inova milik saksi ;
Bahwa saksi melihat pengendara Yamaha Vega mengalami luka dibagian kaki kanan sedangkan pengendara Kendaraan Honda Tiger bersama yang di bonceng tidak luka ;
Bahwa selain korban mengalami luka masing – masing Kendaraan juga mengalami kerusakan namun pada saat itu saksi tidak memperhatikan kerusakan pada masing – masing Sepeda Motor ;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut kedua Sepeda Motor tersebut berada disebelah utara Jalan raya ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut kondisi Jalan Lurus, cuaca cerah arus lalu lintas sepi, penerangan cahaya lampu tidak begitu terang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi HERI PURWANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan oleh Terdakwa berboncengan dengan temannya dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan saksi ;
Bahwa sebelumnya saksi pergi kerumah temannya di Dusun Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan lalu saksi pulang kerumah sekitar pukul 21.00 wib sesampai di Dusun Wersah Kelurahan Kepanjen saksi bermaksud mampir ke warung kopi karena sudah ada janjian dengan teman saksi kemudian pada saat saksi melaju dari arah timur ke barat mau belok kanan tiba – tiba ditabrak oleh Terdakwa yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Tiger melaju dengan kecepatan tinggi searah dibelakang saksi dari arah timur ke barat sehingga terjadi tabrakan tersebut ;
Bahwa sebelum belok kanan pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter saksi sudah menyalakan lampu utama dan memakai helm sedangkan Terdakwa pada saat itu tidak menyalakan lampu utama karena saat mau belok saksi melihat dari kaca spion tidak ada sorot lampu dari belakang ;
Bahwa kecepatan saksi saat itu pelan kurang lebih 20 km/jam sedangkan kecepatan pengendara Sepeda Motor Tiger tinggi namun saksi tidak tahu berapa kecepatannya karena berada di belakang saksi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka patah tulang pada bagian kedua tulang kaki sebelah kanan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang kurang lebih selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa selain saksi mengalami luka kendaraan yang saksi kendarai juga mengalami kerusakan namun saksi tidak mengetahui dibagian mana karena pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi langsung tidak sadarkan diri ;
Bahwa kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega yang saksi kendarai layak jalan dan rem berfungsi nolmal baik lampu depan serta reteng ;
Bahwa dari keluarga Terdakwa tidak ada memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa saksi RICKY PRASETYO Bin SUDIRJO dipersid sangan telah dipanggil oleh Penuntut Umum secara sah dan patut akan tetapi saksi tersebut tidak hadir dipersidangan untuk itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi saksi RICKY PRASETYO Bin SUDIRJO, Dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RICKY PRASETYO Bin SUDIRJO
Bahwa pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan oleh Terdakwa berboncengan dengan saksi dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan korban ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kurang lebih sekitar 3 (tiga) tahun karena Terdakwa kebetulan kosnya ditempat tante saksi ;
Bahwa awalnya saksi dijemput oleh Terdakwa lalu saksi dan Terdakwa pergi berniat ngopi di Sengon dan pada saat itu saksi dibonceng oleh Terdakwa diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah terjadilah kecelakan tersebut sehingga saksi terpental ke arah barat lalu dibawa ke Rumah Sakit Jombang ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian mana saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut kondisi Terdakwa sehat namun pada saat itu dari mulut Terdakwa tercium bau minuman keras dan kecepatan Terdakwa saat itu tinggi sekitar 70 km/jam sedangkan korban kecepatannya pelan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah berusaha mengerem serta menghindar kearah kanan dan Sepeda Motor yang dikendarai oleh i Terdakwa sudah menyalakan lampu utama sedangkan Terdakwa juga memakai helm namun saat itu saksi tidak memakai helm ;
Bahwa setahu saksi penyebab kecelakaan tersebut karena Terdakwa yang saat itu mengendarai Sepeda Motor berkecepatan tinggi kuarang lebih 70km/jam dan pada saat mengendarai kendaran tersebut Terdakwa dalam keadaan berbau minuman keras ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut kondisi Jalan Lurus, cuaca cerah arus lalu lintas sepi, penerangan cahaya lampu tidak begitu terang ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan oleh Terdakwa berboncengan dengan RICKY PRASETYO Bin SUDIRJO dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan korban ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dari rumah di Mojokerto sekitar pukul 20.30 wib menuju ke Mojoagung dengan mengendarai Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW lalu menjemput RICKY di Wersah setelah itu Terdakwa berangkat bersama RICKY hendak minum kopi di Sengon dengan posisi RICKY di bonceng oleh Terdakwa pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Terdakwa berjalan dari timur ke barat dengan kecepatan 70 km/jam lalu dengan jarak kurang lebih 6 meter Terdakwa melihat ada kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega berjalan searah didepan Terdakwa mau belok ke kanan saat itu Terdakwa sudah berusaha mengerem namun karena jaraknya terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan terjadilah tabrakan tersebut;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang dan Sepeda motor milik korban rusak pada bagian dek sebelah kanan, depan pecah, spion bengkok rem depan serta setir bengkok sedangkan kendaraan milik saksi yang rusak pada selebor depan patah ;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor sebelumnya Terdakwa habis minum – minuman keras di sebelah timur SMA 3 Jombang sebanyak 3 sloki jenis arak ;
Bahwa Terdakwa bersama keluarganya pernah datang ke rumah korban untuk memberikan bantuan pengobatan tapi korban menolaknya ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut kondisi Jalan Lurus, cuaca cerah arus lalu lintas sepi, penerangan cahaya lampu tidak begitu terang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangn Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Tiger No. Pol W 2980 PW;
1 (satu) lemabar STNK Sepead Motor Hond Tiger No. Pol 2980 PW atas nama A DIYAR ROSADI ;
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol S 5635 ZP;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol S – 5635- ZP atas nama SUWARTI NINGSIH;
1 (satu) lembar SIM No. 630315580858 atas nama HERY PURWANTO;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 371/1064/415.47/2017 tertanggal 30 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. PUDJI UMBARAN, MKP Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang yang telah melakukan pemeriksaan atas nama HERI PURWANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Tensi : 160/90 mmHg, Nadi : 87 x / mnt, pernapasan : 22 x/mnt, suhu : 36,5 derajat celsius ;
Kesadaran : GCS : 4 – 5 – 6 ;
Kepala : tidak ada kelainan ;
Leher : tidak ada kelainan ;
Dada : tidak terdapat luka ;
Perut : tidak ada kelainan ;
Anggota Gerak Atas : tidak ada kelainan ;
Anggota Gerak Bawah :terdapat luka robek di kaki kanan bawah delapan centimeter ;
deformitas + krepitasi kaki kanan bawah ;
bengkak kaki kanan bawah ;
nyeri tekan kaki kanan bawah ;
Tindakan : orif/ pemasangan plat tibia fibula dextra ;
Kesimpulan : open fracture of lower of tibia fibula dextra ;
Cedera otak ringan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan oleh Terdakwa berboncengan dengan RICKY PRASETYO Bin SUDIRJO dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan korban HERI PURWANTO ;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa dari rumah di Mojokerto sekitar pukul 20.30 wib menuju ke Mojoagung dengan mengendarai Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW lalu menjemput RICKY di Wersah setelah itu Terdakwa berangkat bersama RICKY hendak minum kopi di Sengon dengan posisi RICKY di bonceng oleh Terdakwa dan pada saat yang bersamaan HERI PURWANTO pergi kerumah temannya di Dusun Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan lalu HERI PURWANTO pulang kerumah sekitar pukul 21.00 wib, sesampai di Dusun Wersah Kelurahan Kepanjen HERI PURWANTO bermaksud mampir ke warung kopi karena sudah ada janjian dengan temannya ;
Bahwa benar Terdakwa yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Tiger melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih 70 km/jam searah dibelakang HERI PURWANTO dari arah timur ke barat dan dengan jarak kurang lebih 6 meter Terdakwa melihat ada kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega yang dikendarai HERI PURWANTO berjalan searah didepan Terdakwa mau belok ke kanan dan Terdakwa sudah berusaha mengerem namun karena jaraknya terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan terjadilah tabrakan tersebut ;
Bahwa benar akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban HERI PURWANTO mengalami patah tulang pada bagian kedua tulang kaki sebelah kanan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang kurang lebih selama 1 (satu) minggu dan Sepeda motor milik korban rusak pada bagian dek sebelah kanan, depan pecah, spion bengkok rem depan serta setir bengkok sedangkan kendaraan milik Terdakwa yang rusak pada selebor depan patah ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 371/1064/415.47/2017 tertanggal 30 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. PUDJI UMBARAN, MKP Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang yang telah melakukan pemeriksaan atas nama HERI PURWANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Tensi : 160/90 mmHg, Nadi : 87 x / mnt, pernapasan : 22 x/mnt, suhu : 36,5 derajat celsius ;
Kesadaran : GCS : 4 – 5 – 6 ;
Kepala : tidak ada kelainan ;
Leher : tidak ada kelainan ;
Dada : tidak terdapat luka ;
Perut : tidak ada kelainan ;
Anggota Gerak Atas : tidak ada kelainan ;
Anggota Gerak Bawah :terdapat luka robek di kaki kanan bawah delapan centimeter ;
deformitas + krepitasi kaki kanan bawah ;
bengkak kaki kanan bawah ;
nyeri tekan kaki kanan bawah ;
Tindakan : orif/ pemasangan plat tibia fibula dextra ;
Kesimpulan : open fracture of lower of tibia fibula dextra ;
Cedera otak ringan ;
Bahwa benar pada saat mengendarai sepeda motor sebelumnya Terdakwa habis minum – minuman keras di sebelah timur SMA 3 Jombang sebanyak 3 sloki jenis arak ;
Bahwa benar Terdakwa bersama keluarganya pernah datang ke rumah korban untuk memberikan bantuan pengobatan tapi korban menolaknya ;
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut kondisi Jalan Lurus, cuaca cerah arus lalu lintas sepi, penerangan cahaya lampu tidak begitu terang ;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – lintas Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum mampu bertanggungjawab atas perbuatannya
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa dipersidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa dipersidangan adalah ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat Error In Persona ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan Dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa – apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal – hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa dan Visum Et Repertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Senin tanggal 7 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Raya Siliwangi Dusun Wersah Desa Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW yang dikemudikan oleh Terdakwa berboncengan dengan RICKY PRASETYO Bin SUDIRJO dengan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol : S – 5635 – ZP yang dikemudikan korban HERI PURWANTO ;
Menimbang bahwa sebelum terjadinya kecelakan tersebut sebelumnya Terdakwa dari rumahnya berangkat ke Mojokerto sekitar pukul 20.30 wib menuju ke Mojoagung dengan mengendarai Kendaraan Honda Tiger No. Pol : W – 2980 – PW lalu menjemput RICKY di Wersah setelah itu Terdakwa berangkat bersama RICKY hendak minum kopi di Sengon dengan posisi RICKY di bonceng oleh Terdakwa dan pada saat yang bersamaan HERI PURWANTO pergi kerumah temannya di Dusun Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan lalu HERI PURWANTO pulang kerumah sekitar pukul 21.00 wib, sesampai di Dusun Wersah Kelurahan Kepanjen HERI PURWANTO bermaksud mampir ke warung kopi karena sudah ada janjian dengan temannya yang mana Terdakwa yang pada saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Tiger melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih 70 km/jam searah dibelakang HERI PURWANTO dari arah timur ke barat dan dengan jarak kurang lebih 6 meter Terdakwa melihat ada kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega yang dikendarai HERI PURWANTO berjalan searah didepan Terdakwa mau belok ke kanan dan Terdakwa sudah berusaha mengerem namun karena jaraknya terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan terjadilah tabrakan tersebut ;
Menimbang bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut seharusnya Terdakwa mengurangi laju kecepatan sepeda motornya dan memberikan tanda peringatan baik menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson namun hal itu semua tidak Terdakwa lakukan dan Terdakwa harus lebih berhati – hati sehingga menghindari hal – hal yang tidak diinginkan misalnya saja kecelakaan lalu – lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur Yang Mengakibatkan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi dan diperkuat oleh keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti serta Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan bahwa akibat tabrakan tersebut HERI PURWANTO mengalami patah tulang pada bagian kedua tulang kaki sebelah kanan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 371/1064/415.47/2017 tertanggal 30 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. PUDJI UMBARAN, MKP Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang yang telah melakukan pemeriksaan atas nama HERI PURWANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Tensi : 160/90 mmHg, Nadi : 87 x / mnt, pernapasan : 22 x/mnt, suhu : 36,5 derajat celsius ;
Kesadaran : GCS : 4 – 5 – 6 ;
Kepala : tidak ada kelainan ;
Leher : tidak ada kelainan ;
Dada : tidak terdapat luka ;
Perut : tidak ada kelainan ;
Anggota Gerak Atas : tidak ada kelainan ;
Anggota Gerak Bawah :terdapat luka robek di kaki kanan bawah delapan centimeter ;
deformitas + krepitasi kaki kanan bawah ;
bengkak kaki kanan bawah ;
nyeri tekan kaki kanan bawah ;
Tindakan : orif/ pemasangan plat tibia fibula dextra ;
Kesimpulan : open fracture of lower of tibia fibula dextra ;
Cedera otak ringan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 ayat (2) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Tiger No. Pol W 2980 PW;
1 (satu) lembar STNK Sepead Motor Hond Tiger No. Pol 2980 PW atas nama A DIYAR ROSADI ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaannya serta milik Terdakwa ARZHUN CHRYSWANA Bin MISERI maka perlu di tetapkan agar barang tersebut di kembalikan kepada pemiliknya yaitu : Terdakwa ARZHUN CHYSWANA Bin MISERI ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaannya serta milik Terdakwa FEDRI FIREZA Bin SISWOYO maka perlu di tetapkan agar barang tersebut di kembalikan kepada pemiliknya yaitu : Terdakwa FEDRI FIREZA Bin SISWOYO ;
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol S 5635 ZP;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol S – 5635- ZP atas nama SUWARTI NINGSIH;
1 (satu) lembar SIM No. 630315580858 atas nama HERY PURWANTO;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaannya serta milik HERI PURWANTO maka perlu di tetapkan agar barang tersebut di kembalikan kepada pemiliknya yaitu : HERY PURWANTO ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan HERI PURWANTO mengalami luka
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya ;
Mengingat pasal 310 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARZHUN CRYSWANA Bin MISERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Tiger No. Pol W 2980 PW;
1 (satu) lembar STNK Sepead Motor Hond Tiger No. Pol 2980 PW ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ARZHUN CHYSWANA Bin MISERI ;
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol S 5635 ZP;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol S – 5635- ZP atas nama SUWARTI NINGSIH;
1 (satu) lembar SIM No. 630315580858 atas nama HERY PURWANTO;
Dikembalikan kepada HERI PURWANTO
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari : Jum’at, tanggal 16 Juni 2016, oleh kami , WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 oleh Majelis Hakim tersebut di bantu SUSILA DWI RIANTO, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri oleh BAMBANG EKA JAYA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua majelis
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H, MHum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, M.H
Panitera Pengganti
SUSILA DWI RIANTO,SH